| 0029121456331000 | Rp 694,655,010 | |
| 0625397559205000 | - | |
| 0029121530331000 | - | |
| 0662607951203000 | - | |
| 0027148279331000 | - | |
CV Ayu Vitria | 00*6**6****32**0 | - |
| 0933285124331000 | - | |
CV Khairat Karya Sejahtera | 02*1**9****35**0 | - |
| 0936764893335000 | - | |
Mazaya Prima Sultan | 09*8**3****32**0 | - |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - |
| 0020619185331000 | - | |
Raydana Berlian | 09*7**6****32**0 | - |
| 0922354410331000 | - | |
| 0952277465331000 | - | |
| 0539662692021000 | - | |
CV Moyang Mendaluh | 08*9**5****05**0 | - |
CV Jaya Bersama | 08*6**5****32**0 | - |
CV Megatekindo Prima Konstruksi | 00*1**3****32**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jalan Tebo -Bungo KM . 12 Kabupaten Tebo Telp. (0744)21334
PROGRAM
PENANGGULANGAN BENCANA
KEGIATAN
PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
PEKERJAAN
REKONSTRUKSI JALAN DESA SUNGAI ALAI KE BLOK A
KEC. TEBO TENGAH
SPESIFIKASI UMUM 2018
ii) Ap a bila setelah seles ai pen g ec or an selu ruh ny a untuk m a sing -m a sing m u tu
b e to n d a p at terkum pul ju m lah m inim um b en d a uji, m ak a hasil p eng ujian
ku at tek an b en d a uji h aru s le bih b e sar da ri ku at tek an y ang ditentu kan ata u
m e m enu hif c ’<f c ’m .
iii) Jik a b en d a uji y ang terkum pul kura ng d a ri ju m lah m inim um y ang telah
ditentuk an (3 0 b en d a uji), m ak a nilai devia si stan dar (S ) haru s dikalikan d eng
an fa ktor kore k si yang dib e rik an d alam T abel 7 .1 .6 .1 )
T abel 7 .1 .6 .1 ) F a k tor K or ek si D e via si Stan dar
J u m la h B en d a Uji F a kt o r M o d if ik a s
i
< 15 Lih at T a bel 7 .1 .6 .2 ) a tau 7 .1 .6 .3 )
15 1,16
2 0 1,08
25 1,03
> 3 0 1,00
Interpolasi untuk jum lah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi standar benda
uji yang dimodifikasi S, yang digun akan untuk m en entukan ku at tekan rata-rata yang disyaratkan fc
r‘ dari T abel 7.1.6.2)
Ap a bila jum lah b en d a uji < 15 bu ah d an ad any a d ata h a s il uji ku at tek an di la
pang an , m a k a ku at tek an rata -rata p er lu (design average strength)fc r ‘ y ang dig u n
ak an se bag ai d a s ar p em ilih an prop or si ca m puran b eton ditentuk an se sua i d
eng an T abel 7 .1 .6 .2 ), d eng an m eng gun akan deviasi stand ar b en d a uji S yang
dihitung sesu ai den gan rum u s perhitung an devias i s tan d ar S dalam P as al 7 .1 .6 .3
).g ) .
Rinc ian p erhitung an d evias i standar d itun juk kan da lam P as al 4 .2 .3 dari SNI 6
8 8 0 :2 0 1 6 .
T abel 7 .1 .6 .2 ) K u at T ek an R ata -rata P erlu (D esign A verage Strength) untuk J um
lah B en d a uji < 15 jik a C atatan H as il Uji L a pang an T erse dia
K u a t tek a n y g d is y a r at k a n (M P K u a t tek a n p er lu (M P a )
a )
Gunakan nilai terbe sar yang dihitung
f c ‘< 35
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fc r ‘ =fC + 1,34 S (7-1)
fc r ‘ =f c ‘+ 2,33 S - 3,5 (7-2)
f c ‘> 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fc r ‘ =fd + 1,34 S (7-1)
fc r ‘ = 0.90f c ‘+ 2,33 S (7-3)
Bila m an a fas ilitas pro du k si b e to n tid a k m em puny ai catatan has il uji k e ku
atan d i la p ang an untuk p erhitung an d evias i s tand ar S y ang m e m enu hi ke tentu an d i
atas, m a k a ku at tek an rata -rata p erlu (design average strength) fc r‘ d iteta pk an
se sua i deng an T abel 7 .1 .6 .3 ) dan p en catatan d ata k e ku atan rata -rata ha ru s sesu ai
den gan per s y aratan p as al 7 .1 .6 .3 .h ).iv ) .
7 - 27
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ...................................................................... 1
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran ................................................ 2
1.2.1.Maksud ................................................................................... 2
1.2.2.Tujuan ...................................................................................... 2
1.2.3.Sasaran ................................................................................... 2
BAB 2 ORGANISASI DAN SUMBER PENDANAAN.................................. 3
2.1 Organisasi ............................................................................... 3
2.2 Pendanaan ................................................................................ 3
BAB 3 KELUARAN ..................................................................................... 4
BAB 4 TENAGA PERSONIL ....................................................................... 6
4.1 Tenaga Ahli (Profesional Staf) ................................................ 6
4.2 Tenaga Teknis (Technician Staf) ........................................... 6
BAB 5 SPESIFIKASI TEKNIS ..................................................................... 7
5.1 Umum ....................................................................................... 7
5.2 Lingkup Pekerjaan ................................................................... 7
5.3 Sarana Kerja .............................................................................. 7
5.4 Gambar-Gambar Dokumen ...................................................... 7
5.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh ................ 9
5.6 Jaminan Kualitas ................................................................... 10
5.7 Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan .................................... 10
5.8 Contoh-Contoh ....................................................................... 11
5.9 Material Dan Tenaga Kerja ................................................... 12
5.10 Koordinasi Pekerjaan ............................................................. 12
5.11 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan 12
5.12 Peraturan Hak Patent ........................................................... 14
BAB 6 PELAPORAN ................................................................................ 15
6.1 Jenis Pelaporan ..................................................................... 15
6.2 Penatausahaan Aset ............................................................. 16
BAB 7 STANDAR TEKNIS ....................................................................... 17
7.1 Data Dasar .............................................................................. 17
7.2 Standar Teknis ....................................................................... 17
i
BAB 8 WAKTU PELAKSANAAN ............................................................. 18
8.1 Masa Pelaksanaan Pekerjaan .............................................. 18
8.2 Pembayaran Dan Jadwal Pembayaran ................................. 18
BAB 9 PRODUKSI DALAM NEGERI ...................................................... 19
BAB 10 ALIH PENGETAHUAN ............................................................... 20
BAB 11 PENUTUP ................................................................................... 21
ii
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangunan turap pengaman jalan harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi turap tersebut, andal dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya yang mana setiap bangunan harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
Rekonstruksi turap Pengaman jalan adalah
merupakan pembangunan prasarana dalam rangka peningkatan sarana
dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang
diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan fasilitas pelayanan yang
memadai sehinga dapat
meningkatkan produktivitas untuk mendukung Misi Pemerintah.
Rekonstruksi Turap Pengaman Jalan bermaksud akan
mengadakan kegiatan pembenahan infrastruktur sebagai bagian
dari upaya untuk membenahi Akses transportasi yang merupakan
bagian dari tanggung jawab
pemerintah untuk membangun jalan yang maksimal.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan
serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan asset
Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah
yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping
itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa selaku Pengguna
Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana
akan mendapat bantuan bimbingan untuuk menentukan arah
pekerjaan
Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
1.2 Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.2.1. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Turap
Pengaman Jalan di Kabupaten Tebo ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Turap
Pengaman Jalan Tebo ini adalah untuk meningkatkan
Kenyaman dan
ketentaraman berlalu lintas.
1.2.3. Sasaran
Dengan adanya pekerjaan ini diharapkan adanya hasil
pembangunan yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik
dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan
fisik yang tepat waktu, mutu dan biaya konstruksi yang
baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat.
BAB 2
ORGANISASI DAN SUMBER PENDANAAN
2.1 Organisasi
Lembaga : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab Tebo
Sub : Bidang Sumber Daya Air
PPK :
2.2 Pendanaan
a. Besarnya biaya pekerjaan konstruksi mengikuti pedoman dalam
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018
b. Sumber Dana
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DPA-
RKA
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
BAB 3
KELUARAN
Usulan penyedia jasa harus menggambarkan cara pendekatan
dan metodologi yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tercakup
dalam rencana kerja. Rencana kerja dilengkapi dengan jadwal pekerjaan
dan jadwal penugasan personil, tugas masing – masing tenaga ahli dan
hubungan antara tenaga ahli dalam melaksanakan tugas. Organisasi yang
mencakup struktur
organisasi dan uraian tugas.
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada
penugasan ini
adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan
pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
BAB 4
TENAGA PERSONIL
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup
pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
4.1 Tenaga Ahli (Profesional Staf)
Ketua Tim (Project Manager)
Sebagai Team Leader mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan
sampai pekerjaan selesai dan diterima baik oleh Pemberi Kerja.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas setiap tenaga ahli sehingga
tercipta suasana kerja yang efektif.
3. Bersama tenaga ahli lain menyusun rencana kerja dan kerangka
laporan serta mendistribusikan pekerjaan kepada tenaga ahli dan
pendukung sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
4. Menetapkan kerangka pelaksanaan kerja yang menjadi acuan kerja
tenaga ahli lainnya.
5. Memastikan bahwa pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana
serta memenuhi persyaratan, ketentuan, dan kualitas yang telah
ditetapkan
Pendidikan : S1 Teknik Sipil
Pengalaman : Min 5th
Sertifikasi : Ahli Muda Bangunan Gedung / Arsitek
4.2 Tenaga Teknis (Technician Staf)
Tenaga Mandor = 1 Orang
Pendidikan = SMK/D.3 Teknik Arsitektur / Sipil
Pengalaman = Min 5 th
Juru Ukur/Gambar = 1 Orang
Pendidikan = SMK/D.3 Teknik Arsitektur / Sipil
Pengalaman = Min 3 th
BAB 5
SPESIFIKASI TEKNIS
5.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini.Bila terdapat
ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
5.2 Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
5.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan
pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditapak yang aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar- benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
5.4 Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi
akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut
kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan
Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera
dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain- lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa se
pengetahuan Konsultan Pengawas.Bila hal tersebut terjadi, segala
akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
dua salinan, segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai dengan
serahterima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi tugas.
5.5 Gambar-Gambar Pelaksanaan Dan Contoh-Contoh
• Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-
gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur
yang menjelaskan bahan- bahan atausebagian pekerjaan.
• Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini
akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Perencana.
• Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan
dan menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
dengan DokumenKontrak jika ada hal-hal demikian.
• Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar
pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah
meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
• Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga
tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan.
• Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala
gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
• Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
• Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan
Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
• Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus
dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dalam dua salinan,
Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan
ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya.
• Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
apabila menurut Konsultan Pengawas hal-halyang sudah
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak perlu diubah.Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan
diperlukan samaseperti butir di atas.
• Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
harus dikirimkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
• Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
katalog- katalog kepada Konsultan Pengawasdan Perencana
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
5.7 Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus
diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat
pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama.Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-materialtersebut
telah dipesan (order import).
5.8 Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biayaKontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-
contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau
cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan,
perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yangsetara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan. Produk yang
tidak disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan
secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi
proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
5.9 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
harus baru, dan material harus tahan terhadapiklim tropik. Seluruh
pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
Pekerja harus mempunyai ketrampilanyang memuaskan, dimana latihan
khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang
sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personaltersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing.
Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada
klausul- klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya.Jika terjadi hal yang saling
bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagaipatokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.Pemilik proyek
dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
5.10 Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan kegiatan ini. Seluruh
aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dankonflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan
detail untuk menghindari gangguan dan konflik, sertaharus
mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
5.11 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
• Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunandan sebagainya
serta memelihara kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan
maupun pejalan
kaki selamakontrak berlangsung.
• Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegasmemberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
• Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-
masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakanbangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan,
saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan,dan kerusakan- kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itusemua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi
Tugas.
• Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yangdianggap penting selama pelaksanaan
Kontrak, siang dan malam.Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass kehilangan
ataukerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
• Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor
harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan
dan tindakan pengamanan yang layakuntuk melindungi para
pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.Fasilitas daan
tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harusmenurut (memenuhi)
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yangmudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
• Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut
Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
padapenduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas
akanmenentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti
uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
5.12 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim”
atau tuntutan, biaya atua kenaikan harga karena bencana, dalam
hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada
semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini
Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di
dalam sempadan (batas) site
atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
BAB 6
PELAPORAN
6.1 Jenis Pelaporan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
dan jenis laporan
yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1. Laporan Harian
• Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan,kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
• Laporan harian berisikan keterangan tentang :
- Tenaga kerja;
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah
dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 5
eksemplar dan berisi antara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi
• Monitor Kendali Mutu
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya;
6.2 Penatausahaan Aset
Hasil dari kegiatan / pekerjaan pada tahap selanjutnya akan menjadi
aset Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khususnya Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebo yang akan datang tertuang
dalam Buku
inventarisasi Aset/Kartu Inventarisasi Barang (KIB) SKPD Tahun 2023.
BAB 7
STANDAR TEKNIS
7.1 Data Dasar
Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara obsevasi / survey berupa
data primer maupun sekunder, hasil studi terdahulu serta referensi-
referensi
pendukung lainnya.
7.2 Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.
22/PRT/M/2018 tentang Bangunan Negara.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum
c. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
d. Peraturan yang lain yang sering digunakan.
BAB 8
WAKTU PELAKSANAAN
8.1 Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pekerjaan adalah 160 (Seratus enam Puluh) hari, terhitung
mulai
tanggal ditetapkan dalam SPMK.
8.2 Pembayaran Dan Jadwal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dan didasarkan
kepada kemajuan pekerjaan atau prestasi kerja yang telah
dicapai yang dipersyaratkan dalam TOR ini. Besaran tiap tahap
pembayaran beserta
persyaratan yang harus dipenuhi akan ditetapkan lebih lanjut dikontrak.
BAB 9
PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama
produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
BAB 10
ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban
untuk meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan
kepada personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran
BAB 11
PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja
(Term of Reference) akan disampaikan pada Pertemuan Penjelasan
(Pre Bid Meeting) yang akan diadakan sebelum pemasukan penawaran.
2. Sewaktu-waktu Konsultan dapat diminta oleh Pemilik Pekerjaan
untuk mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan tentang hasil
pekerjaan.
3. Konsultan harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu bisa dihubungi
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa untuk
bertindak atau mengambil keputusan atas nama konsultan.