| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Lut Putra Solder | 07*0**7****01**0 | Rp 710,596,964 | - |
| 0317443869407000 | Rp 710,871,750 | Hasil pembukaan penawaran harga salah satu paket konsolidasi melebihi nilai HPS pada paket Belanja Pengurugan dengan Pasir Urug sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf A no. 2 | |
| 0316917467501000 | - | - | |
| 0012477287501000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Prof. Moh. Yamin Slawi Kode Pos 52417
Telp/ fax. 0283-491159
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah
B3
Lokasi Pekerjaan : Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten
Tegal
Total HPS : Rp. 922.853.200
(sembilan ratus dua puluh dua juta delapan ratus lima
puluh tiga ribu dua ratus rupiah)
Sumber Dana : APBD tahun 2025
Lingkup Pekerjaan : A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pemulihan lahan terkontaminasi
Limbah B3 di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna
Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah adalah
sebagai berikut :
1. Persiapan
a. Penyusunan Jadwal Rencana Pemulihan dan
membuat kurva S:
b. Koordinasi rencana pembersihan lahan
terkontaminasi Limbah B3 bersama Tim Kerja
dan Tim Pengawas Pemulihan;
c. Penetapan batas lahan terkontaminasi
Limbah B3 yang akan dipulihkan yaitu Grid 9
dan Grid 16 Desa Pesarean Kec. Adiwerna
dan isolasi area lahan terkontaminasi Limbah
B3 yang akan dipulihkan;
d. Pembersihan lokasi (Land clearing) dan
persiapan akses jalan;
e. Pemberian papan peringatan “sedang dalam
pelaksaan pemulihan”;
f. Mobilisasi peralatan dan sarana prasarana
pemulihan.
2. Pelaksanaan
a. Pengerukan/ Pengangkutan tanah
terkontaminasi Limbah B3 pada Grid 9 dan
Grid 16 Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna
kabupaten Tegal dengan kedalaman 50 cm,
luas 463 m2, volume 231,5 m3, massa lahan
terkontaminasi limbah B3 301 ton hingga tanah
dasar bersih dengan parameter kunci yaitu
Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), dan
Seng (Zn) dengan kriteria keberhasilan sama
dengan atau lebih kecil dari nilai Total
konsentrasi (TK-C) dan Toxicity Characteristic
Leaching Procedure ( TCLP –C) pada lampiran
XIII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021.
b. Pengangkutan tanah terkontaminasi limbah B3
oleh jasa pengelola limbah B3 lanjutan yang
berizin yang dilengkapi dengan dokumen
festronik (Manifes Elektronik).
c. Pengambilan sampel tanah dasar sebanyak 8
(delapan) sampel yang terdiri dari 4 sel pada
kedalaman 0 – 30 cm; 30 – 60 cm; 60 – 90 cm;
90 – 120 cm dilakukan secara komposit dan
pengambilan sampel sebanyak 1 (satu) sampel
tanah urug. Sampel kemudian dianalisis di
laboratorium terakreditasi KAN dengan
parameter kunci sebagai berikut: Tembaga
(Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), dan Seng (Zn);
d. Pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku oleh penyedia jasa
pengelola limbah B3 berizin termasuk
melakukan pengujian limbah yang akan
dimanfaatkan dan pengujian produk hasil
pemanfaatan limbah B3 ( berupa uji TCLP dan
Uji tekan) dengan hasil uji laboratorium
terakreditasi KAN sehingga terbit Certificate of
Treatment (CoT).
e. Pengurukan dan pemadatan menggunakan
tanah bersih dengan tingkat keberhasilan
dinyatakan berhasil dibuktikan dengan hasil
pengujian sampel tanah uruk di laboratorium
terakreditasi KAN dengan parameter
sebagaimana pada huruf a sesuai lampiran XIII
PP 22 tahun 2021.
f. Pemadatan tanah uruk mengikuti kontur lahan.
g. Penyampaian laporan pekerjaan harian,
mingguan, dan bulanan dilaporkan secara
berkala kepada DLH Kabupaten Tegal
3. Evaluasi Keberhasilan
a. Pemasangan papan peringatan “telah selesai
dilakukan pemulihan”;
b. Evaluasi dan penetapan keberhasilan
kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi
limbah B3 pada Grid 9 dan Grid 16 Desa
Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten
Tegal dituangkan dalam berita acara dengan
kriteria keberhasilan untuk parameter
Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Nikel (Ni), dan
Seng (Zn) sama dengan atau lebih kecil dari
nilai Total konsentrasi (TK-C) dan Toxicity
Characteristic Leaching Procedure ( TCLP –C)
pada lampiran XIII Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021.
c. Pelaporan akhir sebagai berikut:
I. Laporan teknis dengan mengikuti
ketentuan lampiran IV PermenLHK No
P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
tentang pedoman pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3;
II. Laporan yang memuat rincian biaya
pelaksanaan kegiatan.
Jadwal Pelaksanaan : 70 (tujuh puluh) hari kalender
Pekerjaan