| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Asuransi Sinar Mas | 0013911490542001 | Rp 911,158,879 | Tidak Memenuhi Ketentuan Persyaratan Evaluasi Harga. Penyedia merubah Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan dalam Dokumen pemilihan |
| 0013098827062000 | Rp 910,390,696 | Tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis spesifikasi teknis dan identitas yang disampaikan adalah isian kualifikasi penyedia , tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan | |
PT Asuransi Bangun Askrida | 00*3**4****08**1 | Rp 834,075,707 | Tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis spesifikasi teknis dan identitas yang disampaikan tidak lengkap sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan |
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk | 0013620141532001 | - | - |
Mifa Sejahtera | 06*9**1****01**0 | - | - |
CV Asri Putra Tunggal | 06*4**1****01**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Belanja Asuransi Barang Milik Daerah
a. surat penawaran yang didalamnya mencantumkan;
1) tanggal;
2) masa berlaku penawaran;
3) jangka waktu pelaksanaan; dan
4) total harga penawaran.
b. daftar kuantitas dan harga (Rekapitulasi biaya premi dan
rincian);
c. surat Perjanjian Konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain (apabila peserta
berbentuk Konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain);
d. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) Dokumen SOP / alur tahapan proses Claim
Asuransi disertai dengan estimasi waktu yang
diperlukan;
2) Hasil pemindaian (Scan) Syarat-syarat dan Kondisi
pertanggungan / luas jaminan (Term & Condition)
untuk asuransi kendaraan bermotor, bangunan
gedung non pasar dan bangunan gedung pasar
dilampiri penjelasan tentang macam dan jenis
pertanggungan yang diberikan / ditawarkan yang
dapat dibaca secara rinci dan jelas sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dengan uraian sebagai berikut:
a. Asuransi Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
sejumlah 305 unit:
1) Jaminan Asuransi Roda 4 (empat) dengan kondisi all
risk/comprehensive;
2) Jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum (TJH)
Pihak ke III (10 Juta);
3) Jaminan Asuransi Personal Accident bagi pengemudi
(5 juta) dan Penumpang (5 Juta);
Kendaraan roda empat PA penumpang mengikuti jumlah kursi
penumpang.
Kendaraan Double Cabin dihitung spesifikasi sebagai kendaraan
barang/MBRG dengan PA Pengemudi 1 (satu) orang dan PA
Penumpang 4 (empat) orang
b. Asuransi Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) sejumlah 722 unit:
Jaminan Asuransi Roda 2 (dua) dengan kondisi TLO (Total
Lost Only);
c. Asuransi Bangunan Gedung Komplek Balaikota sejumlah 21
unit :
1) Jaminan resiko yang terjadi karena Kebakaran;
2) Jaminan resiko yang terjadi karena Petir;
3) Jaminan resiko yang terjadi karena Ledakan;
4) Jaminan resiko yang terjadi karena Kejatuhan Pesawat;
5) Jaminan resiko yang terjadi karena Asap;
6) Jaminan resiko yang terjadi karena Kerusuhan,
pemogokan, Huru-hara, Perbuatan jahat (misalnya dibakar).
d. Asuransi Bangunan Gedung Non Pasar sejumlah 269 unit :
1) Jaminan resiko yang terjadi karena Kebakaran;
2) Jaminan resiko yang terjadi karena Petir;
3) Jaminan resiko yang terjadi karena Ledakan;
4) Jaminan resiko yang terjadi karena Kejatuhan Pesawat;
5) Jaminan resiko yang terjadi karena Asap;
e. Asuransi Bangunan Gedung Pasar sejumlah 12 unit:
1) Jaminan resiko yang terjadi karena Kebakaran;
2) Jaminan resiko yang terjadi karena Petir;
3) Jaminan resiko yang terjadi karena Ledakan;
4) Jaminan resiko yang terjadi karena Kejatuhan Pesawat;
5) Jaminan resiko yang terjadi karena Asap;
6) Jaminan resiko yang terjadi karena Kerusuhan, Pemogokan,
Huru-hara, Perbuatan jahat (misalnya dibakar dll).
3) Hasil pemindaian (Scan) Surat perjanjian kerjasama
reasuransi pendukung (Letter of Acknowledgment for
the reinsurance cooperation & support);
4) Daftar Tenaga Ahli:
a) Sertifikat AAIK (1 Orang)
b) Sertifikat AAAIK (1 Orang)
Dengan melampirkan hasil pemindaian (Scan)
surat penunjukan/pengangkatan pada kantor
yang bersangkutan;
5) Hasil pemindaian (Scan) Surat keterangan
dukungan/kerjasama bengkel rekanan (yang masih
berlaku);
6) Hasil pemindaian (Scan) surat keterangan
dukungan / kerjasama bengkel resmi/-Autorized
rekanan (yang masih berlaku);
7) Hasil pemindaian (Scan) surat keterangan
dukungan / kerjasama dari bengkel derek rekanan
asuransi yang ditunjuk dalam pengurusan klaim;
8) Hasil pemindaian (Scan) Surat Pernyataan
kesanggupan menjamin kejadian/kecelakaan yang
terjadi di luar Kota Tegal;
9) Hasil pemindaian (Scan) Laporan Keuangan
Tahun 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik;
10) Hasil pemindaian (Scan) Surat pernyataan
tanggung jawab bermaterai Rp.10.000,- yang
menyatakan bahwa penawaran yang disampaikan
sudah sesuai dengan ketentuan OJK;
11)Penyedia Jasa Asuransi memiliki kantor/kantor
cabang/kantor pemasaran di wilayah Kota Tegal
dengan melampirkan surat izin pembukaan
kantor/kantor cabang/kantor pemasaran di Kota Tegal
dari Otoritas Jasa Keuangan atau dari Kementerian
Keuangan RI ,
12) Surat pernyataan memiliki Fitur Layanan Call
Center 24 Jam