CV Montari Indah Sejahtera | 01*6**8****52**0 | Rp 14,989,911,169 |
| 0752693507952000 | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - |
| 0861971380952000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
| 0312888480955000 | - | |
| 0931283105955000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Wokam Star | 09*3**0****55**0 | - |
| 0030049936955000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Ruas Jalan Nasional - Forada Paket 1
Lokasi : Jalan Nasional ke Forada
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun Anggaran : 2025
Pembangunan/peningkatan jalan/jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
membuka konektifitas, meningkatkan aksesibiltas untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupeten Teluk
Bintuni bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana
diamanatkan di dalam undang- undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni berupaya untuk menciptakan
penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu
yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan
dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan pembangunan trase jalan
baru.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan utamanya adalah membuka jaringan Jalan Baru sebagai jalan
alternatif dan membuka konektifitas sejumlah kampung yang ada di Wilayah
Kabupaten Teluk Bintuni.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Kegiatan Pembangunan Jalan Nasional - Forada ini adalah kegiatan
pembangunan Trase Baru sebagai jalan alternatif dengan membangun
konektifitas dari Jalan Nasional ke Forada dengan uraian kegiatan sebagaimana
tertuang dalam Bill Of Quantuty (BQ), dengan ketentuan sesuai spesifikasi teknis
dan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-
standar yang berlaku.
Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Bagi Hasil (DBH)
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 15.000.000.000,-
(lima belas milyar rupiah).
Masa Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 120 ( seratus dua puluh) hari
kalender.