| 0843482043955000 | Rp 2,663,618,222 | |
| 0750012452801000 | - | |
| 0027004506821000 | - | |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Wokam Star | 09*3**0****55**0 | - |
| 0838601367955000 | - | |
CV Egabrielson | 0861318871955000 | - |
| 0028055341955000 | - | |
CV Grimenawa Indah Mandiri | 06*9**4****55**0 | - |
| 0429055593955000 | - | |
| 0929122752955000 | - | |
CV Stamper Jaya Papua | 02*9**4****53**0 | - |
CV Isamina | 07*1**5****55**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya
di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar
Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan
Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Teluk
Bintuni
Lokasi : Distrik Manimeri
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun Anggaran : 2025
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan wajah terdepan
dalam pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Sebagai
tempat yang melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat serta laporan
masyarakat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dituntut untuk menghadirkan
suasana pelayanan yang ramah, nyaman, dan representatif. Tidak hanya dari sisi
pelayanan internal, namun juga dari penataan kantor yang mendukung citra
pelayanan yang profesional dan humanis.
Saat ini, pembangunan gedung PTSP Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni
menjadi perhatian penting dalam rangka mendukung misi reformasi birokrasi dan
peningkatan kualitas pelayanan. Pembangunan Gedung yang baik tidak hanya
meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga menciptakan ruang yang nyaman
dan kondusif bagi pegawai dalam menjalankan tugas.
Pembangunan Gedung ini sejalan dengan visi Bupati Teluk Bintuni, yaitu:
“Terwujudnya masyarakat Teluk Bintuni yang sehat, energik, religius, andal, smart,
dan inovatif (SERASI)”. Visi ini diwujudkan melalui berbagai misi strategis, antara
lain: Meningkatkan kualitas infrastruktur daerah yang berkelanjutan untuk
mempercepat pembangunan wilayah dan memperkuat ketahanan lingkungan
terhadap risiko bencana.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pelaksana teknis memfasilitasi
pembangunan talud ini sebagai bagian dari program prioritas pembangunan
infrastruktur dasar dan fasilitas umum. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara
pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman
dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan kantor PTSP Kejaksaan
Negeri Bintuni yang fungsional serta kokoh guna mendukung peningkatan
kualitas pelayanan publik serta mencerminkan citra Kejaksaan yang profesional
dan bersih. Tujuan dari kegiatan Pembangunan Gedung kantor PTSP Kejaksaan
Negeri ini adalah untuk menciptakan gedung yang nyaman dan sesuai dengan
peruntukannya, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, memperkuat citra positif instansi kejaksaan, serta
menyediakan ruang kerja yang sehat dan kondusif bagi para pegawai.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri
Teluk Bintuni mencakup seluruh kegiatan teknis dan administratif yang
bertujuan untuk membangun Gedung pelayanan terpadu satu pintu guna
Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan terpadu kejaksaan
secara cepat, tepat, dan transparan dengan uraian kegiatan sebagaimana
tertuang dalam Bill Of Quantity (BQ) dengan ketentuan sesuai spesifikasi teknis
dan syarat- syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak serta Standar-
standar yang berlaku.
Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Bagi Hasil (DBH)
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 2.730.000.000,00
(dua miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah).
Masa Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari
kalender.