| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Waropen Jaya | 09*3**2****55**0 | Rp 11,503,047,771 | - |
Simuna Mitra Nusantara | 05*0**8****55**0 | - | - |
CV Mamgit | 00*9**4****55**0 | Rp 10,638,518,068 | Tidak Memasukan Jaminan Penawaran |
CV Wokam Star | 09*3**0****55**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0623089273955000 | - | - | |
CV Manir Mesrey | 09*0**8****55**0 | - | - |
| 0838601367955000 | - | - | |
CV Barma Makmur Jaya Abadi | 00*1**5****55**0 | - | - |
| 0662921451955000 | - | - | |
PT Galang Binkai Infrastruktura | 10*0**0****03**3 | - | - |
| 0312888480955000 | - | - | |
CV Piabo Mnukwar Papuana | 09*1**1****55**0 | - | - |
| 0950193607955000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan dan Peningkatan Jalan/Jembatan
Pekerjaan : Pembanguan Jalan Tofoi Km.6 - Wimbro
Lokasi : Distrik Sumuri
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH) Kab. Teluk Bintuni
Tahun Anggaran : 2025
A. Latar Belakang
Pembangunan/peningkatan jalan/jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
membuka konektifitas, meningkatkan aksesibiltas untuk memperlancar arus barang dan
penumpang ke tempat tujuan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian.
Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan baik diakibatkan faktor
alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan
dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses
perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih
matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat penting
dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun Nasional,
berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta
untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Teluk Bintuni bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan
di dalam undang- undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Teluk Bintuni terus berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem
jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan
wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana
jalan dan jembatan.
B. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan pembangunan trase jalan baru.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan utamanya adalah membuka jaringan Jalan Baru sebagai jalan alternatif dan
membuka konektifitas sejumlah kampung yang ada di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
C. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Kegiatan Pembangunan Jalan Tofoi Km.6 - Wimbro ini adalah kegiatan
pembangunan Trase Baru sebagai jalan alternatif dengan membangun konektifitas dari
Bintuni ke Kampung Horna dengan uraian kegiatan sebagaimana tertuang dalam Bill Of
Quantity (BQ), dengan ketentuan sesuai spesifikasi teknis dan syarat- syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak serta Standar- standar yang berlaku.
D. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp. 11.705.250.000,- ( Sebelas Milyar Tujuh Ratus Lima
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
E. Masa Pelaksanaan
. Jangka waktu pelakasanaan kegaitan ini diperkirakan 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.