| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Raja Moskona Mandiri | 06*2**2****55**0 | Rp 14,282,148,178 | - |
CV Intan Timair | 05*5**7****55**0 | Rp 12,990,979,128 | Penyedia Tidak Melampirkan Dokumen Jaminan Penawaran |
CV Mamgit | 00*9**4****55**0 | - | - |
| 0312888480955000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0421714312955000 | - | - | |
| 0950193607955000 | - | - | |
CV Wokam Star | 09*3**0****55**0 | - | - |
| 0847167137952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Pembangunan Jalan Masyeta - Anajero - Merief - Morombui
- Mekesefeb Tahap IV
Lokasi : Distrik Masyeta
Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun Anggaran : 2025
Pembangunan/peningkatan jalan/jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
membuka konektifitas, meningkatkan aksesibiltas untuk memperlancar arus
barang dan penumpang ke tempat tujuan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuapeten
Manokwari bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana
diamanatkan di dalam undang- undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni berupaya untuk menciptakan
penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang, mendorong dan
menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki standar dan mutu
yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan untuk meningkatkan
dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan jembatan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan pembangunan jalan
lanjutan.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan utamanya adalah membuka akses jalan dan membuka konektifitas
sejumlah kampung yang ada di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Kegiatan Pembangunan Jalan Masyeta - Anajero - Merief - Morombui -
Mekesefeb Tahap IV ini adalah kegiatan lanjutan Pembangunan Ruas Jalan
Masyeta - Anajero - Merief - Morombui – Mekesefeb dimulai dari sta 5+400.
Dengan uraian kegiatan sebagaimana tertuang dalam Bill Of Quantuty (BQ)
dengan ketentuan sesuai spesifikasi teknis dan syarat- syarat yang ditetapkan
dalam Dokumen Kontrak serta Standar-standar yang berlaku.
Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana Bagi Hasil (DBH)
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025, dengan Pagu anggaran sebesar
Rp. 14.426.500.000,00.- (Empat Belas Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah).
Apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia
atau tidak cukup tersedia dalam DPA Tahun Anggaran 2025, maka pengadaan
Barang/Jasa dapat dibatalkan dan peserta pemilihan atau peserta yang ditunjuk
sebagai Penyedia tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Penandatanganan kontrak hanya dapat dilakukan setelah Peraturan
Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 disahkan, DPA
Perubahan diterbitkan, dan dana kegiatan tersedia dalam APBD Perubahan
dimaksud.
Masa Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (enam puluh) hari
kalender.