| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027002369609000 | Rp 263,541,750 | 95.25 | 96.2 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 320,346,000 | 100 | 96.45 | - | |
| 0705497428541000 | Rp 326,255,418 | 79.5 | 79.76 | - | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas untuk unsur pengalaman pekerjaan | |
| 0966533309533000 | - | - | - | 1. Tidak memiliki NIB dengan KBLI sebagaimana yang dipersyaratkan 2. Tidak memiliki minimal pengalaman Pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan | |
| 0016533481511000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas minimal untuk unsur sumber daya manusia | |
| 0753527563517000 | - | - | - | - | |
| 0012531331517000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman minimal sebagaimana yang dipersyaratkan : 1. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. | |
| 0015453566544000 | - | - | - | - | |
| 0016955726541000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
Delta Agra Multicons | 04*5**3****17**0 | - | - | - | Tidak memiliki syarat minimal nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0025392960533000 | - | - | - | - | |
| 0210352746651000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0023983828542000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0611153941533000 | - | - | - | - | |
| 0018487918503000 | - | - | - | - | |
| 0744273426533000 | - | - | - | - | |
| 0033299223606000 | - | - | - | - | |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - | - | - | - |
| 0012079315533000 | - | - | - | - | |
| 0027830082533000 | - | - | - | - | |
| 0813828860533000 | - | - | - | - | |
| 0734401771517000 | - | - | - | - | |
| 0750640534542000 | - | - | - | - | |
| 0738018795614000 | - | - | - | - | |
| 0654564319533000 | - | - | - | - | |
| 0624359097533000 | - | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | - | |
CV Himajaya Sakti | 09*3**7****33**0 | - | - | - | - |
| 0022594709524000 | - | - | - | - | |
| 0016066623533000 | - | - | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - | - | - |
| 0018208819533000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN
PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Gerilya Nomor 20 Maron Sidorejo Temanggung Kode pos 56221 Telepon/Faximili (0293) 4901569
surat elektronik: dprkplh.temanggungkab@gmail.com laman: https://dprkplh.temanggungkab.go.id/
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN DAN RAPERDA RENCANA
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
KABUPATENTEMANGGUNG
(KONTRAKTUAL)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT,
KAWASAN PERMUKIMAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
TEMANGGUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. GAMBARAN UMUM
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang
bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan
dasar masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengisyaratkan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
akan menjadi salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
Provinsi, dan hal tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota. Di lain pihak,
walaupun masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, pemenuhan
akan rumah layak dalam lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri,
dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim
pembangunan yang kondusif.
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Daerah Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi
pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
yang didasarkan pada RTRW setempat, serta diharapkan mampu mendukung
program dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka
panjang. Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam 3
tahapan dimulai dari persiapan, penyusunan rencana dan legislasi dengan
keluaran dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku Rencana.
Dalam perkembangannya Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota
belum mempunyai dokumen RP3KP sebagai acuan dalam penyiapan program
dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di
daerahnya selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan Penyusunan Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
(RP3KP) terdiri atas penyusunan Buku Data, Buku Analisa dan Buku Rencana
sebagai acuan untuk penyusunan dokumen selanjutnya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah :
• Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah
dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan
permukiman.
• RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana
dan sarana untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan
perumahan dan permukiman.
b. Tujuan
Tujuan yang akan dicapai melalui pelaksanaan kegiatan Penyusunan
Dokumen dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung
yaitu untuk melakukan proses penyusunan RP3KP Kabupaten Temanggung,
substansi serta penggunaan RP3KP termasuk identifikasi penataan
keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan dan permukiman
sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak-pihak terkait.
c. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah :
1. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
2. Pemerintah daerah, utamanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas
yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman baik di
tingkat provinsi ataupun kabupaten;
3. Para pemangku kepentingan terkait bidang perumahan dan kawasan
permukiman lainnya
3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah:
1. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak-pihak terkait dalam
proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RP3KP, serta persoalan-
persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan
keterpaduan prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman di
daerah;
2. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan agar
praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang
perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;
3. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan
teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RP3KP dan
keterpaduan prasarana kawasan di bidang pengembangan kawasan
perumahan dan permukiman;
4. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang diperhitungkan
sehingga masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun mendatang;
5. Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (existing dan
prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan dan
permukiman;
6. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan dan permukiman
yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah;
7. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan kawasan
perumahan dan permukiman berikut pengembangan prasarana dan sarana
penunjangnya;
8. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah,
sebagai bahan masukan bagi : penyusunan kebajikan pemerintah vertikal,
penyusunan rencana serta program oleh berbagai pihak yang berkepentingan,
berminat untuk ikut serta / melibatkan diri sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan
Kegiatan penyusunan RP3KP pada Kabupaten Temanggung dilakukan pada
lingkup wilayah Kabupaten Temanggung dengan rincian meliputi kawasan
permukiman yang diatur dalam wilayah administrasi serta dari RTRW Kabupaten
Temanggung.
B. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup dan Lokasi Pekerjaan
a. Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;
b. Melakukan identifikasi profil dan kondisi eksisting melalui survei lokasi dan
koordinasi dengan instansi/OPD terkait;
c. Melaksanakan diskusi dan rapat koordinasi terhadap hasil kegiatan dengan
instansi/OPD terkait baik di pusat maupun daerah;
d. Melakukan inventarisasi, kompilasi, dan pengolahan data berdasarkan temuan
data dan informasi sesuai indikator kualitatif;
e. Menyusun perumusan program dan strategi berdasarkan kebutuhan, konsep,
dan rencana penyediaan perumahan;
f. Menyusun laporan pendahuluan, laporan antara dan hasil pelaksanaan
kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten
Temanggung.
2. Indikator Keluaran-keluaran
a. Indikator Kualitatif Umum
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) Kabupaten Temanggung, Naskah Akademik Raperda, serta
Dokumen Raperda RP3KP Kabupaten Temanggung yang sekurang-
kurangnya memuat :
1) Jabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman daerah;
2) Arahan lokasi permbangunan perumahan dan permukiman yang berada
di dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
3) Rincian program bidang perumahan dan permukiman di daerah;
4) Skala prioritas dan indikasi pentahapan kegiatan bidang perumahan
dan permukiman di daerah;
5) Pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan
perumahan dan permukiman daerah;
6) Rincian pembiayaan dan sumber pendanaan program bidang
perumahan dan permukiman di daerah.
b. Indikator Kualitatif Khusus
1) Menambahkan beberapa muatan substansi dalam Dokumen RP3KP
Kabupaten Temanggung agar dokumen ini memiliki unsur Rencana
Kawasan Permukiman didalamnya, yaitu:
a. Penyusunan Jakstra P2KP, dengan tujuan untuk merumuskan
kebijakan dan strategi pengembangan dan Pembangunan Kawasan
Permukiman. Output yang diharapkan adalah kebijakan dan strategi
pengembangan dan Pembangunan Kawasan Permukiman
b. Penyusunan Rencana LH Perkotaan dan LH Perdesaan, dengan
tujuan untuk menyusun arahan satuan permukiman dan perumahan
dalam rangka perencanaan pengembangan LH perkotaan/perdesaan,
Pembangunan LH baru dan pembangunan kembali LH hunian. Output
yang diharapkan adalah arahan pengembangan LH
perkotaan/perdesaan; arahan pembangunan baru LH
perkotaan/perdesaan; dan arahan pembangunan kembali LH
perkotaan/perdesaan.
c. Penyusunan Rencana Keterpaduan PSU, dengan tujuan untuk
mengintegrasikan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Output yang diharapkan adalah rencana keterpaduan jaringan sistem
prasarana, sarana, dan utilitas umum; rencana pelayanan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; dan indikasi program keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum.
d. Penyusunan Indikasi Program Pembangunan dan Pemanfaatan KP,
dengan tujuan untuk menyusun indikasi program LH. Output yang
diharapkan adalah rumusan undukasi program dan arahan
pelaksanaan program.
2) Menambahkan beberapa muatan substansi dalam Dokumen RP3KP
Kabupaten Temanggung agar dokumen ini memiliki unsur Rencana
Pengembangan dan Pembangunan Perumahan didalamnya, yaitu:
a. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Rumah
1) Rencana Pemanfaatan Perumahan, dengan tujuan untuk menyusun
rencana untuk meningkatkan potensi rumah terutama sebagai
kegiatan usaha secara terbatas. Output yang diharapkan adalah
rencana pemanfaatan rumah meliputi lokasi, luas, jenis, bentuk, dan
jumlah rumah; rencana pemanfaatan PSU; dan rencana pelestarian
rumah, perumahan cagar budaya, dan sarpras perumahan.
2) Rencana Pencegahan Perumahan Kumuh, dengan tujuan untuk
menyusun rencana pencegahan perumahan kumuh. Output yang
diharapkan adalah rencana pengawasan dan pengendalian; dan
rencana pemberdayaan masyarakat.
3) Rencana Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh, dengan
tujuan untuk menyusun rencana peningkatan kualitas pada perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Output yang diharapkan adalah
perbaikan RTLH yang mencakup lokasi, luas lahan, jenis, bentuk,
tipologi, dan jumlah rumah; dan perbaikan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
b. Rencana Pembangunan Perumahan Baru
1) Rencana Perumahan Baru Skala Besar, dengan tujuan untuk
menyusun rencana perumahan skala besar. Output yang
diharapkan adalah rencana kapasitas daya tampung perumahan;
rencana jenis dan bentuk rumah; rencana hunian berimbang
sesuai ketentuan perundang-undangan; dan rencana skenario
pentahapan pembangunan.
2) Rencana Perumahan Bukan Skala Besar, dengan tujuan untuk
menyusun rencana perumahan bukan skala besar. Output yang
diharapkan adalah rencana kapasitas daya tampung perumahan;
rencana jenis dan bentuk rumah; rencana hunian berimbang
sesuai ketentuan perundang-undangan; dan rencana penyediaan
dan keterpaduan PSU.
c. Rencana Pembangunan Kembali
1) Rencana Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh,
dengan tujuan untuk menyusun rencana untuk meningkatkan
potensi rumah terutama sebagai kegiatan usaha secara terbatas.
Output yang diharapkan adalah:
a) Konsep peningkatan kualitas perumahan kumuh yang
menghasilkan: pola kolaborasi; pembagian peran; kebutuhan
penangnan; dan konsep dan strategi.
b) Rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh, berupa:
rencana peremajaan dan rencana pemukiman kembali.
2) Rencana Penataan Perumahan Sesuai Nilai Lokasi dan
Kebutuhan Perumahan, dengan tujuan untuk menyusun rencana
penataan perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan
perumahan. Output yang diharapkan adalah rencana penataan
perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan perumahan.
3) Rencana Pembangunan Perumahan Korban Terdampak
Bencana, dengan tujuan untuk menyusun rencana pembangunan
kembali perumahan korban terdampak bencana. Output yang
diharapkan adalah: rencana rehabilitasi rumah; rencana
pemabngunan kembali rumah khusus ramah bencana; dan
rencana pendampingan akses sera rumah layak huni.
4) Rencana Fasilitasi bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program
Pemerintah, dengan tujuan untuk menyusun rencana fasilitasi dan
penyediaan rumah layak huni bagi masyarkaat terkena relokasi
program pemerintah Kabupaten Temanggung. Output yang
dihasilkan adalah rencana pendampingan penggantian kerugian;
dan rencana penyediaan rumah layak huni melalui rumah susun
atau rumah khusus.
d. Penyusunan Rencana Keterpaduan PSU
1) Analisis Kebutuhan dan Keterpaduan PSU, dengan tujuan untuk
menghitung kebutuhan penyediaan dan keterpaduan PSU
perumahan yang mempertimbangkan kemudahan akses. Output
yang diharapkan adalah:
a) Jumlah kebutuhan PSU pada masing-masing lokasi:
pembangunan dan pengembangan perumahan;
pembangunan perumahan baru; dan pembangunan kembali
perumahan.
b) Kebutuhan keterpaduan PSU perumahan.
2) Rencana Keterpaduan PSU Perumahan, dengan tujuan untuk
menyusun rencana keterpaduan PSU perumahan. Output yang
diharapkan adalah rencana pelayanan sistem jaringan PSU; dan
Rencana pelayanan PSU berdasarkan proyeksi kebutuhan dalam
jangka waktu perencanaan.
e. Penyusunan Program Pembangunan dan Pemanfaatan, dengan
tujuan untuk menyusun program pembangunan dan pemanfaatan.
Output yang diharapkan adlaah rumusan program pembangunan dan
pemanfaatan.
3) Mendampingi Pemerintah Kabuapten Temanggung dalam mengawal
proses asistensi ke BPPW Jawa Tengah sampai dengan substansi RP3KP
dinyatakan sesuai dengan skor terbaik.
4) Memunculkan urban system dan kawasan permukiman dan perumahan
prioritas untuk dikembangkan di Kabupaten temanggung.
c. Indikator Kuantitatif
Indikator kuantitatif dapat dilihat dari jumlah laporan yang dihasilkan. Adapun
jumlah dan jadwal penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kegiatan
ini sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan
Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan tentang tinjauan
terhadap kerangka acuan kerja, rencana kerja pelaksanaan kegiatan
termasuk jadwal waktu pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan,
serta persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (7 buku).
2) Buku Profil Data PKP Kabupaten Temanggung
Buku Profil merupakan buku yang ditujukan untuk memperoleh
gambaran serta informasi mengenai kondisi eksisting PKP pada suatu
daerah, yang dirumuskan dari kebijakan hingga gambaran PKP beserta
PSU-nya (7 buku).
3) Buku Analisis Data PKP
Buku Analisis Data PKP disusun untuk mengetahui arah pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Temanggung serta
menghitung gap antara kondisi eksisting dan tujuan (goal) pada masing-
masing isu strategis PKP (7 buku).
4) Focus Group discussion
Focus Group Discussion (FGD) dialksanakan untuk menjaring aspirasi
ataupun ide-ide dari stakeholder yang berkaitan ataupun dari ahli dan
tokoh-tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan masyarakat.
5) Laporan Antara
Pada Laporan antara ini berisikan hasil dari pengumpulan data primer
dan sekunder yang telah dianalisis dimana telah menghasilkan
kesimpulan sementara (7 buku).
6) Buku Rencana
Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi pembangunan
PKP, skenario pembangunan, kebijakan, strategi, dan rencana dan
indikasi program pembangunan perumahan serta rencana indikasi
program kawasan permukiman (7 buku).
7) Album Peta A1
Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses analisis dan
perencanaan serta peta hasil perencanaan (1 buku). Serta skala peta
dalam file disesuaikan dengan skala peta RTRW Kabupaten
Temanggung.
8) Naskah Akademik RP3KP
Naskah Akademis merupakan naskah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsep yang berisi
latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan
lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan
daerah (7 buku).
9) Draft Raperda
Draft Rancangan Peraturan Daerah merupakan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Daerah terdiri
atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung (7 buku).
10) Laporan Akhir
Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data primer, dan data
sekunder, analisis sesuai indikator kualitatif dan kuantitatif yang telah
dijelaskan sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program (7
buku).
3. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, kegiatan ini dilaksanakan melalui
tahapan sebagai berikut:
a. TAHAP I
Keluaran dari tahapan ini adalah Buku Profil PKP dan tahapan ini terdiri dari
rangkaian kegiatan berikut:
1) Persiapan;
2) Pengumpulan Data PKP;
3) Penyusunan Profil PKP;
4) Identifikasi Problem dan Isu PKP;
5) Survey dan Koordinasi ke Provinsi;
6) Penyusunan Tujuan Pembangunan PKP;
7) Penyusunan Buku Profil Data PKP;
8) Penyusunan Laporan Pendahuluan.
b. TAHAP II
Dalam tahap ini, profil PKP yang didapatkan dari tahap sebelumnya diolah dan
dianalisis secara substansial. Keluaran dari tahap ini adalah Buku Analisis
Data PKP. Tahapan ini terdiri dari kegiatan-kegiatan berikut :
1) Analisis PKP;
2) Sintesis Supply dan Demand perumahan;
3) Menyusun dan Memilih Skenario Pembangunan dan Pengembangan PKP;
4) Penyusunan Buku Analisis Data PKP.
c. TAHAP III
Pada tahapan ini, proses perencanaan dan perumusan indikasi program mulai
muncul. Keluaran dari tahapan ini adalah Buku Rencana, yang akan dijadikan
Dokumen Teknis Raperda. Adapun kegiatan dalam tahapan ini adalah :
1) Menyusun Visi Misi Pembangunan dan Pengembangan PKP;
2) Menyusun Kebijakan dan Strategi Penanganan Pembangunan
dan Pengembangan PKP;
3) Menyusun Rencana Aksi yang berisi Kegiatan dan Indikasi Program;
4) Penyusunan Buku Rencana;
5) Penyusunan Album Peta.
d. TAHAP IV
Tahapan ini merupakan uji terap terhadap naskah RP3KP yang akan dijadikan
produk hukum yang jelas. Keluaran dari tahapan ini adalah Naskah Akademik
dan Draft Raperda. Adapun kegiatan dalam tahapan ini adalah :
1) Sosialisasi Keseluruhan Substansi RP3KP;
2) Penyusunan Naskah Akademik RP3KP;
3) Penyusunan Draft Raperda RP3KP;
4) Konsultasi Publik Raperda RP3KP;
5) Penyampaian Naskah RP3KP pada Lembaga Legislatif;
6) Proses Legislasi;
7) Penyusunan Laporan Akhir.
C. LAPORAN
sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan
Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan tentang tinjauan
terhadap kerangka acuan kerja, rencana kerja pelaksanaan kegiatan
termasuk jadwal waktu pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan, serta
persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (7 buku).
2) Buku Profil Data PKP Kabupaten Temanggung
Buku Profil merupakan buku yang ditujukan untuk memperoleh gambaran
serta informasi mengenai kondisi eksisting PKP pada suatu daerah, yang
dirumuskan dari kebijakan hingga gambaran PKP beserta PSU-nya (7 buku).
3) Buku Analisis Data PKP
Buku Analisis Data PKP disusun untuk mengetahui arah pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Temanggung serta
menghitung gap antara kondisi eksisting dan tujuan (goal) pada masing-
masing isu strategis PKP (7 buku).
4) Focus Group discussion
Focus Group Discussion (FGD) dialksanakan untuk menjaring aspirasi
ataupun ide-ide dari stakeholder yang berkaitan ataupun dari ahli dan tokoh-
tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan masyarakat.
5) Laporan Antara
Pada Laporan antara ini berisikan hasil dari pengumpulan data primer dan
sekunder yang telah dianalisis dimana telah menghasilkan kesimpulan
sementara (7 buku).
6) Buku Rencana
Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi pembangunan PKP,
skenario pembangunan, kebijakan, strategi, dan rencana dan indikasi program
pembangunan perumahan serta rencana indikasi program kawasan
permukiman (7 buku).
7) Album Peta A2
Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses analisis dan
perencanaan serta peta hasil perencanaan (7 buku). Serta skala peta dalam
file disesuaikan dengan skala peta RTRW Kabupaten Temanggung.
8) Naskah Akademik RP3KP
Naskah Akademis merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai konsep yang berisi latar belakang, tujuan
penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek,
atau arah pengaturan rancangan peraturan daerah (7 buku).
9) Draft Raperda
Draft Rancangan Peraturan Daerah merupakan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (bupati/ wali kota).
Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung (1
buku).
10) Laporan Akhir
Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data primer, dan data
sekunder, analisis sesuai indikator kualitatif dan kuantitatif yang telah
dijelaskan sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program
a. Dalam bentuk Buku (7 buku).
b. Dalam bentuk File
Media penyimpanan soft file hasil perencanaan, berupa laptop
dengan spesifikasi setara Prosesor Ryzen 7/intel core i7, VGA
NVIDIA RTX 3050TI Rom 16 GB Penyimpanan SSD 512 GB
sebanyak 1 (satu) unit.
D. HAL-HAL LAIN
1. Produksi dalam Negeri
Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan harus sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Alih Pengetahuan
Penyedia jasa konsutan wajib melakukan alih pengetahuan kepada PPK dan
jajarannya baik penjelasan mengenai hasil pekerjaannya maupun pengolahan data
pada perangkat laptop penyimpanan file hasil pekerjaan.
Temanggung, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
Temanggung
ANGGIT TRIWAHYU WIDODO, S.T., M.M.