Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman (Rp3kp) Kabupaten Temanggung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5040138
Date: 3 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Temanggung
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 335,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 334,864,800
Winner (Pemenang): PT Tumbuh Jaya Desain
NPWP: 316083807517000
RUP Code: 50310902
Work Location: Temanggung - Temanggung (Kab.)
Participants: 39
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0027002369609000Rp 263,541,75095.2596.2-
0316083807517000Rp 320,346,00010096.45-
0705497428541000Rp 326,255,41879.579.76-
0955221122603000---Tidak memenuhi ambang batas untuk unsur pengalaman pekerjaan
0966533309533000---1. Tidak memiliki NIB dengan KBLI sebagaimana yang dipersyaratkan 2. Tidak memiliki minimal pengalaman Pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan
0016533481511000---Tidak memenuhi ambang batas minimal untuk unsur sumber daya manusia
0753527563517000----
0012531331517000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0315392357542000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
0867914285543000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0012243556508000----
0401941398542000---Tidak memiliki pengalaman minimal sebagaimana yang dipersyaratkan : 1. Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0015453566544000----
0016955726541000---Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi
Delta Agra Multicons
04*5**3****17**0---Tidak memiliki syarat minimal nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
0025392960533000----
0210352746651000----
0415608280541000----
0023983828542000----
0313375545542000----
0611153941533000----
0018487918503000----
0744273426533000----
0033299223606000----
Dharma Jaya Sejahtera
00*5**7****33**0----
0012079315533000----
0027830082533000----
0813828860533000----
0734401771517000----
0750640534542000----
0738018795614000----
0654564319533000----
0624359097533000----
0805022373541000----
CV Himajaya Sakti
09*3**7****33**0----
0022594709524000----
0016066623533000----
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0----
0018208819533000----
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   TEMANGGUNG                    
          DINAS   PERUMAHAN        RAKYAT,     KAWASAN                
                                                                      
          PERMUKIMAN        DAN   LINGKUNGAN        HIDUP             
        Jalan Gerilya Nomor 20 Maron Sidorejo Temanggung Kode pos 56221 Telepon/Faximili (0293) 4901569
          surat elektronik: dprkplh.temanggungkab@gmail.com laman: https://dprkplh.temanggungkab.go.id/
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
      PEMERINTAH     KABUPATEN     TEMANGGUNG                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN    SINGKAT                                   
                     PEKERJAAN                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    PENYUSUNAN    DOKUMEN   DAN  RAPERDA   RENCANA                    
                                                                      
 PEMBANGUNAN    DAN  PENGEMBANGAN     PERUMAHAN    DAN                
                                                                      
            KAWASAN    PERMUKIMAN    (RP3KP)                          
                                                                      
               KABUPATENTEMANGGUNG                                    
                                                                      
                                                                      
                      (KONTRAKTUAL)                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          DINAS   PERUMAHAN        RAKYAT,                            
                                                                      
          KAWASAN      PERMUKIMAN        DAN                          
                                                                      
       LINGKUNGAN        HIDUP   KABUPATEN                            
                                                                      
                   TEMANGGUNG                                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             TAHUN     ANGGARAN       2024                            
A. URAIAN PENDAHULUAN                                                 
   1. GAMBARAN UMUM                                                   
                                                                      
      Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang
      bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan
      dasar masyarakat. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
      mengisyaratkan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
      akan menjadi salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
                                                                      
      Provinsi, dan hal tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.
      38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
      Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota. Di lain pihak,
      walaupun masalah perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung
      jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, pemenuhan
      akan rumah layak dalam lingkungan sehat menjadi kewajiban masyarakat sendiri,
      dan pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas untuk menciptakan iklim
      pembangunan yang kondusif.                                      
                                                                      
      Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan      
      Permukiman Daerah Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi
      pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
      yang didasarkan pada RTRW setempat, serta diharapkan mampu mendukung
                                                                      
      program dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka
      panjang. Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
      dan Kawasan Permukiman Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam 3
      tahapan dimulai dari persiapan, penyusunan rencana dan legislasi dengan
      keluaran dokumen berupa Buku Data dan Analisis serta Buku Rencana.
                                                                      
      Dalam perkembangannya Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota
      belum mempunyai dokumen RP3KP sebagai acuan dalam penyiapan program
      dan arahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di
      daerahnya selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. Sehubungan dengan hal
      tersebut, maka saat ini diperlukan adanya suatu kegiatan Penyusunan Rencana
      Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman    
      (RP3KP) terdiri atas penyusunan Buku Data, Buku Analisa dan Buku Rencana
                                                                      
      sebagai acuan untuk penyusunan dokumen selanjutnya.             
                                                                      
   2. Maksud dan Tujuan                                               
      a. Maksud                                                       
        Maksud dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
        Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan    
                                                                      
        Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah :              
        •  Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah
           dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan    
           permukiman.                                                
        •  RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana
           dan sarana untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan  
           perumahan dan permukiman.                                  
      b. Tujuan                                                       
                                                                      
        Tujuan yang akan dicapai melalui pelaksanaan kegiatan Penyusunan
        Dokumen dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan      
        Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung 
        yaitu untuk melakukan proses penyusunan RP3KP Kabupaten Temanggung,
        substansi serta penggunaan RP3KP termasuk identifikasi penataan
        keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan dan permukiman
        sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak-pihak terkait.      
      c. Penerima Manfaat                                             
        Penerima manfaat dari kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana
        Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 
        (RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah :                         
                                                                      
        1. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan 
           Perumahan Rakyat;                                          
        2. Pemerintah daerah, utamanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Dinas
           yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman baik di
           tingkat provinsi ataupun kabupaten;                        
        3. Para pemangku kepentingan terkait bidang perumahan dan kawasan
                                                                      
           permukiman lainnya                                         
                                                                      
   3. Sasaran                                                         
      Sasaran yang ingin dicapai dengan kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda
      Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan      
      Permukiman (RP3KP) Kabupaten Temanggung adalah:                 
      1. Terdokumentasikannya data dan informasi kinerja pihak-pihak terkait dalam
        proses penyusunan, penggunaan serta pemantauan RP3KP, serta persoalan-
                                                                      
        persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan
        keterpaduan prasarana kawasan di bidang perumahan dan permukiman di
        daerah;                                                       
      2. Tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan agar
        praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang
        perumahan dan permukiman dapat mencapai hasil yang optimal;   
      3. Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan
        teknis dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan RP3KP dan
                                                                      
        keterpaduan prasarana kawasan di bidang pengembangan kawasan  
        perumahan dan permukiman;                                     
      4. Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang diperhitungkan
        sehingga masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun mendatang;
      5. Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (existing dan
        prediksi) serta terindikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan dan
        permukiman;                                                   
      6. Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan dan permukiman
        yang dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok masyarakat
                                                                      
        berpenghasilan rendah;                                        
      7. Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan kawasan
        perumahan dan permukiman berikut pengembangan prasarana dan sarana
        penunjangnya;                                                 
      8. Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah,
        sebagai bahan masukan bagi : penyusunan kebajikan pemerintah vertikal,
                                                                      
        penyusunan rencana serta program oleh berbagai pihak yang berkepentingan,
        berminat untuk ikut serta / melibatkan diri sesuai ketentuan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.                              
                                                                      
   4. Lokasi Pekerjaan                                                
      Kegiatan penyusunan RP3KP pada Kabupaten Temanggung dilakukan pada
      lingkup wilayah Kabupaten Temanggung dengan rincian meliputi kawasan
      permukiman yang diatur dalam wilayah administrasi serta dari RTRW Kabupaten
                                                                      
      Temanggung.                                                     
                                                                      
B. RUANG LINGKUP                                                      
   1. Lingkup Pekerjaan                                               
      Ruang lingkup dan Lokasi Pekerjaan                              
      a. Melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan;          
      b. Melakukan identifikasi profil dan kondisi eksisting melalui survei lokasi dan
        koordinasi dengan instansi/OPD terkait;                       
      c. Melaksanakan diskusi dan rapat koordinasi terhadap hasil kegiatan dengan
        instansi/OPD terkait baik di pusat maupun daerah;             
      d. Melakukan inventarisasi, kompilasi, dan pengolahan data berdasarkan temuan
                                                                      
        data dan informasi sesuai indikator kualitatif;               
      e. Menyusun perumusan program dan strategi berdasarkan kebutuhan, konsep,
        dan rencana penyediaan perumahan;                             
      f. Menyusun laporan pendahuluan, laporan antara dan hasil pelaksanaan
        kegiatan Penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana Pembangunan dan
        Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten
        Temanggung.                                                   
                                                                      
                                                                      
   2. Indikator Keluaran-keluaran                                     
                                                                      
      a. Indikator Kualitatif Umum                                    
        Keluaran dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Dokumen Rencana  
        Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 
                                                                      
        (RP3KP) Kabupaten Temanggung, Naskah Akademik Raperda, serta  
        Dokumen Raperda RP3KP Kabupaten Temanggung yang sekurang-     
        kurangnya memuat :                                            
        1)  Jabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman daerah;
        2)  Arahan lokasi permbangunan perumahan dan permukiman yang berada
            di dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung;      
        3)  Rincian program bidang perumahan dan permukiman di daerah;
        4)  Skala prioritas dan indikasi pentahapan kegiatan bidang perumahan
                                                                      
            dan permukiman di daerah;                                 
        5)  Pengaturan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan      
            perumahan dan permukiman daerah;                          
        6)  Rincian pembiayaan dan sumber pendanaan program bidang    
            perumahan dan permukiman di daerah.                       
                                                                      
      b. Indikator Kualitatif Khusus                                  
                                                                      
        1)  Menambahkan beberapa muatan substansi dalam Dokumen RP3KP 
            Kabupaten Temanggung agar dokumen ini memiliki unsur Rencana
            Kawasan Permukiman didalamnya, yaitu:                     
             a. Penyusunan Jakstra P2KP, dengan tujuan untuk merumuskan
                kebijakan dan strategi pengembangan dan Pembangunan Kawasan
                Permukiman. Output yang diharapkan adalah kebijakan dan strategi
                                                                      
                pengembangan dan Pembangunan Kawasan Permukiman       
             b. Penyusunan Rencana LH Perkotaan dan LH Perdesaan, dengan
                tujuan untuk menyusun arahan satuan permukiman dan perumahan
                dalam rangka perencanaan pengembangan LH perkotaan/perdesaan,
                Pembangunan LH baru dan pembangunan kembali LH hunian. Output
                                                                      
                yang  diharapkan adalah arahan pengembangan  LH       
                perkotaan/perdesaan; arahan pembangunan baru LH       
                perkotaan/perdesaan; dan arahan pembangunan kembali LH
                perkotaan/perdesaan.                                  
                                                                      
             c. Penyusunan Rencana Keterpaduan PSU, dengan tujuan untuk
                mengintegrasikan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
                Output yang diharapkan adalah rencana keterpaduan jaringan sistem
                prasarana, sarana, dan utilitas umum; rencana pelayanan prasarana,
                sarana, dan utilitas umum; dan indikasi program keterpaduan
                prasarana, sarana, dan utilitas umum.                 
             d. Penyusunan Indikasi Program Pembangunan dan Pemanfaatan KP,
                dengan tujuan untuk menyusun indikasi program LH. Output yang
                diharapkan adalah rumusan undukasi program dan arahan 
                                                                      
                pelaksanaan program.                                  
        2)  Menambahkan beberapa muatan substansi dalam Dokumen RP3KP 
            Kabupaten Temanggung agar dokumen ini memiliki unsur Rencana
            Pengembangan dan Pembangunan Perumahan didalamnya, yaitu: 
                                                                      
             a. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Rumah            
                                                                      
             1) Rencana Pemanfaatan Perumahan, dengan tujuan untuk menyusun
                rencana untuk meningkatkan potensi rumah terutama sebagai
                kegiatan usaha secara terbatas. Output yang diharapkan adalah
                rencana pemanfaatan rumah meliputi lokasi, luas, jenis, bentuk, dan
                jumlah rumah; rencana pemanfaatan PSU; dan rencana pelestarian
                rumah, perumahan cagar budaya, dan sarpras perumahan. 
                                                                      
             2) Rencana Pencegahan Perumahan Kumuh, dengan tujuan untuk
                menyusun rencana pencegahan perumahan kumuh. Output yang
                diharapkan adalah rencana pengawasan dan pengendalian; dan
                rencana pemberdayaan masyarakat.                      
                                                                      
             3) Rencana Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh, dengan
                tujuan untuk menyusun rencana peningkatan kualitas pada perumahan
                kumuh dan permukiman kumuh. Output yang diharapkan adalah
                perbaikan RTLH yang mencakup lokasi, luas lahan, jenis, bentuk,
                tipologi, dan jumlah rumah; dan perbaikan prasarana, sarana, dan
                utilitas umum.                                        
                                                                      
             b. Rencana Pembangunan Perumahan Baru                    
                1) Rencana Perumahan Baru Skala Besar, dengan tujuan untuk
                                                                      
                   menyusun rencana perumahan skala besar. Output yang
                   diharapkan adalah rencana kapasitas daya tampung perumahan;
                   rencana jenis dan bentuk rumah; rencana hunian berimbang
                   sesuai ketentuan perundang-undangan; dan rencana skenario
                   pentahapan pembangunan.                            
                                                                      
                2) Rencana Perumahan Bukan Skala Besar, dengan tujuan untuk
                   menyusun rencana perumahan bukan skala besar. Output yang
                   diharapkan adalah rencana kapasitas daya tampung perumahan;
                   rencana jenis dan bentuk rumah; rencana hunian berimbang
                   sesuai ketentuan perundang-undangan; dan rencana penyediaan
                   dan keterpaduan PSU.                               
                                                                      
             c. Rencana Pembangunan Kembali                           
                1) Rencana Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh,
                                                                      
                   dengan tujuan untuk menyusun rencana untuk meningkatkan
                   potensi rumah terutama sebagai kegiatan usaha secara terbatas.
                   Output yang diharapkan adalah:                     
                   a) Konsep peningkatan kualitas perumahan kumuh yang
                      menghasilkan: pola kolaborasi; pembagian peran; kebutuhan
                                                                      
                      penangnan; dan konsep dan strategi.             
                   b) Rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh, berupa:
                      rencana peremajaan dan rencana pemukiman kembali.
                                                                      
                2) Rencana Penataan Perumahan Sesuai Nilai Lokasi dan 
                   Kebutuhan Perumahan, dengan tujuan untuk menyusun rencana
                   penataan perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan
                   perumahan. Output yang diharapkan adalah rencana penataan
                   perumahan sesuai nilai lokasi dan kebutuhan perumahan.
                                                                      
                3) Rencana Pembangunan Perumahan Korban Terdampak     
                   Bencana, dengan tujuan untuk menyusun rencana pembangunan
                   kembali perumahan korban terdampak bencana. Output yang
                   diharapkan adalah: rencana rehabilitasi rumah; rencana
                   pemabngunan kembali rumah khusus ramah bencana; dan
                   rencana pendampingan akses sera rumah layak huni.  
                                                                      
                4) Rencana Fasilitasi bagi Masyarakat Terkena Relokasi Program
                   Pemerintah, dengan tujuan untuk menyusun rencana fasilitasi dan
                   penyediaan rumah layak huni bagi masyarkaat terkena relokasi
                   program pemerintah Kabupaten Temanggung. Output yang
                                                                      
                   dihasilkan adalah rencana pendampingan penggantian kerugian;
                   dan rencana penyediaan rumah layak huni melalui rumah susun
                   atau rumah khusus.                                 
             d. Penyusunan Rencana Keterpaduan PSU                    
                                                                      
                1) Analisis Kebutuhan dan Keterpaduan PSU, dengan tujuan untuk
                   menghitung kebutuhan penyediaan dan keterpaduan PSU
                   perumahan yang mempertimbangkan kemudahan akses. Output
                   yang diharapkan adalah:                            
                                                                      
                   a) Jumlah kebutuhan PSU pada masing-masing lokasi: 
                      pembangunan  dan   pengembangan  perumahan;     
                      pembangunan perumahan baru; dan pembangunan kembali
                      perumahan.                                      
                                                                      
                   b) Kebutuhan keterpaduan PSU perumahan.            
                2) Rencana Keterpaduan PSU Perumahan, dengan tujuan untuk
                                                                      
                   menyusun rencana keterpaduan PSU perumahan. Output yang
                   diharapkan adalah rencana pelayanan sistem jaringan PSU; dan
                   Rencana pelayanan PSU berdasarkan proyeksi kebutuhan dalam
                   jangka waktu perencanaan.                          
             e. Penyusunan Program Pembangunan dan Pemanfaatan, dengan
                                                                      
                tujuan untuk menyusun program pembangunan dan pemanfaatan.
                Output yang diharapkan adlaah rumusan program pembangunan dan
                pemanfaatan.                                          
        3)  Mendampingi Pemerintah Kabuapten Temanggung dalam mengawal
            proses asistensi ke BPPW Jawa Tengah sampai dengan substansi RP3KP
            dinyatakan sesuai dengan skor terbaik.                    
                                                                      
        4)  Memunculkan urban system dan kawasan permukiman dan perumahan
            prioritas untuk dikembangkan di Kabupaten temanggung.     
                                                                      
      c. Indikator Kuantitatif                                        
        Indikator kuantitatif dapat dilihat dari jumlah laporan yang dihasilkan. Adapun
        jumlah dan jadwal penyerahan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kegiatan
        ini sebagai berikut :                                         
                                                                      
        1)  Laporan Pendahuluan                                       
                                                                      
            Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan tentang tinjauan
            terhadap kerangka acuan kerja, rencana kerja pelaksanaan kegiatan
            termasuk jadwal waktu pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan,
            serta persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (7 buku).
                                                                      
        2)  Buku Profil Data PKP Kabupaten Temanggung                 
            Buku Profil merupakan buku yang ditujukan untuk memperoleh
            gambaran serta informasi mengenai kondisi eksisting PKP pada suatu
            daerah, yang dirumuskan dari kebijakan hingga gambaran PKP beserta
                                                                      
            PSU-nya (7 buku).                                         
        3)  Buku Analisis Data PKP                                    
                                                                      
            Buku Analisis Data PKP disusun untuk mengetahui arah pengembangan
            perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Temanggung serta
            menghitung gap antara kondisi eksisting dan tujuan (goal) pada masing-
            masing isu strategis PKP (7 buku).                        
                                                                      
        4)  Focus Group discussion                                    
            Focus Group Discussion (FGD) dialksanakan untuk menjaring aspirasi
            ataupun ide-ide dari stakeholder yang berkaitan ataupun dari ahli dan
            tokoh-tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan masyarakat.
                                                                      
        5)  Laporan Antara                                            
                                                                      
            Pada Laporan antara ini berisikan hasil dari pengumpulan data primer
            dan sekunder yang telah dianalisis dimana telah menghasilkan
            kesimpulan sementara (7 buku).                            
        6)  Buku Rencana                                              
                                                                      
            Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi pembangunan
            PKP, skenario pembangunan, kebijakan, strategi, dan rencana dan
            indikasi program pembangunan perumahan serta rencana indikasi
            program kawasan permukiman (7 buku).                      
                                                                      
        7)  Album Peta A1                                             
                                                                      
            Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses analisis dan
            perencanaan serta peta hasil perencanaan (1 buku). Serta skala peta
            dalam file disesuaikan dengan skala peta RTRW Kabupaten   
            Temanggung.                                               
        8)  Naskah Akademik RP3KP                                     
                                                                      
            Naskah   Akademis  merupakan  naskah  yang   dapat        
            dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsep yang berisi
            latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan
            lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan
                                                                      
            daerah (7 buku).                                          
        9)  Draft Raperda                                             
                                                                      
            Draft Rancangan Peraturan Daerah merupakan Rancangan Peraturan
            Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah dengan persetujuan bersama Bupati. Peraturan Daerah terdiri
            atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung (7 buku).      
                                                                      
        10) Laporan Akhir                                             
            Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data primer, dan data
            sekunder, analisis sesuai indikator kualitatif dan kuantitatif yang telah
            dijelaskan sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program (7
                                                                      
            buku).                                                    
                                                                      
   3. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan                            
                                                                      
      Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, kegiatan ini dilaksanakan melalui
      tahapan sebagai berikut:                                        
      a. TAHAP I                                                      
        Keluaran dari tahapan ini adalah Buku Profil PKP dan tahapan ini terdiri dari
        rangkaian kegiatan berikut:                                   
                                                                      
        1) Persiapan;                                                 
        2) Pengumpulan Data PKP;                                      
        3) Penyusunan Profil PKP;                                     
        4) Identifikasi Problem dan Isu PKP;                          
                                                                      
        5) Survey dan Koordinasi ke Provinsi;                         
        6) Penyusunan Tujuan Pembangunan PKP;                         
        7) Penyusunan Buku Profil Data PKP;                           
        8) Penyusunan Laporan Pendahuluan.                            
                                                                      
      b. TAHAP II                                                     
        Dalam tahap ini, profil PKP yang didapatkan dari tahap sebelumnya diolah dan
        dianalisis secara substansial. Keluaran dari tahap ini adalah Buku Analisis
        Data PKP. Tahapan ini terdiri dari kegiatan-kegiatan berikut :
                                                                      
        1) Analisis PKP;                                              
        2) Sintesis Supply dan Demand perumahan;                      
        3) Menyusun dan Memilih Skenario Pembangunan dan Pengembangan PKP;
        4) Penyusunan Buku Analisis Data PKP.                         
                                                                      
      c. TAHAP III                                                    
        Pada tahapan ini, proses perencanaan dan perumusan indikasi program mulai
        muncul. Keluaran dari tahapan ini adalah Buku Rencana, yang akan dijadikan
                                                                      
        Dokumen Teknis Raperda. Adapun kegiatan dalam tahapan ini adalah :
        1) Menyusun Visi Misi Pembangunan dan Pengembangan PKP;       
        2) Menyusun Kebijakan dan Strategi Penanganan Pembangunan     
           dan Pengembangan PKP;                                      
                                                                      
        3) Menyusun Rencana Aksi yang berisi Kegiatan dan Indikasi Program;
        4) Penyusunan Buku Rencana;                                   
        5) Penyusunan Album Peta.                                     
                                                                      
      d. TAHAP IV                                                     
        Tahapan ini merupakan uji terap terhadap naskah RP3KP yang akan dijadikan
        produk hukum yang jelas. Keluaran dari tahapan ini adalah Naskah Akademik
        dan Draft Raperda. Adapun kegiatan dalam tahapan ini adalah : 
                                                                      
        1) Sosialisasi Keseluruhan Substansi RP3KP;                   
        2) Penyusunan Naskah Akademik RP3KP;                          
        3) Penyusunan Draft Raperda RP3KP;                            
        4) Konsultasi Publik Raperda RP3KP;                           
        5) Penyampaian Naskah RP3KP pada Lembaga Legislatif;          
        6) Proses Legislasi;                                          
        7) Penyusunan Laporan Akhir.                                  
                                                                      
                                                                      
C. LAPORAN                                                            
       sebagai berikut :                                              
       1)  Laporan Pendahuluan                                        
                                                                      
           Pada laporan ini disajikan hasil observasi pendahuluan tentang tinjauan
           terhadap kerangka acuan kerja, rencana kerja pelaksanaan kegiatan
                                                                      
           termasuk jadwal waktu pelaksanaan, metodologi pelaksanaan kegiatan, serta
           persiapan pengumpulan data primer dan sekunder (7 buku).   
                                                                      
       2)  Buku Profil Data PKP Kabupaten Temanggung                  
           Buku Profil merupakan buku yang ditujukan untuk memperoleh gambaran
                                                                      
           serta informasi mengenai kondisi eksisting PKP pada suatu daerah, yang
           dirumuskan dari kebijakan hingga gambaran PKP beserta PSU-nya (7 buku).
                                                                      
       3)  Buku Analisis Data PKP                                     
           Buku Analisis Data PKP disusun untuk mengetahui arah pengembangan
                                                                      
           perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Temanggung serta
           menghitung gap antara kondisi eksisting dan tujuan (goal) pada masing-
                                                                      
           masing isu strategis PKP (7 buku).                         
       4)  Focus Group discussion                                     
                                                                      
           Focus Group Discussion (FGD) dialksanakan untuk menjaring aspirasi
           ataupun ide-ide dari stakeholder yang berkaitan ataupun dari ahli dan tokoh-
                                                                      
           tokoh masyarakat serta beberapa perwakilan masyarakat.     
       5)  Laporan Antara                                             
                                                                      
           Pada Laporan antara ini berisikan hasil dari pengumpulan data primer dan
           sekunder yang telah dianalisis dimana telah menghasilkan kesimpulan
                                                                      
           sementara (7 buku).                                        
       6)  Buku Rencana                                               
                                                                      
           Buku Rencana merupakan buku inti yang berisi visi misi pembangunan PKP,
           skenario pembangunan, kebijakan, strategi, dan rencana dan indikasi program
                                                                      
           pembangunan perumahan serta rencana indikasi program kawasan
           permukiman (7 buku).                                       
                                                                      
       7)  Album Peta A2                                              
           Album Peta berisi peta data yang dibutuhkan dalam proses analisis dan
                                                                      
           perencanaan serta peta hasil perencanaan (7 buku). Serta skala peta dalam
           file disesuaikan dengan skala peta RTRW Kabupaten Temanggung.
                                                                      
       8)  Naskah Akademik RP3KP                                      
                                                                      
           Naskah Akademis merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan
           secara ilmiah mengenai konsep yang berisi latar belakang, tujuan
           penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek,
                                                                      
           atau arah pengaturan rancangan peraturan daerah (7 buku).  
                                                                      
       9)  Draft Raperda                                              
           Draft Rancangan Peraturan Daerah merupakan Rancangan Peraturan
                                                                      
           Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
           Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (bupati/ wali kota).
           Peraturan Daerah terdiri atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung (1
                                                                      
           buku).                                                     
                                                                      
       10) Laporan Akhir                                              
           Laporan akhir berisi proses dan hasil pengumpulan data primer, dan data
                                                                      
           sekunder, analisis sesuai indikator kualitatif dan kuantitatif yang telah
           dijelaskan sebelumnya, teknis perencanaan, serta indikasi program
           a. Dalam bentuk Buku (7 buku).                             
           b. Dalam bentuk File                                       
                                                                      
              Media penyimpanan soft file hasil perencanaan, berupa laptop
              dengan spesifikasi setara Prosesor Ryzen 7/intel core i7, VGA
              NVIDIA RTX 3050TI Rom 16 GB Penyimpanan SSD 512 GB      
              sebanyak 1 (satu) unit.                                 
                                                                      
D. HAL-HAL LAIN                                                       
                                                                      
   1. Produksi dalam Negeri                                           
      Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
      wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
      dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.       
                                                                      
   2. Persyaratan Kerjasama                                           
      Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
      pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan harus sesuai dengan
      peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.                  
                                                                      
                                                                      
   3. Alih Pengetahuan                                                
      Penyedia jasa konsutan wajib melakukan alih pengetahuan kepada PPK dan
      jajarannya baik penjelasan mengenai hasil pekerjaannya maupun pengolahan data
      pada perangkat laptop penyimpanan file hasil pekerjaan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               Temanggung,         Mei 2024           
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen           
                                Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan       
                             Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten
                                        Temanggung                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              ANGGIT TRIWAHYU WIDODO, S.T., M.M.
Tenders also won by PT Tumbuh Jaya Desain
Authority
14 June 2019Penyusunan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bangunan Dan Revitasilasi Kawasan Pusaka Benteng PendemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
18 December 2017Penyusunan Ptmp & Ded Sistem Penanganan Persampahan Kabupaten Rembang Dan Penyusunan Ded Tpa Kota Tegal & Kab. Blora [Psplp-Kons18.Smp.01]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,350,000,000
24 May 2021Belanja Konsultan Penyusunan Dokumen Delh Pembangunan Rumah Sakit Kelas CKab. Tana TidungRp 1,222,650,000
15 January 2016Kajian Pendayagunaan Teknologi Konstruksi Dalam Mendukung Peningkatan ProduktivitasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,220,570,000
27 February 2015Kajian Konsep Pengukuran, Pelaporan, Dan Verifikasi Dalam Rangka Implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca NasionalDitjen Phb LautRp 1,100,000,000
8 March 2016Konsultan Pendampingan Pengelolaan Stasiun Rumah Pompa Dan Kolam Retensi Semarang (Myc) Kota Semarang [Psplp-Kons.Dra.02]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,089,000,000
30 January 2017Su.Rtbl-02 Penyusunan Rtbl Kws Pusaka Kab WonosoboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
28 December 2023Penyusunan Review Ded Tpst Regional MagelangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 May 2025Feasibility Study Dan Masterplan Pembangunan Pusat Perdagangan Kab. Tana TidungKab. Tana TidungRp 1,000,000,000
7 June 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi LingkunganProvinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000