| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717883300942000 | Rp 1,878,826,769 | - | |
| 0818150690445000 | Rp 1,768,533,910 | Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pasal 6 (1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a.memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b.memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). Dan dalam Peraturan LPJK Nomor 3 tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Kontruksi. Pasal 9 (1) Kualifikasi Usaha Orang Perseorangan jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi usaha orang perseorangan dengan subkualifikasi. (2) Kualifikasi Badan Usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi: a.usaha kecil; b.usaha menengah; dan c.usaha besar. (3) Kualifikasi Badan Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi subkualifikasi: a.kecil 1 (K1); b.kecil 2 (K2); dan c.kecil 3 (K3); (4) Kualifikasi Badan Usaha menengah sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b harus berbentuk badan hukum sebagiamana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi subkualifikasi: a.menengah 1 (M1); dan b.menengah 2 (M2); (5) Kualifikasi Badan Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi subkualifikasi : a.besar 1 (B1); dan b.besar 2 (B2). (6)Pembagian subkualifikasi usaha pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditentukan berdasarkan pada pemenuhan persyaratan dan kemampuan usaha yang meliputi: a.Kekayaan bersih; b.Pengalaman; dan c.Tenaga kerja/sumber daya manusia. Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan LPJK Nomor 3 tahun 2017 di atas sangat jelas mengatur tentang kualifikasi badan usaha dan batasan nilai pemaketan yang bisa diikuti oleh kualifikasi kecil, kualifikasi menengah dan kualifikasi besar. Demikian yang dapat kami jelaskan. Atas pengertian dan kerjasamanya kami dari Pokja pemilihan menyampaikan terimah Kasih. | |
| 0661272799942000 | - | - | |
| 0031825730942000 | - | - | |
| 0927809467942000 | - | - | |
| 0022324115942000 | - | - | |
| 0025505967942000 | - | - | |
| 0749380556942000 | - | - | |
| 0835244310942000 | - | - |