| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020402749942000 | Rp 1,245,430,387 | - | |
CV Tomador Utama | 02*7**0****42**0 | Rp 1,178,981,703 | Dokumen yang disampaikan tidak sesuai |
| 0727245821942000 | - | - | |
| 0031825730942000 | Rp 1,040,000,000 | Dokumen yang disampaikan tidak sesuai | |
CV Aira Putri Pratama | 09*3**0****42**0 | - | - |
CV Cansa Mitra Utama | 09*1**7****42**0 | - | - |
| 0945944023942000 | - | - | |
| 0902364801942000 | - | - | |
| 0022324685942000 | - | - | |
| 0804874345942000 | - | - | |
| 0020402723942000 | - | - | |
Arditama Persada | 06*5**6****42**0 | - | - |
| 0017313164942000 | - | - | |
| 0030331821942000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Pekerjaan Renovasi RPH Ruminansia da Penyediaan
Sarana Pendukungnya
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang,Buruh dan lainnya),bahan bangunan dan peralatan/
perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-Gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No.
07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No.
11/PRT/M/2013 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.
58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. PeraturanBetonBertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. PeraturanUmumBahanNasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. AlgemeneeVoorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03
dan SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI
1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan PerincianPenawaran;
• Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
• Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan
selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara
RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada
Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan,
yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/ penyempurnaan didalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran
terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi
apapun dari pihak-pihak lain.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
d. Pekerjaan Pembangunan Renovasi Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia
secara umum meliputi
a. pekerjaan standar maupun non standar.
b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan
dari persiapan sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan
dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup
finishing lantai 1s.d 7;
Pekerjaan Persiapan;
Pekerjaan Struktur;
Pekerjaan Arsitektur;
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing;
Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. LOKASI PEKERJAAN
Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dibiayai melalui DAK
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 150 (seratus Lima
puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan 150 (seratus Lima
puluh) hari kalender sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO).
2.5. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS CALON PENYEDIA
PERSYARATAN KUALIFIKASI
1) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kualifikasi Kecil,yang masih
berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang KBLI 41019 (Jasa
Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya );
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 009 (Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Lainya);
3) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
5) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus
dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman
kerja sebelumnya;
6) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
atau swasta termasuk pengalaman subkontrak
7) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
8) Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
PERSYARATAN TEKNIS
1) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
OUT PUT STATUS
NO NAMA ALAT JUMLAH
MANUAL KEPEMILIKAN
1 Dump Truk 1 Unit 3 ton Milik Sendiri/Sewa
2 Beton Molen 1 Unit 0,8 m3 Milik Sendiri/Sewa
3 Peralatan Tukang 1 Set Milik Sendiri/Sewa
2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
POSISI PENGELAMAN SERTIFIKAT
NO JUMLAH
JABATAN MINIMAL KOMPETENSI
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun Pelaksan
Pekerjaan Bangunan
Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung Gedung
2 Petugas 1 Orang - Sertifikat Petugas
Keselamatan K3 Konstruksi
Konstruksi
3) RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK):
URAIAN
NO IDENTIFIKASI BAHAYA
PEKERJAAN
Pekerjaan Beton • Tertimpa material beton
1
• Iritasi pada kulit oleh semen
• Terpeleset atau terjatuh dari
ketinggian
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RPH TIDORE KEPULAUANPROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
• Terkena peralatan ready mix/beton
molen
• Terluka akibat penggunaan peralatan
kerja yang tidak hati- hati