SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
A. Nama Proyek : Renovasi Rumah Dinas Tipe 110 (2 unit)
B. Lokasi Proyek : Lanud Suryadarma
C. Sumber Biaya : DIPA 2024
2. Lama Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan maksimum selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
A. Pekerjaan Persiapan.
B. Pekerjaan Atap
C. Pekerjaan Plafond
D. Pekerjaan Kuzen,Pintu dan Jendela
E. Pekerjaan Pengecatan
F. Pekerjaan Inst. Listrik
G. Pekerjaan Inst. Air
2
4. Dokumen Pelelangan
Dokumen Pelelangan terdiri dari:
A. Gambar – gambar
B. Buku Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pelaksanaan / RKS
C. Bill of Quantity (BQ)
D. Berita Acara Rapat Penjelasan
Bagian - bagian tersebut di atas menjadi dokumen kontrak yang mengikat bagi Pelaksana
Pekerjaan dan Pemberi Tugas setelah kontrak ditandatangani.
5. Keharusan Membaca & Mempelajari Dokumen
Calon Penawar harus membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh petunjuk yang tertulis
dan seluruh Dokumen Pelelangan. Gugatan tidak akan dipertimbangkan jika alasannya tidak
membaca atau tidak memahami petunjuk - petunjuk ini atau kekeliruan dalam menafsirkannya.
4 Penyerahan Lapangan / Area / Pekerjaan
Lapangan / Area / Tempat Pekerjaan akan diserahkan kepada Pelaksana Pekerjaan segera
sesudah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dalam keadaan seperti waktu
pemberian penjelasan pekerjaan. Pelaksana pekerjaan dianggap sudah memahami benar-benar
mengenai letak, batas-batas maupun kondisi bangunan/ tempat pekerjaan pada waktu itu.
5. Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule
A. Sebelum mulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyerahkan
suatu rencana kerja dan time schedule (dalam bentuk barchart lengkap dengan kurva S dan
atau network planning) kepada pihak Direksi, selambat - lambatnya dua (2) minggu setelah
Surat Perintah Kerja.
B. Setelah rencana kerja disetujui, dua (2) salinan dicetak dan diserahkan pada pihak Direksi,
satu (1) salinan ditempelkan di bangsal pekerjaan di tempat pekerjaan.
C. Berdasarkan rencana kerja tersebut pihak Direksi akan mengadakan penilaian secara
periodik terhadap prestasi kerja Pelaksana Pekerjaan.
6. Penyerahan Skema Organisasi Proyek
A. Bersamaan waktunya dengan penyerahan rencana kerja, Pelaksana Pekerjaan wajib pula
menyerahkan suatu bentuk skema organisasi pusat dan lapangan yang akan digunakan
dalam pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan pihak Direksi .
B. Sebagai lampiran dari skema organisasi tersebut, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan
suatu daftar usulan nama - nama petugas yang akan ditugaskan di proyek ini lengkap dengan
jabatan dan data riwayat hidup/ pengalaman kerjanya serta ditandatangani yang
bersangkutan
7. Penyerahan Wewenang, Kepada Kuasa Pelaksana Pekerjaan
3
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan (untuk
selanjutnya disebut pelaksana) yang ahli dalam pekerjaan konservasi dan atas persetujuan
pihak Direksi.
B. Pemberian Kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagaian ataupun keseluruhannya.
8. Pemberhentian Pelaksanaan / Petugas
A. Bila dikemudian hari ternyata pelaksana dan petugas - petugas yang ditunjuk oleh Pelaksana
Pekerjaan, oleh pihak Direksi dianggap kurang atau tidak mampu menunjukkan
kecakapannya maka pihak Direksi berhak memerintahkan Pelaksana Pekerjaan untuk
mengganti Pelaksana / Petugas tersebut.
B. Dalam waktu selambat - lambatnya tujuh (7) hari sesudah surat perintah pihak Direksi
tersebut keluar, Pelaksana Pekerjaan harus sudah menunjuk seorang Pelaksana / Petugas
yang baru.
9. Penyediaan Tempat Ruang Kerja / Kantor Pelaksana Proyek
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan ini ruangan
kerja untuk kantor Pelaksana Proyek dan kantor Konsultan Pengawas yang bentuk dan
ukurannya disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi dengan prasarana ruang kerja yang
cukup memadai.
B. Penempatan ruang ini di lokasi proyek harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas /
MK terlebih dahulu.
10. Penyediaan Gudang Peralatan Dan Bahan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan gudang tempat penyimpanan peralatan dan bahan
- bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai kebutuhan sehingga
memenuhi syarat - syarat penyimpanan yang ditentukan.
B. Penempatan gudang ini harus mendapat persetujuan pihak Direksi terlebih dahulu.
11. Penyediaan Los Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan los kerja bagi pekerjaan - pekerjaan tukang kayu,
pekerjaan-pekerjaan tukang besi dan sebagainya sehingga masing-masing dapat bekerja
dengan terlindung dari panas dan hujan.
B. Penempatan los kerja harus mengikuti ketentuan - ketentuan dari pihak Direksi terlebih
dahulu
12. Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan air untuk keperluan pekerjaannya yang sedapat
mungkin diambil dari sumber air yang sudah ada di lokasi Pekerjaan tersebut.
B. Pengambilan air dari sumber yang ditentukan harus memenuhi syarat dan disetujui oleh
pihak Direksi.
4
C. Segala peralatan dan instalasi - instalasi yang diperlukan untuk penyediaan air ini termasuk
pencabutan dan perapihannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
D. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan air ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
13. Penyediaan Tenaga Listrik Sementara
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan tenaga listrik sementara guna keperluan pekerjaan
yang sedapat mungkin tidak mengganggu / mengambil dari sumber yang sudah ada.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan penerangan umum di dalam dan di luar bangunan
pada malam hari, sesuai petunjuk pihak Direksi.
C. Segala peralatan dan instalasi yang diperlukan untuk penyediaan listrik ini termasuk
pencabutan dan perapihannya kembali, menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
D. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan tenaga listrik ini menjadi beban Pelaksana
Pekerjaan.
14. Penyediaan Peralatan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan segala peralatan baik yang umum maupun yang
khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan sempurna,
termasuk membongkar / merapihkan / membawa keluar segala peralatan tersebut setelah
tidak diperlukan lagi.
B. Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas dan
sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini.
C. Peralatan-peralatan tersebut harus dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan.
Peralatan yang tidak bisa berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki atau kalau tidak
mungkin harus segera diganti dengan yang masih berfungsi dengan baik.
D. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran selama proyek
berlangsung. Tabung - tabung gas atau zat kimia untuk pemadaman api, masing-masing
berkapasitas 6 lbs dan / atau sesuai yang ditetapkan oleh ketentuan atau peraturan daerah
setempat.
E. Segala biaya yang diperlukan untuk penyediaan peralatan termasuk biaya operasional,
perawatan, perbaikan dan pengembangan kembali peralatan tersebut sudah termasuk di
dalam penawaran.
15. Penyediaan Bahan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai syarat-
syarat yang ditentukan AV dan PUBB. Untuk beton bertulang sesuai syarat - syarat dalam
PBI-1971 dan peraturan 1988
B. pihak Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal usul bahan dan Pelaksana
Pekerjaan wajib menjelaskannya
C. Bahan-bahan yang digunakan, sebelumnya harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu
pada Konsultan Pengawas / MK dan Perencana. untuk itu Pelaksana Pekerjaan wajib
5
menyerahkan contoh - contoh bahan yang diusulkan disertai dengan brosur-brosur asli /
sertifikat – sertifikat yang diperlukan dan apabila diperlukan atas perintah pihak Direksi dan
atau Perencana maka dalam pengadaan material / bahan perlu dilakukan peninjauan pabrik /
workshop terlebih dahulu untuk mengetahui secara pasti apakah bahan / material yang akan
digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis.
D. Biaya kunjungan ini menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
E. Bahan - bahan yang sudah didatangkan ketempat pekerjaan tapi ditolak pemakaiannya oleh
pihak Direksi, harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam
sesudah penolakkan tersebut.
F. Bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan dan menggunakan bahan yang ditolak, harus
segera dihentikan dan dibongkar.
G. Pelaksana Pekerjaan wajib mengirimkan contoh bahan mock up kepada labolaturium
penelitian bahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan teknis pekerjaan.
Apabila pihak Direksi masih sangsi dan merasa perlu meneliti barang yang diusulkan
tersebut maka Pelaksana Pekerjaan wajib melaksanakan penelitian bahan ulang di
laboratorium yang ditentukan dan seluruh biaya yang terjadi menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
H. Pengajuan usulan bahan/material selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah SPK atau
sesuai schedule pelaksanaan proyek yang ditetapkan. Resiko akibat tidak adanya /
didapatnya material di pasaran setelah jangka waktu tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pelaksana Pekerjaan.
16. Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
A. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis
pekerjaan lain tidak dapat dikerjakan, diperiksa atau tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut,
maka Pelaksana Pekerjaan wajib meminta secara tertulis kepada pihak Direksi untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan tertutup
tersebut dinyatakan baik, baru Pelaksana Pekerjaan diperkenankan melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
B. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh pihak Direksi,
dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut ( tidak terhitung hari
libur resmi), maka Pelaksana Pekerjaan boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali
apabila pihak Direksi meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Pelaksana Pekerjaan
menyetujuinya.
C. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Pelaksana Pekerjaan, maka
pihak Direksi berhak memerintahkan bongkar bagian - bagian yang sudah dikerjakan baik
sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikkan. Ongkos
pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan Pelaksana Pekerjaan.
17. Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam normal kecuali apabila ada jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan di luar jam kerja normal, pada hari libur resmi, maka Pelaksana
Pekerjaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis 12 jam sebelumnya dan
segala biaya untuk itu menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan, sesuai peraturan yang
berlaku.
6
18. Tata Cara Pemeriksaan
A. Pihak Direksi akan mengadakan pemeriksaan ketat terhadap kwalitas bahan-bahan yang
akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk itu Pelaksana Pekerjaan diharapkan benar-benar
memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam RKS.
B. Pihak Direksi mengadakan pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang akan, sedang
maupun yang dilaksanakan, untuk ini pelaksanaan pekerjaan diharapkan agar benar-benar
memperhatikan ketentuan yang dijelaskan dalam RKS.
C. Pelaksana Pekerjaan wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan
tersebut diatas berjalan lancar.
D. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan tersebut harus
disediakan Pelaksana Pekerjaan.
19. Garansi
Untuk peralatan, instalasi, material yang memerlukan garansi dan jaminan, maka Pelaksana
Pekerjaan wajib menanggung garansi dan jaminan tersebut. Segala biaya yang diperlukan
sudah termasuk dalam penawaran.
20. Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja
Pekerjaan - pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh pihak Direksi
dapat dihitung prestasi dengan nilai 100%.
Bahan - bahan yang sudah didatangkan ke lokasi poyek tetapi belum terpasang, tidak dapat
dinilai prestasinya kecuali apabila ada pertimbangan - pertimbangan khusus dari pihak Direksi /
Pemberi Tugas.
21. Tata Cara Perbaikan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki dan atau membuat baru semua pekerjaan yang
dinyatakan kurang / tidak baik oleh pihak Direksi dalam waktu yang telah ditentukan.
B. Segala biaya perbaikan dan atau pembuatan baru ini menjadi tanggungan Pelaksana
Pekerjaan.
C. Pelaksana Pekerjaan tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu akibat perbaikan -
perbaikan ini.
22. Koordinasi Dengan Sub Kontraktor.
Apabila ada bagian - bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (sub kontraktor)
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, maka untuk ini Pelaksana Pekerjaan wajib
mengatur koordinasi kerja dengan pihak - pihak ketiga tersebut.Tanggung jawab atau kwalitas
pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Pelaksana
Pekerjaan.
23. Pemasangan Iklan
7
Pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang berdekatan harus
mendapat ijin tertulis dari Pemberi Tugas.
24. Pencegahan Pelanggaran Wilayah & Orang Yang Tidak Berkepentingan
A. Pelaksana Pekerjaan wajib mencegah petugas - petugas dan pekerja - pekerjanya
memasuki wilayah di luar area / lokasi pekerjaan tanpa ijin dari pihak Direksi. Apabila hal ini
terjadi maka Pelaksana Pekerjaan wajib mencatat dan melaporkan kepada pihak Direksi
nama dan alamat serta jawaban Petugas / Pekerja yang bersangkutan.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib melarang siapapun yang tidak berkepentingan untuk memasuki
tempat pekerjaannya tanpa ijin pihak Direksi, dan dengan tegas memberitahukan
ketentuan ini kepada petugas-petugas dan pekerja-pekerjannya.
C. Tanggung jawab terhadap pelanggaran ketentuan tersebut di atas berada ditangan
Pelaksana Pekerjaan.
D. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara / menjaga bangunan yang ada disekitarnya terhadap
adanya gangguan diakibatkan pelaksanaan pekerjaan (termasuk menyediakan jaring
pengaman)
E. Segala biaya yang berhubungan dengan hal - hal tersebut diatas menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan dan segala resiko yang terjadi sudah termasuk di dalam penawaran.
25. Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang Ada
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga jalan-jalan umum. Saluran –saluran (air bersih, air
kotor), pipa-pipa (GAS, PDAM), kabel-kabel (PLN, Telkom) dan sebagainya terhadap
gangguan-ganguan yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan .
B. Pelaksana Pekerjaan wajib membongkar, memindahkan, dan memperbaiki kembali saluran-
saluran, pipa-pipa, kabel dan sebagainya yang mungkin akan terkena atau mengganggu
jalannya pelaksanaan pekerjaan.
C. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara kelancaran lalu lintas dan kondisi lingkungan selama
pekerjaan berlangsung.
D. Pelaksana Pekerjaan wajib memelihara / menjaga bagian bangunan yang tidak dikerjakan
maupun bangunan yang ada di sekitarnya terhadap adanya gangguan yang diakibatkan
pelaksanaan pekerjaan (termasuk menyediakan pengaman atau jaring pengaman, pelindung
lantai dan dinding, pelindung furniture/ armature/ accessories bangunan).
E. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan dan segala resiko yang terjadi sudah termasuk dalam penawaran.
26. Perlindungan Terhadap Hasil Pekrjaan
Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan.
27. Pencegahan Gangguan Terhadap Tetangga
8
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap penghuni yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada jam - jam yang telah ditentukan sesuai dengan
petunjuk pihak Direksi.Untuk hal tersebut, tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu maupun
penambahan biaya.
28. Pemeliharaan Kebersihan Dan Kerapihan
A. Kebersihan lapangan / pembuangan sampah dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan setiap hari
(setiap pagi harus bersih) sejak mulainya pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan,
Pelaksana Pekerjaan diharuskan menanggung biaya pemeliharan kebersihan.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib menjaga kebersihan umum sekitar proyek dengan menyediakan
tempat pembersihan ban/roda kendaraan, serta tenaga kebersihan. Pelaksana Pekerjaan
akan dikenakan denda kelalaian bila mengotori jalan umum tersebut.
29. Ketidaksesuaian Antara Gambar & RKS
A. Gambar dengan angka adalah yang harus diikuti lebih dari pada ukuran skala dalam
gambar.
B. Ukuran - ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali terhadap keadaan /
kondisi dilapangan.
C. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran maka Pelaksana Pekerjaan wajib
memberitahukan dan meminta penjelasan pihak Direksi.
D. Bila ada ketidak sesuaian antara gambar kerja dan RKS maka hal ini harus segera
dilaporkan pada pihak Direksi untuk dicarikan pemecahannya.
E. Jika Pelaksana Pekerjaan menemukan kekeliruan dalam gambar -gambar dan RKS maka
Pelaksana Pekerjaan wajib melaporkan kepada pihak Direksi pekejaan untuk
mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.
30. Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan
A. Dalam masa pemeliharaan, Pelaksana Pekerjaan tetap bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
tesebut ada pekerjaan - pekerjaan yang rusak tidak berfungsi dengan baik, sesuai dengan
petunjuk pihak Direksi maka Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
secepatnya.
B. Apabila dalam masa pemeliharan ini Pelaksana Pekerjaan tidak melaksanakan perbaikan -
perbaikan seperti yang diminta pihak Direksi maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai
dengan nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat
dilaksanakan.
31. Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Pelaksanaan Di Lapangan Kerja
A. Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan 2 set seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang
disebut dalam pasal buku RKS ini, untuk masing - masing diletakan di kantor Pelaksana
Pekerjaan dan di kantor pihak Direksi dilapangan.
B. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas, mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan - perubahan terakhir.
9
C. Biaya penyediaan dokumen - dokumen tersebut menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan
dan sudah termasuk di dalam penawaran.
32. Pembuatan Gambar Pelaksanaan / Gambar Kerja (Shop Drawing) Dan Mock Up.
A. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar - gambar kerja lengkap dengan ukuran -
ukurannya sesuai kondisi lapangan.
B. Gambar kerja harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui oleh
pihak Direksi
C. Shop drawing bukan (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar perencanaan (gambar
lelang)
D. Pengadaan mock up terhadap pekerjaan tertentu yang diminta oleh Pemberi Tugas / pihak
Direksi harus dipersiapkan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk keperluan proyek
E. Biaya pengadaan shop drawing dan mock up sudah termasuk dalam penawaran.
33. Pembuatan Gambar Pekerjaan Terpasang ( AS Build Drawing)
A. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat gambar - gambar terpasang ( as built drawing )
B. Gambar - gambar terpasang ini terlebih dulu harus mendapatkan persetujuan pihak Direksi.
C. Gambar - gambar terpasang harus diserahkan sebanyak tiga (3) set gambar , satu (1) Asli,
satu (1) set gambar kerja copy dan satu (1) compact disk (CD) dalam format autocad versi
14.
D. Serah terima pertama tidak akan dilaksanakan sebelum penyerahan gambar - gambar
terpasang (asbuild drawing) tersebut dilaksanakan.
34. Perbedaan Interprestasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausul yang berlainan
ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan maupun informasi -
informasi resmi lainnya di dalam dokumen dan proses lelang ini, maka yang akan menjadi
pegangan adalah klausul yang mempunyai nilai teknis terbaik dan mengikat serta mempunyai
nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir
yang mengecilkan nilai teknis butir dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.
35. Konflik Pelaksanaan
Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan terhadap pekerjaan perbaikan yang tidak digambarkan
pada gambar pelelangan / tender ini dan kesemuanya baru muncul pada waktu pelaksanaan
maka kewajiban Pelaksana Pekerjaan untuk mencari jalan keluar yang disarankan oleh Pemberi
Tugas dan pihak Direksi. Konsekwensi biaya terhadap hal ini adalah menjadi tanggungan
Pelaksana Pekerjaan.
Untuk hal inilah maka sebelum penjelasan tender, semua gambar, spesifikasi teknis dengan
segala kaitan serta konsekwensinya harus dipelajari dengan teliti dan dinyatakan pada waktu
penjelasan lelang / aanwijzing.
10
36. Informasi Yang Disebutkan Kembali.
Apabila ada informasi, hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian / bab / gambar yang lain,
maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan atau mengecilkan satu terhadap yang lain
tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya (lihat juga butir : perbedaan Interpretasi)
37. Material Yang Dipasang.
Semua material yang dipasang haruslah baru (brand new) dan dalam keadaan baik / layak untuk
dipasang serta dilengkapi dengan brosur maupun sertifikat pabrik pembuatannya (certificate of
product).
Pengadaan Material - material import yang digunakan harus melalui keagenan resmi yang di
tunjuk oleh pabrik. Pengecualian terhadap ayat ini adalah apabila ada disebutkan secara
khusus.
38. Pengiriman Material.
Material yang dikirim ke lokasi proyek haruslah ditangani dengan baik dan hati - hati, sesuai
prosedur yang disyaratkan dan telah disetujui Pemberi Tugas / pihak Direksi.
39. Penyebutan Yang Kurang Lengkap Pada Spesifikasi Teknis Dan Gambar.
Didalam penyebutan / penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi teknis maupun pada
gambar mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan didalam penyajiannya, apabila hal ini terjadi
maka tidak berarti bahwa Pelaksana Pekerjaan didalam penawaran dan pemasangannya
diperbolehkan untuk „kurang sempurna‟.
40. Suplyer
Apabila karena sesuatu dan lain hal pada prosedur pelelangan yang dilakukan, sedemikian rupa
sehingga ada jenis / paket pekerjaan yang harus dikerjakan / disuplay oleh pihak III atau pihak
lain, maka semua ketentuan persyaratan teknis / persyaratan lelang ini berlaku pula bagi pihak
III atau pihak lain ini.
Pihak III atau pihak lain yang dimaksud disini dapat diartikan antara lain: sub-kontraktor, supplier
khusus, dengan semua tanggung jawab kontraktual tetap berada pada Pelaksana Pekerjaan
pemenang lelang ini, dengan ijin Pemberi Tugas.
41. Daftar Material
Pelaksana Pekerjaan wajib membuat Daftar Material yang terpakai dan diserahkan dan disetujui
oleh Pemberi Tugas. Dalam Daftar Material tersebut harus dicantumkan nama bahan, nama
supplier, agen, distributor, alamat, nama personil dan no. telpon/fax.
42. Syarat Penyerahan Pekerjaan.
A. Pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan, Pelaksana
Pekerjaan wajib menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana disyaratkan dalam
spesifikasi ini.
B. Serah terima pekerjaan dilakukan dengan berita acara penyerahan, disertai lampiran gambar
- gambar, instruksi -instruksi, surat garansi dan lain - lain sebagaimana disyaratkan.
C. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
11
1. Pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi dan gambar, di
laporkan dengan berita acara pemeriksaan
2. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar pelaksanaan akhir.
3. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
43. Tata Cara Hubungan Pekerjaaan Dengan Paket Pekerjaan Lainnya.
A. Pelaksana Pekerjaan harus mempertimbangkan / memperhatikan pekerjaan yang
berhubungan dengan paket-paket pekerjaan Saluran, Marking, danLainnya.
B. Pelaksana Pekerjaan wajib mempelajari gambar pekerjaan yang ada dalam dokumen lelang
dan sudah memperhitungkan pekerjaan - pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan secara sempurna.
44. Tenaga Kerja Yang Diperlukan Untuk Pemeliharaan Gedung Dari Pemberi Tugas.
A. Pelaksana Pekerjaan wajib mengajarkan / melatih petugas pemeliharaan (mantainance) dari
pihak pemberi tugas, hingga pemakai dapat memelihara jalan dengan tata cara dan bahan
yang baik dan tepat.
B. Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan baku manual “ Road maintance” dalam bahasa
indonesia yang jelas sebanyak empat (4) set untuk Pemberi Tugas yang berisikan petunjuk
praktis perawatan Jalan dengan tata cara dan bahan yang baik dan tepat dan menjelaskan
penggunaan buku tersebut pada Pemberi Tugas.
C. Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut menjadi tanggungan Pelaksana Pekerjaan
dan sudah termasuk di dalam biaya penawaran borongan.
45. Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan.
Sebagai peraturan umum berlaku Algemene Voorwaarden de Uitvoering Bij aaneming Van
Openbare Werken in Indonesia disingkat AV 41 yang disahkan dengan keputusan pemerintah
tanggal 28 Mei 1941 No. 9 lembar negara No. 14571.
Peraturan-peraturan setempat dan segala penetapan Pemerintah lainnya yang bersangkutan
dalam pelaksanaan harus dipenuhi oleh pelaksana / kontraktor antara lain :
A. Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI 1971 NI. 2.
B. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15- 1991-03).
C. Pedoman Beton Indonesia 1989.
D. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
E. Pedoman Perencanaan Untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
F. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia PUBI-1982 / NI-3.
G. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung ( SKBI-2.3.53.1987 UDC : 869.81 : 624.04).
H. Peraturan Konstruksi Kayu NI.5.
I. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983.
J. Peraturan Muatan Indonesia NI.18.
12
K. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan Bangunan NI.3. 1956.
L. Peraturan Pembangunan Setempat / Daerah.
M. Peraturan Perburuhan yang berlaku.
13
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan.
Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Suryadarma, tempat dan lokasi akan ditunjukkan
pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
A. Pekerjaan Persiapan.
B. Pekerjaan Atap
C. Pekerjaan Plafond
D. Pekerjaan Kuzen,Pintu dan Jendela
E. Pekerjaan Pengecatan
F. Pekerjaan Inst. Listrik
G. Pekerjaan Inst. Air
3. Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
A. Pekerjaan Persiapan.
Pekerjaan Persiapan Lokasi. Pekerjaan yang harus dipersiapkan pada lokasi pekerjaan (site
project) adalah:
1. Pembersihan
Memembersihkan kayu-kayu belukar, dan benda-benda lain yang menghambat pekerjaan
pada objekatau lokasi pekerjaan.
2. Pekerjaan Bongkaran
14
Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, pelaksana pekerjaan harus
memberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak terkait
(Pengelola Gedung) guna pemeriksaan awal dan ijin pelaksanaan pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
c. Pemeriksaan Tempat Kerja
Pelaksanaan pembongkaran sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibat yang mungkin dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan
pembongkaran. Persetujuan ijin mulai pelaksanaan pekerjaan adalah setelah dilakukan
pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan Pengawas, Perencana dan
Pemberi Tugas.
d. Pengamanan/pemutusan Jalur-jalur Instalasi
Amankan jalur-jalur air, listrik, gas, Air Conditioning (AC) atau instalasi lain
dengan menutupnya dengan bahan yang diijinkan atau disyaratkan oleh Pemilik
bangunan (Pengelola gedung) dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
e. Pembongkaran
- Pembongkaran dilakukan dengan alat-alat yang mencukupi, tepat guna dan
aman.Pengawasan agar dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan getaran
yang mempengaruhi lingkungan sekitar/sekelilingnya.
- Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik untuk bangunan yang
tidak dibongkar atau kesiapan-kesiapan pekerjaannya
- Segala kerusakan yang terkadi menjadi tanggung jawab pelaksana
pembongkaran/kontaktor.
- Puing-puing hasil pembongkaran harus segera dibuang dari lokasi pekerjaan
(proyek).
- Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti lampu, dll) dan dapat
digunakan kembali, disimpan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas dengan
diketahui oleh Konsultan Pengawas dengan disertai daftar/list item barang-barang
tersebut.
-
B. Pekerjaan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus meyediakan material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk dapat
menjamin kelancaran keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Alat pengangkat
(Crane), katrol atau sejenisnya yang akan digunakan harus disetujui direksi lapangan.
b. Persyaratan Bahan
Semua peraturan-peraturan atau normalisasi-normalisasi harus yang berlaku di
indonesia
Pekerjaan Kuda-kuda ini terbuat dari baja ringan plat baja C.075.075
15
Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjaan yang profesional dalam
pengerjaan kuda-kuda baja ringan.
Semua pekerjaan baut atau harus memenuhi syarat AISC
Bersertifikat SNI atau ISO.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan rangka atap (fabrikasi), kontraktor harus
membuat Shop drawing terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi batang,
ukuran batang, elevasi, detail dudukan lengkap dengan angker, detail sambungan
antara komponen lainya, seperti penutup atap maupun detail dan informasi lainya
untuk mendapatkan persetujuan dari direksi pengawas lapangan.
Pemasangan atap langsung pada reng menggunakan baut/screw.
Setiap sambungan pemasangan atap diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi
pabrik atau petunjuk pengawas dan direksi sehingga hasil akhir pemasangan rapi
dan tidak bocor.
Pemasangan itu harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka
bagian yang bocor itu harus dibongkar dan diganti yang baru
C. Pekerjaan Plafond
1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka langit-langit dan penutup plafon PVC untuk
ruangan dalam serta plafon kalsium board untuk tritisan dan kamar mandi.
2 Persyaratan bahan
Rangka langit-langit menggunakan rangka hollow 4x4 dan 2 x 4
Untuk penutup plafond dipakai PVC
List Profil PVC dengan kualitas terbaik
3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan adanya pekerjaan elektrikal yang
sudah terpasang sebelum melaksanakan penutupan langit-langit.
Penyediaan bahan langit-langit semua ruangan menggunakan PVC dengan
penggantung sesuai gambar .
Sebelum dipasang penutup langit-langit rangka harus benar-benar rata dan
waterpass secara keseluruhan.
Secara keseluruhan langit-langit yang berombak atau melengkung, nat yang tidak
lurus harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
D. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja dan bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen, daun pintu, jalusi seperti dinyatakan dalam
gambar kerja.
16
2. Persyaratan Bahan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail
sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jalusi harus dikerjakan di workshop,
penyimpanan kusen, pintu/jalusi di workshop atau di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu harus tampak diserut rapi, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Daun pintu :
1. Daun pintu sesuai door Shedule yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan
cara dilem, tanpa pemakuan, jika diperlukan , harus menggunakan skrup galvanized
atas persetujuan pengawas lapangan atau direksi. Tanpa meninggalkan bekas cacat
pada permukaan yang tampak.
2. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemikian rupa sehingga terhindar dari kerusakan-kerusakan oleh
benturan-benturan benda-benda lain dan dari kelembaban dan ataupun terkena cuaca
langsung.
Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baikbaik yang terlihat maupun tersembunyi . Kontraktor
wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh pengawas
lapangan dan direksi dengan seluruh biaya ditanggung kontraktor
E. Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Mengecat dengan cat tembok untuk semua bidang dinding exterior, interior, dan
plafond seperti dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan meni semua profil-profil baja yang digunakan sebagai struktural
bangunan dan non struktural.
c. Memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat besi termasuk beugel, angkur, baut
dan sebagainya.
d. Memeni semua permukaan bidang kayu atau besi yang tertanam dan berhubungan
langsung dengan tembok.
2. Persyaratan Bahan
a. Pengertian cat disini meliputi cat-cat dinding bata, besi, profil baja, beton, kayu yang
tampak ter expose dan plafond dengan bahan cat emulsion merk Mowilex, Jotun atau
Catylac.
b. Cat-cat / plamir yang dibutuhkan atau didatangkan harus dalam keadaan utuh dalam
kemasan kaleng, tertera nama perusahaannya dan serta masih terdapat segel yang utuh..
17
F. Instalasi Listrik
1. Lingkup pekerjaan.
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi listrik penerangan dan kontak-kontak serta
fixtures, secara lengkap dan berfungsi didalam maupun yang diluar bangunan
b. Hubungan pentanahan seluruh sistem instalasi listrik sesuai peraturan yang berlaku.
c. Pengujian sistem instalasi listrik sesuai dengan peraturan, sampai dinyatakan baik
secara tertulis.
2. Persyaratan Bahan.
Material yang digunakan harus baru, bermutu baik dan Kontraktor harus menyerahkan
contoh material yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari : Pemberi
tugas.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja dan schedule lengkap peralatan instalasi
listrik, yang akan dibutuhkan dalam proyek ini termasuk brosur dan spesifikasi teknis tata
cara pemasangan yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
b. Setiap tahap pekerjaan instalasi listrik, harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati agar
akurat dan terhindar dari pekerjaan cacat atau bocor.
c. Setiap memulai pekerjaan instalasi listrik, harus sepengetahuan dan seijin Direksi.
Spesifikasi Teknis Instalasi:
4.
a. Pipa UPVC dan Fitting
Pipa UPVC dan Fitting untuk Instalasi didalam bangunan dan diluar bangunan /tanah
yang tidak terdapat tekanan mekanis:
Spesifikasi Material
Pipa UPVC jenis high impact dengan luas penampang 2½ kali luas penampang
luar kabel dan minimal 20 mm.
Pemasangan
- Dihalaman instalasi terpasang minimal 60cm dibawah permukaan. Pipa
diletakkan pada lapisan pasir setebal 10cm pada bagian bawah dan atas pipa
dan diberi pelindung batu beton diatasnya.
- Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi satu atau dua jalur
diletakkan pada rack atau diklem langsung ke plat beton. Untuk instalasi lebih
dari dua jalur diletakkan pada rack – cable
- Pada daerah langit-langit tanpa plafond terpasang dengan di klem ke plat atap
atau di letakkan pada rak atau hanger cable yang digantung keplat.
- Dibawah plafond atau langit-langit instalasi terpasang recessed mounted
kekolom, tembok atau didalam partisi.
b. Sakelar
Spesifikasi Material
- Type standart warna putih.
- Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10A-250Volt
18
Pemasangan
- Jenis pemasangan Recessmounted.
- Dalam Pemasangan pengadaan sakelar harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal.
- Sakelar terpasang 150cm diatas lantai finish.
c. Stop Kontak
Spesifikasi Material
- Type standard warna putih.
- Stop kontak mempunyai 2 kutub ditambahkan 1 untuk pentanahan.
Pemasangan
- Jenis pasangan recessed mounted
- Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya
dari bahan metal jenis pasangan recessmounted.
- Stop kontak setinggi 30cm diatas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
- Setiap kontak-kontak dilengkapi dengan label yang menujukkan kapsitas
amper, kapasitas daya (watt) dan level tegangan.
d. Kabel
Kabel Instalasi yang diperuntukan bagi penerangan lampu pada ekterior maupun
interior dalam pemasangannya harus terpenuhi seperti
- Kabel yang digunakan setara Merk Supreme yang lulus satandar LMK / PLN .
Ukuran kabel 3 x 2, 5 mm dan jenis kabel yang digunakan adalah NYM.
- Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC
yang khusus untuk listrik dan harus didalam kotak penyambungan atau yang
disebut Tee Dus.
- Setiap saluran kabel dalam bangunan atau plafon dilindungi dengan pipa
conduit diameter minimum 5/8 ” setara mer Clipsal.
- Semua pemasangan instalasi kabel ” inbow ” tertanam dalam dinding.
- Saklar dinding ( inbow ) satu lobang setara merk Clipsal, warna
disesuaikan.Penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan khusus, setiap group maksimal terdiri dari 12 saklar.
e. Armature Lampu
Armature lampu penerangan yang dipasang harus memenuhi spesifikasi dan
sesuai standar serta mendapat persejutuan dari direksi/pengawas.
Armature lampu yang digunakan dimana penempatannya disesuaikan dengan
petunjuk gambar.
G. Instalasi Air
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan pipa PVC ½”
b. Pekerjaan pipa PVC ¾”
c. Pekerjaan pipa PVC 3”
d. Pekerjaan pipa PVC 4”
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis, ukuran harus sesuai dengan petunjuk gambar serta spesifikasi
teknis ini dan telah disetujui pengawas dan direksi.
19
b. Segala contoh yang telah disetuji oleh pemberi tugas harus diserahkan
ke pengawas dan direksi. Semua bahan yang terpasang sesuai dengan
contoh yang telah disetujui.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan
persyaratan pekerjaan, spesifikasi serta petunjuk pengawas dan
direksi. Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang
bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan
maupun posisi meletakkan peralatan setempat.
b. Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui direksi
atau pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa
penyerahan tiba. Pemasangan unit saniter dan accesories harus
dilakukan dengan hati hati dan cermat agar tidak terdapat bekas carat
atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus
bersih dari kotoran dan tidak cacat.
c. Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan
pemeriksaan/pengujian oleh pengawas/direksi.
BAB III
P E N U T U P
Ketentuan-ketentuan Lain
1. Setelah proyek selesai Pemborong harus membongkar bedeng dan semua sarana kerja yang
tidak diperlukan lagi.
2. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan harus diikuti,
demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang sah serta tidak dapat
dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
3. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan, terdapat kejanggalan
atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi beserta saran perbaikannya.
Selanjutnya Direksi akan memutuskan perbaikannya dan untuk disahkan.
4. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/sub bagian
pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
5. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi teknis dibuat
untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.