| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012803516428000 | Rp 3,420,747,648 | - | |
PT Prasetya Mulya Abadi | 00*6**9****27**0 | Rp 2,760,955,261 | 1. tidak melengkapi SKHPP yang dikeluarkan oleh Lanud Jenderal Besar Soedirman, 2. tidak melampirkan dukungan Bank Pemerintah minimal 10 persen dari HPS, 3. tidak melampirkan surat pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam, tidak pailit, dan pelaporan perpajakan yang tercantum pada LDK |
METODE PELAKSANAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN BASEOPS
DI LANUD JENDERAL BESAR SOEDIRMAN TA. 2024
I. LINGKUP PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Lanud Jenderal Besar Soedirman, ruang lingkup
pekerjaan untuk proyek ini, antara lain adalah :
1. Pekerjaan Persiapan Lokasi
2. Pekerjaan Pengukuran dan Bouwplank
3. Pekerjaan Galian Pondasi
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Tanah
6. Pekerjaan Beton
7. Pekerjaan Pasangan
8. Pekerjaan Atap
9. Pekerjaan Lantai
10. Pekerjaan Plafond
11. Pekerjaan Kusen dan Pintu
12. Pekerjaan Penggantung
13. Pekerjaan Pengecatan
14. Pekerjaan Instalasi Listrik
15. Pekerjaan Instalasi Air
16. Pekerjaan Jalan
II. METODE PELAKSANAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN LOKASI
1. Pekerjaan Persiapan Lokasi. Pekerjaan yang harus dipersiapkan pada lokasi
pekerjaan (site project) adalah :
a. Pembersihan/Clearing, membersihkan pohon-pohon, tanaman atau
kayu-kayu belukar, dan benda-benda lain yang menghambat pekerjaan pada
objek atau lokasi pekerjaan.
b. Penggusuran/Grubbing. Jika terdapat bekas pohon-pohon, tunggul
kayu harus dibongkar sampai bersih dan lubang-lubang bekasnya harus
ditimbun kembali sehingga mencapai kepadatan seperti tanah disekitarnya.
Kalau perlu penimbunan tersebut secara lapis demi lapis dan di trimbris agar
memenuhi kepadatan yang dipersyaratkan.
c. Pematokan. Penyedia jasa konstruksi harus membuat patok duga
diluar bangunan dari patok beton 20 x 20 Cm2 tinggi patok ± 1,00 meter diberi
tanda ± 0,00 yaitu lantai bangunan terhadap jalan. Patok tersebut harus
dijaga tidak hilang selama proses pembangunan.
2
B. PEKERJAAN PENGUKURAN DAN BOUWPLANK
1. Pekerjaan Pengukuran. Pekerjaan pengukuran meliputi :
a. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran dan
pemasangan patok titik nol sebagai dasar awal pekerjaan yang telah disetujui
oleh direksi lapangan.
b. Menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja termasuk para
juru ukur ( surveyor ) yang dibutuhkan dalam pengukuran dan pematokan
tersebut.
c. Penyedia jasa konstruksi wajib memelihara patok-patok hasil ukur tersebut
selama masa pembangunan berjalan.
2. Pekerjaan bouwplank. Pekerjaan bouwplank meliputi :
a. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/ tifdak goyang sehingga
tidak mudah dicabut dan menggunakan kayu minimal ukuran 5/7 cm.
b. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimum 30 cm, sedang jarak antar
patok minimum 2 m.
c. Papan bouwplank menggunakan kayu kelas III dengan ukuran 2x20 cm
dan pada bidang sebelah atas harus diserut sampai rata.
d. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah dengan jarak 30 cm
atau ditentukan lain atas persetujuan direksi lapangan.
e. Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku atau ditentukan lain atas
persetujuan direksi.
C. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan galian tanah pondasi, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan.
2. Peralatan. Peralatan yang digunakan adalah:
a. Excavator
b. Backhoeloader
c. Cangkul
d. Dumptruck
3. Pelaksanaan.
3
a. Galian tanah pondasi dilaksanakan menurut ukuran yang sesuai peil-
peil yang tercantum dalam gambar rencana detail pondasi.
b. Apabila terdsapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan
lain-lain yang masih digunakan,maka seceoatnya memberitahukan kepada
pengawaas atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan petunjuk
seperlunya . Penyedia jasa konstruksi bertanggungjawab atas segala
kerusakan kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Apabila penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
penyedia jasa harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut dengan
bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan spesifikasi.
d. Penyedia jasa konstruksi harus menjaga agar lubang-lubang galian
pondasi bebas dari longsoran tanah disetiap sisinya, sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
D. PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi batu kali, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan pondasi batu kali sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana.
2. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
a. Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda, atau Tonasa.
b. Pasir. Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih dari segala
kotoran dan memenuhi standart Nasional Indonesia.
c. Air. Air yang digunakan adalah air tawar, bersih dan bebas dari kotoran
maupun minyak.
d. Batu kali. Adalah batu belah yang keras tidak rapuh.
3. Adukan.
a. Adukan untuk pasangan pondasi batu kali ditentukan 1 Pc : 4 Ps.
b. Penggunaan terlalu banyak adukan untuk penutup rongga atau celah
tidak dibenarkan.
c. Daya dukung yang diijinkan dari pasangan batu kali yangsudah selesai
dikerjakan adalah 50 kg/ cm2 .
4
4. Pelaksanaan.
a. Sebelum memasang pondasi batu kali lebih dahulu diberi pasangan batu
kosong yang menumpang diatas pasir urug yang dipadatkan.
b. Antara tiap-tiap batu belah tidak boleh kosong harus ada adukan dan
antara tiap-tiap batu tidak boleh bersentuhan.
c. Jika pekerjaan pasangan batu kali terpakasa dihentikan maka permukaan
perhentian harus bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan
yang kokoh.
E. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara penyiapan lahan tanah bangunan, peralatan
serta ketentuan pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan tanah sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
2. Ketentuan Pekerjaan Tanah. Penyedia jasa konstruksi wajib mengerjakan
setiap pekerjaan tanah yang ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan
pembangunan ini ketentuan pekerjaan tanah pada garis besarnya adalah
sebagai berikut :
a. Tempat dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, tanaman, akar-akar dan lain-lain kecuali pohon-pohon yang
ditentukan oleh Direksi tidak boleh ditebang.
b. Apabila keadaan tanah berhumus/berlumpur, maka humus dan lumpur
tersebut harus dihilangkan/digusur.
c. Pengurugan atau pemotongan tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga didapat peil yang diminta.
d. Galian-galian pondasi dan lain-lain yang diperlukan untuk membuat
konstruksi dari bagian-bagian yang termasuk dalam penyedia jasa
konstruksian ini.
e. Semua lubang yang ada dan tidak diperlukan harus diurug dengan tanah
urug/pasir pada semua lubang-lubang yang ada dan tidak diperlukan
sehingga didapat halaman yang rata dan rapi.
f. Brongkalan-brongkalan, kotoran, akar-akaran dan lain-lain harus
disingkirkan sebelum pekerjaan urugan dilakukan.
g. Pekerjaan urugan harus dilakukan selapis demi selapis, dibasahi dan
dipadatkan/ditimbris. Khusus untuk pekerjaan urugan tanah padat maka
urugan harus dilakukan lapis demi lapis masimal 20 cm, dibasahi dan
5
dipadatkan menggunakan khusus alat pemadat dan setelah betul-betul
memadat dilanjutkan kembali lapisan berikutnya dengan persyaratan yang
sama.
F. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan beton bertulang, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan beton bertulang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana
2. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
a. Semen. Semen adalah portland semen yang telah disetujui oleh Direksi
yang memenuhi syarat S-400 menurut standart semen Indonesia (NI-8-
1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
b. Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1971.
c. Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
d. Aggregate Kasar. Adalah batu ex pecah (tangan/ston crusher) harus
bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus sesuai
persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
e. Besi Tulangan. Adalah baja tulangan beton dari mutu dan ukuran sesuai
NI-2 PBI-1971. Baja tulangan ini harus bersih dari serpih-serpih karat,
minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
lekat dalam beton. Baja tulangan harus dapat dibengkokkan sesuai bentuk
dan ukuran-ukuran dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh diluruskan atau
dibengkok kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya mutu besi
beton U-22 atau U-24.
f. Air. Air harus bersih bebas lumpur, minyak, asam, bahan organik garam
dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air tersebut
harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
3. Mutu beton. Mutu beton yang dipakai adalah :
a. Untuk struktural berat adalah K-225.
b. Untuk struktural biasa adalah K-175.
c. Untuk non struktural seperti rabat adalah K-80-100.
6
Semuanya harus sesuai PBI 1971 dan melalui test lab.
4. Begisting. Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil kontruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan. Oleh karena itu dapat
dari kayu bermutu kelas IV. Untuk mempermudah pembukaan pelapis cetakan
dapat digunakan dengan merk yang disetujui Direksi. Minyak pelumas tidak
boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
5. Komposisi / Adukan. Komposisi/Adukan diatur sebagai berikut :
a. Beton struktural K 225 dengan 1 PC : 2 PS : 3 KR dan 1 PC : 1,5 PS : 2,5
KR (untuk plat atap).
b. Beton struktural biasa K-175 dengan 1 PC : 2 PS : 3 KR.
c. Beton non struktural K-80-100 dengan 1PC : 3PS : 5KR.
6. Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
7. Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengadukan mortal beton harus
dengan Concrete Mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk maksud
pekerjaan tersebut.
8. Pelaksanaan Pengecoran. Hal-hal yang perlu diparhatikan adalah :
a. Beton tidak boleh dicor sebelum cetakan, penulangan dan pemasangan
instalasi-instalasi yang harus ditanam, pengikatan telah selesai serta telah
diperiksa Direksi dengan bukti izin pengecoran.
b. Permukaan yang harus dicor bersih dan tidak ada air menggenang.
Permukaan begisting yang dapat menyerap banyak air harus dibasahi
dahulu.
c. Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai ember dan tenaga
manusia.
d. Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter dan tidak
boleh sewaktu hujan.
9. Pembukaan Cetakan. Pembukaan cetakan bagi kontruksi yang menerima
muatan beban/bergetar/bergerak setelah umur 21 hari, sedangkan yang tidak
cukup 7-10 hari.
10. Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan disiram air sampai
beton telah mengeras benar (± 14 hari).
11. Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton terhadap
kerusakan-kerusakan.
7
12. Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton maka harus diperbaiki dengan
cara mengasari permukaan, pengeleman dengan bahan aditive, baru
dilaksanakan pengecoran lagi dan atau pemelesteran.
13. Penggunaan. Beton digunakan untuk pondasi, kolom, sloof ring balk dan
lain-lain. Khusus untuk pondasi, maka pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan pondasi dimulai setelah seluruh galian tanah diperiksa dan
disetujui Direksi untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi.
b. Bila ada air dalam lubang pondasi, maka air tersebut harus dipompa
keluar dan dikeringkan.
c. Pelaksanaan pembuatan pondasi harus sesuai gambar rencana.
d. Pada lokasi penghentian pondasi, maka ujung penghentian pondasi harus
dibuat bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh
dan sempurna, serta tidak boleh ada rongga atau celah.
e. Semua pondasi beton harus dicor diatas bidang kerja yang telah kering
dicor diatas pasir padat.
G. PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Pasangan Batu Bata, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan Pasangan Batu Bata sesuai dengan persyaratan dan
gambar-gambar rencana.
2. Bahan yang digunakan adalah :
a. Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda dan Kujang atau Tonasa.
b. Pasir. Pasir yang digunakan harus bersih dari segala kotoran merupakan
pasir pasang dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
c. Air. Air yang digunakan harus bersih, tawar, tidak mengandung minyak
dan memenuhi standard Normalisasi Indonesia.
d. Bata. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, keras, tidak rapuh
dibakar matang atau sesuai standard Nasional Indonesia dan disetujui
Direksi.
3. Adukan. Adukan yang digunakan adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC :
4 PS.
4. Pelaksanaan. Pelaksanaan pasangan bata adalah 1 bata sampai diatas
langit-langit (sesuai gambar rencana). Hal-hal yang ditentukan :
8
a. Bata sebelumnya disiram/direndam air dan bata yang pecah kurang dari
separo tidak boleh digunakan kecuali untuk hubungan batu.
b. Setelah pasangan dinding selesai maka seminggu harus dalam keadaan
basah (dibasahi). Pasangan bata untuk dinding dipasang tegak lurus dan
rata (Lod), setiap pasangan tidak boleh lebih dari 1 meter baru boleh
dilanjutkan setelah betul-betul telah mengeras adukannya.
5. Bingkai Beton.
a. Setiap pasangan dinding bata seluas maksimal12 M² harus dipasang
bingkai beton.
b. Pada tempat-tempat tertentu yang memerlukan kolom-kolom praktis
sebagai sekatan.
c. Pada sopi-sopi pasangan dinding bata diberi balok beton dengan tulangan
praktis.
6. Hal-hal Lain. Pada suatu konstruksi pondasi yang terdiri dari pasangan
bata, maka ditentukan hal-hal sebagai berikut :
a. Adukan. Adukan tetap 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 4 PS.
b. Pelaksanaan. Pondasi bata harus didasari pasir urug yang dipadatkan
sehingga tebal 10 Cm atau sesuai dengan gambar rencana. Bata sebelum
digunakan harus direndam air dahulu dan bata yang pecah kurang dari ½
tidak boleh digunakan kecuali untuk ujung dinding yang sepasinya pas
dengan ukuran batu yang pecah.
H. PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan ini adalah sama
seperti halnya pemasangan kusen kayu yaitu tentang penjelasan teknis yang
berubungan dengan pemasangan kusen aluminium, sehingga sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
2. Bahan. Bahan material yang digunakan adalah :
a. Alumunium 5/10 (anodized/colour bond), tidak cacat, tidak bengkok-
bengkok atau penyok, berkualitas baik atau menurut persetujuan Direksi.
b. Kusen BV besi C 150.65.20.3,2, tidak cacat, berkarat, berkualitas baik
atau menurut persetujuan Direksi.
c. Sekrup angker standar produksi Alkan Indonesia.
9
d. Profil daun pintu dan jendela alumunium mengikuti standar produksi
Alkan Indonesia.
3. Pelaksanaan Pembuatan Pekerjaan Kusen :
a. Pembuatan kusen alumunium dan besi harus sesuai dengan gambar
rencana, setiap hubungan harus benar-benar siku-siku, rapat serta
pemasangan tiang harus vertikal.
b. Pembuatan dan pemasangan harus dilakukan oleh tenaga kerja/tukang
yang ahli.
c. Penguat kusen pada dinding/lantai dengan baut angker minimum tiap 50
cm atau sesuai petunjuk Direksi.
d. Hasil pembuatan dan pemasangan kusen harus siku-siku, rata dan rapi
serta tidak cacat.
I. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pemasangan atap spandek, ukuran
ketebalan bahan yang digunakan serta menyiapkan alat-alat bantu yang akan
digunakan dan menyiapkan tenaga manusia yang akan mengerjakan penutup
atap yang dimaksud sehingga sesuai dengan persyaratan gambar-gambar
rencana.
2. Bahan. Bahan utama yang digunakan adalah :
a. Besi Kanal C 125 x 75 x 2 atau ukuran sesuai dengan gambar rencana.
b. Besi siku 50 x 50 x 6 untuk dudukan gording.
c. Baut hitam untuk membuat gording dan besi siku.
d. Bahan spandek adalah zingalume G-550 High Tensile product (minimum
tegangan leleh 550 Mpa) sesuai standart ASTM A 792 dengan ketebalan
minimum 0,4 mm, dengan bahan zincalum atau galvanis jenis anti karat dan
dengan warna menyesuaikan lapangan atau menurut petunjuk Direksi.
e. Nok spandek merk dan jenis serupa dengan sepandeknya.
f. Besi beton Ø 10 mm untuk pengaku/trackstang.
g. Besi siku L 50 x 50 x 5 dan besi beton Ø 16 mm untuk ikatan angin.
3. Pelaksanaan Pemasangan Penutup Atap :
10
a. Pemasangan kerangka atap/gording dari kanal C yang dibuat 2 buah
pada sisi besi siku L 50 x 50 x 5 yang dilas pada balok portal setiap jarak
maximum 1,5 meter dan diberi trackstang Ø 10 mm sesuai gambar
rencana. Disarankan untuk melaksanakan penyambungan gording pada
tiap balok portal, namun apabila tidak maka Penyedia jasa konstruksi harus
membuat konstruksi penyambungan gording dan mengajukan rencana
kepada Direksi. Pelaksanaan pema¬sangan dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi.
b. Pemasangan atap spandek dipersiapkan di atas dengan semua rusuk luar
atau rusuk dalam semuanya menghadap kearah yang sama, supaya lebih
memudahkan pemasangan. Tumpangan samping yang benar adalah rusuk
dengan jalur anti kapiler (rusuk dalam). Lebar tum¬pangan akhir
dipersyaratkan sesuai brosur pemasangan dari pabrik.
4. Setelah pekerjaan penutup atap selesai atau pekerjaan secara keseluruhan
selesai 100 %, Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaksanakan uji fungsi
kebocoran dengan cara menyemprotkan air keseluruh bidang atap dan pastikan
bahwa penutup atap tidak bocor dan dibuatkan berita acara uji fungsi.
J. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond, bahan yang akan
digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan plafond yang sesuai
dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
2. Bahan. Sebagai bahan utama yang digunakan adalah :
a. Asbes yang digunakan tebal 5 mm, dimensi potongan sesuai gambar
atau atas petunjuk Direksi.
b. List plafond menggunakan asbes berkualitas baik, motif menyesuaikan
atau menurut petunjuk Direksi.
c. Frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan ukuran 3 x 4 cm
dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi beton.
d. Rangka hollow di cat meni ICI Chromate untuk baja yang tidak digal-
vanish.
e. Mur khusus asbes dengan ukuran menyesuaikan.
f. Kasa khusus sambungan asbes kualitas baik.
g. Dempul asbes dengan merk/kualitas terbaik sehingga tidak menimbulkan
pecah-pecah.
11
3. Pelaksanaan Pembuatan/Pemasangan Plafond :
a. Kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga bisa dijamin
kekakuannya pada arah horizontal maupun vertikal.
b. Hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut pertemuan
harus siku-siku dan sambungan tidak boleh melendut.
c. Kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm.
d. Pemasangan plafond asbes dengan cara di mur pada rangka plafond atau
hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus asbes sehingga tidak tampak
murnya.
e. Pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi sehingga tidak
terlihat sambungan antara asbes yang terlihat menjadi saatu kesatuan
plafond tanpa sambungan.
f. Penyambungan plafond antara asbes dengan asbes menggunakan kasa
sambungan asbes dan di dempul dengan bahan khusus dempul asbes
sehingga tidak terlihat sambungan/nat pada plafond asbes.
g. List plafond dipasang setelah plafond terpasang dan di dempul hingga
menjadi satu kesatuan dengan plafond.
h. Pekerjaan plafond asbes harus dikerjakan oleh ahli dibidangnya.
K. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pengecatan, bahan yang akan
digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan pengecatan yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
2. Bahan. Bahan cat yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk cat kayu digunakan cat Lumina, atau yang setara yang ditunjuk
Direksi.
b. Untuk cat tembok bagian dalam warna krem, plafond dan cat kusen kayu
digunakan cat Lumina atau atau cat lain yang setara dan disetujui Direksi.
c. Untuk cat dinding bagian luar bangunan menggunakan cat warna biru
langit merk Lumina atau cat lain yang setara warna biru langit dengan
weather shield dan disetujui Direksi.
d. Untuk cat besi digunakan cat Lumina atau cat-cat lain yang setaraf dan
disetujui Direksi.
12
e. Untuk cat marking digunakan cat merk Lumina atau yang setaraf dan
disetujui Direksi.
f. Bahan Pelitur dan teak oil digunakan bahan-bahan pelitur yang baik atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Pelaksanaan Pengecatan.
a. Sebelum dilakukan pengecatan dasar, maka bidang yang akan dicat
harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dengan alat pembersih misalnya
ampelas, kain pembersih dan lain-lain. Tidak diperkenankan menggunakan
alat pembersih yang merusakkan struktur bahan.
b. Permukaan bidang yang akan dicat harus diratakan benar termasuk
menggunakan plamur, dempul yang khusus sesuai persyaratan bahan yang
akan dicat.
c. Proses/tahapan pengecatan harus dilaksanakan secara berurutan dan
harus mempunyai tenggang waktu yang cukup untuk proses pengeringan
dari tiap lapisan cat.
d. Pengecatan untuk materi kayu/plywood paling tidak pengampelasan ke-
I/pembersihan kotoran, plamuran, pengampelasan ke-II/perataan, 1 x cat
dasar, baru 2 x cat penutup/warna. Sedangkan untuk bidang yang selalu
kontak dengan air seyogyanya ditambahkan proses pengecatan, cat
waterproof, emulsi, oil base setelah melalui proses pekerjaan plamur,
pengampelasan, 1 x cat dasar dan kemudian 2 x cat penutup.
e. Setiap pekerjaan kayu yang bersinggungan dengan pekerjaan
beton/tembok harus dimeni sekurang-kurangnya 2 x (sampai rata) terlebih
dahulu sebelum dipasang.
f. Pelaksana pengecatan dapat menggunakan kuas, sprayer atau roller,
yang kesemuanya harus dikerjakan sesuai peraturan-peraturan yang
berlaku yaitu sesuai NI-3 dan NI-4.
g. Seluruh hasil pekerjaan pengecatan harus rata, berwarna yang merata
pula tanpa noda/cacat.
h. Pelaksanaan pekerjaan plituran/teak oil hanya pada bidang teakwood/
plywood/pada pintu/dinding plywood/teakwod atau yang akan ditunjukkan
Direksi.
i. Urutan pekerjaan plituran/teak oil pada dasarnya sampai dengan
pengecatan hanya finishingnya secara berulang-ulang dengan bahan
pelitur/teak oil sehingga mendapat bidang yang halus, licin, jernih dan
bercahaya.
13
L. PEKERJAAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung, bahan yang akan
digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan penggantung yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
2. Bahan. Bahan/peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Angker/baut/sekrup.
b. Engsel Nylon Hing berkualitas baik.
3. Pelaksanaan Pemasangan Penggantung :
a. Tiap pintu dipasang pada kozijn dengan 3 (tiga) buah engsel.
b. Tiap jendela dipasang 2 (buah) engsel, untuk jendela membuka ke
luar/jungkit.
c. Pemasangan peralatan penggantung harus benar-benar rapih serta setiap
sekrup yang disediakan oleh pabrik harus dipasang.
d. Dihindarkan pemasangan ulang alat-alat penggantung sebab akan
melemahkan.
M. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai beton, bahan yang akan
digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan lantai keramik yang
sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana
2. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
a. Semen. Semen adalah portland cement yang telah disetujui oleh Direksi
yang memenuhi syarat S-400 menurut standart semen Indonesia (NI-8-
1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
b. Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI-1971.
c. Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
14
d. Aggregate Kasar. Adalah batu ex pecah (tangan/stone crusher) harus
bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus sesuai
persyaratan dalam NI-2 PBI 1971.
e. Air. Air harus bersih bebas lumpur, minyak, asam, bahan organik garam
dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air tersebut
harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
3. Mutu beton. Mutu beton yang dipakai adalah untuk non struktural seperti
rabat adalah K-80/K-100, harus sesuai PBI 1971 dan melalui test labs.
4. Begisting. Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil kontruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan. Oleh karena itu dapat
dari kayu bermutu kelas IV.
5. Komposisi/Adukan. Adukan beton non struktural K-80-100 dengan 1 PC : 3
PS : 5 KR dan 1 PC : 2 PS : 3 KR.
6. Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
7. Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengadukan mortal beton harus
dengan Concrete Mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk maksud
pekerjaan tersebut.
8. Pelaksanaan Pengecoran. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Beton tidak boleh dicor sebelum cetakan, pemasangan instalasi-instalasi
yang harus ditanam, pengikatan telah selesai serta telah diperiksa Direksi
dengan bukti izin pengecoran.
b. Permukaan yang harus dicor bersih dan tidak ada air menggenang.
Permukaan begisting yang dapat menyerap banyak air harus dibasahi
dahulu.
c. Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai ember dan tenaga
manusia.
d. Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter dan tidak
boleh sewaktu hujan.
9. Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan disiram air sampai
beton telah mengeras benar (14 hari).
10. Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton terhadap
kerusakan-kerusakan.
11. Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton maka harus diperbaiki dengan
cara mengasari permukaan, pengeleman dengan bahan aditive, baru
dilaksanakan pengecoran lagi dan atau pemelesteran.
15
N. PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Instalasi Listrik, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan Instalasi listrik sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana
2. Instalasi listrik
a. Persyaratan Umum. Persyaratan umum yang diwajibkan bagi
pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik adalah :
1) Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar bestek dan
uraian ini.
2) Menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini, serta
standarisasi PLN.
3) Seluruh pekerjaan harus diserahkan pada Direksi dalam keadaan
selesai dan dapat digunakan.
4) Dalam pekerjaan listrik hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
harus dikoordinasi dengan pekerjaan-pekerjaan bidang lainnya agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
5) Tegangan listrik yang digunakan adalah 220/380 Volt, 50 Hz, atau
sesuai dengan kebutuhan.
b. Persyaratan Bahan.
1) Lemari Pembagi.
a) Komponen lemari pembagi menggunakan buatan Negara
Eropa Barat atau USA.
b) Pabrikasi lemari pembagi menggunakan mesin, dibuat oleh
perusahaan panel yang terkenal.
c) Lemari pembagi terbuat dari besi plat dengan tebal 2 mm, dicat
warna abu-abu.
d) Lemari pembagi utama (MDP) dan lemari pembagi (DP)
menggunakan type "free standing" sedangkan lemari pembagi
tenaga (PP) menggunakan "wall mounted".
e) Lemari pembagi dilengkapi :
16
(1) Nama perusahaan pembuatnya.
(2) Nama lemari pembagi.
(3) Diagram lemari pembagi.
(4) Nama-nama pemakai yang tercantum dalam diagram.
2) Kabel.
a) Menggunakan buatan pabrik Dalam Negeri seperti Susaco,
Kabelindo, Kabel Metal, Trangka atau merk lain yang mutunya sama
yang telah disetujui oleh LMK-SPLN.
b) Menggunakan jenis NYY dan NYFGby untuk instalasi tenaga dan
toevoer.
c) Menggunakan jenis NYM untuk instalasi penerangan dalam.
3) Saklar/Stop kontak.
a) Menggunakan buatan pabrik Dalam Negeri seperti Broco, Vimar
dan dipasang inbow atau merk lain yang mutunya sama dan memiliki
standart SPLN, SLI, SNI.
b) Warna disesuaikan dengan warna dinding atau warna putih.
c) Untuk stop kontak 1 phase harus menggunakan arde (pertanahan).
d) Untuk stop kontak 3 phase digunakan merk Broco dan Vimar
dilengkapi dengan klem serta pentahan (arde).
4) Lampu yang digunakan harus memenuhi persyaratan:
a) Intesitas cahaya sesuai yg diinginkan (watt kecil cahaya terang)
b) Lampu dianjurkan menggunakan lampu hemat listrik ( LED ) seperti
merk soluxima atau merk lain setara.
c) Jangka waktu penggunaan (Umur pakai) lama.
c. Cara memasang lemari pembagi.
1) Panel dan lemari pembagi dipasang secara free standing dan semi
inbow atau inbow sesuai dengan besar panel.
17
2) Semua bagian logam lemari pembagi dihubungkan dengan sistem
hantaran tanah menggunakan BC Draad 50 mm² atau sesuai dengan
kebutuhan.
3) Pekerjaan lemari pembagi dinyatakan selesai apabila semua saklar,
circuit breaker, Fuse dan Pilot lamp telah berfungsi dengan baik.
d. Cara Pemasangan Kabel :
1) Kabel yang berada diluar gedung ditanam sedalam 60 Cm dengan
susunan sebagai berikut :
a) Alas pasir tebal 5 Cm.
b) Kabel.
c) Urugan pasir tebal 5 Cm diatas kabel.
d) Batu merah dipasang melintang setelah urugan pasir
dilaksanakan.
e) Urugan tanah
f) Pemberian patok tanda kabel tanam pada daerah-daerah yang
terlintasi oleh kabel tanam.
2) Pemasangan kabel yang melintasi atau tertanam pada betonan dan
dinding harus di beri sparing.
3) Sambungan antara kabel dengan terminal lemari pembagi
menggunakan sepatu kabel yang dipasang dengan cara press.
4) Pemasangan kabel dinyatakan selesai setelah diadakan
pengetesan dengan hasil yang baik.
3. Pelaksanaan Instalasi Listrik Luar HA.
a. Kabel yang berada diluar gedung ditanam sedalam 60 Cm dengan
susunan sebagai berikut :
1) Alas pasir tebal 5 Cm.
2) Kabel.
3) Urugan pasir tebal 5 Cm diatas kabel.
4) Batu merah dipasang melintang setelah urugan pasir dilaksanakan.
5) Urugan tanah.
18
6) Pemberian patok tanda kabel tanam pada daerah-daerah yang
terlintasi oleh kabel tanam.
b. Tiang listrik digunakan tiang beton dengan tinggi 12 meter dan
perlengkapan instalasi lainnya disesuaikan dengan peraturan yang ada.
1) Kabel yang digunakan adalah NYFGby 4 x 6 mm² untuk kabel yang
ditanam dan untuk yang diatas kabel Twisted 4 x 35 mm² dan 2 x 16
mm².
2) Penerangan jalan digunakan tipe Stog 120 120 watt dengan solar sel.
3) Sambungan antara kabel dengan terminal lemari pembagi
menggunakan sepatu kabel yang dipasang secara pres.
4. Pelaksanaan Instalasi Listrik Dalam.
a. Kabel-kabel yang turun ke bawah harus menggunakan pipa "naad loos".
b. Pemasangan pipa-pipa pada prinsipnya ditanam dalam tembok
sedemikian rupa sehingga bila ditutup (diplester) tidak nampak dari luar.
c. Pemasangan pipa-pipa tersebut diikat sekuat-kuatnya dengan bindrad
pada tulangan beton bila dalam konstruksi beton.
d. Pipa yang digunakan pipa naad loos yang ditutup/dicat dengan
menie/loodwit.
e. Sambungan pipa dengan pipa harus kuat dan rapi dan harus menjamin
pengaliran aliran listriknya.
f. Trek-doos harus dipasang pada tiap jarak 8 meter memanjang (sesudah 3
bocht).
g. Dimana pasangan pipa ada kemungkinan uap air berkumpul supaya
dipasang "inspeksi-stuk".
h. Jumlah pasangan penarikan kawat di dalam pipa harus sesuai dengan
tabel sebagai pedoman yang masih berlaku di Indonesia atau yang
dipersyaratkan dalam gambar rencana.
i. Setiap tarikan kabel yang berada di dalam pipa tidak boleh ada
sambungan sama sekali.
j. Untuk semua penyambungan kabel-kabel harus dipergunakan terminal
box.
k. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus tersusun rapi dan harus
diklem pada rak-rak kabel/trunking.
19
l. Stop kontak biasa dan daya yang dapat dipergunakan pada prinsipnya
jenis inbow dan harus digrounded, buatan vimar/MK atau equivalent yang
dapat disetujui.
m. Untuk stop kontak yang dipasang kira-kira 40 Cm dari permukaan lantai
dan diruangan-ruangan yang basah harus dari jenis Water Dicht (WD).
o. Saklar-saklar yang dapat digunakan pada prinsipnya jenis inbow merk
Vimar, MK England atau equivalent yang dapat disetujui. Saklar-saklar
dipasang dengan ketinggian 150 Cm dari permukaan lantai ubin.
p. Satu group/golongan penerangan maksimum diperkenankan 10 (sepuluh)
titik sambungan/nyala.
q. Lampu penerangan dianjurkan menggunakan lampu hemat listrik (LED)
merk soluxima atau setara.
O. PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi air, bahan dan peralatan
yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan. Instalasi air yang akan
dibahas pada bagian ini adalah jaringan pemipaan air bersih, pembuatan torn
air, pembuatan sumur, jaringan pemipaan air kotor, sehingga diharapkan
pekerjaan Instalasi yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana
2. Persyaratan Umum Pelaksanaan. Pada pelaksanaan pekerjaan instalasi air
adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pekerjaan plumbing harus mengikuti persyaratan yang
tercantum dalam Pedoman Plumbing Indonesia 1979, serta persyaratan
yang ditentukan oleh PAM dan Instansi lain yang berwenang.
b. Sebelum mulai dengan pekerjaan instalasi plumbing, Penyedia jasa
konstruksi harus membuat Shop Drawing yang diajukan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuan.
c. Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus membuat gambar-
gambar revisi (As Built Drawings) dan pada penyerahan pertama
menyerahkan kepada Direksi dalam rangkap tiga, demikian juga gambar
rencana yang diperlukan untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan.
d. Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus bekerja sama dengan
Penyedia jasa konstruksi pekerjaan lain dalam melaksanakan fungsinya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.
20
e. Gambar rencana instalasi plumbing hanya menunjukkan garis besar letak
peralatan instalasi dan routing pipa. Pemasangan harus dilaksanakan
dengan memperhatikan kondisi setempat di proyek dan atas petunjuk
Direksi. Gambar rencana dan persyaratan saling melengkapi dan sama
mengikat.
f. Penyedia jasa konstruksi Plumbing harus menggunakan tenaga yang ahli
dalam bidangnya agar memberikan hasil maksimum.
g. Setelah semua pekerjaan plumbing ini selesai, maka perlu dilakukan tes
uji atas seluruh bagian pekerjaan.
h. Semua kekurangan dan kebocoran harus diperbaiki sehingga seluruh
sistem dapat bekerja dengan baik.
i. Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi plumbing adalah 3 (tiga) bulan
terhitung mulai penyerahan pertama. Selama masa itu, penyedia jasa
konstruksi wajib memperbaiki segala kekurangan serta kerusakan.
j. Selama masa pemeliharaan tersebut diatas Penyedia jasa konstruksi
masih harus menyediakan tenaga yang mungkin diperlukan dan masih
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi plumbing yang telah
dilaksanakan.
3. Bahan.
a. Bahan yang digunakan harus baru, tidak ada yang cacat dan berkualitas
serta memenuhui persyaratan kerja.
b. Diutamakan buatan dalam Negeri dan berkualitas baik.
c. Floor drain digunakan Ex Jepang atau Sun-Ei, yang setara.
d. Pipa GIP medium Ø 1" s/d Ø 11" kualitas terbaik.
e. Kran air Ø 1" merk Sun-Ei.
f. Sumber air berasal dari sumber air yang sudah ada.
4. Pelaksanaan Pemasangan Instalasi Air.
a. Jaringan Pipa Air Minum :
1) Pemasangan pipa-pipa tidak boleh dibengkokkan, tetapi dengan
menggunakan konstruksi fitting tertentu.
2) Pemasangan pipa didalam bangunan harus horizontal dan arah
keatas atau kebawah harus vertikal.
21
3) Bagian uliran atau draad pada kedua ujung pipa harus diberi meni
encer selapis demi selapis sebanyak 3 lapisan. Pekerjaan pengecatan ini
termasuk pada pola atau sistem pada bagian bagian sambungan (fitting)
yang terdapat uliran.
4) Bila dalam pengerjaan pipa terjadi kerusakan akibat kunci atau alat
penampang pipa sehingga ada cat yang terkelupas, maka bagian tersebut
harus dicat kembali.
5) Untuk pipa yang digalvanizir pada sambungan dan fitting serta untuk
meratakan diberi tali hennep (Manila touw).
b. Jaringan Pipa Air Kotor/Bekas :
1) Yang dimaksud air kotor atau bekas adalah air buangan atau bekas
dari kamar mandi, tempat cuci, wastafel, pelimpahan dan lain-lain yang
mengandung kotoran ringan.
2) Pemasangan pipa tersebut tidak boleh ada yang horizontal, harus
dibuat miring kearah pembuangan minimum 1 : 100 dan untuk penyaluran
kebawah harus vertikal.
3) Untuk memperoleh kemiringan belokan atau bila menjumpai
kesulitan lain, tidak diperkenankan diatasi dengan jalan bengkokkan pipa.
Pembelokan hanya digunakan konstruksi belok bagian sambungan yang
sesuai.
4) Pipa pembuangan bak pencuci dibuat konstruksi dua kali membelok.
Konstruksi dibuat dari tipe mudah dibuka dan dipasang kembali untuk
memungkinkan pembuangan endapan.
5. Jaringan Pembuangan Kotoran Faeces.
a. Yang dimaksud adalah pemasangan pembuangan dari Closet/WC sampai
ke septicktank dan resapan.
b. Pipa tersebut dapat dibuat dari pipa tanah dibakar/beton dan atau pipa
bahan PVC.
c. Pada jaringan dalam bangunan dari closet sampai dengan bak kontrol
pertama di luar bangunan dapat dari jaringan PVC yang sesuai.
d. Untuk diluar bangunan dari bak kontrol pertama sampai bak kontrol
terakhir (setelah septicktank) dapat dari pipa tanah dibakar dan diglazur.
e. Sambungan pipa PVC dengan perapat dengan lem PVC (Sovent Cement)
dari pabrik yang sama dari pipa.
22
f. Pemasangan pipa tidak boleh ada yang horizontal harus miring 1 : 100 ke
arah pembuangan.
6. Pemasangan Water Torn.
a. Tiang water toren dibentuk sedemikaian rupa. Tiang berdiri diatas pondasi
setempat/beton cor 1:2:3 dengan kedalaman sesuai gambar rencana.
b. Tiang water toren terbuat dari besi siku dengan ketinggian 4 s/d 12 meter
atau sesuai dengan gambar rencana dan dibaut dengan menggunakan plat
simpul.
c. Sebelum water toren terpasang harus dipersiapkan tatakannya dari besi
plat bordes, untuk menghidari tiang mudah berkarat maka tiang agar dicat
dengan cat yang khusus untuk itu.
d. Water toren dilengkapi dengan pelampung dipasang secara hati-hati agar
tidak rusak.
e. Kapasitas tangki toren 1000 s/d 5000 Liter atau sesuai dengan
kebutuhan.
7. Pekerjaan Pengeboran Sumur.
a. Pengeboran Ø 4" dengan kedalaman sekurang-kurangnya 40 meter
hingga didapatkan debit air yang memenuhi syarat.
b. Pelaksanaan pengeboran agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
keselamatan kerja serta keamanan lingkungan pekerjaan yang sedang
berlangsung.
c. Apabila sumur telah selesai dibor/dikerjakan maka uji coba pemompaan
harus dilakukan untuk mengukur debit air dalam sumur. Dalam hal ini laju
aliran/debit air yang dihasilkan harus ditentukan dan tidak boleh melebihi
kapasitas sumur.
d. Selama uji coba pemompaan dan pembersihan sumur harus digunakan
pompa khusus.
e. Setelah sumur dibersihkan sumur didiamkan untuk beberapa waktu 2 - 3
hari agar air menjadi tenang dan bersih.
8. Pemasangan Pipa Casing.
a. Pemasangan pipa casing pada sumur yang baru selesai dikerjakan
sedalam 40 meter dengan pipa casing Ø 4".
23
b. Pipa casing dipasang dan dilakukan uji coba untuk menentukan laju aliran
atau debit air yang dihasilkan. Hal ini untuk menentukan panjang masing-
masing pipa casing yang akan digunakan.
c. Penyambungan pipa casing dilakukan dengan las dan menggunakan
verlop shock yang ukurannya disesuaikan dengan pipa yang digunakan.
d. Pipa casing yang berada di bawah permukaan air atau yang berdiameter
yang lebih kecil harus dipasang saringan air Johnson Screen yang
jumlahnya 3 buah atau ditentukan sesuai kedalaman air sumur dan kualitas
air sumur.
e. Setelah pipa casing terpasang tepat pada tempatnya yang dikehendaki,
maka disekeliling pipa casing tersebut ditaburi semen grout untuk
memperkokoh dudukan casing sumur.
9. Pemasangan Pompa Sanyo.
a. Pelaksanaan pengeboran agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
keselamatan kerja serta keamanan lingkungan pekerjaan yang sedang
berlangsung.
b. Sebelum pompa dipasang Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan
galian sumur pada lokasi yang telah ditentukan, Ø 4" sampai dengan Ø 3"
dengan kedalaman ± 60 m atau hingga mencapai mata air yang memenuhi
syarat.
c. Pemasangan pompa dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan,
pada bagian bawah/flans pompa dipasang diatas pasangan lantai beton
tumbuk dan diangker sehingga kokoh. Pipa hisap dipasang sampai
ketinggian 1 meter diatas dasar sumur dan bagian bawah dilengkapi dengan
saringan. Pemasangan pompa harus rata-rata air dan rapi serta tidak bocor.
d. Apabila sumur telah selesai dibor/dikerjakan maka uji coba pemompaan
harus dilakukan untuk mengukur debit air dalam sumur. Dalam hal ini laju
aliran/debit air yang dihasilkan harus ditentukan dan tidak boleh melebihi
kapasitas sumur. Jika air yang dipompa melebihi kapasitas sumur akan
berkaitan dengan memperpendek usia pakai sumur.
e. Pemasangan pompa harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah
ditentukan oleh pabrik pembuatnya dan dipasang oleh ahlinya.
f. Pompa setelah terpasang Penyedia jasa konstruksi harus menguji, apabila
pompa berjalan tidak sesuai dengan ketentuan maka penyedia jasa
konstruksi harus segera memperbaiki.
g. Selama uji coba pemompaan dan pembersihan sumur harus digunakan
pompa khusus.
24
h. Setelah sumur dibersihkan sumur didiamkan untuk beberapa waktu 2 - 3
hari agar air menjadi tenang dan bersih.
i. Dalam melaksanakan pengujian harus disaksikan dan disetujui oleh
Direksi.
P. PEKERJAAN JALAN
1. Lingkup Bagian Pekerjaan. Pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
teknis tentang tata cara pekerjaan pagar jalan dan parkir hotmix, bahan dan
peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga
diharapkan pekerjaan jalan dan parkir hotmix yang dihasilkan sesuai dengan
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
2. Pekerjaan Persiapan. Pekerjaan persiapan yang dimaksud adalah
pekerjaan pengukuran dan menempatkan patok-patok/profil-profil dari kayu
atau bambu guna memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
3. Lapis Jalan/Parkir. Konstruksi jalan/parkir terdiri dari :
a. Lapisan Sub Base kelas B.
b. Lapisan Sub Base Course kelas A.
c. Lapisan Penutup Hotmix tebal 3 Cm.
4. Syarat Teknis Lapisan.
a. Tempat di mana jalan/parkir akan dibuat harus dibersihkan dari
segala kotoran, akar-akaran.
b. Galian.
1) Kedalaman galian stripping harus sesuai gambar dan tanah
bekas galian harus dibuang sesuai petunjuk direksi.
2) Bila terdapat air menggenang dalam galian, harus dibuang
keluar sampai kering.
c. Urugan.
1) Urugan tanah yang digunakan adalah tanah yang baik. Tanah
dipadatkan lapis demi lapis setebal 20 Cm, dengan kepadatan CBR
5% dan kemiringan jalan 1% ke arah saluran.
2) Jika terdapat bekas galian pada badan jalan, maka harus
segera diurug dan dipadatkan lebih dahulu hingga mencapai
kepadatan yang disyaratkan. Bila perlu pemadatan dilakukan
25
dengan pemberian air secukupnya. Sebelum pengurugan lapisan
pasir, pail rencana harus sudah dipasang yang akurat.
d. Syarat teknis lapisan pasir.
1) Pasir yang digunakan harus pasir bersih yang bebas dari
lumpur, kotoran, humus dan lain-lain.
2) Lapis-lapis dilaksanakan sedemikian rupa sehingga setelah
dipadatkan mempunyai ketebalan sesuai gambar.
e. Syarat teknis lapisan base course.
1) Bahan. Kerikil pecah atau batu pecah untuk lapisan base klas
B yang terdiri dari campuran kerikil dan kerikil pecah dengan berat
jenis yang seragam dan dengan pasir, lanau atau lempung dengan
persyaratan di bawah ini :
a) Garadasi Butiran
STANDAR SARINGAN ASTM % BERAT LOLOS
1½” 100
1” 60 – 100
¾” 55 – 85
No. 4 35 – 60
No. 10 25 – 50
No. 40 15 – 30
No. 100 8 – 15
b) Partikel yang mempunyai Ø < 0,02 Mm harus tidak lebih
dari 3% dari berat total. Prosentase berat butir yang lewat
dapat dikoreksi oleh Direksi bila aggregate terdiri dari bahan
dengan berat jenis yang beragam.
c) (1) Batas cair (AASHTO T89) max. 25
(2) Index plastis (AASHO T91) 4 - 5
(3) Kadar lempung (AASHO T176) min. 50
(4) Prosentase aggragate yang mempunyai
paling sedikit 1 bidang pecah harus paling tidak
berjumlah 80% dari berat materil yang tertinggal pada
ayakan.
(5) CBR (AASHTA T180) min 60%
26
2) Metode kerja.
a) Persiapan lapangan. Sebelum penghamparan
dilaksanakan permukaan yang akan dilapis harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
(1) Bentuk permukaan kearah memanjang dan
melintang harus telah dipersiapkan sesuai dengan
perencanaan.
(2) Permukaan harus bebas dari bahan-bahan yang
tidak dikehendaki misalnya debu dan bahan-bahan
lainnya.
(3) Permukaan yang tidak menggunakan bahan
pengikat harus cukup lembab (tidak terlalu kering dan
diberi lapis resap pengikat (prime coat) sebanyak
minimum 0.5 L/M²
b) Penghamparan dan pemadatan. Pekerjaan
penghamparan dan pemadatan dapat dilakukan baik secara
mekanik atau manual.
c) Mekanik.
(1) Truk/pengangkut aggregate bergerak melalui
jalan yang sudah disiapkan sambil menghampar
aggregate pokok dengan kecepatan sedemikian rupa
sehingga jumlah persatuan luas yang direncanakan
terpenuhi.
(2) Aggregat pokok dipadatkan dengan mesin gilas
besi roda tiga, 6 - 8 ton dengan kecepatan ± 3 Km/jam
sampai kedudukan aggregate menjadi rata dan stabil
(jumlah lintasan min. adalah 6 lintasan).
(3) Penyemprotan asphalt pada aggregate pokok
harus dijaga temperaturnya agar tetap pada temperatur
yang disyaratkan.
(4) Kecepatan asphalt distributor dan daya semprot
harus diatur sedemikian rupa agar jumlah asphalt/M²
yang direncanakan tercapai.
(5) Penebaran dan pemadatan aggregate pengunci
dilakukan setelah penyemprotan asphalt dengan cara
seperti penebaran dan pemadatan aggregate pokok.
d) Manual.
27
(1) Penebaran aggregate dapat dilakukan dengan
pengki sedemikian rupa sehingga merata dan sesuai
dengan jumlah aggregate per satuan luas yang
direncanakan.
(2) Pemadatan aggregate pokok dilakukan
sebagaimana pemadatan aggregate pokok pada cara
mekanik.
(3) Penyemprotan asphalt dapat dilakukan dengan
ember semprot pada temperatur yang disyaratkan
sedemikian rupa sampai merata dan jumlah /M² yang
direncanakan tercapai.
(4) Penebaran aggregate pengunci dilakukan setelah
penyemprotan asphalt, dengan cara seperti penebaran
aggregate pokok.
(5) Aggregate pengunci dipadatkan dengan mesin
gilas 6 - 8 ton dengan kecepatan ± 3 Km/jam sampai
kedudukan aggregate pengunci tertanam dengan baik.
f. Syarat Teknis Lapisan Hotmix.
1) Komposisi material hotmix.
P R O S E N T A S E
METAL CAMPURAN SURFACE
BINDER COURSE
COURSE
1. Pasir beton/sand 10 % 10 %
2. Fine aggregate 25 % 75 %
3. Course aggregate 65 % 15 %
4. Asphalt cement 5 % 6,6 %
5. Temperature of mixing 140 C 140 C
2) Pelaksanaan. Permukaan yang telah diprime coating dihampar
material hotmix atau binder course dapat menggunakan asphalt
finishing atau dihampar dengan tangan bagi daerah yang tidak
memungkinkan dengan finishing di atas. Pelaksanaan pekerjaan
leveling harus seteliti mungkin mengingat ketebalan yang berbeda-
beda pada setiap titik pada daerah yang dilevelling. Oleh karena itu
perlu dibedakan cara-cara penghamparan sebagai berikut :
a) Tebal levelling < 2 Cm dapat dihampar dengan tangan
menggunakan material screen sheet.
b) Tebal levelling > 2 Cm < 7,5 Cm dapat dihampar dengan
asphalt finisher dan menggunakan hotmix.
28
c) Tebal levelling > 7,5 Cm dapat dihampar dengan tangan
menggunakan kolakan asphalt dan aggregate.
Apabila segala cara di atas tidak memungkinkan maka untuk < 2 C,
dapat menggunakan cara penetrasi dengan kadar asphalt ± 6% dari
berat mixture seluruhnya. Penyempurnaan perataan dengan
penambahan bahan sejenis dan penggilasan untuk mencapai kelicinan
dan kerataan serta kepadatan yang homogen untuk seluruh permukaan
dan mencapai grade overlay akan diuraikan pada pasal berikut ini.
3) Toleransi. Toleransi grade permukaan levelling yang disyaratkan
adalah tidak lebih dari perbedaan tinggi 10 mm. Jika diperiksa dengan
batang panjang 5 m ke segala arah. Bila sampai perbedaan tinggi >
10 mm, maka harus dilakukan penimbunan pada daerah tersebut
dengan bahan sejenis yang dikerjakan.
Jakarta, Februari 2024
Perencana