| 0022704357043000 | Rp 3,592,830,714 | |
| 0820122778617000 | - | |
| 0030016489618000 | - | |
CV Kurnia Andalan Teknik | 06*6**5****55**0 | - |
CV Khansa Construction Banjarindo | 06*2**0****32**0 | - |
| 0027719434515000 | - |
1
penimbunan tersebut secara lapis dan trimbris agar memenuhi kepadatan yang
dipersyaratkan.
c. Mengupas tanah bagian atas/stripping dari top soil. Semua tanah untuk
lokasi pembangunan harus dikupas sedalam tebal tanah humus (+ 20 Cm),
terutama daerah yang lembek sesuai petunjuk Direksi.
d. Pematokan. Pemborong harus membuat patok duga diluar bangunan dari
patok beton 20 X 20 Cm2 tinggi patok + 1,00 meter dibeti tanda + 0,00 yaitu lantai
bangunan terhadap jalan. Patok tersebut harus dijaga tidak hilang selama
proses pembangunan.
e. Pembuatan Direksi Keet dan Gudang material. Pemborong wajib membuat
Direksi Keet, Kantor Pemborong dan Gudang Material/ los kerja sesuai kebutuhan
dan fungsi serta persyaratan keamanan.
f. Penyedia Jasa. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi atas
ketersediaan tenaga :
1) Tenaga ahli/Skill.
2) Tenaga Menengah
3) Tenaga Pekerja/Pelaksana
g. Penyediaan Peralatan. Pemborong wajib memyediakan segala peralatan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.
h. Penyediaan Listrik. Pemborong wajib menyediakan listrik sebagai sumber
daya dalam pemakaian peralatan listrik dan penerangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan proyek tersebut.
BAB III
PENGUKURAN DAN PEMBERSIHAN
4. Lingkup Bagian Pekerjaan. Bagian pekerjaan pada pasal tersebut melengkapi
menyediakan semua alat-peralatan, perlengkapan dan semua material tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk melaksanakan semua pekerjaan galian dan urugan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan ini sehingga sesuai persyaratan yang ditentukan
5. Ketentuan Pekerjaan Pengukuran dan Pembersihan. Pemborong wajib
mengerjakan setiap pekerjaan pengukuran/pembersihan yang ada sangkut-pautnya
dengan pelaksanaan pembangunan ini ketentuan pekerjaan tanah pada garis besarnya
adalah sebagai berikut :
a. Tempat dimana pekerjaan akan di laksanakan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, tanaman, akar-akaran dan lain-lain, kecuali pohon-pohon yang
ditentukan oleh Direksi tidak boleh ditebang.
b. Apabila keadaan tanah berhumus/berlumpur maka humus dan lumpur
tersebut harus dihilangkan.
2
c. Pengurugan atau pemotongan tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga didapat peil yang diminta.
d. Galian-galian pondasi dan lain-lain yang diperlukan untuk membuat
konstruksi dari bagian-bagian yang termasuk dalam pemborongan ini.
e. Semua lubang yang ada dan tidak diperlukan harus diurug dengan tanah
urug/pasir pada semua lubang-lubang yang ada dan tidak diperlukan sehingga
didapat halaman yang rata dan rapi.
f. Brongkalan-brongkalan, kotoran, akar-akaran dan lain-lain harus
disingkirkan sebelum pekerjaan urugan dilakukan.
g. Pekerjaan urugan harus dilakukan selapis demi selapis dibasahi dan
dipadatkan/ditrimbis.
BAB IV
PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN
4. Lingkup Bagian Pekerjaan. Bagian pekerjaan pada pasal tersebut melengkapi
menyediakan semua alat-peralatan, perlengkapan dan semua material tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk melaksanakan semua pekerjaan galian dan urugan tanah bagi
pelaksanaan pembangunan ini sehingga sesuai persyaratan yang ditentukan
5. Ketentuan Pekerjaan Tanah. Pemborong wajib mengerjakan setiap pekerjaan
tanah yang ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan pembangunan ini ketentuan
pekerjaan tanah pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
a. Tempat dimana bangunan akan didirikan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, tanaman, akar-akaran dan lain-lain, kecuali pohon-pohon yang
ditentukan oleh Direksi tidak boleh ditebang.
b. Apabila keadaan tanah berhumus/berlumpur maka humus dan lumpur
tersebut harus dihilangkan.
c. Pengurugan atau pemotongan tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga didapat peil yang diminta.
d. Galian-galian pondasi dan lain-lain yang diperlukan untuk membuat
konstruksi dari bagian-bagian yang termasuk dalam pemborongan ini.
e. Semua lubang yang ada dan tidak diperlukan harus diurug dengan tanah
urug/pasir pada semua lubang-lubang yang ada dan tidak diperlukan sehingga
didapat halaman yang rata dan rapi.
f. Brongkalan-brongkalan, kotoran, akar-akaran dan lain-lain harus
disingkirkan sebelum pekerjaan urugan dilakukan.
g. Pekerjaan urugan harus dilakukan selapis demi selapis dibasahi dan
dipadatkan/ditrimbis.
3
6. Pekerjaan Urugan Pasir
a. Lingkup bagian pekerjaan. Bagian pekerjaan pada pasal ini adalah
menyediakan, melengkapi semua alat-peralatan perlengkapan dan semua bahan
material serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
pengurugan pasir pada pelaksanaan pembangunan sehingga sesuai gambar dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pekerjaan urugan pasir yang
dilaksanakan adalah untuk :
1) Urugan pasir bawah lantai.
2) Urugan pasir bawah pondasi.
b. Bahan. Pasir urug yang dipakai adalah pasir urug ex. Sungai dan atau
darat yang dapat disetujui oleh Direksi.
c. Pelaksanaan. Ketentuan yang harus diikuti pada pelaksanaan
pekerjaan urugan pasir adalah sebagai berikut :
1) Urugan pasir bawah lantai dilaksanakan sesuai dengan gambar
diatas lembaran plastik dan disiram dengan air, yang kemudian
dipadatkan/ditimbris.
2) Apabila keadaan memaksa dilakukan urugan pasir lebih dari 20 cm,
maka harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan maksimum 20
cm yang kemudian dibasahi air dan dipadatkan setelah itu kemudian
dilakukan penimbunan lapisan berikutnya.
3) Disamping urugan pasir bawah lantai, juga termasuk urugan pasir
dibawah pondasi dan lain-lain jenis pekerjaan yang ditentukan pada gambar
kerja (bestek).
4) Pasir laut tidak diijinkan untuk urugan dibawah pondasi, bawah lantai.
5) Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai urug
dengan gradiasi minimum Ø 0,35.
BAB V
PEKERJAAN PONDASI/PASANGAN
7. Lingkup bagian pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini meliputi
menyediakan, melengkapi semua alat-peralatan perlengkapan, semua bahan material
dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pondasi batu gunung
pada pelaksanaan pembangunan ini, sehingga sesuai gambar dan persyaratan yang
ditentukan.
a. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
4
1) Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda, atau Tonasa
2) Pasir. Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih dari segala
kotoran dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
3) Air. Air yang digunakan adalah air tawar, bersih dan bebas dari
segala kotoran maupun minyak.
4) Batu Kumbungung. Adalah batu belah persegi dari batu karang..
b. Adukan Adukan untuk pasangan pondasi ditentukan adalah1 pc : 4 ps.
c Pelaksanaan. Antara tiap-tiap batu belah tidak boleh kosong harus
ada adukan dan antara tiap-tiap batu tidak boleh bersentuhan. Sebelum
memasang pondasi lebih dahulu harus diberi pasangan batu kosong yang
menumpang diatas pasir urug yang dipadatkan.
BAB VI
PEKERJAAN BETON
8. Lingkup bagian pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal tersebut
adalah menyediakan, melengkapi semua alat-peralataan perlengkapan, semua bahan
material dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
beton bertulang, beton tidak bertulang pada pelaksanaan pembangunan ini, sehingga
sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan.
a. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen. Semen adalah Portland Cemen yang telah disetujui oleh
Direksi yang memenuhi syarat S-400. Menurut Standart Semen Indonesia
(NI-8 1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
2) Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1972.
3) Kerikil/Koral adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
4) Aggregate Kasar Adalah batu ex. Pecah (tangan/Stone Crusher)
harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus sesuai
persyaratan dalam NI -2 PBI 1971.
5) Besi Tulangan. Adalah baja tulangan beton dari mutu dan ukuran
sesuai NI-2 PBI 1971.Baja tulangan ini harus bersih dari serpih-serpih karat,
minyak gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
lekat dalam beton. Baja tulangan harus dapat dibengkokkan sesuai bentuk
dan ukuran-ukuran dalam gambar.Baja tulangan tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya mutu
besi beton U-22 atau U-24.
5
6) Air. Air harus bersih bebas Lumpur, minyak, asam, bahan organic
garam dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air
tersebut harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
b. Mutu Beton. Mutu beton yang dipakai adalah :
1) Untuk struktural berat adalah K-225
2) Untuk struktur biasa adalah K-175
3) Untuk Non Struktural seperti rabat adalah K-80, K-100
c. Begisting. Mutu bekisting harus dapat menjamin sehingga hasil konstruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan, oleh karena itu dapat dari
kayu bermutu kelas IV. Untuk mempermudah pembukaan pelapis cetakan
dapat digunakan dengan merek yang disetujui Direksi. Minyak pelumas tidak
boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
d. Komposisi/Adukan. Komposisi adukan diatur sebagai berikut :
1) Beton struktural K-225 dengan 1 PC : 2 PS : 3 KR. Dan 1 PC : 1,5 PS
: 2,5 KR (untuk plat atap)
2) Beton structural biasa K-175 dengan 1 PC :2 PS : 3 KR
3) Beton Non Struktural adalah K-80-K-100
e. Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
f. Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengaduk mortal beton harus
dengan concrete mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk maksud
pekerjaan tersebut.
g. Pelaksanaan Pengecoran. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
Beton tidak boleh di Cor sebelum cetakan, penulangan dan pemasangan instalasi-
instalasi yang harus ditanam, pengikatan telah selesai serta telah diperiksa Direksi
dengan bukti ijin pengecoran
1) Permukaan yang harus di cor bersih dan tidak ada air
menggenang, permukaan begisting yang dapat menyerap banyak air harus
dibasahi dahulu
2) Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai ember dan
tenaga manusia.
3) Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 m dan tidak
boleh sewaktu hujan.
h. Pembukaan Cetakan. Pembukaan cetakan bagi konstruksi yang menerima
muatan beban/bergetar/bergerak setelah umur 21 hari, sedangkan yang tidak
cukup 7 s/d 10 hari.
i. Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan disiram air
sampai beton telah mengeras benar (±14 hari).
6
j. Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton terhadap
kerusakan-kerusakan.
k. Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton maka harus diperbaiki
dengan cara mengasari permukaan, pengeliman dengan bahan aditif, baru
dilaksanakan pengecoran lagi atau pemlesteran.
l. Penggunaan. Beton digunakan untuk pondasi, kolom, slof, ring balok
dan lain-lain. Khusus untuk pondasi maka pelaksanaan sebagai berikut :
1) Pekerjaan Pondasi dimulai setelah seluruh galian tanah diperiksa dan
disetujui Direksi untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi.
2) Bila ada air dalam lubang pondasi, maka air tersebut harus dipompa
keluar dan dikeringkan.
3) Pelaksanaan pembuatan pondasi harus sesuai gambar rencana.
4) Pada lokasi penghentian pondasi, maka ujung penghentian harus
dibuat bergigi, agar ada penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang
kokoh dan sempurna,serta tidak boleh ada celah atau rongga.
5) Semua pondasi beton harus dicor diatas “werk vloer”(lantai kerja)
yang telah kering, di cor diatas pasir padat.
9. Pekerjaan Lantai Beton.. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal tersebut adalah
menyediakan, melengkapi semua alat-peralataan perlengkapan, semua bahan material
dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan lantai beton/rabat beton
pada pelaksanaan pembangunan ini, sehingga sesuai dengan gambar dan persyaratan
yang ditentukan.
a. Bahan. Bahan yang digunakan adalah :
1) Semen. Semen adalah Portland Cemen yang telah disetujui oleh
Direksi yang memenuhi syarat S-400. Menurut Standart Semen Indonesia
(NI-8 1972) misalnya Semen Gresik, Cibinong dan lain-lain.
2) Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus kehalusan
butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1972.
3) Kerikil/Koral adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan bebas dari
bagian bagian yang halus, mudah pecah, tipis atau yang panjang-panjang
serta bersih dari bahan alkali, organis dan bahan-bahan lain yang dapat
merusak.
4) Aggregate Kasar Adalah batu ex. Pecah (tangan/Stone Crusher)
harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm - 25 mm dan harus sesuai
persyaratan dalam NI -2 PBI 1971.
5) Air. Air harus bersih bebas Lumpur, minyak, asam, bahan organic
garam dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang dapat merusakkan, air
tersebut harus sesuai ketentuan dalam PBI 1971 untuk campuran beton.
7
b. Mutu Beton. Mutu beton yang dipakai adalah untuk non structural seperti
rabat adalah K-80/K-100, harus sesuai PBI 1971 dan melalui test labs. :
c. Begisting. Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil konstruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan, oleh karena itu dapat dari
kayu bermutu kelas III.
d. Komposisi/Adukan. Adukan beton non struktural adalah K-80 -100 dengan1
PC : 3 PS :5 KR.
e. Nilai Slump. Nilai slump harus lebih dari 9.
f. Pengaduk Beton. Dipersyaratkan setiap pengadukan mortal beton harus
dengan concrete mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk maksud
pekerjaan tersebut.
g. Pelaksanaan Pengecoran. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1) Beton tidak boleh di Cor sebelum cetakan, pemasangan instalasi-
instalasi yang harus ditanam, pengikatan telah selesai serta telah diperiksa
Direksi dengan bukti ijin pengecoran
2) Permukaan yang harus di cor bersih dan tidak ada air
menggenang,
permukaan begisting yang dapat menyerap banyak air harus dibasahi
dahulu.
3) Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai ember dan
tenaga manusia.
4) Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 m dan tidak
boleh sewaktu hujan.
h. Pembukaan Cetakan. Pembukaan cetakan bagi konstruksi yang menerima
muatan beban/bergetar/bergerak setelah umur 21 hari, sedangkan yang tidak
cukup 7 s/d 10 hari.
i. Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan disiram air sampai
beton telah mengeras benar (±14 hari).
j. Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton terhadap
kerusakan-kerusakan.
k. Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton maka harus diperbaiki
dengan cara mengasari permukaan, pengeliman dengan bahan aditif, baru
dilaksanakan pengecoran lagi dan atau pemlesteran.
BAB VII
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PLAFOND.
8
10. Lingkup bagian pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada pasal tersebut
adalah menyediakan, melengkapi semua peralatan perlengkapan dan semua bahan
material serta tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan
Rangka atap dan Plafond pada pelaksanaan pembangunan ini sehingga sesuai gambar
dan persyaratan yang ditentukan.
a. Bahan yang digunakan adalah :
1) Baja Galvalume profil C dan Reng Profil hollo sesuai standart SNI.
2) Baut driling,screw. Digurakan Baut dan screw yang sudah
mempunyai sdandarisasi SNI atau SII.
3) Listrik . Listrik yang digunakan bisa dari sumber PLN ataupun dari
Genset.
b. Pelapis : Di gunakan Cat pelapis anti karat / Zinchromate atau setara
sesuai standart SNI.
c. Pelaksanaan. Pelaksanaan Fabrikasi pekerjaan diatas (sesuai
gambar rencana). Hal-hal yang ditentukan :
1) Baja Galvalume sebelum di fabrikasi harus bersih dari segala zat
yang dapat merusak logam baik minyak air, atau karat yang menempel.
2) Setelah Baja bersih kemudian di potong dan di las sesuai gambar
yang di rencanakan.
3) Setelah selesai tahap fabrikasi perangkaian dilanjutkan dengan
penyusunan sesuai yang telah direncanakan.
4) Pastikan Rangkaian kuat dengan pemasangan baut yang cukup
minimal 3 baut setiap sambungan kuda kuda. Begitu juga dengan
pemasangan rangka hollo untuk rangka plafond berikut penggantungnya.
5) Pasang penutup atap/ genteng/UPVC juga plafond setelah semua
ranfgka sudah terpasang sesuai gambar yang telah di rencanakan.
6) Periksa kembali kerapian pemasangan setelah pemasangan dan
perbaiki apabila ada yang tidak sesuai.
BAB VIII
PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN
9
11. Pekerjaan Penyelesaian dan Pembersihan Halaman.
a. Bahan Yang dimaksud bahan disini adalah bahan-barang limbah
yangh berasal dari sisa-sisa pekerjaan atau benda-benda lain yang memerlukan
pembenahan.
b. Macam pekerjaan
1) Pengumpulan dan penumpukan barang limbah sisa pekerjaan.
2) Pengangkutan barang limbah sisa pekerjaan.
3) Pembersihan tanah halaman disekeliling bangunan.
4) Cara melaksanakan :
a) Barang-baranglimbah pekerjaan yang ditumpuk pada suatu
tempat, sehingga tidak mengganggu pekerjaan yang telah selesai
atau yang sedang berjalan yang akan ditentukan kemudian oleh
direksi/pengawas.
b) Pengangkutan dibedakan atas jenis bahan limbah, masing-
masing ke tempat yang berbeda dan akan ditentukan kemudian oleh
direksi/pengawas.
c. Tanah halaman disekeliling bangunan harus dibersihkan dari
sisa serpihan-serpihan yang mungkin masih tinggal, sehingga betul-
betul rapid an bersih.
12. Penyelesaian Pekerjaan
a. Sebelum penyelesaian pertama yang direncanakan, harus meneliti bagian-
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus segera memperbaiki
dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
b. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan harus sudah dibersihkan, lantai
sudah bersih dan licin mengikat, halaman luar dan Dalam sudah selesai
digarap, telah dibersihkan dari segala macam sampah dan kotoran lainnya.
c. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan ini seluruhnya dengan baik,
sehingga memuaskan direksi dan bouwheer serta tidak memerlukan lagi
pekerjaan perbaikan.
d. Meskipun telah ada pengawas, BTP dan unsure-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan Bestek dan Gambar tetap menjadi tanggung
jawab tersebut atas perintah dari Direksi yang dapat ditunjukkan kepada
Direksi.