i
Dokumen Pemilihan Secara Elektronik
Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah,
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
ii
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: Dokmil / 03 / III / 2024
Tanggal: 08 Maret 2024
untuk
Pembangunan Pagar Pengaman
Pokja Pekerjaan Peningkatan/Pembangunan/Restorasi/Renovasi
Fasilitas dan Instalasi di Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid
Tahun Anggaran 2024
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
iii
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM .................................................................................................................... 1
BAB II. PENGUMUMAN TENDERDENGAN PASCAKUALIFIKASI ....................................... 6
BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)....................................................................... 7
A. UMUM .......................................................................................................................... 7
1. IDENTITAS POKJA DAN LINGKUP PEKERJAAN ............................................................ 7
2. SUMBER DANA ........................................................................................................... 7
3. PESERTA TENDER ........................................................................................................ 7
4. P
ELANGGARAN TERHADAP
A
TURAN
P
ENGADAAN
.................................................................. 9
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN .................................................................... 9
6. P
ESERTA
P
EMILIHAN
/ P
ENYEDIA
Y
ANG
D
IKENAKAN
S
ANKSI
D
AFTAR
H
ITAM
............................ 10
7. A
LIH
P
ENGALAMAN DAN
P
ENDAYAGUNAAN
P
RODUKSI
D
ALAM
N
EGERI
................................... 11
8. S
ERTIFIKAT
K
OMPETENSI
K
ERJA
...................................................................................... 12
9. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ............................................................................... 12
B. DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................. 14
10. ISI DOKUMEN PEMILIHAN ....................................................................................... 14
11. BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................... 15
12. PEMBERIAN PENJELASAN .......................................................................................... 15
13. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN .......................................................................... 16
14. TAMBAHAN WAKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ......................................... 17
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ....................................... 18
15. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN .................................................................... 18
16. BAHASA PENAWARAN.............................................................................................. 17
17. DOKUMEN PENAWARAN ......................................................................................... 18
18. HARGA PENAWARAN ............................................................................................... 19
19. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .................................................. 19
20. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN .............................. 20
21. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI .................................................................................. 21
22. PAKTA INTEGRITAS .................................................................................................. 20
23. JAMINAN PENAWARAN ASLI ...................................................................................... 20
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 21
24. PERSIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ......................................................................... 21
25. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................................... 22
26. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ....................................................... 25
27. PENAWARAN TERLAMBAT ........................................................................................ 26
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .............................. 26
28. PEMBUKAAN PENAWARAN ....................................................................................... 26
29. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................ 26
30. EVALUASI KUALIFIKASI ............................................................................................ 43
31. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ....................................................................................... 44
32. PENAWARAN HARGA SECARA BERULANG (E-REVERSE AUCTION) .................. 46
33 KLARIFIKASI DAN NEGOSISASI TEKNIS DAN HARGA ..................................................... 47
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
iv
F. PENETAPAN PEMENANG ............................................................................................ 47
34. PENETAPAN PEMENANG ........................................................................................... 47
35. PENGUMUMAN PEMENANG ..................................................................................... 51
36. S
ANGGAH DARI
P
ESERTA
TENDER ................................................................................ 50
37. S
ANGGAH BANDING DARI
P
ESERTA
TENDER ................................................................... 50
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .......................................... 52
38. TENDER GAGAL .............................................................................................................. 52
39. TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ........................................................................... 52
H. PENUNJUKAN PEMENANG ......................................................................................... 53
40. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ..................................................................... 53
41. BAHP, BERITA ACARA LAINNYA, DAN KERAHASIAAN PROSES ....................................... 57
I. JAMINAN PELAKSANAAN ........................................................................................... 59
42. JAMINAN PELAKSANAAN .......................................................................................... 59
J. PENANDATANGANAN KONTRAK .............................................................................. 60
43 PENANDA-TANGANAN KONTRAK .............................................................................. 60
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ..................................................................... 64
A. IDENTITAS POKJA .................................................................................................. 62
B. PAKET PEKERJAAN ................................................................................................. 64
C. SUMBER DANA ...................................................................................................... 64
D. JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN ........................................................................... 62
E. PENINJAUAN LAPANGAN (APABILA DIPERLUKAN) ........................................................ 63
F. PENYESUAIAN HARGA .......................................................................................... 63
G. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ....................................... 63
H. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN....................................................................... 65
I. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................ 65
J. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN .............................................. 65
K. PEMBUKAAN PENAWARAN .................................................................................. 65
L. PENGISIAN DOKUMEN KUALIFIKASI ....................................................................... 65
M. DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................................... 64
N. SANGGAH, SANGGAH BANDING DAN PENGADUAN .......................................... 66
O. JAMINAN PENAWARAN ASLI (A
PABILA
D
ISYARATKAN
) ...................................................... 67
P. JAMINAN SANGGAH BANDING ............................................................................ 67
Q. JAMINAN PELAKSANAAN ...................................................................................... 67
R. JAMINAN UANG MUKA ........................................................................................ 67
S. JAMINAN PEMELIHARAAN ................................................................................... 68
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) .................................................................... 69
A. PERSYARATAN KUALIFIKASI ........................................................................................ 69
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ................................................................... 71
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA TUNGGAL/KSO ........... 71
B. BENTUK PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI (KSO) – (
APABILA BER
-KSO) ................ 72
C. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI BANK – (
APABILA DISYARATKAN
). ......................... 74
D. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN – ( APABILA
). ............................................................................................................ 76
DISYARATKAN
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
v
E. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI BANK ..................................... 77
F. BENTUK JAMINAN SANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN – ( APABILA DISYARATKAN ). ........................................................................... 71
G. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ...................................................................... 80
H. DATA PERALATAN ................................................................................................. 81
I. DATA PERSONEL MANAJERIAL ............................................................................. 82
J. BENTUK SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA ....................... 83
K. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA DISYARATKAN) ..... 85
L. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) ..................................... 86
M. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN .................................................. 90
N. BENTUK FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN DAN TINGKAT KOMPONEN
DALAM NEGERI (TKDN) (APABILA DIBERIKAN PREFERENSI HARGA) ................ 93
O. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIINPOR ............................................................. 95
P. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ...................................................................................... 96
Q. DATA ISIAN KUALIFIKASI ............................................................................................ 97
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ...................................................... 98
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI .............................................................. 101
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK ....................................................................................... 106
I. SURAT PERJANJIAN ..................................................................................................... 106
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) .................................................... 109
A. KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 109
1. DEFINISI ................................................................................................................ 109
2. PENERAPAN ............................................................................................................ 112
3. BAHASA DAN HUKUM ............................................................................................. 112
4. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN ....................... 112
5. ASAL MATERIAL/ BAHAN ........................................................................................ 113
6. KORESPONDENSI .................................................................................................... 113
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ......................................................................................... 114
8. PEMBUKUAN .......................................................................................................... 114
9. PERPAJAKAN ........................................................................................................... 114
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK ................................................................... 114
11. PENGABAIAN ........................................................................................................ 115
12. PENYEDIA MANDIRI .............................................................................................. 115
13. PENEMUAN-PENEMUAN ..................................................................................... 11515
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK ......... 115
14. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 115
B.1 PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................................................ 115
15. PENYERAHAN LOKASI KERJA ................................................................................... 115
16. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ................................................................. 116
17. PROGRAM MUTU ................................................................................................. 116
18. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK ............................................................. 117
19. MOBILISASI .......................................................................................................... 117
20. PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN................................................................. 118
21. PERSETUJUAN PENGAWAS PEKERJAAN ...................................................................... 118
22. PERINTAH ............................................................................................................ 118
23. AKSES KE LOKASI KERJA ......................................................................................... 118
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
vi
24. PEMERIKSAAN BERSAMA ........................................................................................ 119
25. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN ......................................................................... 119
26. PERPANJANGAN WAKTU ........................................................................................ 120
27. PENUNDAAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN .............................................................. 120
28. RAPAT PEMANTAUAN ............................................................................................ 120
29. PERINGATAN DINI ................................................................................................ 120
B.2 PENYELESAIAN KONTRAK .................................................................................. 121
30. SERAH TERIMA PEKERJAAN ..................................................................................... 121
31. PENGAMBILALIHAN ............................................................................................... 122
32. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ......................................................... 122
B.3 PERUBAHAN KONTRAK ...................................................................................... 123
33. PERUBAHAN KONTRAK .......................................................................................... 123
34. PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................... 123
35. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................... 124
B.4 KEADAAN KAHAR ............................................................................................... 125
36. KEADAAN KAHAR ................................................................................................. 125
B.5 PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK ................................................... 126
37. PENGHENTIAN KONTRAK ....................................................................................... 126
38. PEMUTUSAN KONTRAK .......................................................................................... 127
39. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PPK/KPA .................................................................. 128
40. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA .................................................................. 129
41. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN KONTRAK KRITIS ............................ 130
(UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN)] ......................................................................
42. PEMUTUSAN KONTRAK AKIBAT LAINNYA ................................................................. 132
43. PENINGGALAN ...................................................................................................... 132
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ........................................................................... 132
44. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ........................................................................... 132
45. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI ............................................... 133
46. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................ 133
47. PENANGGUNGAN DAN RISIKO ................................................................................ 133
48. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA .............................................................................. 134
49. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ................................................................................ 135
50. ASURANSI ............................................................................................................ 135
51. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK/KPA ATAU PENGAWAS
PEKERJAAN ........................................................................................................... 135
52. LAPORAN HASIL PEKERJAAN ................................................................................... 136
53. KEPEMILIKAN DOKUMEN ....................................................................................... 137
54. KERJASAMA ANTARA PENYEDIA DAN SUB PENYEDIA ................................................. 137
55. USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN KOPERASI KECIL ................................................. 137
56. PENYEDIA LAIN .................................................................................................... 138
57. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .................................................................... 138
58. PEMBAYARAN DENDA ........................................................................................... 138
59. JAMINAN ............................................................................................................. 138
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK/KPA ............................................................................. 139
60. HAK DAN KEWAJIBAN PPK/KPA ............................................................................ 139
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
vii
61. FASILITAS ............................................................................................................. 139
62. PERISTIWA KOMPENSASI ........................................................................................ 140
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA ....................................................... 141
63. PERSONIL INTI DAN/ATAU PERALATAN .................................................................... 141
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA .......................................................................... 142
64. HARGA KONTRAK ................................................................................................. 142
65. PEMBAYARAN ....................................................................................................... 142
66. HARI KERJA .......................................................................................................... 144
67. PERHITUNGAN AKHIR ............................................................................................ 145
68. PENANGGUHAN .................................................................................................... 145
G. PENGAWASAN MUTU .............................................................................................. 146
69. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN .......................................................................... 146
70. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PPK/KPA ................................................. 146
71. CACAT MUTU ...................................................................................................... 146
72. PENGUJIAN .......................................................................................................... 146
73. PERBAIKAN CACAT MUTU...................................................................................... 146
74. KEGAGALAN BANGUNAN ....................................................................................... 147
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN ................................................................................. 148
75. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .................................................................................. 148
76. ITIKAD BAIK ......................................................................................................... 148
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) .................................................. 149
A. KORESPONDENSI ................................................................................................... 149
B. WAKIL SAH PARA PIHAK ........................................................................................ 149
C. TANGGAL BERLAKU KONTRAK ................................................................................ 149
D. JENIS KONTRAK .................................................................................................... 149
E. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 149
F. MASA PEMELIHARAAN........................................................................................... 150
G. UMUR KONSTRUKSI .............................................................................................. 150
H. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN ......................................................... 150
I. PEMBAYARAN TAGIHAN......................................................................................... 150
J. PENCAIRAN JAMINAN ............................................................................................ 150
K. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PPK/KPA ATAU PENGAWAS
PEKERJAAN ........................................................................................................... 150
L. KEPEMILIKAN DOKUMEN ....................................................................................... 150
M. FASILITAS ............................................................................................................. 150
N. SUMBER PEMBIAYAAN ........................................................................................... 150
O. PEMBAYARAN UANG MUKA ................................................................................... 150
P. PEMBAYARAN PRESTASI PEKERJAAN ......................................................................... 151
Q. [PENYESUAIAN HARGA] ...............................................................................................
R. PERISTIWA KOMPENSASI ........................................................................................ 151
S. DENDA ................................................................................................................ 151
T. SERAH TERIMA SEBAGAIAN PEKERJAAN ......................................................... 151
U. PENYESUAIAN HARGA ..................................................................................... 152
V SANKSI ................................................................................................................ 152
W. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .................................................................................. 152
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
viii
LAMPIRAN A – SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK ........................................................... 153
BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ................................................................ 154
KETERANGAN ................................................................................................................ 154
BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ................................................................ 155
BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN ........................................................................... 1610
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) .................. 160
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) ........................................... 161
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN DAN SURAT PERNYATAAN PERSONIL ....... 163
Jaminan Pelaksanaan dari Bank ..................................................................163
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan ...............165
Jaminan Uang Muka dari Bank ...................................................................167
Surat Pernyataan Personil Inti .....................................................................169
Jaminan Pemeliharaan dari Bank ................................................................171
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan .............173
BAB XV. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA ................................................... 174
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
1
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun untuk membantu peserta dalam menyiapkan
dokumen penawaran
B. Dalam hal terdapat pertentangan ketentuan yang tertulis pada Lembar Data
Pemilihan (LDP) dengan Instruksi Kepada Peserta (IKP), maka yang
digunakan adalah ketentuan pada Lembar data Pemilihan (LDP)
C. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
- Tender : adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
penyedia pekerjaan konstruksi
- Pekerjaan : keseluruhan atau sebagian kegiatan yang
Konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian
pemeliharaan pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan
- Kontrak Harga : adalah kontrak dengan harga satuan yang tetap
Satuan untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan, volume atau
kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan dan
nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
- Harga Perkiraan : yang selanjutnya disingkat HPS adalah
Sendiri (HPS) perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan
oleh PPK.;
- Harga Evaluasi : yang selanjutnya disingkat HEA adalah
Akhir (HEA) merupakan penyesuaian atau normalisasi
harga terhadap harga penawaran dalam proses
pengadaan dimana unsure preferensi harga
telah diperhitungkan berdasarkan capaian
TKDN dan status perusahaan
- Kerja Sama : yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja
sama usaha antar penyedia yang masing-
Operasi (KSO)
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan
perjanjian tertulis
- Lembar data : Lembar Data Pemilihan yang memuat
Pemilihan (LDP) ketentuan dan informasi yang spesifik sesuai
dengan jenis pekerjaan antara lain meliputi
penyiapan, penyampaian, pembukaan, kriteria
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
2
dan tata cara penilaian dokumen penawaran,
pengumuman pemenang, sanggahan dan
sanggahan banding;
- Lembar Data : yang selanjutnya disingkat LDK adalah Lembar
Kualifikasi Data Kualifikasi yang memuat ketentuan dan
(LDK) informasi yang spesifik sesuai dengan
kualifikasi yang diperlukan.
- Pengguna : yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat
Anggaran (PA) pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- Kuasa Pengguna : KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
Anggaran (KPA) melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan tugas dan
fungsi PerangkatDaerah;
- Unit Kerja : yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah Unit
Pengadaan Kerja Pengadaan Barang/Jasa di
Barang Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
(UKPBJ) yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa. Untuk Pangkalan TNI AU TGKH
M. Z. Abdul Madjid dilaksanakan oleh Bagian
Layanan Pengadaan pada Lanud TGKH M. Z.
Abdul Madjid;
- Pokja Pemilihan : adalah sumber daya manusia yang ditetapkan
oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia dalam hal ini adalah Pokja
pada Bagian Layanan Pengadaan Lanud TGKH
M. Z. Abdul Madjid.
- Pejabat Pembuat : yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
Komitmen (PPK) yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/
anggaran belanja daerah.
- Pelaku Usaha : adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan
usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
3
Penyedia : Adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
Barang/Jasa berdasarkan kontrak.
- Sub Penyedia : adalah penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak);
- Aparat : adalah aparat yang melakukan pengawasan
Pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
Intern kegiatan pengawasan lain terhadap
Pemerintah penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
(APIP)
Surat : yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat
Penunjukan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa kepada
Penyedia penyedia barang/jasa untuk melaksanakan
Barang/Jasa pekerjaan.
(SPPBJ)
- Tingkat : yang selanjutnya disingkat TKDN adalah
Komponen besarnya komponen dalam negeri pada barang,
Dalam Negeri jasa, dan gabungan antara barang dengan jasa
(TKDN)
- Surat Jaminan : Adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
penerbit penjaminan
- Daftar Kuantitas : adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga
dan Harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang
merupakan bagian dari penawaran;
- Pekerjaan : adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
Utama menunjang terwujudnya dan berfungsinya
suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan;
- Mata : adalah mata pembayaran yang pokok dan
Pembayaran penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal
Utama 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh
nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata
pembayaran yang nilai bobotnya terbesar yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dalam
Dokumen Pemilihan;
- Harga Satuan : yang selanjutnya disingkat HSP adalah harga
Pekerjaan (HSP)
satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
4
- Harga Satuan : adalah harga satuan komponen dari harga
Dasar (HSD) satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu,
misalnya:
a. Upah tenaga kerja (per jam, per hari)
b. Bahan (per m, per m2, per m3, per kg,
per ton)
c. Peralatan (per jam, per hari)
- Metode : adalah metode yang menggambarkan
Pelaksanaan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
Pekerjaan sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan (utama) dan
uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
kegiatan pekerjaan utama dan penunjang
pekerjaan utama yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis;
- Personil : adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang
Manajerial ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan;
- Bagian : adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan
Pekerjaan Yang utama ataupekerjaan spesialisyang ditetapkan
disubkontrakkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada penyedia barang/jasa dan disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
- Masa : adalah jangka waktu untuk melaksanakan
Pelaksanaan pekerjaan dihitung berdasarkan SPMK sampai
Pekerjaan dengan serah terima pertama pekerjaan;
(Jangka Waktu
Pelaksanaan)
- Keselamatan : adalah segala kegiatan keteknikan konstruksi
Kontruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan
konstruksi yang handal, aman, dan ramah
lingkungan
- Keselamatan dan : yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala
Kesehatan Kerja kegiatan untuk menjamin dan melindungi
(K3) keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja
- Sistem : yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian
Manajemen dari sistem manajemen pekerjaan
Keselamatan konstruksi dalam rangkapenerapankeamanan
Konstruksi keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan pada
(SMKK) setiap pekerjaan konstruksi.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
5
- Rencana : yang selanjutnya disingkat RKK adalah
Keselamatan dokumen lengkap rencana penerapan SMKK
Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dengan
(RKK) dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi,
yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui
oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya
dijadikan sebagai sarana interaksi antara
Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam
penerapan SMKK
- Harga Terendah : adalah metode evaluasi dalam hal harga
menjadi dasar penetapan pemenang di antara
penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi, teknis, dan kualifikasi.
- Layanan : yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan
Pengadaan pengelolaan teknologi informasi untuk
Secara memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan
Elektronik LPSE Barang/Jasa secara elektronik.
- Apliaksi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang
terpasang di server LPSE yang dapat diakses
melalui website LPSE.
- Pengguna SPSE : Perorangan/badan usaha yang memiliki hak
akses kepada Aplikasi SPSE, direpresentasikan
oleh user ID dan password yang diberikan oleh
LPSE
- Satu File : Metode penyampaian Dokumen Penawaran
yang terdiri atas persyaratan administrasi,
teknis dan penawaran harga yang dimasukkan
dalam 1 (satu) file.
- User ID : Nama atau pengenal unik sebagai identitas diri
dari pengguna yang digunakan untuk
beroperasi di dalam Aplikasi SPSE.
- Password: : adalah kumpulan karakter atau string yang
digunakan oleh pengguna untuk memverifikasi
UserID kepada Aplikasi SPSE.
- APENDO : Aplikasi Pengaman Dokumen
- Isian Elektronik : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk
grafis berisi komponen isian yang dapat diisi
oleh pengguna aplikasi.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
6
- Formulir Isian : adalah formulir isian elektronik pada aplikasi
Elektronik data SPSE yang digunakan peserta untuk
Kualifikasi menginputkan dan mengirimkan data
kualifikasi.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
7
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Tender tercantum pada aplikasi SPSE
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
8
BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Identitas 1.1 Identitas pokja pemilihan sebagaimana
Pokjadan tercantum dalam LDP.
Lingkup
Pekerjaan 1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.3 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan
syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan
mutu sesuai spesifikasi teknis dan hargayang
tercantum dalam kontrak.
2. Sumber Dana 2.1 Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
3. Peserta Tender 3.1 Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua
peserta yang berbentuk badan usaha tunggal atau
KSO yang memenuhi kualifikasi.
3.2 Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS sampai dengan Rp 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan
hanya untuk pelaksana konstruksi dengan
kualifikasi Usaha Kecil.
3.3 Peserta pada paket pekerjaan konstruksi dengan
nilai HPS diatas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk
pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Non
Kecil yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi
syarat.
3.4 Tender sebagaimana dimaksud pada 3.2 dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi
Usaha Menengah apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada penyedia
jasa dengan kualifikasi Usaha Kecil
yang mendaftar; dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan
pekerjaan yang akan di tenderkan tidak
dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh
penyedia jasa dengan kualifikasi Usaha
Kecil.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
9
3.5 Tender sebagaimana dimaksud pada 3.3 dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi
Usaha Besar apabila:
a. Tender gagal karena tidak ada penyedia jasa
dengan kualifikasi Usaha Menengah yang
mendaftar;dan/atau
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan
yang akan ditenderkan tidak dapat
dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa
dengan kualifikasi Usaha Menengah.
3.6 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO
dilakukan sebelum memasukkan Dokumen
Penawaran
3.7 Dalam hal peserta melakukan KSO, maka
peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama
Operasi yang memuat persentase KSO dan
perusahaan yang mewakili KSO tersebut
3.8 KSO harus terdiri atas perusahaan nasional
3.9 KSO dapat dilakukan antar pelaku usaha yang :
a. memiliki kualifikasi yang setara (Usaha
Menengah dengan Usaha Menengah, Usaha
Besar dengan Usaha Besar),
b. memiliki kualifikasi yang 1 tingkat di
bawahnya (Usaha Besar dengan Usaha
Menengah, Usaha Menengah dengan Usaha
Kecil).
Kualifikasi leadfirm harus setara atau lebih
tinggi dari anggota KSO.
3.10 Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian
Kerja Sama Operasi selama proses
Tender
3.11 Penyedia jasa yang akan melakukan KSO untuk
memenuhi jenis pekerjaan yang diTenderkan
dapat terdiri atas penyedia jasa konstruksi
umum (general), spesialis, mekanikal/
elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu.
3.12 Perjanjian KSO yang berakhir sebelum
penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab
penyelesaian pekerjaan dibebankan pada
perusahaan yang menjadi leadfirm atau
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian KSO.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
10
4. Pelanggaran 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan
terhadap ini berkewajiban untuk mematuhi etika
Aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
Pengadaan sebagai berikut:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan
palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam
Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan
dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
c. terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi,
dan/atau Nepotisme (KKN) dalam
pemilihan Penyedia; atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang
tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud pada angka 4.1
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari
proses pemilihan atau pembatalan penetapan
pemenang;
b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan kepada pihak berwenang
4.3 Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja
Pemilihan kepada PA/KPA.
4.4 Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA
atas usulan Pokja Pemilihan.
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah
Kepentingan pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingans ebagaimana dimaksud
pada angka 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap
suatu Badan Usaha merangkap sebagai
Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap
pada Badan Usaha lain yang mengikuti
Tender yang sama;
b. Penyedia yang telah ditunjuk sebagai
konsultan perancang/ pengawas bertindak
sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang
didesain/diawasinya;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
11
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan
usaha peserta;
d. Beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender yang sama, dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak
yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya
lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai
oleh pemegang saham yang sama
5.3 PegawaiKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar
tanggunganKementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah.
6. Peserta Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta
Pemilihan/ pemilihan/Penyedia apabila :
Penyedia Yang a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau
Dikenakan keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
Sanksi Daftar persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Hitam Pemilihan;
b. peserta pemilihan terindikasi melakukan
persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengaturharga penawaran.
Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi
sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :
1) kesamaandalamDokumenPenawaran,
antaralain pada: metode kerja, bahan, alat,
analisapendekatan teknis, koefisien, harga
satuan dasarupah, bahan dan alat, harga
satuan pekerjaan,dan/atauspesifikasi
teknis/barang
yangditawarkan(merk/tipe/jenis)
dan/ataudukungan teknis;
2) para peserta yang terindikasi persekongkolan
memasukkan penawaran dengan nilai
penawaran mendekati HPS dan/atau hampir
sama;
3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia
Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu)
kendali;
4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen
Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan
pengetikan, susunan, dan format penulisan;
dan/atau
5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit
penjaminan yang sama dan nomornya
berurutan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
12
c. peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi,
Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan
Penyedia;
d. peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan
alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan;
e. pemenang Pemilihan yang telah menerima Surat
Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ)
mengundurkan diri sebelum penandatanganan
Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima
oleh PPK;
f. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak
menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan
pemutusankontrak secara sepihak oleh PPK yang
disebabkanoleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa;
atau
g. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa
pemeliharaan sebagaimana mestinya.
7. Alih 7.1 Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan
Pengalaman konstruksi dengan nilai pagu anggaran di atas
dan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Pendayagunaan rupiah), penyedia jasa pelaksana konstruksi
Produksi Dalam diwajibkan memberikan alih pengalaman/
Negeri keahlian melalui sistem kerja praktik/magang
7.2 Peserta berkewajiban menyampaikan
penawaran yang mengutamakan material/
bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja
Indonesia untuk pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan di Indonesia
7.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dimungkinkan menggunakan bahan baku,
tenaga ahli, dan perangkat lunak yang berasal
dari luar negeri (impor) dengan ketentuan:
a. pemilahan atau pembagian komponen harus
benar-benar mencerminkan bagian atau
komponen yang telah dapat diproduksi di
dalam negeri dan bagian atau komponen
yang masih harus diimpor;
b. komponen berupa bahan baku belum
diproduksi di dalam negeri dan/atau
spesifikasi teknis bahan baku yang
diproduksi di dalam negeri belum memenuhi
persyaratan;
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian
dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di
dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa
pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
13
jasa asuransi, angkutan, ekspedisi,
perbankan, dan pemeliharaan;
e. penggunaan tenaga ahli asing dilakukan
semata-mata untuk mencukupi kebutuhan
jenis keahlian yang belum dapat diperoleh di
Indonesia, disusun berdasarkan keperluan
yang nyata, dan diusahakan secara terencana
untuk semaksimal mungkin terjadinya alih
pengalaman/keahlian dari tenaga ahli asing
tersebut ke tenaga Indonesia; dan
f. peserta diwajibkan membuat daftar Barang
yang diimpor yang dilengkapi dengan
spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang
dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
7.4 Pengadaan barang/jasa impor dimungkinkandalam
hal:
a. barang/jasa tersebut belum dapat
diproduksi/dihasilkan di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis barang yang diproduksi
dan/atau kualifikasi teknis tenaga ahli dalam
negeri belum memenuhi persyaratan;
dan/atau
c. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan
7.5 Pemberian preferensi harga terhadap
penawaran peserta atas penggunaan produksi
dalam negeri ditetapkan dalam LDP
8. Sertifikat 8.1 Setiap tenaga ahli, teknisi/analis dan operator
Kompetensi yang akan melaksanakan pekerjaan wajib
Kerja memiliki sertifikat kompetensi kerja.
8.2 Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi
pada saat pemilihan.
8.3 Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel
manajerial dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia
8.4 Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat
Kompetensi Kerja untuk personel manajerial
yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat
rapat persiapan penunjukan penyedia
dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan
penetapan pemenang;
b. sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
14
9. Satu 9.1 Setiap peserta, baik tunggal maupun sebagai
PenawaranTiap anggota KSO hanya boleh memasukkan satu
Peserta penawaran untuk satu paket pekerjaan.
9.2 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang
menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai
anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang
sama.
B. DOKUMENPEMILIHAN
10. Isi Dokumen 10.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari Dokumen
Pemilihan Tenderdan Dokumen Kualifikasi.
10.2 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Umum
b. Pengumuman
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Administrasi :
a) Surat Penawaran
b) Jaminan Penawaran Asli (apabila
dipersyaratkan)
c) Surat Perjanjian kerjasama operasi
(apabila peserta berbentuk KSO)
2) Dokumen Penawaran Teknis :
a) Metode pelaksanaan pekerjaan;
b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
c) Daftar Peralatan Utama;
d) Daftar Personel Manajerial beserta
Surat pernyataan kepemilikan
sertifikat kompetensi;
e) Formulir Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK);
f) Daftar Isian bagian Pekerjaan yang
disubkontrakkan (apabila
disyaratkan).
3) Dokumen Penawaran Harga :
a) Sesuai Surat Penawaran dalam
Dokumen Administrasi;
b) Daftar Kuantitas dan Harga;
c) Formulir Analisa Harga Satuan
Pekerjaan (khusus apabila ada
evaluasi kewajaran harga di bawah
80% HPS);
Peserta pemilihan akan memenuhi
Dokumen Penawaran Harga pada
huruf c) pada saat acara klarifikasi
kewajaran harga. Analisa Harga
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
15
Satuan Pekerjaan bukan merupakan
bagian dari Dokumen Kontrak
f. Rancangan Kontrak (sudah dilengkapi
isiannya oleh PPK):
1) Surat Perjanjian;
2) Syarat-Syarat Umum Kontrak;
3) Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
g. Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar;
h. Bentuk Dokumen Lain:
1) SPPBJ;
2) SPMK;
3) Surat Pernyataan Personil Inti;
4) Jaminan Pelaksanaan;
5) Jaminan uang muka (apabila diberikan
uang muka)
6) Jaminan Pemeliharaan;
7) Formulir Rekapitulasi TKDN (apabila
diberikan preferensi harga);
8) Formulir Daftar Barang yang diimpor
(apabila ada barang yang diimpor)
10.3 Bentuk Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas ; (Diatur dalam SPSE,Dalam
hal KSO, maka Dokumen Kualifikasi
dilengkapi dengan Pakta integritas anggota
KSO-nya yang disampaikan oleh leadfirm)
c. Isian Data Kualifikasi (isian kualifikasi sudah
ada dalam SPSE);
d. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi
bagi peserta KSO;
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
f. SKHPP Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid
10.4 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi
Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan
Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihanini sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
11. Bahasa 11.1 Dokumen Pemilihan beserta seluruh
Dokumen korespondensi tertulis dalam proses pengadaan
Pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
12. PemberianPenje 12.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online
lasan melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi
SPSE.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
16
12.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau
tidak ikut pada saat pemberian penjelasan, tidak
dapat dijadikan dasar untuk
menolak/menggugurkan penawaran.
12.3 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat
memberikan informasi yang dianggap penting
terkait dengan Dokumen Pemilihan.
12.4 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan melalui
tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis
yang ditunjuk dapat memberikan penjelasan
lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung
oleh peserta.
12.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang
telah dijawab.
12.6 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat
memberikan penjelasan (ulang).
12.7 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan pada saat
berlangsungnya pemberian penjelasan dapat
menambah waktu batas akhir tahapan tersebut
sesuai dengan kebutuhan.
12.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir,
perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan
namun Pokja Pemilihan masih mempunyai
tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan
yang masuk pada akhir jadwal.
12.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian
penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita
Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).
12.10 Kumpulan tanya jawab (print-screen) pada saat
pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE
merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan
(BAPP).
12.11 Berita Acara Pemberian Penjelasan Lapangan
menjadi bagian dari Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP).
13. Perubahan 13.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat
Dokumen hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting
Pemilihan yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
17
menuangkan ke dalam Adendum Dokumen
Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari Dokumen Pemilihan.
13.2 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis,
KAK, gambar dan/atau nilai total HPS, harus
mendapatkan persetujuan PPK/KPA sebelum
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
13.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting
tersebut tidak dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau
perubahan tersebut dianggap tidak ada dan
ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pemilihanawal.
13.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas
akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen
Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang
mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.
13.5 Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen
Pemilihan.
13.6 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum
Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah
(upload) dokumen adendum Dokumen Pemilihan
melalui aplikasiSPSE paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah
(upload) dokumen Adendum Dokumen Pemilihan
kurang dari 3 (tiga) hari sebelum batas akhir
pemasukan penawaran, maka Pokja Pemilihan
wajib mengundurkan batas akhir pemasukan
penawaran.
13.7 Peserta dapat mengunduh (download) Adendum
Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload)
Pokja Pemilihan pada aplikasi SPSE (apabila ada).
14. Tambahan Apabila Adendum Dokumen Pemilihanmengakibatkan
Waktu kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
Pemasukan penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas
Dokumen akhir pemasukan penawaran.
Penawaran
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
18
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
15. Biaya dalam 15.1 Peserta menanggung semua biaya dalam
Penyiapan penyiapan dan penyampaian penawaran.
Penawaran
15.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggung jawab atas
kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
16. Bahasa 16.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan
Penawaran Bahasa Indonesia.
16.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan
Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
16.3 Dokumen penunjang yang berbahasa Inggris
perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa
Indonesia.
17. Dokumen 17.1 Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas :
Penawaran a. Penawaran Administrasi
b. Penawaran Teknis; dan
c. Penawaran Harga.
17.2 Dokumen Penawaran meliputi :
a. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri atas
:
1) Surat Penawaran;
2) Jaminan Penawaran asli; (apabila
disyaratkan)
3) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
(apabila peserta berbentuk KSO);
b. Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:
1) Metode pelaksanaan pekerjaan;
2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
3) Daftar isian peralatan utama;
4) Daftar isian personel manajerial beserta
Surat pernyataan kepemilikan sertifikat
kompetensi kerja;
5) Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK);
6) Daftar isian bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan, dan/atau nominasi
subpenyedia jasa spesialis, dan/atau
nominasi subpenyedia kecil provinsi
setempat (apabila disyaratkan); dan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
19
c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas:
1) Penawaran harga, tercantum dalam
Surat Penawaran;
2) Daftar Kuantitas dan Harga;
3) Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Khusus
apabila ada evaluasi kewajaran harga di
bawah 80% HPS, akan dipenuhi pada
saat acara klarifikasi kewajaran harga).
Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan
merupakan bagian dari dokumen
kontrak.
d. Dokumen Lain :
1) Formulir rekapitulasi perhitungan
TKDN (apabila memenuhi syarat untuk
diberikan preferensi harga);
2) Daftar barang yang diimpor (Apabila
ada).
18. Harga 18.1 Total Harga penawaran ditulis dalam angka dan
Penawaran dan huruf.
18.2 Peserta mencantumkan harga satuan dan harga
total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
18.3 Biaya overhead (biaya umum) dan keuntungan
termasuk untuk penyelenggaraan biaya
pengawasan dan staf lapangan/tenaga ahli
lapangan, administrasi kantor lapangan,
konstruksi dan fasilitas sementara, transportasi,
konsumsi, keamanan, kontrol kualitas dan
pengujian, serta semua pajak, bea, retribusi,
tenaga kerja, praktik/magang, dan pungutan
lain yang sah yang harus dibayar oleh penyedia
untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
ini telah diperhitungkan dalam total harga
penawaran.
18.4 Komponen/item pekerjaan penyelenggaraan
keamanan dan kesehatan kerja serta
Keselamatan Konstruksi dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dengan biaya
berkisar antara 1.0 sampai 2.5% dari nilai
pekerjaan atau sesuai dengan kebutuhan.
18.5 Perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi
minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi
dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri,
asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
20
prasarana kesehatan, rambu-rambu yang
diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan
konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian
risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi.
18.6 Penyesuaian harga diberlakukan sebagaimana
diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/
Syarat-Syarat Khusus Kontrak. Hanya untuk
pekerjaan harga satuan dan masa
pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas)
bulan sebagaimana tercantum dalam LDP.
19. Mata Uang 19.1 Semua harga dalam penawaran harus dalam
Penawaran bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam
dan Cara LDP.
Pembayaran
19.2 Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan
sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam
LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
20. Masa Berlaku 20.1 Masa berlaku penawaran sesuai sebagaimana
Penawaran tercantum dalam LDP.
dan Jangka
Waktu 20.2 Apabila evaluasi belum selesai dilaksanakan,
Pelaksanaan sebelum akhir masa berlakunya penawaran, Pokja
Pemilihan dapat meminta kepada seluruh peserta
secara tertulis untuk memperpanjang masa
berlakunya penawaran dalam jangka waktu
tertentudan diperhitungkan paling kurang sampai
perkiraan tanggal penandatanganan kontrak.
20.3 Apabila penetapan pemenang telah disampaikan
dan tidak ada sanggah, tetapi DIPA/DPA belum
disahkan/ditetapkan, Pokja Pemilihan dapat
meminta secara tertulis kepada pemenang TENDER
untuk memperpanjang masa berlakunya
penawaran dalam jangka waktu tertentu dan
diperhitungkan paling kurang sampai perkiraan
tanggal penandatanganan kontrak.
20.4 Berkaitan dengan 20.2 dan 20.3, maka peserta
dapat:
a. menyetujui permintaan tersebut tanpa
mengubah penawaran; atau
b. menolak permintaan tersebut dan dapat
mengundurkan diri secara tertulis dengan tidak
dikenakan sanksi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
21
20.5 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang
ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam LDP.
21. PengisianData 21.1 Peserta berkewajiban untuk mengisi formulir
Kualifikasi isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi
SPSE atau mengisi data penyedia pada aplikasi
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
21.2 Peserta tidak perlu mengunggah hasil
pemindaian (scan) dokumen administrasi
kualifikasi pada fasilitas unggahan Dokumen
Penawaran.
21.3 Dengan mengirimkan data kualifikasi melalui
SPSE :
a. dalam hal peserta tunggal, Data Kualifikasi
dan pernyataan yang menjadi bagian
kualifikasi dianggap telah ditandatangani
dan disetujui.
b. dalam hal peserta pemilihan ber-KSO, data
Kualifikasi dan pernyataan yang menjadi
bagian kualifikasi dianggap telah
ditandatangani dan disetujui oleh pejabat
yang menurut perjanjian KSO berhak
mewakili/leadfirm KSO.
22. Pakta 22.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan
Integritas tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN), serta akan mengikuti proses pengadaan
secara bersih, transparan, dan profesional.
22.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender pada
suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka
peserta telah menandatangani Pakta Integritas,
kecuali untuk penyedia barang/jasa yang
melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO),
badan usaha yang ditunjuk mewakili
Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) wajib
menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas
unggahan lainnya pada form isian elektronik data
kualifikasi di aplikasi SPSE.
23. Jaminan 23.1 Dalam hal HPS di atas Rp. 10.000.000.000
Penawaran (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran
Asli asli disampaikan sebagai bagian dari dokumen
administrasi.
23.2 Besaran nilai nominal, masa berlaku, dan
pencairan Jaminan Penawaran sebagaimana
tercantum dalam LDP.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
22
23.3 Peserta harus menyampaikan Jaminan
penawaran asli secara langsung atau melalui
pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan
paling lambat sebelum batas akhir
penyampaian penawaran.
23.4 Dalam hal Jaminan Penawaran asli tidak
diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas
waktu yang ditentukan, maka penawaran
dinyatakan gugur.
23.5 Segala risiko keterlambatan dan kerusakan
pengiriman Jaminan Penawaran asli menjadi
risiko peserta.
23.6 Penerbit Jaminan Penawaran :
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
HPS di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan
Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah), diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi;
4) Lembaga khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
atau
5) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/Lembaga penjaminan/
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah
ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum; atau
2. Konsorsium perusahaan asuransi
umum/Lembaga penjaminan/
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
23
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
D. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
24. Persiapan 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta
Dokumen terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang
Penawaran telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas:
a. Penawaranadministrasi;
b. Penawaran teknis;
c. Penawaran harga; dan
d. Dokumen kualifikasi
24.2 Dokumenpenawaran disandikan/dienkripsi
dengan Sistem Pengaman Dokumen.
24.3 Peserta mengirimkan dokumen penawaranyang
telah disandikan/dienkripsi sesuai jadwal yang
ditetapkan.
25. Penyampaian
Dokumen 25.1 Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran
Penawaran kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal
sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan
ketentuan:
a. Peserta mengirimkan Data Kualifikasi melalui
form isian elektronik data kualifikasipada
aplikasi SPSE
b. Peserta mengunggah Dokumen Penawaran
terenkripsi hanya melalui aplikasi SPSE
sesuai jadwal yang ditetapkan;
c. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi
secara berulang sebelum batas akhir waktu
pemasukan Dokumen Penawaran. Data
kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan
menggantikan data kualifikasi yang telah
terkirim sebelumnya;
d. Jika formulir isian elektronik kualifikasi
yang tersedia pada aplikasi SPSE belum
mengakomodir data kualifikasi yang
disyaratkan Pokja Pemilihan (misalnya
untuk data kualifikasi anggota KSO), maka
data kualifikasi tersebut diunggah (upload)
oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada
fasilitas yang tersedia pada SPSE;
e. Dengan mengirimkan data kualifikasi
secara elektronik, peserta telah menyetujui
pernyataan sebagai berikut :
1) badan usaha yang bersangkutan tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
24
pailit, dan kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak masuk dalam daftar
hitam;
3) perorangan yang bertindak untuk dan
atas nama badan usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4) data kualifikasi yang diisikan benar dan
jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan, maka direktur
utama/pimpinan perusahaan, atau
kepala cabang, atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama berhak
mewakili badan usaha yang bekerja
sama dan badan usaha yang diwakili
bersedia dikenakan sanksi administratif,
sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5) pimpinan dan pengurus badan usaha
bukan sebagai pegawai K/L/PD atau
pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai K/L/PD yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan
K/L/PD
25.2 Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan
harga dienkripsi menggunakan sistem pengaman
dokumen.
25.3 Peserta mengunggah (upload) Dokumen
Penawaran administrasi, teknis, dan harga yang
telah terenkripsi sesuai jadwal yang ditetapkan
25.4 Peserta dapat mengunggah Dokumen
Penawaran secara berulang sebelum batas akhir
waktu pemasukan Dokumen Penawaran.
Dokumen Penawaran terakhir akan
menggantikan Dokumen Penawaran yang telah
terkirim sebelumnya
25.5 Surat Penawaran dan/atau dokumen lain
sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang
diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE
dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
dianggap telah disetujui dan ditandatangani
secara elektronik oleh pemimpin/direktur
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
25
perusahaan atau kepala cabang perusahaan
yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik atau
pejabat yang menurut perjanjian kerjasama
adalah yang berhak mewakili perusahaan yang
bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh
pemimpin atau direktur perusahaan yang nama
pemberi kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan.
25.6 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil
pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan
basah dan berstempel, kecuali surat lain yang
memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.
25.7 Peserta dapat mengunggah (upload) ulang
Dokumen Penawaran untuk mengganti atau
menimpa Dokumen Penawaran sebelumnya,
sampai dengan batas akhir pemasukan
penawaran.
25.8 Pengguna SPSE wajib mengetahui dan
melaksanakan ketentuan penggunaan sistem
pengaman dokumen yang melekat pada SPSE.
25.9 Untuk Peserta yang berbentuk KSO, pemasukan
penawaran dilakukan oleh badan usaha yang
ditunjuk mewakili KSO/leadfirm.
26. Batas Akhir 26.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronik
Waktu melalui aplikasi SPSE kepada Pokja Pemilihan
Pemasukan paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh
Penawaran Pokja Pemilihan.
26.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah
waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Pemilihan yang
mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu
penyiapan dokumen; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran
sampai dengan batas akhir pemasukan
penawaran.
26.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas
akhir pemasukan penawaran maka harus
menginputkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
26
26.4 Dalam hal setelah batas akhir pemasukan
penawaran tidak ada peserta yang memasukkan
penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan
penawaran.
26.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada angka 23.5 dilakukan pada hari
yang sama dengan batas akhir pemasukan
penawaran (terhitung paling lama 24 jam)
27. Penawaran Aplikasi SPSE menolak setiap dokumen penawaran yang
Terlambat dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan
penawarankirim.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
28. Pembukaan 28.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana
Penawaran tercantum dalam LDP.
28.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP
mengunduh (download) dan melakukan dekripsi
dokumen penawaran dengan menggunakan
system pengaman dokumen sesuai waktu yang
telah ditetapkan
28.3 Terhadap dokumen penawaran yang tidak dapat
dibuka (didekripsi), Pokja pemilihan
menyampaikan dokumen penawaran tersebut
kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa
Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka
dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan
dokumen penawaran tersebut kepada LKPP
28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila
dokumen penawaran tidak dapat
dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat
menetapkan bahwa dokumen penawaran tersebut
tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan
penyedia barang/jasa yang mengirimkan dokumen
penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan
penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja
Pemilihan akan melanjutkan proses atas
penawaran yang bersangkutan.
28.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk
apabila Dokumen Penawaran sebagaimana
dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat
pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk
sebagai penawaran.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
27
28.6 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3
(tiga) peserta maka Pemilihandilanjutkan pada
tahap evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta
selanjutnya dilakukan :
1) dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi, teknis,
dan kualifikasi, dapat dilakukan E-Reverse
Auction(apabila sudah didukung oleh SPSE)
2) dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi, teknis,
dan kualifikasi, dilanjutkan dengan
klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
28.7 Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu),
maka tender dilanjutkan seperti proses
penunjukan langsung
28.8 Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan penawaran,
kecuali untuk Dokumen Penawaran yang sudah
dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan
keterangan LPSE.
29. Evaluasi 29.1 Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem
Dokumen harga terendah.
Penawaran
29.2 Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran
berdasarkan data yang diunggah (upload)
dalam aplikasi SPSE, dikecualikan untuk
evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan
berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran asli
yang disampaikan.
29.3 Data dokumen elektronik yang rusak (sesudah
mendapat klarifikasi dari LPSE) akibat
kesalahan pengiriman dokumen oleh Penyedia
Jasa, yang mengakibatkan dokumen tersebut
tidak dapat dilakukan evaluasi oleh Pokja
Pemilihan, maka dokumen elektronik tersebut
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
29.4 Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi
aritmatik dengan ketentuan:
a. volume pekerjaan yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan
dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan;
b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian
antara volume dengan harga satuan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
28
pekerjaan, dilakukan pembetulan, dengan
ketentuan harga satuan pekerjaan yang
ditawarkan tidak boleh diubah;
c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga
satuan dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan yang lain dan harga
satuan pada Daftar Kuantitas dan Harga
tetap dibiarkan kosong;
d. jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan
dengan jenis pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen pemilihan dan harga
satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol.
29.5 Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah nilai
total harga penawaran sehingga urutan
peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih
rendah dari urutan peringkat semula.
29.6 Penawaran setelah koreksi aritmatik yang
melebihi nilai total HPS dinyatakan gugur.
29.7 Apabila semua harga penawaran setelah koreksi
aritmatik di atas nilai total HPS, tender
dinyatakan gagal.
29.8 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja
Pemilihan menyusun urutan dari penawaran
terendah.
29.9 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat
kurang dari 3 (tiga) penawar yang menawar di
bawah dari nilai total HPS maka proses tender
tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi
penawaran.
29.10 Setelah melakukan koreksi aritmatik, Pokja
Pemilihan memeriksa indikasi persekongkolan
sebagaimana IKP angka 6.
29.11 Setelah memeriksa indikasi persekongkolan,
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran
yang meliputi:
a. evaluasi administrasi;
b. evaluasi teknis; dan
c. evaluasi harga.
29.12 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi
sebagai berikut :
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
29
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah,
mengurangi, mengganti, dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
ini;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang
menambah, mengurangi, mengganti,
dan/atau mengubah isi Dokumen
Penawaran;
c. Penawaran yang memenuhi syarat adalah
penawaran yang sesuai dengan ketentuan,
syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini,
tanpa ada penyimpangan yang bersifat
penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d. Penyimpangan yang bersifat penting/pokok
atau penawaran bersyarat adalah :
1) Penyimpangan Dokumen Penawaran
dari Dokumen Pemilihan yang
mempengaruhi lingkup, kualitas dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) Penawaran dari peserta dengan
persyaratan tambahan diluar ketentuan
dan syarat-syarat yang akan
menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan/atau tidak adil.
e. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan
penawaran dengan alasan:
1) Peserta tidak aktif/tidak membuka SPSE
dan/atau tidak bertanya pada saat
pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial,
adalah kesalahan-kesalahan yang tidak
mempengaruhi hasil evaluasi
f. Para pihak dilarang mempengaruhi atau
melakukan intervensi kepada Pokja
Pemilihan selama proses evaluasi;
g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti
adanya persaingan usaha yang tidak sehat
dan/atau terjadi pengaturan bersama
(indikasi kolusi/persekongkolan) antara
peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK
dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu
peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon
pemenang dan peserta lain yang terlibat
dikenakan sanksi dalam Daftar Hitam;
2) anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau
pihak lain yang terlibat persekongkolan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
30
dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan
dengan menetapkan peserta lainnya
yang tidak terlibat (apabila ada); dan
4) apabila tidak ada peserta lain
sebagaimana dimaksud pada angka 3),
maka tender dinyatakan gagal
h. Apabila indikasi persekongkolan terpenuhi,
maka peserta digugurkan pada tahap evaluasi
administrasi, teknis, dan/atau kualifikasi.
29.13 Evaluasi Administrasi:
a. Evaluasi administrasimeliputi pemeriksaan
kelengkapan dokumen penawaran administrasi
dan dokumen penawaran teknis;;
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila:
1) syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pemilihan
terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya:
a) Surat Penawaran;
b) Jaminan Penawaran Asli (apabila
dipersyaratkan);
c) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
(apabila ber-KSO);
d) Dokumen Penawaran Teknis;
e) Dokumen Penawaran Harga.
2) surat penawaran memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a) bertanggal
b) jangka waktu berlakunya surat
penawaran tidak kurang dari waktu
sebagaimana tercantum dalam
LDP,dengan ketentuan :
i. apabila ada perbedaan nilai
penulisan antara angka dan huruf
maka yang diakui adalah tulisan
huruf;
ii. apabila nilai yang tertulis dalam
angka jelas sedangkan nilai dalam
huruf tidak jelas, maka nilai yang
diakui adalah nilai yang tertulis
dalam angka; atau
iii. apabila nilai dalam angka dan nilai
yang tertulis dalam huruf tidak jelas,
maka penawaran dinyatakan gugur.
c) dalam hal terdapat kesalahan pengetikan
dan penulisan nama Pokja dan atau
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
31
nama paket maka tidak dapat dinyatakan
gugur dan
d) Dalam hal terdapat kesalahan
tanggal, maka apabila kesalahan
tersebut tidak menyebabkan masa
berlaku surat penawaran menjadi
kurang dari waktu sebagaimana
tercantum dalam LDP maka tidak
dapat dinyatakan gugur.
3) Jaminan Penawaran Asli (apabila
disyaratkan) memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a) Dalam hal pekerjaan Konstruksi
dengan nilai HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Penjaminan;
3) Perusahaan Asuransi;
4) Lembaga khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang
Lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/konsorsium Lembaga
penjaminan/ konsorsium
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program kerugian
(suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah
ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
b) Dalam hal pekerjaan Konstruksi
dengan nilai HPS di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/ konsorsium Lembaga
penjaminan/ konsorsium
perusahaan penjaminan yang
mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship);
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
32
huruf b.2 telah ditetapkan/
mendapatkan rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
c) Masa berlaku tidak kurang dari yang
ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
d) Masa berlaku dicantumkan dalam
angka dan huruf, dengan ketentuan:
1) apabila ada perbedaan penulisan
antara angka dan huruf maka
masa berlaku yang diakui adalah
tulisan huruf;
2) apabila yang tertulis dalam angka
jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas/tidak bermakna/salah,
maka yang diakui adalah masa
berlaku yang tertulis dalam
angka; atau
3) apabila yang tertulis dalam angka
dan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka dinyatakan
gugur.
e) Nama yang tercantum dalam surat
Jaminan Penawaran sama dengan
nama peserta;
f) Besaran nilai Jaminan Penawaran
tidak kurang dari nilai jaminan yang
ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
g) Besaran nilai Jaminan Penawaran
dicantumkan dalam angka dan huruf,
dengan ketentuan:
1) apabila ada perbedaan penulisan
antara angka dan huruf maka
nilai yang diakui adalah tulisan
huruf;
2) apabila yang tertulis dalam angka
jelas sedangkan dalam huruf tidak
jelas/tidak bermakna/salah, maka
yang diakui adalah nilai
yang tertulis dalam angka; atau
3) apabila yang tertulis dalam angka
dan dalam huruf tidak jelas/tidak
bermakna/salah, maka penawaran
dinyatakan gugur.
h) Nama Pokja Pemilihan yang
menerima Jaminan Penawaran sama
dengan nama Pokja Pemilihan yang
mengadakan Tender;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
33
i) Paket pekerjaan yang dijamin sama
dengan paket pekerjaan yang
ditenderkan;
j) Jaminan Penawaran harus dapat
dicairkan tanpa syarat
(unconditional) sebesar nilai Jaminan
dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja, setelah surat
pernyataan wanprestasi dari Pokja
Pemilihan diterima oleh Penerbit
Jaminan;
k) Jaminan Penawaran atas nama KSO
harus ditulis atas nama KSO; dan
l) Substansi dan keabsahan/keaslian
Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi
dan diklarifikasi secara tertulis oleh
Pokja Pemilihan kepada penerbit
jaminan apabila kurang jelas dan
meragukan.
4) Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) mencantumkan nama KSO sesuai
dengan dokumen isian kualifikasi;
b) mencantumkan nama perusahaan
leadfirm dan anggota KSO;
c) mencantumkan pembagian modal
(sharing) dari setiap perusahaan;
d) mencantumkan nama individu pihak
yang mewakili KSO;
e) ditandatangani para calon peserta
KSO.
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan
klarifikasi/konfirmasi secara tertulis
terhadap hal-hal yang kurang jelas dan
meragukan namun tidak boleh mengubah
substansi;
d. Evaluasi administrasi menghasilkan dua
kesimpulan, yaitu memenuhi syarat
administrasi atau tidak memenuhi syarat
administrasi;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dilanjutkan dengan evaluasi
teknis;
f. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada
yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi maka Pokja Pemilihan
melakukan evaluasi administrasi terhadap
penawar terendah berikutnya (apabila ada);
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
34
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)
peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan
dengan evaluasi teknis; dan
h. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi, maka tender
dinyatakan gagal.
29.14 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai
dengan yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam LDP;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur
dengan ketentuan:
1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis
minimal yang harus dipenuhi dengan
membandingkan pemenuhan persyaratan
teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
2) Penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan teknis apabila:
a) Metode pelaksanaan pekerjaan
memenuhi persyaratan substantif
yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam
menyelesaikan pekerjaan, meliputi:
1) Tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis
besar dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan
utama;
2) Kesesuaian antara metode kerja
dengan peralatan utama yang
ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
3) Kesesuaian antara metode kerja
dengan spesifikasi/volume
pekerjaan yang disyaratkan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak
mengevaluasi jobmix/rincian/
campuran/komposisi material dari
jenis pekerjaan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap
metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja
Pemilihan membandingkan antara
metode kerja yang ditawarkan oleh
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
35
peserta dengan metode kerja yang
menjadi bagian persyaratan teknis yang
telah ditetapkan oleh PPK dengan cara
menilai kesesuaian metode tersebut.
Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan
evaluasi berdasarkan
kesesuaian metode kerja yang
ditawarkan dengan peralatan utama,
serta personel berdasarkan keahlian
yang dapat dipertanggungjawabkan.
b) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
yang ditawarkan tidak melampauibatas
waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP, sebagaimana yang tercantum
dalan syarat-syarat umum kontrak dan
syarat-syarat khusus kontrak dokumen
tender ini. Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan meliputi seluruh item dan
sub item pekerjaan
c) Daftar Peralatan utama yang
ditawarkan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Yang dimaksud dengan peralatan
utama adalah peralatan yang
mendukung langsung dan sesuai
dengan kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama
(Major item);
2) Jenis, Kapasitas dan jumlah yang
disediakan untuk pelaksanaan
pekerjaan;
3) Kepemilikan peralatan utama
adalah milik sendiri,sewa beli
dan/atau milik pihak lain dengan
perjanjian sewa bersyarat (bukan
surat dukungan)dengan
melampirkan bukti kepemilikan
peralatan dimaksud;
4) Khusus pekerjaan dengan nilai HPS
diatas Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah), maka
peralatan utama wajib milik sendiri
atau dalam status Sewa Beli dengan
ketentuan peralatan sudah dalam
penguasaan peserta dan sudah ada
bukti perjanjian sewa beli dengan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
36
tanggal perjanjian sebelum
pemasukan penawaran.
5) Evaluasi terhadap peralatan utama
yang bersumber dari :
a) Milik sendiri, dilakukan
terhadap bukti kepemilikan
peralatan (contoh
STNK,BPKB,Invoice);
b) Sewa Beli, dilakukan terhadap
bukti pembayaran sewa beli
(contoh Invice uang
muka,angsuran);
c) Sewa, cukup terhadap
kebenaran surat perjanjian
sewa.
6) Dalam hal jenis kapasitas komposisi
dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan
yangtercantum dalam Dokumen
Pemilihan,maka Pokja Pemilihan
akan membandingkan
produktivitas alat tersebut
berdasarkan metode pelaksanaan
pekerjaan yang ditawarkan. Apabila
perbedaan
peralatanmenyebabkan metode
tidak dapat dilaksanakan atau
produktivitas yang diinginkan tidak
tercapai sesuai dengan target serta
waktu yang dibutuhkan, maka
dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan dan dapat digugurkan
pada tahap evaluasiteknis
d) Personel manajerial yang ditawarkan
sesuai dengan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, dengan
ketentuan :
1) Personel manajerial yang
disyaratkan meliputi jabatan :
Manager Pelaksanaan/Proyek,
Manager Teknik, Manager
Keuangan, dan Ahli/Petugas K3;
2) Untuk pekerjaan yang
diperuntukkan bagi:
a) Usaha Kecil tidak
mensyaratkan Tenaga Ahli;
b) Usaha Menengah dan Usaha
Besar tidak mensyaratkan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
37
Tenaga Teknisi atau Analis dan
Operator.
3) Untuk pekerjaan yang memiliki
tingkat risiko kecil, maka dapat
mensyaratkan Petugas K3 atau
Ahli K3 sedangkan untuk pekerjaan
yang masuk dalam kategori risiko
besar maka mensyaratkan Ahli K3.
4) Sertifikat Kompetensi Kerja tidak
dievaluasi pada saat pemilihan,
dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
5) Pengalaman kerja yang dihitung
adalah pengalaman sesuai dengan
jenis pekerjaan yang ditenderkan
(bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
6) Pengalaman kerja dihitung per
tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
e) Dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) memenuhi
persyaratan sebagaimana tercantum
dalam LDP, yang memuat :
1) manajemen risiko dan rencana
tindakan (minimal sesuai
identifikasi bahaya yang
ditentukan PPK), meliputi:
a. Penjelasan manajemen risiko
meliputi mengidentifikasi
bahaya, menilai tingkat risiko,
dan mengendalikan tingkat
risiko (format terlampir)
b. Penjelasan rencana tindakan
meliputi sasaran umum,
sasaran khusus, dan Program
K3 (format terlampir)
2) tanda tangan wakil sah badan
usaha.
f) Bagian pekerjaan yang akan
disubkontrakkan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
1) Paket pekerjaan dengan nilai
paguanggaran di
atasRp25.000.000.000,00 (dua
puluh lima miliar rupiah) sampai
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
38
denganRp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) wajib
mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan utama kepada penyedia
jasa spesialis (apabila telah tersedia
penyedia jasa spesialis), dan
sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada
subpenyedia jasa Usaha
Kecil;dan/atau
2) Paket pekerjaan dengan nilai pagu
anggaran di
atasRp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah)
wajibmensubkontrakkan
sebagianpekerjaan utama kepada
penyediajasa spesialis (apabila telah
tersedia penyedia jasa spesialis) dan
sebagian pekerjaan yang bukan
pekerjaan utama kepada sub
penyedia jasa Usaha Kecil. Peserta
dalam penawarannya sudah
menominasikan sub penyedia jasa
spesialis (apabila telah tersedia
penyedia jasa spesialis) dan sub
penyedia jasa Usaha Kecil dari
lokasi pekerjaan provinsi setempat,
kecuali tidak tersedia sub penyedia
jasa dari provinsi setempat yang
dimaksud, dengan cara
memilihperkerjaan yang
disubkontrakkan sesuai yang
tercantum dalam lembar Data
Pemilihan (LDP);
3) Penyedia tidak mensubkontrakkan
seluruh pekerjaan utama;
4) Penyedia Usaha Kecil tidak
mensubkontrakkan pekerjaan yang
diperoleh.
g) Dokumen lain dipersyaratkan (apabila
ada) sebagaimana tercantum dalam
LDP, dengan ketentuan :
1) Kriteria evaluasi diuraikan secara
rinci dan terukur;
2) Persyaratan harus
mempertimbangkan persaingan
usaha yang sehat dan jangka waktu
pemenuhan persyaratan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
39
d. Pokja Pemilihan dapat melakukan verifikasi
lapangan dan/atau klarifikasi, khususnya
kepada pabrikan/produsen/agen/ distributor
material/alat untuk menjaminkonsistensi jenis
material/alat serta kemampuan untuk
menyediakan material/peralatan sesuai jadwal
yang telah ditetapkan serta kebenaran
penyewaan terhadap pelaksanaan pekerjaan;
e. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal
yang tidak jelas atau meragukan, Pokja
Pemilihan melakukan klarifikasi dengan
peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi
penawaran. Hasil verifikasi lapangan
dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran;
f. Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
dilanjutkan dengan evaluasi harga;
g. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)
peserta yang lulus evaluasi teknis, maka
evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi
harga;
h. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah
setelah koreksi aritmatik tidak ada yang
memenuhi persyaratan teknis maka Pokja
Pemilihan dapat melakukan evaluasi
penawaran terhadap penawar terendah
berikutnya (apabila ada) dimulai dari
evaluasi administrasi;
i. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi
teknis maka tender dinyatakan gagal; dan
j. Pokja Pemilihan memasukkan hasil evaluasi
teknis pada aplikasi SPSE, termasuk alasan
ketidaklulusan peserta dalam evaluasi teknis.
29.15 Evaluasi Harga
a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-
hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi aritmatik
dibandingkan dengan nilai total HPS:
a) apabila total harga penawaran
terkoreksi melebihi nilai total HPS,
dinyatakan gugur; dan
b) apabila semua harga penawaran
terkoreksi di atas nilai total HPS,
tender dinyatakan gagal.
2) Apabila tidak menyampaikan perkiraan
biaya penyelenggaraan keamanan dan
kesehatan kerja serta Keselamatan
Konstruksi maka dinyatakan gugur.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
40
3) Dalam hal harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh perseratus) dari harga satuan
yang tercantum dalam HPS dilakukan
klarifikasi dengan ketentuan:
a) apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut
dinyatakan timpang maka harga
satuan timpang hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Daftar Kuantitas
dan Harga. Jika terjadi penambahan
volume terhadap pekerjaan yang harga
satuannya dinyatakan timpang, maka
pembayaran terhadap volume tersebut
berdasarkan harga satuan hasil
negosiasi;
b) apabila setelah dilakukan klarifikasi,
ternyata harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/sesuaidengan
harga pasar maka harga satuan
tersebut dinyatakan tidak timpang.
4) Apabila terdapat mata pembayaran yang
harganya nol atau tidak ditulis maka
dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut
harus tetap dilaksanakan. Harganya
dianggap termasuk dalam harga pekerjaan
lainnya.
b. Dilakukanklarifikasi kewajaran harga dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) klarifikasi terhadap hasil koreksi
aritmatik,apabila ada koreksi/perubahan;
2) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN)
berbeda dibandingkan dengan perkiraan
Pokja Pemilihan (apabila mensyaratkan
TKDN);
3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga
penawaran dibawah 80% (delapan puluh
perseratus) HPS dengan ketentuan:
a) Peserta menyampaikan Analisa
Harga Satuan Pekerjaan;
b) Analisa Harga Satuan Pekerjaan
hanya digunakan untuk evaluasi
kewajaran harga penawaran dan
tidak dapat digunakan sebagai dasar
pengukuran dan pembayaran
pekerjaan;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
41
c) Meneliti dan menilai kewajaran harga
satuan dasar meliputi harga upah,
bahan, dan peralatan dari harga satuan
penawaran, sekurang-kurangnya pada
setiap mata pembayaran utama
d) Meneliti dan menilai kewajaran
kuantitas/koefisien dari unsur upah,
bahan, dan peralatan dalam Analisa
Harga Satuan sekurang-kurangnya
pada setiap pekerjaan utama,
sekurang-kurangnya pada setiap
pekerjaan utama;
e) Hasil penelitian butir c) dan butir d)
digunakan untuk menghitung harga
satuan yang dinilai wajar tanpa
memperhitungkan keuntungan yang
ditawarkan
f) Harga dalam Analisa Harga Satuan
Pekerjaan yang dinilai wajar dan
dapat dipertanggungjawabkan
digunakan untuk menghitung total
harga penawaran;
g) Total harga sebagaimana dimaksud pada
huruf f) dihitung berdasarkan volume
yang ada dalam daftar kuantitas dan
harga.
h) Apabila total harga penawaran lebih
kecil dari hasil evaluasi sebagaimana
huruf tersebut, maka harga
penawaran dinyatakan tidak wajar
dan gugur harga;
i) Apabila total harga penawaran lebih
besar dari hasil evaluasi
sebagaimana huruf g) tersebut, maka
harga penawaran dinyatakan wajar;
j) Apabila peserta tersebut ditunjuk
sebagai pemenang tender, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan
Pelaksanaan menjadi 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS; dan
k) Apabila peserta yang bersangkutan
tidak bersedia menaikkan nilai
Jaminan Pelaksanaan menjadi
sebesar 5% HPS, penawarannya
digugurkan serta dikenakan sanksi
Daftar Hitam.
c. Memperhitungkan preferensi harga atas
penggunaan produksi dalam negeri (apabila
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
42
memenuhi persyaratan diberlakukannya
preferensi harga) dengan ketentuan
perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh
peserta berdasarkan penilaian sendiri (self
assessment), dengan ketentuan:
1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam
negeri diberlakukan pada
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
rupiah murni tetapi hanya berlaku
untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai
diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
2) Preferensi Harga hanya diberikan kepada
Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN
lebih besar atau sama dengan 25% (dua
puluh lima perseratus).
Apabila peserta tidak menyampaikan
formulir perhitungan TKDN maka
peserta dianggap tidak menginginkan
diberlakukan preferensi harga bagi
penawarannya dan tidak menggugurkan.
Ketentuan dan tata cara penghitungan
TKDN merujuk pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri yang
membidangi urusan perindustrian
dengan tetap berpedoman pada tata nilai
Pengadaan Barang/Jasa.
3) Rumus penghitungan sebagai berikut:
HEA = (1-KP) X HP
HEA = Harga Evaluasi Akhir.
KP = TKDN x Preferensi Tertinggi
KP adalah koefisien preferensi tertinggi
adalah preferensi harga maksimum yaitu
7,5% untuk pekerjan konstruksi dan 25%
untuk barang/jasa
HP = Harga Penawaran setelah koreksi
aritmatik
4) Nilai penawaran dengan komitmen
TKDN tertinggi akan diberikan
preferensi harga maksimum (7,5%
untuk pekerjaan konstruksi dan 25%
untuk barang/jasa), sementara untuk
nilai penawaran dengan nilai komitmen
yang lain dihitung secara proporsional,
dengan rumus sebagai berikut:
NPHt = (PBt) X PHmaks
(PBt)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
43
NPHn = (PBt)x PHmaks
(PBn)
NPHt : nilai untuk peserta
Dengan penawaran
komitmen TKDN
dibawahnya
PBt : Harga Penawaran
Dengan komitmen
TKDN tertinggi
PBn : Harga penawaran
dengan komitmen
TKDN dibawahnya
Phmaks: Preferensi harga
maksimal
5) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih
penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar adalah
sebagai pemenang;
6) pemberian Preferensi Harga tidak
mengubah Harga Penawaran dan hanya
digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk
keperluan perhitungan HEA guna
menetapkan peringkat pemenang
tender.
d. Apabila terdapat calon pemenang memiliki
harga penawaran yang sama, maka Pokja
Pemilihan memilih peserta yang mempunyai
Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal
ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Tender;
e. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti
harga tidak wajar akibat terjadinya
persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi
pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan)
sebagaimana ketentuan peraturan dan
perundangundangan, maka tender dinyatakan
gagal dan peserta yang terlibat dikenakan
sanksi Daftar Hitam;
f. Apabila dalam evaluasi harga terdapat hal-hal
yang kurang jelas atau meragukan, Pokja
Pemilihan dapat melakukan klarifikasi
dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta
tidak diperkenankan mengubah substansi
penawaran. Hasil verifikasi lapangan
dan/atau klarifikasi dapat menggugurkan
penawaran;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
44
g. Apabila dalam evaluasi kewajaran harga
(apabila ada) dalam hal klarifikasi, peserta
tidak hadir sehingga tahapan-tahapan
Evaluasi Kewajaran Harga tidak dapat
dilaksanakan, maka penawaran digugurkan;
h. Undangan klarifikasi evaluasi kewajaran
harga (apabila ada) disampaikan tertulis
secara elektronik dan/atau non elektronik
kepada data kontak penyedia yang terdapat
pada daftar isian kualifikasi;
i. Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak
dapat mengakses data kontak (misal akun
email atau no telepon), tidak dapat
dibuka/dihubungi, tidak sempat mengakses
atau alasan teknis apapun dari sisi penyedia,
maka risiko sepenuhnya ada pada peserta;
j. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah
setelah koreksi aritmatik ada yang tidak
memenuhi evaluasi harga maka Pokja
Pemilihan dapat melakukan evaluasi
terhadap penawar terendah berikutnya
(apabila ada) dimulai dari evaluasi
administrasi;
k. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)
peserta yang lulus evaluasi harga, maka
evaluasi dilanjutkan dengan evaluasi
kualifikasi; dan
l. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi
harga maka tender dinyatakan gagal.
29.16 Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga)
penawaran sebagai calon pemenang dan calon
pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada).
30. Evaluasi 30.1 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi
Kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang
disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form
elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi
SPSE atau pada fasilitas uploaddata kualifikasi
lainnya.
30.2 Data kualifikasi pada form elektronik isian
kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada
fasilitas upload data kualifikasi lainnya
merupakan bagian yang saling melengkapi.
30.3 Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian
data kualifikasi dengan data yang diunggah
(upload), maka data yang dianggap benar
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
45
adalah data yang terdapat dalam isian
kualifikasi form elektronik SPSE.
30.4 Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan
dengan tahapan Evaluasi Penawaran.
30.5 Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur.
30.6 Evaluasi terhadap Sertifikat Badan Usaha (SBU)
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)
berdasarkan masa berlaku yang
tertera/tertulis pada sertifikat tersebut
dengan tidak memperhatikan ketentuan
registrasi tahunan.
b) Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang habis
masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak
dapat diterima dan penyedia dinyatakan
gugur.
c) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Badan
Usaha (SBU) habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta
harus menyampaikan Sertifikat Badan Usaha
(SBU) yang sudah diperpanjang kepada Pejabat
Pembuat Komitmen pada saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
30.7 Dalam hal peserta ber-KSO, dokumen
kualifikasi dilengkapi dengan Pakta integritas
dari anggota KSO-nya. Apabila tidak ada, maka
tidak dievaluasi lebih lanjut dan dinyatakan
gugur kualifikasi.
30.8 Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang
kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi
formulir isian kualifikasi.
30.9 Evaluasi kualifikasi dalam proses
pascakualifikasi sudah merupakan ajang
kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat
dilengkapi.
30.10 Selain ketentuan di atas, Peserta dinyatakan
lulus kualifikasi apabila memenuhi ketentuan
pada LDK.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
46
31. Pembuktian 31.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadappeserta
Kualifikasi yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
31.2 Undangan pembuktian kualifikasi harus
disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau
non elektronik.
31.3 Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah
menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh
peserta pada saat pembuktian kualifikasi.
31.4 Pembuktian kualifikasi tidak dilakukan jika
peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP.
31.5 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi
SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu
yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan
penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.
31.6 Apabila peserta tidak dapat menghadiri
pembuktian kualifikasi dengan alasan yang
dapat diterima, maka Pokja Pemilihan
memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi
sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja.
31.7 Dalam hal peserta tidak hadir karena tidak
dapat mengakses data kontak (misal akun email
atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi,
tidak sempat mengakses atau alasan teknis
apapun dari sisi peserta, maka risiko
sepenuhnya ada pada peserta.
31.8 Wakil peserta yang hadir pada saat pembuktian
kualifikasi adalah:
a. Direksi yang namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
b. Penerima kuasa dari direksi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta
pendirian/perubahan;
c. Pihak lain yang bukan direksi dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi selama
berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang
dibuktikan dengan bukti setor pajak PPH
Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I atau
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) dan
memperoleh kuasa dari Direksi yang
namanya ada dalam akta
pendirian/perubahan atau pihak yang sah
menurut akta pendirian/perubahan;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
47
d. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat
oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan
dokumen otentik; atau
e. Pejabat yang menurut Perjanjian Kerja
Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.
31.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan denganSPSE
(offline)dengan memverifikasi kesesuaian data
pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi
pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan
dengan dokumen asli, salinan dokumen yang
sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan
meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau
melalui fasilitas elektronik yang disediakan
olehpenerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi
terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau
sumber daya manusia serta persyaratan
kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan
klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
31.10 Pembuktian kualifikasi untuk memeriksa/
meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan
sejenis, dievaluasi dengan cara melihat
dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah
diselesaikan sebelumnya.
31.11 Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian
kualifikasi dan/atau telah diberikan
kesempatan namun tetap tidak dapat
menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai
dengan 31.6, maka peserta dinyatakan gugur
dan Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)
dicairkan ke Kas Negara/Daerah.
31.12 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan
pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan
Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke
Kas Negara/Daerah.
31.13 Dalam hal tidak ada peserta yang lulus
pembuktian kualifikasi, maka tender dinyatakan
gagal.
32. Penawaran 32.1 Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) penawar
Harga Secara yang dinyatakan lulus administrasi, teknis, dan
Berulang (e- kualifikasi, Peserta dapat diberikan kesempatan
reverse untuk berkompetisi kembali dengan cara
auction) menyampaikan penawaran harga lebih dari 1
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
48
(satu) kali dan bersifat lebih rendah dari
penawaran sebelumnya.
32.2 Pokja pemilihan mengundang peserta
melakukan e-reverse auction dengan
mencantumkan waktu pelaksanaan untuk
peserta menyampaikan penawaran berulang
dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
32.3 Peserta menyampaikan penawaran harga
melalui fitur pada aplikasi SPSE atau sistem
pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu
(batch) atau secara real-time.
32.4 Setelah masa penyampaian penawaran
berulang berakhir maka sistem akan
menginformasikan peringkat berdasarkan
urutan posisi penawar (positional bidding)
secara real time
33. Klarifikasi dan 33.1 Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang
Negosiasi memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan
Teknis dan kualifikasi, dilakukan klarifikasi dan negosiasi
Harga teknis dan harga
33.2 Hal yang diklarifikasi adalah metode
pelaksanaan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi harga untuk dilakukan
negosiasi.
33.3 Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan
negosiasi teknis dan harga.
F. PENETAPAN PEMENANG
34. Penetapan 34.1 Pokja Pemilihan menetapkan pemenang apabila
Pemenang isian yang disampaikan peserta pada formulir
isian kualifikasi benar dan masih berlaku/valid.
34.2 Dalam hal peserta diketahui mengikuti
beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan
oleh beberapa Pokja Pemilihan dalam waktu
yang bersamaan dan telah ditetapkan menjadi
pemenang pada beberapa paket tersebut,
dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan
menangani paket (SKP) (untuk usaha kecil)/sisa
kemampuan nyata (SKN) (untuk usaha
menengah dan besar).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
49
34.3 Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa
paket pekerjaan konstruksi dalam waktu
penetapan pemenang bersamaan:
a. Menawarkan peralatan yang sama untuk
beberapa paket yang diikuti dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada
masing-masing paket pekerjaan, maka
hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang
pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara
melakukan klarifikasi untuk menentukan
peralatan tersebut akan ditempatkan,
sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya
dinyatakan peralatan tidak ada dan
dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang
sama pada paket pekerjaan lain/yang
sedang berjalan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang, apabila
setelah dilakukan klarifikasi peralatan
tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dapat dikecualikan dengan syarat waktu
penggunaan alat tidak tumpang tindih
(overlap), ada peralatan cadangan yang
diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang
memenuhi syarat, lokasi peralatan yang
berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat digunakan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau
kapasitas dan produktivitas peralatan secara
teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1
(satu) paket pekerjaan;
d. Menawarkan personil yang sama pada lebih
dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan personil tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket
pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak
ada dan dinyatakan gugur;
e. Ketentuan pada huruf d hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)
paket pekerjaan konstruksi, kecuali:
1) Personil yang diusulkan penugasannya
sebagai Kepala Proyek/ General
Superintendent (GS);
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
50
2) Jadwal penugasan personel tidak
tumpang tindih (overlap) dengan
kegiatan lain berdasarkan jadwal
pelaksanaan pekerjaan atau jadwal
penugasan;
3) Terdapat personel cadangan yang
diusulkan dalam Dokumen Penawaran
yang memenuhi syarat.
f. Menawarkan personel yang sedang bekerja
di paket lain, maka pada saat akan
ditetapkan sebagai pemenang dipastikan
sudah tidak terikat pada paket lain.
34.4 Pokja Pemilihan membuat danmenandatangani
Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling
sedikitmemuat :
a. Nama seluruhpeserta;
b. Harga penawaran atau harga penawaran
terkoreksi dari masing-masingpeserta;
c. Metode evaluasi yangdigunakan;
d. Unsur-unsur yangdievaluasi;
e. Rumus yangdipergunakan;
f. Keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu hal ikhwal
pelaksanaantender;
g. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus
pada setiap tahapanevaluasi;
h. Tanggal dibuatnya Berita Acara;dan
i. Pernyataan bahwa tender gagal apabila
tidak ada penawaran yang memenuhi
syarat.
34.5 Dalam hal nilai pagu anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
maka penetapan pemenang dilakukan oleh
PokjaPemilihan.
34.6 Dalam hal nilai pagu anggaran paling sedikitdi
atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah) maka penetapan pemenang dilakukan
oleh Pengguna Anggaran(PA).
34.7 Apabila terjadi keterlambatan dalam
menetapkan pemenang dan akan
mengakibatkan Surat Penawaran dan/atau
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)habis
masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi
kepada semua peserta yang lulus evaluasi
penawaran dan evaluasi kualifikasi untuk
memperpanjang masa berlaku suratpenawaran
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
51
dan/atau Jaminan Penawaran (apabila
disyaratkan) secara tertulis sampai dengan
perkiraan jadwal penandatanganankontrak.
34.8 Dalam hal peserta yang lulus evaluasi
penawaran dan evaluasi kualifikasi tidak
bersedia memperpanjang surat penawaran
dan/atau Jaminan Penawaran (apabila
disyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan
tidak dikenakansanksi
35 Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan
Pemenang pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui
aplikasi SPSE
36 Sanggah dari 36.1 Sanggahan dari Peserta yang memasukkan
Peserta Tender penawaran yang namanya tertera dalam surat
penawaran dan/atau tertera dalam akta
pendirian perusahaan.
36.2 Sanggahan disampaikan secara
elektronikmelalui aplikasi SPSE disertai bukti
terjadinya penyimpangan.
36.3 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi
penyimpangan prosedur meliputi:
a. kesalahan dalam melakukanevaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan
prosedur yang telah ditetapkan dalam
DokumenPemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan tertentu
sehingga menghalangi terjadinya
persaingan usaha yang sehat;dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja
Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau
pejabat yang berwenanglainnya.
36.4 Sanggahan disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari
kerja setelah pengumumanpemenang.
36.5 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban secara
elektronik atas semua sanggahan paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
36.6 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Pokja
Pemilihan menyatakan tendergagal.
36.7 Sanggahandianggapsebagaipengaduan,dalam hal:
a. sanggahan disampaikan tidak melalui aplikasi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
52
SPSE(offline),kecualikeadaankahar atau
gangguanteknis;
b. sanggahan ditujukan kepada bukan kepada
Pokja Pemilihan;atau
c. sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
36.8 Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap
harus diproses sebagaimana penanganan
pengaduan.
37 Sanggah 37.1 Peserta dapat mengajukan sanggah banding
Banding dari apabila tidak setuju atas jawabansanggah.
Peserta Tender
37.2 Penyanggah menyampaikan sanggah banding
secara tertulis kepada KPA paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam
aplikasi SPSE. Tembusansanggah banding
disampaikan kepada APIP sesuaiLDP.
37.3 Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan
Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja
Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total
HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengajuan
sanggahbanding.
37.4 Pokjapemilihanmengklarifikasiataskebenaran
Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit
jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti
Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil
klarifikasi PokjaPemilihan.
37.5 KPAmenyampaikanjawabanSanggahBanding,
dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah menerima
klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA
tidak memberikan jawaban Sanggah Banding,
maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
37.6 Apabila Sanggah Banding dinyatakan
benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau
pemilihan penyediaulang.
37.7 Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak
diterima,maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan
prosespemilihan dengan menyampaikan
hasilpemilihan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
53
b. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
dan disetorkan ke Kas Negara/Daerah.
37.8 Sanggah Banding menghentikan prosesTender.
37.9 Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada
KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah
banding, dianggap sebagai pengaduan dan
diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
38 Tender Gagal 38.1 Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal,
apabila:
a. terdapat kesalahan yang substansial dalam
prosesevaluasi;
b. tidak ada peserta yang menyampaikan
Dokumen Penawaran setelah ada pemberian
waktuperpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi
penawaran;
d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan
kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-
undangan terkait Pengadaan
Barang/JasaPemerintah;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme(KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidaksehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi di atas
HPS;atau
h. calon pemenang dan calon pemenang
cadangan1dan2,setelahdilakukanevaluasi
dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi
dan/atau pembuktiankualifikasi.
38.2 PA/KPAmenyatakanTendergagal,apabilaKKN
melibatkan PokjaPemilihan/PPK/Peserta.
38.3 Setelah tender dinyatakan
gagal,diumumkankepada seluruh peserta.
39 Tindak Lanjut 39.1 Setelah pengumuman adanya tender gagal,
Tender Gagal PokjaPemilihanatauPokjaPemilihanpengganti
(apabila diganti) meneliti dan menganalisis
penyebab terjadinya tender gagal, menentukan
pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain
melakukan:
a. evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
54
yang telahmasuk;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran
hanya untuk peserta yang memasukkan
penawaran;
c. tender ulang;atau
d. penghentian prosestender.
39.2 PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang
memberikan ganti rugi kepadapeserta tender
apabila penawarannya ditolak atau tender
dinyatakangagal.
39.3 Pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran
ulang apabila terdapat kesalahan dalamevaluasi.
39.4 Pokja pemilihan mengundang peserta untuk
menyampaikan penawaran ulang, apabila
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Perundang-undangan terkait Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, dengan terlebih dahulu
melakukan perbaikan DokumenPemilihan.
39.5 Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
a. tidak ada peserta yang menyampaikan
Dokumen Penawaran setelah ada pemberian
waktuperpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi
penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme(KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha
tidaksehat;
e. seluruh penawaran harga di atas HPS; dan/atau
f. KKN melibatkan PokjaPemilihan/PPK.
39.6 Dalam hal tender ulang yang disebabkan oleh KKN
yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, tender ulang
dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yangbaru.
39.7 Pokjapemilihanmelakukanpenghentianproses
pemilihan apabila berdasarkan hasil peninjauan dan
komunikasi dengan PA/KPA/PPK, kebutuhan masih
dapat ditunda dan tidak cukup waktu lagi untuk
melaksanakan proses pemilihan dan/atau
pelaksanaanpekerjaan.
39.8 Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena
kesalahan dalam dokumen pemilihan, apabila
penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai
ketentuan 39.4, maka dilakukan dengan cara
TenderUlang.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
55
39.9 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan
melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a. persetujuanPA/KPA;
b. kebutuhan tidak dapat ditunda;dan tidak cukup
waktu untuk melaksanakan Tender.
H. PENUNJUKAN PEMENANG
40 Penunjukan 40.1 Pokja Pemilihan menyampaikan BeritaAcara Hasil
Penyedia Pemilihan (BAHP) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ
Barang/Jasa
sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
40.2 Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) disampaikan
dengan ketentuansetelah:
a. masa sanggah berakhir (apabila tidak ada
sanggahan);
b. masa sanggah banding telah berakhir (apabila
ada sanggahan tetapi tidak ada sanggahan
banding);atau
c. KPA menyatakan sanggah banding salah/tidak
diterima (apabila ada sanggahanbanding).
40.3 Sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen,
Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia.
40.4 PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib
melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP) diterima olehPPK.
40.5 Rapat persiapan penunjukan penyedia, dilaksanakan
untuk memastikan penyedia memenuhi ketentuan
sebagaiberikut:
a. keberlakuan data isian kualifikasi masih
berlaku;
b. bukti sertifikat kompetensi personel
manajerial;
c. perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaandikarenakanjadwalpelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan
melewati batas tahunanggaran;
d. kewajiban melakukan sertifikasi bagi
operator, teknisi atau analis yang belum
bersertifikat pada saat pelaksanaan
pekerjaan;
e. dan pelaksanaan alih pengalaman/keahlian
bidang konstruksi melalui sistem
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
56
kerjapraktik/magang, paling sedikit
pembahasan terkait jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jeniskeahlian.
40.6 Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada 40.5 di atas, maka PPK
bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat
persiapan penunjukan Penyedia bersama Pemenang
CadanganI.
40.7 Dalam hal pemenang cadangan I tidak memenuhi,
maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan
rapat persiapan penunjukan penyedia bersama
pemenang cadangan 2 (apabilaada).
40.8 Dalam hal pemenang cadangan 2 tidak memenuhi,
maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan
rapat persiapan penunjukan penyedia bersama
peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan
kualifikasi(apabila ada) sesuai urutanberikutnya.
40.9 Dalam hal tidak ada peserta yang memenuhi, maka
PPK melaporkan kepada Pokja Pemilihan dan
ditembuskan kepada UKPBJ untuk dilakukan
Tenderulang.
40.10 Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPPBJ
dengan ketentuan berdasarkan hasil rapat persiapan
penunjukan penyedia, calon
penyediamampumemenuhisemuapersyaratan
pekerjaan.
40.11 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data
SPPBJ dan mengunggah hasil pemindaian SPPBJ yang
telah diterbitkan pada aplikasi SPSE dan
mengirimkan SPPBJ tersebut melalui aplikasi SPSE
kepada Penyedia yangditunjuk.
40.12 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah Pejabat Pembuat Komitmen
menerimaBeritaAcaraHasilPemilihan(BAHP).
40.13 Dalam hal DIPA/DPA belum terbit, SPPBJ dapat
ditunda diterbitkan sampai batas waktu penerbitan
oleh otoritas yangberwenang.
40.14 Dalam SPPBJ dicantumkan bahwa penyedia harus
menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganankontrak.
40.15 SPPBJ ditembuskan kepadaAPIP.
40.16 Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen tidak bersedia
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
57
menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas
penetapan pemenang,maka:
a. Pejabat Pembuat Komitmenmenyampaikan
penolakan tersebut kepada PokjaPemilihan diserta
alasan danbukti
b. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan
pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat
atas hasil pemilihanpenyedia.
c. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka
pengambilan keputusan diserahkan kepada
PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
tidak tercapai kesepakatan;
d. PA/KPA dapatmemutuskan:
i. menyetujuipenolakanPejabatPembuat
Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja
Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang,
pemasukan penawaran ulang atau tender
ulang;atau
ii. menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA
memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen
untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5
(lima) harikerja.
iii. Putusan PA/KPA bersifatfinal.
e. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen tidak menyetujui hasil
pemilihan penyedia,
PA/KPAmenyampaikanpenolakantersebut kepada
Pokja Pemilihan diserta alasan dan bukti dan
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk
melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran
ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah hasil pemilihan
penyediaditerima
40.17 Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
40.18 PPK dan Penyedia wajib melaksanakan Rapat
Persiapan Penandatanganan Kontrak setelah
diterbitkanSPPBJ.
40.19 Dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
paling sedikit dibahas hal-hal sebagai berikut:
a. Dokumen Kontrak dankelengkapan;
b. Kelengkapan Rencana Keselamatan kontruksi;
c. Rencana penandatangan kontrak
d. Rencana Pemberdayaan tenaga kerja
praktik/magang (bila ada)
e. Jaminan Uang Muka (ketentuan ,bentuk,isi
,waktu penyerahan);
f. Jaminan Pelaksanaan (ketentuan, bentuk, isi,
waktupenyerahan);
g. Asuransi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
58
h. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
pada saat evaluasi penawaran;dan/atau
i. Hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi
pada saat rapat persiapan
penunjukanpenyedia.
40.20 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data
kontrak dan mengunggah hasil pemindaian
dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada
aplikasiSPSE.
40.21 Penyedia yang ditunjukwajibmenerima
keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan
diri dan masa penawarannya masih berlaku
dengan alasan yang dapat diterima secara
obyektif oleh Pokja Pemilihan, maka peserta
yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi
apapun;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan
diri dan masa penawarannya masih berlaku
dengan alasan yang tidak dapat diterima
secara obyektif oleh Pokja Pemilihan, maka
peserta dikenakan sanksi Daftar Hitam dan
Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan)
dicairkan dan disetorkan ke Kas
Negara/Daerah;atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia
ditunjuk karena masa penawarannya sudah
tidak berlaku, maka peserta yang
bersangkutan tidak dikenakan sanksi
apapun.
40.22 Apabilapenyediayangditunjukmengundurkan diri,
maka dilakukan kembali proses penunjukan
penyedia sebagaimana dimaksud pada 40.5
kepada peserta urutanberikutnya.
41 BAHP, Berita 41.1 Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam BAHP atau
Acara Lainnya, Berita Acara tambahan lainnya segala hal terkait
dan proses pemilihan penyedia secara elektronik yang
Kerahasiaan tidak dapat diakomodir atau difasilitasi
Proses aplikasiSPSE.
41.2 Berita Acara Tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada angka 41.1 diunggah (upload) oleh
Pokja Pemilihan menggunakan menu upload
informasi lainnya pada aplikasiSPSE.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
59
41.3 Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat
rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan
secaraindependen.
41.4 Informasi yang berhubungan dengan penelitian,
evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon
pemenang tidak boleh diberitahukan kepada
peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan
sampai keputusan pemenangdiumumkan.
41.5 Setiap usaha peserta tender mencampuriproses
evaluasi Dokumen Penawaran atau keputusan
pemenang akan mengakibatkan ditolaknya
penawaran yangbersangkutan.
41.6 Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita
Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan
bersifat rahasia sampai dengan saat
pengumumanpemenang.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
42 Jaminan 42.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan Penyedia sebelum
Pelaksanaan penandatanganan Kontrak.
42.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada
Penyediasetelah:
a. penyerahan seluruhpekerjaan;
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari harga Kontrak; atau
c. pembayaran termin terakhir/bulan
terakhir/sekaligus telah dikurangi uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari harga kontrak
(apabila diperlukan)
42.3 JaminanPelaksanaandiserahkankepadaPejabat
Pembuat Komitmen, memenuhi ketentuan
sebagaiberikut:
a. Paket pekerjaan dengan nilai HPS sampai
dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dapat diterbitkanoleh :
1) BankUmum;
2) PerusahaanPenjaminan;
3) PerusahaanAsuransi;
4) Lembaga khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan di bidang Lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia;atau
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
60
5) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/Lembaga penjaminan/ perusahaan
penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/
mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
b. Paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
diterbitkanoleh:
1) Bank Umum;atau
2) Konsorsium perusahaan asuransi
umum/Lembaga penjaminan/perusahaan
penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
c. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan berdasarkan Kontrak
(PHO) sebagaimana tercantum dalamLDP;
d. Nama Penyedia sama dengan nama yang
tercantum dalam surat JaminanPelaksanaan;
e. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang
dari nilai jaminan yangditetapkan;
f. Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
dicantumkan dalam angka danhuruf;
g. Nama Pejabat Pembuat Komitmen yang
menerima Jaminan Pelaksanaan sama
dengan nama Pejabat Pembuat Komitmen
yang menandatangan kontrak;
h. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan
paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
i. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan
tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
jaminan dalam jangka waktu paling
lambat14(empat belas) hari kerja setelah surat
pernyataanwanprestasidariPejabatPembuat
Komitmen diterima oleh penerbitJaminan;
j. Jaminan Pelaksanaan atas nama KSO ditulis atas
nama KSO atau masing-masing anggota KSO
(apabila masing-masing mengajukan Jaminan
Pelaksanaan secara terpisah);dan
k. Memuat nama, alamat dan tanda tangan
pihakpenjamin.
42.4 Pejabat Pembuat Komitmen mengkonfirmasi
danmengklarifikasisecaratertulissubstansidan
keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
61
penerbit jaminan apabila ada hal yang meragukan.
42.5 Kegagalan penyedia yang ditunjuk untuk
menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan
dipersamakan dengan penolakan untuk
menandatangani Kontrak.
42.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan
Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat- Syarat
Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
43 Penanda- 43.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah
tanganan DIPA/DPA ditetapkan.
Kontrak
43.2 Sebelum penandatanganan kontrak PPK/KPA wajib
memeriksa apakah pernyataan dalam Formulir
Isian Kualifikasi masih berlaku. Apabila salah satu
pernyataan tersebut tidak terpenuhi, maka
penandatanganan kontrak tidak dapat dilakukan.
43.3 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah
diterbitkan SPPBJ dan setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan
ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga
penawaran terkoreksi antara 80% (delapan
puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) nilai total HPS adalah
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai
Kontrak;atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi
dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai
total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai total HPS; dan
43.4 PPK/KPA dan penyedia tidak diperkenankan
mengubah substansi Dokumen Pemilihan sampai
dengan penandatanganan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan
dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun
anggaran.
43.5 Dalam hal kontrak tahun tunggal,waktu
pelaksanaan pekerjaan melewati batas tahun
anggaran, penandatanganan kontrak dilakukan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
62
setelah mendapat persetujuan kontrak tahun
jamak.
43.6 PPK/KPA dan Penyedia wajib memeriksa konsep
Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional,
angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada
setiap lembar Dokumen Kontrak.
43.7 Menetapkan urutan hirarki kontrak sebagai berikut
:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. SuratPerjanjian
c. surat penawaran berikut Daftar Kuantitas dan
harga;
d. Syarat-syarat khusus kontrak;
e. Syarat-syarat umum kontrak;
f. spesifikasi teknis; dan
g. gambar-gambar;
dengan maksud apabila terjadi pertentangan
ketentuan antara bagian satu dengan bagian
yanglain,makaberlakuurutanhierarkihukum.
43.8 Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai
kebutuhan, yaitu:
a. sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri
dari:
1) kontrak asli pertama untuk PPK/KPA
dibubuhi Meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia; dan
2) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi
Meterai pada bagian yang ditandatangani
oleh PPK/KPA;
b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi
Meterai, apabila diperlukan.
43.9 Pihak yang berwenang menandatangani kontrak
atas nama penyedia adalah direktur
utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya
tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar,
yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
43.10 Pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan
perusahaan atau yang namanya tidak disebutkan
dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat
menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut
adalah pengurus/karyawan perusahaan yang
berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
direktur utama / pimpinan perusahaan/ pengurus
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
63
atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar untuk
menandatanganiKontrak.
43.11 Pejabat Pembuat Komitmen menginputkan data
kontrak dan mengunggah hasil pemindaian
dokumen kontrak yang telah ditandatangani pada
aplikasiSPSE.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
64
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. IDENTITAS 1. Pokja Pemilihan:
POKJA Pokja Pekerjaan Satker Pangkalan TNI AU TGKH M.
Z. Abdul Madjid, Mataram.
2. Alamat Pokja Pemilihan: Pangkalan TNI AU TGKH
M. Z. Abdul Madjid, Mataram Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
3. Email: [email protected]
4. Website LPSE: LPSE TNI Angkatan Udara
B. PAKET 1. Nama paket pekerjaan:
PEKERJAAN Pembangunan Pagar Pengaman
Urain dan Lingkup pekerjaan:
1. Pekerjaan pendahuluan
2. 2. Pekerjaan tanah dan urugan
3. Pekerjaan beton
4. Pekerjaan pasangan dan plesteran
5. Pekerjaan besi dan pengunci
6. Pekerjaan pengecatan
Lokasi pekerjaan:
Pangkalan TNI AU TGKH M. Z. Abdul Madjid
3.
4. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 50 (Lima
Puluh) hari kalender sejak SPMK.
C. SUMBER DANA Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
APBN Tahun Anggaran 2024
D. JADWAL Sebagaimana tercantum dalam aplikasi SPSE
TAHAPAN
PEMILIHAN
E. PENINJAUAN -
LAPANGAN
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
65
F. PENYESUAIAN Penyesuaian harga tidak diberikan.
HARGA
G. MATA UANG 1. Mata uang yang digunakan Rupiah
PENAWARAN
DAN CARA 2. Pembayaran dilakukan dengan cara Termin
PEMBAYARAN
H. MASA Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh)
BERLAKUNYA hari kalender sejak batas akhir pemasukan
PENAWARAN Dokumen Penawaran.
I. JADWAL Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
PEMASUKAN
DOKUMEN
PENAWARAN
J. BATAS AKHIR Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
WAKTU
PEMASUKAN
PENAWARAN
K. PEMBUKAAN Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE
PENAWARAN
L. PENGISIAN Pengisian Dokumen Kualifikasi dalam aplikasi SPSE
DOKUMEN
KUALIFIKASI
M. DOKUMEN
1. Dokumen Penawaran yang diminta, sesuai
PENAWARAN
dengan yang terdapat pada IKP.
2. Pekerjaan utama yang diuraikan dalam metode
pekerjaan :
No. Pekerjaan Utama
1 PEKERJAAN PENDAHULUAN
2 PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
3 PEKERJAAN BETON
4 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
5 PEKERJAAN FASAD DAN PENGECATAN
3. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan
utama untuk pelaksanaan pekerjaan,yaitu:
No Jenis Alat Jumlah Keterangan
Mesin 1
Milik
1.
Sanding
dan/atau
2. Mesin Plener 1 Sewa
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
66
Beton Melon 1
3.
Mobil Pick 1
4.
Up
Truk Bak 2
5.
Terbuka
Stamper 1
6.
7. Mesin Las 1
Keterangan:
Pencantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar
tidak menggugurkan, namun untuk keperluan
pembuktian lapangan
4. Memiliki kemampuan menyediakan personel
manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu:
Pengal
Jabatan
aman
Tingkat dalam
Kerja Sertifikat
Pendidi pekerjaan
No Profesi Kompete
kan/ yang akan
onal nsi Kerja
Ijazah dilaksanaka
(Tahun
n
)
S1 Project 1
1.
Teknik Manager Tahun
S1 Site
Teknik Manager 1
2.
Bangun Tahun
an
STM Supervisor
Pemba
1
3. ngunan
Tahun
/ Juru
ukur
STM Drafter
Pemba
ngunan
1
4. / Juru
Tahun
Gamba
r
Keterangan:
1. kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung
berdasarkan Tahun Anggaran).
2. Pada waktu pembuktian kualifikasi Peserta
Tender wajib membawa semua berkas
pendukungnya yang asli (untuk ijazah
diperbolekan legalisir)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
67
3. Dilampirkan hasil pemindaian (scan) personel
manajerial ijazah asli/legalisir, daftar riwayat
hidup?CV, NPWP dan KTP.
5. Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen
risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
Jenis/Tipe
No. Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN Kecelakaan Kerja
2. PEKERJAAN TANAH
Kecelakaan Kerja
DAN URUGAN
3. PEKERJAAN BETON
Kecelakaan Kerja
4. PEKERJAAN
Kecelakaan Kerja
PASANGAN DAN
PLESTERAN
5. PEKERJAAN FASAD
Kecelakaan Kerja
DAN PENGECATAN
Catatan: Format dokumen RKK ada pada Bab
VI dokumen ini
6. Daftar Bagin Pekerjaan yang disubkorakkan:
TIDAK ADA
7. Spesifikasi Teknis dan Gambar
a. Hasil pemindaian (scan) isian spesifikasi
teknis yang ditawarkan;
b. Hasil pemindaian (scan) teknis yang
ditawarkan;
8. Formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN)
N. SANGGAH, 1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE.
SANGGAH
BANDING DAN 2. Tembusan sanggah dapat disampaikan di luar
PENGADUAN aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada:
a. PPK Pekerjaan Pembangunan Pembangunan
Pagar Pengaman
b. PA/KPA Pangkalan TNI AU TGKH M. Z. Abdul
Madjid
c. APIP TNI Angkatan Udara
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
68
3. Sanggah banding disampaikan di luar aplikasi SPSE
(offline) ditujukan kepada PA/KPA Pangkalan TNI
AU TGKH M. Z. Abdul Madjid .
4. Pengaduan disampaikan di luar aplikasi SPSE
(offline) ditujukan kepada APIP TNI Angkatan
Udara.
O. JAMINAN Tidak Ada
PENAWARAN
ASLI
P. JAMINAN 1. Besarnya nilai nominal Jaminan Sanggah Banding
SANGGAH adalah sebesar 1% dari HPS.
BANDING
2. Jaminan Sanggah Banding ditujukan kepada KPA
Pangkalan TNI AU TGKH M. Z. Abdul Madjid .
3. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding selama 30
(Tiga Puluh) hari kalender sejak batas tanggal
pengajuan sanggah banding.
4. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding dicairkan,
maka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.
Q. JAMINAN 1. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan selama 210
PELAKSANAAN (Dua ratus sepuluh) hari kalender sejak
penandatanganan kontrak.
2. Besarnya Jaminan Pelaksanaan adalah senilai Uang
yang diterima untuk jaminan pelaksanaan.
3. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada PPK
Pekerjaan Pembangunan Pagar Pengaman .
Dalam hal Jaminan Pelaksanaan dicairkan, maka
dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.
4.
R. JAMINAN UANG 1. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang
MUKA Muka yang diterima oleh Penyedia.
2. Jaminan uang muka ditujukan kepada PPK
Pekerjaan Pembangunan Pagar Pengaman
Jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan pada
Kas Negara
3
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
69
S. JAMINAN 1. Masa berlaku jaminan pemeliharaan selama 180
PEMELIHARAAN (seratus depalan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima Pertama (PHO).
2. Jaminan Pemeliharaan ditujukan kepada PPK/KPA
Pekerjaan Pembangunan Pagar Pengaman .
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
70
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Persyaratan 1. Memiliki Izin Usaha Konstruksi Klasifikasi Bangunan
Kualifikasi Gedung Sub Bidang BG004 atau BG008
2. Surat Izin Badan Usaha dengan klasifikasi badan usaha
kecil;
3. Memiliki Pengalaman pada bidang sesuai dengan bidang
sejenis yang dikerjakan;
4. Memiliki Pengalaman pada subbidang sesuai dengan
bidang sejenis yang dikerjakan;
5. Memiliki tenaga teknis/terampil sesuai dengan pekerjaan
yang dilaksanakan;
6. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/
peralatan/ perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini.
7. Memiliki Tanda Terdaftar Perusahaan (TDP)/ Nomor
Induk Berusaha (NIB)
8. Mempunyai atau menguasai tempat usaha / kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
(SITU / Izin Gangguan (HO)) / Surat Keterangan Domisili
perusahaan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintahan yang
masih berlaku;
9. Memiliki Surat keterangan domisili perusahaan harus
sesuai jika diadakan verifikasi lapangan dan masih berlaku;
10. Akta pendirian perusahaan beserta dengan perubahannya
(bila ada);
11. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021;
12. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian Personel
(SKHPP) dari Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid;
13. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya
atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
14. Neraca keuangan perusahaan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
71
BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN PESERTA BADAN USAHA
CONTOH
[Kop Surat Badan Usaha]
Nomor : _______, ________2024
Lampiran :
Kepada Yth.:
Pokja Pemilihan Bagian Layanan Pengadaan Pangkalan TNI AU TGKH M. Z. Abdul Madjid
di
Mataram
Perihal : Penawaran Pekerjaan Pembangunan Pagar Pengaman.
Sehubungan dengan pengumuman Tender dengan Pascakualifikasi dan Addendum
Dokumen Pemilihan nomor: 05/PK-BLP.MRS/P1.311/PUPR-CK-APBD/VIII/2018 tanggal31
Agustus 2018 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita
Acara Pemberian Penjelasan serta adendum Dokumen Pemilihan, dengan ini kami
mengajukan penawaran untuk Pekerjaan Pembangunan Pagar Pengaman sebesar Rp
___________ (_____________________) termasuk PPN.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihanuntuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Penawaran ini berlaku selama 32 (Tiga Puluh Dua) hari kalender sejak batas akhir
pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal 07 Oktober 2018.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
1. Jaminan PenawaranAsli (tidak dipersyaratkan);
2. Dokumen Penawaran teknis, terdiriatas:
a. Metode pelaksanaanpekerjaan;
b. Jangka waktu pelaksanaanpekerjaan;
c. Daftar isian Peralatanutama;
d. Daftar isian Personel manajerial beserta surat pernyataan kepemilikan
sertifikat kompetensikerja;
e. Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK);
f. Daftar isian bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila
disyaratkan); dan
.
3. Dokumen Penawaran Harga terdiriatas:
a. Daftar Kuantitas danHarga;
b. Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihanserta Pokja
Pemilihan tidak terikat untuk menetapkan penawaran terendah sebagai pemenang. Apabila
dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
dalam DIPA/DPA Tahun Anggaran, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan kami
tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
B. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN/KERJA SAMA OPERASI (KSO)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
72
CONTOH
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN/
KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Sehubungan dengan Pemilihan pekerjaan ________________ yang pembukaan
penawarannya akan dilakukan di ________________ pada tanggal ________ 20__, maka
kami:
______________________________[nama peserta 1]
______________________________ [nama peserta 2]
______________________________[nama peserta 3]
______________________________ [dan seterusnya]
bermaksud untuk mengikuti Pemilihan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
bentuk kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO).
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama kemitraan/KSO adalah ________________
b. Menunjuk ____________________________[nama peserta 1] sebagai perusahaan
utama (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan
atas nama kemitraan/KSO.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam kemitraan/KSO adalah:
_______________ [nama peserta 1]sebesar _____ % (___________ persen)
_______________ [nama peserta 2]sebesar _____ % (___________ persen)
_______________ [nama peserta 3]sebesar _____ % (___________ persen)
_________________________________ [dst]
3. Masing-masing peserta anggota kemitraan/KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing
tersebut pada butir 2. dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari
kemitraan/KSO.
4. Pembagian sharing dalam kemitraan/KSO ini tidak akan diubah baik selama masa
penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan persetujuan bersama secara tertulis
dari masing-masing anggota kemitraan/KSO.
5. Terlepas dari sharing yang ditetapkan diatas, masing-masing anggota kemitraan/KSO
akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian
ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar
peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-menyurat, dan lain-lain.
6. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama kemitraan/KSO diberikan kepada
_________________________[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai
direktur utama/direktur pelaksana _________________________ [nama peserta 1]
berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota kemitraan/KSO.
7. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
8. Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila Pemilihan tidak
dimenangkan oleh perusahaan kemitraan/KSO.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
73
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ____ (_______) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
DENGAN KESEPAKATAN INI semua anggota kemitraan/KSO membubuhkan tanda tangan di
_________ pada hari __________ tanggal __________ bulan ____________, tahun
________________________
[Peserta 1] [Peserta 2]
(_______________) (________________)
[Peserta 3] [dst
(________________) (________________)]
Catatan:
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi ini harus dibuat diatas kertas
segel/berMeterai
C. BENTUKJAMINANPENAWARANDARIBANK–(apabiladisyaratkan)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
74
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan
selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
______________________ [nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :___________________________________[nama PPK/KPA]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________
(terbilang ________________________________________________________) sebagai
Jaminan Penawaran dalam mengajukan penawaran untuktenderpekerjaan
denganbentukgaransi bank,apabila:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan
berupa:
a. Terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN)
b. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender.
c. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagai calon
pemenangdancalonpemenangcadangan1dan2hargapenawarannyadibawah80% HPS
d. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat
diterima;atau
e. mengundurkan diri atau gagal tanda tangankontrak
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihanyang diikuti oleh Yang Dijamin.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir
1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
75
(Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi
akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
________.
Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai
________________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
[Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
D. BENTUK JAMINAN PENAWARAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN –
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
76
[Kop Penerbit Jaminan]
CONTOH
JAMINAN PENAWARAN
NomorJaminan: Nilai:
1. Dengan inidinyatakan,bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat],
sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan
dengan tegasterikatpada [namaPokjaPemilihan],
[alamat] sebagai pelaksanatenderpekerjaan ,
selanjutnyadisebutPENERIMA JAMINAN atas uangsejumlahRp
(terbilang )
2. Makakami,TERJAMINdanPENJAMINdenganinimengikatkandiriuntukmelakukan
pembayaranjumlahtersebutdiatasdenganbaikdanbenarbilamanaTERJAMINtidak
memenuhi ketentuanyaitu:
a. menarik kembali penawaran selama dilaksanakannya tender;
b. tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaan dalam hal sebagaicalon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah
80%HPS;
c. tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam
halsebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2
dengan alasan yang tidak dapat diterima;atau
d. mengundurkan diri atau gagal tanda tangankontrak.
e. terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme(KKN).
3. Surat Jaminan iniberlakuselama ( ) hari kalender danefektifmulai
tanggal [diisisesuaidengantanggalbatasakhirpemasukanpenawaran]
4. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional)setelahmenerimatuntutanpenagihansecaratertulisdariPENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN ciderajanji/wanprestasi.
5. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMINlebihdahuludisitadandijualgunadapatmelunasihutangnyasebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUHPerdata.
6. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah
berakhirnya masa berlaku Jaminanini.
Dikeluarkandi padatanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai
( ) ( )
E. BENTUKJAMINANSANGGAHAN BANDING DARIBANK–
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
77
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan
selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
______________________ [nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :_________________________________[Pokja Pemilihan]
Alamat : _______________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________
(terbilang ________________________________________________________) sebagai
Jaminan Sanggahan Bandingdalam mengajukan sanggahan banding untuktenderpekerjaan
denganbentukgaransi bank,apabila:
Nama : _____________________________ [Peserta Tender]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata Sanggahan Banding yang diajukan tidak benar.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Garansi Bank berlaku selama .................. (........dalam huruf ..........) hari kalender,
dari tanggal .................. s.d....................
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan
SuratPernyataanSanggahanBandingtidakbenardariPenerimaJaminanpalinglambat
14(empatbelas)harikalendersetelahtanggaljatuhtempoGaransiBanksebagaimana
tercantum dalam butir1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Sanggahan Banding tidak benar dari Penerima Jaminan dan pengenaan sanksi akibat
Sanggahan Banding yang diajukan Yang Dijamin tidakbenar.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda
yangdiikatsebagaijaminanlebihdahuludisitadandijualuntukmelunasihutangYang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Garansi Bank ini tidak dapatdipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak
lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
....................
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
78
Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai
________________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
[Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
F. BENTUKJAMINANSANGGAHAN BANDING DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN–
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
79
CONTOH
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
JAMINAN SANGGAHAN BANDING
NomorJaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan,bahwa kami : [nama],
[alamat] sebagai Peserta, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penerbit jaminan], [alamat],
sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan
tegasterikatpada [namaPokjaPemilihan], [alamat] sebagai
pelaksanatender, selanjutnyadisebutPENERIMA JAMINAN atas uangsejumlahRp
(terbilang )
2. Makakami,TERJAMINdanPENJAMINdenganinimengikatkandiriuntukmelakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar berkaitan dengan sanggahan
banding terhadap hasil tender yang diselenggarakan oleh PENERIMAJAMINAN
3. Surat Jaminan ini berlakuselama ( ) hari kalender dan efektif mulaidari tanggal
sampai dengantanggal
4. Jaminan ini berlakuapabila :
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN dinyatakan tidak benar
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut
di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dariPENERIMA
JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat
Sanggahan Banding yang diajukan TERJAMIN tidakbenar.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1831 KUHPerdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya
masa berlaku Jaminanini.
Dikeluarkandi padatanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai
( ) ( )
G. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
80
Dokumen Penawaran Teknis
[CantumkandanjelaskansesuaidenganketentuandalamIKPdanLDP.Jikadiperluka
n, keterangan dapat dicantumkan dalam lembartersendiri/tambahan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
81
H. DATAPERALATAN
CONTOH
Merk Kepemilikan
No Jenis Lokasi Kapasitas Jumlah
dan Tipe /status
1
2
dst
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
82
I. DATA PERSONELMANAJERIAL
CONTOH
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat Sertifikat
pekerjaan yang Kerja
No Nama Pendidikan/ Kompetensi
akan Profesional
Ijazah Kerja
dilaksanakan (Tahun)
1
2
dst
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
83
J. BENTUKSURATPERNYATAANKEPEMILIKANSERTIFIKATKOMPETENSIKERJA DAN SURAT
PENGALAMAN BEKERJA
C O N T O H
[KOP SURAT BADAN USAHA]
PERNYATAAN KEPEMILIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N ama :
Jabatan :
Alamat :
No.KTP :
Dengan ini menyatakan bahwa Tenaga Ahli yang saya usulkan dalam Dokumen
Penawaran, sudah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA sesuai dengan yang
disyaratkandalamDokumenTender danketentuanperaturanperundang-undangan.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung
jawab, apabila di kemudian hari ditemukan data lain/keterangan yang berbeda dengan
surat pernyataan ini, saya tidak akan menuntut dan bersedia dikenakan sanksi sebagai
berikut:
a. sanksi administratif, berupa pembatalan sebagai pemenang;dan
b. sanksi sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
, 20
Yang membuat pernyataan,
Materai
( )
[nama jelas]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
84
C O N T O H
[Kop Perusahaan]
SURAT PERNYATAAN PENGALAMAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : ______________
Pendidikan : ______________
Alamat : ______________
Nomor Sertifikat : ______________
Nomor Identitias : ______________
Dengan ini menyatakan bahwa saya pernah melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
Tanggal Tanggal Posisi
Nama Paket Pemberi
No. Mulai Berakhir Dalam
Pekerjaan Tugas
Kontrak Kontrak Tim
1
2
3 Dan seterusnya
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan
penuh rasa tanggung jawab tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan apabila
dikemudian hariditemuai bahwa data yang saya sampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan, maka saya bersedia dilaporkan secara pidana dan dituntut dimuka
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
_____, _________2024
Mengetahui :
PT./CV. ................................ Yang membuat pernyataan,
Rekatkan Meterai
Nama Lengkap Nama Lengkap
Jabatan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
85
K. BAGIAN PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN (APABILA
DISYARATKAN)
CONTOH
Jenis Pekerjaan yang
No. Nama dan alamat sub penyedia
disubkontrakkan
A. Subpenyedia Spesialis
1. ......
1. ...... 2. ......
Dst.
1. ......
...... 2. ......
2.
Dst.
Dst. Dst. Dst.
B. Subpenyedia Kecil Provinsi
Setempat
1. ......
...... 2. ......
1.
Dst.
1. ......
...... 2. ......
2 .
Dst.
Dst. Dst. Dst.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
86
L. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
[Logo & Nama
[digunakan untuk usulan penawaran]
Perusahaan]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian danPeluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran &program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. SumberDaya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi KeselamatanKonstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
E. Evaluasi Kinerja KeselamatanKonstruksi
E.1. Pemantauan danevaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
87
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai
dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badanusaha]
Jabatan :.............
Bertindakuntuk :PT/CV/Firma/ataulainnya…………[pilihyang
danatasnama sesuaidancantumkannama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi
sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaankonstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompetenbersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standarkelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standarmutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur(SOP)
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
Meterai
[tanda tangan]
[nama lengkap]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
88
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian danPeluang.
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN
PENGENDALIAN RISIKO K3
NamaPerusahaan :..................
Kegiatan :..................
Lokasi :..................
Tanggaldibuat :.................. halaman : ….. /…..
PENILAIAN RISIKO
JENIS/TIPE IDENTIFIKASI SKALA PENETAPAN PENGENDALIAN
NO DAMPAK
TINGKAT
PEKERJAAN BAHAYA PRIORITAS RISIKO K3
KEKERAPAN KEPARAHAN
RISIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Keterangan:
Kolom(1),(2),(3)mengikutitabeldalamLDPhurufM.6
Kolom(4),(5),(6),(7),(8),(9)diisiolehpenyedia
Dibuat oleh,
PJT (Penanggung Jawab Teknis)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
89
Rencana tindakan (sasaran &program)
TABEL2. PENYUSUNAN SASARAN DAN PROGRAM K3
NamaPerusahaan :..................
Kegiatan :..................
Lokasi :..................
Tanggaldibuat :..................
SASARAN KHUSUS PROGRAM
TIPE/JENIS PENGENDALIAN
NO
PEKERJAAN RISIKO TOLOK SUMBER JANGKA INDIKATOR PENANGGUNG
URAIAN MONITORING
UKUR DAYA WAKTU PENCAPAIAN JAWAB
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Dibuat oleh,
PJT (Penanggung Jawab
Teknis)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
90
M. BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
CONTOH
[KopPerusahaanLessor/penyediaperalatan]
SURAT PERJANJIAN SEWAPERALATAN
Nomor :
ANTARA
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah
ini:
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
BertindakuntukdanatasnamaPT.………[diisinamaperusahaanLessor/penyediaper
alatan],selanjutnyadisebutsebagaiPIHAKPERTAMA
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/
penerima peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
91
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Tahun
No Peralatan Merk Tipe Spesifikasi
Pembuatan
1.
2.
dst..
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan
kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut :
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK
PERTAMA dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara
keduabelahpihakyangakandisepakatibersamasetelahPIHAKKEDUAdinyatakan
sebagaiPemenangdalamPaketPekerjaan……………[diisinamapaket]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama
berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK
KEDUA dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari
Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1) Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan
diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAKPERTAMA
2) Kwitansitandaterimasebagaibuktipembayaranyangsahadalahkwitansiyang
dikeluarkan oleh PIHAKPERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
1) Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA
berturut- turut sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa
memerlukanteguranterlebihdahuludariPIHAKPERTAMA,telahcukupbukti
bahwaPIHAKKEDUAdalamkeadaanlalaiatauwanprestasi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
92
2) Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini
bataldengansendirinyatanpadiperlukanputusandaripengadilannegeriyang
berartikeduabelahpihaktelahmenyetujuiuntukmelepaskansegalaketentuan
yangtelahtermuatdalampasal1266KitabUndang-UndangHukumPerdata
3) Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA
yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN
milik
PIHAKPERTAMA,baikyangberadaditempatPIHAKKEDUAatautempatpihak
lain yang mendapati hakdaripadanya
4) Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila
PIHAK KEDUA tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[diisi
namapaket]
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
1) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap
operasidanakanmemobilisasikeLokasiPekerjaansesuaipetunjukdariPIHAK
KEDUA
2) PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper
dan mekanik sesuai dengankebutuhan
3) PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA tidak
dibenarkanmemindahkanataumengoperasikanPERALATANtersebutditempat
lain, selain dari yang tertulis dalam surat perjanjian ini kecuali dalam keadaan
kaharseperti:kebakaran,gempabumi,danlainnya
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
1) PIHAKKEDUAbertanggungjawabataskeamananalatyangdisewanya.
2) PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung
jawabterhadapPERALATANkepadapihaklaindalambentukdancaraapapun, baik
sebagian maupunseluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua
pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT.………[diisinamaperusahaan PT.………[diisinamaperusahaan
Lessor/ penyediaperalatan] Lessee/ penerimaperalatan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
93
N. BENTUKFORMULIRREKAPITULASIPERHITUNGANTINGKATKOMPO
NENDALAM NEGERI (TKDN) [apabila diberikan preferensi harga]
FORMULIR REKAPITULASI PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)
GABUNGAN BARANG DAN JASA
Nama Penyedia Jasa :
Nama Pengguna Jasa :
Nama Pekerjaan :
Nilai Gabungan Barang
TKDN Barang & Jasa (%)
Uraian dan Jasa (Rp)
KDN KLN Total Barang/Jasa
(1) (2) (3) (4) (5)
Barang
I. Material
langsung
(1A) (1B) (1C=1A+1B) (1D=1A/3Cx100%)
(Bahan
Baku)
II. Peralatan
(2A) (2B) (2C=2A+1B) (2D=2A/3Cx100%)
(Barang Jadi)
A. Sub Total
(3A) (3B) (3C=3A+3B) (3D=3A/3Cx100%)
Barang
Jasa
-
Manajemen
(4A) (4B) (4C=4A+4B) (4D=4A/8Cx100%)
Proyek dan
Perekayasaan
-
Alat/Fasilitas (5A) (5B) (5C=5A+5B) (5D=5A/8Cx100%)
Kerja
- Konstruksi
(6A) (6B) (6C=6A+6B) (6D=6A/8Cx100%)
dan Fabrikasi
- Jasa Umum (7A) (7B) (7C=7A+7B) (7D=7A/8Cx100%)
B. Sub TotalJasa (8A) (8B) (8C=8A+8B) (8D=8A/8Cx100%)
C. Total Biasa
(9A) (9B) (9C=9A+9B) (9D=9A/9Cx100%)
(A+B)
Penjelasan :
Kolom (1)
Barang :
Biaya material langsung (bahan baku) adalah biaya material terpakai yangdigunakan untuk
membuat suatu produk jadi sehingga mempunyai fungsi tertentu contoh pelat, besi beton, besi
siku, H-Beam, tiang pancang, dan pipa.
Biaya peralatan terpasang (barang jadi ) adalah biaya produk jadi yang sudah mempunyai
fungsi tertentu dan akan diintegrasikan atau dipasang pada suatu produk akhir atau paket
pekerjaan gabungan barang dan jasa, contoh pompa, compressor, electrical equipment.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
94
Jasa :
Manajemen Proyek dan Perekayasaan adalah biaya seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan proyek mulai dari manajerial sampai dengan tenaga kerja
pendukunglangsungyangterlibatdalamkegiatanpelaksanaanproyek,contohmanajer
proyek,sitemanager,supervisor,drafterdanengineer.
Alat Kerja/Fasilitas Kerja adalah biaya alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan dalam
pelaksanaanpekerjaanjasayangbersangkutandanpadaakhirpekerjaantetapmenjadi milik dari
penyedia barang/jasa, seperti biaya sewa alat berat, mobil dansebagainya.
Biaya Konstruksi/Fabrikasi adalah biaya tenaga kerja yang terlibat langsung pada proses
pekerjaan di lapangan atau di workshop (pekerjaan fabrikasi) dan/atau biaya untuk pekerjaan
konstruksi yang diikat dalam suatu kontrak kerja yang merupakan fungsi langsung pada suatu
pekerjaan di lapangan, contoh tukang dan tenaga terampil lainnya, contoh jenis pekerjaan
teknisi instalasi, perawatan, welder, operator, helper, subkontraktor konstruksi, subkontraktor
pembersihan lahan, dan subkontraktor pemasangan pondasi.
Biaya Jasa Umum dinilai berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan
pekerjaan jasa atau yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan jasa, contoh biaya kalibrasi,
sertifikasi, mobilisasi dan demobilisasi, biaya listrik, biaya asuransi, biaya penginapan, biaya
perjalanan dinas, jasa pengiriman/kurir.
Kolom (2)
Biaya Komponen Dalam Negeri (KDN) adalah biaya material langsung (bahan baku),
peralatan (barang jadi), tenaga kerja dan konsultan, alat kerja/fasilitas kerja, dan jasa umum
yang berasal dari dalam negeri.
Kolom (3)
Biaya Komponen Luar Negeri (KLN) adalah biaya Material Langsung (Bahan Baku),
Peralatan(BarangJadi),tenagakerjadankonsultan,Alat/FasilitasKerja,danjasaumum yang
berasal dari luarnegeri.
Kolom (4)
Total biaya KDN dan KLN
Kolom (5)
Total Biaya KDN (9A)
% TKDN Gabungan
= X 100%
Barang & Jasa (9D)
Total Biaya Gabungan Barang dan Jasa (9C)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
95
O. BENTUK DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR
DAFTAR BARANG YANG DIIMPOR1
NAMA NEGARA
NO SPESIFIKASI SATUAN JUMLAH HARGA
BARANG/URAIAN ASAL
TOTAL HARGA
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
96
P. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka
peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
97
Q. DATA ISIAN KUALIFIKASI
Isian Data Kualifikasi bagi Peserta selain anggota Kemitraan/KSO berbentuk
Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
98
BAB VII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUELIFIKASI
I. Petunjuk Pengisian Untuk Peserta Bukan Kemitraan/KSO mengikuti petunjuk
dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide)
II. Kemitraan/KSO
Untuk peserta yang berbentuk kemitraan/KSO masing – masing anggota
kemitraan/KSO wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing –
masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian
kualifikasi sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha (perusahaan) peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat
yang dapat dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax, dan email kantor cabang
yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit Akta Pendirian
perusahaan, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diiisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit aktaperubahan
terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika
terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris,
pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan
memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa
Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan
Terakhir.
C. Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan
usaha.
D. Izin Usaha
a. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
b. Diisi dengan masa berlaku surat izinusaha.
c. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izinusaha.
E. Sertifikat BadanUsaha
Tabel Sertifikat Badan usaha :
a. Diisi dengan jenis Sertifikat Badan usaha, nomor dan tanggal
penerbitannya.
b. Diisi dengan masa berlaku Sertifikat Badanusaha.
c. Diisi dengan nama instansi penerbit Sertifikat Badanusaha.
d. Diisi dengan kualifikasi usaha.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
99
e. Diisi dengan klasifikasiusaha.
f. Diisi dengan Subklasifikasiusaha.
F. Sertifikat Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Diisi dengan jenis sertifikat, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku sertifikat.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit sertifikat.
G. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik
saham/pesero dan persentase kepemilikan saham/pesero.
2. Pajak
a. Diisi NPWP badan usaha
b. Diisi nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa
SPT Tahunan.
H. Data Tenaga Tetap (Tenaga ahli/terampil badanusaha)
Diisi dengan nama, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3) dan nomor
dan tahun penerbitan ijazah, jabatan, lama pengalaman kerja profesional,
Sertifikat Kompetensi Kerja dan nomor Bukti Setor Pajak PPh Pasal
1721/1721-A1 atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
I. Data Pengalaman Perusahaan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, subklasifikasi pekerjaan yang
disyaratkan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan
pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak,
tanggal selesai paket pekerjaan/PHO berdasarkan kontrak, dan tanggal
berita acara serah terima, untuk masing-masing paket pekerjaan selama 10
(sepuluh) tahun terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung
Kemampuan Dasar (KD) (Usaha Kecil tidak disyaratkan)
J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 4 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, ringkasan lingkup pekerjaan, lokasi
tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi
tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan nilaikontrak,
tanggalselesaipaketpekerjaan/PHOberdasarkankontrak,dantanggalberitaac
ara serah terima, untuk perusahaan yang telah berdiri 3 tahun atau lebih.
Untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak wajib
mengisi tabelini
K. Data Pekerjaan yang sedang Dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan,
lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari
pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen,
nomor/tanggal dan
nilaikontrak,sertapersentaseprogresmenurutkontrak,danprestasikerjaterak
hir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan
Sisa kemampuan nyata (SKN) (apabiladisyaratkan)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
100
L. Kualifikasi Keuangan
Diisi dengan nomor dan tanggal laporan keuangan/neraca tahun terakhir,
nama auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan
keuangan/neraca tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan
berdasarkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir. Penyedia
menyampaikan Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
101
BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan
sesuai yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi.
B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratankualifikasi:
1. PersyaratanIzinUsahaJasaKonstruksi,SertifikatBadanUsaha,Sertifikatlainnya
(apabila disyaratkan) denganketentuan:
a. Pokja pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan
pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah
diisi oleh peserta padaSPSE.
b. Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat denganketentuan:
1) Izin/sertifikat wajib masih berlaku berdasarkan masa berlaku
yang tertera/tertulis pada izin/sertifikattersebut;
2) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan
penyedia dinyatakangugur;
3) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir
pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus
menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada
Pejabat Pembuat Komitmen sebelum penandatanganankontrak.
c. Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan
menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui
layanan daring(online)milikpenerbitdokumenyangtersedia.
2. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) (apabila disyaratkan),
denganketentuan :
a. Perhitungan Kemampuan Dasar(KD)
KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada sub bidang pekerjaan
yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir
b. dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang
mewakili /leadfirmKSO
c. KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai totalHPS;
d. pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada
pekerjaan
sesuaiyangdisyaratkandalam10(sepuluh)tahunterakhir,nilaikontrakdan
status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaantersebut :
1) sebagai anggota KSO/leadfirm KSO mendapat bobot nilai
sesuai dengan porsi/sharingkemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai
pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
102
jasatersebut.
e. nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan
sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi
(apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah
terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi
linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya)
Indeks BPS yang dipakai adalahindeks yang merupakan komponen
terbesar dari pekerjaan
3. Persyaratan NPWP dan kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang secara peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir,
misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahunterakhir.
4. Persyaratan akta pendirian perusahaan disertai dengan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan). Akta asli/legalisir wajib dibawa pada
saat pembuktiankualifikasi
5. Pernyataan Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam
pengawasanpengadilan,tidakpailit,kegiatanusahanyatidaksedangdihentika
n dan/atauyangbertindakuntukdanatasnamaBadanUsahatidaksedangdalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara, denganketentuan :
a. Ketentuan ini berbentuk pernyataan oleh peserta pada aplikasi SPSE.
Tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan, kecuali untukKSO
b. Apabila suatu saat ditemukan bukti bahwa peserta mengingkari
pernyataan ini/menyampaikan informasi yang tidak besar terhadap
pernyataan ini, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi
daftarhitam
6. Persyaratanpengalamanpalingkurang1(satu)pekerjaandalamkurunwaktu4
(empat) tahun terakhir, denganketentuan :
a. Pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi yang
dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa Kontrak
Asli dan Berita Acara SerahTerima
b. Khusus untuk pengalaman sebagai subkontraktor, maka selain
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
103
membawa dan memperlihatkan kontrak subkontrak, juga harus
dilengkapi dengan surat referensi dari PPK/Pemilik Pekerjaan yang
menyatakan bahwa peserta memang benar adalah subkontrak untuk
pekerjaandimaksud
7. Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan
ketentuan:
a. Rumusan SKP
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan;
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.KP = 5;
b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedangdikerjakan
c. Apabiladitemukanbuktipesertatidakmengisidaftarpekerjaanyangsedan
g dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang
dikerjakan,
makaapabilapekerjaantersebutmenyebabkanSKPpesertatidakmemenuh
i, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan
pencairan jaminan penawaran (apabilaada)
8. Persyaratan Tenaga Tetap, dengan ketentuan pembuktian Tenaga Tetap
dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminta peserta
membawa :
a. Bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1,atau
b. Bukti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan yang
mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang
sama dengan nama perusahaan pesertatender.
c. SK, Susunan Organisasi, atau Daftar Gaji tidak dapat menjadi
bukti tenaga kerjatetap
9. Persyaratan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) (apabila disyaratkan), dengan
ketentuan :
a. Rumusan Sisa Kemampuan Nyata(SKN)
SKN = KN - Σnilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp x MK
MK = fl x KB
KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar,
fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari
neraca keuangan tahun terakhir
b. nilai kontrak paket pekerjaan adalah jumlah nilai kontrak
dikurangi prestasi pekerjaan yang sudah terbayar, diambil dari
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
104
isian Data Pekerjaan yang Sedang Dilaksanakan dalam Formulir
IsianKualifikasi.
c. SKN harus sama atau lebih besar dari 10% (sepuluh perseratus)
nilai total HPS.
d. Apabiladitemukanbuktipesertatidakmengisidaftarpekerjaanyangse
dang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang
dikerjakan,
makaapabilapekerjaantersebutmenyebabkanSKNpesertatidakmem
enuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan
pencairan jaminan penawaran (apabilaada)
C. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada
Dokumen Kualifikasi dengan data isian peserta dalam hal:
1. kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
D. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi Meterai tidak
digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Meterai sesuai
ketentuan peraturan perundangan-perundangan
E. Peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilanjutkan dengan
pembuktian kualifikasi dengan cara :
F. Pada tahap pembuktian kualifikasi :
1. Pokja memeriksa legalitas wakil peserta yang hadir pada saat
pembuktian kualifikasi dengancara :
a. Memintaidentitasdiri(KTP/SIM/Passport);
b. MembandingkanidentitaswakilpesertadenganAktaPendirian/Perub
ahan Terakhir untuk memastikan bahwa wakil peserta adalah
Direksi yang namanya tertuang dalamAkta;
c. ApabilaAktaPendirian/PerubahanPerusahaantidakmemuatnamadir
eksi (Misalnya perusahaan TBK atau BUMN/BUMD), maka pokja
meminta
suratpengangkatansebagaidireksisesuaiketentuanyangtercantumda
lam Akta Pendirian/Perubahan (Misalnya diangkat oleh RUPS, maka
meminta surat keputusanRUPS);
d. Apabila yang hadir bukan Direksi, maka Pokja meminta Bukti Setor
Pajak SPT PPh Pasal 21 Form 1721 atau 1721-A1 dan/atau
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang memuat identitas wakil
peserta sebagai karyawan tetap pada perusahaan yang diwakili serta
meminta Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direksi yang
Namanya ada di dalam akta atau pihak lain yang berdasarkan Akta
Pendirian/Perubahan berhak untuk mewakili perusahaan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
105
2. Pokja membandingkan kesesuaian antara Ijin Usaha Jasa Konstruksi,
Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Lain (Apabila dipersyaratkan), NPWP,
Bukti Pajak Tahun Terakhir, SKA untuk tenaga ahli tetap, Bukti Setor
pajak/BPJS Ketenagakerjaan, dan Akta Pendirian/Perubahan Terakhir
dengan yang dituangkan dalam formulir isian kualifikasi,
denganketentuan :
a. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, maka dinyatakangugur;
b. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada
penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga
dikenakan sanksi daftarhitam.
3. Pokja memeriksa bukti pengalaman pekerjaan yang disampaikan dalam
Formulir Isian Kualifikasi berdasarkan Kontrak dan Berita Acara Serah
terima, denganketentuan :
a. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih banyak dibandingkan
dengan yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang
dinilai adalah pengalaman yang tercantum dalam isiankualifikasi;
b. Apabila bukti pengalaman pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan
yang tercantum pada Formulir Isian Kualifikasi, maka yang dinilai
adalah pengalaman berdasarkan bukti pengalaman yangdisampaikan;
c. Apabila ditemukan pemalsuan berdasarkan hasil klarifikasi kepada
penerbit dokumen, maka peserta selain dinyatakan gugur juga
dikenakan sanksi daftarhitam.
G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja
Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara
tertulis, termasuk dapat melakukan peninjauan lapangan pada pihak-
pihak/instansi terkait, namun tidak boleh mengubah substansi formulir
isiankualifikasi
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
106
BAB IX. RANCANGAN KONTRAK
I.SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Konstruksi:
PEKERJAAN Pembangunan Pagar Pengaman
Nomor: __________
“SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”)dibuat dan ditandatangani di Mataram pada hari __________ tanggal
__ bulan __________ tahun Dua Ribu Delapan Belas antara ....................,selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,yang bertindak untuk dan atas nama Pangkalan TNI
AU TGKH M. Z. Abdul Madjid , yang berkedudukan di Mataram. , berdasarkan
Skep Nomor Kep/13/XII/2021 Tanggal 10 Desember 2021, selanjutnya disebut
“PPK” dan
[__________ [nama wakil Penyedia], ______________[jabatan wakil Penyedia],
yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Penyedia], yang
berkedudukan di ____________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar No. _______ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar]
tanggal _____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar],
selanjutnya disebut “Penyedia”]
MENGINGAT BAHWA:
(a) KPA/PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang
terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PA/KPA/PPK, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan
dalam Kontrak ini;
(c) KPA/PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) KPA/PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
107
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, KPA/PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujuihal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar
Rp________________ (_______________________ rupiah);
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian
ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran, beserta penawaran harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar;
i. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
j. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, pernyataan personil, SPPBJ,
BAHP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3
di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik KPA/PPK dan Penyedia dinyatakan dalam
Kontrak yang meliputi khususnya:
a. KPA/PPKmempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
108
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
KPA/PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
KPA/PPK;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan
segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA/PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan
gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan,
dengan tanggal mulai sejak SPMK dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan
sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, KPA/PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia.
Untuk dan atas nama Pengguna Untuk dan atas nama Penyedia
PPK CV./PT.__________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Penyedia maka rekatkan Meterai)] untuk satuan kerja PPK/KPA maka rekatkan
Meterai)]
Faesal Mahmud, S.T.
Letkol Kal NRP 524255 [nama lengkap]
[jabatan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
109
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. Ketentuan Umum
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran
seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:
1.1 Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan
konstruksi bangunan atau pembuatan wujud
fisik lainnya.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaranyang selanjutnya
disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh
PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan
oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
1.4 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi.
1.5 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaanyang
selanjutnya disingkat PPHP adalah tim
yangbertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.6 Aparat Pengawas Intern Pemerintahatau
pengawas intern pada Institusi lain yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi.
1.7 Penyediaadalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Pekerjaan
Konstruksi.
1.8 Subpenyedia adalah penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia
penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
110
1.9 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat
mudah dicairkan dan tidak bersyarat
(unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada
PPK/KPA untuk menjamin terpenuhinya
kewajiban penyedia.
1.10 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara PPK/KPA dengan penyedia yang
mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
serta dokumen lain yang merupakan bagian dari
kontrak.
1.11 Nilai Kontrakadalah total harga yang tercantum
dalam Kontrak.
1.12 Hari adalah hari kalender.
1.13 Direksi lapangan adalah tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK/KPA, terdiri dari
1 (satu) orang atau lebih, yang ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.14 Direksi teknis adalah tim pendukung yang
ditunjuk/ditetapkan oleh PPK/KPA untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.15 Daftar kuantitas dan harga (rincian harga
penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah
diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri (HPS)adalah
perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang
ditetapkan oleh PPK/KPA, dikalkulasikan secara
keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh
Pokja Pemilihan untuk menilai kewajaran
penawaran termasuk rinciannya.
1.17 Pekerjaan utamaadalah jenis pekerjaan yang
secara langsung menunjang terwujudnya dan
berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
111
1.18 Harga Satuan Pekerjaan (HSP)adalah harga
satu jenis pekerjaan tertentu per satusatuan
tertentu;
1.19 Metode pelaksanaan pekerjaanadalah cara
kerja yang layak, realistik dan dapat
dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan
dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis
berdasarkan sumber daya yang dimiliki
penawar;
1.20 Jadwal waktu pelaksanaanadalah jadwal yang
menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
1.21 Personil inti adalah orangyang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk
melaksanakan pekerjaan.
1.22 Bagian pekerjaan yang
disubkontrakkanadalah bagian pekerjaan
bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui
terlebih dahulu oleh PPK/KPA.
1.23 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan masa
pemeliharaan berakhir.
1.24 Tanggal mulai kerjaadalah tanggal mulai kerja
penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh
PPK/KPA.
1.25 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal
penyerahan pertama pekerjaan selesai,
dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh
PPK/KPA.
1.26 Masa pemeliharaan adalah kurun waktu
kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak, dihitung sejak tanggal
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
112
penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan
tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
1.27 Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil
pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan sebagaimana disepakati dalam
kontrak baik sebagian maupun keseluruhan
sebagai akibat kesalahan pengguna atau
penyedia.
1.28 Kegagalan Bangunan adalah keadaan
bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia kepada PPK/KPA dan terlebih dahulu
diperiksa serta diterima oleh Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, menjadi tidak
berfungsi, baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari
segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan/atau keselamatan umum.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan
3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
4. Larangan 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Korupsi, Kolusi pemerintah, para pihak dilarang untuk:
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
(KKN) serta untuk memberi atau menerima hadiah atau
Penipuan imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur hasil Pemilihan,
sehingga mengurangi/menghambat/
memperkecil/meniadakan persaiangan
yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan
dan pelaksanaan Kontrak ini .
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
113
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di
atas.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian PPK/KPA
terbukti melakukan larangan-larangan di atas
dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia; dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh PPK/KPA kepada
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
4.5 PPK/KPA yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Asal Material/ 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal
Bahan material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
5.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau
diproduksi.
5.3 Material/bahan harus diutamakan yang
manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan
penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di
Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam material/bahan digunakan
komponen berupa barang, jasa, atau gabungan
keduanya yang tidak berasal dari dalam negeri
(impor) maka penggunaan komponen impor
harus sesuai dengan besaran TKDN dalam
formulir rekapitulasi perhitungan TKDN
(apabila diberikan preferensi harga) yang
merupakan bagian dari penawaran penyedia
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
114
6. Korespondensi 6.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-
mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan
para pihak yang tercantum dalam SSKK.
6.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan
dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada wakil sah
Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan
melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili
yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
7. Wakil Sah Para Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
Pihak untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh PPK/KPA atau Penyedia hanya dapat dilakukan
atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak
boleh diwakilkan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang
bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai
Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya
dan/atau diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Subkontrak Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger),konsolidasi, pemisahan, maupun
akibat lainnya.
10.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan penyedia
lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan.
10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
115
10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal
di dalam Dokumen Pemilihan dan dalam
Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.
10.5 Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya
diperbolehkan kepada Penyedia spesialis.
10.6 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah persetujuan tertulis dari
PPK/KPA. Penyedia tetap bertanggung jawab
atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
10.7 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam SSKK.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
12. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
Mandiri penuh terhadap personil dan subpenyedianya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK/KPAdan
penemuan kepada pihak yang berwenang semuapenemuan
benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau
penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut
peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara .
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
14. Jadwal 14.1 Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal
Pelaksanaan penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pekerjaan Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam
SSKK.
14.2 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka
waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
116
14.3 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai
jadwal yang ditentukan dalam SSKK.
14.4 Apabila penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK/KPA, maka PPK/KPAdapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum kontrak.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
15. Penyerahan 15.1 PPK/KPA berkewajiban untuk menyerahkan
Lokasi Kerja keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia
sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan
dilakukan setelah sebelumnya dilakukan
pemeriksaan lapangan bersama. Hasil
pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam
berita acara penyerahan lokasi kerja.
15.2 Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan
tersebut harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
15.3 Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian
tertentu dari lokasi kerja maka PPK/KPA dapat
dianggap telah menunda pelaksanaan
pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian
lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
16. Surat Perintah 16.1 PPK/KPA menerbitkan SPMK selambat-
Mulai Kerja lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
(SPMK) penanda-tanganan kontrak.
16.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat
dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.
17. Program Mutu 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
program mutu pada rapat persiapan
pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh
PPK/KPA.
17.2 Program mutu disusun paling sedikit berisi:
a. informasi mengenai pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
b. organisasi kerja penyedia;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
117
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. prosedur instruksi kerja; dan
f. pelaksana kerja.
17.3 Program mutu dapat direvisi sesuai dengan
kondisi lokasi pekerjaan.
17.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
program mutu jika terjadi adendum Kontrak
dan Peristiwa Kompensasi.
17.5 Pemutakhiran program mutu harus
menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk
perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus
mendapatkan persetujuan PPK/KPA.
17.6 Persetujuan PPK/KPA terhadap program mutu
tidak mengubah kewajiban kontraktual
penyedia.
18. Rapat Persiapan 18.1 PPK/KPA bersama dengan penyedia, unsur
Pelaksanaan perencanaan, dan unsur pengawasan, harus
Kontrak sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
18.2 Dalam rapat persiapan, PPK/KPA dapat
mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau Tim
Pendukung.
18.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. program mutudisusun oleh Penyedia, yang
paling sedikit berisi;
1) Informasi mengenai pekerjaan yang
akan dilaksanakan;
2) organisasi kerja penyedia;
3) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
4) tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan;
5) prosedur instruksi kerja;
6) jadwal pengadaan bahan/material,
mobilisasi peralatan dan personil;
7) penyusunan rencana dan pelaksanaan
pemeriksaan lokasi pekerjaan.
b. program mutu dapat direvisi sesuai kondisi
lokasi pekerjaan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
118
18.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh
selutuh peserta rapat.
19. Mobilisasi 19.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 2-5 hari sejak
diterbitkan SPMK.
19.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait
yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor,
rumah, gedung laboratorium, bengkel,
gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan personil-personil.
19.3 Mobilisasi peralatan dan personil dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
20. Pengawasan 20.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan,
Pelaksanaan PPK/KPA jika dipandang perlu dapat mengangkat
Pekerjaan Pengawas Pekerjaan atau tim teknisyang berasal
dari personil PPK/KPA atau konsultan pengawas.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
20.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan
PPK/KPA. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah
PPK/KPA.
21. Persetujuan 21.1 Semua gambar yang digunakan untuk
Pengawas mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang
Pekerjaan permanen maupun sementara harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
21.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan
Sementara maka penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan
Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari
ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan,
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
119
penyedia bertanggung jawab secara penuh atas
rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.
22. Perintah Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
23. Akses ke Lokasi Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
Kerja PPK/KPA, Wakil Sah PPK/KPA dan/atau Pengawas
Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana
pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
24. PemeriksaanBers 24.1 Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan
ama Kontrak, PPK/KPA bersama-sama dengan
penyedia melakukan pemeriksaan lokasi
pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan
pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan
untuk setiap rencana mata pembayaran.
24.2 Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat
membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksana-an
Kontrak atas usul PPK/KPA.
24.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam
Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak,
maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
24.4 Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
Personil dan/atau Peralatan ternyata belum
memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia
tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat
Personil dan/atau Peralatan yang belum
memenuhi syarat harus segera diganti dalam
jangka waktu yang disepakati bersama.
25. Waktu 25.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia
Penyelesaian berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
25.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal
Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau
kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
denda.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
120
25.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata
disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
PPK/KPA dikenakan kewajiban pembayaran ganti
rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak
untuk diperpanjang.
25.4 Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam
angka 26 ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
26. Perpanjangan 26.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
Waktu penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK/KPA
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan
secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum
Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah
Masa Kontrak.
26.2 PPK/KPA berdasarkan pertimbangan tim teknis
dan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan
ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa
lama, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua
puluh satu) hari setelah penyedia meminta
perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan
atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah
keterlambatan maka keterlambatan seperti ini
tidak dapat dijadikan alasan untuk
memperpanjang Tanggal Penyelesaian.
27. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mengajukan secara tertulis
Pengawas penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
Pekerjaan Setiap perintah penundaan ini harus dilakukan oleh
PPK/KPA.
28. Rapat 28.1 Pengawas Pekerjaan atau penyedia dapat
Pemantauan menyelenggarakan rapat pemantauan, dan
meminta satu sama lain untuk menghadiri rapat
tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan
untuk membahas perkembangan pekerjaan dan
perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
121
28.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat,
dan dokumennya diserahkan kepada PPK/KPA
dan pihak-pihak yang menghadiri rapat.
28.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat
memutuskan baik dalam rapat atau setelah rapat
melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
29. Peringatan Dini 29.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai
Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penyedia untuk menyampaikan secara tertulis
perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut
di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal
Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus
sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.
29.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
B.2 Penyelesaian Kontrak
30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
Pekerjaan perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK/KPA untuk
penyerahan pekerjaan.
30.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan,
PPK/KPAmelalui PA/KPA menugaskan
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
30.3 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau
cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah
PPK/KPA.
30.4 PPK/KPA menerima penyerahan pertama
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
122
dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan.
30.5 Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh
penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak bukan akibat Keadaan Kahar atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda keterlambatan.
30.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan
puluh lima perseratus) dari nilai kontrak,
sedangkan yang 5% (lima perseratus)
merupakan retensi selama masa pemeliharaan,
atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus perseratus) dari nilai kontrak dan
penyedia harus menyerahkan Jaminan
Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari
nilai kontrak.
30.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan
selama masa pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama
pekerjaan.
30.8 Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK/KPA untuk penyerahan akhir pekerjaan.
30.9 PPK/KPA menerima penyerahan akhir
pekerjaan setelah penyedia melaksanakan
semua kewajibannya selama masa
pemeliharaan dengan baik. PPK/KPA wajib
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
30.10 Apabila penyedia tidak melaksanakan
kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka PPK/KPA berhak menggunakan
uang retensi untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan
Jaminan Pemeliharaan.
30.11 Jika Hasil Pekerjaan berupa bangunan maka
umur konstruksi bangunan ditetapkan dalam
SSKK.
31. Pengambilalihan PPK/KPA akan mengambil alih lokasi dan hasil
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu setelah
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
123
dikeluarkan surat keterangan selesai/pengakhiran
pekerjaan.
32. Pedoman 32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk
Pengoperasian kepada PPK/KPAtentang pedoman
dan Perawatan pengoperasiandanperawatan sesuai dengan
SSKK.
32.2 Apabila penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan, PPK/KPA berhak
menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.3 Perubahan Kontrak
33. Perubahan 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak kontrak.
33.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi:
perubahan pekerjaan disebabkan oleh
1)
sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
2)
akibat adanya perubahan pekerjaan;
dan/atau
perubahan nilai kontrak akibat adanya
3)
perubahan pekerjaan perubahan jadwal
pelaksanaan pekerjaan, dan/atau
penyesuaian harga.
33.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada
angka 33.2 tidak dapat dilakukan untuk bagian
lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan
harga satuan.
33.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA
dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti
Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK/KPA.
34. Perubahan 34.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Lingkup Harga Satuan atau Kotrak Gabungan Lump Sum
Pekerjaan dan Harga Satuan pada bagian harga satuan,
apabila terdapat perbedaan yang signifikan
antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada
saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi
yang ditentukan dalam Kontrak, maka:
a. PPK/KPA bersama penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak yang
meliputi antara lain :
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
124
1. menambah atau mengurangi volume
pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
2. mengurangi atau menambah jenis
pekerjaan;
3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar
pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lokasi pekerjaan; dan/atau
4. melaksanakan pekerjaan tambah yang
belum tercantum dalam kontrak awal
yang diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan.
b. Pekerjaan tambah harus
mempertimbangkan tersedianya anggaran
dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus)
dari nilai kontrak awal.
c. Apabila dari hasil evaluasi penawaran
terdapat harga satuan timpang maka harga
satuan timpang tersebut berlaku untuk
kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga
satuan berdasarkan hasil negosiasi.
d. Perintah perubahan pekerjaan baik item
pekerjaan baru atau pekerjaan tambah
dibuat oleh PPK/KPA secara tertulis kepada
penyedia kemudian dilanjutkan
denganproses negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak awal.
e. Untuk harga satuan pekerjaan baru yang
sebelumnya tidak ada dalam kontrak awal,
tetapi harga satuan bahan dan upahnya
sudah ada pada kontrak awal, maka diawali
dengan pemasukan penawaran oleh
penyedia dan PPK/KPA menetapkan HPS
untuk item baru tersebut. Kemudian
PPK/KPA menugaskan panitia peneliti
pelaksana kontrak/tim teknis untuk
melakukan negosiasi teknis dan harga
terhadap item pekerjaan baru tersebut
f. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum kontrak.
34.2 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan
perubahan kontrak.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
125
35. Perubahan 35.1 Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Jadwal Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump
Pelaksanaan Sum dan Harga Satuan, perubahan jadwal
Pekerjaan dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK/KPA atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. pekerjaan tambah;
b. perubahan disain;
c. keterlambatan yang disebabkan oleh
PPK/KPA;
d. masalah yang timbul di luar kendali
penyedia; dan/atau
e. keadaan kahar.
Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada
bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal
terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh PPK/KPA atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. keterlambatan yang disebabkan oleh
PPK/KPA;
b. masalah yang timbul di luar kendali
penyedia; dan/atau
c. keadaan kahar.
35.2 Waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang paling kurang sama dengan waktu
terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
35.3 PPK/KPA dapat menyetujui perpanjangan waktu
pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
35.4 PPK/KPA dapat menugaskan Panitia/Pejabat
Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti
kelayakan usulan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
35.5 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan
dituangkan dalam adendum kontrak.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
126
B.4 Keadaan Kahar
36. Keadaan Kahar 36.1 suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak
para pihak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
36.2 Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana
dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
36.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia
memberitahukan kepada PPK/KPA paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya
Keadaan Kahar, dengan menyertakan
pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang
berwenang, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
36.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
36.5 Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak
untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang
tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang
paling kurang sama dengan jangka waktu
terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
36.6 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat
14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan
Kahar, tidak dikenakan sanksi.
36.7 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini
akan dihentikan sementara hingga Keadaan
Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa
Keadaan Kahar PPK/KPA memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan
pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
127
berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan
mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai
dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
B.5 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
37. Penghentian 37.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena
Kontrak pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar.
37.2 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar
dilakukan secara tertulis oleh PPK/KPA dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
38.1 Penghentian kontrak karena kedaankahar dapat
bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir;
atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar
tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
37.3 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar
tetap mempertimbangkan efektifitas tahun
anggaran.
37.4 Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima PPK/KPA.
37.5 Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK/KPA
wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
1) biaya langsung pengadaan Bahan dan
Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan
dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh
Penyedia kepada PPK/KPA, dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK/KPA;
2) biaya langsung pembongkaran dan
demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan
Peralatan;
3) biaya langsung demobilisasi Personil.
38. Pemutusan 38.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak
Kontrak penyedia atau pihak PPK/KPA.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
128
38.2 PPK/KPA dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
38.3 Penyedia dapat meemutuskan kontrak secara
sepihak apabila PPK/KPA tidak memenuhi
kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
38.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari setelah
PPK/KPA/penyedia menyampaikan
pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada penyedia/PPK/KPA.
39. Pemutusan 39.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267
Kontrak oleh Kitab Undang-Undang Hukum
PPK/KPA Perdata,PPK/KPA dapat memutuskan Kontrak
melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia
setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda
melebihi batasberakhirnya kontrak;
b. berdasarkan penelitian PPK/KPA, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhanpekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampaidengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masaberakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untukmenyelesaikan
pekerjaan;
c. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikanpekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) harikalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaanpekerjaan, Penyedia
tidak dapatmenyelesaikan pekerjaan;
d. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
e. Penyedia tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
f. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28
(dua puluh delapan) hari dan penghentian
ini tidak tercantum dalam program mutu
serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
g. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
h. Penyedia selama Masa Kontrak gagal
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK/KPA;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
129
i. Penyedia tidak mempertahankan
keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari;
k. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh
instansi yang berwenang; dan/atau
l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang.
39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan Penyedia:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
ada);
c. Penyedia membayar denda keterlambatan
(apabila sebelumnya penyedia diberikan
kesempatan untuk menyelesaiakn
pekerjaan);
d. Penyedia membayar denda keterlambatan
sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila
ada);
e. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam;
dan
39.3 PPK/KPA membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh PPK/KPA sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak
dikurangi dengan denda keterlambatan yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta
Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
pekerjaan kepada PPK/KPA dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK/KPA.
40. Pemutusan 40.1 Mengesampingkan dari Pasal 1266 dan 1267
Kontrak oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Penyedia
Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui
pemberitahuan tertulis kepada PPK/KPA apabila
PPK/KPA tidak menerbitkan SPP untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
130
yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
40.2 Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila
PPK/KPA gagal mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini
pemutusan Kontrak dilakukan paling kurang 7
(tujuh) hari kerja setelah Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana
pemutusan Kontrak secara tertulis kepada
PPK/KPA.
40.3 Kejadian sebagaimana dimaksud angka 41.2
adalah:
a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia
tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai
ketentuan dokumen kontrak;
b. PPK/KPA gagal mematuhi keputusan akhir
penyelesaian perselisihan.
40.4 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK/KPA
membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK/KPA sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
dengan denda keterlambatan yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
PPK/KPA dan selanjutnya menjadi hak milik
PPK/KPA.
41. Keterlambatan 41.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK/KPA harus
Pekerjaan dan memberikan peringatan secara tertulis atau
Kontrak Kritis dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.
41.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
0% - 70% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
b. dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), realisasi fisik
pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari
rencana.
c. rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari
Kontrak, realisasi fisik pelaksanaan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
131
terlambat kurang dari 5% dari rencana dan
akan melampaui tahun anggaran berjalan.
41.3 Penanganan kontrak kritis
a. dalam hal keterlambatan pada angka 42.1
dan penanganan Kontrak pada pasal kritis
42.2 penanganan Kontrak Kritis dilakukan
dengan Rapat Pembuktikan (show cause
meeting/SCM)
1) pada saat Kontrak dinyatakan krisis,
direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada Penyedia dan
selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) dalam SCM direksi pekerjaan, direksi
teknis dan penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba
pertama) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap I
3) apabila Penyedia gagal pada uji coba
pertama, maka dilaksanakan SCM Tahap
II yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode
waktu tertentu (uji coba kedua) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap II.
4) apabila Penyedia gagal pada uji coba
tahap kedua, maka diselenggarakan
SCM Tahap III yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam
periode waktu tertentu (uji coba ketiga)
yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap III.
5) pada setiap uji coba yang gagal, PPK/KPA
harus menerbitkan surat peringatan
kepada Penyedia atas keterlambatan
realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
b. dalam hal keterlambatan pada angka 41.2 c
PPK/KPA setelah dilakukan rapat bersama
atasan PPK/KPA sebelum tahun anggaran
berakhir dapat langsung memutuskan
Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
c. dalam hal setelah diberikan SCM III dan
Penyedia tidak mampu memenuhi
kemajuan fisik yang sudah ditetapkan,
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
132
PPK/KPA melakukan rapat bersama atasan
PPK/KPA sebelum tahun anggaran
berakhir, dengan ketentuan:
1) PPK/KPA dapat memberikan
kesempatan untuk menyelesaikan sisa
pekerjaan paling lama 50 (lima puluh)
hari kalender dengan ketentuan:
a) penyedia secara teknis mampu
menyelesaikan sisa pekerjaan paling
paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender; dan
b) penyedia dikenakan denda
keterlambatan sesuai dengan SSKK
apabila pemberian kesempatan
melampaui masa pelaksanaan
pekerjaan dalam kontrak.
2) PPK/KPA dapat langsung memutuskan
Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata; atau
3) PPK/KPA dapat menunjuk pihak lain
untuk melaksanakan pekerjaan. Pihak
lain tersebut selanjutnya dapat
menggunakan bahan/peralatan,
Dokumen Kontraktor dan dokumen
desain lainnya yang dibuat oleh atau
atas nama penyedia. Seluruh biaya
yang timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan pihak lain sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia
berdasarkan kontrak awal.
42. Pemutusan Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena
Kontrak akibat PPK/KPA/Pokja Pemilihan terlibat penyimpangan
lainnya prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka
PPK/KPA/Pokja Pemilihan dikenakan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
43. Peninggalan Semua Bahan, Perlengkapan, Peralatan, Hasil Pekerjaan
Sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
penyedia,dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh
PPK/KPA tanpa kewajiban perawatan. Pengambilan
kembali semua peninggalan tersebut oleh penyedia
hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan PPK/KPA.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
133
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
44. Hak dan Penyedia memiliki hak dan kewajiban:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
Penyedia pekerjaan sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak;
b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk
sarana dan prasarana dari PPK/KPA untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada PPK/KPA;
d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan PPK/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam
kontrak; dan
h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan
membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan
penyedia.
Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak
langsung melakukan kegiatan yang akan menimbulkan
pertentangan kepentingan (conflict of interest) dengan
kegiatan yang merupakan tugas penyedia.
45. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen
Kontrak dan lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
Informasi kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis
dari PPK/KPA.
46. Hak Atas Penyedia wajib melindungiPPK/KPA dari segala
Kekayaan tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan
Intelektual penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh
penyedia.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
134
47. Penanggungan 47.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
dan Risiko membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK/KPA beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK/KPA
beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat PPK/KPA)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga;
47.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau
kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan olehkesalahan atau kelalaian
PPK/KPA.
47.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam angka 48 ini.
47.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil
Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan
Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan
batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti
atau diperbaiki oleh penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau
kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian penyedia.
48. Perlindungan 48.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Tenaga Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personilnya pada program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
135
48.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Personilnya untuk mematuhi
peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, penyedia beserta
Personilnya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan kerja
tersebut.
48.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
menyediakan kepada setiap Personilnya
(termasuk Personil Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
48.4 Tanpa mengurangi kewajiban penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, penyedia akan melaporkan
kepada PPK/KPA mengenai setiap kecelakaan
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam setelah kejadian.
49. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini.
50. Asuransi 50.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai dengan tanggal selesainya
pemeliharaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang
mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas
segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang
tidak dapat diduga;
b. pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di
tempat kerjanya; dan
c. perlindungan terhadap kegagalan bangunan.
50.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam nilai kontrak.
51. Tindakan 51.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
Penyedia yang lebih dahulu persetujuan tertulis PPK/KPA
Mensyaratkan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
136
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan;
PPK/KPA atau b. menunjuk Personil yang namanya tidak
Pengawas tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Pekerjaan c. mengubah atau memutakhirkan program
mutu;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
51.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-
tindakan berikut:
a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam
angka15 SSUK;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis
asuransi;
c. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
52. Laporan Hasil 52.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
Pekerjaan pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakanguna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam
laporan kemajuan hasil pekerjaan.
52.2 Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
52.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
52.4 Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan
disetujui oleh wakil PPK/KPA.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
137
52.5 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan.
52.6 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
52.7 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
PPK/KPA membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
53. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
Dokumen dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik PPK/KPA. Penyedia
paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar
rinciannya kepada PPK/KPA. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai
penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas
di kemudian hari diatur dalam SSKK.
54. KerjasamaAntara 54.1 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
Penyedia dan Sub tersebut harus diatur dalam Kontrak dan
Penyedia disetujui terlebih dahulu oleh PPK/KPA.
54.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
54.3 Ketentuan-ketentuan dalam subkontrak harus
mengacu kepada Kontrak serta menganut
prinsip kesetaraan.
55. Usaha Mikro, 55.1 Penyedia dapat bekerja sama dengan Usaha
Usaha Kecil dan Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil, antra lain
Koperasi Kecil dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaanya.
55.2 Dalam melaksanakan kewajiban di atas
penyedia terpilih tetap bertanggungjawab
penuh atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
55.3 Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
138
55.4 Membuat laporan periodik mengenai
pelaksanaan ketetapan di atas.
55.5 Apabila ketentuan tersebut di atas dilanggar,
maka penyedia dikenakan sanksiyang diatur
dalam SSKK.
56. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja bersama dengan penyedia
yang lain (jika ada) dan pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu,
PPK/KPA dapat memberikan jadwal kerja penyedia
yang lain di lokasi kerja.
57. Keselamatan dan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan
Kesehatan Kerja kesehatan kerja semua pihak di lokasi kerja.
58. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
Denda finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia
dalam Kontrak ini. PPK/KPA mengenakan Denda
dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
59. Jaminan 59.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada
PPK/KPA selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
sebelum dilakukan penandatanganan kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran
yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh
perseratus) HPS.
59.2 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling
kurang sejak tanggal penanda-tanganan
kontrak sampai dengan serah terima pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
59.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
perseratus) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
139
59.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK/KPA
dalam rangka pengambilan uang muka dengan
nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
uang muka;
59.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan;
59.6 Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan tanggal penyerahan
pertama pekerjaan (PHO).
59.7 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada
PPK/KPA setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus).
59.8 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai dan
pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
ketentuan kontrak;
59.9 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling
kurang sejak tanggal serah terima pertama
pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal
penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand
Over/FHO);
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK/KPA
60. Hak dan PPK/KPA memiliki hak dan kewajiban :
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
PPK/KPA dilaksanakan oleh penyedia;
b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia;
c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan
kepada penyedia;
d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
f. membayar uang muka (apabila diberikan);
g. memberikan instruksi sesuai jadwal;
h. membayar ganti rugi, melindungi dan membela
Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
140
dan tanggungan yang timbul karena kesalahan,
kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang
dilakukan PPK/KPA; dan
i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada
PA/KPA (apabila ada).
61. Fasilitas PPK/KPA dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang
tercantum dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan
pekerjaan ini.
62. Peristiwa 62.1 Peristiwa Kompensasidapat diberikan kepada
Kompensasi penyedia dalam hal sebagai berikut:
a. PPK/KPAmengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
penyedia;
c. PPK/KPA tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. PPK/KPA menginstruksikan kepada pihak
penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan
pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK/KPA memerintahkan penundaan
pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK/KPA memerintahkan untuk mengatasi
kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK/KPA;
h. ketentuan lain dalam SSKK.
62.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK/KPA
berkewajiban untuk membayar ganti rugi
dan/atau memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
62.3 Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
PPK/KPA, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi.
62.4 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dapat dibuktikan terjadi gangguan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
141
penyelesaian pekerjaan akibat peristiwa
kompensasi.
62.5 Dalam hal akibat adanya peristiwa kompensasi
dan penyedia telah diberikan perpanjangan
waktu pelaksanaan maka penyedia tidak berhak
meminta ganti rugi.
62.6 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan waktu
Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada PPK/KPA. Perpanjangan
Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut
mengubah Masa Kontrak.
62.7 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
63. Personil Inti 63.1 Personil inti dan/atau peralatan yang
dan/atau ditempatkan harus sesuai dengan yang
Peralatan tercantum dalam Dokumen Penawaran.
63.2 Penggantian personil inti dan/atau peralatan
tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis PPK/KPA.
63.3 Penggantian personil inti dilakukan oleh
penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada PPK/KPA dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja
personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
63.4 PPK/KPA dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
63.5 Jika PPK/KPA menilai bahwa personil inti:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
142
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin personil
inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh
PPK/KPA.
63.6 Jika penggantian personil inti dan/atau
peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik
dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
63.7 Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK/KPA, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
64. Harga Kontrak 64.1 PPK/KPA membayar kepada penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar
harga kontrak.
64.2 Harga kontrak telah memperhitungkan
keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi yang meliputi juga biaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
64.3 Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga
65. Pembayaran 65.1 Uang muka (tidak diberikan)
a. uang muka dibayar untuk membiayai
mobilisasi peralatan, personil, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok
bahan/material dan persiapan teknis lain;
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK
dan dibayar setelah penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diterima;
c. dalam hal PPK/KPA menyediakan uang muka
maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada PPK/KPA disertai dengan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
143
rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
d. PPK/KPA harus mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pajabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada hurufc, paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah Jaminan Uang Muka
diterima;
e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank
umum, perusahaan penjaminan, atau
Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan
(suretyship) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
f. pengembalian uang muka harus
diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
65.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK/KPA, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan
disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam
SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan
yang telah terpasang dan berfungsi dan
dapat diakui sebagai barang milik negara
sesuai aturan yang berlaku untuk setiap
item pekerjaan, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada
di lokasi pekerjaan;
4) pembayaran harus dipotong angsuran
uang muka, denda (apabila ada), pajak
dan uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan Berita Acara penyerahan
pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK/KPA dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
144
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran.
PPK/KPA dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan.
65.3 Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada PPK/KPA karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnya denda yang dikenakan kepada
penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan
adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga
bagian kontrak yang belum dikerjakan,
apabila bagian pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi untuk
setiap item pekerjaan apabila output
dapat dipecah-pecah (bukan satu
kesatuan sistem) dan dapat berfungsi
secara sendiri-sendiri;atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga
kontrak, apabila bagian pekerjaan yang
sudah dilaksanakan belum
berfungsi.apabila output tidak dapat
dipecah-pecah karena satu kesatuan
sistem dan tidak dapat berfungsi secara
sendiri-sendiri
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh
PPK/KPA atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta
dituangkan dalam adendum kontrak;
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
145
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi
dilakukan oleh PPK/KPA, apabila penyedia
telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
66. Hari Kerja 66.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh penyedia. Daftar
pembayaran ditandatangani oleh masing-
masing pekerja dan dapat diperiksa oleh
PPK/KPA.
66.2 Penyedia harus membayar upah hari kerja
kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah
ditandatangani.
66.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus
dilampirkan.
67. Perhitungan 67.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
Akhir terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan berita acara
penyerahan awal telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
67.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. PPK/KPA berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban
untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran
tagihan angsuran terakhir selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
68. Penangguhan 68.1 PPK/KPA dapat menangguhkan pembayaran
setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
68.2 PPK/KPA secara tertulis memberitahukan
kepada penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas
mengenai penangguhan tersebut. Penyedia
diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
146
68.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian penyedia.
68.4 Jika dipandang perlu oleh PPK/KPA,
penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
69. Pengawasan dan PPK/KPAberwenang melakukan pengawasan dan
Pemeriksaan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan,
PPK/KPA dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
70. Penilaian 70.1 PPK/KPA dalam masa pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan
Sementara oleh yang dilakukan oleh penyedia.
PPK/KPA
70.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan
terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.
71. Cacat Mutu PPK/KPA atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan.
PPK/KPA atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil
Pekerjaan yang dianggap oleh PPK/KPA atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama
Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.
72. Pengujian Jika PPK/KPA atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
73. Perbaikan Cacat 73.1 PPK/KPA atau Pengawas Pekerjaan akan
Mutu menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu
kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
147
Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas
cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa
Pemeliharaan.
73.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam pemberitahuan.
73.3 Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditentukan maka
PPK/KPA, berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau
melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PPK/KPA melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima klaim
PPK/KPA secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK/KPA
dapat memperoleh penggantian biaya dengan
memotong pembayaran atas tagihan penyedia
yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi
atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada
PPK/KPA yang telah jatuh tempo.
73.4 PPK/KPA dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan
penyedia.
74. Kegagalan 74.1 Jika terjadi kegagalan konstruksi pada
Konstruksi dan pelaksanaan pekerjaan maka PPK/KPA,
Kegagalan pengawas pekerjaan dan/atau Penyedia
Bangunan bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi
sesuai dengan kesalahan masing-masing.
74.2 Jika Hasil Pekerjaan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK berupa bangunan maka PPK/KPA
dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan
akhir bertanggung jawab atas kegagalan
bangunan sesuai dengan kesalahan masing-
masing selama umur konstruksi yang tercantum
dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh)
tahun.
74.3 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK/KPA beserta instansinya terhadap semua
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
148
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK/KPA
beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian PPK/KPA) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta
benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga yang timbul dari kegagalan
bangunan.
74.4 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan penyedia dalam angka 70 ini.
74.5 Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan
dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur
konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
75. Penyelesaian 75.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini.
75.2 Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan
melalui musyawarah, arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
76. Itikad Baik 76.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam kontrak.
76.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
76.3 apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
149
76.4 Masing-masing Pihak dalam Kontrak
berkewajiban untuk bertindak dengan itikad
baik sehubungan dengan hak-hak Pihak lain,
dan mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak
ini.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
150
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja KPA
Nama : Toto Ginanto, S.T., M.A.P., M.Han.
Alamat Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid,
: Mataram
Website : [email protected]
: -
Faksmili : -
e-mail
Penyedia : __________
Nama : __________
Alamat : __________
Website : __________
Faksmili : __________
e-mail
Nama
_
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk PPK : Faesal Mahmud, S.T.
Untuk Penyedia : _______________
Pengawas Pekerjaan : -
Direksi Lapangan : -
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku sejak: ________ s.d. ________
Kontrak
D. Jenis Kontrak 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran: Kontrak Harga
Satuan;
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran:
Kontrak Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak
Pengadaan Tunggal.
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Tunggal;
E. Jadwal Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender sejak SPMK
Pekerjaan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
151
F. Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (Seratus delapan
Pemeliharaan puluh)hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama
(PHO) pekerjaan
G. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penanda-tanganan Berita Acara
penyerahan akhir..
H. Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (Empat
dan Perawatan Belas) hari kalender setelah tanggal penandatanganan Berita
Acara penyerahan awal.
I. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan PPK/KPA untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14
(Empat Belas)hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh PPK/Bendahara SKPD.
J. Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
Jaminan
K. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang PPK adalah: Apabila Penyedia hendak mengadakan
Mensyaratkan barang/material pabrikan maka harus berkoordinasi terlebih
Persetujuan dahulu dengan PERENCANA untuk menyesuaikan warna,
PPK/KPA atau motif, tipe, bentuk dan lain-lain yang dianggap perlu.
Pengawas
Pekerjaan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Pengawas Pekerjaan adalah: Apabila Penyedia akan
mengerjakan item pekerjaan yang ada di dalam Kontrak maka
harus dengan persetujuan PENGAWAS.
L. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: bahwa dokumen dan
piranti lunak yang dihasilkan tersebut tidak dipergunakan
untuk pekerjaan yang melanggar undang-undang dan etika
kesopanan
M. Fasilitas PPK/KPA akan memberikan fasilitas berupa :
Tidak ada
N. Sumber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari
Pembiayaan APBN TNI Angkatan Udara.
O. Pembayaran Pekerjaan Konstruksi ini TIDAK diberikan uang muka
Uang Muka
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
152
P. Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Prestasi TERMIN.
Pekerjaan
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut: Untuk melengkapi bobot pekerjaaan
sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan di lapangan dengan
melampirkan berkas-berkas lain sesuai dengan ketentuan yang
diberlakukan pada Pangkalan TNI AU TGKH M. Z. Abdul
Madjid .
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: bahwa Penyedia harus
melengkapi Berkas-berkas sebagai berikut :
a. Laporan Mutual Check (MC) 0%;
b. MC sesuai dengan bobot pekerjaan;
c. Berita Acara (BA) CCO dan Laporan CCO (bila ada);
d. Laporan Mingguan;
e. Laporan Bulanan;
f. Back-up Data.
g. Request Sheet;
h. Foto-foto kegiatan (termasuk foto papan proyek di lokasi
pekerjaan).
Q. Peristiwa Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
Kompensasi pemberian peristiwa kompensasi adalah: Tidak Ada
R. Keselamatan dan Personil K3 yang dipersyaratkan adalah Petugas K3
Kesehatan Kerja
S. Denda
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan diatur sebagai
berikut:
a. untuk setiap hari keterlambatan pekerjaan dikenakan
denda sebesar 1/1000 (satu per seribu)dari NILAI
KONTRAK termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. denda maksimal adalah senilai 5% dari Nilai Kontrak
T. Serah Terima Dalamkontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan
Sebagian sebagian atau parsial untuk bagian sebagai berikut :
Pekerjaan 1. ___________
2. ___________
3. ___________
(isi bagian pekerjaan yang berfungsi dan segera
dimanfaatkan)
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
153
U. Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan.
Harga (eskalasi/
deskalasi)
V. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan,
pemutusan kontrak, dan pengenaan daftar hitam (blacklist).
W. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa:
Pengadilan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
154
Lampiran A – Syarat-Syarat Khusus Kontrak
Personil Inti dan Peralatan
- Personil Inti yang ditugaskan: [cantumkan nama, uraian detil tanggung jawab
kerja, minimum kualifikasi, dan jumlah orang bulan]
- Peralatan yang digunakan: [cantumkan jenis peralatan khusus yang
disyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
155
BAB XII. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Keterangan
Spesifikasi Teknis dan Gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
dapat didownload pada SPSE untuk paket pekerjaan tersebut.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
156
BAB XIII. DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Keterangan
1. Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi Kepada
Peserta (IKP), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK), Spesifikasi Teknis dan Gambar.
2. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas
pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur
oleh Penyedia dan diverifikasi oleh PPK/KPA/KPA, serta dinilai sesuai
dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
3. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya
pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi,
laba, pajak, bea, keuntungan, overhead dan semua risiko, tanggung jawab,
dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak.
4. Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari
apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia lalai untuk
mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut
dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar
Kuantitas dan Harga.
5. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus
dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata
pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah
termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait.
6. Pokja Pemilihan akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan
penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan
(b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan
volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
157
Daftar 1: Mata Pembayaran Umum1
No. Uraian Pekerjaan Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga2
Total Daftar 1
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
1 Mata Pembayaran Umum memuat rincian komponen pekerjaan yang bersifat umum.
2Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
158
Daftar 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama: __________1
No. Uraian Pekerjaan Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga2
Total Daftar 2
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
1 Cantumkan Mata Pembayaran Pekerjaan Utama yang menjadi pokok dari paket Pekerjaan
Konstruksi ini di antara bagian-bagian pekerjaan lain.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
159
Daftar 3: Mata Pembayaran ______________________1
No. Uraian Pekerjaan Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga2
Total Daftar 3
(pindahkan nilai total ke Daftar Rekapitulasi)
1 Cantumkan Mata Pembayaran Jenis Pekerjaan selain yang sudah diuraikan dalam Mata
Pembayaran Pekerjaan Utama jika terdapat lebih dari satu jenis pekerjaan.
2 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
160
Daftar Rekapitulasi
Mata Pembayaran Harga
Daftar No. 1: Mata Pembayaran Umum
Daftar No. 2: Mata Pembayaran Pekerjaan Utama
Daftar No. 3: Mata Pembayaran __________
—dll.—
Jumlah (Daftar 1+2+3+___)
PPN 10%
TOTAL NILAI
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
161
BAB XIV. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/D/I]
Nomor :_________ Mataram, ______2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Direktur / Direktris PT/CV
di Tempat
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Pagar Pengaman
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________
tanggal __________ perihal Pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR GUDANG
SENJATA dengan nilai penawaran setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya oleh POKJA PEMILIHAN Bagian Layanan Pengadaan Mako
Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid sebesar Rp_____________
(____________________) termasuk PPN, kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.
………. (……….. Rupiah) dengan masa berlaku selama …. (………………) hari
kalenderdan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan
evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
beserta petunjuk teknisnya.
POKJA PEMILIHAN Bagian Layanan Pengadaan Mako Lanud TGKH M. Z. Abdul
Madjid
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) *)
Faesal Mahmud, S.T.
Letkol Kal NRP 524255
Tembusan Yth. :
1. ____________ [APIP K/L/D/I]
2. ____________ [Pokja Pemilihan]
......... dst
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
162
B. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
[kop surat satuan kerja K/L/D/I]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor: __________
PAKET PEKERJAAN :
Pembangunan Pagar Pengaman
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Erwin Sugiandi, M.Han.
Jabatan : Komandan Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid
Alamat : Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid, Mataram
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) *);
berdasarkan Surat Perjanjian Peket Pekerjaan PEMBANGUNAN Pembangunan
Pagar Pengaman, nomor __________ tanggal __________, bersama ini
memerintahkan:
_______________[nama Penyedia Pekerjaan Konstruksi]
_______________[alamat Penyedia Pekerjaan Konstruksi]
yang dalam hal ini diwakili oleh: __________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan: Pembangunan Pagar Pengaman;
2. Tanggal mulai kerja: __________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian: selama 210 (Dua ratus sepuluh) hari kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
163
5. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000
(satu per seribu) dari Nilai Kontrak.
Mataram, __ __________ 2024
Untuk dan atas nama POKJA PEMILIHAN Bagian Layanan Pengadaan Mako
Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) *)
[tanda tangan]
Faesal Mahmud, S.T.
Letkol Kal NRP 524255
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama __________
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
164
C. BENTUK SURAT-SURAT JAMINAN DAN SURAT PERNYATAAN PERSONIL
Jaminan Pelaksanaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________________[nama
PPK/KPA]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan
_________________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) No. ________________ tanggal _________________, apabila:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya
kepada Penerima Jaminan berupa:
f. Yang dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
g. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihanyang diikuti oleh Yang
Dijamin.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________s.d.____________________
8. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
165
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
9. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
10. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya
benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual
untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
11. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
12. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai
________________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
[Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
166
Jaminan Pelaksanaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama],
_____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________
[alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________
[nama PPK/KPA], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik
Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan __________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal
________________untuk pelaksanaan Pemilihan pekerjaan
______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus
sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu ...... ( ............................ )
hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
167
Dikeluarkan di _____________
pada tanggal _______________
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai
_____________________ __________________
[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]
Untu k keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
meng konfirmasiJaminan ini ke
_____[Penerbit Jaminan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
168
Jaminan Uang Muka dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ______________________ [nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________________ [nama
PPK/KPA]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan
_________________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal
__________________, apabila:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, Yang Dijamin lalai/tidak memenuhi
kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada Penerima Jaminan
atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen
Kontrak.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan
Yang Dijamin dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
169
syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya
benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual
untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai
________________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
[Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
170
Surat Pernyataan Personil Inti
[Kop Perusahaan]
SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : _________________
Pendidikan : _________________
Alamat : _________________
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwasaya bersedia untuk
melaksanakan/ditugaskan pada pada paket pekerjaan “Pembangunan Pagar
Pengaman” Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid Tahun Anggaran 2024 pada POKJA
PEMILIHAN Bagian Layanan Pengadaan Mako Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid
sesuai dengan usulan jadwal penugasan saya terhitung sejak bulan ............
sampai dengan bulan........ dengan posisi sebagai ....... (isi sesuai penugasan)
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
_____, _________2024
Mengetahui :
PT./CV. ................................ Yang membuat pernyataan,
Nama Lengkap Nama Lengkap
Jabatan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
171
[Kop Perusahaan]
SURAT PERNYATAAN PENGALAMAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : ______________
Pendidikan : ______________
Alamat : ______________
Nomor Sertifikat : ______________
Nomor Identitias : ______________
Nomor kartu identitas :
Dengan ini menyatakan bahwa saya pernah melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
Tanggal Tanggal Posisi
Nama Paket Pemberi
No. Mulai Berakhir Dalam
Pekerjaan Tugas
Kontrak Kontrak Tim
1
2
3 Dan seterusnya
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan
penuh rasa tanggung jawab tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan apabila
dikemudian hariditemuai bahwa data yang saya sampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan, maka saya bersedia dilaporkan secara pidana dan dituntut dimuka
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
_____, _________2024
Mengetahui :
PT./CV. ................................ Yang membuat pernyataan,
Rekatkan Meterai
Nama Lengkap Nama Lengkap
Jabatan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
172
Jaminan Pemeliharaan dari Bank
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PEMELIHARAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________
dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama ______________________[nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ___________________________________[nama
PPK/KPA]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan
_________________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal
________________, apabila:
Nama : _____________________________ [nama penyedia]
Alamat : _______________________________________________
selanjutnya disebut: YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal
batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya
kepada Penerima Jaminan berupa:
Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
173
dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera
janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya
benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual
untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ________.
Dikeluarkan di : _____________
Pada tanggal : _____________
[Bank]
Meterai
________________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk
[Nama dan Jabatan]
mengkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
174
Jaminan Pemeliharaan dari Asuransi/Perusahaan Penjaminan
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PEMELIHARAAN
Nomor Jaminan: __________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama],
_____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN,
dan _____________________ [nama penerbit jaminan], _____________
[alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _____________________
[nama PPK/KPA], _________________________ [alamat] sebagai Pemilik
Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
________________ (terbilang __________________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _________________ sebagaimana ditetapkan berdasarkan
Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari
PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan
secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA
JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali
bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya
harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi
hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus
sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu ...... ( ............................ )
hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di _____________
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk
pada tanggal _______________
mengkonfirmasiJaminan ini ke
_____[Penerbit Jaminan]
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai
__________________ __________________
[Nama &Jabatan] [Nama &Jabatan]
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
175
BAB XV. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA
Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagai berikut:
1. Pokja meminta kepada penyedia jasa untuk membuat analisa harga satuan semua
Mata Pembayaran Utama (jika dalam dokumen pengadaan tidak tercantum
ketentuan untuk menyampaikan analisa harga satuan) dengan format
sebagaiberikut:
ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN
JENISPEKERJAAN :....................
SATUANMATAPEMBAYARAN :....................
VOLUME :....................
No. Uraian Satuan Kuantitas Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) Ket
(1) (2) (3) (4) (5) (6) = (4)x(5) (7)
I. UPAH
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
II. BAHAN
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
III. PERALATAN
1 ............... ........ ........ ........ ........
2 ............... ........ ........ ........ ........
IV. JUMLAH ( I + II + III ) ........
V. BIAYA UMUM ........
VI. BIAYA KEUNTUNGAN ........
VII. TOTAL ( IV + V ) ........
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
176
2. Kemudian dilakukan klarifikasi harga dengan membuat format sebagaiberikut:
Ket:
a : Penawaran
b: Hasil Klarifikasi
*) hasil klarifikasi dan pembuktian
**)biayakeuntungantidakdiperhitungkan
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID
177
3. Penyedia jasa diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan
dalam analisa hargasatuan.
4. Apabila pada penjelasannya sudah diyakini dapat memenuhi persyaratan dan dapat
memenuhi spesifikasi teknis, maka kuantitas/koefisien tersebut dapatdigunakan.
Jika tidak dapat diterima, maka Pokja dan penyedia jasa menelaah kuantitas/
koefisien agar dapat diyakini bersama dapat memenuhi persyaratan dan dapat
memenuhi spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang diperoleh menjadi
kuantitas/koefisien hasil klarifikasi.
5. Penyedia jasa harus dapat membuktikan harga satuan dasar upah, bahan dan
peralatanyangditawarkan,denganmelampirkandata-datasebagaipembuktian.Hal ini
dilakukan agar dapat meyakini bahwa harga satuan dasar tersebut dapat
direalisasikan.
Jika penyedia jasa tidak dapat membuktikan, maka dicari harga satuan dasar yang
ada di pasaran.
6. Dariangka3dan4diatasdiperolehkuantitas/koefisiendanhargasatuandasarhasil
klarifikasiselanjutnyadapatdihitunghargasatuanhasilklarifikasiuntuksetiapmata
pembayaran utama tidak perlu dihitung dengankeuntungannya.
7. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata
Pembayaran Utama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga
satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpakeuntungan.
8. Hargayangdiperolehpadaangka5dan6,dimasukkandalamtabelDaftarKuantitas dan
Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga sebenarnya tanpa keuntungan
yang wajar/rill dapatdilaksanakan.
9. Bandingkanlah total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dengan
total harga penawaran tanpaPPn.
10. Jika total harga hasil klarifikasi kurang atau sama dengan dari total harga penawaran,
maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari
nilai total HPS. Namun jika total harga hasil klarifikasi lebih dari total harga
penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakangugur.
LANUD TGKH M. Z. ABDUL MADJID