1
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
a. Nama Proyek : Renovasi Berat Kantor Siesen dan
Kantor Sarban
b. Lokasi Proyek : Lanud Sultan Hasanuddin
c. Penanggung Jawab Perancangan : Komandan Lanud Sultan Hasanuddin
d. Sumber Biaya : DIPA 2024
2. Lama Pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama 210 (Dua ratus
sepuluh) hari kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
2
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
RENOVASI BERAT KANTOR SIESEN DAN KANTOR SARBAN
DI LANUD SULTAN HASANUDDIN
DIPA 2024
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud
Sultan Hasanuddin, tempat akan ditunjukkan pada saat pemberian penjelasan
(aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi:
a. Pekerjaan Bongkaran
b. Pekerjaan Atap
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Lantai Keramik
e. Pekerjaan Dinding Keramik
f. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
g. Pekerjaan Sanitasi
h. Pekerjaan ME
Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
1. Pekerjaan Bongkaran. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan bongkaran sesuai persyaratan kualitas dan volume
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Penerapan
Rencana Kerja Syarat-syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Fasilitas Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 129 halaman 322.
3
2. Pekerjaan Atap. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan atap sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai dapat dilihat pada Perkasau
Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Penerapan Rencana Kerja
Syarat-syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas
Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 38 halaman 60.
2. Pekerjaan Beton. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan beton sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai dapat dilihat pada Perkasau
Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Penerapan Rencana Kerja
Syarat-syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas
Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 11 halaman 9.
3. Pekerjaan Lantai Keramik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan lantai keramik sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai dapat
dilihat pada Perkasau Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang
Penerapan Rencana Kerja Syarat-syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan
Pemeliharaan Fasilitas Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 57 halaman 73.
4. Pekerjaan Dinding Keramik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan dinding keramik sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai dapat
dilihat pada Perkasau Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang
Penerapan Rencana Kerja Syarat-syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan
Pemeliharaan Fasilitas Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 23 halaman 42.
4
5. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan
alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan kusen pintu dan jendela sesuai
persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara
pekerjaan sanitasi dapat dilihat pada Perkasau Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19
September 2016 tentang Penerapan Rencana Kerja Syarat- syarat Teknis pada
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas Konstruksi di Lingkungan TNI
AU Bab III pasal 41 halaman 62.
6. Pekerjaan Sanitasi. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan sanitasi sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan sanitasi dapat dilihat pada
Perkasau Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Penerapan
Rencana Kerja Syarat- syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan
Pemeliharaan Fasilitas Konstruksi di Lingkungan TNI AU Bab III pasal 61 halaman 77.
7. Pekerjaan ME. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, material/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan ME sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan ME dapat dilihat pada Perkasau Nomor
19 Tahun 2016 tanggal 19 September 2016 tentang Penerapan Rencana Kerja Syarat-
syarat Teknis pada Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Fasilitas Konstruksi
di Lingkungan TNI AU Bab IV halaman 85.
5
BAB III
PENUTUP
Ketentuan-ketentuan Lain.
a. Setelah proyek selesai Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar bedeng
dan semua sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.
b. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat
dan harus diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk
Direksi yang sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
c. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan,
terdapat kejanggalan atau kekeliruan, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib
melaporkan kepada Direksi beserta saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan
memutuskan perbaikannya dan untuk disahkan.
d. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-
bagian/sub bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh
Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
e. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun
spesifikasi teknis dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan