| 0666739271701000 | Rp 2,604,000,000 | |
PT Mitra Tri Matra | 04*7**1****47**0 | - |
| 0910062348027000 | - |
KKOOMMAANNDDOO OOPPEERRAASSII UUDDAARRAA II
PANGKALAN TNI AU HAARRRRYY HHAADDIISSOOEEMMAANNTTRRII
SSPPEESSIIFFIIKKAASSII TTEEKKNNIISS
PPEEKKEERRJJAAAANN JJAASSAA KKOONNSSTTRRUUKKSSII
RREENNOOVVAASSII JJAALLAANN MMAASSUUKK LLAANNUUDD
DI
LLAANNUUDD HHARRY HADISOEMANTRI
TA 2024
SPESIFIKASI
TEKNIS
2
A. SPESIFIKASI WAKTU PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
B. SPESIFIKASI MATERIAL DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Keseluruhan
Lingkup pekerjaan keseluruhan yang akan dilaksanakan meliputi:
1. Pek.Bongkaran
2. Pek. Beton dan Pasangan
3. Pek. Kusen Pintu dan Jendela Alumunium
4. Pek. Alat Penggantung
5. Pek. Atap dan Plafond
6. Pek. Lantai dan Keramik
7. Pek. Pengecatan
8. Pek. Sanitasi
9. Pek. Instalasi air HI (Pemasangan Baru)
10. Pek. Insatalasi Listrik
11. Pek. Sarana dan Prasarana
1. Peker 1.1. Pek Lingkup pekerjaan
jaan erja 1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran
Bong an dan pemasangan patok titik nol sebagai dasar awal
karan Pen pekerjaan yang telah disetujui oleh direksilapangan;
guku 2) Menyediakan semua bahan, peralatan, dan tenaga kerja
ran termasuk para juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan dalam
pengukuran dan pematokan tersebut;dan
3) Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan pihak
terkait(PengelolaGedung)gunapemeriksaanawaldanijinpelak
sanaanpekerjaan.
3
1.2. Pek. Lingkup pekerjaan
Bon 1) Pembongkarandilakukandenganalat-
gkar alatyangmencukupi,tepatgunadanaman. Pengawasan agar
dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan
getaranyangmempengaruhilingkungansekitar/sekelilingnya.
2) Waktupemberitahuanminimal2x24jamsebelummemulaipekerj
aan.
3) PemeriksaanTempatKerja. Pelaksanaan pembongkaran
sebelumnya harus yakin akan kesiapan dan segala
akibatyangmungkindapattimbuldalamprosespelaksanaanpek
erjaanpembongkaran.Persetujuan ijin mulai pelaksanaan
pekerjaan adalah setelah dilakukan
pemeriksaankondisilokasibersama-
samaKonsultanPengawas,PerencanadanPemberiTugas.
4) Pengamanan/pemutusanJalur-jalurInstalasi.
Amankanjalur-
jalurair,listrik,gas,AirConditioning(AC)atauinstalasilain
denganmenutupnyadenganbahanyangdiijinkanataudisyaratk
anolehPemilikbangunan(Pengelolagedung)danpihak-
pihaklainyangberkepentingan.
5) Pembongkarandilakukandenganalat-
alatyangmencukupi,tepatgunadanaman.Pengawasan agar
dilakukan tehadap timbulnya debu, suara dan
getaranyangmempengaruhilingkungansekitar/sekelilingnya.
6) Agar diusahakan alat-alat atau cara-cara pengamanan, baik
untuk bangunan yangtidakdibongkarataukesiapan-
kesiapanpekerjaannya.
7) Segalakerusakanyangterjadimenjaditanggungjawabpelaksan
apembongkaran/kontaktor.
8) Puing-
puinghasilpembongkaranharussegeradibuangdarilokasipeker
jaan(proyek).
4
9) Semua bongkaran berupa barang yang masih utuh (seperti
lampu, dll) dan
dapatdigunakankembali,disimpandandiserahkankepadaPem
beriTugasdengandiketahui oleh Konsultan Pengawas
dengan disertai daftar/list item barang-barangtersebut.
2. Peker 2.1. Pek 2.1.1.Pekerjaan Beton
jaan erja a. Lingkup pekerjaan
Beton an Lingkup Bagian Pekerjaan. Lingkup bagian pekerjaan pada
dan Beto pasal ini adalah penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
Pasa n beton bertulang, bahan, dan peralatan yang akan digunakan
ngan serta ketentuan pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan
beton bertulang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
1) Semen. Semen adalah portland semen yang telah disetujui
oleh direksi yang memenuhi syarat S-400 menurut standart
semen Indonesia (NI-8- 1972) misalnya Semen Gresik,
Cibinong, dan lain-lain;
2) Pasir. Adalah pasir beton alam yang mempunyai modulus
kehalusan butir 2 sampai 32 sesuai PBI 1971;
3) Kerikil/Koral. Adalah kerikil/koral sungai yang bersih dan
bebas dari bagian-bagian yang halus, mudah pecah, tipis
atau yang panjang-panjang, serta bersih dari bahan alkali,
organis, dan bahan-bahan lain yang dapat merusak;
4) Aggregate kasar. Adalah batu ex pecah (tangan/ston
crusher), harus bergradasi baik, dengan ukuran butir 5 mm -
25 mm dan harus sesuai persyaratan dalam NI-2 PBI 1971;
5) Besi Tulangan. Adalah baja tulangan beton dari mutu dan
ukuran sesuai NI-2 PBI-1971. Baja tulangan ini harus bersih
dari serpih-serpih karat, minyak, gemuk, dan pelapisan yang
akan merusak atau mengurangi daya lekat dalam beton. Baja
5
tulangan harus dapat di bengkokkan sesuai bentuk dan
ukuran-ukuran dalam gambar. Baja tulangan tidak boleh
diluruskan atau dibengkok kembali dengan cara yang dapat
merusak bahannya mutu besi beton U-22 atau U-24; dan
6) Air. Air harus bersih, bebas lumpur, minyak, asam, bahan
organik garam, dan kotoran-kotoran lain dalam jumlah yang
dapat merusakkan, air tersebut harus sesuai ketentuan dalam
PBI 1971 untuk campuran beton.
c. Mutu
1) Untuk struktural berat adalah K-225;
2) Untuk struktural biasa adalah K-175; dan
3) Untuk nonstruktural seperti rabat adalah K-80-100.
4) Semuanya harus sesuai PBI 1971 dan melalui test lab.
d. Begisting
Mutu begisting harus dapat menjamin sehingga hasil kontruksi
beton sesuai dengan ukuran dan mutu yang ditentukan. Oleh
karena itu dapat dari kayu bermutu kelas IV. Untuk
mempermudah pembukaan pelapis cetakan, dapat digunakan
dengan merk yang disetujui direksi. Minyak pelumas tidak
boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
e. Komposisi/ adukan
1) Beton struktural K 225 dengan 1 PC : 2 PS : 3 KR dan 1 PC
: 1,5 PS : 2,5 KR (untuk plat atap);
2) Beton struktural biasa K-175 dengan 1 PC : 2 PS : 3 KR; dan
3) Beton nonstruktural K-80-100 dengan 1PC : 3PS : 5KR.
f. Nilai slump
Nilai slump harus lebih dari 9.
g. Pengaduk beton
Dipersyaratkan setiap pengadukan mortal beton harus dengan
Concrete Mixer dengan kapasitas yang mencukupi untuk
maksud pekerjaan tersebut
h. Persyaratan pelaksanaan
6
1) Beton tidak boleh dicor sebelum cetakan, penulangan, dan
pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam,
pengikatan telah selesai, serta telah diperiksa direksi
dengan bukti izin pengecoran;
2) Permukaan yang harus dicor bersih dan tidak ada air
menggenang. Permukaan begisting yang dapat menyerap
banyak air harus dibasahi dahulu;
3) Transportasi pengecoran dapat dengan cara memakai
ember dan tenaga manusia
4) Pengecoran tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter
dan tidak boleh sewaktu hujan.
5) Pembukaan Cetakan. Pembukaan cetakan bagi kontruksi
yang menerima muatan beban/bergetar/bergerak setelah
umur 21 hari, sedangkan yang tidak cukup 7-10 hari.
6) Curing. Konstruksi beton harus dirawat (cured) dengan
disiram air sampai beton telah mengeras benar (± 14 hari).
7) Perlindungan. Perlu melindungi semua konstruksi beton
terhadap kerusakan-kerusakan.
8) Perbaikan Beton. Bila ada kerusakan beton, maka harus
diperbaiki dengan cara mengasari permukaan, pengeleman
dengan bahan aditive, baru dilaksanakan pengecoran lagi
dan atau pemelesteran.
9) Penggunaan. Beton digunakan untuk pondasi, kolom, sloof,
ring balk, dan lain-lain. Khusus untuk pondasi, maka
pelaksanaannya sebagai berikut:
Pekerjaan pondasi dimulai setelah seluruh galian tanah
diperiksa dan disetujui Direksi untuk pelaksanaan
pekerjaan pondasi;
Bila ada air dalam lubang pondasi, maka air tersebut
harus dipompa keluar dan dikeringkan;
Pelaksanaan pembuatan pondasi harus sesuai gambar
rencana;
7
Pada lokasi penghentian pondasi, maka ujung
penghentian pondasi harus dibuat bergerigi agar
penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan
sempurna, serta tidak boleh ada rongga atau celah; dan
Semua pondasi beton harus dicor di atas bidang kerja
yang telah kering dicor di atas pasir padat.
2.2. Pek a. Lingkup pekerjaan
erja Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
an teknis tentang tata cara pekerjaan pasangan batu bata, bahan,
Pas dan peralatan yang akan digunakan serta ketentuan
ang pelaksanaan, sehingga diharapkan pekerjaan pasangan batu
an bata sesuai dengan persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
1) Semen. Semen Ex Gresik, Tiga Roda, dan Kujang atau
Tonasa;
2) Pasir. Pasir yang digunakan harus bersih dari segala kotoran,
merupakan pasir pasang, dan memenuhi standar normalisasi
Indonesia;
3) Air. Air yang digunakan harus bersih, tawar, tidak
mengandung minyak, dan memenuhi standard Normalisasi
Indonesia; dan
4) Bata. Bata yang digunakan harus berkualitas baik, keras,
tidak rapuh, dibakar matang atau sesuai standar nasional
Indonesia dan disetujui direksi.
c. Adukan
Adukan yang digunakan adalah campuran 1 PC : 2 PS dan 1 PC
: 4 PS.
d. Persyaratan pelaksanaan
Pelaksanaan pasangan bata adalah 1 bata sampai di atas
langit-langit (sesuai gambar rencana). Hal-hal yang ditentukan:
1) Bata sebelumnya disiram/direndam air dan bata yang pecah
8
kurang dari setengah tidak boleh digunakan kecuali untuk
hubungan batu; dan
2) Setelah pasangan dinding selesai, maka seminggu harus
dalam keadaan basah (dibasahi). Pasangan bata untuk
dinding dipasang tegak lurus dan rata (eod), setiap pasangan
tidak boleh lebih dari 1 meter baru boleh dilanjutkan setelah
betul-betul telah mengeras adukannya.
3) Bingkai beton dipasang pada setiap pasangan dinding bata
seluas maksimal 12 M² harus dipasang;
4) Bingkai beton dipasang pada tempat-tempat tertentu yang
memerlukan kolom-kolom praktis sebagai sekatan; dan
5) Bingkai beton dipasang pada setiap sopi-sopi pasangan
dinding bata diberi balok beton dengan tulangan praktis.
e. Hal-hal lain
Pada suatu konstruksi pondasi yang terdiri dari pasangan bata,
maka ditentukan hal-hal sebagai berikut:
1) Adukan. Adukan tetap 1 PC : 2 PS dan 1 PC : 4 PS; dan
2) Pelaksanaan pekerjaan pondasi bata harus didasari pasir
urug yang dipadatkan sehingga tebal 10 Cm atau sesuai
dengan gambar rencana. Bata sebelum digunakan harus
direndam air dahulu dan bata yang pecah kurang dari ½
tidak boleh digunakan kecuali untuk ujung dinding yang
sepasinya pas dengan ukuran batu yang pecah.
3. Pek. a. Lingkup pekerjaan
Kuse Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
n teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung, bahan yang
Pintu akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
dan penggantung yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
Jend gambar rencana.
ela b. Persyaratan bahan
Allum Bahan/peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut:
9
uniu 1) Alumunium 5/10 (anodized/colour bond), tidak cacat, tidak
m bengkok- bengkok atau penyok, berkualitas baik atau
menurut persetujuan direksi;
2) Kusen bv besi c 150;65;20;3,2, tidak cacat, berkarat,
berkualitas baik atau menurut persetujuan direksi;
3) Sekrup angkur standar produksi alkan indonesia; dan profil
daun pintu dan jendela alumunium mengikuti standar
produksi alkan indonesia.
c. Persyaratan pelaksanaan
1) pembuatan kusen alumunium dan besi harus sesuai dengan
gambar rencana, setiap hubungan harus benar-benar siku-
siku, rapat, serta pemasangan tiang harus vertikal;
2) Pembuatan dan pemasangan harus dilakukan oleh tenaga
kerja/tukang yang ahli;
3) Penguat kusen pada dinding/lantai dengan baut angkur
minimum tiap 50 cm atau sesuai petunjuk direksi; dan
4) Hasil pembuatan dan pemasangan kusen harus siku-siku,
rata dan rapi serta tidak cacat.
4. Peker a. Lingkup pekerjaan
jaan Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
Alat teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung, bahan yang
Peng akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
gantu penggantung yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
ng gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
Bahan/peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Angker/baut/sekrup; dan
2) Engsel nylon hing berkualitas baik
c) Persyaratan pelaksanaan
1) tiap pintu dipasang pada kozijn dengan 3 (tiga) buah engsel;
2) tiap jendela dipasang 2 (buah) engsel, untuk jendela
10
membuka ke luar/jungkit;
3) pemasangan peralatan penggantung harus benar-benar
rapih serta setiap sekrup yang disediakan oleh pabrik harus
dipasang; dan
4) dihindarkan pemasangan ulang alat-alat penggantung sebab
akan melemahkan.
5. Peker 5.1. Peke a. Lingkup pekerjaan
jaan rjaan Lingkup Bagian Pekerjaan. Sama seperti halnya pada pasal di
Atap Ran atas sebelum pelaksanaan pekerjaan kuda-kuda dan rangka
dan gka atap baja ringan, pelaksana pekerjaan agar menyediakan,
Plafo Atap semua alat-peralatan/ perlengkapan, bahan, dan tenaga kerja
nd yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
pembuatan/pemasangan kuda-kuda dan kerangka atas dari baja
ringan, sehingga pekerjaan tersebut sesuai dengan persyaratan
dan gambar-gambar yang sah.
b. Persyaratan bahan
Sebagai bahan utama yang digunakan adalah:
1) Baja ringan yang sesuai merk yang dipersyaratkan SNI; dan
2) Ukuran baja ringan sesuai kebutuhan atas dasar hasil
perhitungan dimensi.
c. Persyaratan pelaksanaan
Pelaksanaan pembuatan dan pemasangan kuda- kuda dan
kerangka atap diatur sebagai berikut:
1) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain
terkait, harus dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang
telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja
ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada
standar peraturan yang berkompeten;
2) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan
gambar kerja;
3) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen
11
dengan menggunakan mesin rakit (jig) dan pemasangan
sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi
dengan kontrol torsi;
4) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan semua
struktur balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas
level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
system rangka atap;
5) Pihak penyedia jasa konstruksi harus menjamin kekuatan
dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan
kuda-kuda. berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda; dan
6) Pihak penyedia jasa konstruksi bersedia menyediakan
minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan dipakai
sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
ringan dapat memasang reng pada saat kuda-kuda tiba di
lokasi proyek.
5.2. Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan teknis
Pek tentang tata cara pemasangan atap genting, ukuran ketebalan
erja bahan yang digunakan, serta menyiapkan alat-alat bantu yang
an akan digunakan dan menyiapkan tenaga manusia yang akan
Pen mengerjakan penutup atap yang dimaksud, sehingga sesuai
utup dengan persyaratan gambar-gambar rencana.
Atap
5.3. Pek a. Lingkup pekerjaan
erja Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
an teknis tentang tata cara pekerjaan plafond PVC, bahan yang
Plaf akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
ond plafond PVC yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
12
Sebagai bahan utama yang digunakan adalah:
1) Bahan penutup plafon PVC tebal 6-8 mm berukuran 20 x
300 cm berkualitas baik;
2) list plafond menggunakan list PVC berkualitas baik, motif
menyesuaikan atau menurut petunjuk direksi;
3) frame penggantung terbuat dari rangka hollow dengan
ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 4 cm dengan penggantung besi
beton;
c. Persyaratan pelaksanaan
1) kerangka plafond digantung pada besi beton/profil sehingga
bisa dijamin kekakuannya pada arah horizontal maupun
vertikal;
2) hubungan klos-klos penguat harus rapih dan lurus, sudut
pertemuan harus siku-siku dan sambungan tidak boleh
melendut;
3) kerangka pembagi dibuat modul ukuran 60 x 120 cm;
Kontraktor diwajibkan membuat mock up cat yang akan
dipakai pada semua penggunaanya, yaitu pada bidang yang
lebih besar disalah satu ruangan proyek, dan harus diajukan
serta disetujui oleh konsultan pengawas/MK, perencana dan
pemberi tugas.
4) pemasangan plafond pvc dengan cara di mur pada rangka
plafond atau hollow dan mur ditutup dengan dempul khusus
gypsum sehingga tidak tampak murnya;
5) pemasangan penutup plafond harus rapi dan presisi
sehingga tidak terlihat sambungan antara pvc, yang terlihat
menjadi satu kesatuan plafond tanpa sambungan;
6) list plafond dipasang setelahplafond terpasang hingga
menjadi satu kesatuan dengan plafond; dan
7) pekerjaan plafond pvc harus dikerjakan oleh ahli
dibidangnya.
6. Peker a. Lingkup pekerjaan
13
jaan Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
Lanta teknis tentang tata cara pekerjaan lantai keramik, bahan yang
i dan akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
Kera lantai keramik yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
mik gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan adalah:
1) Pasir. Harus bersih, tajam tidak mengandung lumpur, tanah,
bahan organik lainnya. Harus diayak lewat lubang 2 mm
untuk adukan;
2) Semen. Setara Tiga Roda, Gresik sesuai dengan PBI 1971
dan NI-8 Tahun 1969;
3) Air. Harus bersih, tawar dan bebas dari bahan-bahan asam,
alkali dan bahan organik lainnya.
4) Granite. Granite yang dipasang merk eks Sincere atau setara
yang sekualitas, dengan ukuran 60/60, 10/60, dan 40/60 cm
c. Persyaratan pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan granite, harus dilakukan pembuatan
plat beton atau lantai kerja dengan ketebalan 5 – 7 cm atau
pelaksanaan disesuaikan dengan gambar;
2) Semua pekerjaan instalasi pipa-pipa harus ditanam dahulu
dengan baik;
3) Pemasangan dengan adukan 1 pc : 4 pasir sebagai alas dan
diaci pc untuk nat-natnya ; dan
4) Sebelum dipasang granite harus direndam dalam air
minimum 2 jam, untuk mencegah pemuaian dari granite pada
pasca pemasangan;
5) Hasil pemasangan granite/plint harus benar-benar waterpas
dan dengan nat yang lurus dan rapi serta di finishing teak oil;
6) Demikian setelah selesai harus segera dibersihkan dan
digosok sehingga mengkilat; dan
7) Untuk lantai granite sebelum dipasang harus dibuat lantai
14
pengerasan lebih dulu dari bahan beton plat slab.
7. Peker a. Lingkup pekerjaan
jaan Lingkup pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan
Peng pada berbagi material untuk maksud-maksud perlindungan,
ecata pemberian warna, pemberian teksture .
n b. Pengunaan
1) Untuk interior (permukaan dinding, kolom-kolom, atau sesuai
petunjuk pada gambar kerja);
2) Untuk plester/aci halus (skim coat) yang ditujukan dalam
gambar kerja; dan
3) Untuk pengecatan kembali acoustic ceiling existing.
b. Persyaratan bahan
1) Bahan yang digunakan adalah cat lumina
2) Tipe atau jenis yang dipilih ditentukan kemudian atau yang
sudah ditunjuk pada gambar kerja;
3) Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3
DAN NI-4 atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat
yang digunakan;
4) Standar dari bahan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat
cat dan kontrak tidak dibenarkan merubah standar dengan
jalan mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan
instruksi pabrik atau tanpa ijin dari konsultan pengawas; dan
5) Kontraktor diwajibkan membuat mock up cat yang akan
dipakai pada semua penggunaanya, yaitu pada bidang yang
lebih besar disalah satu ruangan proyek, dan harus diajukan
serta disetujui oleh konsultan pengawas/MK, perencana dan
pemberi tugas.
c. Persyaratan dan pelaksanaan
1) Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan
palmur wall putty 550-1967 merk danapaint;
2) Sebelum dinding palmur, plesteran sudah haraus betul-
betul kering, tidak ada retak-retak dan kontraktor
15
meminta persetujuan kepada konsultan pengawas/MK;
3) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari
plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin
sampai membentuk bidang yang rata;
4) Sesudah plamur kering, diamplas, kemudian dibersihkan
dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
dinding dicat dengan menggunakan roller;
5) Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 3 (tiga)
lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut:
lapisan i encer yaitu dengan tambahan 20% air
bersih; dan
lapisan ii dan iii kental yaitu dengan tambahan
10% air bersih.
6) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan
bidang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang,
dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran; dan
7) untuk pengecatan acoustic ceiling existing, kontraktor
wajib memperhatikan metode kerja yang akan digunakan
dan sudah disetujui oleh MK. Semua komponen/armature
di luar acoustic yang terdapat pada permukaan/bidang
ceiling harus terhindar dari akibat pekerjaan pengecatan
acoustic ceiling selesai, semua komponen/armature
tersebut harus bersih dari hasil pekerjaan pengecetan.
Komponen/armature tersebut adalah: rangka plafond
(main tee dan cross tee), komponen fire fighting
(sprinkler, smoke detector, dsb), armature
penerangan/lighting existing dan baru, grill/diffuser AC,
komponen indoor antenna.
8. Pek. a. Lingkup pekerjaan
Sanit Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
16
asi teknis tentang tata cara pekerjaan penggantung, bahan yang
akan digunakan, peralatan, sehingga diharapkan pemasangan
penggantung yang sesuai dengan persyaratan dan gambar-
gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
Bahan yang digunakan adalah:
1) Closet jongkok dan closet duduk/monoblock ex toto, warna
akan ditentukan oleh direksi;
2) Floor drain dan kran-kran digunakan kualitas terbaik, sesuai
petunjuk direksi;
3) Septicktank dan rembesan. Material untuk pekerjaan
tersebut ialah:
pasir (pasang, beton, urug) semen, air, bata;
bahan-bahan beton konstruksi berkualitas baik;
batu kali/batu bronjol dan kerikil;
4) Ijuk harus berserat yang tidak terlalu besar, bersih dari
kotoran- kotoran yang melekat;
5) Pipa tanah/keramik yang dibakar, baik berlubang maupun
yang tidak lengkap dengan mof/fitting; dan
6) Pipa pvc/pipa besi/leiding ø 2" untuk pembuangan
udara/venting.
c. Persyaratan pelaksanaan/ pembuatan Pemasangan closet
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Seluruh pekerjaan tersebut harus dipasang pada lokasi/point
sesuai gambar dan atau atas petunjuk direksi;
2) Setiap pemasangan harus sesuai brosur pemasangan
peralatan tersebut di atas;
3) Setiap sistem pembuangan air/afvoer harus benar-benar
menjamin pengaliran airnya keseluruh pembuangan induk;
dan
4) Hasil pemasangan harus benar-benar rapih, tidak cacat dan
sesuai gambar dan atau atas petunjuk direksi.
17
d. Pembuatan Septicktank dan Rembesan adalah sebagai berikut;
1) Semua pasangan bata harus trasraam dengan mortal 1 PC :
2 PS, termasuk plesteran;
2) Semua konstruksi beton pada bangunan septicktank harus
dengan 1 PC : 1,5 PS : 2,5 KR;
3) Penarikan/pemasangan pipa harus benar- benar memenuhi
kemiringan dan pada peil-peil yang tertentu sesuai gambar
rencana;
4) Perlu dibuat bak-bak kontrol dengan persyaratan seperti
pada pekerjaan septicktank nya;
5) Pipa rembesan dipakai pipa tanah/keramik yang berlubang-
lubang, sambungan dengan mof dan tanpa diisi adukan;
6) Sebelum dipasang, kerikil/koral/batu bronjol/injuk harus
dicuci terlebih dahulu; dan
7) Hasil pekerjaan pembuatan/pemasangan
septicktank/rembesan ini harus baik, sesuai gambar, dan
persyaratan yang diminta.
9 Pekerjaa a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaa n Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
n Instalasi teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi air, bahan dan
Instalasi Air peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan.
Air HI Instalasi air yang akan dibahas pada bagian ini adalah jaringan
pemipaan air bersih, pembuatan torn air, pembuatan sumur,
jaringan pemipaan air kotor, sehingga diharapkan pekerjaan
Instalasi yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan
gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan bahan
1) Bahan yang digunakan harus baru, tidak ada yang cacat,
dan berkualitas serta memenuhui persyaratan kerja;
2) Diutamakan buatan dalam negeri dan berkualitas baik;
3) Floor drain digunakan ex jepang atau merk sun-ei, yang
18
setara;
4) Pipa GIP medium ø 1" s/d ø 11" kualitas terbaik;
5) Kran air ø 1" merk sun-ei/ setara; dan
6) Sumber air berasal dari pengeboran sumur dengan
kedalaman 24 meter.
c. Persyaratan pelaksanaan instalasi air secara umum
1) Pelaksanaan pekerjaan plumbing harus mengikuti
persyaratan yang tercantum dalam pedoman plumbing
indonesia 1979, serta persyaratan yang ditentukan oleh pam
dan instansi lain yang berwenang;
2) Sebelum mulai dengan pekerjaan instalasi plumbing,
penyedia jasa konstruksi harus membuat shop drawing yang
diajukan kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan;
3) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus
membuat gambar- gambar revisi (as built drawings) dan
pada penyerahan pertama menyerahkan kepada direksi
dalam rangkap tiga, demikian juga gambar rencana yang
diperlukan untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan;
4) Penyedia jasa konstruksi pekerjaan plumbing harus bekerja
sama dengan penyedia jasa konstruksi pekerjaan lain dalam
melaksanakan fungsinya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan;
5) Gambar rencana instalasi plumbing hanya menunjukkan
garis besar letak peralatan instalasi dan routing pipa.
pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan
kondisi setempat di proyek dan atas petunjuk direksi.
gambar rencana dan persyaratan saling melengkapi dan
sama mengikat;
6) Penyedia jasa konstruksi plumbing harus menggunakan
tenaga yang ahli dalam bidangnya agar memberikan hasil
maksimum;
7) Setelah semua pekerjaan plumbing ini selesai, maka perlu
19
dilakukan tes uji atas seluruh bagian pekerjaan;
8) Semua kekurangan dan kebocoran harus diperbaiki
sehingga seluruh sistem dapat bekerja dengan baik;
9) Masa pemeliharaan pekerjaan instalasi plumbing adalah 3
(tiga) bulan terhitung mulai penyerahan pertama. selama
masa itu, penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki
segala kekurangan serta kerusakan; dan
10) Selama masa pemeliharaan tersebut di atas penyedia jasa
konstruksi masih harus menyediakan tenaga yang mungkin
diperlukan dan masih bertanggung jawab penuh terhadap
seluruh instalasi plumbing yang telah dilaksanakan.
d. Persyaratan pelaksanaan instalasi air bersih/ minum
(1) Pemasangan pipa-pipa tidak boleh dibengkokkan, tetapi
dengan menggunakan konstruksi fitting tertentu;
(2) Pemasangan pipa didalam bangunan harus horizontal dan
arah ke atas atau ke bawah harus vertikal;
(3) Bagian uliran atau draad pada kedua ujung pipa harus diberi
meni encer selapis demi selapis sebanyak 3 lapisan.
pekerjaan pengecatan ini termasuk pada pola atau sistem
pada bagian-bagian sambungan (fitting) yang terdapat
uliran;
(4) Bila dalam pengerjaan pipa terjadi kerusakan akibat kunci
atau alat penampang pipa sehingga ada cat yang
terkelupas, maka bagian tersebut harus dicat kembali; dan
(5) Untuk pipa yang di galvanizir pada sambungan dan fitting
serta untuk meratakan diberi tali hennep (manila touw).
9. Peker a. Lingkup pekerjaan
jaan Lingkup bagian pekerjaan pada pasal ini adalah penjelasan
Instal teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi listrik, bahan dan
asi peralatan yang akan digunakan serta ketentuan pelaksanaan,
Listrik sehingga diharapkan pekerjaan instalasi listrik sesuai dengan
20
persyaratan dan gambar-gambar rencana.
b. Persyaratan umum
1) Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan gambar bestek
dan uraian ini;
2) Menurut peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini,
serta standardisasi PLN;
3) Seluruh pekerjaan harus diserahkan pada direksi dalam
keadaan selesai dan dapat digunakan;
4) Dalam pekerjaan listrik, hendaknya dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, harus dikoordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan bidang lainnya agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
ditetapkan; dan
5) Tegangan listrik yang digunakan adalah 220/380 volt, 50 hz,
atau sesuai dengan kebutuhan.
c. Persyaratan bahan
1) Lemari pembagi
komponen lemari pembagi menggunakan buatan negara
eropa barat atau USA;
pabrikasi lemari pembagi menggunakan mesin, dibuat
oleh perusahaan panel yang terkenal;
lemari pembagi terbuat dari besi plat dengan tebal 2 mm,
dicat warna abu-abu;
lemari pembagi utama (MDP) dan lemari pembagi (DP)
menggunakan type "free standing" sedangkan lemari
pembagi tenaga (PP) menggunakan "wall mounted".
lemari pembagi dilengkapi:
o nama perusahaan pembuatnya;
o nama lemari pembagi;
o diagram lemari pembagi; dan
o nama-nama pemakai yang tercantum dalam diagram.
2) Kabel
21
menggunakan buatan pabrik dalam negeri seperti
Susaco, Kabelindo, Kabel Metal, Trangka atau merk
lain yang mutunya sama yang telah disetujui oleh
LMK-SPLN.
menggunakan jenis NYY dan NYFGby untuk instalasi
tenaga dan toevoer
menggunakan jenis NYM untuk instalasi penerangan
dalam
3) Saklar/ stop kontak
menggunakan buatan pabrik dalam negeri seperti
Broco, Vimar dan dipasang inbow atau merk lain yang
mutunya sama dan memiliki standar SPLN, SLI, SNI;
warna disesuaikan dengan warna dinding atau warna
putih;
untuk stop kontak 1 phase harus menggunakan
arde (pertanahan); dan
untuk stop kontak 3 phase digunakan merk Broco dan
Vimar dilengkapi dengan klem serta pentahan (arde).
4) Lampu
intesitas cahaya sesuai yg diinginkan (watt kecil
cahaya terang);
lampu dianjurkan menggunakan lampu hemat listrik
(led) seperti merk soluxima atau merk lain setara.
5) Jangka waktu
Jangka waktu penggunaan (umur pakai) lama/ mengikuti
merek lampu yang dipersyaratkan.
C. DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL
Uraian Spesifikasi material
1. Pas. Atap Genteng Jatiwangi
22
Genteng Existink
2. Pas. Atap UPVC Green Olive Nok UPVC
t: 12 mm (jika ad
atap
spandek)/Genten
g
3. Pek. Atap Nok Plafond PVC
4. Pas. Plafond Hollow 4/4 dan Holow 2/4
PVC rangka
hollow
5. Pas. Lis plafond PVC
PVC
6. Lantai kerja Coran 5 cm
pondasi
7. Pek. Pondasi Pondasi cor setempat
8. Besi dia 12 mm Full dia 12 KS/ Setara
9. Pek. Dinding bata Bata merah
1:4
10. Plesteran 1:4 Pasir Plesteran dan Pasir Cor
10. Acian 1:4 Semen Tiga Roda /Setara
11. Pas. Dinding KIA/Mulia/ Setara
Keramik 25 x 40
cm Homo genius
Polish
12. Pas Lantai KIA/Mulia/ Setara
Keramik 25 x 40
cm Homo genius
Polish
13. Pas. Lantai Sandi Mas/Indo gress/ Setara
keramik 60 x60
cm Homogenous
23
polish
14. Pas. Plintu Sandi Mas/Indo gress/ Setara
Keramik Ukuran
10 x 40 cm
homogenuos
15. Pas. Perbaikan
Saluran buis dia
30
16. Pek. Beton Struktur Beton Mutu K 275-K 300
Kolom, Sloff
Beton, Ring
Balok dan
rabatan beton
17. Pas. Kusen pintu Alexindo / Setara
jendela bauven
aluminium colour
4"
18. Pas. Kaca mati Alexindo / Setara
jendela bouven
19. Pas. Daun pintu Kamper/Setara
panel
20. Pas. Daun Asahi Mas/ Setara
jendela kaca
rangka aluminium
21. Pas. Daun pintu Alexindo / Setara
KM/WC
aluminium
22. Pas. Daun pintu Kamper/Setara
panel double
23. Pas. Selot pintu Solid/ Beluci/ Setara
24. Pas. Engsel pintu Solid/Setara
25. Pas. Engsel Solid/Setara
24
jendela
26. Pas. Grendel Solid/Setara
pintu garage
mobil
27. Pas. Grendel Solid/Setara
jendela
28. Pas. Hak angin Solid/Setara
29. Cat tembok Jotun Ocean View 4095 WS/ Setara
exterior
30. Cat tembok Jotaplust S1005 Y-50 R / Setara
interior
31. Cat plafond Vinilex 300 White /Setara
32. Cat lisplang Avian / Setara
33. Pek. Pipa 3/4" AW 3/4 " Setara
34. Pek. Pipa 1/2" AW/Setara
35. Pek. Pipa 1" AW/Setara
36. Pek. Pipa 3" AW/Setara
37. Pek. Pipa 4" AW/Setara
38. Pas. Wastafel America Standart CW 205/ Setara
39. Pas. Closet America Standart/ Setara
duduk
40. Pas. Jet wasser Sun-ei/ Toto/ Setara
41. Pas. Kran panas Sun-ei/ Toto/ setara
- dingin
42. Pemanas air
listrik 30 ltr
43. Pas. Shower
44. Pas. Floordrein
45. Pas. Kran air Ø
½"
46. Box panel Ukr. Sun-ei/ Toto/ setara
40x30x20
25
47. MCB 10A / P
E. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA YANG DISYARATKAN
48. MCB 6A / P Schnager/Broco/Panasonic/ Setara
49. Kabel NYFGBY
dan galian tanah
50. Pas. Instalasi Eterna/Kabelindo Broco/ Setara
penerangan
51. Pas. Fitting
lampu downlight
52. Pas. Lampu Led Philips/Osram/LED/ Setara
Phillips 9 W
53. Pas. Instalasi Broco/Panasonic/ Setara
stop kontak
D. SPESIFIKASI TENAGA KERJA
Jenis Keahlian Keahlian/Spesifikasi
1. Site Manager 1 orang, Keahlian muda, pengalaman Min 2 th
2. Pelaksana 1 orang, Sertifikat muda bangunan,pengalaman min 2 th
3. Ahli K3 1 orang, Sertifikat keahlian K3, pengalaman min 2 th
4. Administrasi 1 orang, D3/S1, pengalaman min 1 th
5. Logistik 1 orang, SLTA/SMK, pengalaman min 1 th
26
Nama Alat Spesifikasi Alat
1. Beton Mixer 1 M3
2. Pick Up 1 Ton
3. Concrete Vibrator 4 Hp
4. Stamper 40 mm
F. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut:
1. Setelah proyek selesai kontraktor harus membongkar bedeng dan semua sarana
kerja yang tidak diperlukan lagi.
2. Tim teknis / Pengawas lapangan berhak untuk menolak bahan bangunan yang
didatangkan yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jika
tidak sesuai dengan syarat-syarat tersebut diatas.
3. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan
harus diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi
yang sah serta tidak dapat di pisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
4. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan,
terhadap kejanggalan atau kekeliruan, maka kontraktor wajib melaporkan kepada
Direksi beserta saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan
perbaikannya dan untuk disahkan.
5. Apabila dalam persyartan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-bagian/sub
bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi pada
saat pelaksanaan pekerjaan.
6. Semua pekerjaan yang termasuk pekerjaan yang dilaksanakan, tetapi tidak
dijelaskan dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan oleh pemborong.
7. Gambar rencana kerja dan syarat-syarat teknis serta Risalah Berita Acara
Pemberian Penjelasan Pekerjaan, merupakan satu kesatuan yang sifatnya saling
melengkapi dan mengikat.
8. Kontraktor harus melengkapi persyaratan K3 yang di sesuai dengan kegiatan
27
pelaksanaan nya.
KONSULTAN PERENCANA