PANGKALAN TNI AU HALIM PERDANAKUSUMA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENOVASI BERAT RUMDIS KOMANDAN HALIM (D1) TA 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. Sasaran. Tercapainya hasil yang optimal dalam pelaksanaan tugas operasi di Lanud
Halim P. dengan ketersediaannya fasilitas dan instalasi pendukung alutsista.
2. Lokasi kegiatan. Lokasi kegiatan sesuai dengan rencana pembangunan yaitu di
Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
3. Sumber pendanaan. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN 2024.
6. Nama dan Proyek/Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen
a. Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Kolonel Tek Arrad Taufik H., S.T.
NRP 526219
b. Satuan Kerja : Lanud Halim Perdanakusuma
7. Lingkup Kegiatan. Lingkup Kegiatan perencanaan adalah melaksanakan
pengumpulan data-data awal, merencanakan teknis bangunan dan menghitung kebutuhan
biaya pelaksanaan.
8. Keluaran. Keluaran yang dihasilkan oleh jasa konsultan adalah lebih lanjut
dituangkan dalam surat perjanjian yang minimal meliputi :
a. Tahap Konsep Rencana
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi jumlah
dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2) Konsep skematik rencana teknis bangunan;
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk survey lahan dan
struktur pagar serta keterangan rencana penggunaan, dll.
b. Tahap Pra Rencana Teknis
1) Gambar-gambar konsep bangunan;
2) Perkiraan biaya pembangunan;
3) Laporan perencanaan;
4) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi bila
diperlukan;
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) Garis besar spesifikasi teknis (outline specification);
4) Perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) Membuat gambar-gambar detail rancangan;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB) berdasarkan
analisa biaya konstruksi-SNI;
5) Menyusun laporan perencanaan pagar secara lengkap, dengan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan dan bisa dipertanggungjawabkan.
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan : arsitektur dan struktur;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administrative, syarat umum dan
syarat teknis (RKS);
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian Volume Pekerjaan/Bill of Quantity (BQ);
9. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa. Memberikan data-data awal perencanaan
untuk dikonsultasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Lingkup tugas yang harus
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
meliputi:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan;
b. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana pemeliharaan
sarana prasarana gedung termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya;
c. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar perencanaan pemeliharaan yang telah disetujui;
2) Spesifikasi Teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), masing-
masing kegiatan pemeliharaan;
3) Bill of Quantity dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan.
d. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pemimpin Proyek di
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun
program dan pelaksanaan pengadaan.
e. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang
10. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan. Jangka waktu pelaksanaan jasa konstruksi
adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
11. Pemilihan Metode Evaluasi. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran. Metode
Evaluasi yang digunakan untuk seleksi pengadaan jasa konsultansi ini adalah metode
evaluasi berdasarkan biaya terendah/pagu anggaran dengan alasan pekerjaan bersifat
sederhana, standar, dapat didefinisikan dan diperinci dengan tepat, meliputi; waktu
penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan input lainnya, serta anggarannya tidak melampaui
pagu.
Jakarta, Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Arrad Taufik H., S.T.
Kolonel Tek NRP 526219