| 0210548822542000 | Rp 1,177,916,194 | |
PT Rajawali Satya Perkasa | 06*7**1****09**0 | - |
| 0843216045542000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENGGANTIAN KABEL TM DARI GARDU HANGGAR 3
SAMPAI DENGAN GARDU PADASAN
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Adisutjipto.
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi:
a. Pas. Kabel N2XSEBY 3x70 mm²
b. Cutting aspal dan beton
c. Pas. Pipa besi galvanis 4”
d. Pek. Beton K 300
e. Pek. AC/WC tebal 4 cm
f. Pek. Galian tanah
g. Pek. Cross jalan aspal
h. Pas. Batu bata pelindung kabel
i. Pek. Urug pasir
j. Pek. Urug tanah kembali
k. Pek. Terminating kabel 3x70 mm² di cubicle
l. Pek. Kakul travo terminating kabel 3x70 mm² di travo
m. Pek. Sambungan kakul TM jointing kabel 3x70 mm²
n. Pembuatan patok beton tanda
Penjelasan Pekerjaan.
1. Pekerjaan Kabel Tegangan Menengah (TM)
a. Kabel TM berikut perlengkapannya yang akan dipergunakan mengikuti standar
VDE/DIN serta mengikuti peraturan IEC dan PUIL dan peraturan lain yang berlaku di
Indonesia.
b. Kabel tegangan menengah yang dipakai adalah sebagai berikut :
1) Karakteristik listrik :
- Jenis kabel : N2XSEBY
- Penampang kabel : 3x70 mm²
2) Penghubung antara panel TM ke sisi TM dari transformer dipakai kabel
dengan type dan diameter sesuai dengan kebutuhan (kabel dengan isolasi
Poliethylene).
3) Sebelum pemesanan, maka kabel serta peralatan bantu lainnya yang akan
dipergunakan harus diajukan sertifikat pengujiannya terlebih dahulu kepada
Direksi/ Construction Management.
2. Pekerjaan Tanah/Galian dan Urugan.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Bagian pekerjaan ini melengkapi menyediakan
semua alat-peralatan, perlengkapan dan semua material tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk melaksanakan semua pekerjaan galian dan urugan tanah bagi
pelaksanaan pekerjaan ini sehingga sesuai persyaratan yang ditentukan.
b. Ketentuan Pekerjaan Tanah. Pemborong wajib mengerjakan setiap pekerjaan
tanah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan ini ketentuan pekerjaan
tanah pada garis besarnya adalah sebagai berikut :
1) Tempat dimana galian akan dilaksanakan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, tanaman, akar-akar dan lain-lain kecuali pohon-pohon yang
ditentukan oleh Direksi tidak boleh ditebang.
2) Kedalaman galian disesuaikan dengan gambar kerja yang telah disahkan.
3) Brongkalan-brongkalan, kotoran, akar-akaran dan lain-lain harus
disingkirkan sebelum pekerjaan urugan dilakukan.
4) Pekerjaan urugan harus dilakukan selapis demi selapis, dibasahi dan
dipadatkan/ditimbris.
3. Pekerjaan Urugan Pasir dan Bata Pengaman.
a. Lingkup Bagian Pekerjaan. Bagian pekerjaan ini adalah menyediakan,
melengkapi semua alat-peralatan perlengkapan dan semua bahan material serta
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan pengurugan pasir
pada pelaksanaan pekerjaan sehingga sesuai gambar dan memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
b. Bahan. Pasir urug yang dipakai adalah pasir urug ex sungai atau darat dan
batu bata merah yang dapat disetujui Direksi.
c. Pelaksanaan. Ketentuan yang harus diikuti pada pelaksanaan pekerjaan ini
adalah sebagai berikut :
1) Urugan pasir dilaksanakan untuk menimbun kabel sebelum di pasang bata
pengaman dan urugan tanah.
2) Ketebalan urugan pasir minimal 20 cm atau sesuai dengan gambar kerja
yang telah disahkan.
3) Diatas urugan pasir dipasang batu bata merah yang berfungsi untuk
pengaman kabel.
4) Pemasangan batu bata merah sesuai dengan gambar kerja yang telah
disahkan.