| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0750641953721000 | Rp 5,043,200,001 | - | |
PT Mufar Jaya Abadi | 04*9**6****27**0 | - | - |
CV Khansa Construction Banjarindo | 06*2**0****32**0 | Rp 5,039,980,675 | Dukungan Bank dan SKHPP tidak ada |
| 0666044839721000 | - | - | |
| 0837973981721000 | - | - | |
| 0848656583214000 | - | - |
R K S -S T
ENCANA ERJA DAN YARAT YARAT EKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR, STRUKTUR, DAN ME
PERENCANAAN RENOVASI GUDANG SARBAN
MENJADI MESS TRANSIT
TAHUN ANGGARAN
2024
KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
a. Nama Proyek : Renovasi Gudang Sarban
menjadi Mess Transit
b. Lokasi Proyek : Lanud Pattimura
c. Penanggung Jawab Perancangan : Komandan Kodiklatau
d. Sumber Biaya : DIPA TA 2024
2. Lama Pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
RENOVASI GUDANG SARBAN MENJADI MESS TRANSIT
DI LANUD PATTIMURA
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Pattimura, tempat
akan ditunjukan pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Bongkaran
3. Pekerjaan Galian dan Timbunan
4. Pekerjaan Pondasi, Struktur dan Beton
5. Pekerjaan Pasangan dan Dinding
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Septictank dan Peresapan
8. Pekerjaan Instalasi Listrik
9. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Kusen Alumunium
10. Pekerjaan Instalasi Air
11. Pekerjaan Sanitasi
12. Pekerjaan Kunci dan Penggantung
A. Sarpras
13. Pekerjaan area parkir depan
Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
3. Pekerjaan Persiapan. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan persiapan sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan persiapan dapat dilihat pada Rencana Kerja
Syarat Teknis Bab II, halaman 3.
4. Pekerjaan Bongkaran. Lingkup pekerjaan meliputi bongkar Atap, Kuda-kuda, Plafond,
Lantai.
a. Pekerjaan Bongkar Atap. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya Pekerjaan Bongkar Atap sesuai persyaratan kualitas dan volume
3
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pekerjaan Bongkar Atap dapat
dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab VII, pasal 129, halaman 308.
b. Pekerjaan Bongkar Plafond. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya Pekerjaan Bongkar Plafond sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pekerjaan
Bongkar Plafond dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab VII, pasal
131, halaman 310.
c. Pekerjaan Bongkar Dinding Bata. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya Pekerjaan Bongkar Plafond sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pekerjaan
Bongkar Plafond dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab VII, pasal
133, halaman 312.
d. Pekerjaan Bongkar Kusen. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya Pekerjaan Bongkar Lantai sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pekerjaan Bongkar
Lantai dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab VII, pasal 139,
halaman 316.
e. Pekerjaan Bongkar Sanitasi. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya Pekerjaan Bongkar Sanitasi sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara Pekerjaan
Bongkar Sanitasi dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab VII, pasal
144, halaman 320.
5. Pekerjaan Galian dan Timbunan. Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan Galian tanah
pondasi, Urugan tanah kembali, Urugan pasir bawah lantai dan Lean Concrete/Lantai Kerja.
a. Pekerjaan Galian tanah pondasi. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan galian tanah pondasi sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan galian
tanah pondasi dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 8,
halaman 6.
b. Pekerjaan Urugan tanah kembali. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan urugan tanah kembali sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
4
urugan tanah kembali dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III,
pasal 9, halaman 7.
c. Pekerjaan Urugan pasir bawah lantai. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan
dan alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan urugan pasir bawah lantai sesuai
persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata
cara pekerjaan urugan pasir bawah lantai kembali dapat dilihat pada Rencana Kerja
Syarat Teknis Bab III, pasal 9, halaman 7.
6. Pekerjaan Pondasi, Struktur dan Beton. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat
bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan pondasi, struktur dan beton sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pondasi,
struktur dan beton dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 14
halaman 11.
7. Pekerjaan Pasangan dan Dinding. Lingkup pekerjaan meliputi plesteran dan acian,
serta plafond dan list plafond gypsum.
a. Pekerjaan Pasangan Dinding Hebbel. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan
dan alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan Pekerjaan pasangan dinding
hebbel sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis
tentang tata cara pekerjaan Pekerjaan pasangan dinding hebbel dapat dilihat pada
Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 19 halaman 37.
b. Pekerjaan Plesteran dan Acian. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Pekerjaan plesteran dan acian sesuai
persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata
cara pekerjaan Pekerjaan plesteran dan acian dapat dilihat pada Rencana Kerja
Syarat Teknis Bab III, pasal 24 halaman 41.
c. Pekerjaan Lantai granit. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan lantai granit sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai granit dapat dilihat
pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 59 halaman 73.
d. Pekerjaan Plafond dan List Plafond Gypsum. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan
dan alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan plafond dan list plafond gypsum
sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang
5
tata cara pekerjaan plafond dan list plafond gypsum dapat dilihat pada Rencana
Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 51 halaman 67.
e. Pekerjaan Rabat beton. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan rabat beton sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan rabat beton dapat dilihat
pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 58 halaman 72.
f. Pekerjaan Cor Lantai Kerja. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Cor lantai kerja sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Cor lantai
kerja dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 58 halaman 72.
g. Pekerjaan Lantai Keramik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan lantai keramik sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan lantai
keramik dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 57 halaman
71.
h. Pekerjaan Dinding Keramik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan dinding keramik sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan dinding
keramik dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 23 halaman
40.
8. Pekerjaan Pengecatan. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan pengecatan sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan pengecatan dapat dilihat pada
Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 60 halaman 74.
9. Pekerjaan Septictank dan Peresapan. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan septictank dan peresapan sesuai persyaratan kualitas dan volume
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan septictank dan peresapan
dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 61 halaman 75.
10. Pekerjaan Instalasi Listrik. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan instalasi listrik sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
6
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan instalasi listrik dapat dilihat pada
Rencana Kerja Syarat Teknis Bab IV, pasal 67 halaman 86.
11. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Kusen Alumunium. Lingkup pekerjaan meliputi Kusen
alumunium, Daun pintu WPC panel, Daun jendela alumunium dan Kaca.
a. Pekerjaan Kusen Alumunium. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan kusen alumunium sesuai persyaratan kualitas
dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kusen
alumunium dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 41
halaman 59.
b. Pekerjaan Daun Pintu WPC Panel. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan
pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu,
sehingga terlaksananya pekerjaan Daun Pintu WPC panel sesuai persyaratan
kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan
Daun Pintu WPC panel dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III,
pasal 44 halaman 61.
c. Pekerjaan Daun Jendela alumunium + kaca. Penyedia jasa konstruksi wajib
melaksanakan pekerjaan dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan
dan alat bantu, sehingga terlaksananya pekerjaan daun jendela alumunium sesuai
persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata
cara pekerjaan daun jendela alumunium dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat
Teknis Bab III, pasal 43 halaman 61.
d. Pekerjaan Kaca. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan kaca sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kaca dapat dilihat pada
Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 56 halaman 70.
12. Pekerjaan Instalasi Air. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan Instalasi Air sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan Instalasi Air dapat dilihat pada
Rencana Kerja Syarat Teknis Bab IV, pasal 66 halaman 82.
13. Pekerjaan Sanitasi. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan sanitasi sesuai persyaratan kualitas dan volume yang ditentukan.
Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan sanitasi dapat dilihat pada Rencana Kerja
Syarat Teknis Bab III, pasal 61 halaman 75.
7
14. Pekerjaan Kunci dan Penggantung. Lingkup pekerjaan meliputi handle pintu panel,
handle pintu WC, Grendel jendela, engsel pintu dan engsel jendela.
a. Pekerjaan Kunci. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan kunci sesuai persyaratan kualitas dan volume yang
ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond dan list plafond
gypsum dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 47 halaman
63.
b. Pekerjaan Penggantung. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan penggantung sesuai persyaratan kualitas dan volume
yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan plafond dan list
plafond gypsum dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 46
halaman 63.
15. Pekerjaan Sarpras. Lingkup pekerjaan meliputi Kuda-kuda baja ringan dan Penutup
atap spandek.
a. Pekerjaan Saluran air. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan kuda-kuda baja ringan sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan kuda-kuda
baja ringan dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab III, pasal 64
halaman 78.
b. Pekerjaan Paving block. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan penutup atap spandek sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan penutup
atap spandek dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab V, pasal 108
halaman 229.
c. Pekerjaan Sumur. Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan
dimaksud, serta menyiapkan peralatan, meterial/bahan dan alat bantu, sehingga
terlaksananya pekerjaan penutup atap spandek sesuai persyaratan kualitas dan
volume yang ditentukan. Penjelasan teknis tentang tata cara pekerjaan penutup
atap spandek dapat dilihat pada Rencana Kerja Syarat Teknis Bab IV, pasal 72
halaman 110.