1
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN JALAN INSPEKSI RING I TAHAP II
DI LANUD ABDULRACHMAN SALEH TA. 2024
BAB 1
A. KETENTUAN UMUM
1. Data Proyek.
a. Nama Proyek : Pembangunan Jalan Inspeksi Ring I
Tahap II
b. Lokasi Proyek : Lanud Abdulrachman Saleh
c. Penanggung Jawab : Komandan Lanud Abdulrachman
Saleh
d. Sumber Biaya : APBN TA 2024
2. Lama Pelaksanaan. Pelaksanaan pekerjaan ditentukan selama 60 (Enampuluh) hari
kalender terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN INSPEKSI RING I TAHAP II
LANUD ABDULRACHMAN SALEH TA. 2024
Penjelasan Umum.
1. Lokasi Pekerjaan. Lokasi pekerjaan akan dilaksanakan di Lanud Abdulrachman
Saleh, tempat akan ditunjukan pada saat pemberian penjelasan (aanwidjzing).
2. Lingkup Pekerjaan. Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Jalan
3. Penjelasan Bagian-bagian Pekerjaan.
a. Pekerjaan Persiapan
1) Pengukuran
a) Pekerjaan Pengukuran. Pekerjaan pengukuran meliputi:
(1) Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pengukuran dan
pemasangan patok titik nol sebagai dasar awal pekerjaan yang telah
disetujui oleh direksi lapangan;
(2) Menyediakan semua bahan, peralatan, dan tenaga kerja termasuk
para juru ukur (surveyor) yang dibutuhkan dalam pengukuran dan
pematokan tersebut; dan
(3) Penyedia jasa konstruksi wajib memelihara patok-patok hasil ukur
tersebut selama masa pembangunan berjalan.
2) Pembersihan lapangan
Membersihkan pohon-pohon, tanaman atau kayu-kayu belukar, dan
benda-benda lain yang menghambat pekerjaan pada objek atau lokasi
pekerjaan;
3) Pengadaan Sumber Air bersih dan MCK
4) Mobilisasi & Demobilisasi Alat Berat
5) Test CBR
CBR direndam yang ditest pada density yang dikehendaki (100% dari
kepadatan kering maksimum menurut (AASHO T180) : 60 Max.
3
b. Pekerjaan Tanah
1) Grading t = 20 Cm
2) Pekerjaan Galian Tanah
a) Peralatan. Peralatan yang digunakan adalah:
(1) Cangkul; dan
(2) Pickup.
b) Pelaksanaan.
(1) Galian tanah pondasi dilaksanakan menurut ukuran yang sesuai
peil-peil yang tercantum dalam gambar rencana detail pondasi;
(2) Apabila terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon, dan
lain-lain yang masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan
kepada pengawas atau instansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk seperlunya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas
segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian
tersebut;
(3) Apabila penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan,
maka penyedia jasa harus mengisi atau mengurug daerah galian tersebut
dengan bahan-bahan pengisian untuk pondasi yang sesuai dengan
spesifikasi; dan
(4) Penyedia jasa konstruksi harus menjaga agar lubang-lubang galian
pondasi bebas dari longsoran tanah disetiap sisinya, sehingga pekerjaan
pondasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi.
3) Pekerjaan Urugan tanah dari hasil galian
a) Pengurugan tanah harus dilakukan secara baik, sehingga peil dapat
dicapai sesuai dengan yang diminta;
b) Pengurugan harus dilakukan selapis demi selapis setebal maximum 20
cm, disiram air dan dipadatkan; dan
c) Tanah urugan bila perlu harus diambil dari luar proyek dan atau petunjuk
direksi.
4) Pemadatan Tanah Per Layer 20 Cm CBR 50%
a) Pemadatan dilakukan menggunakan alat vibratory rollers seberat 4 ton
lalu smooth wheel rollers dengan berat minimum 12 ton;
b) Bila lokasi sulit diperoleh peralatan tersebut (vibrator), dapat diganti
peralatan lain dengan persetujuan pejabat pembuat komitmen, tetapi tidak
mengurangi mutu;
c) Penggilasan harus berlangsung tahap demi tahap dari dan ke arah jalur
yang sedang disusun, dan tiap-tiap jalur dengan arah longitudinal harus digilas
secara berlapis (overlapping), paling sedikit setengah lebar unit penggilasan.
4
Banyaknya gilasan yang diperlukan minimum 6 gilasan (passes) atau lebih
sehingga permukaan lower subbase memiliki nilai CBR minimum 50%;
d) Penggilasan harus berlangsung sampai bahan itu tersusun dan stabil
benar-benar, serta bahan subbase telah dipadatkan sehingga kepadatannya
95% kepadatan maksimum pada kadar air optimum sebagai yang ditetapkan
oleh ASTM D-1557; dan
e) Jika penggilasan menghasilkan ketidakrataan yang melebihi 12 mm
apabila diuji dengan tongkat lurus dari 3 meter, maka permukaan yang tidak
rata harus digusur untuk kemudian ditimbun kembali dengan bahan yang sama
seperti yang dipakai dalam menyusun lapisan itu & digilas lagi seperti tersebut
di atas.
5) Penebangan pohon sampai dengan akar-akarnya dan Pembuangan Keluar
lokasi proyek.
6) Pembuangan tanah keluar proyek
Semua tanah yang dinyatakan tidak baik dipakai dan semua bahan/material
yang tidak diperlukan harus dibuang/dibawa jauh keluar site pembangunan atau
menurut petunjuk direksi;
7) Pengetesan tanah (± 200 M²)
c. Pekerjaan Jalan
1) Jalan Teflod / Makadam
a) Lapis pondasi batu pecah (Telford)
(1) Base B (Lapis Pondasi Bawah). Adalah bagian perkerasan yang
terletak antara lapis pondasi atas dan tanah dasar. Fungsi dari lapis
pondasi bawah ini antara lain:
(a) Sebagai bagian dari konstruksi perkerasan untuk menyebarkan
beban roda;
(b) Mencapai effisiensi penggunaan material yang relatip murah
agar lapisan- lapisan selebihnya dapat dikurangi tebalnya
(penghematan biaya konstruksi);
(c) Untuk mencegah tanah dasar masuk ke dalam lapis pondasi;
(d) Sebagai lapisan peresapan (drainage blanket sheet) agar air
tanah tidak mengumpul dipondasi maupun di tanah dasar; dan
(e) Sebagai lapisan pertama agar pelaksanaan dapat berjalan
lancar. hal ini sehubungan terlalu lemahnya daya dukung tanah
dasar terhadap roda-roda alat berat atau karena kondisi lapangan
yang memaksa harus segera menutup tanah dasar dari pengaruh
cuaca.
(2) Bahan yang Digunakan. Materiel yang umum digunakan untuk
lapisan pondasi bawah sesuai dengan jenis konstruksinya adalah:
5
(a) Batu belah dengan balas pasir (sistem telford);
(b) Tanah campur semen (soil cement base); dan
(c) aggregate kelas b (sistem podasi aggregate)
Tabel Persyaratan Agregate Lapis Pondasi Bawah
Tabel Persyaratan Agregate Lapis Pondasi Bawah
(3) Metode pelaksanaan.
(a) Pemadatan. Pemadatan harus dilaksanakan lapis demi lapis
bergantung dari jenis tanah dan alat pemadat yang dipakai,
misalnya untuk tanah lempung tebal lapisan 15 cm, sedangkan pasir
dapat mencapai 40 cm;
(b) Kadar air. Untuk memperoleh kepadatan maximum;
diperlukan kadar air yang optimum. Untuk mengetahui kadar air
optimum dan kepadatan kering maximum diadakan percobaan
pemadatan dilaboratorium yang dikenal dengan standard proctor
compaction test; dan modified compaction test;
(c) Pemadatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mekanis
dan manual, yaitu:
6
i. Secara Mekanis.
1) Penggilas getar (vibration roller). Alat pemadat
ini mempunyai effesiensi pemadatan yang baik. Alat ini
memungkinkan digunakan secara luas dalam tiap jenis
pekerjaan pemadatan. Efek yang diakibatkan oleh
penggilas getar ini adalah gaya dinamis terhadap
tanah; butir-butir tanah cederung mengisi bagian-
bagian kosong yang terdapat di antara butiran-
butirannya, sehingga akibat getaran ini tanah menjadi
padat dan dengan susunan yang lebih kompak; dan
2) Penggilas besi berpermukaan halus (smooth
steel roller). Roda pemadat ini adalah silinder baja
yang berpermukaan rata (halus). Alat ini cocok
digunakan untuk pekerjaan penggilasan akhir pada
tanah pasir/lempung. Penggilasan dengan memakai
alat dari type ini tidak dianjurkan untuk pekerjaan yang
menginginkan tingkat pemadatan yang tinggi pada
lapisan yang tebal.
ii. Secara manual. Jenis peralatan ini digerakkan dengan
tenaga manusia/hewan sehingga pekerjaan pemadatan
ditaksanakan lebih lambat dan hasil pemadatan kurang.
1) Ketebalan. Tebal lapisan aggregate base
harus ditetapkan oleh test depth atau cores yang
diadakan pada jarak tertentu sehingga setiap test yang
diadakan tidak melebihi 250 meter persegi. Apabila
kesusutan base lebih dari 10 mm, penyedia jasa
konstruksi harus memperbaiki daerah-daerah itu
dengan cara mengupas menambah campuran base
yang memadai, menggilas, membuat bentuk kembali,
dan menyelesaikan sesuai dengan persyaratan teknis
pelaksanaan ini. Penyedia jasa konstruksi harus
mengganti atas biayanya, atas bahan base ditempat-
tempat yang dibor untuk keperluan pengetesan.
2) Perlindungan/protection. Pekerjaan pada
lapisan aggregate base tidk boleh dilakukan apabila
subgradenya basah. Pada umumnya, peralatan untuk
keperluan perbaikan kecil boleh jalan melalui bagian-
bagian lapisan aggregate base yang telah selesai, asal
tidak menimbulkan kerusakan dan perlengkapan
semacam itu berjalan melalui seluruh lebar lapisan
aggregate base untuk menghindari roda kendaraan,
kepadatan yang tidak rata, akan tetapi pejabat
pembuat komitmen akan berwenang penuh untuk
memberhentikan semua perbaikan kecil yang meliputi
lapisan-lapisan aggregate yang sudah selesai atau
yang sebagian selesai apabila, menurut pendapatnya
perbaikan semacam itu menimbulkan kerusakan.
7
Setiap kerusakan yang ditimbulkan pada lapisan
aggregate base karena kegiatan alat perlengkapan
melalui pitu harus diperbaiki oleh Penyedia jasa
konstruksi melalui biaya sendiri.
(4) Peralatan. Peralatan yang digunakan pekerjaan pemadatan lapis
pondasi jalan umumnya ada dua jenis yaitu alat mekanik dan manual
sebagai berikut:
(a) Macam-macam alat mekanis sebagai berikut:
i. Three wheel roller. Penggilas type ini juga sering
disebut penggilas Mac Adam, karena jenis ini sering
dipergunakan dalam usaha-usaha pemadatan materiel
berbutir kasar. Pemadat ini mempunyai 3 buah silinder
baja, untuk menambah bobot dari pemadat jenis ini, maka
roda silinder dapat diisi dengan zat cair (minyak/air)
ataupun pasir. Pada umunya berat penggilas ini berkisar
antara 6 s/d 12 ton; dan
ii. Tandem roller. Penggunaan dari alat ini umumnya
untuk mendapatkan permukaan yang agak halus. Alat ini
mempunyai 2 buah roda silinder baja dengan bobot 8 s/d
14 ton. Penambahan bobot dapat dilakukan dengan
menambahkan zat cair.
(b) Macam-macam peralatan manual sebagai berikut:
i. Alat pemadat tangan. Alat pemadat ini dibuat dari
beton cor yang diberi tangkai untuk menumbukkan beban
tersebut ke tanah yang akan dipadatkan.
ii. Alat pemadat silinder beton. Alat ini berupa roda yang
berbentuk silinder terbuat dari beton cor. Cara melakukan
pemadatannya adalah ditarik dengan hewan seperti kerbau
atau lembu dan dapat juga mempergunakan kenderaan
bermotor sebagai penariknya.
(5) Pengujian Permukaan/Surface.
Sesudah lapisan itu sama sekali padat, maka permukaan harus diuji
untuk kerataan serta ketepatan kemiringan dan tinggi tiap bagian yang
terdapat kurang rata maupun kemiringan atau ketinggian kurang tepat
harus digaru tanahnya, dibangun kembali, dipadatkan lagi, sampai
diperoleh kerataan serta kemiringan dan ketinggian yang diperlukan.
Permukaan yang sudah selesai tidak boleh selisih lebih dari 12 mm jika
ditest dengan tongkat lurus dari 3 meter yang dilaksanakan sejajar serta
tegak lurus dengan garis tengah.
b) Batu Pecah 5/7 + 3/5 (Pengunci)
(1) Persiapan lapangan. Sebelum penghamparan dilaksanakan
permukaan yang akan dilapis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Bentuk permukaan kearah memanjang dan melintang harus
telah dipersiapkan sesuai dengan perencanaan;
8
(b) Permukaan harus bebas dari bahan-bahan yang tidak
dikehendaki misalnya debu dan bahan-bahan lainnya; dan
(c) Permukaan yang tidak menggunakan bahan pengikat harus
cukup lembab (tidak terlalu kering dan diberi lapis resap pengikat
(prime coat) sebanyak minimum 0.5 L/M².
(2) Penghamparan dan pemadatan. Pekerjaan penghamparan dan
pemadatan dapat dilakukan baik secara mekanik atau manual.
(a) Mekanik.
i. Truk/pengangkut aggregate bergerak melalui jalan
yang sudah disiapkan sambil menghampar aggregate pokok
dengan kecepatan sedemikian rupa sehingga jumlah
persatuan luas yang direncanakan terpenuhi;
ii. Aggregat pokok dipadatkan dengan mesin gilas besi
roda tiga, 6 - 8 ton dengan kecepatan ± 3 km/jam sampai
kedudukan aggregate menjadi rata dan stabil (jumlah lintasan
min. adalah 6 lintasan);
iii. Penyemprotan asphalt pada aggregate pokok harus
dijaga temperaturnya agar tetap pada temperatur yang
disyaratkan;
iv. Kecepatan asphalt distributor dan daya semprot harus
diatur sedemikian rupa agar jumlah asphalt/M² yang
direncanakan tercapai; dan
v. Penebaran dan pemadatan aggregate pengunci
dilakukan setelah penyemprotan asphalt dengan cara seperti
penebaran dan pemadatan aggregate pokok.
(b) Manual.
i. Penebaran aggregate dapat dilakukan dengan pengki
sedemikian rupa sehingga merata dan sesuai dengan jumlah
aggregate per satuan luas yang direncanakan;
ii. Pemadatan aggregate pokok dilakukan sebagaimana
pemadatan aggregate pokok pada cara mekanik;
iii. Penyemprotan asphalt dapat dilakukan dengan ember
semprot pada temperatur yang disyaratkan sedemikian rupa
sampai merata dan jumlah /M² yang direncanakan tercapai;
iv. Penebaran aggregate pengunci dilakukan setelah
penyemprotan asphalt, dengan cara seperti penebaran
aggregate pokok; dan
v. Aggregate pengunci dipadatkan dengan mesin gilas 6
- 8 ton dengan kecepatan ± 3 Km/jam sampai kedudukan
aggregate pengunci tertanam dengan baik.
9
c) Urugan Pasir
(1) Bahan. Pasir urug yang dipakai adalah pasir urug ex sungai
dan atau darat yang dapat disetujui direksi.
(2) Pelaksanaan. Ketentuan yang harus diikuti pada pelaksanaan
pekerjaan urugan pasir adalah:
(a) Urugan pasir untuk bawah lantai dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana, dan disiram dengan air kemudian
dipadatkan/ditimbris;
(b) Apabila urugan pasir lebih dari 20 cm, maka harus dilakukan
selapis demi selapis dengan ketebalan maximum 20 cm, kemudian
dibasahi air dan dipadatkan, setelah itu dilakukan penimbunan
lapisan berikutnya;
(c) Di samping urugan pasir di bawah lantai, juga termasuk
urugan pasir di bawah pondasi dan lain-lain jenis pekerjaan, yang
ditentukan pada gambar kerja (bestek);
(d) Pasir laut tidak diizinkan untuk urugan di bawah pondasi,
bawah lantai; dan
(e) Pasir pasang dari jenis yang kasar dapat dipakai sebagai
pasir urug dengan gradasi min. Ø 0,35.
d) Urugan Sirtu
Nominal size aggregate yang paling besar (max) 3” dan semua materiel
sirtu alam tersebut harus bersih dari Lumpur serta materiel lain yang tidak
memenuhi syarat seperti kayu, akar dll. Fraksi agregat lewat saringan yang
harus memenuhi liquid limit tidak lebih dari 25% dan Plasticity Indexnya tidak
lebih dari 60% (standar ASTM D-423; D-242).
Sand Equivalent > 95%.
CBR min sub base di sirtu alam harus lebih besar dari 20 %.
e) Urugan Tanah Pilihan (Bahu Jalan)
2) Jalan Aspal (Penetrasi)
a) Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi
Adalah aspal emulsi dengan persyaratan sebagai berikut:
Jenis Spesifikasi Suhu aplikasi
SS-1; SS-1h Astm D 977 25° - 55°C
CSS-1; CSS-1h Astm D 2027 25° - 55°C
10
b) Lataston Lapis Pondasi
Permukaan yang telah diprime coating dihampar materiel hotmix
atau binder course dapat menggunakan asphalt finishing atau dihampar
dengan tangan bagi daerah yang tidak memungkinkan dengan finishing di
atas. Pelaksanaan pekerjaan leveling harus seteliti mungkin mengingat
ketebalan yang berbeda-beda pada setiap titik pada daerah yang di
levelling. Oleh karena itu perlu dibedakan cara-cara penghamparan
sebagai berikut
(1) Tebal levelling < 2 cm dapat dihampar dengan tangan
menggunakan materiel screen sheet;
(2) Tebal levelling > 2 cm < 7,5 cm dapat dihampar dengan asphalt
finisher dan menggunakan hotmix; dan
(3) Tebal levelling > 7,5 cm dapat dihampar dengan tangan
menggunakan kolakan asphalt dan aggregate.
Apabila segala cara di atas tidak memungkinkan, maka untuk < 2 C,
dapat menggunakan cara penetrasi dengan kadar asphalt ± 6% dari berat
mixture seluruhnya. Penyempurnaan perataan dengan penambahan
bahan sejenis dan penggilasan untuk mencapai kelicinan dan kerataan,
serta kepadatan yang homogen untuk seluruh permukaan dan mencapai
grade overlay akan diuraikan pada pasal berikut ini.
(1) Toleransi. Toleransi grade permukaan levelling yang disyaratkan
adalah tidak lebih dari perbedaan tinggi 10 mm. Jika diperiksa dengan
batang panjang 5 m ke segala arah. Bila sampai perbedaan tinggi > 10
mm, maka harus dilakukan penimbunan pada daerah tersebut dengan
bahan sejenis yang dikerjakan.
(2) Metode Kerja.
(a) Persiapan lapangan. Sebelum penghamparan
dilaksanakan, permukaan yang akan dilapis hotmix harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut
i. Bentuk permukaan ke arah memanjang dan melintang
harus telah dipersiapkan sesuai dengan perencanaan;
ii. Permukaan harus bebas dari bahan-bahan yang tidak
dikehendaki misalnya debu dan bahan-bahan lainnya; dan
iii. Permukaan yang tidak menggunakan bahan pengikat
harus cukup lembab (tidak terlalu kering dan diberi lapis
resap pengikat/prime coat sebanyak minimum 0.5 l/m².
(b) Penghamparan dan pemadatan. Pekerjaan penghamparan
dan pemadatan dapat dilakukan baik secara mekanik atau manual.
(c) Mekanik.
i. Dump truck pengangkut aspal mengisi bak asphalt
finisher, selanjutnya aspal dihamparkan pada lokasi yang
11
telah ditentukan, dengan kecepatan sedemikian rupa
sehingga jumlah persatuan luas yang direncanakan
terpenuhi;
ii. Aspal terhampar dipadatkan dengan mesin gilas besi
roda tiga, 6 - 8 ton dengan kecepatan ± 3 km/jam sampai
kedudukan agregat menjadi rata dan stabil (jumlah lintasan
min. adalah 6 lintasan);
iii. Penyemprotan aspal pada agregat pokok harus dijaga
temperaturnya agar tetap pada temperatur yang disyaratkan;
dan
iv. Kecepatan aspal distributor dan daya semprot harus
diatur sedemikian rupa agar jumlah aspal/m² yang
direncanakan tercapai.
(d) Manual.
i. Penebaran aggregate dapat dilakukan dengan pengki
sedemikian rupa sehingga merata dan sesuai dengan jumlah
aggregate per satuan luas yang direncanakan;
ii. Pemadatan aggregate pokok dilakukan sebagaimana
pemadatan aggregate pokok pada cara mekanik;
iii. Penyemprotan asphalt dapat dilakukan dengan ember
semprot pada temperatur yang disyaratkan sedemikian rupa
sampai merata dan jumlah /m² yang direncanakan tercapai;
iv. Penebaran aggregate pengunci dilakukan setelah
penyemprotan asphalt, dengan cara seperti penebaran
aggregate pokok; dan
v. Aggregate pengunci dipadatkan dengan mesin gilas 6
- 8 ton dengan kecepatan ± 3 km/jam sampai kedudukan
aggregate pengunci tertanam dengan baik.
12
B. PENUTUP
Ketentuan-ketentuan Lain.
1. Setelah proyek selesai Pemborong harus membongkar bedeng dan semua
sarana kerja yang tidak diperlukan lagi.
2. Semua persyaratan yang tercantum dalam dokumen ini sifatnya mengikat dan
harus diikuti, demikian pula peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk Direksi yang
sah serta tidak dapat dipisahkan dari gambar-gambar teknisnya.
3. Setiap ada bagian uraian persyaratan teknis pekerjaan yang bertentangan,
terdapat kejanggalan atau kekeliruan, maka Kontraktor wajib melaporkan kepada
Direksi beserta saran perbaikannya. Selanjutnya Direksi akan memutuskan
perbaikannya dan untuk disahkan.
4. Apabila dalam persyaratan teknis pekerjaan tersebut terdapat bagian-
bagian/sub bagian pekerjaan yang belum tercantum, maka diatur/diberi oleh Direksi
pada saat pelaksanaan pekerjaan.
5. Demikian uraian ketentuan/syarat-syarat, baik administrasi maupun spesifikasi
teknis dibuat untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Malang, Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Mardanih, S.T., M.T., M.Han.
Letkol Sus NRP 530412