| 0023806441402000 | Rp 6,615,000,000 | |
| 0025748039047000 | Rp 6,638,850,000 | |
| 0954582920034000 | Rp 6,670,800,000 | |
| 0538939208421000 | - | |
CV Srikaton Putra Jaya | 0316948660542000 | - |
| 0424469823821000 | - | |
| 0605663574445000 | - | |
| 0717730063422000 | - | |
| 0950448498201000 | - | |
| 0315692772418000 | - | |
| 0857864888013000 | - |
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
PUSAT PEMBEKALAN ANGKUTAN
PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/BEKAL _ TA 20
Nomor : /DN/Kaporsatlap/KD/Bekang-20
Tanggal : _ 20__
Dasar : 1. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor tahun 20
tanggal 20__ tentang Petunjuk Pelaksanaan Program dan
Anggaran TNI AD TA 20 ;
2. Keputusan Kepala Pusat Pembekalan Angkutan AD Nomor
KEP/ /_/20 tanggal 20 tentang Program Kerja dan
Anggaran Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat Tahun
Anggaran 20 ;
3. Surat Perintah Kapusbekangad Sprin/ /_/20 tanggal _ 20__
tentang penunjukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengadaan Barang dan Jasa Kewenangan Kantor Daerah (KD) yang
dilaksanakan di lingkungan Pusbekangad;
4. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Tahun Anggaran __ Nomor : SP DIPA- _ _
tanggal _ 20__;
5. Keputusan Kapusbekangad Nomor Kep/ /_/20__ tanggal
_ tentang Penetapan Pemenang Penyedia
Barang/jasa pengadaan bekal
TA 20 ; dan
6. Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pusbekangad Nomor
B/ -09/20/_ /Subditbinkaporsatlap tanggal _ _ 20__
tentang Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pengadaan
bekal _ TA 20 .
Tahun Anggaran : 20
Mata Anggaran : _
Program : Program Dukungan Manajemen
Pada hari ini _ tanggal bulan tahun dua ribu dua puluh
satu di Jakarta, telah terjadi suatu kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian pengadaan
bekal _, dibuat dan ditandatangani oleh:
Nama : Diding Ahmad Kizwini, S.Sos
Pangkat : Brigadir Jenderal TNI
Jabatan : Wakil Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI AD
Alamat : Jalan Raya Bogor No.2 Kramatjati Jakarta Timur 13510
Yang bertindak untuk dan atas nama Pusbekangad (TNI AD), yang selanjutnya disebut
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pihak Kesatu.
dengan
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 1 dari 28 Halaman
Nama :
Jabatan : Direktur
Perusahaan :
Akte Notaris :
Perubahan _ Tanggal
Nomor PKP :
Nomor NPWP :
Alamat :
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _ , yang
selanjutnya disebut Penyedia Barang atau Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian
Pengadaan bekal _ _ TA 20 yang untuk
selanjutnya disebut Kontrak.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
2. Pihak Kesatu telah menunjuk Pihak Kedua melalui Surat Penunjukkan Penyedia
Barang/bekal/Jasa (SPPBJ) Nomor B/ -09/20/_ /Subditbinkaporsatlap tanggal
_ 20 tentang Penunjukan penyedia Barang/bekal/Jasa pekerjaan
pengadaan bekal _ TA 20 untuk
melaksanakan pekerjaan Pengadaan bekal
TA 20 , selanjutnya disebut
“Pengadaan Barang/bekal”.
3. Pihak Kedua telah menyatakan kepada Pihak Kesatu, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk menyediakan Barang/bekal/bekal sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini.
4. Para Pihak menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan
mengikat pihak yang diwakili.
5. Para Pihak mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan
Kontrak ini masing-masing pihak:
a. Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh masing-
masing penasehat hukum;
b. Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
c. Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
d. Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Oleh karena itu, Para Pihak dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut :
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 2 dari 28 Halaman
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
Bagian Kesatu
Ketentuan Umum
Pasal 1
Definisi
Istilah-istilah yang digunakan dalam SSUK ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti
yang dimaksudkan sebagai berikut :
1. Barang/bekal adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang/bekal.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
3. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang selanjutnya
disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
6. Pengabaian adalah perbuatan mengabaikan/tidak memperdulikan atau melalaikan.
7. Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan Pihak
Kedua, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
8. Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja
sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
9. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
10. Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada
bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 3 dari 28 Halaman
berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut tidak terkait satu
sama lain.
11. Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
12. Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit sebagai hari kerja.
13. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga
Barang/bekal/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
14. Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu Barang/bekal/bekal sesuai peruntukannya yang
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
15. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan
utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan
kepada Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pihak Kesatu.
16. Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
17. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
18. Tanggal mulai kerja adalah tanggal Pihak Kedua mulai bekerja yang sama dengan
tanggal penandatangan Surat Perintah Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pihak
Kesatu.
19. Surat Perintah Pengiriman (SPP) adalah surat perintah tertulis dari Pihak Kesatu
kepada Pihak Kedua untuk mulai melaksanakan pekerjaan penyediaan Barang/bekal
sesuai kontrak.
20. Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pekerjaan, yang
dinyatakan dalam berita acara serah terima Barang/bekal/bekal yang ditandatangani
oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua.
21. Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak dan merupakan tempat dimana Barang/bekal/bekal akan dipergunakan oleh
Pihak Kesatu.
22. Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban pengiriman
Barang/bekal/bekal oleh Pihak Kedua berakhir sesuai dengan ketentuan pengiriman
yang digunakan.
Pasal 2
Penerapan
SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Barang/bekal/bekal
tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
lainnya di dalam Kontrak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 4 dari 28 Halaman
Pasal 3
Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
(2) Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 4
Barang/bekal Kontrak
(1) Pihak Kedua menyetujui untuk menjual dan menyerahkan Barang/bekal Kontrak
dalam keadaan baik, 100% baru, orisinil, berkualitas dan siap pakai kepada Pihak
Kesatu. Pihak Kesatu menyetujui untuk menerima Barang/bekal Kontrak dari Pihak
Kedua.
(2) Barang/bekal Kontrak adalah pengadaan bekal
TA 20 .
(3) Uraian ukuran barang/bekal Kontrak sebagaimana terlampir dalam kontrak ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 5
Asal Barang/bekal Kontrak
(1) Pihak Kedua harus menyampaikan asal material/bahan yang terdiri dari rincian
komponen dalam negeri dan komponen impor.
(2) Asal Barang/bekal Kontrak merupakan tempat Barang/bekal diperoleh atau diproduksi.
(3) Barang/bekal Kontrak yang diadakan harus diutamakan Barang/bekal manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya dilakukan di Indonesia
(produksi dalam negeri).
(4) Pengadaan Barang/bekal Kontrak impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen Barang/bekal.
Pasal 6
Perbuatan yang Dilarang dan Sanksi
(1) Berdasarkan etika pengadaan Barang/bekal/jasa pemerintah, para pihak dilarang
untuk :
a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini; dan/atau
b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.
(2) Pihak Kedua Menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada ayat (1).
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 5 dari 28 Halaman
(3) Pihak Kedua yang menurut penilaian Pihak Kesatu terbukti melakukan larangan-
larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut :
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor ke Kas Negara;
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Pihak Kedua atau Jaminan Uang Muka
dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
(4) Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pihak Kesatu kepada PA/KPA.
(5) Pihak Kesatu yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Perpajakan
(1) Pihak Kedua, Subpenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan berkewajiban
untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang
dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
(2) Harga tersebut tidak termasuk Bea Masuk dan pajak – pajak lainnya dalam rangka
impor di wilayah pabean Republik Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 191/PMK.04/2016, tanggal 14 Desember 2016 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan
Kepolisian, termasuk Suku cadang, serta Barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang
dipergunakan bagi keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
(3) Biaya materai sebesar Rp.10.000,- dibebankan kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
Pengalihan dan/atau Subkontrak
(1) Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Pihak
Kedua, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
(2) Pihak Kedua dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan
mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini.
(3) Pihak Kedua hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
(4) Pihak Kedua hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan tersebut
sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan dalam Kontrak diizinkan untuk
disubkontrakkan.
(5) Pihak Kedua hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu. Pihak Kedua tetap bertanggungjawab atas
bagian pekerjaan yang disubkontrakkan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 6 dari 28 Halaman
(6) Jika ketentuan di atas dilanggar maka Pihak Kedua dikenakan sanksi berupa
pemutusan kontrak.
Pasal 9
Penyedia Mandiri
Pihak Kedua berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personel dan
subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan
subpenyedianya.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pasal 10
Pihak Kesatu
(1) Pihak Kesatu mempunyai hak:
a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua;
b. Menerima laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Kedua;
c. Menerima hasil pengadaan Barang/bekal Kontrak sesuai dengan spesifikasi
dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
d. Mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua;
e. Mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam;
f. Menyetujui dan/atau menandatangani adendum/perubahan kontrak;
g. Menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan garansi;
h. Menilai kinerja Pihak Kedua; dan/atau
i. Menghentikan/memutuskan Kontrak.
(2) Pihak Kesatu mempunyai kewajiban :
a. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Pihak Kedua;
b. Membayar uang muka; dan
c. Membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan Pihak Kesatu.
Pasal 11
Pihak Kedua
(1) Pihak Kedua mempunyai Hak :
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 7 dari 28 Halaman
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan Barang/bekal Kontrak sesuai
dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak.
(2) Pihak Kedua mempunyai Kewajiban:
a. Melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang/bekal Kontrak kepada Pihak
Kesatu;
b. Melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang/bekal Kontrak sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang/bekal Kontrak yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
c. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam kontrak;
d. Memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan Pihak Kesatu;
e. Menyerahkan hasil pengadaan Barang/bekal Kontrak sesuai dengan jadwal dan
tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Pihak Kedua;
g. Melakukan upaya upaya yang maksimal untuk menepati waktu dan memenuhi
seluruh kewajiban dalam kontrak ini;
h. Menyerahkan jaminan uang muka apabila berencana mengambil uang muka,
jaminan pelaksanaan dan garansi barang/bekal kontrak; dan
i. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Pasal 12
Tanggung Jawab
Pihak Kedua bertanggungjawab untuk menyerahkan Barang/bekal Kontrak sesuai dengan
kualitas dan spesifikasi Barang/bekal Kontrak, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/ penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang/bekal
Kontrak.
Pasal 13
Kepemilikan Dokumen
(1) Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain
yang dipersiapkan oleh Pihak Kedua berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya beralih
menjadi milik Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar
rinciannya kepada Pihak Kesatu paling lambat pada saat serah terima Barang/bekal
Kontrak atau waktu pemutusan Kontrak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 8 dari 28 Halaman
(3) Pihak Kedua dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di atas
dengan batasan penggunaan yang diatur sebagai berikut :
a. Tidak boleh menjual Barang/bekal Kontrak tersebut dalam kontrak dibawah
harga yang disetujui dalam kontrak ini kepada pihak lain, sehingga terjadi selisih harga;
dan
b. Mengembalikan dana sebesar selisih harga lebih tersebut kepada pihak kesatu.
Pasal 14
Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi
Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak
atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain,
misalnya spesifikasi teknis, dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pihak
Kesatu.
Pasal 15
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi Pihak Kesatu dari segala tuntutan atau klaim
dari pihak lain atas pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pasal 16
Penanggungan dan Risiko
(1) Pihak Kedua berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pihak Kesatu beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pihak Kesatu beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
atau kelalaian berat Pihak Kesatu) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani oleh Pihak Kedua sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima:
a. Kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Pihak Kedua,
subpenyedia (jika ada), dan Personel;
b. Cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. Kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
(2) Terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pengiriman (SPP) sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan
Hasil Pekerjaan, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko Pihak Kedua, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pihak
Kesatu.
(3) Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Pihak Kedua tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 9 dari 28 Halaman
(4) Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu
dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak tanggal Surat Perintah Pengiriman (SPP)
ditandatangani oleh Pihak Kedua sampai batas akhir garansi yaitu selama 50 (lima
puluh) hari kalender harus diperbaiki, diganti, dan/atau dilengkapi oleh Pihak Kedua
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 17
Kerja sama Pihak Kedua dengan Usaha Kecil Sebagai Subpenyedia
(1) Pihak Kedua dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
(2) Dalam kerja sama di atas, Pihak Kedua bertangung jawab penuh atas keseluruhan
pekerjaan tersebut.
(3) Pihak Kedua membuat laporan pelaksanaan Subkontrak.
Pasal 18
Sanksi Finansial
(1) Sanksi finansial bagi Pihak Kedua dapat berupa sanksi ganti rugi, denda
keterlambatan atau pencairan jaminan.
(2) Sanksi ganti rugi bagi Pihak Kedua dikenakan apabila jaminan tidak dapat dicairkan,
kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan berdasarkan hasil audit,
menyerahkan Barang/bekal/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
(3) Sanksi denda keterlambatan bagi Pihak Kedua dikenakan apabila terjadi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Pihak Kedua dengan besarnya denda keterlambatan adalah 1‰ (satu
permil) per hari dari Harga Kontrak setelah dikurangi PPN sebesar 11%.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual Pihak Kedua.
Pengenaan denda tidak menghapuskan hak Pihak Kesatu untuk membatalkan
Kontrak ini secara sepihak dengan alasan Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban
yang diatur dalam Perjanjian ini.
(4) Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, Pengembalian uang muka atau pencairan
jaminan uang muka (apabila diberikan uang muka) bagi Pihak Kedua dikenakan
apabila Pihak Kedua tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 19
Surat Perintah Pengiriman (SPP)
(1) Pihak Kesatu menerbitkan SPP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak
tanggal penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum berlaku.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 10 dari 28 Halaman
(2) Tanggal penerbitan SPP oleh Pihak Kesatu ditetapkan sebagai tanggal awal
perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima Barang/bekal.
Pasal 20
Standar
(1) Pihak Kedua harus menyerahkan contoh Barang/bekal Kontrak terlebih dulu untuk
dilabel dan disahkan oleh Pihak Kesatu, paling lambat sepuluh hari setelah menerima
keputusan penunjukan dari Kasad/Kapusbekangad atau sepuluh hari sebelum
memulai produksinya.
(2) Pihak Kedua harus menyediakan Barang/bekal Kontrak yang memenuhi spesifikasi
dan standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis, gambar dan/atau contoh
Barang/bekal Kontrak sebagai berikut :
- _ Tanggal ( )
Pasal 21
Risiko
Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang/bekal Kontrak tetap berada pada
Pihak Kedua dan tidak akan beralih kepada Pihak Kesatu sampai dengan penandatanganan
Berita Acara Serah Terima.
Pasal 22
Pemberian Kesempatan
(1) Dalam hal Pihak Kedua gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
Kontrak berakhir, namun Pihak Kesatu menilai bahwa Pihak Kedua mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pihak Kesatu dapat memberikan kesempatan kepada Pihak
Kedua untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Pihak Kedua untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dimuat dalam adendum/perubahan
Kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Pihak Kedua, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Pihak Kedua untuk menyelesaikan
pekerjaan yaitu maksimal 50 hari kalender dari batas penyerahan Barang/bekal
Kontrak.
Bagian Keempat
Pengawasan Mutu
Pasal 23
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pihak Kesatu berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua. Apabila diperlukan, Pihak Kesatu dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 11 dari 28 Halaman
Pasal 24
Inspeksi Pabrikasi
Pada saat pelaksanaan pengadaan Barang/bekal sudah mencapai 10%, Pihak Kedua harus
segara melapor kepada Pihak Kesatu untuk diadakan Inspeksi Pabrikasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pihak Kesatu dapat melaksanakan sendiri atau membentuk dan menugaskan
tim pengawasan produksi untuk melaksanakan Inspeksi Pabrikasi terhadap kualitas
Barang/bekal Kontrak yang diproduksi dengan cara mencocokan antara Barang/bekal
Kontrak dengan spesifikasi teknis dan atau contoh bekal yang telah disetujui oleh
Pihak Kesatu sebagaimana Lampiran Kontrak ini.
2) Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi berdasarkan Surat Perintah Pihak
Kesatu.
3) Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pihak Kedua serta dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan.
4) Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
5) Pihak Kedua wajib mentaati saran-saran dan atau petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh tim pengawasan produksi tersebut sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
6) Pemeriksaan dilakukan secara berkala selama proses produksi berlangsung
sejak kontrak ditandatangani oleh Para Pihak atau setelah Keputusan penunjukan
pemenang tender diterbitkan oleh Pihak Kesatu.
Pasal 25
Pemeriksaan dan Pengujian Cacat Mutu
(1) Pihak Kesatu atau unsur pengawas (apabila ada) memeriksa setiap hasil pekerjaan
dan memberitahukan Pihak Kedua secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang
ditemukan. Pihak Kesatu atau unsur pengawas memerintahkan Pihak Kedua untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang
dianggap oleh Pihak Kesatu atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat
Mutu.
(2) Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian cacat mutu
menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 26
Perbaikan Cacat Mutu
(1) Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama
Masa Kontrak dan Masa Garansi serta menanggung biaya pengujian tersebut. Jika
tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
(2) Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Pihak Kedua berkewajiban untuk
memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 12 dari 28 Halaman
(3) Jika Pihak Kedua tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan
maka:
a. Pihak Kesatu dapat memutus kontrak secara sepihak dan Pihak Kedua
dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada pasal 32 ayat (2); atau
b. Pihak Kesatu berhak untuk secara langsung atau melalui pihak lain yang
ditunjuk oleh Pihak Kesatu melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari Pihak Kesatu secara tertulis
berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pihak Kesatu dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan
Penyedia yang jatuh tempo (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pihak Kesatu yang telah jatuh tempo.
(4) Pihak Kesatu dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak
Pasal 27
Perubahan Kontrak
(1) Kontrak ini hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
(2) Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
meliputi:
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
(3) Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada ayat (2) Pasal ini,
adendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang belum diatur dalam
Kontrak ini, atau terjadi perubahan lain yang disepakati oleh Para Pihak.
(4) Pekerjaan tambahan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal dan
harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
(5) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pihak Kesatu secara tertulis kepada
Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
(6) Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai
dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 13 dari 28 Halaman
(7) Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan
oleh Pihak Kesatu atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. Peristiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
(8) Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat
Keadaan Kahar.
(9) Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang
paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat
peristiwa kompensasi.
(10) Pihak Kesatu dapat menyetujui secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Pihak Kedua.
(11) Pihak Kesatu dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk
meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
(12) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
adendum/perubahan Kontrak.
Pasal 28
Peristiwa Kompensasi
Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Pihak Kedua dalam hal sebagai berikut:
a. Pihak Kesatu mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. Keterlambatan pembayaran kepada Pihak Kedua;
c. Pihak Kesatu menginstruksikan kepada Pihak Kedua untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pihak Kesatu tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
e. Pihak Kedua belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; dan
f. Pihak Kesatu memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 29
Perpanjangan Waktu
(1) Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka Pihak Kedua berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pihak Kesatu dapat meminta
pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan mengenai
perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 14 dari 28 Halaman
(2) Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka Pihak Kesatu berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan pekerjaan yang lamanya sama dengan waktu Kompensasi.
(3) Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
(4) Pihak Kedua tidak berhak atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan jika Pihak
Kedua gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam
mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi.
(5) Perpanjangan Tanggal Penyelesaian akibat Konpensasi harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
Pasal 30
Keadaan Kahar
(1) Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi
diluar kehendak Para Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga
kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
(3) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini sah apabila
ditetapkan atau dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Pihak Kedua memberitahukan kepada Pihak
Kesatu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti.
(5) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau
kelalaian Para Pihak.
(6) Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini dapat dihentikan sementara hingga
Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 15 dari 28 Halaman
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau
kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan
bersama atau berdasarkan audit; dan
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pihak Kesatu memerintahkan secara tertulis
kepada Pihak Kedua untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Pihak
Kedua berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak
dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
(7) Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib melakukan upaya atau tindakan yang
sepatutnya untuk tetap memenuhi kewajibannya dalam Kontrak.
(8) Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(9) Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pihak
Kesatu dengan disertai alasan penghentian pekerjaan.
(10) Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dapat bersifat:
a. Sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. Permanen apabila akibat keadaan kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/
diselesaikannya pekerjaan.
(11) Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap mempertimbangkan efektifitas
pekerjaan dan tahun anggaran.
(12) Yang tidak termasuk keadaan kahar adalah:
a. Kenaikan harga bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan Barang/bekal
kontrak;
b. Kenaikan upah buruh dan atau beban sosial lainnya;
c. Kekurangan bahan baku/komponen; dan
d. Keterlambatan.
Bagian Keenam
Pemutusan Kontrak
Pasal 31
Pemutusan Kontrak
(1) Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pihak Kesatu atau Pihak Kedua.
(2) Pihak Kesatu dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 16 dari 28 Halaman
(3) Pihak Kedua dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pihak Kesatu tidak
memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak.
(4) Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pihak Kesatu/Pihak Kedua menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Pihak Kedua/Pihak Kesatu.
Pasal 32
Pemutusan Kontrak oleh Pihak Kesatu
(1) Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pihak Kesatu dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis
kepada Pihak Kedua setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak Kedua terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/bekal/jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Pihak Kedua berada dalam keadaan pailit;
d. Pihak Kedua terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan
Kontrak;
e. Pihak Kedua gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Pihak Kedua tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya;
h. Berdasarkan penelitian Pihak Kesatu, Pihak Kedua tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang diatur sebagai berikut :
1) Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan jumlah Barang/bekal Kontrak
sesuai kontrak sebagaimana yang tercantum dalam kontrak tersebut baik
sebagian maupun seluruhnya;
2) Penyerahan Barang/bekal Kontrak melampaui 50 (lima puluh) hari
kalender dari batas waktu penyerahan Barang/bekal Kontrak;
3) Berlangsungnya keadaan kahar melampaui tiga bulan; dan
4) Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
i. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu
yang diatur dalam ayat (1) huruf h angka 2), namun Pihak Kedua tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 17 dari 28 Halaman
(2) Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,
maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dikembalikan oleh Pihak Kedua atau Jaminan Uang
Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Pihak Kedua dikenakan sanksi Daftar Hitam.
(3) Pihak Kesatu membayar kepada Pihak Kedua sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pihak Kesatu sampai dengan tanggal berlakunya
pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Pihak Kedua, serta Pihak
Kedua menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada Pihak Kesatu dan selanjutnya
menjadi milik Pihak Kesatu.
Pasal 33
Pemutusan Kontrak oleh Pihak Kedua
(1) Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Pihak Kedua dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
kepada Pihak Kesatu apabila:
a. Pihak Kesatu memerintahkan Pihak Kedua secara tertulis untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik;
dan
b. Pihak Kesatu tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran
tagihan.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pihak Kesatu membayar kepada Pihak Kedua
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pihak Kesatu sampai
dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang
harus dibayar Pihak Kedua (apabila ada), serta Pihak Kedua menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pihak Kesatu dan selanjutnya menjadi milik Pihak Kesatu.
Pasal 34
Berakhirnya Kontrak
(1) Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak serta kewajiban para pihak
yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
(2) Telah tercapainya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Kontrak ini
dan telah ditandatanganinya BAST oleh Para Pihak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak
Pasal 35
Jaminan Bebas Cacat Mutu/sertifikat garansi
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 18 dari 28 Halaman
(1) Pihak Kedua dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar sesuai dengan prosedur,
Barang/bekal tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau
kelalaian Pihak Kedua, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
(2) Jaminan bebas cacat mutu/sertifikat garansi ini berlaku selama 3 (Tiga) bulan sejak
BAST ditandatangani.
(3) Pihak Kesatu menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Pihak Kedua segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi.
(4) Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pihak Kesatu, Pihak Kedua berkewajiban
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang/bekal Kontrak dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
(5) Jika Pihak Kedua tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang/bekal
Kontrak akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pihak Kesatu
akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pihak Kesatu secara langsung
atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kesatu akan melakukan perbaikan,
penggantian, dan/atau melengkapi Barang/bekal Kontrak tersebut. Pihak Kedua
berkewajiban untuk membayar biaya untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang/bekal Kontrak tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara
tertulis oleh Pihak Kesatu. Biaya tersebut dapat dipotong oleh Pihak Kesatu dari nilai
tagihan atau jaminan pelaksanaan Pihak Kedua.
(6) Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Pihak Kedua yang lalai memperbaiki cacat
mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Pasal 36
Pedoman Pengoperasian dan Perawatan
(1) Pihak Kedua diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pihak Kesatu tentang pedoman
pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima Barang/bekal Kontrak bila
diperlukan oleh Pihak Kesatu.
(2) Apabila Pihak Kedua tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan yang
diperlukan oleh Pihak Kesatu maka Pihak Kesatu berhak menahan pembayaran
sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 37
Itikad Baik
(1) Para Pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
(2) Para Pihak setuju untuk melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 19 dari 28 Halaman
(3) Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan
tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
(4) Para Pihak berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dan mengambil semua
langkah yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
Pasal 38
Penyelesaian Perselisihan
(1) Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah
dan damai.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan
Barang/bekal/Jasa Pemerintah (LPS-PBJ) oleh LKPP dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender; dan
(3) Apabila penyelesaian sengketa melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan
Barang/bekal/Jasa Pemerintah (LPS-PBJ) oleh LKPP tidak berhasil, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan sengketa pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagian Kesembilan
Pembayaran Kepada Pihak Kedua
Pasal 39
Perhitungan Akhir
(1) Untuk Kontrak Lumsum, perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen).
(2) Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani
oleh Para Pihak.
Pasal 40
Penangguhan Pembayaran
(1) Pihak Kesatu dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan
Pihak Kedua jika Pihak Kedua gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
(2) Pihak Kesatu secara tertulis memberitahukan kepada Pihak Kedua tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Pihak Kedua diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
(3) Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Pihak Kedua.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 20 dari 28 Halaman
(4) Jika dipandang perlu oleh Pihak Kesatu, penangguhan pembayaran akibat
keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Pihak Kedua.
BAB II
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal 41
Korespondensi
Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau korespondensi lainnya
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap
telah diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili sebagai
berikut :
Satuan Kerja Pihak Kesatu :
Nama : Diding Ahmad Kizwini, S.Sos
Alamat : Jl. Raya Bogor No. 2 Kramatjati Jakarta Timur
Telepon : (021) 8092477
Faksimile : (021) 8092477
e-mail : [email protected]
Pihak Kedua :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Faksimile :
Pasal 42
Wakil Sah Para Pihak
Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Wakil
Sah Para Pihak yaitu Pihak Kesatu Wakapusbekangad, untuk Pihak Kedua Direktur
. Khusus untuk Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
Pasal 43
Tindakan Pihak Kedua yang mensyaratkan Persetujuan Pihak Kesatu
Pihak Kedua berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pihak
Kesatu sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. Mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang/bekal Kontrak; dan/atau
b. Tindakan lain tersebut adalah :
1) Perubahan Spesifikasi Teknis; dan
2) Perubahan Jumlah bekal.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 21 dari 28 Halaman
Pasal 44
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pihak Kesatu menentukan jenis kontrak ini adalah Jenis Kontrak Lumsum.
(2) Pihak Kesatu membayar kepada Pihak Kedua atas pelaksanaan pekerjaan dalam
kontrak sebesar nilai kontrak atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
(3) Nilai Kontrak ini adalah sebesar _,-
( ) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(4) Harga tersebut dalam kontrak ini adalah harga pasti dan tetap, termasuk segala
peraturan perpajakan yang berlaku (PPN), kenaikan harga tidak dibenarkan setelah
kontrak ini ditandatangani oleh para pihak.
(5) Pemotongan dan penyetoran pajak PPN tersebut di atas dilaksanakan langsung oleh
Paku Pusbekangad NA.2.01.10 untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
(6) Biaya materai sebesar Rp 10.000,- dibebankan kepada Pihak Kedua.
(7) Harga tersebut termasuk pembungkusan, pengemasan, pengangkutan dan muat
bongkar, Pihak Kedua tidak boleh menjual Barang/bekal tersebut dalam kontrak
dibawah harga bekal kontrak yang tercantum pada ayat (4) Pasal ini kepada pihak
lain, sehingga mengakibatkan selisih harga, apabila hal tersebut terjadi maka Pihak
Kedua wajib mengembalikan dana sebesar selisih harga lebih tersebut kepada Pihak
Kesatu.
Pasal 45
Jaminan
(1) Jaminan Pelaksanaan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu sebelum
penandatanganan kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebelum penandatanganan kontrak oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua
diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % x _ ,- =
Rp. ,- (dua puluh juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus delapan puluh
rupiah); dan
b. Jaminan pelaksanaan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua,
setelah Barang/bekal Kontrak diterima dalam keadaan baik dan lengkap sesuai
dengan kontrak yang dinyatakan dalam Berita Acara Penerimaan Barang/bekal
Kontrak yang dibuat oleh Pihak Kesatu dan masa berlakunya jaminan pelaksanaan
berakhir.
(2) Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima Barang/bekal Kontrak.
(3) Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pihak Kesatu apabila Pihak Kedua mengajukan
uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
(4) Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh
Pihak Kedua.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 22 dari 28 Halaman
(5) Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa
uang muka yang diterima.
(6) Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah terima Barang/bekal Kontrak.
(7) Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan tersebut di atas
disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
(8) Semua Jaminan harus dikeluarkan oleh Bank Pemerintah Republik Indonesia
dengan masa berlaku untuk jaminan uang muka sampai dengan berakhirnya kontrak
ini, untuk jaminan pelaksanaan sampai dengan 2 (dua) bulan setelah kontrak berakhir.
Semua jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pihak
Kesatu diterima oleh Penerbit Jaminan.
Pasal 46
Lingkup Pekerjaan
(1) Barang/bekal Kontrak yang akan diadakan sesuai dengan daftar kuantitas dan
Spesifikasi sebagai berikut :
HARGA JUMLAH
NAMA/JENIS
NO SATUAN KUANTITAS SATUAN HARGA
BARANG
(Rp) (Rp)
1 2 3 4 5 6
1. -
2. -
3. -
4. -
Jumlah -
Terbilang :
(2) Barang Kontrak ini menggunakan dana dari :
digunakan ,- sisa Rp. ,-
Sisa dana dimanfaatkan untuk belanja bekal/barang lainnya sebesar Rp. ,-
( _)
Pasal 47
Pengepakan
(1) Pihak Kedua berkewajiban untuk mengepak Barang/bekal Kontrak sedemikian rupa
sehingga Barang/bekal Kontrak terhindar dan terlindungi dari risiko kerusakan atau
kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang/bekal sampai ke Tempat tujuan pengiriman yaitu Gupusbekang-1
Pusbekangad.
(2) Pihak Kedua harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen
yang berisi identitas Barang/bekal Kontrak di dalam dan di luar paket Barang/bekal
Kontrak harus dilakukan sebagai berikut:
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 23 dari 28 Halaman
a. masing-masing bekal dikemas rapih, kemudian
dibungkus kedalam plastik besar tebal 0,07 mm dengan ukuran plastik sesuai dengan
Volume doos karton dan dicellotape, selanjutnya dikemas dalam doos karton ukuran
75 x 51 x 42 Cm dan diikat dengan Bandezer, isi kemasan disesuaikan dengan
keadaan barang dan kemampuan doos/kemasan;
b. Mutu/kualitas doos karton menggunakan konstruksi materiil K 275/M 50x3
k/275 dan pada setiap sisi bagian dalam doos pada sisi samping, sisi atas dan sisi
bawah diperkuat dengan menggandakan setiap sisi dengan potongan karton
berukuran sama dengan kebutuhan setiap sisi, serta bermutu sama dengan doos; dan
c. Pada tiap kemasan supaya dicantumkan dengan huruf cetak disablon hitam
pada kedua sisi samping luar kemasan dengan ketentuan sebagai berikut :
GAMBAR/LOGO NAMA BEKAL
NAMA PERUSAHAAN NO KJB/TGL
NO KODE PROD
JUMLAH/SAT/UK
UNTUK
NO KOLI
PENERIMAAN
BERAT BRUTO
GAMBAR/LOGO KEPADA
NAMA PERUSAHAAN TUJUAN
NAMA BEKAL
JUMLAH/SAT/UK
UNTUK NO KOLI
PENGIRIMAN BERAT BRUTO
Pasal 48
Pengiriman
(1) Pihak Kedua berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman Barang/bekal Kontrak
sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian pengiriman dan dokumen terkait
lainnya harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu yang terdiri dari:
a. Surat Perjanjian (Kontrak);
b. Surat ijin masuk bekal dari Pihak Kedua; dan
c. Bentuk 002/BEK (Surat Perintah Penerimaan Bekal)
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus sudah diterima oleh
Pihak Kesatu sebelum serah terima Barang/bekal Kontrak. Jika dokumen tidak
diterima maka Pihak Kedua bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya;
dan
(3) Untuk Barang/bekal Kontrak yang mudah rusak atau berisiko tinggi, Pihak Kedua
harus memberikan informasi secara rinci tentang cara penanganannya.
Pasal 49
Transportasi
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 24 dari 28 Halaman
(1) Pihak Kedua bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang/bekal Kontrak
(termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman
adalah Gupusbekang-1 Pusbekangad.
(2) Transportasi Barang/bekal Kontrak harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan
Akhir adalah Gupusbekang-1 Pusbekangad.
(3) Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di
dalam Nilai Kontrak.
Pasal 50
Pemeriksaan dan/atau Pengujian
(1) Pihak Kesatu berhak untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian atas
Barang/bekal Kontrak untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan
persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
(2) Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh Pihak Kesatu atau pihak
Kesatu dapat membentuk dan menugaskan tim Komisi Penerimaan dan pengujian
bekal.
(3) Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di Gupusbekang-1 Pusbekangad dan
dihadiri oleh Pihak Kesatu, Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang terkait.
(4) Barang/bekal Kontrak yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua sebanyak 100%, akan
dilakukan pemeriksaan oleh tim komisi Penerimaan dan pengujian bekal yang
dikeluarkan oleh Pihak Kesatu terhadap macam dan mutu bekal sesuai spesifikasi
teknis, jumlah Barang/bekal Kontrak dalam kontrak ini, dengan disaksikan oleh
Bendaharawan/Kepala Gudang Pihak Kesatu dan perwakilan dari Pihak Kedua.
(5) Pada tiap Barang/bekal Kontrak harus tercantum kode produksi perusahaan panjang
tulisan dan huruf disesuaikan dengan keadaan bekal, kode dicetak/sablon dengan cat
yang tidak luntur.
(6) Barang/bekal kontrak yang tidak sesuai baik dari jumlah, spektek, kualitas, rusak
akibat transportasi dan karena uji fungsi, maka dianggap belum masuk (belum
diserahkan), dan Pihak Kedua wajib mengganti biaya yang timbul dan dibebankan
kepada Pihak Kedua.
(7) Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu
Barang/bekal Kontrak yang ditetapkan dalam Kontrak, Pihak Kesatu berhak untuk
menolak Barang/bekal Kontrak tersebut dan Pihak Kedua berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang/bekal Kontrak tersebut atas biaya sendiri.
(8) Barang/bekal pengganti/hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Pasal
ini, wajib diuji kembali oleh Pihak Kesatu dan diserahkan kepada Pihak Kesatu
sebelum Kontrak ini berakhir.
(9) Hasil Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan Tim Komisi Penerimaan dan
pengujian Bekal dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan pengujian Bekal.
(10) Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk dalam nilai Kontrak.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 25 dari 28 Halaman
(11) Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang terpisah dari serah terima
Barang/bekal Kontrak Pihak Kesatu dan/atau pihak lain yang terkait membuat Berita
Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pihak Kesatu dan/atau pihak lain yang
terkait dan Pihak Kedua.
Pasal 51
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
Pihak kedua harus menyerahkan Barang/bekal kontrak paling lambat tanggal
.
Pasal 52
Serah Terima Barang/bekal Kontrak
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Pihak Kedua mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pihak Kesatu untuk serah terima Barang/bekal
Kontrak.
(2) Serah terima Barang/bekal Kontrak dilakukan di Gupusbekang-1 Pusbekangad.
(3) Sebelum dilakukan serah terima, Pihak Kesatu melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim teknis.
(4) Pemeriksaan Barang/bekal Kontrak dilakukan dengan menilai kesesuaian
Barang/bekal Kontrak yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
(5) Pihak Kesatu berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen yang berisi
identitas Barang/bekal Kontrak dan membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
(6) Pihak Kesatu menolak serah terima Barang/bekal Kontrak jika hasil pemeriksaan
pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
(7) Atas pelaksanaan serah terima Barang/bekal Kontrak, Pihak Kesatu membuat Berita
Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani bersama dengan Pihak Kedua.
(8) Dalam hal Pihak Kesatu menolak serah terima Barang/bekal Kontrak maka dibuat
Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Pihak
Kedua untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
(9) Jika pengoperasian Barang/bekal Kontrak memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang/bekal Kontrak, Pihak Kedua berkewajiban
untuk memberikan pelatihan. Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
(10) Pihak Kesatu menerima Barang/bekal Kontrak Setelah :
a. Barang /bekal kontrak dinyatakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan
hasil pemeriksaan fisik dan administrasi telah dilaksanakan;
b. Berita acara serah terima ditandatangani oleh para pihak; dan/atau
c. Pihak Kedua menyerahkan sertifikat garansi kepada Pihak Kesatu.
(11) Jika Barang/bekal Kontrak yang diserahterimakan melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud pasal 52 kontrak ini karena kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua atau
bukan akibat Keadaan Kahar maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 26 dari 28 Halaman
Pasal 53
Pembayaran
(1) Prestasi pekerjaan:
a. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara sekaligus yaitu 100 %
atau sebesar _ _,- ( ),
akan dibayarkan setelah pihak kedua menyerahkan Barang/bekal kontrak
seluruhnya atau 100 % yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
(BAST) dan telah diterima oleh Pihak Kesatu serta telah lulus uji fungsi yang
dinyatakan dalam berita acara hasil uji fungsi. Selanjutnya Pihak Kedua dapat
mengajukan tagihan kepada Pihak Kesatu melalui Paku Pusbekangad
NA.2.01.10 dengan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
1) DIPA;
2) Surat Penawaran Harga;
3) NPWP, PKP dan SIUP;
4) KSO (apabila ada);
5) Jaminan Pelaksanaan (Garansi bank);
6) Keputusan Kapusbekangad;
7) SPPBJ;
8) Surat perjanjian/Kontrak;
9) Sprin Komisi penerimaan bekal;
10) BA Pengujian penerimaan bekal/003/Bek;
11) SA (Surat Angkutan);
12) TP (Tanda penerimaan);
13) KPH (Kartu Penerimaan Harian);
14) Faktur Rekanan;
15) Kwitansi Rekanan;
16) LPP (Lembar Penelitian Penagihan);
17) SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
18) BAST (Berita Acara Serah Terima); dan
19) Bukti pembayaran kepada Subpenyedia (bila ada).
b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 1) sampai
dengan 15) dibuat masing-masing rangkap delapan, dan diserahkan kepada
Pihak Kesatu untuk dibuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c. Pembayaran dipotong angsuran uang muka (bila ada), denda (apabila ada) dan
pajak; dan
d. Pembayaran dari pihak pertama kepada pihak kedua dilakukan melalui transfer
ke :
1) Nama bank : _
2) Nomor Rekening : _
3) Atas Nama : _
SS
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 27 dari 28 Halaman
DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, di atas kertas
bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi Para Pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Penyedia Wakil Kepala Pusbekang TNI AD
Selaku
Direktur, Pejabat Pembuat Komitmen,
Diding Ahmad Kizwini, S.Sos
Brigadir Jenderal TNI
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Halaman 28 dari 28 Halaman