1
KOMANDO DAERAH MILITER XII/TANJUNGPURA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Kantor dan Prasarana Kipan
C Yonif Raider 641/Bru Kota Singkawang TA. 2023. dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Konstruksi
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan struktur
d. Pekerjaan pasangan
e. Pekerjaan atap
f. Pekerjaan alumunium
g. Pekerjaan lantai
h. Pekerjaan sanitasi
i. Pekerjaan listrik dan air
j. Pekerjaan pengecatan
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran
lain seperti : akar akar, rumput rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
2. Untuk pembersihan tanaman yang besar, Penyedia jasa diwajibkan minta ijin
dahulu kepada Direksi.
3. Pemasangan bouwplank , bahan yang digunakan papan 2/20, kaso 5/7 kayu klas.
II, permukaan papan bagian atas diketam rata-rata air.
4. Siapkan peralatan berat (Excavator, Bulldozer, Compactor, Dump Truck) yang
cukup, dan dalam kondisi baik.
5. Siapkan peralatan pembantu (Linggis, Cangkul, dll) yang cukup
6. Siapkan lokasi pekerjaan yang akan ditimbun dengan urutan sebagai berikut :
a. Kupas/stripping permukaan tanah yang akan ditimbun dengan ketebalan
sesuai spesifikasi (± 20 cm)
b. Padatkan tanah sesudah dikupas/stripping sehingga diperoleh permukaan
dengan kepadatan sesuai spesifikasi.
2
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah terdiri dari perataan tanah untuk bangunan sendiri, penggalian
lobang-lobang pondasi saluran dan septictank.
1. Lokasi bangunan dibersihkan dari jenis kotoran/sampah kemudian ditimbun/urug
lapis demi lapis tanah dipadatkan tinggi urugan menyesuaikan dengan peil/ketinggian
lantai.
2. Tanah urugan harus berasal dari sumber tanah kondisi setempat yang telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan dilakukan pada ketebalan yang telah
disetujui Pengawas Lapangan (untuk tanah merah ) ketebalan maksimum adalah 25 cm.
3. Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan.
4. Galian pondasi harus digali secukupnya, sehingga tidak menyusahkan pekerjaan
pondasi. Pengurugan kembali lobang pondasi dapat dilakukan dari tanah galian yang
sudah dibersihkan dari kotoran dan akar-akaran. Urugan ini dilakukan secara berlapis-
lapis setebal 20 cm dan disiram air secukupnya sehingga padat.
5. Tanah sisanya harus dipergunakan untuk meratakan halaman menurut petunjuk
direksi atau harus diangkut ketempat lain diluar halaman.
6. Tanah urugan tidak boleh diambil dari sekitar tanah halaman pembangunan kecuali
seijin direksi.
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Ukur elevasi permukaan tanah sebelum dilakukan pekerjaan kupasan (kondisi 0%)
2. Ukur elevasi permukaan tanah setelah dilakukan kupasan.
3. Ukur elevasi top permukaan tanah setelah pekerjaan timbunan selesai kondisi
100%
4. Dilakukan monitoring pekerjaan timbunan layer demi layer (Max 30 cm)
PEKERJAAN TIMBUNAN
Penyedia Jasa akan mengerjakan beberapa macam material timbunan dan
penutupan kembali di lokasi yang ditunjukkan oleh gambar kerja atau ditempat lain seperti
arahan Direksi. Kualitas dari material harus mendapatkan ijin dari Direksi dan tidak
termasuk bahan organik atau bahan lain yang tidak diijinkan.
1. Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian
sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat. Tidak diizinkan
adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi syarat lain yang akan dipakai
sebagai bahan timbunan. Kelayakan dari setiap bagian untuk penempatan material
timbunan dan semua material yang digunakan dalam konstruksi timbunan adalah sesuai
dengan spesifikasi teknik.
3
2. Penyedia Jasa harus melaksanakan test uji timbunan (trial embankment) untuk
menentukan efektifitas dari beberapa metode pemadatan dari material yang tersedia
untuk pekerjaan timbunan. Sasaran hasil dari uji test timbunan adalah untuk
mengkonfirmasi efektifitas dari metode pemadatan yang berkaitan dengan jenis dan
ukuran dari alat pemadat, jumlah lintasan untuk ketebalan lapisan yang disyaratkan, efek
getaran terhadap kadar air dan aspek lain dari pemadatan. Pekerjaan ini termasuk
penempatan/penghamparan dari material dari borrow area, galian dan stockpile dengan
perbedaan kadar air dan dalam lajur terpisah untuk pemadatan dengan peralatan
pemadat, kecepatan, frekuensi dan jumlah lintasan yang berbeda.
3. Hasil percobaan ini tidak membebaskan Penyedia Jasa dalam segala hal
kewajibannya untuk mendapatkan batas pemadatan sebagai yang ditentukan dalam
kontrak. Apabila ditemukan/dijumpai tanah yang berbeda pada waktu pelaksanaan
dikemudian hari, maka percobaan-percobaan lebih lanjut harus dilaksanakan terlebih
dahulu. Bila hasil percobaan pem datan tanah dilaksanakan untuk tanggul pada bangunan
yang permanen, percobaan tersebut akan dianggap sebagai suatu bagian pekerjaan
dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, dan apabila pekerjaan tersebut gagal dan tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan Direksi, maka Penyedia Jasa harus
membongkar kembali pekerjaan permanen yang didasarkan pada percobaan yang gagal
tersebut atas biaya Penyedia Jasa tidak ada pembayaran terpisah atas percobaan tanah
yang dilaksanakan di tempat lain. Penyedia Jasa akan memberikan informasi kepada
Direksi paling tidak 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan test uji timbunan (trial
embankment).
4. Jenis test yang harus dilaksanakan untuk uji timbunan (trial embankment) adalah
sebagai berikut :
a. Kepadatan Lapangan (field density)
b. Permeability lapangan (field permeability)
c. Berat Jenis (specific gravity)
d. Kadar Air (water content)
e. Konsistensi (consistency/Atterberg Limit)
f. Gradasi (gradation) Lapangan dan Laboratorium
g. Kepadatan Laboratorium (proctor compaction)
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk test uji timbunan (trial
embankment). Semua biaya untuk pelaksanaan test uji timbunan sudah termasuk uji
pemadatan, penghamparan, dan berikut pembongkaran material serta berkaitan dengan
pengujian, pengambilan contoh uji (sample) adalah sudah termasuk dalam harga satuan
yang dapat diterapkan untuk pekerjaan timbunan.
1. Bahan timbunan dihampar dengan Bulldozer sesuai dengan patok pembatas /
koridor rencana kontruksi bangunan (misalnya tanggul badan jalan dan lain-lain) sesuai
dengan (Gambar kerja Kerja).
2. Maximum tebalnya hamparan sesuai dengan ketentuan (misalnya tebal timbunan
per layer = 30 cm / kondisi loose).
4
3. Padatkan hamparan timbunan yang sudah rata dengan compactor (apabila
diperlukan permukaan tanah disiram dengan air)
4. Apabila diperlukan selama hamparan, dilakukan pembersihan kotoran (misalnya
akar dan lain-lain), dari bahan timbunan dengan tenaga kerja khusus.
5. Diadakan test kepadatan timbunan di lapangan dengan acuan data dari test
kepadatan laboratorium
6. Dilakukan penimbunan kembali (setelah tes kepadatan memenuhi syarat) layer
demi layer, sampai didapat top elevasi permukaan tanah yang ditentukan.
7. Hasil Trial Embankment merupakan ketentuan untuk patokan pelaksanaan
pekerjaan timbunan tersebut
8. Kombinasi dan spesifikasi peralatan yang dipakai (Bulldozer, Excavator, Dump
Truck, Compactor) berpengaruh pada kecepatan penyelesaian pekerjaan tersebut.
Pengecekan/Pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan mutlak diperlukan
PEKERJAAN CERUCUK
Cerucuk dalam defenisinya adalah susunan tiang kayu dengan panjang antara 8
sampai 15 meter yang dimasukkan atau ditancapkan secara vertikal kedalam tanah yang
ditujukan untuk memperkuat daya dukung terhadap beban diatasnya. Dalam
konstruksinya ujung atas dari susunan cerucuk disatukan untuk menyatukan kelompok
susunan kayu yang disebut dengan kepala cerucuk. Kepala cerucuk dapat berupa
pengapit dan tiang -tiang kayu , matras, kawat pengikat , papan penutup atau balok poer.
Untuk perencanaan kedalaman dan jarak anatara tiang pancang harus dilakukan
berdasarkan pemeriksaan tanah. Secara konstruksi, pelaksanaan pekerjaan pondasi
cerucuk dapat dibagi atas :
1. Perkuatan tanah dasar, dilakukan penggantian tanah dasar dengan menimbun
tanah baru yang lebih stabil, dilakukan dengan menguruk tanah pada lokasi yang sudah
direncanakan.
2. Penancapan kayu cerucuk, dilakukan dengan menancapkan kayu terhadap lokasi
pondasi yang akan dikerjakan, Pelaksanakan diseuaikan dengan jarak antar titik kayu dan
kedalaman yang direncanakan.
3. Pemasangan kepala cerucuk. Dialakukan dengan menyatukan ujung kepala kayu
yang sudah ditanamkan dengan membuat ikatan antar kepala kayu dan dibuat bidang
datar sebagai penempatan pondasi konstruksi yang direncanakan.
5
Kadang dalam hal tertentu, pondasi cerucuk ditanamkan pada kedalam tertentu
dimana sebelumnya kita terlebih dahulu melakukan penggalian tanah asli sesuai dengan
kedalaman yang direncanakan, dan setelah itu baru dilakukan penancapan kayu cerucuk.
Untuk pelaksanaan pemancangan kayu cerucuk dapat dilakukan secara manual (tenaga
manusia) dan dapat juga dilakukan dengan mekanik atau alat mesin yang sering disebut
mesin pancang (back hoe). Pada prinsipnya kedua cara tersebut adalah melakukan
pemberian tekanan ke kepala kayu pancang sehingga kayu akan tergeser secara vertikal
kedalam tanah yang ditumbukkan.
Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu yang dipergunakan harus mengikuti
persyaratan teknis yaitu :
1. Kayu harus mempunyai diameter 15 cm dan tinggi 12 m, dimana pada ujung
terkecil tidak boleh kurang dari 10 cm dan pada ujung terbesar 15 cm
2. Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan juga
daya dukung yang makin besar.
3. Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu tidak
dalam kondisi busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada pembebanan.
PEKERJAAN PARIT PASANGAN
1. Pekerjaan Saluran air
Pekerjaan ini mencakup pembuatan saluran air, sesuai dengan spesifikasi ini serta
memenuhi garis, ketinggian dan detail yang ditunjukkan pada gambar kerja kerja. Saluran
air yang dilapisi dibuat dari pasangan batu kali dengan mortar atau yang seperti
ditunjukkan dalam gambar kerja kerja.
2. Persyaratan Pekerjaan
Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus mempunyai
permukaan yang cukup halus dan rata dan menjamin aliran yang bebas serta tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
a. Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai,
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
b. Pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan sesuai
dengan ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dan gambar kerja kerja.
c. Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
d. Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Spesifikasi ini berlaku.
e. Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam dari
Spesifikasi ini.
6
f. Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan
mortar tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
dengan mortar di sekitarnya.
g. Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau
disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
h. Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang
penangkap dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
3. Urutan pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
1) Penyedia Jasa harus memberitahu pada Direksi setiap kali akan
memulai pekerjaan untuk dicek terlebih dahulu ukuran-ukuran dan peilnya.
2) Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran
dan peil satu sama lain dalam setiap pekerjaan dan melaporkan kepada
Direksi jika terdapat selisih/perbedaan, Direksi akan memberikan keputusan
tentang koreksi pembetulannya. Penyedia Jasa tidak dibenarkan
membetulkan sendiri kesalahan tersebut.
3) Kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
ijin/memberitahu Penyedia Jasa, biaya yang timbul sepenuhnya menjadi
beban Penyedia Jasa.
b. Pekerjaan Pengukuran
1) Sebelum pengukuran dimulai, Penyedia Jasa harus memasang
patok-patok ukur dari kayu ukuran 5 x 7 cm, patok-patok tersebut harus
dipasang menonjol di permukaan tanah ± 30 cm dan dipasang tiap 20 m di
atas saluran dan dipasang kokoh.
2) Bouwplank harus dipasang tiap 25 m diatas saluran dan dibuat dari
kayu ukuran 5 x 7 x 100 cm dipasang kokoh. Selama pekerjaan saluran
masih berlangsung patok-patok ukur dan Bouwplank harus tetap
kedudukannya dan tidak berubah sampai pelaksanaan pekerjaan selesai.
3) Selama pekerjaan saluran masih berlangsung patok-patok ukur dan
bouwplank harus tetap kedudukannya dan tidak berubah sampai
pelaksanaan pekerjaan selesai.
c. Pekerjaan Galian dan Urugan
7
1) Pekerjaan galian untuk drainase dan saluran air
Pekerjaan galian tanah dilaksanakan setelah mendapatkan
ukuran-ukuran yang tepat dan pasti dari hasil pengukuran dan
pemasangan bouwplank, tanah hasil galian ditimbun tidak terlalu
dekat dengan lubang galian supaya tanah galian tidak longsor
kembali ke lubang galian. Galian tanah pondasi digunakan tenaga
manual dan peralatan konvensional seperti cangkul.
2) Pekerjaan Urugan Pasir
Pelaksanaan pekerjaan urug pasir dilaksanakan apabila
pekerjaan pengukuran selasai dilakukan. Pekerjaan urugan pasir
berfungsi sebagai alas sebelum dilakukan pekerjaan rabat beton.
d. Pekerjaan Rabat Beton
Pelaksanaan pekerjaan rabat beton dilaksanakan sesuai spesifikasi yang
tertera di RKS, dimana campuran rabat beton 1 semen : 3 pasir dan ketebalannya
5 cm.
e. Pekerjaan Saluran Batu Kali
1) Pekerjaan saluran batu kali ini dilaksanakan dengan camp 1 : 5
dengan bentuk, kemiringan dan ukuran –ukuran seperti tertera pada gambar
kerja kerja.
2) Batu yang dipakai adalah batu gunung atau batu kali yang
dibelah,keras, tidak porous, bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.
Sama sekali tidak diperkenankan memakai batu dalam bentuk bulat atau
batu endapan. Pembelahan batu harus dilakukan diluar daerah pekerjaan
(diluar bouwplank).
3) Semen, pasir (agregat halus) dan air harus memenuhi ketentuan
dalam pekerjaan beton menurut SNI 03-1750-1990.
4) Pasir untuk pekerjaan ini dipakai pasir yang baik, pasir tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak pondasi dan ketahanannya. Untuk
itu Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh yang memenuhi syarat dari
berbagai sumber (tempat pengambilan) antara lain tidak boleh
menggunakan pasir laut. Pasir disimpan ditempat yang saling terpisah dalam
tumpukan yang tidak lebih dari 1 m berpermukaan yang bersih, padat serta
kering dan harus dicegah terhadap pengkatoran.
f. Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dilakukan pada dinding. Plesteran dilaksanakan setelah
pekerjaan pengupasan selesai. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai dibidang
dinding yang akan diplester disiram air terlebih dahulu. Permukaan dinding yang
akan diplester harus bersih dari kotoran dan debu. Sebelum plesteran dimulai
dibuat dahulu kepala-kepala dengan menggunakan adukan setebal 1,5 cm.
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, dinding disiram terlebih dulu sampai merata,
agar tidak menyerap/mengurangi kadar air dari mortar plesteran.
8
Pasangan plesteran, dilakukan setelah pasangan batu kali berumur 1
sampai 3 hari. Langkah pertama sebelum pelaksanaan pekerjaan plester, adalah
membuat kepalaan, yaitu plesteran selebar kurang lebih 30 cm, untuk menjamin
agar plesteran merata, vertical, dan horizontal, serta siku pada pojok - pojoknya.
Bidang - bidang yang dibatasi oleh kepalaan, diberi kamprotan tipis, kurang lebih 5
sampai 10 mm, untuk menghindari penyusutan yang berlebihan. Plesteran dimulai
pelaksanaannya setelah kepalaan berumur kurang lebih satu hari. Setelah pleteran
setengah kering, maka plesteran diratakan dengan menggunakan jidar alumunium,
yang dijalankan menempel pada kepalaan yang ada. Setelah plesteran selesai,
dicek kembali kerataanya, vertikalisasinya dengan menggunakan unting - unting.
Selama menunggu setting plesteran kurang lebih tujuh hari, plesteran disiram dua
kali sehari, setelah itu dilakukan acian dengan trowel dan diratakan dengan jidar
alumunium. Kemudian permukaan digosok dengan kertas semen. Selama curing,
permukaan disiram air sehari sekali.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR
Termasuk didalamnya adalah pekerjaan pembetonan struktur bangunan yang
menggunakan beton bertulang dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja kerja yaitu
pondasi, sloof, balok dan kolom
1. Pekerjaan pondasi. Galian tanah pondasi 150 cm x 100 cm x 25 cm dan 100 cm
ukuran pondasi menggunakan campuran 1 : 2 : 3, celah-celah pondasi diplester sehingga
tidak kelihatan lobang
2. Kolom uk. 30/60 cm tulangan 8 D 13 mm, sloof 20/45 cm tulangan 8 D 13 mm, ring
balok 15/20 tulangan 4 Ø 10 mm. Beugel cincin menggunakan besi Ø 8 mm jarak beugel
20 cm diikat menggunakan kawat bendrat, ujung besi dibengkokkan campuran
menggunakan 1 : 2 : 3 Kwalitas beton yang digunakan harus memenuhi beton K-250.
3. Persyaratan bahan
a. Beton. Beton yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini adalah beton
dengan kuat tekan karakteristik K-250 kg/cm2. (22,5 Mpa) atau K-250.
b. Tulangan. Tulangan yang digunakan untuk struktur bangunan adalah U24
dengan diameter tulangan ;
Tulangan D 16 ; tulangan ulir ; pondasi, tulangan balok, kolom utama
dan sloof
Tulangan D 13 ; tulangan polos ; tulangan kolom praktis dan ring balok
Tulangan 8 ; tulangan polos ; tulangan geser
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
bahan dan campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari
pengawas/direksi.
9
2) Pekerjaan pembetonan dapat dilaksanakan bilamana bidang yang
akan dikerjakan telah disetujui oleh pengawas/direksi. Dan dalam
melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk dalam
gambar kerja, terutama pada gambar kerja detail dan gambar kerja
potongan mengenai ukuran tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
3) Pengecoran kolom menerus antara lantai harus ukur dengan alat
agar pengecoran kolom dapat tegak lurus bidang lantai dan letak as kolom
antara lantai sama.
4) Pengecoran lantai harus dikontrol dengan menggunakan alat
sehingga bidang lantai rata tidak bergelombang.
5) Penyedia jasa bersama Konsultan Pengawas memeriksa dengan teliti
semua sisi cor beton, bagian yang tidak rata harus diisi dengan baik agar
diperoleh permukaan yang licin,seragam dan merata.
6) Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah adanya pemeriksaan dan
perintah tertulis dari konsultan pengawas dan pekerjaan tersebut harus
benar-benar mengikuti petunjuk dari konsultan pengawas.
7) Beton yang menunjukan rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
yang lain harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Penyedia
jasa dengan biaya sendiri.
8) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak
mengganggu pengikatan, pengurangan kekuatan, penurunan atau
peretakan.
4. Semen yang digunakan adalah semen yang memenuhi syarat SNIS 1798-1989-F,
dengan type I.
5. Agregat harus memenuhi SNIS 1798-1989-F
6. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNSI 1734-1989-F, atau daftar berikut :
Split Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan % Lewat Ayakan
Ayakan (Berat Kering)
(Berat Kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 10
Air harus bersih dan bebas dari bahan organic, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
10
7. Pekerjaan Penulangan Baja
a. Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japanese Standart Class SR-24 ataupun British
Standart, NI 785-1938.
b. Ukuran besi beton sesuai yang tersebut dalam gambar kerja, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari Konsultan Perencana.
c. Besi beton yang digunakan harus babas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan, kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap
beton.
d. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng,
tidak kaku maupun getas.
e. Besi beton harus disimpan dengan tidak mnyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
f. Penulangan harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar kerja dan
diikat dengan kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus
ditunjang dengan penumpu beton atau logam dan penggantung logam. Jepitan
atau penunggu logam tidak boleh ditekan menempel pada bekisting. Kawat harus
dibengkokan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton tahu yang telah
ditentukan.
g. Penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut:
1) Beton yang dicor pada tanah 8 cm
2) Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
3) Plat lantai, balok, kolom yang terkena tanah atau air 4 cm
8. Pekerjaan Bekisting, Bekisting berupa suatu konstruksi yang didalamnya beton
akan dicor. Bekisting harus dibuat dari kayu atau bahan lain yang digunakan untuk
mencetak beton sehingga sesudah beton itu mengeras, beton akan sesuai dengan
ukuran-ukuran dan posisi seperti yang ditunjukan pada Gambar kerja Rencana.
9. Bekisting untuk permukaan beton tanpa dirawat harus terdiri dari hal-hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan dan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PPKI, sehubungan dilaksanakan
dengan lidah dan lubang dan diselesaikan halus permukaan dalam.
b. Baja, dengan sambungan paku keling atau baut dibuat dengan kepala
tenggelam, halus rata dan kedap air.
c. Kayu kasar dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan di expose
pada konstruksi yang selesai.
28
10. Pelaksanaan pemasangan bekisting:
a. Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi. Gambar kerja Rencana yang terinci yang menunjukan
bentuk bekisting harus disetujui oleh Direksi.
b. Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus
cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan
antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu perseratus (1 / 100) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
c. Pemukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bahan lain
yang disetujui oleh Direksi sedemikian sehingga permukaan Bekisting dapat
dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras. Material harus dari satu
tipe yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan noda warna
pada permukaan beton dikemudian hari.
d. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk
menjamin agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan
mengurangi ikatan antara baja dan beton. Penggunaan kawat pengikat besi atau
baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus disetujui oleh Direksi.
e. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari satu
setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-metode
berikut:
1) Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang
akan ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1,50 m
2) Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1,50 m dan tidak lebih dari 2 m
3) Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan
beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar
penuh dengan beton selama bekerja
f. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain harus diperbaiki
segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan
bentuk bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi.
11. Pembongkaran Bekisting, Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan
persetujuan konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
29
Bagian Waktu Pengerasan
Normal
Kolom,dinding 28 hari
dan sisi balok
Plat 28 hari
Balok 28 hari
12. Syarat Pengadukan Beton : Semua beton harus memenuhi persyaratan-
persyaratan umum untuk perencanaan campuran seperti yang diberikan dalam tabel
dibawah ini.
Ukuran maximum Jumlah Air
Total
Agregat (mm)
semen
Kelas
Perbandingan
Berat
Kg/m3 Kelas A Kelas Faktor air
Kg/m3
B Semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K-250 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 210 0.525
Dalam atau
air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan tidak
struktural, setiap campuran yang dapat diterima digunakan persetujuan Direksi
disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar)
dengan semen tidak melebihi 6 : 1
13. Komposisi Adukan. Komposisi adukan beton dibuat berdasarakan perbandingan
volume dengan macam campuran dan penggunaan seperti tersebut dibawah ini :
No. Perbandingan Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. 1 pc : 2 ps : 3 kr a. Kolom Disesuaikan
(1 zak Pc : 0,064 b. Balok Sloof dengan
m3 ps : c. Ring Balok gambar kerja
0,96 m3 kr )
2. 1 pc : 3 ps : 5 kr a. Lantai kerja Disesuaikan
(1 zak Pc : 0,096 b. Lantai dengan
m3 ps : gambar kerja
0,160 m3 kr )
30
Penyedia jasa harus menegaskan perbandingan campuran dan material
yang diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi menggunakan tipe alat dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran
dianggap dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan-parsyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
14. Pengadukan Beton
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen). Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-
benar homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari
adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak
dibenarkan.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
bantu lainnya ketempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa, sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang
akan dicor.
15. Pengendalian Mutu Beton
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengujian Slump Beton. Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian
Slump (slump test) harus sesuai dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC
0101-76, beton yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan, kecuali Direksi dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya
secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian
dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu. Kemampuan untuk dapat
dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian sehingga dapat
dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-celah yang
kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian sehingga
pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam, dan
padat.
31
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 Hari 28 Hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K-250 148 225
K 175 115 175
K 125 82 125
Untuk tes kuat tekan yang menggunakan contoh
silinder, syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %
b. Kuat Tekan Beton.
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-
angka yang ditentukan pada diatas, maka Penyedia jasa tidak boleh mengecor
beton lebih jauh sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah
ditemukan dan ia telah mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton
yang sesuai dengan spesifikasi sampai Direksi merasa puas. Beton yang tidak
memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan dianggap tidak
memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan berikut ini
kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
1) Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil
pemeriksaan benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari
kekuatan karakteristik yang diberikan pada tabel diatas.
2) Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karakteristik dan Sr adalah deviasi standard.
3) Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah
deviasi standard. Deviasi standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik
berdasarkan data pekerjaan beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa.
16. Pengecoran
a. Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan
molen.
b. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan
pada waktu konsultan Pengawas ada ditempat.
c. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan
biaya penyedia jasa.
d. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk
e. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
kerikil/split dari adukan beton
32
f. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m dibawah ujung corong
saluran mm
g. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak
17. Pemadatan dan Penggetaran
a. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga
babas dari kantong atau sarang kerikil dan menutup rapat pada semua permukaan
dari cetakan dan material yang melekat.
b. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi
pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
d. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk
dari Konsultan Pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian
18. Perawatan Beton
a. Beton yang sudah dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air,
karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
c. Beton yang mempunyai keadaan seperti dibawah ini :
1) Rusak
2) Sejak semula cacat
3) Cacat sebelum penyerahan pertama
4) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
5) Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya di tanggung oleh
penyedia jasa.
PORTLAND CEMENT
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik, memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam NI-8 (Normalisasi Indonesia – 8) dan untuk seluruh
konstruksi hanya diperbolehkan memakai satu macam semen (satu pabrik).
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan
pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari empat bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau dibawa ke laboratorium pemeriksaan bahan bangunan dan hasilnya segera
dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala
pembiayaannya ditanggung Penyedia jasa. Untuk pekerjaan perkantoran bertingkat
menggunakan mutu beton K-250 sedangkan untuk perumahan dan perkantoran yang
tidak bertingkat menggunakan mutu beton K-225.
33
P A S I R
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat
dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75 – 5 mm, kadar lumpur
tidak boleh lebih dari 5 %.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi reaksi
pasir terhadap alkasit harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain :
a. Butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %.
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butirannya harus lolos
ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
3. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak
mengandung bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun,
garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
SIRTU
1. Digunakan Koral yang bersih, bermutu baik serta tidak berpori dan mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
KERIKIL UNTUK BETON
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu baik serta tidak
berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Ukuran kerikil/split digunakan 2/3 cm.
3. Penyimpanan/penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu dengan yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
34
BESI BETON
1. Digunakan mutu BJPT 39 – untuk diameter 16, dan BJTD 24 untuk diameter
kurang dari diameter 16 mm.
2. Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan diatas diameter 12
digunakan jenis besi ulir.
3. Besi harus bebas minyak/lemak dan bebas cacat seperti serpih – serpih.
Penampang besi harus bulat dan memenuhi persyaratan NI – 2 ( PBI 1972 ). Bila
dipandang perlu, Penyedia jasa diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa.
MUTU BETON
Mutu beton yang disyaratkan adalah Mutu Beton K-250 untuk beton struktur dan
K-225 untuk beton yang tidak bersifat struktur/beton praktis.
Pasal 5
PEKERJAAN PASANGAN
1. Diatas sloof tinggi 20 cm dipasang transram/kedap air, dinding km/wc tinggi 1,5
dipasang trasram/kedap air dengan campuran 1 : 2 , dinding bataco lainnya
menggunakan campuran 1 : 4.
2. Pasangan dinding batako maupun batako beton/batako harus lurus, tegak, rata
dalam lapisan sejajar dan water pas. Tidak satupun batako yang dipakai berukuran
kurang dari 7 cm, kecuali dikehendaki ukuran yang lebih banyak.
3. Sebelum dipasang, batu batako harus dicelup air hingga jenuh terutama jika
pengerjaannya dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak
terlalu cepat sehingga dapat terjadi ikatan yang sempurna antara batako dengan adukan.
Siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur yang rapi sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
4. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian
satu meter. Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sudah mengeras.
5. Untuk setiap bidang dinding batako/batako yang luasnya lebih dari 12 m² harus
diberi rangka penguat dari beton tulangan praktis dan tempat dimana angker-angker
kusen berada harus dicor 1 PC : 2 PS : 3 Kr sebagai ikatan.
6. Pasangan dinding batako/batako yang menempel pada beton harus diangker pada
beton tersebut dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi.
7. Semua keperluan pekerjaan listrik dan pemipaan, yang berkaitan dengan
pekerjaan pasangan batako harus dipersiapkan sesuai dengan gambar kerja dan semua
dinding batako harus difinishing dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar
kerja.
35
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah/halaman harus diplester dengan perekat
campuran 1 PC : 3 PS dan diaci.
2. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS, dipergunakan untuk pasangan
batu batako yang menggunakan campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 2 PS.Sebelum dimulai
pekerjaan plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/dibasahi dengan air terlebih
dahulu sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
3. Setelah plesteran cukup kering, baru diaci dengan air dan PC sampai rata dan bila
dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 – 6
mm. Tebal plesteran minimal 2,5 cm. Tebal plesteran antara 2 cm – 3 cm.
PEKERJAAN LANTAI DAN PLINT
1. Sebelum pekerjaan dimulai perlu mempertimbangkan hal hal yang berhubungan
dengan pekerjaan ini, seperti : instalasi pipa, saluran air, saluran listrik termasuk peil peil
dibawah lantai.
2. Sebelum pemasangan lantai keramik harus dilaksanakan urugan pasir tebal 20 cm
dan di cor ( lantai kerja ) camp. 1 : 3 : 5 tebal 5 cm sesuai dengan petunjuk gambar kerja
dan dikerjakan oleh tenaga yang benar benar ahli.
a. Untuk lantai bangunan menggunakan keramik granito ukuran 60 x 60 cm
SNI berwarna coklat muda bermotif.
b. Untuk ruang Km/WC dipakai keramik kwalitas I setara mulia, dengan ukuran
:
1) Lantai Km/Wc : Ukuran 30 x 30 cm coklat muda bermotif.
2) Dinding Km/Wc : Ukuran 30 x 60 cm coklat muda bermotif.
c. Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi dari
segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kerusakan maka
Penyedia jasa wajib memperbaiki sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan
d. Pengecoran beton lantai rabat dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5 Krikil dan di
plester licin (khusus selasar depan di keramik )
e. Sebelum lantai dipasang tanahnya dipadatkan dahulu dengan baik dan
dipasang cerucuk kemudian ditimbris dengan ketebalan minimum 20 cm. Untuk
pasir urug harus yang bersih dan dipadatkan dengan baik menggunakan stamper
portable.
f. Lantai beton yang diletakan langsung di atas tanah, harus diberi lapaisan
pasir di bawahnya dengan tebal sekurang-kurangnya 5 cm, dan lantai kerja dari
beton tumbuk setebal 5 cm.
g. Bagian plat-plat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan lebih dari
10 cm dan pada daerah balok (¼ bentangan plat) harus digunakan tulangan
rangkap, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil perhitunagan struktur.
36
PEMASANG BATU ANDESIT
1. Pertama yang harus dilakukan sebelum proses pemasangan batu andesit
adalah rendam batu dengan air. Pori-pori besar dalam batu andesit membuat batu andesit
mudah lepas bila ditempel langsung.
2. Saat akan memasang batu andesit pada dinding, kupas acak permukaan
dinding agar batu andesit lebih kuat menempel pada dinding.
3. Gunakan semen khusus atau semen instan agar batu andesit lebih kuat
menempel.
4. Penyimpangan ukuran pada batu andesit dapat mencapai 5 mm dan kadang
bisa mencapai 1 cm. Maka, perhatikan presisi batu saat membeli agar pemasangannya
bisa lebih mudah dan presisi.
5. Mengingat bobot batu andesit yang relatif berat, maka dibutuhkan adonan lem
yang baik dengan semen yang lebih banyak, serta mutu pasir yang baik dan air yang
bersih. Mutu adukan yang rendah akan menyebabkan batu alam mudah terlepas.
Aplikasikan semen secara merata pada permukaan batu.
6. Batu andesit memiliki sifat yang cepat kering sehingga jangan biarkan bekas
semen di permukaan batu sampai kering karena akan sangat sulit dihilangkan. Berikan
juga lapisan coating setelah pemasangan untuk menjaga kebersihan dan tampilan batu.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
1. Plafond GRC, Gypsum.
a. Bahan yang digunakan adalah GRC/Gypsum dengan ketebalan 4 mm.
b. Untuk list pinggir menggunakan bahan yang terbuat dari profil Gypsum
dengan kualitas terbaik. Ukuran lebar profil tidak kurang dari 5 cm arah diagonal
dan bentuk motif profil dari list cornice ini ditentukan kemudian.
2. Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka metal furing.
3. Sebelum membeli/memesan bahan, Penyesia Jasa diwajibkan membuat “ shop
drawing “ serta memberi contoh “mock up” kepada Pengawas lapangan untuk proses
mendapatkan persetujuan.
4. Bahan yang telah sampai dilapangan harus disimpan dalam gudang bebas air
(kering) dan ditumpuk dengan teratur. Harus dihindarkan dari kerusakan karena air,
benturan, pembebanan dll.
37
PEKERJAAN LISTPLANK
Lisplank salah satu bagian dari bangunan yang berfungsi menutupi bagian atas
bangunan sehingga tampak rapi ketika dilihat dari arah bawah. Pemasangan listplank
harus lurus dan rata, papan listplank dipasang double.
a. Listplank ini dibuat dengan bentuk sesuai dengan gambar kerja rencana.
b. Gunakan benang untuk memastikan kelurusan pemasangan.
c. Untuk ukuran dan tebal listplank sesuai dengan gambar kerja rencana.
d. Pekerjaan Listplank menggunakan GRC motif urat kayu berstandar SNI.
e. Untuk listplank kayu harus diketam dengan rata pada keempat sisinya dan
dipasang dengan bentuk sesuai dengan gambar kerja rencana.
PEKERJAAN ATAP
1. Umum
a. Kontruksi atap harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan yang
dilakukan secara keilmuan / keahlian teknis yang sesuai.
b. Kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup atap yang akan
digunakan, sehingga tidakakan mengakibatkan kebocoran.
c. Bidang atap harus merupakan bidang yang rata, kecuali ditentukan bentuk-
bentuk khusus.
2. Struktur rangka atap baja ringan
a. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan
siku, dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
b. Mengukur jarak antara kuda-kuda dan memberi tanda posisi perletakan
kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar kerja rencana kerja.
c. Memasang rangka kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak mengakibatkan
keruskan pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit.
d. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus dengan ring balok
mengunakan benang atau lot (unting-unting).
e. Mengencangkan rangka kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan
menggunakan 4 buah screw 12-14 x 20 HEX, dan mengencangkan plat L dengan
ring balok menggunakan dynabolt serta menambahkan balok penopang agar kuda-
kuda tidak berubah.
f. Pasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan beban angin, bracing
dipasang di atas top chord dan di bawah reng.
g. Apabila menggunakan aluminium foil, lapisan dipasang terlebih dahulu
diatas truss, jurai dan rafter.
38
h. Pemasangan reng dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang
digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw
ukuran 10-16x16 sebanyak 2 buah.
3. Struktur rangka atap baja
a. Sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik berupa baut, paku
keliling, atau las listrik harus memenuhi ketentuan pada pedoman perencanaan
bangunan baja untuk gedung.
b. Rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis antikorosi.
c. Bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
SNI yang dipersyaratkan.
d. Perapian ujung-ujung profil harus dilakukan dengan gas kalter atau alat
mekanis lainnya, yang dapat menghasilkan hasil yang setara.
e. Pemotongan rangka kuda-kuda dan rangka atap baja adalah satu cara
berikut yaitu dengan sawing, searing, greding atau dengan alat automatic gas
cutting, dibor atau dipunch. Ketidak rapian sekitar lubang baut harus segera
dihaluskan.
f. Toleransi dari lubang baut mengikuti standart ASIC.
g. Diameter baut selain baut angkur, maximum adalah 1,6 mm lebih besar dan
nominal diameter 24 mm atau kurang dan ketentuan itu menjadi 5 mm bila nominal
diameter baut angkurnya 24 mm.
h. Semua plat ring baut dapat diberi bentuk khusus untuk mendapatkan hasil
kepala baut, umumnya mempunyai cengkraman yang memuaskan dibor untuk
keperluan baut atau stud, maka harus dijaga agar bagian dalam profil tidak menjadi
lembab. Baut tidak boleh dipasang sebelum batang-batang yang diikatnya sudah
benar pada posisi yang seharusnya. Ring balok harus terpasang dengan benar
anatar baut dan mur. Keseluruhan material, pekerja alat-alat dan lain-lain
kebutuhan erection harus dipersiapkan dan diadakan dengan teliti. Penyedia jasa
bertanggung jawab penuh atas kestabilan konstruksi pada setiap erection.
i. Rangka kuda-kuda atap baja tidak diperkenankan dipasang atau diletakkan
pada kontruksi beton (pondasi, balok, ring belok atau lantai) bila mana kekuatan
beton tersebut belum mencapai 50% kekuatan designnya pada 28 hari.
j. Material yg didatangkan dilapangan harus diletakkan pada tempat yang
telah ditentukan dan di setujui dengan tidak lupa diberi lebel untuk memudahkan
pelaksanaan dan pengawasan. Penyimpanan material rangka dan kuda-kuda dan
atap baja dan lainnya harus terhindar dari kontak lainnya harus terhindar dari
kontak langsung dengan tanah dan terhindar dari pengaruh cuaca yang tidak
diinginkan. Dalam hal kerusakan, perbaikan atau penggantian yang dilakukan
harus disetujui pengawas atau atas biaya penyedia jasa.
39
k. Pemasangan rangka atap/reng harus menggunakan tarikan benang,agar
jarak reng tetap rata kelurusannya benar-benar waterpass dan rata untuk itu
sebelum dilakukan pemasangan, mengajukan ijin pemasangan kepada Direksi
pekerjaan
l. Hasil pemasangan harus rapi, rata dan tidak bergelombang susunan-
susunan atas zincumume harus dibuat serapat mungkin, tidak boleh ada celah-
celah yang dapat menimbulkan kebocoeran.
m. Jika hasil pengerjaan rangka atap setelah dipasang penutup atap ternyata
bergelombang/tidak rata dan terjadi kebocoran pada saat hujan maka penyedia
jasa harus memperbaiki rangka atap tersebut dan dibongkar kembali, biayanya
ditanggung penyedia jasa.
4. Pekerjaan Atap.
a. Atap bangunan menggunakan genteng metal ukuran 0,88x0,88x0,35 mm
berstandar SNI disesuaikan dengan gambar kerja kerja. Menggunakan atap warna
hitam sesuai standarisasi warna cat bangunan TNI-AD.
b. Bubungan atap menggunakan nok - C genteng metal dengan ketebalan 0.35
mm berstandar SNI di baut menyatu dengan rangka atap baja ringan sesuai
gambar kerja rencana kerja, warna hitam sesuai dengan standarisasi warna cat
bangunan TNI-AD.
c. Rangka atap diperiksa kerataannya, sehingga setelah dipasang atap dan
nok tidak terdapat kebocoran kebocoran. Untuk ukurannya agar berpedoman pada
gambar kerja detail.
Pasal 7
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Kusen pintu dan jendela merupakan komponen penting dalam sebuah bangunan.
Pada proyek-proyek besar biasanya mempunyai jumlah pintu yang banyak, sehingga
pelaksanan pekerjaan ini dilapangan memerlukan metode pelaksanaan yang tepat.
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja kerja atau belum. Bahan
kusen daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Rangka pintu/jendela yang mengunakan bahan alumunium ukuran rangkanya
disesuaikan denagan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
2. Penggunaan kaca untuk daun pintu maupun jendela disesuaikan denagan fungsi
ruang dan klasifikasi bangunannya.
3. Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di screw
fisher menggunakan fisher.
4. Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus maka
diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
40
5. Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding di
isi silicone sealant.
6. Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen dengan
menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
7. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan
tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya.
P A K U
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
PASAL 8
PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Pekerjaan Instalasi Air meliputi :
a. Instalasi Air Bersih. Penyediaan air bersih disambungkan dari sumur bor
atau PDAM setempat (jika tersedia) tiap rumah atau kantor.
b. Instalasi Air Kotor dan Air Bekas. Sistem pembuangan air kotor dari kamar
mandi/ WC dengan pipa PVC 4 “ berstandar SNI yang kemudian disalurkan ke
septictank. Sedangkan air bekas dengan pipa PVC 3” berstandar SNI, dibuang ke
saluran buis beton ½ diameter 20 cm.
c. Pemasangan instalasi ditanam dalam tembok/tidak diekspos.
2. Persyaratan pemasangan.
a. Umum.
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/runcing serta penghalang lainnya.
4) Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar
kerja kerja.
5) Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus
seperti berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar kerja kerja.
41
a) Dibagian dalam bangunan, garis tengah 150 mm atau lebih
kecil 1 %.
b) Dibagian luar bangunan.
(1) Garis tengah 150 mm atau lebih kecil 1 %.
(2) Garis tengah 200 mm atau lebih besar 1 %.
6) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan Vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
7) Katup (valves) dan saringan (stainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
8) Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa
dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan
pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
9) Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil urus tepat
kearah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian
penyempitan. Katup-katup dan fitting pada pemipaan demikian harus ukuran
jalur penuh.
10) Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan
persyaratan pabrik.
b. Sambungan lem.
1) Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
2) Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batakong pipa.
3) Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
c. Pembersihan. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama,
menggunakan cara-cara/metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda
asing disingkirkan.
42
Pasal 9
ALAT PENGGANTUNG
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain
yang digunakan untuk tujuan penggantungan dan penutup, dengan syarat antara lain :
1. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik dan kuat, pengunci
dua kali.
2. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel dan sebagainya
menggunakan kualitas yang baik dan kuat, serta barang-barang tersebut sebelum
dipasang Penyedia jasa harus menunjukkan contoh-contohnya kepada pengawas
lapangan/direksi.
Pasal 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Saklar dan stop kontak menggunakan Breker atau sejenis.
b. Kabel instalasi menggunakan kabel setara supreme dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standard PLN.
c. MCB standard PLN.
d. Lampu-lampu penerangan menggunakan berstandar SNI.
2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan ( Lembaga Masalah Ketenagaan
PLN ).
3. Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar,
memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari
PLN.
4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan
standar PLN ( SPLN ).
5. Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem
akan bekerja dengan baik.
6. Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak :
a. Dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pertanahan/grounding.
c. Instalasi listrik luar.
7. Peraturan umum. Persyaratan penyedia jasa listrik.
a. Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang masih berlaku.
43
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/Direksi/Pengawas.
c. Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
8. Semua pipa instalasi diluar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam
tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung
ujung pipa atau kabel pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
9. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3 fase – 50 hz atau tegangan listrik 220 volt – 1
fase 50 hz.
10. Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a. Syarat-syarat.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar kerja atau spesifikasi
adalah minimum. Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar
dari yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta
merk atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal
ini dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
c. Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
1) Pipa dan Fitting.
2) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat
diatas pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan
pipa flexible jenis PVC berstandar SNI.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
pengetahuan dan sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu :
socket, elbow, T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi
dan lain lain.
44
d. Saklar dan stop kontak.
1) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih.
Jenis pasangan recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar harus
dilengkapi dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
2) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
3) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan
metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
4) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
a) Saklar 1,5 m dari lantai.
b) Stop kontak 50 cm dari lantai.
e. Fixture lampu TL.
1) Bahan kotak lampu dari sheet steel setebal 0,7 mm.
2) Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
3) Ballast 40 watt – 220 Volt – 50 HZ dengn losses tidak boleh lebih
besar dari 4,0 watt atau low-lost ballast.
4) Capacitor sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85.
5) Tabung TL 20 watt Philips, diameter 25 mm.
6) Terminal grounding pada badan.
7) Baut expose dengan kepala khusus.
8) Wiring dalam kontak jenis flexible 1 mm.
9) Tiap tube dengan trafo ballast dan kapacitor masing-masing.
10) Starter 40 watt.
f. Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYM dengan penampang
1,5 mm dan 2,5 mm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1) Kabel NYM 1,5 mm digunakan untuk pembalikan arus dari saklar ke
titik lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan Kabel
NYM 2,5 mm.
2) Kabel NYM 2,5 mm digunakan untuk rel plafond hubungan saklar
dengan stop kontak.
3) Kabel NYM 2,5 mm warna kuning untuk arde yang tertanam
menggunakan kawat BC 6 mm yang dimasukkan kedalam tanah
menggunakan pipa GIP Medium Ø ¾ “.
Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
1) Instalasi kabel/wiring.
a) Pemasangan di permukaan.
45
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau
dipasang dipermukaan dengan klam dan pendukung
pendukung yang sesuai dengan koduit. Kabel tray harus
berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang
dipermukaan dengan pendukung khusus yang dicat dengan
anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari
lengkungnya tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
b) Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna
warni atau nama masing masing dan harus diadakan
pengetesan pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan
dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau
PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus
diawasi oleh ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat
dengan biaya dari penyedia jasa.
c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus
dalam keadaan baru dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel,
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6
mm 2 keatas harus terbuat secara dipilih (standed).
d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice
ataupun sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang-
cabang kecuali pada outlet atau kontak kontak penghubung yang
dapat dicapai (acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang
harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan
cara cara “solderless conector: Dalam membuat “splice” conector
harus dihubungkan pada sambungan, tidak ada kabel kabel telanjang
yang kelihatan.
e) Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan
pipa coduit minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan
ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box
yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip demikian di dalam junction box
kualitas baik.
46
(2) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan
junction harus dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa diklem kesehatan bangunan pada setiap jarak
50 cm
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A,
250 V, pada umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada
gambar kerja. Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut
bingkainya harus dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150
cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh
Direksi. Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak kotak dan
ring stelannya yang standar dilengkapi dengan tutup persegi.
Sambungan sambungan hanya diperbolehkan antara kotak kotak
yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai
earthing contact dengan rating sesuai dengan gambar kerja dan
besaran alat yang dilayani. Semua pasangan stop kontak harus diberi
saluran kesehatan tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang
rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm dari atas
lantai yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
3) Instalasi hubungan pentanahan.
a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan juga
dengan spesifikasi dan gambar kerja kerja.
b) Bagian bagian yang wajib dihubungkan ke tanah harus di
sesuaikan sebagai berikut :
(1) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang didalam
keadaan kerja normal tidak bertegangan.
(2) Semua motor motor, stop kontak, panel listrik dan
sebagainya.
(3) Semua peralatan elekronik.
(4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
(5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
berisolasi.
(6) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incomoling feedeer).
47
(7) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih
kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3
hari.
(8) Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda pentanahan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
(9) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan
harus sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
(10) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti
disebutkan diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL
2011 / Peraturan dari Pihak PLN.
4) Testing sistem instalasi listrik
a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik yang dipasang
harus di test dan mendapat pengesahan dari PLN.
b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
(1) Hubungan kesehatan armature diputuskan dengan
mematikan saklar yang berhubungan kesehatan lampu lampu
maupun kesehatan alat.
(2) MCB dipanel dalam posisi off.
(3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun fase serta
arde.
(4) Untuk pengukuran setiap instalasi penerangan tahanan
kawat dibuatkan daftar.
(5) Setiap menunjukkan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari
PLN maupun genset tidak boleh dimasukkan.
d) Pengukuran arde induk.
(1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel
arde sudah ditanam.
(2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat
dari arde.
(3) Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat dan pada
arde harus sesuai dengan PUIL 2011.
48
5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan pekerjaan listrik.
a) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
b) Penyedia jasa harus melatih petugas petugas yang ditunjuk
oleh pemberi tugas sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
c) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda
tangani bersama oleh Penyedia jasa dengan Direksi, serta dilampiri
pula dengan gambar kerja pelaksanaan (As Built Drawing) brosur
peralatan, instruction manual dan lain lain.
Pasal 11
PEKERJAAN SANITASI
1. Kloset duduk dipasang pada KM/WC menggunakan standard SNI kwalitas baik
(sesuai dengan gambar kerja).
2. Hand shower lengkap (accesoris) disesuai dengan gambar kerja dan petunjuk
direksi lapangan.
3. Untuk pemasangan gantungan handuk dan tempat sabun, pemasangannya
disesuaikan dengan tempat kamar mandinya.
4. Dasar pembuatan septic tank disesuaikan dengan jumlah penghuni yang
menggunakan, untuk kantor dibuat dengan 1,5 x 1,5 m kedalalaman 170 cm, dengan
menggunakan pasangan batu batako.
5. Pipa penghubung lobang kloset dengan septic tank dibuat dari pipa PVC 4” . antara
septic tank dan kloset dibuat bak kontrol.
6. Septic tank harus ada resapan (rembesan) dan letak septic tank sebelum digali
harus seijin direksi lapangan terlebih dahulu.
7. Perbaikan/penggantian keran-keran yang rusak atau tidak layak pakai dengan
memakai merk yang standard atau petunjuk direksi lapangan.
8. Untuk saluran atau selokan air dibuat sesuai gambar kerja (dari galian tanah)
dengan ukuran lebar atas dan dasar sesuai dengan gambar kerja rencana. Kemiringan
saluran ditentukan oleh Direksi.
9. Saluran air hujan terbuat dari pasangan bata dan buis beton ½ diameter 20 cm
dipasang dengan kedalaman sesuai dengan rencana. Untuk pemasangan pipa, terlebih
dahulu galian dilapisi dengan pasir setebal sesuai rencana kemudian diletakkan pipa dan
diurug kembali dengan pasir, kemudian baru diurug dengan tanah urug dan dipadatkan.
Pelaksanaan pemasangan saluran harus sepengetahuan Direksi/Pengawas Lapangan.
10. Pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah tekanan tidak kurang dari
tekanan kerja ditambah 50 % atau 10 kg/cm dan tidak lebih tinggi dalam jangka waktu 1
jam.
49
11. Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
12. Peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari hubungannya
selama uji tekanan berlangsung.
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan meliputi baja, kayu dan tembok atau dinding.
2. Semua bagian kusen dan daun pintu alumunium di cat dengan warna sesuai
dengan Standarisasi warna cat bangunan TNI-AD. Sebelum pekerjaan dimulai, lubang
lubang dan retak retak di tutup dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok
dengan amplas sampai rata, selanjutnya baru diamplas minimal 3 (tiga) kali.
3. Semua bagian yang tidak diplitur dan atau di teak oil ditutup dengan cat
(tembok/kayu/besi). Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari
segala macam kotoran.
4. Seluruh bahan cat (besi, kayu, dan plafond) yang dipergunakan harus sesuai
dengan ketentuan dan berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih
tertutup dalam kaleng aslinya. Bahan cat yang digunakan sesuai dengan standarisasi
warna cat bangunan TNI-AD.
5. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan endapan yang sudah membatu dan diaduk dengan baik harus menjadi homogen
serta dapat dicatkan dengan mudah.
6. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran dari
bermacam macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari
dan sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecetan, Penyedia jasa harus menunjukkan
contoh merk maupun jenis warnanya kepada Pengawas Lapangan
50
Pasal 13
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus
seijin Kalakgiat.
Wakil Kepala Zidam XII/Tanjungpura
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ttd.
Dwi Yudha Priagung Adiwati
Letnan Kolonel Czi NRP 11980061631276