KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
DENMA KOSTRAD
SURAT PERJANJIAN
Nomor : SP / / / 2019
ANTARA
DENMA KOSTRAD
DAN
PT. SATRIA SENTRA SINERGI
TENTANG
MELAKSANAKAN PEKERJAAN
DUKUNGAN UANG MAKAN LATIHAN STANDARISASI PRAJURIT KOSTRAD
GEL. 9 TA. 2020
Surat Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ……………. tanggal .......... bulan ............
tahun Dua ribu sembilan belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Aush Moechtarom
Pangkat/NRP : Letnan Kolonel Kav/11930085521169
Jabatan : Komandan Detasemen Kostrad selaku Pejabat Pembuat
Komitmen, Berdasarkan surat perintah Pangkostrad Nomor
Sprin/2001/XI/2018 tanggal 16 November 2019 tentang
penunjukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan
Barang/Materiil dan Jasa Kostrad TA 2019 Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. Nama : Donny Krisna Nugraha
Alamat : Jalan Cigadung Indah No.16 RT.066 RW.004 Kelurahan
Cigadung, Kecamatan Cibenying Kaler, Kota Bandung.
Jabatan : Dir/Dirut PT. Satria Sentra Sinergi, berdasarkan atas Akta
Notaris Nomor 193 tanggal 15 Maret 2019 dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT. Satria Sentra Sinergi yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
2
Atas dasar :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
2. Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI Angkatan darat Tahun
Anggaran 2019 Bidang Operasi Nomor 37/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang
Program Kerja dan Anggaran TNI AD Bidang Operasi yang akan dilaksanakan pada TA
2019;
3. Surat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Nomor : SP DIPA-012.22.2.684672/2020
tanggal 12 November 2019 Pelaksanaan Program dan Anggaran pekerjaan Latihan
Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. IX TA 2020; dan
4. Surat Pengadaan Barang/Jasa Nomor SPBJ/......./......./2019 tanggal ....... 2019
tentang Makan Latihan Standarisi Prajurit Kostrad TA. 2019
Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
selanjutnya disebut KONTRAK tertanggal ……………. 2019 maka dengan ini Kedua
Belah Pihak sepakat dan menyetujui semua ketentuan tercantum dalam pasal-pasal
berikut :
Pasal 1
MATERI KONTRAK YANG DIPERJANJIKAN
1.1. Materi kontrak yang diperjanjikan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA
adalah pemborongan pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit
Kostrad Gel. 9 TA. 2020 sebesar Rp. 4.455.000.000,- (Empat milyar empat ratus lima
puluh lima juta rupiah).
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
2.1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:
2.1.1 Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA;
2.1.2. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
2.1.3. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasaranna yang dibutuhkan oleh
PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak; dan
2.1.4. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
3
2.2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
2.2.1 Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PIHAK
KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak;
2.2.2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK
KESATU;
2.2.3. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PIHAK KESATU; dan
2.2.4. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja serta membatasi terjadinya kerusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA;
2.2.5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
2.2.6. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
2.2.7. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pasal 3
KETENTUAN MENGENAI CIDERA JANJI DAN SANKSI
3.1. Apabila kedua belah pihak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan
melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pada
pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. 9 TA.
2020 maka akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 4
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
4.1. PIHAK KEDUA wajib menyelenggarakan asuransi sosial tenaga kerja terhadap
pekerjaan-pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang
berlaku. Untuk Polis Asuransi pembayaran premi diserahkan kepada PIHAK KESATU
paling lambat pada saat pengajuan termyn; dan
4.2. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengasuransikan pekerja-pekerja proyek tersebut
maka pembayaran Termyn tidak dibayarkan sampai dengan pekerja-pekerja proyek
tersebut diasuransikan.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
4
Pasal 5
KETENTUAN TENTANG ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN
5.1. Dalam melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu
diperhatikan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan undang-
undang dan peraturan yang berlaku;
5.2. Limbah yang berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan dan atau dapat
merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lainnya agar dikelola dengan sebaik-baiknya; dan
5.3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat dijatuhi sanksi berupa
pemberhentian kegiatan penyedia jasa konstruksi.
Pasal 6
TUGAS PENYEDIA JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI
6.1. PIHAK KESATU dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut dari PIHAK
KESATU untuk melaksanakan pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi
Prajurit Kostrad Gel. 9 TA. 2020; dan
6.2. Adapun materi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak terlampir.
PASAL 7
KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.1. Pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. 9 TA.
2020 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA menurut :
7.1.1. Rincian Anggaran Biaya (RAB), gambar-gambar (termasuk gambar-gambar
detail) dan rencana syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan (Bestek) dengan semua
perubahan sesuai yang tercantum dalam berita acara penjelasan,sebagaimana
menjadi lampiran dan tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini;
7.1.2. Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA wajib mentaati semua
ketentuan-ketentuan teknis yang tercantum dalam:
7.1.2.1. Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar sesuai dengan
kebutuhan TNI dan standar lainnya; dan
7.1.2.2. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan PIHAK SATU guna hasil terbaik dalam
pelaksanaan pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan
Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. 9 TA. 2020 untuk mencapai
tujuan dan maksud dari pada kontrak pemborongan pelaksanaan
konstruksi ini.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
5
Pasal 8
JAMINAN
8.1. Jaminan Pelaksanaan.
8.1.1 Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Jaminan Pelaksanaan
berupa Surat Jaminan Bank dari Bank Pemerintah (Bank BRI, BNI, Mandiri)
sebesar 5% dari harga borongan adalah 5% x Rp. 4.455.000.000 =
Rp. 222.750.000,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah) Jaminan pelaksanaan pekerjaan ini akan dikembalikan kepada
PIHAK KEDUA setelah penyerahan pertama pekerjaan.
8.2. Jaminan atas mutu hasil pekerjaan (Jaminan Pemeliharaan).
8.2.1. Jaminan atas mutu hasil pekerjaan (Jaminan Pemeliharaan) berupa Surat
Jaminan Bank dari Bank Pemerintah (Bank BRI, BNI, Mandiri) sebesar
5% dari harga borongan adalah 5% x Rp. 4.455.000.000 =
Rp. 222.750.000,- (Dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah), sebagai jaminan atas mutu hasil pekerjaan. Jaminan ini akan
dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah penyerahan kedua pekerjaan
atau masa pemeliharaan selesai.
Pasal 9
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
9.1. PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan Dukungan
uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. 9 TA. 2020 dalam jangka
waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
Kerja pada tanggal ………… 2019 dan diserahkan paling lambat pada tanggal
………….. 2019; dan
9.2. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% bila kemajuan fisik telah mencapai 100%
dan berfungsi sebagaimana mestinya dengan diikuti laporan kemajuan fisik yang
dibuat PIHAK KEDUA dan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan/PPHP dengan dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan Hasil
Pekerjaan. Kemudian PARA PIHAK menandatangani Berita Acara Penyerahan
Pertama Pekerjaan.
Pasal 10
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
10.1. Masa pemeliharaan dilaksanakan dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung
sejak pekerjaan ini diserahkan untuk pertama kalinya;
10.2. Selama jangka waktu masa pemeliharaan, semua perbaikan dan penyempurnaan
yang disebabkan oleh kerusakan, kekurangan dan cacat dari cara pelaksanaan
pekerjaan yang kurang baik, pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
6
10.3. Apabila dalam tenggang waktu masa pemeliharaan PIHAK KEDUA tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan yang disebabkan
kerusakan tersebut, maka PIHAK KESATU berhak memutus secara sepihak surat
perjanjian pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad
Gel. 9 TA. 2020, kepada PIHAK KEDUA. Dan selanjutnya PIHAK KESATU berhak
mengajukan klaim pencairan jaminan pemeliharaan kepada Bank penjamin, yang
selanjutnya PIHAK KESATU mengambil alih pekerjaan tersebut dengan menunjuk
PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan
pekerjaan Dukungan uang Makan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gel. 9 TA.
2020 dengan semua beban biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
10.4. Penyerahan pekerjaan dilaksanakan setelah Tim PPHP melaksanakan
pemeriksaan dan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan dituangkan dalam
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan; dan
10.5. Waktu pemeliharaan selesai apabila telah dinyatakan dalam Berita Acara
Penyerahan Kedua Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
HARGA BORONGAN
11.1. Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 6 adalah sebesar
Rp. 4.455.000.000,- (Empat milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah).
Pasal 12
CARA PEMBAYARAN
12.1. Pembayaran harga borongan tersebut dalam pasal 11 dilakukan secara berangsur
sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai berikut :
12.1.1. Pembayaran harga borongan
12.1.1.1 Pembayaran borongan di bayarkan 100% setelah perkerjaan
dinyatakan selesai sesuai sasaran.
12.2. PIHAK KEDUA dalam rangka pencairan termyn berkewajiban melengkapi dan
melampirkan syarat-syarat administrasi sebagai berikut :
12.2.1. Surat Perintah Kerja;
12.2.2. Surat Perjanjian Kontrak Konstruksi;
12.2.3. Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
12.2.4. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan;
12.2.5. Permohonan Tagihan Pembayaran;
12.2.6. Kwitansi bermaterai;
12.2.7. Lapjusik;
12.2.8. B.A. direksi/PPHP/B.A. Penyerahan Pertama;
12.2.9. SIUJK, SBUJK, PKP dan NPWP; dan
12.2.10. E-faktur.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
7
Pasal 13
DENDA DAN GANTI RUGI
13.1. Denda Keterlambatan. Apabila Penyerahan Pekerjaan untuk Pertama Kalinya
tidak dilakukan tepat pada waktunya (melebihi batas waktu yang direncanakan),
maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda senilai 1/1000 (satu perseribu) dari
biaya kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
13.2. Ganti Rugi. Besarnya ganti rugi yang dibayar PIHAK KESATU atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayarkan,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia.
Pasal 14
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
14.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan pada saat pelaksanaan,
dengan gambar dan/atau bestek yang ditentukan dalam dokumen kontrak, kedua
belah pihak dapat melakukan perubahan kontrak meliputi:
14.1.1. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
14.1.2. Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
14.1.3. Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan;
14.1.4. Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan; dan
14.1.5. Mengubah jadwal pelaksanaan.
14.2. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (14.1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
14.2.1. Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/kontrak awal; dan
14.2.2. Tersedianya anggaran.
14.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PIHAK KESATU secara tertulis kepada
PIHAK KEDUA ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang
PIHAK PIHAK
tercantum dalam perjanjian/kontrak;
KESATU KEDUA
14.4. Bila PIHAK KESATU belum menyetujui
pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang ini
8
secara tertulis akan tetapi PIHAK KEDUA tetap melaksanakannya maka segala
akibat dari pelaksanaan kerja tambah/kurang ini menjadi tanggungan PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pembayaran apapun juga
kepada PIHAK KESATU; dan
14.5. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
amandemen kontrak.
Pasal 15
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
15.1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
15.2. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, PIHAK KEDUA memberitahukan tentang
terjadinya Keadaan Kahar kepada PIHAK KESATU secara tertulis dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.3. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh
perbuatan atau kelalaian para pihak;
15.4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan
Kahar tidak dikenakan sanksi; dan
15.5. Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan yang
dituangkan dalam amandemen kontrak.
Pasal 16
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN OLEH PIHAK KETIGA
16.1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan atau tidak boleh menyerahkan kepada pihak lain
(PIHAK KETIGA) sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 kontrak ini.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
9
Pasal 17
PEMBATALAN PEKERJAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI MILITER
17.1. PIHAK KESATU berhak membatalkan surat perjanjian pemborongan ini secara
sepihak apabila PIHAK KEDUA dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berlakunya kontrak kerja konstruksi ini, tidak atau belum
memulai dengan pekerjaan secara fisik di lapangan; dan
17.2. Semua pembiayaan/perongkosan sebagai akibat dari pembatalan kontrak ini oleh
PIHAK KESATU sebagaimana tercantum dalam pasal 17.1 menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 18
PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK PEKERJAAN PENYEDIAAN
BARANG/JASA KONSTRUKSI MILITER
18.1. Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
18.1.1. Dalam waktu 15 (lima belas) hari berturut-turut tidak melanjutkan
pekerjaan;
18.1.2. Kemajuan fisik mingguan dilapangan dibawah grafik “S“ yang
direncanakan dan telah diberikan surat tegoran ketiga oleh Direksi;
18.1.3. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan;
18.1.4. Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan PIHAK
KEDUA sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari sisa nilai Kontrak;
dan
18.1.5. Terjadi keadaan Kahar.
18.2. Dalam hal Pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan PIHAK KEDUA maka:
18.2.1. Jaminan pelaksanaan akan dicairkan oleh PIHAK KESATU;
18.2.2. Sisa uang muka harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA atau jaminan uang
muka dicairkan oleh PIHAK KESATU (apabila uang muka telah
diberikan);
18.2.3. Penyedia dimasukan dalam daftar hitam (Black list) ; dan
18.2.4. PIHAK KESATU akan memindahkan tanggung jawab pelaksanaan
kontrak ini baik sebagian maupun keseluruhan dari PIHAK KEDUA
kepada pihak lain.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
10
Pasal 19
DIREKSI PEKERJAAN
19.1. Selama melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Surat Perjanjian ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU menunjuk
Tim Direksi dan Pengawas Lapangan untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan
sehari-hari di lapangan;
19.2. Atas permintaan PIHAK KESATU melalui Tim Direksi dan Pengawas Lapangan,
PIHAK KEDUA wajib memberikan penjelasan-penjelasan tentang segala sesuatu
mengenai jalannya pelaksanaan pekerjaan yang telah dan atau sedang
berlangsung;
19.3. Setelah menerima pemberitahuan/laporan mengenai kemajuan pekerjaan dari
PIHAK KEDUA, Tim Direksi dan Pengawas Lapangan selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (Tujuh) hari sudah melakukan pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan
(prestasi) yang diberitahukan/dilaporkan tersebut;
19.4. Hasil pemeriksaan kemajuan (prestasi) pekerjaan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.3. ini dicantumkan dalam Laporan Mingguan, Laporan
Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; dan
19.5. Direksi pekerjaan untuk pengawasan ditunjuk oleh PIHAK KESATU berdasarkan
surat perintah dan akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
19.6. Wewenang Tim Direksi dan Pengawas Lapangan :
19.6.1. Menguji mutu ukuran-ukuran bahan bangunan;
19.6.2. Menolak terhadap mutu bahan dan volume pekerjaan yang tidak sesuai
bestek serta tenaga kerja yang tidak memenuhi kualifikasi yang
diisyaratkan;
19.6.3. Mengadakan tegoran kepada PIHAK KEDUA bila dinilai terjadi
keterlambatan pelaksanaan;
19.6.4. Mengadakan perhitungan volume pekerjaan yang akan diperhitungkan
apabila ada pekerjaan tambah kurang; dan
19.6.5. Memberikan persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, pemeliharaan pekerjaan serta serah terima pertama dan kedua
yang disusun dalam bentuk Berita Acara.
19.7. Sebelum melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA wajib membuat kantor Direksi
lapangan dengan isi sesuai ketentuan direksi keet diantaranya buku Direksi, buku
tamu, gambar - gambar rencana, contoh seluruh bahan yang akan digunakan serta
dilengkapi meja dan kursi untuk kegiatan rapat.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
11
Pasal 20
PELAKSANAAN PIHAK KEDUA
20.1. Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai
Pimpinan Pelaksanaan/Tenaga Ahli, yang mempunyai wewenang dan kuasa
sepenuhnya untuk mewakili PIHAK KEDUA dan yang dapat menerima serta
melaksanakan segala petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK KESATU,
selanjutnya disebut “WAKIL PIHAK KEDUA”;
20.2. Penunjukan WAKIL PIHAK KEDUA ini harus sepengetahuan dari PIHAK KESATU
terlebih dahulu;
20.3. Apabila menurut pertimbangan PIHAK KESATU, Wakil PIHAK KEDUA yang
digunakan oleh PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh
pekerjaan tersebut, maka PIHAK KESATU akan memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dalam waktu 7 (Tujuh) hari kalender
harus mengganti dengan tenaga lain yang memenuhi persyaratan dari pekerjaan
tersebut;
20.4. PIHAK KEDUA / WAKIL PIHAK KEDUA wajib membuat laporan harian, laporan
mingguan dan laporan kemajuan fisik dan dilaporkan kepada PIHAK KESATU
melalui Tim Direksi dan Pengawas Lapangan; dan
20.5. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita PIHAK
KESATU sebagai akibat perbuatan WAKIL PIHAK KEDUA dan orang-orang yang
dipekerjakan olehnya.
Pasal 21
BEA MATERAI
21.1. Bahwa bea materai dalam Surat Perjanjian ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 22
PENGAMANAN PELAKSANAAN
22.1. PIHAK KEDUA harus menjaga keselamatan pekerja-pekerjanya selama
melaksanakan pekerjaannya;
22.2. PIHAK KEDUA diwajibkan menghindarkan segala bahaya yang dapat timbul atas
pekerja-pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan apabila terjadi kecelakaan,
maka segala akibatnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
12
22.3. Untuk menyimpan bahan bangunan dan alat kerja yang dibutuhkan dalam
pekerjaan, maka PIHAK KEDUA wajib membuat gudang;
22.4. Untuk menghindarkan pencurian bahan bangunan perlu diadakan penjagaan yang
cukup dalam hal ini bukan tanggung jawab PIHAK KESATU ataupun Direksi; dan
22.5. Segala persoalan dan tuntutan para pekerja dari PIHAK KEDUA, menjadi beban
dan tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
membebaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan-tuntutan berkenaan dengan
pekerjaan ini, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Pasal 23
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERSYARATANNYA
23.1. Macam type jenis dan golongan dari Konstruksi dan fasilitasnya harus memiliki
kualitas yang bermutu, memenuhi persyaratan teknis yang tepat dan bermanfaat
sehingga dapat tercapai sasaran yang telah ditentukan; dan
23.2. Speseifikasi teknik dan persyaratannya dilaksanakan sebagaimana yang ada pada
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (terlampir).
Pasal 24
KEGAGALAN BANGUNAN
24.1 Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi baik
secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknik, manfaat, keselamatan dan
kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia
jasa setelah penyelenggaraan akhir pekerjaan konstruksi;
24.2 Jangka waktu pertanggungjawaban penyedia jasa atas kegagalan bangunan paling
lama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi; dan
24.3 Apabila terjadi kegagalan bangunan disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib
bertanggung- jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 25
TATA LINGKUNGAN
25.1 PIHAK KEDUA harus membatasi daerah operasi sekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan;
25.2 PIHAK KEDUA harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan pemakai jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu lintas baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
Kontrak berlangsung;
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
13
25.3 Selama Pelaksanaan pekerjaan bangunan berlangsung, PIHAK KEDUA harus
memelihara kebersihan bangunan yang sedang dikerjakan beserta halaman
(sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh Direksi); dan
25.4 Pada penyerahan pertama, bangunan dan seluruh halaman harus bersih dan rapi.
Pasal 26
PENYELESAIAN PERSELISIHAN /SENGKETA
26.1. Dalam hal terjadi perselisihan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui musyawarah untuK mufakat;
26.2. Dalam penyelesaian perselisihan sabagaimana dimaksud pada ayat 26.1 tidak
dapat tercapai, maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan
tersebut di selesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) beralamat
di Gedung Wahana Graha Lt 2 Jl. Mampang Prapatan Jakarta Selatan; dan
26.3. Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama
dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.
PASAL 27
PENUTUP
27.1. Perjanjian pekerjaan pemborongan pelaksanaan konstruksi ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, bulan dan tahun
tersebut di atas, yang aslinya dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing dibubuhi
materai secukupnya dan kedua-duanya mempunyai hukum yang sama.
Pihak Kedua Pihak Kesatu
PT. Satria Sentra Sinergi Komandan Detasemen Markas
selaku selaku
Penyedia Barang/Jasa Pejabat Pembuat Komitmen,
Donny Krisna Nugraha Ahus Moechtarom
Dir/Dirut Letnan Kolonel NRP 11930085521169