D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor: .... / II /2023
Tanggal: … Februari 2023
untuk
Pengadaan Barang
Belanja Bahan Makan Serdik Dikjurba Pal Abit Dikmaba TNI AD TA 2022 (OV)
Kelompok Kerja Pemilihan: Pusdikpal Puspalad
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Kementerian Pertahanan
Tahun Anggaran: 2023
2
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM .................................................................................................................................... 3
BAB II. UNDANGAN .......................................................................................................................... 5
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) .................................................................................... 6
A. UMUM ....................................................................................................................................... 6
1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................ 6
2. SUMBER DANA ................................................................................................................................ 6
3. PESERTA .......................................................................................................................................... 6
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ........................................................................................ 7
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ....................................................................................... 7
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ................................................................................... 7
7. SATU PENAWARAN HARGA TIAP PESERTA .......................................................................................... 8
B. DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................................ 8
8. ISI DOKUMEN PEMILIHAN ................................................................................................................ 8
9. BAHASA DOKUMEN TENDER CEPAT .................................................................................................. 8
10. PEMBERIAN PENJELASAN (APABILA DIPERLUKAN) ............................................................................... 9
11. PERUBAHAN DOKUMEN TENDER CEPAT ............................................................................................ 9
12. TAMBAHAN WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN HARGA ................................................................ 10
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA ..................................................................... 10
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN HARGA .............................................................................. 10
14. HARGA PENAWARAN ..................................................................................................................... 10
15. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ........................................................................................ 10
16. MASA BERLAKU PENAWARAN HARGA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ...................................... 10
17. PAKTA INTEGRITAS ........................................................................................................................ 10
D. PENYAMPAIAN PENAWARAN HARGA ................................................................................... 11
18. PENYAMPAIAN PENAWARAN HARGA ............................................................................................... 11
19. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN HARGA ............................................................. 11
20. PENAWARAN HARGA TERLAMBAT ................................................................................................... 12
E. PEMBUKAANPENAWARAN HARGA ....................................................................................... 12
21. PEMBUKAAN PENAWARAN HARGA ................................................................................................. 12
F. PENETAPAN CALON PEMENANG ........................................................................................... 13
22. PENETAPAN CALON PEMENANG ...................................................................................................... 13
23. VERIFIKASI KUALIFIKASI ................................................................................................................. 13
24. PENETAPAN PEMENANG ................................................................................................................. 13
25. PENGUMUMAN PEMENANG ............................................................................................................ 13
G. TENDER CEPAT GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER CEPAT GAGAL ............................ 13
26. TENDER CEPAT GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER CEPAT GAGAL ................................................ 13
H. PENUNJUKAN PEMENANG ..................................................................................................... 14
27. LAPORAN POKJA PEMILIHAN ........................................................................................................... 14
28. PENUNJUKAN PENYEDIA ................................................................................................................. 14
I. PENANDATANGANAN KONTRAK .......................................................................................... 15
29. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK ..................................................................................... 15
30. PENANDATANGANAN KONTRAK ..................................................................................................... 16
J. JAMINAN PELAKSANAAN ....................................................................................................... 17
31. JAMINAN PELAKSANAAN ................................................................................................................ 17
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .................................................................................... 19
BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ..................................................................... 22
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN .................................................................................................. 23
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/JASA (SPPBJ) ...................................................... 23
B. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN .............................................................................. 24
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK..................................................................... 25
D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN/LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN,
PENJAMINAN, ASURANSI ......................................................................................................... 27
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK ....................................................................... 29
F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN. ............ 31
Pusdikpal Puspalad
3
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan/Dokumen Tender Cepat ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Bahan/Jasa Pemerintah dan aturan
turunannya.
B. Dalam Dokumen Pemilihan/Dokumen Tender Cepat ini dipergunakan pengertian, istilah
dan singkatan sebagai berikut:
Bahan : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Bahan.
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
LDP : Lembar Data Pemilihan.
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
Pemilihan untuk mengelola pemilihan Penyedia.
(Pokja Pemilihan)
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
Pejabat : PA, KPA, atau PPK.
Penandatangan
Kontrak
SPP : Surat Perintah Pengiriman.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Bahan/Jasa.
Layanan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Bahan/Jasa secara elektronik.
Elektronik (LPSE)
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website unit
kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
Form Isian : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi
Elektronik komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload)
oleh pengguna aplikasi.
SIKaP : Sistem Informasi Kinerja Penyedia
E-Tender Cepat : Proses pemilihan penyedia Bahan dengan memanfaatkan
informasi Kinerja Penyedia yang tidak memerlukan penilaian
kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai
dengan ketentuan Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018.
Pusdikpal Puspalad
4
Pelaku Usaha : Pelaku usaha yang telah memiliki akun SPSE, terdaftar di SIKaP
Terverifikasi dan telah lulus dalam pembuktian kualifikasi.
Pelaku Usaha : Pelaku Usaha Terverifikasi yang memenuhi persyaratan
Terkualifikasi kualifikasi sesuai dengan paket pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
C. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi
D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat
ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan
pengumumanresmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Pusdikpal Puspalad
5
BAB II. UNDANGAN
1. Pelaku usaha dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui
Aplikasi SPSE.
2. Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan
mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
Pusdikpal Puspalad
6
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Peserta menyampaikan penawaran harga atas paket
Pekerjaan Pengadaan Bahan dengan kode Rencana Umum Pengadan
(RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
kontrak dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam
LDP, berdasarkan syarat-syarat umum dan syarat-syarat
khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan
harga sesuai kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.6 Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.8
Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
1.9 Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Peserta Peserta Tender Cepat adalah Pelaku Usaha Terkualifikasi
yang sudah mendaftar sebagai peserta tender cepat.
Pusdikpal Puspalad
7
4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan
dilarang dan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
Sanksi a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan Peserta yang bertentangan dengan Dokumen
Tender Cepat, dan/atau peraturan perundang-
undangan;
b. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan
dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
dan/atauhasil Tender cepat sehingga mengurangi/
menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan
yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau
keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan dalam Dokumen tender cepat; dan/atau
d. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai
berikut:
a. sanksi digugurkan dari proses Tender Cepat atau
pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata, dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Pertentangan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
Kepentingan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 5.1 antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan
Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain
yang mengikuti Tender Cepat yang sama.
b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Bahan/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan
baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Peserta/Penyedia.
d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender Cepat
yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan
sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai
oleh pemegang saham yang sama.
5.3
Peserta dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan
dan/atau pengurus badan usahadan/atau tenaga kerja
kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
6. Pendayagunaan 6.1 Dalam pelaksanaan Pengadaan Bahan yang terdiri atas
Produksi Dalam bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau
Pusdikpal Puspalad
8
Negeri komponen yang berasal dari luar negeri (impor), dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau
komponen yang berasal dari luar negeri (impor);
b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan
lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
c. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan.
6.2 Pengadaan Bahan yang berasal dari luar negeri (impor)
dimungkinkan dalam hal:
a. Bahan tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; dan/atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
6.3 Bahan impor harus dilengkapi dengan dokumen Bahan yang
meliputi:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan/atau;
b. Sertifikat Produksi.
6.4 Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
dan/atau Sertifikat Produksi dicantumkan dalam Dokumen
Tender Cepat.
6.5 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan/atau
Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Bahan.
7. Satu Penawaran Setiap peserta, hanya boleh menyampaikan satu penawaran
Harga Tiap harga.
Peserta
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen 8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:
Pemilihan a. Umum;
b. Undangan;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum
Kontrak, dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen
lain yang merupakan bagian dari Kontrak);
f. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar
(apabila dipersyaratkan);
g. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Bahan/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Pengiriman (SPP); dan
3) Jaminan.
8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Tender Cepat ini. Kelalaian peserta yang menyebabkan
Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Tender Cepat sepenuhnya merupakan
risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Dokumen Tender Cepat beserta seluruh korespondensi
Tender Cepat tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa
Indonesia.
Pusdikpal Puspalad
9
10. Pemberian 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE sesuai
Penjelasan jadwal pada Aplikasi SPSE.
(Apabila
diperlukan) 10.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap
penting terkait dengan Dokumen Tender Cepat.
10.3 Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian
penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan
tersebut sesuai dengan kebutuhan.
10.4 Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
dijawab.
10.5 Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan setelah
tahapan pemberian penjelasan berakhir.
10.6 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan ulang.
10.7 Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat
pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP).
11. Perubahan 11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Dokumen Tender hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu ditampung,
Cepat maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum
Dokumen Tender Cepat.
11.2 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar
dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum
dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender Cepat.
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Tender Cepat. maka
ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada
dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Tender Cepat
awal.
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan (apabila ada) dan/atau
sebelum batas akhir waktu penyampaian penawaran, Pokja
Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Tender
Cepat berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi
substansi Dokumen Tender Cepat.
11.5 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Tender
Cepatdengan cara mengunggah (upload) file Adendum
Dokumen Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE paling lambat
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian
penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah
(upload) file Adendum Dokumen Tender Cepat kurang dari
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian
penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib memperpanjang
batas akhir penyampaian penawaran.
11.6 Peserta mengunduh (download) Adendum Dokumen Tender
Cepat yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada
Aplikasi SPSE (apabila ada).
Pusdikpal Puspalad
10
12. Tambahan Apabila Adendum Dokumen Tender Cepat mengakibatkan kebutuhan
Waktu penambahan waktu penyiapan penawaran harga maka Pokja
Penyampaian Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran
Penawaran harga.
Harga
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
13. Biaya dalam 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
Penyiapan penyampaian penawaran harga.
Penawaran
Harga 13.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak
menanggung kerugian apapun yang dialami oleh Peserta.
14. Harga 14.1 Harga penawaran dimasukkan pada Form Isian Elektronik
Penawaran penawaran harga dalam Aplikasi SPSE.
14.2 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumsum
dan harga satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan
harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol
atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata
pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga
satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap
harus dilaksanakan.
14.3 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
mencantumkan harga penawaran berdasarkan Daftar
Kuantitas Bahan dan Harga.
14.4 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan serta
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk
pelaksanaan pengadaan Bahan ini diperhitungkan dalam
harga penawaran.
15. Jenis Kontrak Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan
dan cara pengadaan Bahan ini dilakukan sebagaimana yang
pembayaran ditetapkan dalam LDP.
16. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran harga dan jangka waktu
Penawaran pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu sebagaimana
Harga dan tercantum dalam LDP.
Jangka Waktu
Pelaksanaan
17. Pakta Integritas 17.1 Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta akan
mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
profesional.
17.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender Cepat pada suatu
paket pekerjaan melalui Aplikasi SPSE, maka peserta telah
menyetujui Pakta Integritas.
Pusdikpal Puspalad
11
D. PENYAMPAIAN PENAWARAN HARGA
18. Penyampaian 18.1 Penawaran harga harus disampaikan secara elektronik
Penawaran melalui Aplikasi SPSE.
Harga
18.2 Dengan menyampaikanpenawaran harga secara elektronik,
Peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut:
a. Penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi teknis gambar, metode,dan/atau
kuantitas Bahan yang tercantum dalam Tender Cepat;
b. Penyedia sanggup melaksanakan pekerjaan paling lama
sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam
Dokumen Tender Cepat;
c. Data/informasi yang diisi/disampaikan pada SIKaP
adalah benar, jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/informasi yang diisi/disampaikan tidak benar
dan/atau ada pemalsuan, maka direktur
utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang,
bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi daftar
hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.3 Surat/form penawaran yang disampaikan (inputi) ke dalam
Aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan
telah ditandatangani secara elektronik oleh
pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik.
18.4 Peserta dapat menyampaikan (input) penawaran harga
secara berulang (reverse auction) dengan harga lebih
rendah dari harga penawaran yang disampaikan (input)
sebelum batas akhir waktu penyampaian penawaran harga.
Penawaran harga yang disampaikan (input) terakhir akan
menggantikan penawaran harga yang telah disampaikan
(input) sebelumnya.
19. Batas Akhir 19.1 Penawaran harga harus disampaikan (input) secara
Waktu elektronik melalui Aplikasi SPSE sesuai jadwal pada Aplikasi
Penyampaian SPSE.
Penawaran
Harga 19.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas
akhir penyampaian penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Tender Cepat yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
penawaran harga; atau
d. tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai
dengan batas akhir penyampaian penawaran harga.
19.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran maka harus
menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada peserta melalui Aplikasi
SPSE.
19.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran
Pusdikpal Puspalad
12
tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran atau
hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran
harga, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir
jadwal penyampaian penawaran harga.
19.5 Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
klausul 19.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas
akhir jadwal penyampaian penawaran harga.
19.6 Apabila setelah diberikan perpanjangan jangka waktu batas
akhir penyampaian penawaran hargatidak ada peserta yang
menyampaikan penawaran atau hanya 1 (satu) peserta yang
menyampaikan penawaran harga, maka Tender Cepat
dinyatakan gagal.
20. Penawaran Penawaran harga yang disampaikan setelah batas akhir
Harga Terlambat waktu penyampaian penawaran tidak diterima.
E. PEMBUKAANPENAWARAN HARGA
21. Pembukaan 21.1 Setelah masa penyampaian penawaran harga berakhir maka
Penawaran sistem akan menginformasikan peringkat posisi penawaran.
Harga
21.2 Peserta diberikan kesempatan menyampaikan penawaran
berulang (E-reverse Auction) lebih dari 1 (satu) kali dalam 1
(satu) kurun waktu sebagaimana ditetapkan dalam LDP.
Penyampaian penawaran berulang dapat dilakukan lebih
dari
1 (satu) kali selama kurun waktu yang telah ditetapkan
tersebut.
21.3 Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga
secara berulang maka sistem akan memasukan harga
penawaran awal dan harga tersebut ditetapkan sebagai
harga penawaran secara berulang.
21.4 Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran harga yang
tidak dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak
(corrupt) kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik untuk mendapat
keterangan dan bila dianggap perlu unit kerja yang
melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik
dapat menyampaikan filepenawaran tersebut kepada LKPP.
21.5 Apabila berdasarkan keterangan dari unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik
atau LKPP file penawaran harga tidak dapat didekripsi, tidak
dapat dibuka, atau rusak (corrupt) maka Pokja Pemilihan
dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak
memenuhi syarat.
21.6 Apabila berdasarkan keterangan dari LPSE unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik
atau LKPP, dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan
melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan.
Pusdikpal Puspalad
13
F. PENETAPAN CALON PEMENANG
22. Penetapan Calon Penetapan calon pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
Pemenang berdasarkan harga penawaran terendah setelah hasil
penawaran berulang.
23. Verifikasi 23.1 Pokja Pemilihan hanya melakukan verifikasi terhadap Data
Kualifikasi Kualifikasi yang dipersyaratkan yang mengalami perubahan
di dalam Sikap.
23.2 Verifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli dan
meminta rekaman dokumennya.
23.3 Apabila Calon Pemenang tidak hadir verifikasi dengan
alasan yang tidak dapat diterimapada proses verifikasi maka
Peserta yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
dan dibatalkan sebagai Pemenang.
24. Penetapan 24.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang
Pemenang cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila
ada.
24.2 Penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja Pemilihan
berdasarkan peringkat calon pemenang.
24.3 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP), yang paling sedikit memuat:
a. tanggal dibuatnya berita acara;
b. nama seluruh peserta;
c. harga penawaran dari masing-masing peserta; dan
d. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
25. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang
Pemenang cadangan 1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila
ada melalui Aplikasi SPSE.
G. TENDER CEPAT GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER CEPAT GAGAL
26. Tender Cepat 26.1 Pokja Pemilihan menyatakan Tender Cepat gagal, apabila:
Gagal dan a. pemenang dan pemenang cadangan tidak ada yang
Tindak Lanjut menghadiri verifikasi apabila ada perubahan data;
Tender Cepat b. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang
Gagal menyampaikan penawaran harga sampai batas akhir
penyampaian penawaran, termasuk setelah ada
pemberian waktu perpanjangan;
c. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Tender Cepat
atau Dokumen Tender Cepat tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Bahan/Jasa Pemerintah atau
aturan turunannya;
d. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN);
e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
f. seluruh penawaran harga lebih tinggi dari HPS;
g. hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran
harga tidak melebihi HPS setelah dilakukan pembukaan
penawaran; atau
Pusdikpal Puspalad
14
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
26.2 Setelah Tender Cepat dinyatakan gagal, maka Pokja
Pemilihan memberitahukan kepada seluruh peserta melalui
aplikasi SPSE dan kepada PPK.
26.3 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender Cepat gagal,
PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan melakukan reviu atas
penyebab Tender Cepat gagal. Hasil reviu atas penyebab
Tender gagal menjadi dasar untuk melakukan perbaikan
dalam melaksanakan tindak lanjut Tender Cepat gagal.
26.4 Tindak lanjut dari hasil reviu penyebab Tender Cepat Gagal
berupa:
a. Tender Cepat Ulang;
b. Tender Cepat Ulang oleh Pokja Pemilihan Pengganti;
atau
c. Tender Cepat dibatalkan.
26.5 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan/atau UKPBJ dilarang
memberikan ganti rugi kepada peserta Tender Cepat apabila
penawarannya ditolak atau Tender Cepat dinyatakan gagal
atau Tender Cepat dibatalkan.
26.6 Dalam hal Tender Cepat ulang yang disebabkan oleh KKN
yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender Cepat ulang
dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru).
H. PENUNJUKAN PEMENANG
27. Laporan Pokja 27.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan
pemilihan kepada PPK dengan melampirkan BAHP, dan Berita
Acara/informasi tambahan lainnya (jika ada) dengan
tembusan kepada Kepala UKPBJ.
27.2 Berita Acara/informasi tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada klausul 27.1 memuat hal-hal yang tidak
difasilitasi aplikasi SPSE.
28. Penunjukan 28.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas
Penyedia laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk
memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan
berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan
b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki
kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
28.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK
menerbitkan SPPBJ.
28.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah SPPBJ yang
telah diterbitkan pada Aplikasi SPSE dan menyampaikan
SPPBJ tersebut melalui Aplikasi SPSE kepada Pemenang
pemilihan/Calon Penyedia.
28.4 Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk wajib
menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK
maka yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan
Pusdikpal Puspalad
15
alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh
PPK dan masa penawarannya masih berlaku, maka yang
bersangkutan dikenakan Sanksi Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka
peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi.
28.5 Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat
dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan
urutan peringkat (apabila ada), selama masa berlaku
penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
28.6 Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau semua
Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
mengundurkan diri, maka PPK melaporkan ke Pokja
Pemilihan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ untuk
dilakukan Tender Cepat Ulang.
28.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
PPK menerima laporan hasil pelaksanaan Tender Cepat.
28.8 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia,
maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja
Pemilihan dengan tembusan kepada PA/KPA dan Kepala
UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK
dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama
terkait perbedaan pendapat atas hasil Tender Cepat tersebut.
28.9 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
kesepakatan.
28.10 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan
Tender Cepat Ulang.
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diperintahkan.
c. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b bersifat final.
28.11 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak
bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas
penetapan pemenang maka PA/KPA menyampaikan
penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan
alasan dan bukti dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ,
serta memerintahkan untuk melakukan Tender ulang paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah laporan hasil pemilihan
Penyedia diterima.
I. PENANDATANGANAN KONTRAK
29. Persiapan 29.1 Setelah SPPBJ ditetapkan, dalam hal Pejabat Penandatangan
Penandatanganan Kontrak tidak dirangkap oleh PPK, maka PPK menyampaikan
Kontrak SPPBJ kepada Pejabat Penandatangan Kontrak tersebut.
Pusdikpal Puspalad
16
29.2 PPK dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana
pada angka 29.1, melakukan rapat persiapan
penandatanganan kontrak dengan Calon Penyedia dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep
Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka
dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak;
b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak,
antara lain pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi
masih berlaku, Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen
lainnya;
c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak;
dan/atau
d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi
dan/atau dikonfirmasi.
29.3 PPK dan/atau Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada angka 29.1 dan Calon Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Tender Cepat,
Dokumen Penawaran harga, dan hasil pemilihan kecuali
mempersingkat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
30. Penandatanganan 30.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia
Kontrak memeriksa rancangan kontrak dan membubuhkan paraf
pada setiap lembar dokumen kontrak.
30.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari HPS adalah sebesar
5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari
HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari total HPS.
30.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
terdiri dari:
a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh Penyedia; dan
b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
30.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak
tanpa dibubuhi meterai.
30.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama
Penyedia adalah:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus
Koperasi yang namanya tercantum dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila
ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
atau
b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai
tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau
pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Pusdikpal Puspalad
17
Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan untuk
menandatangani Kontrak.
30.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali
apabila DIPA/DPA belum disahkan.
30.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan
dalam Kontrak.
30.8 Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA
disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan
dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
30.9 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukkan data kontrak
yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.
J. JAMINAN PELAKSANAAN
31. Jaminan 31.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia
Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.
31.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah :
a. penyerahan seluruh pekerjaan; dan
b. penyerahan Sertifikat Garansi.
31.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai serah terima Bahan
sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum
dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari
nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam
angka dan huruf;
f. nama Pejabat Penandatangan Kontrakyang menerima
Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat
Penandatangan Kontrak sebagaimana tercantum dalam
LDP;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,
setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat
Penandatangan Kontrakditerima oleh pihak penjamin;
Pusdikpal Puspalad
18
dan
i. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak
penjamin.
31.4 Pejabat Penandatangan Kontrak mengonfirmasi dan
mengklarifikasi secara tertulis substansi dan
keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada pihak
penjamin.
31.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganan Kontrak dianggap mengundurkan diri.
31.6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Pusdikpal Puspalad
19
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)
Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan
sebelum menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi
informasi dan ketentuan spesifik untuk proses pemilihan
Penyedia pada paket pengadaan yang dimaksud. Pokja
Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang
terkait Instruksi Kepada Peserta (IKP). Semua informasi harus
diisi tanpa ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan
penyiapan LDP, penomoran klausul pada LDP disesuaikan
dengan nomor klausul pada IKP.
Pusdikpal Puspalad
20
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Kode RUP: …………..
Pekerjaan
1.2 Nama paket pengadaan: Belanja Bahan Makan Serdik
Dikjurba Pal Abit Dikmaba TNI AD TA 2022 (OV)
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Belanja Bahan
Makan Serdik
1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 114 (Satu Satu
Empat) hari kalender.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Pusdikpal
Puspalad
1.6 Nama UKPBJ: Pusdikpal Puspalad
1.7 Nama Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan Pengadaan
Bahan Makan Giatdik Dikjurba Pal Abit Dikmaba TNI
AD TA 2022 (OV)
1.8 Alamat Pokja Pemilihan: Jl Poncol Selatan No 24
Cimahi
1.9 Website -
1.10 Website Aplikasi SPSE: httt://lpse.tniad.mil.id
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan RI TA 2023 Nomor : SP-DIPA
012.22.2.685008/2023 tanggal 30 November 2022
Tahun Anggaran 2023, Output 6505.DCG.U76.052.
Pengadaan Belanja Bahan Makan Serdik, akun
A.521211
B. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN HARGA
15. Jenis Kontrak Jenis Kontrak: Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
dan Cara Satuan
Pembayaran
cara pembayaran: Langsung (LS)
16. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran selama 7 (Tujuh) hari
Penawaran kalender sejak batas akhir penyampaian Dokumen
dan Jangka Penawaran.
Waktu
Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
SSKK.
C. PEMBUKAAN PENAWARAN HARGA
21. Pembukaan 21.2 Jangka waktu penyampaian penawaran berulang
Penawaran selama masa upload Dokumen Penawaran.
Harga
Pusdikpal Puspalad
21
D. JAMINAN PELAKSANAAN
31. Jaminan 31.3.b Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan selama 114
Pelaksanaan hari kalender sejak penandatangan Kontrak.
31.3.f Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak PPK Pusdikpal Puspalad.
Pusdikpal Puspalad
22
BAB IX. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam
Aplikasi SPSE.
Pusdikpal Puspalad
23
BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA/JASA (SPPBJ)
C O N T O H
[kop surat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah]
Nomor: __________ _____[tempat],__[tanggal]____[bulan]__[tahun]
Lampiran: __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal: Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
_______________________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________
tanggal __________ perihal __________ dengan nilai [penawaran/penawaran
terkoreksi] sebesar Rp__________ (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum menandatangani
Surat Perjanjian setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima
penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara,
akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Bahan/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
Satuan Kerja __________
Pejabat Pembuat Komitmen
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah]
2. ____________ [APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah]
3. ____________ [Pokja Pemilihan]
......... dst
Pusdikpal Puspalad
24
B. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN
SPP disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE
Pusdikpal Puspalad
25
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PELAKSANAAN
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini:___________________________ dalam jabatan
selaku ___________________________________ dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama ______________ [nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : ______________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat : _____________________________________
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _____________________________________________
(terbilang ________________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas
pekerjaan_____________berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Bahan/Jasa
(SPPBJ) No. ________________tanggal______________, apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : _____________________________________________
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya kepada PENERIMA JAMINAN berupa :
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________ s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima
Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan
mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
Pusdikpal Puspalad
26
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri _____________.
Dikeluarkan di: ___________
Pada tanggal : ____________
[Bank]
Meterai Rp 6.000,-
____________
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk [Nama & Jabatan]
mengkorfimasi Garansi ini ke
_____[bank]
Pusdikpal Puspalad
27
D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN/LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN,
PENJAMINAN, ASURANSI
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: _____________ Nilai: ______________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], _________
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________
[nama penebit jaminan], _________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya
disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
[____________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak], __________[alamat]
sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang
sejumlah Rp ______(terbilang_______________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _____________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukan Penyedia Bahan/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal
________________ untuk pelaksanaan pekerjaan ______________ yang
diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai
jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara
tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN
mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus
sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk Dikeluarkan di _______________
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_________[penerbit jaminan]
Pusdikpal Puspalad
28
Pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Meterai Rp. 6.000,-
_____________ _________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Pusdikpal Puspalad
29
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA
No. ____________________
Yang bertanda tangan dibawah ini: ____________________ dalam jabatan selaku
____________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________
[nama bank] berkedudukan di _________________________________________
[alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : _____________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat : __________________________________________
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp _______________________________________(terbilang
______________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas
pekerjaan _________ berdasarkan Kontrak No.___________tanggal___________,
apabila:
Nama : ______________________________ [nama penyedia]
Alamat : ___________________________________________
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas
waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________ s.d.____________________
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan
melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi
Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan
tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh YANG
DIJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat
(Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan dari PENERIMA
JAMINAN berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari PENERIMA JAMINAN
mengenai pengenaan sanksi akibat YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak
memenuhi kewajibannya.
4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-
benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi hutang YANG DIJAMIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini,
masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di
Kantor Pengadilan Negeri ___________.
Dikeluarkan di : ____________
Pusdikpal Puspalad
30
Pada tanggal : ___________
[Bank]
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi B a n k d is a r a n k a n u n tu k Meterai Rp. 6.000,-
menkonfirmasi Garansi ini ke
_____[bank] ____________
[Nama & Jabatan]
Pusdikpal Puspalad
31
F. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN
PENJAMINAN.
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama],
_____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
_____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat]
sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab
dan dengan tegas terikat pada ________________[nama Pejabat
Penandatangan Kontrak], __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan,
selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
________________(terbilang___________________________)
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar
bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan
pekerjaan _______________ sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak No.
________________ tanggal ______________dari PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan
efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________
4. Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran
kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib
dibayar menurut Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa
Uang Muka yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah
menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN
berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi
akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa
PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda
TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang
Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah
diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di ________________
pada tanggal _____________________
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk Meterai Rp. 6.000,-
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
_________[penerbit jaminan]
Pusdikpal Puspalad
32
__________________ _________________
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Pusdikpal Puspalad