| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021256714008000 | Rp 4,055,123,000 | - | |
| 0626704209225000 | Rp 3,851,700,000 | tidak melampirkan SKHPP, dukungan BANK dan NPWP tidak terverifikasi | |
| 0022684286627000 | Rp 3,950,454,248 | tidak melamp[irkan SKHPP dan dukungan BANK | |
| 0967748617626000 | Rp 3,627,041,638 | tidak melampirkan SKHPP, dukungan BANK | |
| 0834660698656000 | - | - | |
| 0901261313657000 | - | - | |
| 0315170159604000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0968148726024000 | - | - | |
| 0011488038443000 | - | - | |
| 0029331493627000 | - | - | |
| 0419653522627000 | - | - | |
| 0962614236205000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0432848307427000 | - | - | |
| 0532346962021000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0937715761626000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0717730063422000 | - | - | |
| 0533020202903000 | - | - |
KOMANDO CADANGAN STRATEGIS AD/DARMA PUTRA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PERKANTORAN DAN PRASARANA YONIF PR
515/9/2 KOSTRAD, BANYUWANGI - JAWA TIMUR
BAB I
SYARAT-SYARAT
UMUM
Pasal –1
NAMA PROYEK
Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Perkantoran dan Prasarana
yang dilaksanakan di Yonif PR 515/9/2 Kostrad, Banyuwangi - Jawa Timur yaitu:
Pekerjaan:
1. Konstruksi:
- Kantor Kipan 2 Lt : 1 Unit
2. Prasarana: 1 Paket
Pasal – 2
BADAN DIREKSI DAN
PELAKSANA
1. Didalam pembangunan ini yang bertindak sebagai Kepala Kegiatan,
Kepala Pelaksana Kegiatan dan Penyedia Jasa (kontraktor) adalah:
a. Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran : Pangkostrad
b. Pejabat Pembuat Komitmen : Kazi Kostrad
c. Penyedia Jasa (Kontraktor) : Badan Hukum yang penawarannya
telah diterima oleh pemberi tugas
melalui pelelangan termasuk
wakil-wakilnya sebagai kuasa
pemborong.
2. Pihak Direksi menunjuk dan menempatkan seorang Perwira dan dibantu
oleh staf sebagai Direksi lapangan, yang setiap hari akan mengawasi
pekerjaan pemborong, agar peraturan-peraturan dalam bestek ini dilaksanakan
dengan taat dan cermat.
3. Pemborong wajib mentaati peraturan-peraturan di dalam bestek ini
sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pasal – 3
URAIAN DAN GAMBAR-
GAMBAR
1. Bestek dilengkapi dengan gambar-gambar kerja sebanyak lembar/helai.
2. Gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh pemborong
atas petunjuk dan persetujuan Direksi.
3. Apabila terjadi perbedaan antara bestek dengan gambar-gambar yang
telah diberikan, maka bestek inilah yang mengikat.
4. Gambar-gambar pekerjaan maupun gambar detail harus selalu
berada ditempat pekerjaan.
5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan
pekerjaan, pemborong harus membuatkan gambar revisi untuk disampaikan
kepada Direksi, serta menyatakan perubahan-perubahan tersebut dengan tinta
merah diatas gambar aslinya untuk ditetapkan lebih lanjut.
6. Semua gambar-gambar, baru dianggap sah kalau sudah ditanda tangani
dan distempel/cap oleh Direksi.
Pasal – 4
PENINJAUAN LOKASI
PEKERJAAN
Sesudah rapat penjelasan, diadakan peninjauan ke lapangan
(Aanwijzing lapangan) dimana pekerjaan akan dilaksanakan/didirikan.
Pasal – 5
SYARAT-SYARAT DOKUMEN
PENAWARAN
1. Surat Penawaran.
a. Ditanda tangani oleh:
1) Direktur Utama/Pimpinan perusahaan.
2) Penerima Kuasa dari Direktur Utama/Pimpinan perusahaan
yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte
pendirian atau perubahannya.
3) Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat
yang dibuktikan dengan dokumen otentik.
b. Surat Penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan harga penawaran.
c. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
d. Jangka waktu pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi dari
jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilikan.
e. Bertanggal.
2. Jaminan Penawaran Asli berupa Surat jaminan Bank
Pemerintah.
3. Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga).
4. Dokumen penawaran teknis.
5. Dokumen isian kualifikasi.
6. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah. Paling
kurang 10% dari nilai paket.
7. Dokumen disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap yang terdiri dari
dokumen asli 1 (satu) rangkap dan rekamannya 1 (satu) rangkap ditandai ”Asli” dan
”Rekaman”.
8. Dokumen penawaran dimasukkan dalam sampul, ditulis ”Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan serta alamat peserta, ditujukan
kepada panitia.
9. Panitia, penggantian, pengubahan, atau penambahan dokumen
penawaran harus disampaikan secara tertulis dan disampul serta diberi
tanda dengan penambahan pencantuman kata ”PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”,
”PENGUBAHAN”, ”PENAMBAHAN”, sesuai dengan isi sampul/tanpa mengambil
dokumen penawaran yang sudah disampaikan.
Pasal – 6
LARANGAN -
LARANGAN
Pemborong yang memasukkan Dokumen Penawaran dilarang menaikan
harga- harga untuk kepentingan Pihak Ketiga.
Pasal – 7
CARA MEMASUKAN DOKUMEN
PENAWARAN
1. Pada hari yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan,
pemborong memasukkan sendiri Dokumen Penawaran kedalam kotak yang telah
disediakan oleh panitia.
2. Didalam rapat pelelangan, pemborong atau kuasa pemborong harus
hadir untuk menyaksikan proses pelelangan.