PASAL. 24
24.1. RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN ( SPESIFIKASI)
24.1.1. BANGUNAN SEMENTARA
a. Penyedia jasa berkoordinasi dengan Satuan Pemakai ( Satkai ) dan
Direksi harus membuat tempat/ruangan yang akan digunakan untuk ruang
Direksi (Direksi Keet) dan gudang material serta menyediakan perlengkap yang
mendukung pelaksanaan pekerjaan; termasuk alat pendukung keamanan dan
keselamatan kerja (K3) senilai yang tercantum dalam kontrak.
b. Penyedia jasa harus membuat ruang Direksi Keet yang representatif,
informatif serta dapat memberikan gambaran pelaksanaan kegiatan secara
menyeluruh dan mendukung paparan bila diperlukan.
c. Penyedia jasa harus selalu memelihara kebersihan gudang dan ruang
Direksi, halaman sekelilingnya dan alat - alat inventarisnya selalu dalam
keadaan siap digunakan.
24.1.2. ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
a. Penyedia jasa diharapkan menyediakan alat - alat yang diperlukan
ditempat pekerjaan meliputi :
1) Alat - a lat pemotong, penduga dan pengangkut.
2) Alat - alat ukur
,,.--, 3) Alat - alat pengetesan lainnya yang diperlukan
Alat - alat bantu. Alat - alat ini sewaktu - waktu dapat digunakan, harus dalam
keadaan baik dan dapat dipakai dengan lancar.
b. Dalam memeriksa alat - alat ukur dan sebagainya, Penyedia jasa harus
memberi bantuan kepada Direksi. Direksi berhak meminta bantuan dari
Penyedia jasa, untuk melakukan pekerjaan - pekerjaan pertolongan lainnya
yang berhubungan dengan Proyek tanpa perhitungan biaya.
c. Disamping itu Penyedia jasa juga wajib menyediakan buku - buku
laporan lapangan (harian, mingguan) dan buku evaluasi (Buku Direksi, buku
tamu, buku harian), kalender, petunjuk alat - alat yang akan dipasang, dan
tenaga ahli untuk dapat memutuskan segala sesuatunya dilapangan serta
bertindak atas nama Penyedia jasa/ Sub Pelaksana yang bersangkutan.
24.1.3. PENYIMPANAN BARANG-BARANG MATERIAL
a. Untuk menyimpan barang - barang material, Penyedia jasa
berkoordinasi dengan Satkai untuk menyediakan bangunan/ruangan kerja dan
gudang yang sifatnya sementara yang berfungsi sebagai los gudang kerja dan
perancah (Styger Work) :
1) Penyedia jasa harus mengusahakan agar bahan - bahan
tersimpan dalam gudang yang terletak di dalam halaman kerja, terjaga
dari gangguan iklim dan pencurian.
2) Penyedia jasa harus menyediakan los - los kerja untuk para
pekerjanya terhindar dari matahari, hujan dan angin.
3) Los - los dan gudang harus disediakan menurut petunjuk Direksi;
perancah - perancah, alat - alat perkakas dan alat - alat pertolongan
yang lain, harus dipelihara baik - baik sehingga tidak menimbulkan
kecelakaan.
4) Los-los gudang kerja dan material harus dapat dikunci untuk
menyimpan bahan atau alat - alat yang perlu diamankan.
b. Bahan bangunan penting misalnya PC, alat-alat dan sebagainya harus
disimpan dalam gudang yang dapat dikunci, sehingga tidak hilang dan tidak
rusak karena pengaruh cuaca.
c. Penyimpanan atau penumpukan bahan-bahan kayu tidak diperkenankan
ditempat terbuka tetapi harus dibawah atap.
d. Tempat dari bangunan - bangunan/ruangan sementara, ditentukan
dengan pertimbangan Direksi, bangunan/ruangan tersebut setelah pelaksanaan
pekerjaan selesai dan apabila tidak diperlukan lagi, akan dibongkar/dikembalikan
ke fungsi semula atas perintah Direksi.
e. Barang - barang dan material - material yang tidak akan digunakan
untuk kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam lokasi.
f. Material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
lokasi, selambat - lambatnya 2 hari setelah pemberitahuan penolakan.
24.1.4. KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Penyedia jasa diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan
barang - barang dan material sedemikian rupa, sehingga :
a. Memudahkan pekerjaan
b. Tidak menyumbat saluran - saluran air.
c. Memudahkan mobilisasi personil dan materiil.
24.1.5. FASILITAS LAPANGAN
a. Penyedia jasa harus menyediakan air minum bersih dan sehat secara
cukup ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Penyedia jasa berkoordinasi dengan Satkai menyediakan KM/WC
darurat/khusus untuk para pekerjanya guna menjaga kebersihan halaman dan
juga KM/WC untuk Direksi/tamu.
c. Penyedia jasa harus menyediakan listrik dan penerangan, untuk
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
d. Penyedia jasa harus mematuhi peraturan - peraturan Pemerintah
(Depnakertran) tentang peraturan jam kerja, jam lembur serta jaminan kerja.
e. Penyedia jasa harus menyediakan kotak obat (PPPK) yang cukup untuk
para pekerjanya guna pertolongan pertama pada kecelakaan, setiap
penggunaan obat harus segera diganti dengan yang baru lagi, dan setiap terjadi
kecelakaan Direksi harus dilapori/diberitahu.
f. Penyedia jasa harus menyediakan alat pemadam kebakaran, dan
apabila sewaktu - waktu diperlukan harus dalam keadaan siap pakai.
24.1.6. BARANG CONTOH ( SAMPLE )
a. Penyedia jasa wajib menyerahkan contoh barang/material yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
b. Barang contoh yang melewati proses pengujian harus dilampiri dengan
tanda bukti/sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang
material.
c. Untuk barang - barang yang akan didatangkan ke lokasi (melalui
pemesanan), maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan brosur berupa
katalog, gambar kerja I Shop Drawing, Sample, dll yang dianggap perlu oleh
Direksi/Pengawas Lapangan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Barang/material pabrikan yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan
Direksi harus dilengkapi dengan dokumen dukungan pabrikltoko untuk
menjaga ketersediaannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Apabila terdapat perselisihan paham pemeriksaan bahan atau Direksi
meragukan kualitas bahan - bahan tersebut, maka Direksi berhak mengirimkan
contoh - contoh kepada Balai Penelitian bahan - bahan yang terakriditasi Komite
Akriditasi Nasional (KAN) dengan biaya dari Penyedia jasa.
24.1. 7. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Penyedia jasa berkewajiban melakukan pengujian atas mutu pekerjaan
(Commisioning test) yang telah diselesaikan dan biaya ditanggung sendiri serta
disaksikan oleh Direksi pada saat pengujiannya.
b. Pengujian atas mutu pekerjaan tersebut meliputi :
1) Pengujian fungsi jaringan instalasi listrik
2) Pengujian fungsi jaringan instalasi air bersih
3) Pengujian tekanan untuk pipa - pipa (plumbing)
4) Pengujian arsitektur interior.
c. Laporan pengujian harus diserahkan selambat lambatnya 4 hari setelah
tanggal pengujian. Laporan yang diterima setelah 4 hari pengujian dianggap
batal dan bila dianggap perlu oleh Direksi, selanjutnya Direksi berhak
memerintahkan kepada Penyedia jasa untuk melakukan pengujian ulang
dengan biaya dari Penyedia jasa.
24.1.8. GAMBAR - GAMBAR AS BUil T DRAWING DAN SHOP DRAWING
a. Penyedia jasa diwajibkanmembuat gambar " AS BUil T DRAWING "
sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan
(perubahan konstruksi dan instalasi air dan listrik), untuk kebutuhan
pemeriksaan dan maintenance di kemudian hari serta sebagai persyaratan
pengambilan termyn 100% ..
b. Gambar - gambar tersebut harus dibuat rangkap 3 dan diserahkan
kepada:
1) Pemilik (user)
2) Pemberi tugas (ZIDAM IV/DIP)
3) Direksi
c. Untuk kebutuhan pemasangan/pelaksanaan seluruh item pekerjaan
yang membutuhkan penjelasan - penjelasan lebih lanjut (Pondasi, beton
bertulang, kusen, daun pintu dan jendela, rangka kap dan atap, instalasi air dan
listrik, serta Prasarana dan sarana pendukung), dimana hal - hal tersebut tidak
terdapat didalam gambar kerja, maka Penyedia jasa diwajibkan membuat
gambar - gambar Detail (Shop Drawing) dengan persetujuan dari Direksi.
24.1.9. MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEKERJAAN
a. Kontrak jangka waktu pemeliharaan adalah 6 bulan (180 hari), terhitung
sejak penyerahan pertama. Penyedia jasa harus memperbaiki segala
kerusakan/kekurangan yang disebabkan oleh kurang sempurnanya pelaksanaan
atau oleh bahan yang digunakan atas tanggung jawab Penyedia jasa.
b. Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Penyedia jasa
pada peringatan pertama dari Direksi.
c. Jika Penyedia jasa melalaikan peringatan ini maka Direksi akan
memerintahkan pihak ketiga untuk melaksanakan perbaikan atas biaya
Penyedia jasa.
d. Setelah jangka pemeliharaan ini dilalui, maka pekerjaan dapat
diserahkan untuk kedua kalinya secara tertulis.
e. Jaminan pekerjaan meliputi :
1) lnstalasi instalasi listrik
2) lnstalasi air bersih dan air kotor.
3) Arsitektur dan interior bangunan
24.1.10. PAS/SERTIFIKAT KONTRAKTOR DAN SUB - SUB KONTRAKTOR
Semua Penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pekerjaan pelaksanaan
harus memiliki pas/sertifikat yang dapat dikonfirmasi legalitasnya, diantaranya :
a. SBU Kontruksi
b. Pas untuk listrik (STTK atau SKA 404) dan pemipaan, (SKA 301)
c. Sertifikat keselamatan kerja konstruksi (SKA K3 Konstruksi)
d. SKK sesuai jenis konstruksi yang dilaksanakan.
e. Dan lain - lain yang berlaku di_ wilayah terkait
24.1.11. PERATURAN - PERATURAN DAN SYARAT - SYARAT YANG DIGUNAKAN
DALAM PELAKSANAAN
Penyedia jasa harus mematuhi semua perundang - undangan dan ketentuan
yang berlaku dan mengikat kata demi kata, selama pelaksanaan pekerjaan
Penyedia [asa antara lain :
a. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan (PUPS) tahun 1969.
b. Peraturan beton bertulang untuk Indonesia (PBI) tahun 1971.
c. Peraturan - peraturan untuk pemasangan instalasi listrik dan air minum
yang berlaku di Indonesia.
d. Buku petunjuk teknik tentang perencanaan pekerjaan konstruksi gedung
berdasarkan Surat Keputusan Kasad No. Skep/495/Xll/2006 tanggal 21
Desember 2006.
e. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia N. I - 5 (PKKI N. I - 5).
f. Syarat - syarat umum untuk pelaksanaan Penyedia jasaan bangunan di
lingkungan Kemhan, selanjutnya disebut syarat - syarat umum.
g. Standart Nasional Indonesia (SNI)
h. Peraturan - peraturan setempat lainnya yang bersangkutan pelaksanaan
pekerjan. Jika ternyata ada perbedaan antara bestek dan gambar, maka
besteklah yang berlaku atau Penyedia jasa harus mentaati keputusan -
keputusan Direksi.
24.1.12. FOTO - FOTO DOKUMEN PROYEK
Atas biaya Penyedia jasa harus dibuat :
a. Foto-foto bangunan ukuran kartu pos dan berwarna sesuai tahap
pekerjaan 0% mulai dari keadaan sebelum dikerjakan dan setiap kemajuan
pekerjaan mencapai 25%, 50%, 80%, 100% serta detail pelaksanaan setiap
item pekerjaan selanjutnya :
1) Dipasang dipapan gambar dalam Direksi Keet guna keperluan
pemeriksaan dilapangan.
2) Disusun dalam album untuk Dokumentasi Zidam IV/Dip
diserahkan setelah pekerjaan selesai 100% (Seratus persen) beserta
Soft Copy.
3) Untuk bangunan gedung dilihat dari muka, samping kiri belakang
dan dari samping kanan depan, dengan posisi pengambilan foto tetap.
4) Untuk bangunan prasarana dilihat dari beberapa penjuru sesuai
yang diperlukan.
b. Foto-foto tersebut diatas setiap jenis bangunan dibuat rangkap 4 (empat)
untuk dokumentasi Visual TNI diserahkan setelah pekerjaan selesai 100 %.
c. Untuk setiap tagihan termyn harus dilampiri :
1) Foto kemajuan pekerjaan sesuai prosentase yang diajukan.
2) Berita Acara hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan.
3) Dokumen administrasi sesuai ketentuan dari bendahara.
24.2. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
24.2.1. PERSYARATAN UMUM YANG BERLAKU
a. Semua bahan-bahan bangunan yang diperlukan untuk pekerjaan harus
memenuhi SNI dengan keterangan tidak mengurangi ukuran-ukurannya.
b. Jenis dan mutu bahan bangunan yang digunakan diutamakan bahan-
bahan produk dalam negeri sesuai SE Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2020
tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
c. Semua bahan-bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan
pekerjaan ini, ditanggung dan disediakan oleh Penyedia jasa.
d. Direksi berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari bahan
bangunan dan lain - lain. Bahan-bahan sebelum digunakan diperiksa oleh
Direksi ditempat pekerjaan
e. Semua bahan - bahan bangunan harus berkualitas baik dan harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
f. Dalam jangka 2 x 24 jam, semua bahan-bahan yang dinyatakan ditolak
oleh Direksi, supaya dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan - bahan tersebut
tetap dipergunakan oleh Penyedia jasa, maka Direksi berhak memerintahkan
pembongkarannya untuk diperbaiki dengan bahan - bahan yang sesuai syarat
dengan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa sepenuhnya.
g. Penyedia jasa harus membuat gambar - gambar detail (Shop Drawing)
.-
seluruh pekerjaan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Direksi
sebelum pekerjaan dimulai untuk mendapat persetujuan dari Direksi dengan
supervisi dari Perencana.
24.2.2. AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dengan membuat
sumur pompa di tempat proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas
dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia jasa dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Direksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan menggunakan air kerja dan daya
listrik kerja atas beban negara.
24.2.3. PASIR ( AGREGAT HALUS)
Pasir untuk adukan beton yang dipakai kualitas baik dan harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
a. Pasir beton
1) Pasir beton adalah butiran - butiran mineral keras yang bentuknya
mendekati bulat dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara
0, 75 - 5 mm, kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
2) Pasir beton harus bersih, tidak boleh mengandung zat - zat
organik yang dapat mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan
keawetan yang tinggi reaksi pasir terhadap alkasit harus negatif.
b. Pasir Pasang
Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan plesteran dengan
syarat antara lain :
1) Butiran - butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari tangan serta kadar lumpur tidak boleh lebih dari
5%.
2) Untuk adukan plesteran dan pasangan, butiran - butirannya harus
dapat melalui ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
c. Pasir Urug
Pasir pengisi (pasir urug) dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak
mengandung bahan organik (sisa - sisa kayu, daun, akar - akaran, garam dan
lain - lain ) serta tidak berlumpur.
24.2.4. SEMEN PORTLAND (PC)
a. Semua yang dipakai harus berkualitas baik, memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dan untuk seluruh
konstruksi hanya boleh memakai satu macam semen saja.
b. Dalam pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
dalam zak (kantong) asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena
air, dan tidak boleh terdapat butir-butir PC yang membatu dan harus ditaruh
pada tempat yang ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai, zak semen tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m, tiap-tiap pengiriman harus
ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dapat menurut pengirimanya.
c. Pengontrolan kualitas, semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat)
bulan harus dites kembali sebelum dipakai.
24.2.5. KERAMIK/GRANITE TILE
a. Keramik dan granit harus kualitas baik berasal dari satu
pabrik/perusahaan (memenuhi standart SNI).
b. Keramik maupun granit tersebut tidak boleh cacat, pecah pinggirannya
dan retak - retak tidak boleh dipakai/dipasang.
c. Bahan keramik dan granit yang dipergunakan atas persetujuan dahulu
dari Pihak Direksi, Penyedia Jasa harus dapat memberikan persyaratan bahwa
bahan - bahan tersebut bermutu baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Proses pembakaran harus sempurna, sehingga tidak dapat hancur
apabila direndam.
e. Tahan terhadap zat asam dan alkasit serta zat kimia lainnya.
d. Proses pembakaran harus sempurna, sehingga tidak dapat hancur
apabila direndam.
e. Tahan terhadap zat asam dan alkasit serta zat kimia lainnya.
24.2.6. KAYU
a. Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat dengan ketentuan,
bahwa segala sifat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi (bangunan).
b. Kayu yang dipakai harus kayu mutu A adalah kayu yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) Kayu harus kering.
2) Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak
boleh lebih dari 3, 5 cm.
3) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar 1/10
dari tinggi balok.
4) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan
retak-retak menurut arah lingkaran tumbuh tidak boleh melebihi 1 /5
tebal kayu.
5) Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/10.
24.2. 7. KACA
a. Kaea adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya,
dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan.
Kaea lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
Kaea yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang
yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaea yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang
dapat mengganggu pandangan.
Kaea harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca
baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaea harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang
dan lebar kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), benang
adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
e. Untuk ketebalan kaca 5 mm.
24.2.8. CAT· CATAN
a. Cat kayu dan cat besi serta cat tembok, yang dipergunakan dengan
merk/warna, yang sesuai ketentuan di persyaratan teknik. Persyaratan teknik
dalam pekerjaan cat - catan dan waktu tiba di tempat pekerjaan, kaleng cat
harus masih dalam keadaan tertutup asli dari Pabriknya.
b. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan
mengandung endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik
harus menjadi homogen serta dapat dicatkan dengan mudah.
c. Warna dan nomor dari cat adalah warna asli dari kalengnya dan tidak
boleh mengadakan campuran dari bermacam - macam warna, kecuali atas
petunjuk dan persetujuan Direksi.
d. Cat yang sudah ditentukan warna dan merknya harus dijaga
ketersediaannya guna memudahkan pelaksanaan dikemudian hari.
e. Sebelumnya Penyedia jasa harus menunjukkan contoh - contoh material
yang digunakan baik jenis maupun warna kepada Direksi untuk disetujui.
24.2.9. INSTALASI LISTRIK DAN AIR
a. Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh tenaga ahli listrik yang
memiliki kompetensi dengan berpedoman pada SNI 04-0225-2000 PUil 2000
(Pedoman Umum lnstalasi Listrik) .
b. Pemasangan instalasi air juga harus dilakukan oleh tenaga ahli
Plumbing yang memiliki kompetensi dengan berpedoman pada SNI 03-6481-
2000 Sistem Plumbing.
c. Seluruh material yang dipakai harus memenuhi standart SNI.
24.2.10. BATU ALAM TEMPEL
a. Batu yang digunakan dari jenis batuan Mataforf yang keras, dengan
dimensi yang teratur, berwarna hitam/abu-abu dengan motif berbentuk seperti
batu kali belah dengan permukaan seperti kulit jeruk.
b. Penggantian jenis batu lempeng yang digunakan bila diperlukan harus
dengan persetujuan Direksi.
24.2.11. HPL (HIGH PRESSURE LAMINATES)
a. Secara fisik terdiri dari beberapa lapisan, antara lain lapisan kraft yang
diresapi resin fenolik (kraft paper), lapisan dekoratif (decor paper), dan lapisan
laminasi bening (overlay paper).
b. Lapisan-lapisan diproduksi di bawah tekanan dan suhu tinggi sekitar
1000 kg per meter persegi dan suhu 140 derajat Celcius, dengan dimensi per
lembar minimal 120 x 240 cm dan tebal minimal 0,8 mm.
24.2.12. PEMERIKSAAN BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Semua bahan - bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini, sebelum
dipergunakan harus mendapat persetujuan dahulu dari Pihak Direksi dengan
supervisi dari Perencana.
b. Bila terdapat perselisihan antara Direksi dan Penyedia jasa tentang
pemeriksaan bahan - bahan maka Direksi berhak meminta kepada Penyedia
jasa untuk mengambil contoh - contoh bahan untuk diperiksakan ke
Laboratorium.
c. Selama pengujian bahan di laboratorium, Penyedia jasa dapat
melanjutkan pekerjaan dengan tanggung jawab dari Penyedia jasa.
d. Bila ternyata terdapat bahan - bahan yang harus disingkirkan, maka
semua bagian yang telah dikerjakan dengan bahan - bahan tersebut harus
diadakan pembongkaran, dan untuk perbaikan memakai bahan - bahan yang
memenuhi syarat.
e. Semua biaya pemeriksaan oleh laboratorium tersebut ditanggung oleh
Penyedia jasa.
--
24.3. PERSYARATAN TEKNIS
24.3.1. SASARAN PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Sasaran yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
• Rehab. Wisma Kartika di Kota Magelang
24.3.2. PERSIAPAN SASARAN
a. Sasaran yang akan di rehabilitasi terlebih dahulu diadakan pembersihan
lokasi dari berbagai kotoran, vegetasi ataupun barang - barang yang
mengganggu dan sudah tidak diperlukan lagi.
b. Pemindahan barang-barang/furniture di lokasi sasaran oleh Penyedia
Jasa harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh terdapat kerusakan serta
mendapat persetujuan dari Direksi.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan secara hati - hati, sehingga
tidak merusak material yang akan dipergunakan serta dengan memperhatikan
lingkungan/bangunan sekitarnya.
d Sebelum pekerjaan dimulai, areal harus selalu dijaga, tetap bersih dan
rata.
e. Penyedia jasa berkewajiban mengembalikan sesuai kondisi awal
bilamana di dalam melaksanakan pekerjaannya terdapat bongkaran yang masih
berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Dan Direksi/Waslap dan
Dansatkai berhak menegur Penyedia jasa apabila hal ini tidak dilaksanakan.
24.3.3. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Sasaran pekerjaan, ditentukan oleh gambar situasi dengan petunjuk
Direksi sesuai kenyataan yang ada dilapangan.
b. Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, terlebih dahulu diadakan
pengukuran (Uitzet) oleh Penyedia jasa yang bersangkutan dan hasilnya harus
disahkan oleh Direksi.
c. Perhitungan dan gambar-gambar detail yang masih diperlukan, dibuat oleh
Penyedia jasa atas petunjuk dan persetujuan Direksi serta supervisi dari
Perencana.
d. Penyedia jasa diharuskan membuat/mempersiapkan gudang untuk
menyimpan material, los kerja dan kantor Direksi yang dibuat seatap dengan
gudang serta memenuhi syarat sesuai tersebut pasal 24.1.2
e. Penyedia jasa diwajibkan menjaga kebersihan kantor Direksi serta
inventarisasi.
f. Bahan-bahan antara lain PC, kayu dan lain-lain harus tersimpan
dibawah atap.
g. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan, Penyedia jasa
wajib memberikan contoh-contoh bahan terlebih dahulu kepada Direksi.
h. Guna mengantisipasi campuran/spesi tidak baik , maka Pelaksana
diwajibkan membuat takaran untuk bahan campuran dari kotak papan atau
ember yang baku serta alat pengaduk campuran mortar praktis Molen.
24.3.4. PEKERJAAN PLESTERAN
a. Plesteran dengan campuran 1 PC : 3 pasir dinding kedap air (trasram)
diding wastafel, meja cuci dan keliling dinding KM/WC..
b. Plesteran dengan campuran 1 PC : 6 Pasir, digunakan pada pekerjaan
tambal seluruh plesteran dinding yang rusak non trasram.
c. Mengerjakan plesteran :
1) Bidang dinding tembok yang akan diplester sebelumnya harus
dibersihkan terlebih dahulu dari segala kotoran dan selanjutnya disiram
air sampai kenyang.
2) Sebagai pedoman tebal plesteran, dibuat kepala plesteran
dengan bahan campuran sesuai perekat dindingnya.
3) Kepala plesteran dibuat bentuk lebar 10 cm memanjang atau
bentuk bulat 01 O cm dengan jarak maksimum 50 cm.
4) Mengerjakan plesteran tidak boleh lebih 1 hari dari membuat
kepala plesteran.
5) Plesteran dalam satu bidang tidak boleh dikerjakan lebih dari 1
hari.
d. Semua plesteran dibuat tebal rata-rata 1,50 cm.
e. Plesteran sudut pada pertemuan dinding dengan dinding dan dinding
dengan lantai harus dikerjakan dengan bentuk sudut 90 derajat.
f. Plesteran harus dikerjakan dengan tegak lurus, rata halus dan tidak
bergelombang.
g. Plesteran dijadikan pada saat plesteran dalam keadaan setengah basah,
disiram dengan air, digosok dengan papan lepaan/penggosok, kemudian
difinishing dengan acian PC.
h. Pada sasaran batu tempel bangunan yang rusak dan telah ditentukan
sesuai rencana dipasang batu tempel/lempeng baru dengan motif sesuai batu
tempel existing dengan menggunakan perekat PC; dikerjakan dengan baik
sesuai gambar.
24.3.5. PEKERJAAN HPL
a. Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan panel kayu /plywood
veneer dan panel HPL pada backdrop dinding sesuai yang disebutkan I
ditunjukkan dalam gambar desain yang telah disetujui Direksi.
b. Bahan Multipleks yg digunakan pada Backdrop tebal minimal 9 mm
bermutu baik.
c. Bahan HPL yang digunakan merk TACO atau yang sekualitas dengan
dimensi minimal 120 x 240 mm dengan motif sesuai dengan gambar desain.
d. Cara menggunakan panel HPL:
• Sebelum dilapis HPL, haluskan permukaan papan/Multipleks
dengan menggunakan ampelas hingga halus merata.
• Potong HPL dengan menggunakan cutter khusus HPL atau mesin
potong sesuai dengan dimensi desain.
• Semprot atau oleskan lem khusus HPL pada permukaan
papan/Multipleks serta lapisan belakang HPL secara merata.
• Rekatkan HPL pada papan secara hati-hati, dan pastikan tidak ada
gelembung udara di antaranya.
_,,_
• Rapikan sisa pinggiran HPL yang tidak menempel rata pada papan
dengan menggunakan alat potong atau ampelas kasar.
• Lakukan proses edging, baik secara manual atau menggunakan
mesin untuk memberi finishing yang rapi pada pinggiran papan dengan
HPL.
• Rapikan hasil edging dengan cutter, serta samarkan jika ada cacat
minor dengan spidol khusus HPL yang sewarna dengan warna HPL
Anda.
e. Pembuatan dan pemasangan Backrop HPL harus dikerjakan dengan
baik dan rapi.
24.3.6. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH HI
a. Sebelum pemasangan instalasi air bersih, penyedia harus menyerahkan
gambar rencana jaringan air bersih untuk mendapat persetujuan dari Direksi.
b. Kualitas pipa dan asesoris yang diijinkan :
1) Pipa yang dipasang memakai pipa PVC Q %" dan %" merk
RUCIKA atau WAVIN kualitas baik dan tidak cacat.
2) Panjang setiap batang pipa harus 4 m.
3) Pada setiap pipa harus jelas merk dan Class pipa.
4) Pada waktu penerimaan ujung-ujung pipa harus dibungkus
sehingga tidak rusak/ cacat.
5) Kran air dan asesoris lain menggunakan kualitas baik
6) Shower dan Jet Shower dilengkapi Flexible Pipe Stainless Stell
kualitas baik
c. Penyedia jasa harus memastikan dan bertanggung jawab seluruh
instalasi dapat berfungsi dengan baik.
d. Pemasangan instalasi pipa harus rapi dan melibatkan tenaga ahli yang
berkompetensi dan sesuai dengan standart PDAM yang berlaku diwilayah
tesebut.
24.3. 7. PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK HI
a. Persyaratan umum :
1) Pemasangan perlengkapan jannqan dari tiang ke dakstandart
harus mengikuti standart konstruksi yang dipersyaratkan oleh PT. PLN.
2) Sebelum pemasangan instalasi listrik, penyedia harus
menyerahkan gambar rencana jaringan listrik untuk mendapat
persetujuan dari Direksi.
3) Untuk pekerjaan inst. listrik bagian dalam (HI) diadakan
pemasangan baru dengan standar PLN.
2) Pelaksana harus menggunakan/menunjuk lnstalatur/Biro Teknik
Listrik.
3) Pelaksana listrik dalam melaksanakan pekerjaan disamping
berpedoman pada gambar kerja yang telah disediakan diharuskan pula
berpedoman pada PUil 2000 yang telah berlaku.
4) Biro Teknik Listrik diwajibkan menempatkan seorang atau lebih
Tenaga Ahli untuk mengawasi pekerjaan tersebut.
5) Material instalasi yang dipergunakan kabel NYM, NYA dan yang
telah disyahkan oleh Lembaga Masalah Ketenagaan.
6) Pemanfaatan material lama yang dianggap masih layak pakai
harus memperhatikan keamanan instalasi dan mendapat persetujuan
Direksi.
7) Penggantian lampu baru mengggunakan lampu Esential 18 W,
merk Philips /Osram/ Panasonic /merk lain yang setara kualitasnya.
8) Pemasangan instalasi penerangan harus memperhatikan
kebutuhan cahaya setiap ruangan sesuai fungsingnya dan berdasarkan
rencana interior yang telah disetujui oleh Direksi.
9) Pada lokasi yang telah ditentukan dipasang Strip LED dengan
warna sesuai petunjuk Direksi.
10) Untuk material pelengkap listrik yang terdiri dari saklar tunggal
dan seri serta stop kontak dipergunakan merk Panasonic/BROCO/merk
lain yang setara.
11) Pemasangan skaklar, stop kontak plus 1,50 m dari lantai/sesuai
petunjuk Direksi, khususnya untuk AC dan Exhause Fan.
12) lnstalasi yang terdapat diatas plafond harus dipasang diatas
rangka pembagi dan dipasang pada isolator, dimana isolator harus
dipasang pada jarak minimum 1 O cm dan 5 cm dari dinding.
13) Pemasangan kabel instalasi harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga tidak akan lentur oleh pengaruh suhu maupun mekanik.
14) Apabila terdapat sambungan kabel, maka sambungan tersebut
agar diusahakan berada tepat diatas rak/papan kerja yang kemudian
sambungan dibalut dengan isolasi serta ditutup dengan las dop.
15) Pemasangan instalasi kabel penerangan agar dipasang minimal 1
m dari instalasi telekomunikasi yang mungkin bersilangan/berjajar.
16) Pemasangan klem kabel agar dipasang pada tiap jarak 1 meter.
17) Pemasangan paku-paku klem harus diperhatikan sehingga
kemungkinan pembungkus kabel terpaku yang dapat mengakibatkan
konsleting.
18) Setiap material baru maupun lama yang akan dipasang harus
ditunjukkan untuk diperiksa oleh Direksi atau seseorang yang ditunjuk
oleh Direksi untuk mewakili.
b. Kabel lnstalasi :
1) Kabel lampu yang dipergunakan untuk instalasi dalam lampu,
dalam armatur penerangan atau alat sejenis, dalam keadaan tertutup
atau terlindung, bebas dari pengaruh lipatan atau uliran.
2) Kabel lampu dapat juga dipergunakan untuk menghubungkan
armatur penerangan pada rangkaian akhir.
3) Semua ukuran kabel instalasi dalam baru yang dipasang
menggunakan kabel NYM uk. 3 x 2,50 mm2.
4) Untuk instalasi AC menggunakan kabel NYM 3x4mm, sedangkan
untuk jaringan utama menggunakan kabel NYM 3 x 1 Omm.
c. Tugas dan tanggung jawab Pelaksana :
1) Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan terse but
selama pelaksanaan sampai berakhir masa pemeliharaan.
2) Penyedia jasa harus mempersiapkan peralatan dan personil
lapangan yang terlatih dengan pekerjaan tersebut.
3) Penyedia jasa harus sanggup memperbaiki pekerjaan tersebut
selama pekerjaan tersebut belum dapat diterima secara teknik oleh
Direksi.
4) Penyedia jasa harus memberikan data-data teknik, data tahanan
isolasi kepada Direksi secara tertulis sebelum instalasi dicoba untuk
dialiri arus listrik.
24.3.8. PEKERJAAN KACA
a. Kaea Cermin menggunakan tbl. 3 mm dengan desain sesuai gambar
interior yang telah disetujui Direksi.
b. Pemasangan konstruksi kaca cermin, sesuai gambar detail.
c. Kaca-kaca yang dipasang, harus bersih tidak menggangu pantulan.
d. Kaea yang retak, pecah dan berbunga, tidak boleh dipasang.
24.3.9. PEKERJAAN SANITAIR DAN DINDING KERAMIK
a. Pada sasaran yang telah ditentukan sesuai rencana, dinding KM/WC
sesuai gambar lama diganti dengan granite Tile ukuran 30 x 60 cm, permukaan
halus merk Granite/lndogress/ merk lain yang setara kualitasnya, dikerjakan
dengan baik dan rapi.
b. KM/WC dipasang closet duduk Monoblok baru warna PUTIH, merk
TOTO I American Standart I merk lain yang sekualitas dengan model
Ecowasher; lengkap dengan Jet Shower dan asesoris lainnya dan harus
dipastikan dapat berfungsi dengan baik.
c. Pemasangan Wastafel pada lokasi yang telah ditetukan menggunakan merk
TOTO/ American Standart I merk lain yang sekualitas, lengkap dengan kran
dan saluran buangnya, dikerjakan dengan baik dan rapi.
d. Pemasangan Floor drain menggunakan bahan Stainless Stell berkualitas
baik dikerjakan sesuai petunjuk Direksi dengan baik dan rapi.
e. Pemasangan tempat sabun dan gantungan handuk menggunakan jenis,
kualitas dan model sesuai petunjuk Direksi.
f. Penyedia jasa berkewajiban untuk memastikan seluruh perlengkapan
dan instalasinya berfungsi dengan baik.
24.3.10. PEKERJAAN LANTAl
a. Lantai KM/WC lama diganti dengan menggunakan granitile ukuran 60/60
cm yang tidak licin warna cream polos merk granite/ indograss.
b. Nat-nat tegel keramik, dikolot memakai PC abu-abu. Mengkolot tegel harus
dikerjakan dengan baik sehingga nat-natnya terisi oleh PC penuh.
c. Pemasangan keramik, harus dikerjakan dengan baik antara keramik
dengan keramik lainnya harus rata diperiksa kerataannya memakai alat
waterpas.
d. Bahan keramik yang digunakan, harus sekualitas dan dari satu
Pabrik/Perusahaan.
e. Pembongkaran lantai tegel harus dikerjakan sampai kedasar lapis pasir.
24.3.11. PEKERJAAN CAT- CATAN /FINISHING
a. Cat tembok luar (Eksterior) menggunakan cat Weathershield sekualitas
merk JOTUN/ MOWILEX/DULUX.
b. Cat tembok dalam (Interior) menggunakan cat sekualitas merk
JOTUN/MOWILEX/DULUX/CATILAC.
c. Cat lisplank Woodplank menggunakan cat atap menggunakan
sekualitas merk JOTUN/MOWILEX/DULUX.
d. Cat kayu menggunakan Avian/Junior Bee Brand.
e. Dinding tembok baru sebelah luar sebelum dicat diamplas tanpa
diplamur, sedangkan untuk dinding tembok sebelah dalam sebelum dicat harus
diamplas halus terus diplamur merata .
f. Warna cat :
1) Dinding dalam dan plafond dicat warna PUTIH/WHITE sekualitas
merk JOTUN (JOTAPLAST S 0500 N) /MOWILEX/DULUX/CATILAC 44177
(dinding) dan 1501 (plafond).
2) Dinding sebelah luar dicat warna HIJAU MUDA sekualitas merk
41652 (DULUX)/ JOTUN (JOTASHIELD S 1515 G 20 Y atau
JOTATOUGH S 1515 G 20 Y) Weathershild.
3) Penebalan dinding dan kolom menggunakan warna HIJAU TUA
13599 (DULUX)/ JOTUN (JOTASHIELD S 5020 G 30 Y atau
JOTATOUGH S 5020 G 30 Y).
4) Lisplank Woodplank di cat warna hitam CHARCOAL
menggunakan merk JOTUN I DULUX.
5) Cat kayu menggunaan warna sesuai kondisi Existing, dengan
pelaksanaan cat lama dikupas terlebih dahulu dan cat baru diaplikasikan
dengan rapi.
g. Batu Tempel/Lempeng dilapis dengan lapisan Waterprofing Coating
khusus batu alam sebanyak 2 lapis hingga merata.
24.3.12. PENUTUP
Jika dalam bestek ini tidak/belum tercantum ketentuan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut, maka Direksi berhak memberi
ketentuan yang bersifat teknis.
Semarang, - 2023
n, S.T.
P 110100050112 72