| 0018581603085000 | Rp 2,297,015,000 | |
| 0819137696013000 | Rp 2,298,478,000 | |
| 0836787093014000 | Rp 2,299,025,000 | |
| 0653100560422000 | - | |
| 0725283477026000 | - | |
| 0427170899422000 | - |
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT
PUSAT PERALATAN
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
ALAT PENGAMANAN GUDMURAH PALDAM JAYA TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : KEMENTERIAN PERTAHANAN
Unit Eselon-I/II : MARKAS BESAR TNI AD / PUSPALAD
Program : Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan
Sarpras Pertahanan
Sasaran Program : Terpenuhinya kebutuhan Non Alutsista yang modern
dalam rangka pelaksanaan Tupok sesuai dengan
standarisasi TNI AD
Indikator Kinerja Program : Persentase pemenuhan kebutuhan Non Alutsista
Kegiatan : Pengadaan/Penggantian Materiil Non Alutsista
Sasaran Kegiatan : Terpenuhinya kebutuhan Materiil Non Alutsista untuk
mendukung tugas TNI AD sesuai dengan TOP/DSPP
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase pemenuhan materiil Non Alutsista sesuai
TOP/DSPP
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Sarana Bidang Pertahanan dan Keamanan
Indikator KRO : Terwujudnya Sarana Bidang Pertahanan dan
Keamanan
Rincian Output (RO) : Dukungan Pengadaan/Penggantian Materiil Non
Alutsista
Indikator RO : Terwujudnya jumlah dukungan Pengadaan/
Penggantian Materiil Non Alutsista
Volume RO : 1
Satuan RO : Paket
Komponen : Melaksanakan pengadaan/penggantian Materiil Non
Alutsista
Sub Komponen : Materiil Peralatan
Indikator Sub Komponen : Persentase dukungan pengadaan/penggantian Materiil
Peralatan untuk mendukung tugas TNI AD
Volume Sub Komponen : 1
Satuan Sub Komponen : Paket
A. Latar belakang.
1. Dasar hukum.
a) Surat Dirjen Renhan Kemhan RI Nomor B/1333/VIII/2018 tanggal
31 Agustus 2018 tentang permohonan dokumen Renbutgar Tahun 2020-2024;
b) Surat Dirjen Kuathan Kemhan RI Nomor B/1934/XI/2019 tanggal
6 November 2019 tentang permohonan ulang data Renbutgar Tahun 2020-2024;
2
c) Peraturan Panglima TNI Nomor 69 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang penyelenggaraan perencanaan kebutuhan alat utama sistem senjata di
lingkungan TNI;
d) Peraturan Kasad Nomor Perkasad/64/XII/2013 tentang Revisi Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) TNI AD tahun 2005-2024;
e) Peraturan Kasad Nomor 99.b Tahun 2012 tentang Revisi II Postur TNI AD
Tahun 2010-2029;
f) Peraturan Kasad Nomor 50.c Tahun 2013 tentang Revisi III Pembangunan
Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force) Angkatan Darat Tahun
2010-2029;
g) Peraturan Kasad Nomor 14 tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran TNI AD TA. 2021;
h) Keputusan Kapuspalad Nomor Kep/301/XII/2020 tanggal 21 Desember
2020 tentang Program Kerja dan Anggaran Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat
TA 2021; dan
2. Gambaran umum.
a) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara dan
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa
sistem pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat semesta dan
menempatkan TNI sebagai komponen utama dalam mengahadapi setiap
ancaman kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai
komponen utama pertahanan negara, TNI dibangun dan dikembangkan secara
profesional berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang dilandasi
nilai-nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum nasional, hukum
internasional serta didukung oleh anggaran belanja negara yang dikelola secara
efisiensi,transparandan akuntabel. Agar TNI dapat mampu melaksanakan tugas,
diperlukan suatu pemahaman yang utuh atas jati diri, peran, fungsi dan tugas
pokok TNI;
b) Guna mewujudkan hal tersebut maka salah satu tugas TNI AD adalah
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra darat, yaitu dengan melakukan segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk
mewujudkan penampilan postur TNI AD yang merupakan keterpaduan,
kemampuan dan gelar kekuatan TNI AD serta tersusunnya komponen cadangan
dan komponen pendukung pertahanan negara matra darat dengan salah satu
prioritas adalah melanjutkan pemenuhan Alutsista sesuai dengan program
Minimum Essential Force (MEF) dan Renstra TNI AD
c). Sehubungan dengan tugas dan fungsi tersebut, TNI AD melaksanakan
program Alat Pengamanan Gudmurah Paldam jaya guna mendapatkan
kemampuan operasional yang optimal dengan didukung peralatan yang modern
maka pada TA 2023 dilaksanakan Alat Pengamanan Gudmurah Paldam jaya
3
guna memenuhi kebutuhan mendukung operasional satuan untuk perawatan
Rantis maupun Ranum yang berada di Areal Servicenya
d) Alat Pengamanan Gudmurah Paldam jaya, Sebagai perpanjangan Paldam
Jaya, melaksanakan fungsi pemeliharaan yang merupakan sub kompartemen
strategis, sebagai skala prioritas untuk perkuatan dalam pemeliharaan, baik
secara kualitas maupun kuantitas.
e) Dalam menyelenggarakan Alat Pengamanan Gudmurah Paldam jaya
tersebut, diharapkan output dapat sesuai dengan dokumen strategis yang ada
pada Renstra TNI AD dan Kebijakan Perencanaan.
B. Penerima manfaat. Penerima manfaat kegiatan Alat Pengamanan Gudmurah Paldam
jaya ini adalah Paldam Jaya.
C. Strategi pencapaian keluaran.
1. Metode pelaksanaan. kegiatan Alat Pengamanan Gudmurah Paldam jaya
kontraktual oleh pihak ketiga (penyedia barang).
2. Tahapan pelaksanaan dan waktu pelaksanaan.
a) Tahap perencanaan
(1) Inventarisir kebutuhan.
(2) Penyusunan rencana dan penentuan jumlah kebutuhan anggaran.
(3) Penentuan spesifikasi teknik
b) Tahap persiapan.
(1) Melaksanakan pengumuman pelaksanaan kegiatan pengadaan
(2) Penyusunan dokumen pengadaan
(3) Pelaksanaan penjelasan kegiatan pengadaan
c) Tahap pelaksanaan. Dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan
pengadaan barang dan jasa pemerintah
d) Tahap pengakhiran. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan
agar mendapatkan hasil yang realistis.
e. Waktu pelaksanaan (Time Table).
4
TAHUN 2023
No Uraian Kegiatan BULAN KE
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Tahap perencanaan
a. Mengintarisri kebutuhan materiil
b. Menetukan Spesifikasi Teknik
2 Tahap Persiapan
a. Pengumuman Pasca Kualifikasi
b. Download dokumen pemilihan
c. Pemberian penjelasan
d. Upload dokumen penawaran
e. Pembukaan dokumen penawaran
f. Evaluasi administrasi, kualifikasi, tehnis
dan harga
g. Pembuktian kualifikasi
h. Penetapan pemenang
i. Pengumuman pemenang
j. Masa sanggah
k. Surat penunjukan penyedia barang/jasa
l. Penandatanganan kontrak
3 Tahap pelaksanaan
a. Proses penerimaan
b. Pengecekan Tim Komisi
c. BAST
d. PPHP
4 Tahap pengakhiran
a. Evaluasi capaian kegiatan
b. Laporan capaian kegiatan
D. Kurun waktu pencapaian keluaran. Keluaran kegiatan pengadaan Alat
Pengamanan Gudmurah Paldam jaya dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun TA 2023.
TAHUN 2023
No TAHAPAN KEGIATAN BULAN
I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII
1 Perencanaan
2 Persiapan
3 Pelaksanaan
4 Pengakhiran
5
E. Biaya yang butuhkan. Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan pengadaan Alat
Pengamanan Gudmurah Paldam jaya ini adalah sebesar Rp. 2.300.000.000,- (Dua milyar tiga
ratus juta rupiah) sesuai RAB terlampir.
JJaakkaartrata, , N oAvgeumsbtuesr 2 022022 0
a.n. Kepala Pusat Peralatan TNI AD
Dircab,
R.D. Epi Setiadi
Brigadir Jenderal TNI
6
MARKAS BESAR TNI ANGKATAN DARAT Lampiran KAK/TOR
PUSAT PERALATAN
RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
ALAT PENGAMANAN GUDMURAH PALDAM JAYA TA 2023
Kementerian Negara/Lembaga : KEMENTERIAN PERTAHANAN
Unit Eselon-I/II : MARKAS BESAR TNI AD / PUSPALAD
Program : Program Modernisasi Alutsista, Non Alutsista, dan
Sarpras Pertahanan
Kegiatan : Pengadaan/Penggantian Materiil Non Alutsista
Sasaran Kegiatan : Terpenuhinya kebutuhan Materiil Non Alutsista untuk
mendukung tugas TNI AD sesuai dengan TOP/DSPP
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase pemenuhan materiil Non Alutsista sesuai
TOP/DSPP
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Sarana Bidang Pertahanan dan Keamanan
Indikator KRO : Terwujudnya Sarana Bidang Pertahanan dan
Keamanan
Volume RO : 1
Satuan RO : Paket
Komponen : Melaksanakan pengadaan/penggantian Materiil Non
Alutsista
Sub Komponen : Materiil Peralatan
Indikator Sub Komponen : Persentase dukungan pengadaan/penggantian Materiil
Peralatan untuk mendukung tugas TNI AD
Volume Sub Komponen : 1
Satuan Sub Komponen : Paket
Alokasi Dana : Rp. 2.300.000.000,-
Rincian
Perhitungan
Jenis
Volume
Uraian RO/ Komponen Index Jumlah
Kode Rincian
Komponen/Akun/Detail (Utama/ (Rp) (Rp)
Output Sat Jml
Pendukung)
1 2 3 4 5 6 7 8
1463.CAF Dukungan Pengadaan / 1 Paket
.001 Penggantian Materiil Non
Alutsista
051 Terlaksananya Dukungan Utama
Pengadaan/Penggantian
Materiil Non Alutsista
532111 Belanja Modal Peralatan
dan Mesin
7
3
1 2 3 4 5 6 7 8
Alat Pengamanan
Paket 1 2.300.000.000 2.300.000.000
Gudmurah Paldam jaya
JUMLAH 2.300.000.000
Jakarta, Agustus 2022
a.n. Kepala Pusat Peralatan TNI AD
Dircab
R.D. Epi Setiadi
Brigadir Jenderal TNI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2022 | Alat Pengamanan Gupusmu-I Puspalad | Kementerian Pertahanan | Rp 5,000,000,000 |
| 24 May 2021 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Pengadaan Alhub Cctv Dislaikad | Kementerian Pertahanan | Rp 1,400,000,000 |
| 24 June 2021 | Belanja Pemeliharaan Sucad Alhub Har Cctv Gupushub | Kementerian Pertahanan | Rp 1,312,047,000 |
| 24 May 2021 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Pengadaan Alhub Cctv Puskesad | Kementerian Pertahanan | Rp 800,000,000 |
| 18 May 2021 | Sucad Yanmar Type 6N 21 A-Sv | Kementerian Pertahanan | Rp 750,000,000 |