| 0957345499903000 | Rp 563,759,000 | |
| 0629836495741000 | - |
KOMANDO DAERAH MILITER IX/UDAYANA
BATALYON ZENI TEMPUR 18/YKR
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
PENGADAAN BAHAN MAKANAN UANG MAKAN JAGA
MILITER BULAN JANUARI S.D DESEMBER 2023
Kementerian Negara/Lembaga : KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Unit Eselon I I/Satker : TNI AD / MAKODAM IX UDAYANA
Program : Program Dukungan Kesiapan Matra Darat.
Sasaran Program : Terwujudnya Matra Darat Yang Siap Oprasional Dan
Profesional.
Indikator Kinerja Program : Terselengaranya Fungsi Matra Darat Yang Siap
Oprasional Dan Profesional.
Indikator Kinerja Kegiatan : Memelihara dan meningkatkankemampuan dalam
Melaksanakan tugas Operasi yang bersifat khusus
Keluaran (Output) : Pemeliharaan kemampuan Prajurit
Indikator Keluaran (Output) : Terpenuhinya Dinas Dalam.
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
1. Latar Belakang. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan :
1) Undang – Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;
2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Adminitrasi Prajurit
TNI;
3) Peraturan Kasad Nomor 70 Tahun 2017 tanggal 15 Desember 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Progam dan Anggaran TNI AD 2018; dan
4) Rencana Kerja dan Anggaran Yonzipur 18/YKR Bidang Logistik TA. 2023.
2. Gambaran Umum.
Pelaksanaan Dinas Dalam dan Jaga Militer merupakan kegiatan pengamanan
Markas / Kesatrian yang harus dilakukan pada setiap saat,Sehubungan dengan hal
tersebut diperlukan upaya pengamanan guna mencegah terjadinya tindakan tindakan oleh
pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan menganggu keamanan Markas /
Kesatrian.
2. Penerima Manfaat. Diperuntukan untuk mendukung kegiatan Dinas Dalam dan jaga
kesatrian Batalyon Zeni Tempur 18/YKR yang berada di wilayah Jajaran Makodam
IX/Udayana.
3. Strategi Pencapaian Keluaran.
a. Metode Pelaksanaan. Metode pelaksanaan kegiatan Ransum D untuk
Mendukung Dinas Dalam ini dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung oleh
pihak ketiga.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan.
1) Kegiatan Awal.
a) Pengorganisasian dan penyusunan kepanitiaan; dan
b) Rapat panitia.
2) Kegiatan Perencanaan.
a) Meminta Renbut pengadaan bahan makanan Uang Makan Jaga
Militer Bulan Januari s.d Desember TA 2023 ke Staflog Yonzipur
18/YKR ;
b) Meminta Alokasi dana Rengiat pengadaan Uang Makan Jaga Militer
Bulan Januari s.d Desember TA 2023;
c) Membagi Alokasi dana pembagian Rengiat Uang Makan Jaga Militer
Bulan Januari s.d Desember TA 2023 ke Staflog Yonzipur 18/YKR;
dan
d) Mengirimkan data pembagian Rengiat Uang Makan Jaga Militer bulan
Januari s.d Desember TA 2023 ke Staflog Yonzipur 18/YKR untuk
Dilaksanakan.
3) Kegiatan Pelaksanaan.
a) Yonzipur 18/YKR segera melaksanakan kegiatan pengadaan bahan
Makanan Uang makan Jaga Militer Bulan Januari s.d Desember TA
2023 sesuai dana alokasi yang telah ditentukan; dan
b) Staf Pengadaan Kodam IX/Udayan Menyusun Wabku pelaksanaan
Pengadaan bahan makanan Uang makan Jaga Militer bulan Januari
s.d Desember TA 2023.
4) Kegiatan Pengakhiran. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
5. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
KEGIATAN YANG BULAN KE
NO
DILAKSANAKAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Uang Makan Jaga
Militer Bulan Januari s.d x X x x x X x x x x x x
Desember TA 2023
6 Biaya yang Diperlukan. Indeks biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan sebesar Rp. 587.650.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian kegiatan sebagai berikut : (RAB terlampir)
a. RANSUM D : Rp. 587.650.000
Demikian Kerangka Acuan Kerja / Term Of Reference dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Komandan Batalyon Zeni Tempur 18/YKR,
Damai Adi Setiawan, S.I.P.
Letnan Kolonel Czi NRP 11040038660383
KOMANDO DAERAH MILITER IX/UDAYANA
BATALYON ZENI TEMPUR 18/YKR
KERANGKA ACUAN KERJA KAK/TOR PENGADAAN BAHAN MAKANAN
UANG MAKAN JAGA MILITER BULAN JANUARI S.D DESEMBER
BATALYON ZENI TEMPUR 18/YKR TA. 2023
Gianyar, 2023