0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN PENGHUBUNG HANGGAR KE APRON
BENGPUS PENERBAD SEMARANG
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Jalan Penghubung
Hanggar ke Apron Bengpus Penerbad Semarang merupakan kegiatan pembangunan TNI AD
TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Pembangunan Jalan Penghubung Hanggar ke Apron
Bengpus Penerbad Semarang;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
2
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
3
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
7. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
4
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama.
Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan
yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi
topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan perhitungan
harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data
lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah meliputi:
1. Pekerjaan Tanah dan Konstruksi Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
1) Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat-alat dan bahan.
2) Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan jalan,
perkerasan jalan, saluran terbuka, saluran tertutup/gorong-gorong, jalur utilitas, tapak
bangunan dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Pengupasan, perataan, pengaturan kemiringan, permadatan permukaan tanah,
penghamparan dan pemadatan lapisan pasir dan/atau sirtu sesuai Gambar Kerja.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Umum.
a) Peil ± 0,00 ditetapkan diambil dari+ 0,60 m dari lahan jadi. Semua ukuran
ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil + 0.00 tersebut.
b) Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua
detail/potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada pengawas sebelum memulai pekerjaan. Kesalahan
atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi tanggung jawabnya dan
biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek.
5
c) Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada pengawas
yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu
bagian pekerjaan dan harus disetujui pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas jadwal pekerjaan setiap
2 (dua) minggu dan akan meliputi hal-hal berikut:
(1) Daftar peralatan,
(2) Daftar tenaga kerja,
(3) Volume yang harus diselesaikan.
e) Kontraktor tidak diizinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja
yang sudah dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui,
kecuali bila telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan
dengan persetujuan Pengawas.
f) Kontraktor harus mendapatkan semua izin dari yang berwenang dan
persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan
yang disebabkan karena penyelesaian surat izin tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
g) Kontraktor tidak diizinkan bekerja dalam cuaca buruk dan/atau hujan atau
bila tanah yang akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan
lain oleh Pengawas.
h) Tidak diizinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Umum.
a) Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan
pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari 100 mm
terhadap ketinggian yang ditentukan dan harus dapat mengalirkan air
permukaan. Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
b) Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan semua timbunan
dan mengganti bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena
kelalaian Kontraktor atau karena keadaan cuaca seperti badai.
c) Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan
struktur sementara yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan
dibuang pada kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir dan lubang
tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan.
d) Semua bahan konstruksi tidak diizinkan disimpan di lokasi yang disediakan
sampai pekerjaan persiapan dan perataan diserahterimakan seluruhnya dan
disetujui Pengawas.
e) Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua
tanah lapisan atas, pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai
dikerjakan dan disetujui Pengawas.
f) Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari
jenis alat yang disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi
dimaksud.
g) Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau
dibawah kelas yang ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan
diratakan kembali oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
h) Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh
dipindahkan dan tidak boleh diganti.
i) Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat
yang hancur atau rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas.
j) Semua peralatan akhir harus dilakukan oleh operator yang ahli agar dicapai
hasil yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, kecuali bagian- bagian yang
harus dipadatkan dengan alat pemadat tangan.
k) Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun
dan lahan yang terdiri dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan.
l) Setiap penggalian, pengurukan atau pemadatan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
6
2) Pembersihan dan Pembongkaran.
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan
yang akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan
dalam Gambar Kerja. Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum
pekerjaan perataan.
2. Pembersihan Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai
dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Pengawas.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal berikut:
1) Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya.
2) Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah.
3) Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Pengawas.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran
tanah bawah, sampah, akar-akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau sisa-sisa
bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan
yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas. Tanah lapisan atas harus dipisah
dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan/atau
reklamasi.
2) Pengawas akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan
Kontraktor harus memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
3) Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Pengawas.
4) Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap
jarak 50 meter dan di tempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
5) Semua bahan galian yang harus dibuang dan diangkut ke luar tapak proyek.
6) Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70 mm
sesuai petunjuk Pengawas untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus
seluruhnya atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
7) Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan
Pengawas, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah
maksimal yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 150 mm, kecuali bila ditentukan lain
oleh Pengawas. Jarak/radius pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2) Bahan-bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak
boleh tercampur pada tempat penumpukan. Bahan-bahan yang tidak sesuai harus
dipisahkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas.
3) sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di
sekeliling lokasi penumpukan.
4) Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang
boleh digunakan. Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan
Pengawas.
5) Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi
atau ditutup, digilas dan diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara
dan drainase yang diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk
menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air.
7
6) Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan
pencegahan erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN, URUKAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basemen, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Penggalian.
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urukan.
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas, sampai
kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya
tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus
memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah
kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan
mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
8
b. Urukan dan Timbunan
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang di tempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Galian.
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila
dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urukan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar
garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas,
kelebihan penggalian tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat
khusus.
b. Umum.
1) Uraian.
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement,
pondasi bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit,
pemasangan jaringan pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian
berbatu.
9
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
e) Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai
volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras
lainnya yang dalam pendapat Pengawas adalah kurang praktis untuk menggali
tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak
akan diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut
Pengawas dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk hidrolik
tunggal yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan tenaga
kuda netto sebesar 180 HP.
2) Toleransi Dimensi.
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan.
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari
semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus
memperoleh persetujuan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian
yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui
kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu
daftar dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan jumlah
untuk dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
3) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
10
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya
kuning untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja.
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan
harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja.
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan.
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut:
1) bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak
berlebihan atau longsor harus diuruk kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan
atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Utilitas.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang
ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk
memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak
lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan
setiap saluran pipa di bawah tanah yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau
lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin
ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
11
h. Royalti Untuk bahan-bahan yang digali.
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas
agregat aspal atau beton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-
bahan tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua
pengaturan yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah
dan penguasa yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
i. Penggunaan dan Pembuangan bahan-bahan Galian.
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas
proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urukan kembali.
2) bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampar di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan
yang tidak sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar lapangan.
j. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara.
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh
Pengawas. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa
hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan dalam
Jadwal Penawaran.
3) bahan-bahan galian tidak boleh di tempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus
segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
k. Prosedur Galian.
1) Umum.
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus
meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah,
batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan
lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka
bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat
sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
12
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan-bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan
semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus
dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan
material yang dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa.
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi
luar acuan. Skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang
bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru di tempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk bahan-bahan Galian Tambahan.
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas
secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian.
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai
pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan- bahan yang
dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah
yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang
ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda
perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari
25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi
dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam
volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan
batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
13
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
4. URUKAN DAN TIMBUNAN
a. Bahan Urukan
1) Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diizinkan,
dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diizinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah
dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urukan kecuali disetujui oleh Pengawas seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
4) Bahan urukan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urukan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urukan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan.
Sebelum penempatan bahan urukan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urukan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urukan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urukan.
1) Bahan urukan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urukan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus di tempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diizinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urukan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
6) Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
14
d. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers, three-
wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau alat
pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan
kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diuruk bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya
kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang
mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan
dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
15
7) Pembuangan Bahan Galian.
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urukan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurukan harus dibuang pada tempat
yang ditentukan.
PASAL 5
PEKERJAAN CERUCUK
Pekerjaan cerucuk menggunakan kayu gelam Ø 10/12- 4 m dengan jarak dan kedalaman
disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
PASAL 6
PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH DASAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk
lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan-bahan
yang tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan
serta dipadatkan sampai 90%-95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan
pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi.
Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan
sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar- benar dipadatkan sampai
minimal 90%-95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan nilai CBR sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah.
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk
sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar
air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum
(W0), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bila keadaan tanah tidak
memungkinkan untuk mencapai nilai minimal CBR, tanah yang tidak sesuai tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah
seperti yang disyaratkan.
Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum.
Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang-lubang yang disebabkan
oleh pembongkaran akar-akar, bonggol tanaman dan batu-batu besar, dengan bahan pengisi
yang sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan.
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan-persyaratan berikut
harus dipenuhi:
1) Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus
dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan/atau petunjuk Pengawas.
2) Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas maksimum 150 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata
jalan/gradder dan digilas secara terus menerus.
3) Rata-rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus
tetap terjaga sampai pekerjaan selesai.
16
4) Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap
terjaga. Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan)
kali, atau sesuai ketentuan Pengawas.
5) Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan
di atas sampai pekerjaan urukan selesai dan disetujui Pengawas.
d. Permukaan Subgrade pada Batu.
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong
sehingga membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan.
Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan
dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
e. Perlindungan Pekerjaan.
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Pengawas harus dilindungi
dari kekeringan/retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor,
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan.
Pasal 7
PEKERJAAN LAPISAN PERKERASAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyebaran, penyiraman, penggilasan dan
pemadatan bahan batu bergradasi di atas permukaan tanah yang telah disiapkan untuk
membentuk jalan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini akan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada pengadaan tenaga kerja,
peralatan, bahan dan kelengkapan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
b. American Society for Testing and Materials (ASTM).
c. Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Bahan agregat harus diseleksi dari tempat yang disetujui. Agregat kasar yang
tertinggal di saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan keras yang tahan lama,
atau bagian-bagian batu atau kerikil. Batu harus memiliki gradasi yang seragam dan harus
disaring serta dicuci. Batu yang hancur ketika dibasahkan atau dikeringkan harus dibuang.
Agregat halus yang melewati saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan-bahan
alam yang halus.
b. Semua batu harus bebas dari lumpur, kotoran-kotoran dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan Permukaan.
1) Bila agregat akan di tempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan
sebagai lapis pondasi jalan/base course atau konstruksi lainnya, permukaan tersebut
harus telah selesai paling sedikit sekitar 100 meter panjang atau lebih besar dari jumlah
luas agregat yang akan di tempatkan.
2) Bila agregat akan di tempatkan langsung di atas permukaan tanah yang ada,
maka permukaan tanah tersebut harus dikasarkan secukupnya agar dapat ditembus
dan dipadatkan kembali.
3) Pemadatan kembali dilaksanakan setelah penambahan agregat, asalkan
ketebalan seluruh permukaan yang dikasarkan dan bahan agregat tambahan tidak
lebih dari ketebalan lapisan lepas yang diizinkan.
4) Gumpalan tanah yang lebih besar dari 50 mm yang dihasilkan dari
pengasaran harus dibuang atau dipecahkan sebelum penambahan agregat laksanakan.
Pencampuran permukaan tanah yang dikasarkan dengan agregat baru tidak diizinkan.
17
5) Tidak ada pembayaran tersendiri untuk pekerjaan pengasaran permukaan dan
pemadatan karena pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan persiapan
permukaan.
b. Penghamparan.
Agregat dihamparkan merata selebar badan jalan, lapis demi lapis sampai
ketebalan lepas maksimal 250 mm, atau sesuai petunjuk Pengawas.
Bila jumlah lapisan lebih dari satu, ketebalan masing-masing lapisan harus
diusahakan sama.
Bahan dapat disebarkan dan dibentuk dengan cara yang disetujui yang tidak
akan menyebabkan terpisahnya agregat halus dan agregat kasar. Setiap bagian
agregat kasar atau halus yang terpisah harus diperbaiki atau disingkirkan dan diganti
dengan bahan yang bergradasi. Bahan harus memiliki kadar air yang sesuai untuk
menghasilkan tingkat kepadatan dengan menyemprotkan sejumlah air yang tepat.
Pencampuran dilakukan dengan motor grader sampai tercapai kadar air yang
seragam dan merata.
c. Pemadatan.
1) Segera setelah pencampuran dan pembentukan selesai, setiap lapis dengan
tebal minimal 150 mm harus dipadatkan dengan alat yang sesuai. Pemadatan
dimulai dari titik terendah menuju ke garis tengah jalan dalam kecepatan teratur ± 5
km/jam.
2) Arah pemadatan harus tumpang tindih ke arah longitudinal. Pada tikungan,
pemadatan dimulai dari sisi yang terendah menuju ke sisi yang lebih tinggi.
Pemadatan harus berjalan terus sampai permukaan padat, keras dan bekas-bekas
roda pemadat tidak terlihat lagi.
3) Bila agregat terlalu basah atau terlalu kering untuk dipadatkan pada nilai
kepadatan tertentu, maka agregat tersebut harus dikeringkan atau diperciki air,
sebelum memulai pemadatan. Tidak ada biaya tambahan untuk pekerjaan ini.
4) Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan penambahan air atau
pengeringan bahan.
5) Setiap penyimpangan permukaan yang terjadi setelah pelaksanaan, harus
diperbaiki dengan membuang beberapa bagian dan menggantinya dengan bahan
yang baik sesuai ketentuan yang ditetapkan. Setiap lapisan agregat harus
dipadatkan minimal 95% kepadatan kering maksimal sesuai AASHTO Method D Test.
d. Permukaan dan Toleransi Ketebalan.
Permukaan yang telah dipadatkan atau bentuk yang telah selesai dapat
bervariasi tidak lebih dari 10 mm di atas atau di bawah elevasi rencana pada semua
titik. Setiap penyimpangan dari ketentuan di atas harus diperbaiki, dan menjadi
tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya tanpa ada biaya tambahan.
Bila agregat akan di tempatkan pada tempat dengan ketebalan permukaan yang
bervariasi, ketebalan tersebut harus dalam batas-batas yang diizinkan, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pengaturan ketebalan harus disetujui Pengawas.
e. Pemeriksaan dan Pengujian.
Kepadatan bahan yang dipadatkan ditentukan berdasarkan ASTM 1557 atau
AASHTO T180. Pengujian dilakukan pada kedalaman penuh dari seluruh lapisan,
pada lokasi atau titik-titik yang akan ditentukan oleh Pengawas, yang satu sama lain
berjarak minimal 150 meter. Lubang pengujian harus diisi/ditutup dengan bahan yang
sama dan segera dipadatkan.
18
Pasal 8
PEKERJAAN LAPIS PONDASI BAWAH
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengangkutan, penempatan dan pemadatan bahan
lapis pondasi bawah pada tanah dasar yang telah disiapkan sesuai garis, kelas, dimensi
dan potongan melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
b. American Society for Testing and Materials (ASTM).
c. Semua peraturan dan standar lokal yang berlaku, yang tertinggi atau terkuat yang
berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Konstruksi lapis pondasi bawah tidak dapat dikerjakan kecuali bila tanah dasar
telah disiapkan dengan baik sesuai dengan garis, kelas dan bentuk seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
b. Kepadatan bahan yang dipadatkan harus sesuai ketentuan AASHTO Test T191 or
T181. Pengujian dilakukan pada kedalaman penuh lapisan pada lokasi yang ditentukan.
Pengawas yang berjarak tidak lebih dari 150 meter satu sama lain. Lubang pengujian
harus segera diuruk dan dipadatkan oleh kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Bahan untuk lapis pondasi bawah harus bahan alam atau campuran buatan dari
butiran kerjas agregat mineral yang diseleksi dari sumber pengambilan yang disetujui.
Bahan tersebut harus bebas dari gumpalan tanah liat, tumbuh-tumbuhan, tanah organik
dan tidak mudah hancur pada perubahan cuaca dan kelembaban.
b. Pasang subbase course/base B, tebal 30 cm disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi dilapangan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan Lapis Pondasi Bawah.
Tanah dasar dan semua pekerjaan drainase harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Spesifikasi ini minimal 50 meter di muka lokasi penempatan bahan lapis pondasi bawah.
Lapisan pondasi bawah disebarkan dan dibentuk dengan cara yang disetujui yang tidak akan
menyebabkan terpisahnya batuan halus dan batuan kasar. Bahan lapis pondasi bawah
harus memiliki kadar air yang sesuai agar tercapai tingkat kepadatan yang disyaratkan dengan
cara menyemprot sejumlah air dan dicampur merata dengan road grader sampai dicapai
kadar air yang seragam.
b. Penggilasan dan Pemadatan.
Segera setelah pencampuran dan pembentukan, setiap lapisan dengan tebal
maksimal 150 mm harus dipadatkan dengan peralatan pemadatan yang sesuai yang
disetujui Pengawas. Penggilasan harus dimulai sepanjang sisi atau tepi dan berlanjut
menuju ke arah tengah. Penggilasan harus dilanjutkan sampai bekas mesin penggilas
tidak terlihat dan dipadatkan merata sampai permukaan keras. Kecepatan peralatan
pemadatan harus tetap pada 5 km/jam.
c. Toleransi Lapis Pondasi Bawah.
Permukaan yang telah selesai dapat bervariasi maksimal 15 mm di atas atau di bawah
permukaan rencana pada setiap titik, dan ketebalan minimal lapis pondasi bawah tidak
kurang dari 15 mm di bawah ketebalan yang ditentukan pada setiap titik.
Lapis pondasi bawah yang tidak memenuhi toleransi ini harus diperbaiki dengan
melonggarkan, membentuk kembali dan memadatkan kembali sesuai petunjuk Pengawas.
19
Pasal 9
PEKERJAAN LAPIS PONDASI ATAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyebaran, penyiraman, penggilasan dan
pemadatan bahan batu bergradasi di atas permukaan tanah yang telah disiapkan untuk
membentuk jalan sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini akan termasuk, tetapi tidak dibatasi pada pengadaan tenaga kerja,
peralatan, bahan dan kelengkapan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
b. American Society for Testing and Materials (ASTM)
c. Semua standar dan peraturan nasional yang berlaku.
3. BAHAN-BAHAN.
a. Bahan agregat harus diseleksi dari tempat yang disetujui. Agregat kasar yang
tertinggal di saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan keras yang tahan lama,
atau bagian-bagian batu atau kerikil. Batu harus memiliki gradasi yang seragam dan harus
disaring serta dicuci. Batu yang hancur ketika dibasahkan atau dikeringkan harus dibuang.
Agregat halus yang melewati saringan berukuran 4,75 mm harus terdiri dari bahan-bahan
alam yang halus.
b. Semua batu harus bebas dari lumpur, kotoran-kotoran dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan seperti tersebut dalam tabel berikut.
c. Pemasangan base course/base A, t = 25 cm disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi dilapangan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan Permukaan.
1) Bila agregat akan di tempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan
sebagai lapis pondasi jalan/base course atau konstruksi lainnya, permukaan tersebut
harus telah selesai paling sedikit sekitar 100 meter panjang atau lebih besar dari jumlah
luas agregat yang akan di tempatkan.
2) Bila agregat akan di tempatkan langsung di atas permukaan tanah yang ada,
maka permukaan tanah tersebut harus dikasarkan secukupnya agar dapat ditembus
dan dipadatkan kembali.
3) Pemadatan kembali dilaksanakan setelah penambahan agregat, asalkan
ketebalan seluruh permukaan yang dikasarkan dan bahan agregat tambahan tidak
lebih dari ketebalan lapisan lepas yang diizinkan.
4) Gumpalan tanah yang lebih besar dari 50 mm yang dihasilkan dari
pengasaran harus dibuang atau dipecahkan sebelum penambahan agregat
dilaksanakan. Pencampuran permukaan tanah yang dikasarkan dengan agregat baru
tidak diizinkan.
5) Tidak ada pembayaran tersendiri untuk pekerjaan pengasaran permukaan dan
pemadatan karena pekerjaan ini merupakan bagian dari pekerjaan persiapan
permukaan.
b. Penghamparan.
1) Agregat dihamparkan merata selebar badan jalan, lapis demi lapis sampai
ketebalan lepas maksimal 250 mm, atau sesuai petunjuk Pengawas.
2) Bila jumlah lapisan lebih dari satu, ketebalan masing-masing lapisan harus
diusahakan sama.
3) Bahan dapat disebarkan dan dibentuk dengan cara yang disetujui yang tidak
akan menyebabkan terpisahnya agregat halus dan agregat kasar. Setiap bagian
agregat kasar atau halus yang terpisah harus diperbaiki atau disingkirkan dan diganti
20
dengan bahan yang bergradasi. Bahan harus memiliki kadar air yang sesuai untuk
menghasilkan tingkat kepadatan dengan menyemprotkan sejumlah air yang tepat.
Pasal 10
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
21
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan untuk
meningkatkan kekuatan sambungan.
a) Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan
pasak besi ∅ 12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.
b) Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 150 mm digunakan pasak besi
∅ 12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 150 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap m2
atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan digunakan
sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau sisipan harus
diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
22
5. PEKERJAAN UJI BETON
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. STANDAR/RUJUKAN:
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum:
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
23
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan, dan
dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan benturan.
Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu yang kuat,
atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar antara
15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. PONDASI TIANG PANCANG.
a. LINGKUP PEKERJAAN.
1) Mempelajari bagian-bagian lain dari buku Rencana Kerja dan syarat-syarat
(RKS) ini maupun persyaratan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tiang
pancang.
2) Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan lain-lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang.
3) Menyediakan layanan dan transportasi yang diperlukan untuk pengadaan tiang
pancang.
4) Melaksanakan pekerjaan pemancangan seluruh tiang untuk semua pondasi
bangunan dan pondasi-pondasi lainya seperti yang dibuat dalam buku Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, atau sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
5) Melakukan koordinasi lapangan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berada
dalam satu proyek, sehingga seluruh pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
24
6) Informasi keadaan tanah.
Data tanah (boring, sondir, dan lain-lain) adalah bagian dari Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini. Kontraktor harus meneliti dan mempelajari data hasil
penyelidikan tanah agar pekerjaan pemancangan tiang dapat dilaksanakan dengan
sempurna.
b. PERSYARATAN UMUM.
1) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteritik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan yang diuji pada umur 28 hari dengan
menggunakan benda uji silinder diameter 15 cm panjang 30 cm atau kubus ukuran 15
cm x 15 cm x 15 cm.
2) Semua agregat harus bebas dari garam dan mengikuti standar ASTM C-33.
3) Semen yang digunakan harus memenuhi standar ASTM C-150.
4) Air harus bersih dan tidak mengandung material yang merusak beton, termasuk
garam.
5) Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
c. PERSYARATAN BAHAN.
1) Tiang pancang yang direncanakan adalah tiang pancang precast dengan bentuk
dan ukuran sesuai gambar perencanaan.
2) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteristik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan. Ukuran-ukuran dan detail tiang juga
sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
3) Tiang pancang harus mempunyai kapasitas (daya dukung) rencana untuk 1
(satu) tiang pancang, sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
4) Ukuran panjang tiang:
a) Sebelum memesan material, merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk
mendapatkan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan dengan cara yang sudah
baku seperti melakukan pemancangan tiang uji, tes pembebanan tiang dan lain-
lain. Semua tiang harus ditanam pada kedalaman tertentu sampai mendapatkan
kapasitas daya dukung yang telah ditentukan.
b) Walaupun demikian pada pelelangan pekerjaan, jumlah dan panjang tiang,
ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang memenuhi
beban rencana total seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan. Tiang
uji dan tes pembebanan yang ditentukan dalam buku Rencana Kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini juga termasuk dalam penawaran harga pekerjaan.
5) Persyaratan lain yang dapat diaplikasikan untuk ini dapat dilihat dalam Rencana
buku Kerja dan syarat-syarat (RKS) ini tentang persyaratan bahan beton.
d. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN.
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus sudah memeriksa seluruh
gambar perencanaan dan buku Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) ini, sudah
meninjau lokasi, sudah melihat catatan mengenai pembangunan sebelumnya, sudah
mempelajari utilitas yang ada dan hubungan-hubungannya (connections) jika ada serta
sudah mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi pekerjaan ini.
2) Lokasi dan titik-titik pemancangan sesuai yang tercantum didalam gambar
perencanaan.
3) Cara pelaksanaan pemancangan dan pengetesan harus selalu dicatat dan
dilakukan dengan baik. Catatan tersebut harus diberikan pada Pengawas dan
Perencana untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
4) Tiang-tiang, baru boleh dipancang setelah sekurang-kurangnya berumur 4
minggu terhitung dari saat setelah selesai pengecoran tiang tersebut.
5) Kontraktor harus menentukan semua garis kemiringan dan bertanggung jawab
atas tata letak yang benar serta kapasitas daya dukung seluruh tiang.
6) Kontraktor harus memberi laporan kepada Pengawas tentang jadwal
pelaksanaan pemancangan sehingga Pengawas dapat melakukan inspeksi.
7) Setelah penyelesaian pekerjaan pemancangan tiang, Kontraktor harus membuat
"as built drawing" berdasarkan catatan hasil pemancangan yang memuat denah tiang,
25
as-as kolom, tata letak tiang, kedalaman pemancangan tiap-tiap tiang, jarak antar tiang
dalam 1 (satu) grup tiang, kemiringan tiang (kalau ada) dan lain-lain serta diperiksa
oleh seorang surveyor yang cakap.
8) Biaya perencanaan kembali akibat kesalahan lokasi pemancangan tiang yang
telah dilaksanakan dan biaya tambahan dari pekerjaan yang harus dilakukan untuk
memenuhi perencanaan semula, ditanggung oleh kontraktor.
9) Kedalaman tiang pancang ditentukan berdasarkan gambar perencanaan, hasil
penyelidikan tanah, test penetrasi dan final set dari tiang.
10) Kedalaman minimal dari tiang pancang akan ditentukan oleh Pengawas
berdasarkan data/catatan hasil pemancangan tiang uji.
11) Kontraktor harus memindahkan dan membuang reruntuhan beton, sisa-sisa
potongan besi beton dan tanah bekas galian, keluar lapangan/proyek atau ke suatu
tempat yang ditentukan oleh Pengawas, biaya untuk pembuangan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
e. PENGANGKUTAN, PENIMBUNAN DAN PEMELIHARAAN TIANG.
1) Seluruh tiang pancang harus diangkut dengan teliti dan hati-hati sehingga tidak
terjadi kerusakan tiang pada waktu pengangkutan.
2) Penimbunan tiang pancang harus didukung dengan balok beton yang berjarak
tidak lebih dari 2,0 m satu sama lainnya.
3) Untuk mencegah kerusakan tiang selama pemancangan, maka pada kepala
tiang harus dipasang helmet yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar
perencanaan atau sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat dan harus disetujui oleh
Pengawas.
f. PERALATAN PEMANCANGAN
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan data lengkap dari
peralatan yang akan dipergunakan, cara pemancangan dan prosedur kerjanya
termasuk mesin pancang dan peralatan yang akan digunakan di lapangan.
2) Cara Pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusahan pada
tiang. Alat Pemancangan menggunakan Hidraulic Jacking Pile sesuai dengan
kapasitan daya dukung pancang sesuai desain perencanaan.
3) Kondisi lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan
untuk penempatan peralatan pemancangan, masa pemancangan dan percobaan
pembebanan.
4) Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan alat pancang untuk keperluan lain.
Semua pekerjaan selain pekerjaan pemancangan yang menggunakan alat pancang
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
g. PERSIAPAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus menentukan tiap tiang pancang, tepat pada titik yang telah
ditentukan.
2) Tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan kerja
yang telah direncanakan.
3) Tiap tiang pancang harus diberi tanda ketinggian dengan cat pada setiap interval
0,5 m.
4) Kontraktor agar mencatat semua data pemancangan dari setiap tiang dengan
seteliti mungkin.
5) Kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan untuk menghidari kerusakan
pada kepala tiang pancang selama pemancangan. Untuk maksud tersebut, helmet dan
packing yang cocok dan telah disetujui oleh Pengawas harus dipasang pada kepala
tiang pancang.
h. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEMANCANGAN.
1) Pengangkatan tiang pada waktu akan dilakukan pemancangan harus dilakukan
pada titik-titik yang tepat dengan cara mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat tiang
tersebut, atau cara lain yang disetujui Pengawas.
26
2) Tiang harus dipancang sampai kedalaman minimal sesuai gambar perencanaan
atau sesuai dengan hasil kalendering untuk masing-masing tiang, sehingga kapasitas
(daya dukung) tiang yang sudah diperhitungkan dapat tercapai.
3) Pasang pondasi mini pile 25 x 25 cm.
4) Urutan Pemancangan.
a) Sebelum melakukan pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus
mengajukan usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak akan saling menganggu dalam pelaksanaan
pekerjaan pemancangan.
b) Dalam satu group tiang pancang yang jaraknya saling berdekatan harus
direncanakan urut-urutan pemancangan yang harus dimulai dari tiang pancang
dengan posisi paling tengah dan yang terakhir pemancangan tiang dengan posisi
paling luar.
c) Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk merubah urutan
pemancangan kalau menurutnya urutan yang akan dilaksanakan mengakibatkan
gangguan pada tiang pancang yang sudah selesai dipancang. Kontraktor tidak
dibenarkan mengajukan claim atau perpanjangan waktu karena perubahan
tersebut.
5) Pemancangan tiang uji
a) Kontraktor harus memancang sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dari total
pondasi tiang sebagai tiang uji (pile driving test) untuk menentukan panjang tiang
yang dibutuhkan sehingga didapatkan daya dukung dan kedalaman
pemancangan diseluruh area pekerjaan. Tes tersebut dilakukan cukup lama
sebelum pelaksanaan sebenarnya. Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya
keterlambatan kemajuan pekerjaan dan juga agar Kontraktor setiap saat dapat
memilih tiang-tiang dengan panjang yang sesuai dengan kondisi ditempat
pemancangan.
b) Tiang uji harus dipancang pada posisi sesuai petunjuk Pengawas dan
sesuai gambar perencanaan. Pemancangan dilakukan sampai pada kedalaman
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas. Kontraktor harus
menyiapkan ruyung/follower untuk mengantisipasi apabila diperlukan
pemancangan lebih dalam dari yang sudah ditentukan dalam gambar
perencanaan.
c) Pencatatan calendering harus dilakukan dengan teliti yaitu setiap 20-50 cm
pada minimal 5 m' terakhir.
d) Koreksi rumusan calendering tersebut dipakai untuk mengevaluasi panjang
tiang pancang yang diperlukan agar kapasitas daya dukung bisa dicapai.
e) Dari hasil evaluasi tersebut, Pengawas akan menentukan panjang- panjang
tiang pancang yang diperlukan. Dengan berpedoman pada ketentuan ini
Kontraktor dapat membuat/mengadakan seluruh tiang pancang sesuai dengan
panjang-panjang tiang yang dibutuhkan menurut hasil pemancangan tiang uji,
untuk selanjutnya melaksanakan pemancangan sesuai dengan ketentuan.
6) Pada ± 2 % jumlah total tiang pancang yang ditentukan oleh Pengawas harus
dilakukan PDA test (dimana berat drop hammer yang digunakan minimal sebesar 2%
dari 2 x beban rencana = 125 ton) dengan mengacu pada ASTM D-1143.81 (Standard
Test Method for Piles (Reapproved 1987) Under Static Axial Compressive Load). Untuk
kemudian 2 (dua) buah tiang diantaranya dilakukan tes pembebanan (loading test)
untuk mengkoreksi rumusan calendering yang ditentukan didalam Buku Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini. Ketentuan dan persyaratan tes pembebanan sesuai
ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam pasal Tes Pembebanan (loading test)
dibawah ini.
7) Tiang-tiang harus disiapkan dengan seksama pada posisi yang diinginkan dan
harus dipancang tepat pada garis-garis/titik-titik pancang yang telah ditentukan.
8) Tiang-tiang harus dipancang menurut metode yang disetujui Pengawas dan
sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam hasil pemancangan tiang uji, atau
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas.
9) Pemancangan tiang harus dilakukan terus menerus sampai mencapai kedalaman
yang sudah ditentukan dan sampai dengan penurunan maksimum 20 mm, untuk 10
27
pukulan terakhir. Pengawas akan menyatakan setiap tiang telah selesai
pemancangannya.
10) Bila ada keragu-raguan tentang hasil kalendering atau kedalaman tiang pancang,
Pengawas boleh memerintahkan untuk memancang sampai kedalaman tertentu
walaupun final set yang disyaratkan telah terpenuhi.
11) Pada pemancangan seluruh tiang, baik pada waktu pile driving test maupun pada
pemancangan selanjutnya, pemukulan tiang baru dapat dihentikan apabila penetrasi
tiang pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir tidak lebih dari 2,00 cm. dan daya dukung
tiang yang direncanakan telah tercapai.
12) Apabila tiang sudah selesai dipancang pada tempatnya dan telah disetujui
Pengawas, Kontraktor harus menyediakan stek tulangan dari tiang pancang yang
masuk ke poer sebagai pengikat, sesuai gambar perencanaan. Stek tulangan
tersebut bisa dikerjakan dengan dua alternatif yaitu :
a) Apabila sisa pemancangan tiang masih cukup panjang untuk stek tulangan,
beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar dan seluruh tulangan
tiang dibuat stek sesuai gambar perencanaan.
b) Apabila sisa pemancangan tiang, panjangnya tidak mencukupi untuk stek
tulangan, beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar, stek tulangan
dilas ke tulangan tiang atau dipasang pada rongga tiang sesuai gambar.
13) Pekerjaan pengelasan sambungan tiang pancang harus dikerjakan oleh tenaga
yang akhli dan berpengalaman.
14) Apabila terjadi perbedaan kedalaman tiang pancang antara gambar perencanaan
dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan, hal tersebut akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang berdasarkan kesepakatan hasil pemeriksaan,
laporan dan catatan-catatan dilapangan.
15) Bila terjadi perubahan desain dari kepala tiang (poer), "as built drawing" harus
sudah diberikan kepada Pengawas sebelum alat pancang dikeluarkan.
i. LAPORAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus membuat catatan kerja tiap tiang yang dipancang dan
laporannya yang merupakan salinan catatan kerja tersebut yang sudah diketik rapi dan
sudah ditandatangani harus diserahkan kepada Pengawas.
2) Catatan kerja tersebut berisi panjang, lokasi, tipe, daya dukung izin dan hasil-
hasil dari tes lain. Sebagai tambahan, catatan kerja ini berisi juga sebuah daftar
mengenai berbagai lapisan tanah yang ditembus.
3) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan laporan kepada Pengawas tentang
hasil-hasil pemancangan untuk melengkapi laporan/catatan kerja tersebut diatas.
Laporan ini harus dikirim kepada Pengawas tidak melebihi selang hari waktu
pemancangan dengan disertai data-data sebagai berikut:
a) Nomor referensi halaman dan lokasi tiang pancang.
b) Nomor tiang, ukuran tiang dan panjang tiang.
c) Elevasi permukaan tanah, kedalaman tiang dan elevasi ujung bawah tiang.
d) Tanggal dan waktu pemancangan.
e) Jumlah pukulan dan nilai daya dukung final.
f) Detail tentang final set dan metoda dari pengangkatan dan
pemancangan tiang.
g) Jenis dan type dari peralatan yang dipakai.
h) Loncatan/pantulan dari ram (Ram stroke).
i) Waktu yang diperlukan untuk pemancangan.
4) Pada akhir pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar denah pondasi dan toleransi yang terdapat dilapangan sebanyak
yang diperlukan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
j. PEMANCANGAN YANG TIDAK SEMPURNA
1) Tiang pancang yang tidak sempurna, baik karena kondisi tiang atau karena salah
pemancangan atau letaknya meleset dari tempat yang ditentukan, harus diperbaiki
atas biaya Kontraktor dengan salah satu cara dibawah ini yang disetujui Pengawas:
28
a) Tiang yang tidak sempurna diambil/dicabut dan diganti dengan tiang baru.
b) Tiang baru dipancangkan berdekatan dengan tiang yang tidak sempurna.
2) Tiang-tiang harus diletakkan dan dipancang pada elevasi lapisan dasar rencana
(design sub-grade elevations).
3) Akibat persyaratan tersebut di atas, maka tiang-tiang tadi harus dipancang
dengan tepat pada lokasi sesuai gambar perencanaan. Semua tiang harus dipancang
dengan toleransi lateral tidak lebih dari 7,50 cm dari titik yang ditentukan. Tiang-tiang
yang deviasinya lebih dari 7,50 cm ke arah lateral atau tiang-tiang yang kemiringannya
pada arah vertikal lebih dari 0,2 % harus dibuang. Deviasi tiap tiang dari titik lokasi
sesuai perencanaan harus dilaporkan setiap hari pada Pengawas. Kontraktor harus
mengadakan dan memasang tiang-tiang tambahan pada lokasi tersebut sebagai akibat
dari pemancangan yang tidak sempurna sesuai dengan petunjuk Pengawas. Biaya
untuk pelaksanaan seperti itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Dimana terdapat lebih dari 4 (empat) tiang dalam suatu group, tiang yang
pertama dipancang adalah tiang yang di tengah. Semua tiang dalam suatu group harus
mempunyai kedalaman yang kira-kira sama.
5) Tiang-tiang yang pemancangannya ditolak dan tidak dicabut, harus tetap berada
di dalam tanah dan dipotong sesuai dengan petunjuk Pengawas. Jika tiang tersebut
menurut petunjuk Pengawas harus dicabut dan lubang bekas tiang yang tidak dicabut
tadi tidak dipakai lagi untuk pemancangan tiang pengganti maka lubang harus diisi
dengan kerikil atau split dan harus dipadatkan tanpa ada biaya tambah.
6) Jika ada kerusakan pada tiang pancang selama pemancangan, maka pada
bagian yang rusak tersebut harus diperbaiki dengan cara dipotong dan disambung
dengan tiang baru sesuai petunjuk Pengawas. Jika menurut Pengawas tidak
memungkinkan Kontraktor untuk memperbaiki tiang pancang yang rusak secara baik
atau jika hasil perbaikannya meragukan, Pengawas dapat memerintahkan untuk
mengganti dengan tiang baru. Kontraktor harus menanggung seluruh biaya berbaikan,
pengadaan dan pemancangan tiang pangganti.
7) Apabila akibat pemancangan yang tidak sempurna menurut pendapat Pengawas
harus dilakukan perencanaan perencanaan ulang (redesign) pondasi, maka biaya
redesign pondasi tersebut adalah beban dan tanggung jawab Kontraktor.
k. GANGGUAN/HALANGAN.
Jika ditemukan lapisan padat atau gangguan lain yang menyebabkan amat
sulitnya pemancangan suatu tiang untuk mencapai kedalaman lapisan pendukung
yang sudah dipersyaratkan, Kontraktor harus melakukan usaha yang biasa digunakan
untuk kondisi tersebut misalnya dengan melakukan pengeboran lapisan padat yang
menjadi penghalang atau cara-cara lain yang biasa dilakukan tanpa ada biaya
tambahan. Jika menurut anggapan Pengawas, Kontraktor tidak mampu menyelesaikan
dengan baik gangguan/halangan pemancangan suatu tiang dengan cara tersebut,
Pengawas dapat memerintahkan Kontraktor untuk memasang tiang pancang
tambahan sampai mencapai kedalaman lapisan pendukung yang sudah dipersyaratkan
atas beban Kontraktor.
l. TES BEBAN TIANG PANCANG.
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang akhli dan berpengalaman,
bahan-bahan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan tes
beban tiang, melakukan pencatatan dan pengukuran dari percobaan beban termasuk
penyediaan, penyusunan kentledge yang digunakan dan pembongkaran kembali.
2) Kontraktor harus membuat gambar perencanaan tes beban tiang yang disertai
dengan penjelasan/keterangan tentang daftar peralatan, jenis beban, alat pengaman,
kalibrasi alat dan cara pelaksanaan percobaan. Dokumen tersebut harus diserahkan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3) Selama pelaksanaan loading test, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja
yang berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil percobaan.
4) Jangka waktu antara pemancangan tiang yang akan ditest dengan pelaksanaan
loading test pada tiang tersebut harus ada jangka waktu paling sedikit 2 (dua) minggu,
untuk mengembalikan kondisi tanah kepada keadaan semula akibat pemancangan
29
tiang. Pemancangan.tiang yang berdekatan dengan tiang percobaan harus ditunda
selama adanya loading test.
5) Pada waktu akan dilakukan tes pembebanan (loading test), Pengawas akan
memilih dan menentukan tiang-tiang tiang-tiang yang harus dites. Perencana harus
turut menyaksikan didalam menentukan tiang-tiang yang akan dites dan pelaksanaan
pengetesan pembebanan tiang pancang atas biaya Kontraktor.
6) Loading test vertikal harus dilakukan pada minimal 2 (dua) buah tiang pancang.
7) Verifikasi daya dukung tiang yang diizinkan harus dipastikan dengan melakukan
tes pembebanan sesuai dengan ASTM D-1143-81 seperti yang disebutkan dibawah ini.
8) Perlengkapan pembebanan
a) Beban untuk percobaan didapat dari reaksi kentledge melalui jack
hidraulics yang besarnya melebihi dari beban percobaan dan ditempatkan pada
platform sebagaimana harusnya.
b) Beban kentledge terdiri dari blok-blok beton dengan ukuran yang sama.
c) Plat baja dengan ketebalan yang cukup untuk menerima beban,
ditempatkan secara sentris diatas pile cap untuk dapat menyalurkan beban
percobaan secara sempurna kepada tiang.
d) Ukuran dari plat baja tidak boleh lebih kecil dari ukuran pile cap dan juga
tidak boleh lebih kecil dari ukuran Jack yang digunakan.
e) Jack hidraulic harus ditempatkan sentris pada tiang/pile cap.
f) Jack dan alat lainnya termasuk hydraulic ram, hydraulic pump dan pressure
gauge harus dikalibrasikan sebelum percobaan dilakukan
9) Alat pengukuran penurunan
Laporan kalibrasi harus disertakan pada semua alat loading test yang
membutuhkan kalibrasi sebelum percobaan beban dilakukan.
10) Prosedur pembebanan
Beban percobaan dikerjakan dalam 4 cycle sesuai dengan ASTM D 1143-81
untuk loading test vertikal.
11) Metoda pelaksanaan, pemasangan dan besaran beban adalah sebagai
berikut:
a) Beban tes adalah 2 kali beban rencana atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
b) Pembebanan tes dilakukan dalam 7 kali kenaikan yaitu : 0,5; 0,75; 1; 1,25;
1,5; 1,75; 2 kali beban kerja.
c) Pembacaan penurunan dan "Rebound" harus dicatat sampai 0,30 mm
untuk tiap kenaikan atau penurunan beban, dimulai dari beban yang diperkirakan
telah bekerja dan untuk tiap kenaikan setelah itu. Beban tes harus tetap bekerja
sampai tidak terjadi penurunan dalam periode 2 jam.
d) Beban total tes harus tetap bekerja sampai penurunan tidak lebih dari 0,25
mm dalam 48 jam.
e) Beban total harus diturunkan berturut-turut sebesar tidak lebih dari 1/4 kali
beban total dan pada interval tidak kurang dari 1 jam.
f) "Rebound" harus dicatat pada setiap penurunan beban, dan "rebound"
terakhir harus dicatat setelah seluruh beban tes sudah dipindahkan.
g) Beban maksimum tiang yang diizinkan adalah 0,5 dari beban tes pada titik
leleh. Titik leleh didefinisikan sebagai titik dimana kenaikan beban menyebabkan
penambahan "settlement" yang tidak proporsional.
h) Semua alat, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan
uji beban harus disediakan oleh Kontraktor.
i) Apabila tidak ada ketentuan lain yang diberikan oleh Pengawas, selama
loading test tidak diperbolehkan adanya kegiatan pengeboran maupun
pemancangan.
j) Di dalam pekerjaan loading test, tidak boleh menggunakan tiang pancang
disampingnya sebagai anker.
k) Prosedur loading test.
Beban ditahan tetap selama 1 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25
mm/jam atau maksimum 2 jam.
Beban diahan selama 12 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25 mm/jam
30
atau maksimum 24 jam.
l) Prosedur pembacaan.
Pembacaan loading test dilakukan sebagai berikut:
(1) Sesudah dan sebelum penambahan beban.
(2) Sesudah dan sebelum penurunan beban.
(3) Setiap 10 menit.
(4) Pada pembebanan 150 % beban rencana, pembacaan dilakukan sebagai
berikut :
(a) Setiap 10 menit selama 2 jam pertama.
(b) Selanjutnya setiap 1/2 jam.
m) Laporan hasil percobaan loading test harus dikirim kepada Pengawas untuk
mendapat persetujuan, yang terdiri dari:
(1) Nama proyek dan lokasi.
(2) Laporan penyelidikan tanah dan catatan pelaksanaan pekerjaan loading
test tiang pancang.
(3) Sertifikat dari kalibrasi peralatan.
(4) Catatan pembebanan yang meliputi:
(a) Tanggal percobaan.
(c) Waktu pembacaan.
(d) Beban percobaan.
(e) Pembacaan dial gauge, dll
(f) Grafik load-settlement, Grafik load-time, Grafik time-settlement.
(g) Kesimpulan dari hasil percobaan.
n) Kriteria dari loading test meluputi
(1) Penurunan permanen melampui 6 mm.
(2) Loading test tidak boleh diteruskan jika terjadi ketidak stabilan kentledge,
kerusakan dari pile cap atau tiang pancang ataupun kerusahan lainnya yang
dapat memberikan hasil yang tidak sebenarnya.
o) Kegagalan dan Kerusakan.
(1) Jika loading test tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka test
tambahan harus dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan
Pengawas serta biaya pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
(2) Jika terjadi kerusakan dan/atau kegagalan pada tiang dalam pelaksanaan
loading test maka Kontraktor harus mengganti tiang tersebut dengan tiang baru
(tambahan tiang pancang) sesuai dengan petunjuk dari Pengawas dan atas
biaya Kontraktor.
(3) Biaya dari loading test tambahan, penggantian atau penambahan tiang dan
pekerjaan perhitungan kembali serta gambar fondasi tiang pancang (redesign)
yang disebabkannya akan dibebankan kepada Kontraktor.
7. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT.
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. STANDAR/RUJUKAN.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete.
31
b) ACI 347 – Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994 – Semen Portland,
Mutu dan Cara Uji Semen.
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO):
a) AASHTO M6 – Standar Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153 – Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11 – Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve
in Aggregate.
d) AASHTO T27 – Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112 – Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113 – Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33 – Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150 – Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260 – Standar Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494 – Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685 – Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis:
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. PROSEDUR UMUM.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
32
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama pelaksanaan pekerjaan beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(2) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(3) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
(4) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diizinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. BAHAN-BAHAN.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K350 untuk beton struktural pile cap dan lantai beton.
b) Mutu Beton B-0 untuk beton pengisi dan lantai kerja Pondasi.
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut:
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
33
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat persetujuan
pengawas.
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill, Fiber
Pak, Tex Lite atau yang sekualitas.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, Febseal 2 part
Polysulphide atau yang sekualitas.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
yang disetujui.
34
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor pile cap K 350 menggunakan mutu beton K-350 dan beton bertulang
(200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm-12,5 cm.
c) Cor Lantai beton apron, tebal 25 cm menggunakan mutu beton K-350 dan
beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M8 (double) dan
besi dowel
d) Pekerjaan cutter beton dan joint sealant disesuaikan petunjuk direksi
dilapangan.
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
35
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diizinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
4) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
5) Perbandingan dan campuran beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diizinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
c) Slump yang diizinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm. Pencampuran
beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang
memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
6) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metode dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
7) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan yang
tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek yang
mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga agar
bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali setelah
penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
36
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
8) Sambungan Konstruksi.
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
9) Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau bahan
lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
10) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya ditempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
37
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan rapih
dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
11) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
12) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
13) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
14) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
38
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
15) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
16) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
17) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr adalah
standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan nilai
standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Kontraktor
(dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang
baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang disyaratkan dapat
dicapai.
(3) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan-bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(4) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(5) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
39
Pasal 11
PEKERJAAN SALURAN
Pekerjaan saluran terbuka menggunakan buis beton disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 13
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Jalan Hanggar ke Apron Bengpus Penerbad Semarang.
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI