KOMANDO DAERAH MILITER ISKANDAR MUDA
DETASEMEN MARKAS
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
PENGADAAN BELANJA BAHAN MAKAN JAGA MILITER TA 2023
DENMADAM IM
BAB I
PENDAHULUAN
1 Umum.
a. Staf Logistik Denmadam IM bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan
pembekalan, pemeliharaan, angkutan, kesehatan dan administrasi logistik dalam
rangka mendukung tugas pokok Denmadam IM. Dalam melaksanakan tugas
pokok tersebut, Slogad menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya adalah
pengendaliaan pengadaan yaitu menyelenggarakan segala kegiatan dibidang
pembelanjaan, pengawasan, pengendalian pengadaan dan produksi serta layanan
pengadaan secara elektronik dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan.
b. Pada Penyelenggaraan Ransum Jaga Militer di perlukan kesiapan untuk
pengadaan bahan makanan untuk personel jaga dengan berpedoman kepada
ketentuan yang berlaku yaitu keputusan Kepala Staf NO KEP/947/XI/2022 tanggal
10 November tahun 2022 tentang Pengadaan barang/jasa Dilingkungan TNI AD
sehingga memenuhi keriteria Efektif dan Efisien serta kepatuhan dan ketaatan.
c. Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang/jasa bahan makanan
dalam rangka penyelengaraan Ransum Jaga Militer Denmadam IM, maka disusun
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pangadaan Belanja Bahan Makan Ransum Jaga
Militer TA 2023 Denmadam IM.
2. Maksud dan Tujuan :
a. Maksud. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksudkan agar dapat
memberikan gambaran dan penjelasan tentang Pengadaan Belanja Bahan Makan
Jaga Militer TA 2023 di lingkungan Denmadam IM.
b. Tujuan. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan untuk dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Bahan Makan Jaga Militer TA
2023 di lingkungan Denmadam IM, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan
dengan baik, tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut :
a. Ruang Lingkup. Lingkup pembahasan petunjuk penyelenggaraan ini
meliputi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Denmadam IM.
b. Tata Urut. Petunjuk penyelenggaraan ini disusun dengan tata urut
sebagai berikut:
2
1) Bab I Pendahuluan.
2) Bab II Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kegiatan.
3) Bab III Rencana Penyelenggaraan Kegiatan.
4) Bab IV Administrasi dan Logistik.
5) Bab V Penutup.
4. Dasar.
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/materiil dan Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Atas Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/materiil dan Jasa
Pemerintah;
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesi Nomor 143/PMK.05/2018
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan
Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia;
d. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/947/XI/2022 tanggal 10
November 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan TNI Angkatan Darat;
e. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/480/V/2020 Tanggal 28
Mei 2020 tentang Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan
TNI Angkatan Darat;
f. Surat Telegram Pangdam Nomor : ST/886/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang
Pembuatan Renlakgiat dan Laplakgiat Bidang Logistik;
g. Surat Perintah Komandan Detasemen Markas Nomor Sprin/225/X/2022
Tanggal 24 Oktober 2022 Tentang Mengangkat/Menunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Lingkungan Denmadam IM;
h. Keputusan Pangdam IM Nomor Kep/537/XII/2022 tanggal 21 Desember
2022 tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam Iskandar Muda selaku Kotama
pembinaan TNI AD TA 2023; dan
i. Program Kerja dan Anggaran Denmadam IM TA 2023.
BAB II
POKOK-POKOK
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
3
5. Tujuan. Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka, dan
kompetitif di lingkungan Denmadam IM.
6. Sasaran. Terwujudnya metode penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang
benar sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tata kelola yang baik di lingkungan
Denmadam IM.
7. Tema/Materi.
a. Tema. Pengadaan Belanja Bahan Makan Makan Jaga Militer TA
2023 Denmadam IM.
b. Materi. Belanja Bahan Makan Makan Jaga Militer.
8. Waktu dan Tempat :
a. Waktu. 365 (Tiga ratus eam puluh lima) Hari Kerja.
b. Tempat. Denmadam IM.
9. Macam dan Metode Kegiatan.
a. Macam Kegiatan. Pengadaan Barang.
b. Metode Kegiatan. Tender
10. Organisasi.
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
Mayjen TNI Mohamad Hasan
Jabatan Panglima Kodam IM
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Kolonel Arm Bagus Tri Kuntjoro, S.H., M.H.
NRP 11970018350371
Komandan Detasemen Markas
c. Unit Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Mayor Cba Komang Satriawan, S.Sos.
NRP 11070082010484
Jabatan Ps. Pabandya Sislog Slogdam IM
d. Kelompok Kerja Pemilihan
1) Ketua Pokja Pemilihan
Letda Czi Achmad Zanuar Arifin
NRP 21040291250182
Jabatan Danton 2 Kizipur A Yonzipur 16/DA
2) Sekretaris Pokja Pemilihan
Serma nova Juli Hendra
NRP 21050042000184
Jabatan Opr. Komp Pamops Tuud Zidam IM
4
3) Anggota Pokja Pemilihan
Sertu Rio Army
NRP 21150222911295
Jabatan Babinsa Ramil 10/SPJ Dim 0104/Atim Rem 011/LW
11. Tugas dan Tanggung Jawab.
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
1) Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa beserta
anggarannya;
2) Melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa;
3) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja;
4) Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batasan anggaran
belanja yang telah ditetapkan;
5) Menetapkan perencanaan pengadaan;
6) Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan;
7) Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
8) Menetapkan penyelenggaraan swakelola;
9) Menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
10) Menyatakan tender gagal/seleksi gagal;
11) Menetapkan PPK;
12) Menetapkan Pejabat Pengadaan;
13) Menetapkan Tim Teknis; dan
14) Melaksanakan kegiatan adminitrasi, surat menyurat, perizinan,
dispensasi dan revisi anggaran yang berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa.
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
1) menyusun perencanaan pengadaan;
2) menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
3) menetapkan rancangan kontrak;
4) menetapkan HPS;
5) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada
penyedia;
6) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
7) menetapkan tim pendukung;
8) menetapkan tim ahli atau tenaga ahli;
9) menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
10) mengendalikan kontrak;
11) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA;
12) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA
dengan berita acara penyerahan;
13) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
kegiatan; dan
14) menilai kinerja penyedia.
5
c. Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ). UKPBJ bersifat struktural,
apabila Satker TNI AD belum memiliki UKPBJ maka KPA dapat membentuk
UKPBJ secara fungsional yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1) pengelolaan PengadaanBarang/Jasa;
2) pengelolaan layanan pengadaan secaraelektronik;
3) pembinaan personel dan unit Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan
TNI AD;
4) pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis
pengadaan barang/jasa;
5) UKPBJ memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a) Pengelola pengadaan barang/jasa.
(1) inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
(2) pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
(3) penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
(4) penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan
beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan;
(5) pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
(6) penyusunandan pengelolaan katalog elektronik
lokal/sektoral;
(7) monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa TNI AD; dan
(8) membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasaTNI AD.
b) Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE):
(1) pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa dan infrastrukturnya;
(2) pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh
sistem informasi pengadaan barang/jasa;
(3) pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh
pemangku kepentingan;
(4) pelayanan informasi pengadaan barang/jasa TNI AD
kepada penyedia barang/jasa;
(5) pengelolaan informasi kontrak;
(6) mengumpulkan dan mendokumentasikan data
barang/jasa hasil pengadaan; dan
(7) mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan.
c) Pembina Personel.
(1) pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa
TNI AD, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
dan personel UKPBJ;
(2) pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun
tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat
6
kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja,
pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif;
(3) pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan
barang/jasa TNI AD;
(4) pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan
barang/jasa TNI AD; dan
(5) pembinaan hubungan dengan para pemangku
kepentingan.
d) Pelaksana pendampingan
(1) bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
proses pengadaan barang/jasa di TNI AD;
(2) bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa
TNI AD, meliputi SIRUP, SPSE, e- katalog, e-monev, SIKaP;
dan
(3) bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa TNI AD
dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
BAB III
RENCANA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
12. Tahap Perencanaan
a. Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh KPA yang
meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa.
b. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi
kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
13. Tahap Persiapan.
a. Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh
DPR untuk Pengadaan Barang/Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat
dilaksanakan setelah penetapan Pagu Anggaran TNI AD.
b. Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK meliputi:
1) Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
2) Penetapan HPS.
3) Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
4) Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan,
jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
c. Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan
diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui tender.
7
d. Persiapan Pemilihan.
1) Persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan dilaksanakan setelah Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
menerima permintaan pemilihan Penyedia dari PPK yang dilampiri dokumen
persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang disampaikan
oleh PPK kepada Kepala UKPBJ/Pejabat Pengadaan.
2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang dilakukan
oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan meliputi:
(a) Penetapan metode pemilihan Penyedia;
(b) Penetapan metode Kualifikasi;
(c) Penetapan metode evaluasi penawaran;
(d) Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
(e) Penetapan jadwal pemilihan; dan
(f) Penyusunan Dokumen Pemilihan.
14. Tahap Pelaksanaan. Dalam hal peserta yang menjadi calon pemenang telah
terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), maka proses pembuktian
kualifikasi dilakukan melalui aplikasi SIKaP, adapun Pelaksanaan pemilihan penyedia
melalui tender terdiri dari Pelaksanaan Kualifikasi dan Pelaksanaan Pemilihan.
15. Tahap Akhir.
a. Pelaksanaan Kontrak. Pelaksanaan Kontrak dilaksanakan oleh para pihak
sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak dan peraturan perundang-
undangan; dan
b. Serah Terima Hasil Pekerjaan. Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan
berdasarkan surat pesanan yang dikeluarkan oleh PPK di tiap bulannya dengan
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa.
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahkan. Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani
Berita Acara Serah Terima.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
16. Administrasi dan Logistik :
a. Personel.
1) Personel terlibat dalam pengadaan barang/jasa adalah personel
militer dan PNS TNI AD;
2) Personel yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, wajib memiliki
sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan personel
8
bertugas di unit sistem pengadaan secara elektronik wajib memiliki sertifikat
pelatihan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
3) Personel yang di bentuk sebagai Pokja Pemilihan dan Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa ditentukan berdasarkan kebutuhan;
4) Personel yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk
melaksanakan:
(a) perencanaan, pengelolaan kontrak, pemeriksa hasil
pekerjaan, dan layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah pada paket yang sama; dan
(b) pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
5) Personel yang bertugas melaksanakan bimbingan teknis,
pendampingan dan/atau konsultasi penyusunan rencana persiapan
pengadaan dan/atau pengelolaan kontrak dilarang ditugaskan untuk
melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi
pada paket yang sama.
6) Dalam keadaan tertentu KPA dapat merangkap sebagai PPK dan
dibantu oleh anggota yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas
PPK.
b. Logistik. Penyelengaraan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan TNI AD di dukung asistensinya oleh Staf Logistik Rindam
Iskandar Muda.
c. Rencana Kebutuhan Biaya. Pengadaan Belanja Bahan Makan Jaga
Militer TA 2023 di Denmadam IM dengan pagu Rp. 381.425.000,- (Tiga
ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah,-)
dengan rincian terlampir.
17. Instruksi dan Koordinasi :
a. Instruksi.
1) Mempercepat pemilihan penyedia tender dan non tender agar tidak
terjadi keterlambatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Denmadam IM;
2) Memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup),
untuk melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa;
3) Melakukan Konsolidasi pengadaan barang/jasa dalam percepatan
pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Denmadam IM; dan
4) Dalam rangka mencapai hasil yang optimal, Quality dan Akuntability
maka administrasi pengadaaan barang/jasa harus berpedoman ke
peraturan Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan
Kepala Staf Angkatan Darat, harus dilaksanakan secara bertahap,
bertingkat dan berlanjut yang terencana dan terprogram dengan baik.
9
b. Koordinasi. Dengan pihak – pihak terkait.
BAB V
PENUTUP
18. Penutup. Demikian rencana pelaksanaan kegiatan Pengadaan Belanja Bahan
Makan Jaga Militer TA 2023 di Denmadam IM di Bana Aceh, dibuat sebagai pedoman
bagi para pihak terkait dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Banda Aceh, Desember 2022
Pejabat Pembuat Komitmen,
Bagus Tri Kuntjoro, S.H., M.H.
Lampiran : Kolonel Arm NRP 11970018350371
1. Harga Perkiraan Sendiri / HPS
2. Spesifikasi barang
3. Menu Makan
4. Jadwal Pengadaan
5. Kerangka Acuan Kerja
6. Rencana Anggaran Biaya