PUSDIKKES PUSKESAD
PENGADAAN
DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA/
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Nomor : RKS / / III / 2023
Tanggal : Maret 2023
T e n t a n g
PEKERJAAN PENGADAAN BEKKES DAN OBAT RS DIK PUSDIKKES PUSKESAD
SEMESTER I TA. 2023
BAB I
PETUNJUK UMUM
PASAL - 1
Pengertian Istilah
1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah dokumen yang disiapkan oleh Panitia
Pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran
oleh Peserta Lelang/Calon Penyedia Barang/Jasa serta evaluasi penawaran oleh Panitia
Pengadaan.
2. Pengguna Barang/Jasa atau pemberi tugas adalah pejabat Pembuat Komitmen
Pusdikkes Puskesad sebagai pemilik pekerjaan yang memberi tugas kepada penyedia
barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan yang dilelangkan.
3. Peserta Lelang atau Calon Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha yang memenuhi
kualifikasi dan klasifikasi dan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan serta
memasukan berkas penawaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
4. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha yang telah ditunjuk atau diserahi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan Pengadaan Belanja Barang/jasa yang dinyatakan dengan surat
penetapan penyedia barang/jasa.
5. Panitia Pengadaan Belanja Barang/Jasa adalah Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh
Kapuskesad, Jalan Mayjen Soetoyo RT 01 RW 11, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
6. Pemeriksa/Penguji Barang/Jasa adalah anggota Pusdikkes Puskesad yang diangkat oleh
Danpusdikkes Puskesad Selaku Kuasa Pemberi tugas.
7. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun oleh Panitia Pengadaan dan ditetapkan oleh
Pengguna Barang/Jasa dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Pusdikkes Puskesad,
digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk
rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi
yang dinilai terlalu rendah.
8. Surat Jaminan adalah jaminan tertulis berupa Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh Bank Pemerintah, untuk surat jaminan pelaksanaan diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Pusdikkes Puskesad guna menjamin terpenuhinya kewajiban
Penyediaan Barang/Jasa.
9. Surat Perjanjian Pemborongan/Kontrak adalah Perikatan antara kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Pusdikkes Puskesad sebagai pengguna barang/jasa dengan
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Barang/jasa.
10. Lokasi Pekerjaan adalah Pusdikkes Puskesad dalam hal ini Kantor Pusdikkes Puskesad,
Jalan Raya Bogor Kramat Jati Jakarta Timur.
2
Pasal - 2
Dasar Pelaksanaan
1. Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/480/V/2020 tanggal 28 Mei 2020
tentang Petunjuk Teknis Kelengkapan Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan TNI AD.
2. Peraturan Presiden R.I Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
3. Sumber Dana APBN TA. 2023.
4. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
serta penjelasan dan perubahan-perubahan (addendum RKS-kalau ada) yang diberikan pada
penjelasan isi dokumen lelang dan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan beserta
lampirannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Pengadaan.
BAB II
INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG
Pasal - 3
Lingkup Pekerjaan, Sumber dana dan Syarat Peserta Lelang
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilelangkan adalah Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik
Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023
2. Sumber Dana :
APBN TA. 2023.
3. Syarat Peserta Pelelangan :
Pelelangan ini terbuka untuk semua calon penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Calon penyedia barang/jasa yang dapat mengikuti pekerjaan/pengadaan ini Usaha
Kecil dan Non Kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, Pengadaan
Belanja Barang atau jasa lainnya.
b. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sesuai pada bidang usahanya
yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat yang masih berlaku.
c. Mendaftarkan diri untuk mengikuti pelelangan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam pengumuman.
d. Menandatangani Pakta Integritas.
e. Memasukan dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan
4. Jumlah penawaran yang disampaikan :
Setiap peserta lelang hanya boleh menyerahkan 1 (satu) penawaran untuk 1 (satu) paket
pekerjaan/kontrak.
Pasal - 4
Dokumen Lelang
Dokumen Lelang berisi :
▪ Bab I Petunjuk umum
▪ Pasal 1. Pengertian Istilah
▪ Pasal 2. Dasar Pelaksanaan
▪ Bab II Instruksi Kepala Peserta Lelang
▪ Pasal 3. Lingkup Pekerjaan, Sumberdana dan Syarat Peserta Lelang
▪ Pasal 4. Dokumen Lelang
▪ Pasal 5. Pengumuman Paska Kualifikasi
▪ Pasal 6. Download Dokumen Pengadaan
▪ Pasal 7. Pemberian Penjelasan Lelang
▪ Pasal 8. Upload Dokumen Penawaran
▪ Pasal 9. Pembukaan Dokumen Penawaran
▪ Pasal 10. Evaluasi Dokumen Penawaran
3
▪ Pasal 11. Evaluasi Dokumen Kualifikasi
▪ Pasal 12. Pembuktian Kualifikasi
▪ Pasal 13. Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
▪ Pasal 14. Penetapan Pemenang
▪ Pasal 15. Pengumuman Pemenang
▪ Pasal 16. Masa Sanggah
▪ Pasal 17. Surat Penunjukan Penyedian Barang/Jasa
▪ Pasal 18. Penanda Tanganan Kontrak
▪ Bab III Penutup
▪ Pasal 19. Lain-Lain
Pasal - 5
Pengumuman Paska Kualifikasi
1. Peserta lelang mendaftarkan diri pada situs LPSE TNI AD, kemudian mengisi biodata
sesuai dengan Profil Company Perusahaan dengan ketentuan yang telah tercantum pada
situs LPSE TNI AD.
Peserta lelang silahkan login ke situs LPSE TNI AD untuk mendaftar minat terhadap
pekerjaan Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I
TA. 2023
Pasal - 6
Download Dokumen Pengadaan
1. Peserta lelang dapat mendownload dokumen Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik
Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023 pada situs LPSE TNI AD sesuai dengan
jadwal kegiatan.
2. Peserta lelang segera mempelajari dokumen Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik
Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023 untuk selanjutnya mempersiapkan Dokumen
penawaran.
Pasal - 7
Pemberian Penjelasan Lelang
1. Penjelasan lelang akan dijelaskan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada aplikasi
LPSE TNI AD.
2. Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia pengadaan serta
keterangan lain termasuk perubahannya (kalau ada) dituangkan dalam aplikasi LPSE
TNI AD sesuai jadwal.
Pasal - 8
Upload Dokumen Penawaran
1. Panitia Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023
mengupload Dokumen Penawaran dari peserta lelang Pengadaan Bekkes dan Obat
Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023 sesuai dengan jadwal yang
tercantum pada situs LPSE TNI AD.
Pasal - 9
Pembukaan Dokumen Penawaran
1. Panitia Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA.
2023 membuka Dokumen Penawaran dari peserta lelang Pengadaan Bekkes dan Obat
Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023 sesuai dengan jadwal yang
tercantum pada situs LPSE TNI AD.
2. Panitia Pengadaan Bekkes dan Obat Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA.
2023 mempelajari Dokumen Penawaran dari peserta lelang Pengadaan Bekkes dan Obat
Rumkitdik Pusdikkes Puskesad Semester I TA. 2023.
4
Pasal - 10
Evaluasi Dokumen Penawaran
1. Metode Evaluasi yang dipergunakan adalah Sistem Gugur, yaitu melakukan pemeriksaan
kelengkapan dan penelitian kebenaran isi dokumen penawaran serta mengambil
kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau
tidak terhadap dokumen lelang.
2. Urutan proses penilaian dalam evaluasi penawaran dan kualifikasi calon penyedia
barang/jasa adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi Administrasi
Evaluasi Administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada
pembukaan penawaran. Penawaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi
apabila syarat-syarat yang ditentukan didalam dokumen lelang ini
dipenuhi/dilengkapi dan isi setiap dokumen benar, dokumen penawaran bermaterai
cukup, bertanggal dan ditandatangani oleh orang yang berwenang. Dokumen
penawaran yang masuk menunjukan adanya persaingan yang sehat.
b. Evaluasi Teknis
Evaluasi Teknis, dilakukan terhadap dokumen penawaran yang telah memenuhi
syarat administrasi. Panitia Pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap
dokumen penawaran yang diminta mencakup :
1). Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan sesuai yang ditetapkan dalam
dokumen lelang;
2). Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi batas
waktu yang ditetapkan dokumen lelang;
3). Identitas Barang/Jasa lainnya yang ditawarkan tercantum dengan jelas dan
lengkap;
4). Jumlah/volume Barang/Jasa lainnya yang ditawarkan tidak kurang dari yang
ditetapkan dalam dokumen lelang;
Apabila dalam evaluasi teknis ada hal-hal yang kurang jelas atau meragukan,
maka panitia Pengadaan Belanja Barang/jasa akan melakukan klarifikasi dengan
pihak calon penyedia barang/jasa. Hasil Evaluasi Teknis akan dituangkan dalam
Berita Acara, terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan
dilanjutkan dengan evaluasi harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dinyatakan gugur.
c. Evaluasi Kewajaran Harga
Unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga, yaitu total harga
yang ditawarkan secara keseluruhan, apabila terdapat perbedaan antara penulisan
dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai yang tertulis
dalam huruf. Panitia Pengadaan akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan
penjumlahan dan perkalian volume dengan harga satuan barang/jasa, dengan
ketentuan harga satuan barang/jasa yang ditawarkan peserta tidak diubah, jenis
dan volume barang/jasa yang tercantum dalam dokumen penawaran disesuaikan
dengan yang tercantum dalam dokumen lelang. Panitia Pengadaan akan
memeriksa dengan ketentuan bahwa harga yang ditawarkan harus sudah termasuk
segala macam perhitungan pengeluaran yang diperlukan antara lain pajak-pajak
yang berlaku, ongkos kirim, yang selanjutnya panitia pengadaan juga akan
melakukan perbandingan harga yang ditawarkan dengan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS).
3. Panitia Pengadaan Belanja Bahan memilih pemenang sesuai dengan hasil dari evaluasi
dengan ketentuan yang tercantum pada aplikasi LPSE TNI AD.
Pasal - 11
Evaluasi Dokumen Kualifikasi
1. Panitia Pengadaan melakukan evaluasi dokumen kualifikasi sesuai dengan jadwal yang
tercantum pada aplikasi LPSE TNI AD.
5
Pasal - 12
Pembuktian Kualifikasi
1. Panitia Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi dengan cara mengecek
kelengkapan administrasi peserta lelang Pengadaan Belanja Bahan sebelum
menentukan pemenang.
Pasal - 13
Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan
1. Panitia Pengadaan Belanja Bahan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan untuk dapat
menentukan pemenang lelang sesuai dengan jadwal yang tercantum pada aplikasi LPSE
TNI AD
Pasal - 14
Penetapan Pemenang
1. Panitia Pengadaan akan menetapkan pemenang sesuai dengan persetujuan dari tiap-tiap
anggota pokja Pengadaan Belanja Bahan Pusdikkes Puskesad.
Pasal - 15
Pengumuman Pemenang
1. Panitia Pengadaan akan mengumumkan pemenang sesuai jadwal yang tercantum pada
aplikasi LPSE TNI AD.
2. Peserta lelang dapat melihat pengumuman pemenang melalui aplikasi LPSE TNI AD,
dengan melakukan login pada aplikasi LPSE TNI AD.
Pasal - 16
Masa Sanggah
1. Kepada peserta pelelangan yang keberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan
kesempatan untuk mengajukan sanggahan melalui aplikasi LPSE TNI AD, selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengumuman pemenang
pelelangan.
2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang
pelelangan, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Pusdikkes Puskesad, disertai bukti-
bukti terjadinya penyimpangan.
3. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang pelelangan memberikan jawaban
melalui aplikasi LPSE TNI AD selambat-lambatnya dalam 1 (satu) hari kerja atas
sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya.
Pasal - 17
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
1. Pejabat Pembuat Komitmen Pusdikkes Puskesad akan mengeluarkan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebagai pelaksana pekerjaan yang dilelangkan, dengan
ketentuan :
a. Tidak ada sanggahan dari peserta lelang; atau
b. Sanggahan yang diterima dalam masa sanggah tidak benar, atau sanggahan
diterima melewati masa sanggah.
2. Peserta lelang yang ditetapkan sebagai penyedia Barang/Jasa wajib menerima
keputusan tersebut. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dan masa
penawarannya masih berlaku maka pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan
berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh pengguna barang/jasa,
dengan ketentuan bahwa jaminan penawarannya dicairkan dan disetorkan ke Kas
Negara.
3. Terhadap penyedia barang/jasa yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya
masih berlaku, disamping jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan
6
disetorkan ke Kas Negara, penyedia barang/jasa tersebut juga dikenakan sanksi berupa
Larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Belanja Barang/jasa dilingkungan
Pusdikkes Puskesad selama 1 (satu) tahun;
Pasal - 18
Penandatanganan Kontrak
1. Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dikeluarkannya Surat
Penunjukan Penyedia barang/jasa (SPPBJ) dan setelah pemenang pelelangan
memberikan jaminan pelaksanaan, pemenang lelang harus menandatangani Surat
Perjanjian Pemborongan/Kontrak dengan bentuk kontrak sesuai yang tercantum didalam
dokumen lelang (Lampiran 4).
BAB III
P E N U T U P
Pasal - 19
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Dokumen Lelang/Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
tentang pekerjaan tersebut pada Pasal 3 point 1 diatas yang dipandang perlu untuk di jelaskan
lebih lanjut, akan di jelaskan dalam Pemberian Penjelasan lelang.
1. Pejabat Pembuat Komitmen :
dr. Purwoto, S.T., M.Ling
Letkol Ckm NRP 11980033271074 ..........................
2. Panitia Pengadaan :
a. Widodo Nugroho, S.K.M.,M.M a. ....................
Letkol Ckm NRP 11990022520276
b. dr. Hengki Irawan, M.Biomed, Sp.An b. ....................
Mayor Ckm NRP 11040005570178
c. Imam Hambali, S.Kep c. ....................
Mayor Ckm NRP 21960290900676