0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
BANGFAS SUMUR DAN PRASARANA DENZIPUR 2 DAM I/BB
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Bangfas Sumur dan Prasarana
Denzipur 2 Dam I/BB merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan
sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Bangfas Sumur dan Prasarana Denzipur 2 Dam I/BB;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet), gudang dan los kerja.
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
2. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
3. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
4. Kebutuhan listrik kerja.
5. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
7. Pembuatan Spull bak.
8. Pekerjaan Test Geolistrik.
9. Pembuatan Larutan Lumpur.
10. Alat bantu yang diperlukan.
Pasal 3
PEKERJAAN BOR SUMUR
1. Ruang lingkup:
a. Sebelum dimulai pekerjaan pengeboran sumur terlebih dahulu diadakan letak
penentuan titik pengeboran disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
3
b. Yang dimaksud dengan pekerjaan pengeboran sumur adalah pekerjaan pengeboran
yang diperlukan untuk mendapatkan air dari dalam tanah sampai ke permukaan dengan
hasil air yang maksimal dan layak pakai disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengeboran:
a. Pekerjaan persiapan:
1) Pembuatan Spull bak disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
2) Pekerjaan Test Geolistrik disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
3) Pembuatan Larutan Lumpur disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
4) Alat bantu disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
b. Pengeboran sumur:
1) Pekerjaan pengeboran baru boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
direksi di lapangan;
2) Tanah bekas pengeboran yang tidak dibutuhkan harus diangkut keluar dari
halaman;
3) Kedalaman setelah pengeboran dilaksanakan harus diperiksa serta disetujui
oleh Direksi lapangan;
4) Bilamana terjadi gangguan dalam pengeboran dan harus berpindah titik
pengeboran, harus mendapatkan persetujuan dari direksi lapangan; dan
5) Setelah mendapatkan air yang jernih dan maksimal harus diadakan pengetesan
untuk mendapatkan air yang layak pakai.
c. Pengeboran pilot Hole 6 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
d. Pengeboran sumur dia 6 Inch ke 8 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di
lapangan;
e. Pengeboran Reming dia 8 Inch ke 10 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi
di lapangan;
f. Pas. Pipa cassing dan screen dia 6 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di
lapangan;
g. Pipa isap dia 3 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
h. Loging test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
i. Pumping test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
Pasal 4
PEKERJAAN MECANICAL ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mecanical electrical meliputi:
a. Pemasangan pompa submesible kapasitas 5,5 pk sekualitas merk Grounfost.
b. Pemasangan kabel power NYYHK 3 x 4 mm sekualitas merk Supreme.
c. Pemasangan panel kontrol pompa 5,5 PK 380 V disesuaikan PUIL yang berlaku.
d. Pemasangan pipa gip dia 1,5 inch disesuaikan gambar detail.
e. Pemasangan level kontrol elektroda disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
f. Pemasangan panel pompa disesuaikan PUIL yang berlaku.
g. Pemasangan Stopkran dia 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
h. Pemasangan watermur dia 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
i. Pemasangan double neuvel dia 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
j. Pemasangan knee 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
k. BP PLN + UJL + SLO disesuaikan PUIL yang berlaku.
4
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik.
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku.
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas.
3) Mengikuti aturan Puil (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN.
b. Semua instalasi harus disatukan ke panel pompa.
3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan.
a. Syarat-syarat dasar.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan ruang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta merk atau
terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal ini
dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
4. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetahuan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos, terminal 3
m puntir, isolasi ban, klem besi dan lain-lain.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Instalasi.
a. Instalasi Kabel/Wiring.
1) Pemasangan di permukaan.
a) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang di permukaan
dengan klem dan pendukung-pendukung yang sesuai dengan konduit. Kabel
tray harus berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang di
permukaan dengan pendukung khusus yang dicat dengan anti karat.
b) Semua kabel harus lurus/sejajar dengan jari-jari lengkungnya tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik.
c) Untuk ujung penyambungan baik ke panel ataupun ke mesin harus
lengkap dengan kabel schoen/terminal.
2) Penyambungan Kabel.
a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan.
b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama
masing-masing dan harus diadakan pengetesan-pengetesan tahanan isolasi
dimana penyambungan dilakukan.
c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung-
penyambung dengan ukuran yang sesuai.
d) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau PVC harus disolasi
dengan pipa karet atau PVC.
3) Splice/Pencabangan.
5
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
dapat dicapai (acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan cara-cara “solderless conector”.
Dalam membuat “splice” conector harus dihubungkan pada sambungan, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan.
4) Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
a) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa coduit minimum
5/8. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip di dalam junction box kualitas baik.
b) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction harus dilengkapi
dengan socket/locknet, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa diklem
ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
b. Instalasi Saklar.
1) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A, 250 V, pada
umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidakditentukan
lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok dengan
ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring stelannya yang
standar dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang bersekatan.
2) Stop Kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai earthingcontact
dengan rating sesuai dengan gambar dan besaran alat yang dilayani. Semua
pasangan stop kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus
dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai
yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
c. Instalasi Hubungan Pertanahan.
1) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pertanahan harus disesuaikan
dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar
kerja.
2) Bagian-bagian yang wajib dihubungkan dengan tanah harus disesuaikan
sebagai berikut:
a) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang di dalam keadaan kerja
normal tidak bertegangan.
b) Semua motor-motor, stop kontak, panel listrik dan sebagainya.
c) Semua peralatan elektronik.
d) Kontruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
e) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.
f) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incomo\ing feedeer).
g) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih kecil dari 1 ohm,
diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
h) Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvaniscopper rod
sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
i) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan harus sesuai
dengan peraturan PLN yang ada.
j) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti disebutkan diatas
terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL 1977/peraturan PLN.
d. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan pekerjaan listrik.
6
1) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2) Kontraktor harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemberi tugas
sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaan
lebih lanjut.
3) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda tangani bersama oleh kontraktor
dengan Direksi, serta dilampiri pula dengan gambar pelaksanaan (As Built Drawing)
brosur peralatan, instruction manual dan lain-lain.
Pasal 5
PEMBUATAN GROUND TANK
Pekerjaan groundtank kapasitas 4x4x2,5 m meliputi:
1. Pekerjaan galian tanah dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
2. Pekerjaan pasir uruk dengan ketebalan disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Cor lantai kerja tebal 5 cm dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
4. Pasang pondasi plat beton 150.150.25 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm -10 cm
5. Cor Sloof 20/40 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
6. Cor kolom 20/20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
7. Cor dinding bata bekisting dengan campuran 1pc : 4ps disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
8. Cor lantai beton tbl 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
9. Cor dinding beton tbl 15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
10. Cor tutup beton tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
11. Cor ring balk 15/20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
12. Pasang keramik 30/30 sekualitas merk Roman dengan nat tidak lebih 4 mm disesuaikan
petunjuk direksi dilapangan.
13. Pasang tangga steenlest menggunakan pipa Ø 2” disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
Pasal 6
7
PEMBANGUNAN MENARA AIR
Pekerjaan menara air ukuran 3x3 tinggi 9 m meliputi:
1. Pekerjaan galian:
a. Pekerjaan galian tanah pondasi dengan dimensi disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
b. Pemasangan pasir urugan dengan tebal disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
c. Pekerjaan urugan tanah kembali disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
2. Pekerjaan pondasi dan beton:
a. Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b. Cor pondasi 150.150.25 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm -10 cm
c. Cor kolom pedestal menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
d. Cor sloof 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
e. Cor kolom 40/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
f. Cor balok 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm -10 cm
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
g. Cor kolom 20/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
h. Cor ring balok 15/20 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
i. Cor kolom12/12 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
j. Pemasangan dinding bata dengan campuran 1pc : 4ps disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
k. Pekerjaan plesteran dengan campuran 1pc : 4ps dan di aci disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
l. Pekerjaan cor lantai dasar tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
8
m. Pekerjaan cor dak lantai tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
n. Cor balok 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
o. Pekerjaan cor dak penampung air tb 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan
(beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
p. Cor balok 20/40 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm;dan
2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
q. Pekerjaan cor dinding beton tbl 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
r. Pekerjaan cor dak beton tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -20 cm (rangkap)
s. Pemasangan Waterproving coating sekualitas merk Aquaproof disesuaikan petunjuk
direksi dilapangan.
t. Pemasangan keramik dinding 30/30 sekualitas merk Roman disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
u. Pemasangan keramik lantai 30/30 sekualitas merk Roman disesuaikan petunjuk
direksi di lapangan.
v. Pemasangan tangga monyet disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
w. Pemasangan tutup menhol baja disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
3. Pekerjaan pipa distribusi:
a. Pekerjaan galian pipa dan diuruk kembali 40/60 disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
b. Pemasangan gate Valve PVC 2 1/2" sekualitas merk Wavin AW disesuaikan gambar
detail dan petunjuk direksi di lapangan.
c. Pemasangan Pipa PVC AW 2 1/2" turun kuras sekualitas merk Wavin AW disesuaikan
gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
d. Pemasangan gate valve PVC 4" sekualitas merk Wavin AW disesuaikan gambar detail
dan petunjuk direksi di lapangan.
e. Pemasangan pipa AW 4" turun dari menara ke distribusi sekualitas merk Wavin AW
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
f. Pemasangan pipa distribusi HDPE PN - 16 Ø 4" disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
9
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
b. American Concrete Institute (ACI)
c. Standar Nasional Indonesia (SNI)
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
10
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
a) Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan
pasak besi ∅ 12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.
a) Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 150 mm digunakan pasak
besi ∅ 12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 150 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
a. Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Perlengkapan penyimpanan.
11
c. Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
d. Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
e. Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
f. Kerucut slump.
g. Sekop dan sendok tangan.
h. Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. STANDAR/RUJUKAN:
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
c. Spesifikasi Teknis 03300 – Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum :
a. Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
b. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
c. Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
d. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
12
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
1) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
2) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
a) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
b) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
c) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
d) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Pasangan batu bata.
2) Adukan.
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis:
1) Beton Cor di Tempat.
2) Adukan dan Plesteran.
3) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
13
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
2) Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150
cm.
3) Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai
ketentuan, tidak boleh menempel lantai.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Bata Ringan.
1) Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi Lokal ukuran 60 x 20 x 10 cm.
2) Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas.
Pengawas berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Beton Bertulang.
1) Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk.
2) Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
3) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan
zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2
cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
b. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
c. Pasangan Bata Ringan.
1) Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang Bata Ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya.
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap.
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom dan ring balk).
3) Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus
cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
4) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan di atas kusen
harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan
aduk.
14
d. Perawatan dan Perlindungan.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis.
Pasal 9
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971).
d. Standar Nasional Indonesia (SNI).
e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1.150
mm agar tidak berhamburan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Adukan dan Plesteran dibuat di tempat.
1) Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-
1995 serta Spesifikasi Teknis, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik .
2) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau
kotoran lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang
kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Barra Emulsion 57
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
1) Adukan dan Plesteran Khusus.
Adukan khusus untuk pemasangan Bata Ringan harus terdiri dari bahan
semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk
meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar
Utama, Lemkra, Dry-Mix.
15
2) Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan Bata Ringan. harus terdiri dari
bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur
rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu.
3) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
AASHTO T26 atau disetujui Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Plesteran.
1) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 150 mm di atas lantai, tergambar
atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat
dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
3) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran.
1) Umum.
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diizinkan digunakan.
2) Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
1) Plesteran Permukaan Bata ringan.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos
sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
16
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan
bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata,
rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan
baja tulangan.
2) Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumut dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-15 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
4) Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
5) Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas untuk
dapat mengambil contoh pada bagian yang telah diselesaikan.
b) Bagi yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan
dari Pemilik Proyek.
Pasal 10
PEKERJAAN PELAPIS DINDING KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982).
b. Standar Nasional Indonesia (SNI).
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir.
d. Australian Standar (AS).
17
e. British Standar (BS).
f. American National Standar Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis.
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor
wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut:
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pengawas.
d. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
3) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam
18
Spesifikasi.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
4) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
5) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus di tempatkan di atas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
6) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rata. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
7) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
8) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rata dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6 mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
9) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sempuna mungkin.
10) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
11) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
b. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
Pasal 11
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982).
b. Standar peraturan bahan nasional yang berlaku.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah keramik dengan ukuran sesuai pada
gambar perencanaan, lokal atau sekualitas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bahan ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
19
a. Persiapan.
Lantai kerja harus bersih dari debu dan kotoran, dan disiram terlebih dahulu.
b. Pemasangan keramik lantai.
Keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan/tangga/lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan yang dipakai (mortar) untuk
pemasangan keramik dengan ketebalan rata 2,5 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai
adalah 3-5 mm serta ketebalan nat yang dianjurkan adalah 2-4 mm. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat
terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk itu periksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Pasal 12
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari
bagian luar bangunan.
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur
dan gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa
dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
20
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
c. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
d. Garansi.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang
menyatakan bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau
penggantian.
3. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW.
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan/atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10
kg/cm², serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti
disetujui Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
b. Pemasangan.
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua
sambungan harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian
21
yang harus disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus di
tempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di lapangan semua
pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem pemipaan
sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang di
tempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan
mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan di tempatkan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara-
cara yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
2) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung/penumpu adalah sebagai berikut:
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai Gambar Kerja.
e) Penggantung dan penumpu harus di tempatkan pada lokasi berikut:
(1) Perubahan arah aliran.
(2) Titik percabangan.
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis.
f) Bahan penumpu/penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian
pabrik dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah
terpasang dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung
dan aksesori lainnya menjadi tanggung jawab pembuat/pemasok pompa.
d) Sistem electrical harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
22
4) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian sistem Saluran Pembuangan
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap/udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Pengujian sistem Bertekanan
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air
bersih adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi
dengan klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
f. Cat Pelindung.
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang
terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 13
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
23
Pasal 14
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat perkerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan bangfas sumur dan prasarana Denzipur 2 Dam I/BB. .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI