KOMANDO DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN
ZENI
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal - 1
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah TNI Angkatan Darat dalam hal ini diwakili oleh Kazidam I/BB
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal - 2
DIREKSI
1. Direksi adalah Tim yang dipimpin oleh Perwira Zeni yang berdasarakan Surat
perintah Pangdam I/BB bertugas menjamin dan menjaga agar kegiatan pembangunan
proyek senantiasa sesuai rencana, mutu dan sasaran yang telah ditetapkan.
2. Direksi dapat menunjuk satu orang atau lebih untuk diberi tugas Pengawasan
sehari-hari pada seluruh pelaksanaan atau sebagian dan Kontraktor akan diberitahukan
secara tertulis.
3. Peraturan dan petunjuk oleh orang-orang tersebut 1 akan dianggap sebagai yang
dikeluarkan oleh Direksi itu sendiri sejauh peraturan-peraturan/petunjuk-petunjuk itu tidak
menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan
Pasal - 3
KEWENANGAN
Pemberi tugas dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan tersebut dengan
hanya memberitahukan secara tertulis kepada Pemborong dan biaya penyelesaian
pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila :
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penandatanganan kontrak (Surat
Perjanjian Pemborongan), pemborong belum memulai pekerjaan tersebut.
2. Jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melakukan pekerjaan
pembangunan tersebut atau melalaikan perintah/tegoran (yang sesuai bestek) dari
pengawas.
3. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan tersebut.
4. Memberi keterangan tidak benar yang bisa dan dapat merugikan pemberi tugas.
2
5 Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar-
gambar, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS)
6 Pekerjaan terlambat dan tidak sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan (Time
Schedule) yang telah disetujui Pengawas, yang mana jika diperhitungkan denda
keterlambatan tersebut tidak melebihi 5% dari harga Pemborong.
Pasal - 4
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau Perusahaan yang memenangkan lelang
dan akan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanan pekerjaan.
2. Untuk melakasanakan pekerjaan maka pihak Kontraktor dapat menunjuk
Pelaksana/Sub Kontraktor uang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Dirziad, beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya.
Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh
Kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut, maka
adalah tetap menjadi tanggung jawab pihak Kontraktror pemenang lelang
Pasal - 5
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus membuat Direksi keet beserta
kelengkapannya antara lain :
a. Grafik “S”.
b. Grafik cuaca.
c. Grafik tenaga kerja.
d. Contoh bahan material.
e. Buku tamu.
f. Buku harian.
g. Gambar detail-detail yang diperlukan
2. Bangunan direksi keet sifatnya sementara namun layak untuk digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan minimal berisi perlengkapan antara lain :
a. Meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci
c. Papan gambar (sketsell)
d. Satu setel kursi
e. ATK
f. Lain lain yang diperlukan
3
Bangunan harus dilengkapi dengan KM/WC, penyediaan air minum dan
penerangan.
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal - 1
PAGAR PENGAMAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas pengamanan halaman pekerjaan, bangunan
yang didirikan, los, gudang,dan bahan-bahan pada siang dan malam hari selama
pelaksanaan kontrak.
2. Pemborong wajib mengadakan/mendirikan dan memelihara pagar pengaman yang
diperlukan
Pasal - 2
BANGUNAN SEMENTARA DAN DIREKSI KEET
3. Pemborong diwajibkan membuat bangunan kerja dan gudang yang sifatnya
sementara serta Ruang Direksi yang pantas ditempati untuk bekerja lengkap dengan
perabotan yang diperlukan, misalnya “
a. Meja gambar dan meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci untuk menyimpan gambar.
c. Papan-papan gambar untuk memasang gambar-gambar.
d. Satu stel meja kursi tamu.
e. Gantungan topi, mantel dan sebagainya.
Bangunan dilengkapi pula dengan kamar mandi/WC, penyediaan air minum dan
penerangan
4. Bahan bangunan penting misalnya : Pc, alat-alat dan sebagainya harus disimpan
dalam Gudang yang dapat dikunci, sehingga tidak hilang dan tidak rusak karena
pengaruh cuaca.
5. Penyimpanan ataupun penumpukan bahan-bahan kayu tidak diperkenankan
ditempat terbuka tetapi harus dibawah atap.
6. Tempat dari bangunan-bangunan sementara ditentukan dengan pertimbangan
Direksi. Bangunan tersebut setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan apabila tidak
diperlukan lagi akan dibongkar atas perintah Direksi.
4
Pasal - 3
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Pemborong harus menyediakan alat-alat ditempat pekerjaan seperti :
a. Beton molen
b. Alat-alat ukur (Rol meter, prisma dan lain-lain)
c. Pompa air
d. Beton triller
Alat-alat ini harus baik dan dapat dipakai dengan lancar.
2. Dalam memeriksa alat pengukur dan sebagainya, pemborong harus memberi
bantuan.
3. Tenaga lapangan harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga pekerjaan
sesuai dengan rencana yang ditentukan
Pasal - 4
PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
1. Pemborong harus mengusahakan agar bahan-bahan tersimpan dalam gudang dan
dalam halaman kerja, terjaga dari gangguan iklim dan pencurian.
2. Bila dipandang perlu oleh Direksi, Pemborong harus membangun los-los kerja
untuk pekerja-pekerjanya sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan angin
3. Los-los dan gudang harus didirikan menurut petunjuk Direksi. Perancah-peranch,
alat-alat perkakas dan alat-alat pertolongan yang lain harus dipelihara baik-baik sehingga
tidak menimbulkan kecelakaan.
4. Pemborong harus menyediakan ruang yang dapat dikunci untuk menyimpan bahan
atau alat-alat yang perlu diamankan.
Pasal - 5
KEBERSIHAN DAN KELELUASAN HALAMAN
1. Selama pembangunan berlangsung, Pemborong harus memelihara kebersihan
bangunan yang sedang dikerjakan (sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh
Direksi).
2. Pada penyerahan pertama, bangunan serta seluruh halaman harus bersih dan rapi
sehingga memuaskan Direksi.
5
Pasal - 6
FASILITAS LAPANGAN
1. Apabila Pemborong segera akan memulai dengan pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus terlebih dahulu merundingkan tempatnya dengan direksi mengenai
halaman pekerjaan , tempat penimbunan bahan-bahan, tempat mendirikan los kerja/los
Direksi dan sebagainya.
2. Jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh pemborong bila diperlukan
dan disesuaikan dengan kebutuhan/kepentingan. Selama pekerjaan berlangsung,
Pemborong harus mengadakan dan memelihara seluruh jalan-jalan sementara atau jalan
yang sudah ada, yang diperlukan untuk memasuki baghian pekerjaan dan
menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu pekerjaan selesai, juga memperbaiki
segala kerusakan yang diakibatkannya.
Pasal - 7
BARANG CONTOH (SAMPLE)
Pemborong diwajibkan menyediakan contoh bahan bangunan yang akan
digunakan, misalnya Pasir, Semen, batu kerikil, batu bata, keramik dan lain-lain.
Pasal - 8
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan
yang terdapat dalam peraturan :
a. Standar Normalisasi Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan
standarisasi bangunan yang befrlaku dalam wilayah Indonesia
b. Standar Industri Indonesi (SII).
2. Direksi Pelaksanaan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bagunan dan lain-lain. Bahan-bahan sebelum dipergunakan akan diperiksa oleh
Direksi ditempat pekerjaan. Apabila terdapar perselisihan paham mengenai pemeriksaan
bahan atau Direksi meragukan kwalitas dari bahan-bahan tersebut maka Direksi
pelaksana berhak mengirimkan contoh-contoh kepada Balai Penelitian Bahan-bahan dan
segala ongkos bertalian dengan penyelidikan akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
6
Pasal - 9
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
Atas perintah Direksi lapangan kepada Kontraktor dapat dimintakan gambar-gambar As
Built Drawing dan Shop Drawing , semuanya atas beban Kontraktor. Gambar-gambar tersebut
adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar
lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pekerjaan pelaksanaan berlangs
Bab III
PERSYARATAN TEKNIS
DENZIPUR-2/PS PAKET-2 (REHAB GUDANG MUNISI)
BANGUNAN YANG DIREHAB
Jenis pekerjaan
1. Pekerjaan Pembongkaran : Pembongkaran bangunan yang rusak
2. Pekerjaan Pasangan : Tambahan buat baru
3. Pekerjaan Kayu : Yang rusak diganti baru
4. Pekerjaan Atap : Atap lama diganti atap dak beton bertulang
5. Pekerjaan Lantai : Lantai beton bertulang
6. Pekerjaan alat gantung : Gembok lama diganti gembok besar
7. Pekerjaan Pengecatan : Seluruh bangunan dicat kembali
8. Pekerjaan Iain lain : perbaikan Tanggul
Pasal - 1
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pembongkaran bahan bangunan.
1. Seluruh bahan bangunan yang dibongkar, harus dikumpulkan disatu tempat yang
ditunjuk Direksi.
2. Bahan-bahan bongkaran yang masih baik/layak dipakai dapat digunakan sesuai
petunjuk Direksi.
3. Seluruh pelaksana diwajibkan menggunakan air kerja dan listrik kerja sendiri.
7
Pasal – 2
PEKERJAAN PASANGAN
1. Pondasi
Pondasi tapak beton bertulang uk. 100 cm x 100 cm tebal 20 cm
2. Beton bertulang.
Beton betulang untuk sloof 25 x 30 cm dipasang diatas pondasi menerus ,
tiang kolom beton bertulang 30 x 30 cm, untuk balok anak di buat ukuran 20 x 25
cm, ring balok / balok gantung ukuran 30 x 40 cm di pasang diatas dinding batu
bata, untuk tulang pokok 4 Ø 12 mm untuk tulang pembangi besi Ø 6 ” -15 cm
dengan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krl, sedangkan untuk lantai beton tebal 12 cm
menggunakan menggunakan besi warmes M 8
3/. Pasangan batu bata.
a. Dinding batu bata dipasang untuk mengganti dinding papan dari pasangan
batu bata campuran 1 Pc : 4 Psr.
b. Batu bata sebelum dipasang harus disiram dengan air secukupnya. Ukuran
batu bata satu sama lain harus sama.
c. Pasangan batu bata harus tegak lurus dan rapi dengan campuran 1 Pc : 4
Psr.
2. Plesteran .
a. Plesteran batu bata dibuat pada pasangan dinding baru dengan campuran 1
Pc : 4 Psr.
b. Tebal plesteran 1 cm .
3 Bak pasir. Untuk bak pasir ukuran 1 x 2 m direhab dan diperbaiki.
Pasal - 3
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU KAYU
.
1. Pintu .
a. Pintu lama/rusak di bongkar dibuat pintu plat besi ukuran 80 x 2,1 m, untuk
pintu bes 2,1 x 2,45 direhab.
8
2. Jerejak
’- jerejak besi dibuat dengan ukuran 40 x 90 cm dan jerejak 40 x 80 cm
bagian dalam dari jerejak dilapisi kawat ram.
Pasal - 3
PEKERJAAN ATAP
a. Seluruh Atap bangunan dibongkar dan diganti dengan atap dak beton
bertulang tebal 14 cm Bag depan terbal dak bagian belakang 12 cm
b. Listplank beton bertulang tebal 10 cm
. Pasal - 4
PEKERJAAN LANTAI
1. Lantai yang lama di bongkar dan diganti dengan lantai yang baru dari Lantai
beton beton bertulang tebal 15 cm camp 1 pc : 2 psr : 3 krl dengan memakai Wermes
M8.
2. Rabat dibuat dari rabat beton tebal 4 cm.
Pasal - 5
PEKERJAAN ALAT GANTUNG
Untuk Kunci gembok yani ganti dengan kunci gembok baru ukuran besar
berkualitas baik.
Pasal - 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat tembok. Seluruh bangunan dicat kembali dengan cat tembok merk Jotun
Jotashield warna hijau muda nomor S 5020 G 30 Y atau Jotatough S15.15 G untuk
dinding luar, sedangkan untuk dinding dalam dan Plafon dicat dengan cat Jotun Jotoplast
Nomor S 0500N Warna putih atau sekualitas masing - masing dicat 3 x kali cat.
2. Cat kilat. Semua pintu plat besi listplank dicat dengan cat kilat merk Kuda terbang
Hijau tua nomor 999 atau sndelaekualitas, masing - masing dicat 3 x kali cat.
3. Semua bidang-bidang yang akan dicat harus didempul dan digosok dengan kertas
pasir sampai rata dan bersih.
9
Pasal – 7
PEKERJAAN PENDUKUNG
1. Gudang munisi dipasang Termometer dan Hydran semprot tabung
Pasal - 8
DOKUMENTASI
Pemborong agar membuat foto-foto berwarna digital disertai CD (diprint dikertas
foto) sesuai tahap-tahap pekerjaan, dimulai dari keadaan awal, lahan pertapakan, posisi
50%, pekerjaan selesai 100% dan untuk keseluruhan bangunan dilihat dari posisi
depan/belakang dan samping kiri/kanan.
Pasal - 11
PENUTUP
1. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang tertuang dalam RAB
dan jenis bahan yang ada dalam bestek, maka pengawas wajib menegur dan melaporkan
kepada Direksi daerah untuk ketertiban Administrasi.
2. Sebelum pekerjaan diserahkan, seluruh komplek dibersihkan dari sisa-sisa bahan
bangunan.
3. Apabila dalam pelaksanaan terdapat hal - hal teknis yang belum tercantum dalam
Bestek ini, agar berpedoman pada peraturan - peraturan teknis yang ada dan atas
petunjuk/persetujuan Direksi.
4. Pekerjaan dianggap selesai secara keseluruhan setelah diterima baik oleh Tim
Komisi Pemeriksaan yang dibentuk oleh Komando Atas.
Medan, Maret 2023
a.n. Kepala Zidam I/Bukit Barisan
Wakil Kepala
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mangatas Pandapotan Sibuea, S.H, M.Han.
Letnan Kolonel Czi NRP. 11010057810180