0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
JALAN BETON YON ARHANUD DI CAMPLONG
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Jalan Beton Yon Arhanud di
Camplong merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai
gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Jalan Beton Yon Arhanud di Camplong;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
2
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
3
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
7. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama.
Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
4
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah meliputi:
1. Pekerjaan Tanah dan Konstruksi Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
1) Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat-alat dan bahan.
2) Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan jalan,
perkerasan jalan, saluran terbuka, saluran tertutup/gorong-gorong, jalur utilitas, tapak
bangunan dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Pengupasan, perataan, pengaturan kemiringan, permadatan permukaan tanah,
penghamparan dan pemadatan lapisan pasir dan/atau sirtu sesuai Gambar Kerja.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Umum.
a) Peil ± 0,00 ditetapkan diambil dari+ 0,60 m dari lahan jadi. Semua ukuran
ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil + 0.00 tersebut.
b) Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua
detail/potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, Kontraktor
harus menyampaikannya kepada pengawas sebelum memulai pekerjaan.
Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi tanggung
jawabnya dan biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek.
c) Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada pengawas
yang ditandatangani oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu
bagian pekerjaan dan harus disetujui pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas jadwal pekerjaan setiap
2 (dua) minggu dan akan meliputi hal-hal berikut:
(1) Daftar peralatan,
5
(2) Daftar tenaga kerja,
(3) Volume yang harus diselesaikan.
e) Kontraktor tidak diizinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja
yang sudah dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui,
kecuali bila telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan
dengan persetujuan Pengawas.
f) Kontraktor harus mendapatkan semua izin dari yang berwenang dan
persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan
yang disebabkan karena penyelesaian surat izin tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
g) Kontraktor tidak diizinkan bekerja dalam cuaca buruk dan/atau hujan atau
bila tanah yang akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan
lain oleh Pengawas.
h) Tidak diizinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Umum.
a) Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan
pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari 100 mm
terhadap ketinggian yang ditentukan dan harus dapat mengalirkan air
permukaan. Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
b) Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan semua timbunan
dan mengganti bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena
kelalaian Kontraktor atau karena keadaan cuaca seperti badai.
c) Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan
struktur sementara yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan
dibuang pada kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir dan lubang
tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan.
d) Semua bahan konstruksi tidak diizinkan disimpan di lokasi yang disediakan
sampai pekerjaan persiapan dan perataan diserahterimakan seluruhnya dan
disetujui Pengawas.
e) Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua
tanah lapisan atas, pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai
dikerjakan dan disetujui Pengawas.
f) Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari
jenis alat yang disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi
dimaksud.
g) Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau
dibawah kelas yang ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan
diratakan kembali oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
h) Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh
dipindahkan dan tidak boleh diganti.
i) Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat
yang hancur atau rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas.
j) Semua peralatan akhir harus dilakukan oleh operator yang ahli agar
dicapai hasil yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, kecuali bagian-
bagian yang harus dipadatkan dengan alat pemadat tangan.
k) Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun
dan lahan yang terdiri dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan.
l) Setiap penggalian, pengurukan atau pemadatan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pembersihan dan Pembongkaran.
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan
yang akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan
6
dalam Gambar Kerja. Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum
pekerjaan perataan.
2. Pembersihan Lahan:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai
dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Pengawas.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal berikut:
1) Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya
2) Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah
3) Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Pengawas.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran
tanah bawah, sampah, akar-akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau sisa-sisa
bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan
yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas. Tanah lapisan atas harus dipisah
dan ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan/atau
reklamasi.
2) Pengawas akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan
Kontraktor harus memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
3) Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Pengawas.
4) Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap
jarak 50 meter dan ditempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
5) Semua bahan galian yang harus dibuang dan diangkut ke luar tapak proyek.
6) Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70 mm
sesuai petunjuk Pengawas untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus
seluruhnya atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
7) Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan
Pengawas, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah
maksimal yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 150 mm, kecuali bila ditentukan lain
oleh Pengawas. Jarak/radius pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2) Bahan-bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak
boleh tercampur pada tempat penumpukan. Bahan-bahan yang tidak sesuai harus
dipisahkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas.
3) Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di
sekeliling lokasi penumpukan.
4) Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang
boleh digunakan. Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan
Pengawas.
5) Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi
atau ditutup, digilas dan diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara
dan drainase yang diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk
menjaga lokasi pekerjaan dari genangan air.
6) Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan
pencegahan erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk Pengawas.
7
Pasal 4
PEKERJAAN URUKAN DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basement, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Urukan dan Timbunan.
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
b. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan
yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali
sesuai petunjuk Pengawas.
3. URUKAN DAN TIMBUNAN.
a. Bahan Urukan.
1) Bahan urukan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi
sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh,
penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diizinkan,
dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diizinkan digunakan, dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah
dan membentuk kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
8
urukan kecuali disetujui oleh Pengawas seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
4) Bahan urukan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urukan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urukan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan.
Sebelum penempatan bahan urukan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya:
1) Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urukan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urukan/timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urukan.
1) Bahan urukan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urukan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urukan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diizinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urukan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
6) Pengurukan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
d. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan
nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam
pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers,
three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau
alat pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
9
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya.
Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
7) Pembuangan Bahan Galian.
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urukan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurukan harus dibuang pada tempat
yang ditentukan.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH DASAR
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk
lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Umum.
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan
yang tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan
serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan
pondasi jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi.
Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan
sampai kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar- benar dipadatkan sampai
minimal 90% - 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan nilai CBR sesuai
10
ketentuan dalam Gambar Kerja.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah.
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk
sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar
air bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum
(W0), sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bila keadaan tanah tidak
memungkinkan untuk mencapai nilai minimal CBR, tanah yang tidak sesuai tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah
seperti yang disyaratkan.
Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum.
Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang-lubang yang disebabkan
oleh pembongkaran akar-akar, bonggol tanaman dan batu-batu besar, dengan bahan pengisi
yang sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan.
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan-persyaratan berikut
harus dipenuhi:
1) Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus
dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan/atau petunjuk Pengawas.
2) Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas maksimum 150 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata
jalan/gradder dan digilas secara terus menerus.
3) Rata-rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus
tetap terjaga sampai pekerjaan selesai.
4) Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap
terjaga. Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan)
kali, atau sesuai ketentuan Pengawas.
5) Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan
diatas sampai pekerjaan urukan selesai dan disetujui Pengawas.
d. Permukaan Subgrade pada Batu.
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong
sehingga membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan.
Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan
dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
e. Perlindungan Pekerjaan.
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Pengawas harus dilindungi
dari kekeringan/retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor,
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan.
Pasal 6
PEKERJAAN LAPISAN JALAN
Pekerjaan Lapisan Jalan meliputi:
1. Pekerjaan perataan badan jalan disesuaikan petunjuk direksi dilapangan.
2. Pekerjaan lapisan pondasi bawah diratakan dan dipadatkan tebal 20 cm disesuaikan
petunjuk direksi dilapangan.
3. Pekerjaan lapisan pondasi atas diratakan dan dipadatkan tebal 20 cm disesuaikan petunjuk
direksi dilapangan.
4. Cor lantai kerja tbl 5 cm menggunakan campuran 1pc:3ps:5kr.
3. Pelaksanaan:
11
a. Setelah lapisan dipasang, mulai digiling sampai padat.
b. Pemadatan dilakukan dengan Vibro tiga roda berat 25 ton, lalu lapis batu pokok
digilas kering sehingga cukup padat dengan ketebalan menjadi 15 cm.
Pasal 7
PEKERJAAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui.
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus
ditempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN – BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
12
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
7) Ukuran-ukuran besi beton tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a) Cor lantai kerja bawah pondasi dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor Beton menggunakan mutu beton K-350 tbl 15 cm:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M 10 (1 lapis)
c) Pemasangan Dowel D 16 mm - 50 cm + dudukan disesuaikan gambar
detail.
d) Pekerjaan Cutting beton + joint sealant disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
e. Pelaksanaan pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
a) Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan
pasak besi ∅ 12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.
13
b) Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 150 mm digunakan pasak
besi ∅ 12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 150 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton.
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
2) Perlengkapan penyimpanan.
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
6) Kerucut slump.
7) Sekop dan sendok tangan.
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar/Rujukan :
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis 03300-Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum:
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN:
14
1) Uji Slump.
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
a) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens.
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field.
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete.
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
15
Pasal 8
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 9
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan Jalan beton
Yon Arhanud di Camplong.
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Maryono
Brigadir Jenderal TNI