RUMAH SAKIT TINGKAT II KARTIKA HUSADA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Poliklinik dan Aula Rumah Sakit
Tingkat II Kartika Husada (MEP) TA. 2023. dengan rincian sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan RK3K
c. Pekerjaan Electrikal Lt 1 dan Lt 2
d. Pekerjaan Mekanikal dan Plumbing Lt 1 dan Lt 2
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran
lain seperti : akar akar, rumput rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
2. Untuk pembersihan tanaman yang besar, Penyedia jasa diwajibkan minta ijin
dahulu kepada Direksi.
Pasal 3
PEKERJAAN RK3K
Perserta wajib merencanakan dan melampirkan dokumen terkait Identifikasi bahaya dan
Pengendalian risiko untuk dalam meminimalisir/mengurangi tingkat risiko yang ada sampai
tingkat terendah atau sampai tingkatan yang dapat ditolerir.
Cara pengendalian risiko dilakukan melalui:
1) Eliminasi : pengendalian ini dilakukan dengan cara menghilangkan sumber bahaya
(hazard).
2) Substitusi : mengurangi risiko dari bahaya dengan cara mengganti proses, mengganti
input dengan yang lebih rendah risikonya.
3) Engineering : mengurangi risiko dari bahaya dengan metode rekayasa teknik pada alat,
mesin, infrastruktur, lingkungan, dan atau bangunan.
4) Administratif : mengurangi risiko bahaya dengan cera melakukan pembuatan prosedur,
aturan, pemasangan rambu (safety sign), tanda peringatan, training dan seleksi terhadap
kontraktor, material serta mesin, cara pengatasan, penyimpanan dan pelabelan.
5) Alat Pelindung Diri : mengurangi risiko bahaya dengan cara menggunakan alat
perlindungan diri misalnya safety helmet, masker, sepatu safety, coverall, kacamata
keselamatan, dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang
dilakukan.
PASAL 4
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Saklar dan stop kontak menggunakan Breker atau sejenis.
b. Kabel instalasi menggunakan kabel setara supreme dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standard PLN.
c. MCB standard PLN.
d. Lampu-lampu penerangan menggunakan berstandar SNI.
2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan ( Lembaga Masalah Ketenagaan
PLN ).
3. Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar,
memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari
PLN.
4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan
standar PLN ( SPLN ).
5. Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem
akan bekerja dengan baik.
6. Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak :
a. Dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pertanahan/grounding.
c. Instalasi listrik luar.
7. Peraturan umum. Persyaratan penyedia jasa listrik.
a. Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang masih berlaku.
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/Direksi/Pengawas.
c. Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
8. Semua pipa instalasi diluar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam tanah
harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung ujung
pipa atau kabel pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
9. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3 fase – 50 hz atau tegangan listrik 220 volt – 1
fase 50 hz.
10. Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a. Syarat-syarat.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar kerja atau spesifikasi
adalah minimum. Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar
dari yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta merk atau
terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal ini
dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
c. Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
1) Pipa dan Fitting.
2) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat diatas
pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC berstandar SNI.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetahuan
dan sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu : socket, elbow, T-
doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi dan lain lain.
d. Saklar dan stop kontak.
1) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih. Jenis
pasangan recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar harus dilengkapi
dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
2) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
3) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan metal
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
4) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
a) Saklar 1,5 m dari lantai.
b) Stop kontak 50 cm dari lantai.
e. Fixture lampu TL.
1) Bahan kotak lampu dari sheet steel setebal 0,7 mm.
2) Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
3) Ballast 40 watt – 220 Volt – 50 HZ dengn losses tidak boleh lebih besar
dari 4,0 watt atau low-lost ballast.
4) Capacitor sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85.
5) Tabung TL 20 watt Philips, diameter 25 mm.
6) Terminal grounding pada badan
7) Baut expose dengan kepala khusus.
8) Wiring dalam kontak jenis flexible 1 mm.
9) Tiap tube dengan trafo ballast dan kapacitor masing-masing.
10) Starter 40 watt.
f. Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYM dengan penampang 1,5 mm
dan 2,5 mm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1) Kabel NYM 1,5 mm digunakan untuk pembalikan arus dari saklar ke titik
lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan Kabel NYM 2,5 mm.
2) Kabel NYM 2,5 mm digunakan untuk rel plafond hubungan saklar dengan
stop kontak.
3) Kabel NYM 2,5 mm warna kuning untuk arde yang tertanam menggunakan
kawat BC 6 mm yang dimasukkan kedalam tanah menggunakan pipa GIP Medium
Ø ¾ “.
Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
1) Instalasi kabel/wiring.
a) Pemasangan di permukaan.
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang
dipermukaan dengan klam dan pendukung pendukung yang sesuai
dengan koduit. Kabel tray harus berlubang dan digalvanisir setelah
dilubangi dan dipasang dipermukaan dengan pendukung khusus
yang dicat dengan anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari
lengkungnya tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
b) Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-
kotak penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna warni
atau nama masing masing dan harus diadakan pengetesan
pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau
PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus diawasi
oleh ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat dengan biaya dari
penyedia jasa.
c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus dalam keadaan baru
dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan penampang 6 mm 2 keatas harus terbuat secara
dipilih (standed).
d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice ataupun
sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang- cabang kecuali
pada outlet atau kontak kontak penghubung yang dapat dicapai
(acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan cara cara “solderless
conector: Dalam membuat “splice” conector harus dihubungkan pada
sambungan, tidak ada kabel kabel telanjang yang kelihatan.
e) Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa
coduit minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip
demikian di dalam junction box kualitas baik.
(2) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction
harus dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa
diklem kesehatan bangunan pada setiap jarak
50 cm
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A,
250 V, pada umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada gambar
kerja. Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut bingkainya harus
dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm diatas lantai yang
sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Saklar-saklar tersebut
harus dipasang dalam kotak kotak dan ring stelannya yang standar dilengkapi
dengan tutup persegi. Sambungan sambungan hanya diperbolehkan antara
kotak kotak yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai earthing
contact dengan rating sesuai dengan gambar kerja dan besaran alat yang
dilayani. Semua pasangan stop kontak harus diberi saluran kesehatan tanah
(grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding
dengan ketinggian 50 cm dari atas lantai yang sudah selesai, atau sesuai
petunjuk Direksi.
3) Instalasi hubungan pentanahan.
a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan juga dengan
spesifikasi dan gambar kerja kerja.
b) Bagian bagian yang wajib dihubungkan ke tanah harus di sesuaikan
sebagai berikut :
(1) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang didalam keadaan
kerja normal tidak bertegangan.
(2) Semua motor motor, stop kontak, panel listrik dan sebagainya.
(3) Semua peralatan elekronik.
(4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
(5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
berisolasi.
(6) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk (incomoling
feedeer).
(7) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih kecil
dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
(8) Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda pentanahan yang
dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
(9) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan harus
sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
(10) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti disebutkan
diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL 2011 / Peraturan
dari Pihak PLN.
4) Testing sistem instalasi listrik
a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik yang dipasang harus
di test dan mendapat pengesahan dari PLN.
b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
(1) Hubungan kesehatan armature diputuskan dengan mematikan
saklar yang berhubungan kesehatan lampu lampu maupun kesehatan
alat.
(2) MCB dipanel dalam posisi off.
(3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun fase serta arde.
(4) Untuk pengukuran setiap instalasi penerangan tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(5) Setiap menunjukkan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari
PLN maupun genset tidak boleh dimasukkan.
d) Pengukuran arde induk.
(1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel arde
sudah ditanam.
(2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat dari
arde.
(3) Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat dan pada arde
harus sesuai dengan PUIL 2011.
5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan pekerjaan listrik.
a) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
b) Penyedia jasa harus melatih petugas petugas yang ditunjuk oleh
pemberi tugas sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
c) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah
ada bukti pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda tangani
bersama oleh Penyedia jasa dengan Direksi, serta dilampiri pula dengan
gambar kerja pelaksanaan (As Built Drawing) brosur peralatan, instruction
manual dan lain lain.