BRIGADE INFANTERI RAIDER 9/DHARAKA YUDHA
BATALYON INFANTERI RAIDER 515/UTY
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA
NOMOR KPBJS/ /II/2023 TANGGAL FEBRUARI 2023
ANTARA
YONIF RAIDER 515/UTY/9/2KOSTRAD DENGAN
………………………………
DIBUAT DI JEMBER
PADA TANGGAL FEBRUARI 2023
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA
Nomor KPBJS/ /II/2023
Dibuat di Jember
Pada tanggal Februari 2023
Untuk selanjutnya disebut “KONTRAK”
Antara
Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Aditya Wira Respati
Pangkat : Letnan Kolonel Inf NRP 11040031301083
Jabatan : Danyonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad
Satuan : Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad
Yang bertindak untuk dan atas nama Yonif Raider 515/UTY, dan selanjutnya disebut Pihak
Kesatu atau pembeli
Dengan
…………………
Dalam hal ini melalui Direktur :
Nama : ……………………….
NPWP : ……………………….
Alamat : ………………………..
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………….. selanjutnya disebut Pihak
Kedua atau Penjual
DENGAN INI
Kedua Pihak telah menyetujui untuk memasukan kedalam Kontrak Pengadaan Barang dan
Jasa kegiatan Ransum Jaga Militer/D Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad di Jember TA. 2023
pada syarat dan kondisi seperti termaksuk dalam pasal-pasal berikut :
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
2
PASAL-1
Persyaratan Umum Kontrak
1.1. Definisi dan pengertian kata-kata yang dipergunakan dalam Kontrak ini adalah sebagai
berikut:
1.1.1. Pihak Kesatu/Pembeli artinya:
Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad dalam hal ini diwakili oleh Letnan Kolonel Inf
Aditya Wira Respati
1.1.2. Pihak Kedua/Penjual artinya:
…………………. yang dalam hal ini diwakili oleh ……………………. dengan
alamat ………………………………….
1.1.3. Materiil/Barang Kontrak artinya:
Barang yang diadakan dalam kontrak berupa pengadaan barang dan jasa
kegiatan Ransum D/Jaga MiliterYonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad di Jember TA. 2023
1.1.4. Kontrak artinya:
Kondisi-kondisi yang tercantum dalam kontrak beserta lampiran-lampiranya,
harga yang telah disetujui bersama oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua.
1.1.5. Waktu Kontrak artinya :
Bulan menurut kalender
1.2. Surat menyurat antara keduapihak
1.2.1. Bahasa.
Kontrak ditulis dalam bahasa Indonesia, setiap surat menyurat kedua pihak
ditulis dalam bahasa Indonesia.
1.2.2. Alamat.
Semua surat menyurat antara kedua belah pihak dialamatkan sebagai berikut :
Pembeli : Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad
Pimpinan : Letnan Kolonel Inf Aditya Wira Respati
NRP 11040031301083.
Alamat : Jl. Dr. Soebandi, Ds. Patemon,Kec. Tanggul, Kab. Jember.
Penjual : ………………………
Pimpinan : ……………………….
Alamat : …………………………
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
3
1.3. Ketentuan Hukum:
Kontrak ini tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PASAL-2
Barang Kontrak Yang Harus Diserahkan
2.1. Pihak Kedua menyetujui untuk menjual dan menyerahkan barang kontrak kepada
Pihak Kesatu, dan Pihak Kesatu meneyetujui untuk membayar dan menerima barang kontrak
dari Pihak Kedua.
2.2. Barang kontrak berupa barang dalam kegiatan Ransum D/Jaga Militer Yonif Raider
515/UTY/9/2 Kostrad di Jember TA. 2023 sesuai lampiran kontrak.
2.3. Uraian macam kontrak telak dimasukan dalam daftar lampiran yang merupakan bagian
yang tidak dapat terpisahkan dari kontrak ini.
PASAL-3
Harga
3.1. Jumlah harga dari barang kontrak yang harus diserahkan adalah Rp. 229.585.000,-
(Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
3.2. Harga barang tersebut dalam kontrak ini adalah harga pasti dan tetap, kenaikan harga
tidak dibenarkan setelah kontrak ini ditandatangani.
3.4. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada
kedua belah pihak dan pembayaranya akan dipotong langsung oleh Bendahara Pengeluaran
(BP) Brigif Raider 9/DY NA. 2.16.13 di Jember untuk selanjutnya disetorkan kepada Kas
Negara.
3.5. Biaya materai sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu rupiah) dibebankan kepada Pihak
Kedua.
PASAL-4
Syarat dan Cara Pembayaran
4.1. Setelah kontrak jual beli ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan Pihak Kedua
telah menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut pada pasal-7, serta barang-barang kontrak
telah diterima oleh Pihak Kesatu seperti tersebut pada pasal-5, Pihak Kedua dapat
mengajukan tagihan di Bendahara Pengeluaran (BP) Brigif Raider 9/DY NA. 2.16.13 di Jember
dengan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
4
4.1.1. Kwitansi umum yang diketahui oleh Pihak Kesatu.
4.1.2. Faktur pembelian.
4.1.3. SIUP, NPWP dan PKP.
4.1.4. Keputusan penetapan rekanan.
4.1.5. Kontrak pengadaan barang/jasa.
Dokumen tersebut 4.1.1. sampai dengan 4.1.5. diatas, dibuat masing-masing 6 (enam)
rangkap dan diserahkan kepada Pihak Kesatu untuk dibuatkan SPP (Surat Permintaan
Pembayaran).
PASAL-5
Penyerahan
5.1. Penyerahan barang dilaksanakan berangsur-angsur sesuai kegiatan Jaga militer/D,
diketahui dan didampingi langsung oleh pihak Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad dalam
keadaan baik dan sesuai dengan kontrak yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara
pemeriksaan dan penerimaan dari Pihak Kesatu.
5.2. Dalam hal barang kontrak yang dipesan terdapat kerusakan dan tidak sesuai dengan
kontrak, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengganti dalam waktu sesingkat-singkatnya
dan menanggung segala biaya yang timbul akibat pergantian tersebut. Pemberitahuan
tentang kerusakan atau ketidak sesuaian barang kontrak tersebut disampaikan kepada Pihak
Kedua segera setelah diterima Pihak Kesatu.
5.3. Dalam hal merk/type dan ciri-ciri barang kontrak yang telah disetujui dan dipesan
terdapat perubahan, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
lebih dulu dari Pihak Kesatu tentang perubahan tersebut.
5.4. Barang-barang yang diserahkan harus diserahkan dengan dokumen yangdiperlukan.
5.5. Waktu penyerahan barang kontrak paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kontrak di
tandatangani oleh kedua belah pihak.
5.6. Berita acara penerimaan akhir harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kerja setelah barang kontrak tiba di Pihak Kesatu.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
5
PASAL-6
Denda dan Force Majeure
6.1. DENDA :
Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan barang kontrak sesuai waktu yang telah
ditentukan dalam pasal-5, maka pihak kedua akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar
1,0/100 (Satu permil) dari harga barang kontrak yang terlambat diserahkan untuk tiap hari
kelambatan. Akan tetapi denda itu tidak melebihi 5% dari jumlah harga kontrak.
6.2. FORCE MAJEURE:
Jika penyerahan barang kontrak terlambat diserahkan karena Force Majeure atau
keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan PENJUAL dan bukan kesalahan atau
kelalaian Pihak Kedua termasuk hal-hal seperti : bencana alam, karantina, pembatasan,
pemogokan, banjir, penyakit menular, perang, mobilisasi, kebakaran, penutupan perusahaan,
larangan angkutan dan ketentuan/peraturan pemerintah, maka jangka waktu penyerahan
akan diperpanjang sesuai keadaan tak terduga tersebut, asal saja Pihak Kedua dalam waktu
yang sesuai pula setelah terjadinya peristiwa tersebut memberitahukan kepada PEMBELI
secara tertulis yang diketahui/disahkan oleh pejabat pemerintah/pejabat yang berwenang
setempat tentang sebab-sebab dan lamanya keterlambatan itu.
6.3. Yang tidak termasuk Force Majeure adalah:
6.3.1. Kenaikan harga bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan barang kontrak.
6.3.2. Kenaikan upah buruh atau beban sosial lainya.
6.3.3. Kekurangan bahanbaku/komponen.
6.3.4. Keterlambatan pengiriman.
PASAL-7
Jaminan
7.1. Barang kontrak tersebut harus diserahkan oleh pihak kedua dalam keadaan aman dan
baik.
7.2 Pihak Kedua harus menyerahkan barang kontrak ini seperti tersebut dalam pasal-2 dari
perjanjian ini.
7.3 Dalam waktu 2 (Dua) bulan sejak tanggal pengeluaran berita acara penerimaan barang
kontrak terdapat kerusakan atau tidak sesuai kontrak, maka Pihak Kedua berkewajiban
mengganti dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari pergantian tersebut.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
6
PASAL-8
Hak Paten
8.1. Pihak Kedua menanggung segala biaya dan bertanggung jawab untuk kesulitan-
kesulitan yang dapat timbul bersama tuntutan-tuntutan hak paten oleh Pihak Ketiga atas
barang-barang yang akan diserahkan, kesulitan-kesulitan ini tidak dijadikan alasan untuk tidak
menyelesaikan dan mematuhi secara khusus kontrak ini.
PASAL-9
Perselisihan Paham
9.1. Apabila timbul perbedaan pendapat antara Pihak Kesatu dengan Pihak Kedua dalam
menafsirkan arti dan pelaksanaan kontrak ini maka hal ini diselesaikan secara musyawarah.
9.2. Jika dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka kedua belah pihak
sependapat untuk menyerahkan sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri di Jember.
9.3. Biaya perongkosan Pengadilan dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah.
PASAL-10
Pembatalan
10.1. Pihak Kesatu berhak untuk membatalkan kontrak ini apabila:
10.1.1. Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan barang kontrak sebagai mana
tersebut pada pasal-2/lampiran kontrak ini baik sebagian maupun seluruhnya.
10.1.2. Penyerahan barang kontrak melampaui 10 (Sepuluh) hari dari waktu yang
telah ditentukan.
10.1.3. Berlangsungnya Force Majeure melampaui 10 (Sepuluh)hari.
10.1.4. Pihak Kedua tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
10.2 Apabila terjadi pembatalan maka:
10.2.1. Jaminan pelaksanaan tersebut pasal-7 menjadi milik Negara.
10.2.2. Jika terjadi pembatalan melampaui batas waktu penyerahan barang
kontrak, maka akan dikenakan pula denda kelambatan yang nilainya diperhitungkan
sesuai pasal-6.
10.2.3. Pihak Kesatu berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak
ini baik sebagian maupun keseluruhan dari Pihak Kedua kepada pihak lain.
10.2.4. Pihak Kedua berkewajiban memenuhi kekurangan biaya akibat kenaikan
harga yang timbul pada saat pelaksanaan pasal-10, 2,3.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
7
PASAL-11
Jaminan Pelaksana
11.1. Sebelum penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak, maka Pihak Pertama
diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan minimal 5% (lima persen) dari jumlah harga
kontrak yaitu sebesar Rp 11.479.250,-. Jaminan pelaksanaan tersebut harus dikeluarkan oleh
Bank Pemerintah Indonesia dengan masa berlakunya ditambah 2 (Dua) Bulan tanggal batas
waktu penyerahan barang kontrak.
11.2. Jaminan pelaksanaan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua setelah barang
kontrak sesuai pasal-2 diterima seluruhnya dalam keadaan baik yang dinyatakan dengan
berita acara yang dibuat Pihak Kesatu dan setelah masa berlakunya jaminan berakhir.
11.3. Apabila Pihak Kedua gagal melaksanakan kontrak tanpa suatu alasan yang dapat
diterima, maka jaminan pelaksana tersebut menjadi milik Negara.
PASAL-12
Pemeriksaan/Inspeksi
12.1. Pada saat barang-barang kontrak diserahkan, Pihak Kesatu akan melakukan
pemeriksaan terhadap spesifikasi/mutu/jumlah barang kontrak tersebut sesuai pasal-2 dan
disaksikan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
PASAL-13
Hal-Hal Lain
13.1. Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak
lain, baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu.
13.2. Perubahan-perubahan terhadap kontrak ini hanya berlaku apabila disetujui dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
13.3. Semua biaya/ongkos yang timbul akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak yang
disebabkan karena kelalaian Pihak Kedua, dibebankan kepada Pihak Kedua.
PASAL-14
Berlakunya Kontrak
14.1. Kontrak ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir
setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi seperti tersebut dalam kontrak
ini.
PIHAK PIHAK
KESATU KEDUA
8
PASAL-15
Penandatanganan Kontrak
15.1. Kontrak perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) asli, masing-masing untuk
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, serta 15 tindakan lain untuk keperluan Pihak Kesatu.
Jember, Februari 2023
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Komandan Batalyon Infanteri R 515, ……………………
Aditya Wira Respati
………………………
Letnan Kolonel Inf NRP 11040031301083
………
BRIGADE INFANTERI RAIDER 9/DHARAKA YUDHA Lampiran Surat Perjanjian Kontrak
Nomor KPBJ/ /II/2023
BATALYON INFANTERI RAIDER 515/UTY
Tanggal Februari 2023
DAFTAR PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIKONTRAKAN
NO JENIS BARANG/PEKERJAAN VOLUME SATUAN KET
1 2 3 4 5
1 AYAM 1000 Kg
2 TEMPE 2080 Bungkus
3 CABAI 156 Kg
4 TOMAT 625 Kg
5 KOL 312 Kg
6 WORTEL 312 Kg
7 KENTANG 312 Kg
8 SELEDRI 39 Kg
9 BAWANG PUTIH 170 Kg
10 BAWANG MERAH 182 Kg
11 GARAM 182 Kg
12 LADAKU 1303 Bungkus
13 MASAKO SAPI 730 Bungkus
14 GULA 78 Kg
15 MINYAK GOENG BIMOLI 1146 Liter
16 GAS LPG 3KG 730 Tabung
17 BERAS 6400 Kg
18 TAHU 1010 Bungkus
19 KACANG PANJANG 681 Kg
20 KEMIRI 26 Kg
21 TELUR AYAM HORN 510 Kg
22 KUNYIT 26 Kg
23 DAUN JERUK 261 Bungkus
24 LENGKUAS 156 Bungkus
25 SEREH 261 Ikat
26 JAHE 26 Kg
27 KECAP MANIS BANGAU 350 ml 209 Bungkus
28 LABU SIAM 156 Kg
29 MENTIMUN 156 Kg
30 DAUN SALAM 156 Bungkus
31 ASAM JAWA 156 Bungkus
32 IKAN BANDENG 390 Kg
33 IKAN LELE 520 Kg
34 BAYAM 1040 Ikat
35 KUNCI 104 Bungkus
36 DAUN BAWANG 105 Kg
37 KERUPUK UDANG 52 Kg
Terbilang : Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu
Rupiah.
Pihak Kesatu Pihak Kedua
Komandan Batalyon Infanteri R 515, ………………………
Aditya Wira Respati
…………………….
Letnan Kolonel Inf NRP 11040031301083
………….