| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0427595806429000 | Rp 397,882,941 | - | |
| 0768572315423000 | Rp 398,750,872 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0806691853424000 | Rp 399,110,823 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0407178649407000 | - | - | |
| 0824530877008000 | - | - | |
| 0812086262647000 | - | - | |
| 0405983297413000 | - | - | |
| 0317573996428000 | - | - | |
| 0719924227609000 | - | - | |
| 0949612410805000 | - | - |
KOMANDO DAERAH MILITER III/SILIWANGI
KESEHATAN
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
ANGGARAN YANKES NON BPJS BIDANG SPERS
Kementerian Negara/Lembaga : (012) Kementerian Pertahanan RI
Unit Eselon I : (22) Markas Besar TNI AD
Program : Penyelenggaraan Manajeman dan Operasional Matra
Darat.
Sasaran Program : Terwujudnya tata kelola sumber daya TNI AD secara
efektif dan efesien agar siap melaksanakan OMP dan
OMSP.
Indikator Kinerja Program : Persentase tingkat efektivitas organisasi.
Kegiatan : Penggiatan Fungsi Matra Darat.
Sasaran Kegiatan : Terwujudnya produk pelaksanaan fungsi Matra Darat
yang selesai tepat waktu.
Indikator Kinerja Kegiatan : Persetase produk pelaksanaan fungsi Matra Darat
yang selesai tepat waktu.
Keluaran (Output) : Layanan Perkantoran.
Indikator Keluaran (Output) : Jumlah Layanan.
Volume Keluaran (Output) : 1.291 orang.
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Bintara yang diperiksa
I. PENDAHULUAN
A. Latar belakang.
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi / Kebijakan.
a. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia;
b. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2010 tanggal 1 Maret 2010
tentang Administrasi Prajurit TNI;
2
c. Peraturan Panglima TNI Nomor 30 Tahun 2014 tanggal 21 Oktober 2014
tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia;
d. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/52-02/XII/2012 tanggal 21 Oktober 2012
tentang Petunjuk Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Angkatan Darat;
e. Peraturan Kasad Nomor Kep/738/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Bintara dan Tamtama Prajurit Karier TNI
AD;
f. Petunjuk Pelaksanaan Kasad Nomor Juklak/1/V/2014 tanggal 18 Mei 2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan kampanye dalam rangka mendukung penerimaan
warga negara menjadi prajurit TNI AD;
g. Surat Kapuskesad Nomor B/2068/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019
tentang revisi Norma Indeks Biaya Rikkes Pelayanan Kesehatan Tertentu Non
BPJS di Lingkungan Kesehatan TNI AD TA 2019; dan
h. Pelaksanaan Rikkes agar berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor
Kep/509/V/2019 tanggal 22 Mei 2019, tentang Buku Petunjuk Teknik
Pemeriksaan Kesehatan/Uji Badan.
2. Gambaran umum.
a. Penyediaan prajurit sebagai dari pembinaan prajurit TNI AD pada
hakikatnya adalah suatu upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk memperoleh
prajurit TNI AD sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan dalam
rangka mendukung tugas pokok TNI AD;
b. Pembentukan Perwira merupakan kegiatan penting dalam pembentukan
prajurit TNI AD dalam rangka memproses seseorang Bintara menjadi seorang
Perwira; dan
c. Agar kegiatan penerimaan dapat berjalan dengan tertib, lancar, obyektif dan
transparan serta mencapai sasaran yang diinginkan, baik secara kualitatif
maupun secara kuantitatif maka perlu adanya dukungan anggaran yang
mamadai sesuai kebutuhan mengingat kegiatan pembentukan Perwira.
B. Penerima manfaat.
Satuan-Satuan TNI AD yang membutuhkan prajurit lulusan Perwira.
C. Strategi pencapaian keluaran.
1. Metode pelaksanaan.
3
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan cara mengadakan rapat koordinasi
dengan Kotama/Balakpus terkait dengan tujuan agar kegiatan pembentukan Perwira
sesuai yang diharapkan.
2. Tahapan dan waktu pelaksanaan.
a. Tahap Kegiatan, terdiri dari :
1) Tahap Perencanaan.
a) Merencanakan kegiatan pembentukan Perwira berdasarkan
kebutuhan alokasi yang telah ditentukan;
b) Koordinasi dengan instansi maupun Kotama/Balakpus yang
terkait dengan kegiatan pembentukan Perwira;
c) Menyusun jadwal kegiatan pembentukan Perwira; dan
d) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (Renlakgiat)
pembentukan Perwira.
2) Tahap Persiapan.
a) Rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pembentukan Perwira;
b) Menyusun dan membentuk Tim Rik/Uji dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pembentukan Perwira; dan
c) Menyiapkan administrasi dalam rangka mendukung kegiatan
pembentukan Perwira.
3) Tahap Pelaksanaan.
a) Melaksanakan peninjauan kegiatan pengecekan awal dan
sidang parade pembentukan Perwira; dan
b) Melaksanakan kegiatan seleksi tingkat pusat pembentukan
Perwira.
4) Tahap Pengakhiran. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan
kegiatan pembentukan Perwira.
b. Waktu Pelaksanaan Kegiatan.
Jadwal pelaksanaan kegiatan pembentukan Perwira dilaksanakan selama
kurang lebih 2 bulan.
4
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal pelaksanaan kegiatan pembentukan Perwira dilaksanakan selama
kurang lebih 2 bulan.
RENCANA JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Bulan Ke
No Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan Adm
2 Klarifikasi
3 Survey Harga (HPS)
4 Penyusunan KAK, Spek Teknis dan
Rancangan Kontrak
5 SIRUP
6 Proses Pengadaan Barang (Non
Tender)
7 Evaluasi Pelaporan
III. Biaya yang diperlukan.
Indeks biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Rikkes Diktukpa TNI
AD Tingkat Pusat TA 2023 sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah).
IV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengadaan Barang Bekkes
Rikkes Diktukpa TNI AD Tingkat Pusat TA 2023 APBN TA 2023 yang akan
dilaksanakan.
Bandung, Mei 2023
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kesdam III/Siliwangi,
CAP TERTANDA
Tuti Siti Hidayati, S.Kep.
Mayor Ckm (K) NRP 11020025551178| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2023 | Pengadaan Laboratorium Logistik Terpadu | Kementerian Perhubungan | Rp 5,743,400,000 |
| 14 October 2021 | Pengadaan Barang Bekkes Rikkes Diktuk Ba Reg Tahap II (Pok) Ta 2021 | Kementerian Pertahanan | Rp 758,324,000 |
| 27 May 2022 | Rikkes Diktukpa Reg Pusat Gel I Ta 2022 | Kementerian Pertahanan | Rp 400,000,000 |
| 12 October 2022 | Rikkes Werving Caba Pk Wanita Dan Caba Pk Reguler Keahlian Tingkat Panda Ta 2022 | Kementerian Pertahanan | Rp 353,461,000 |
| 4 November 2025 | Pengembangan Dashboard Perkebunan | Provinsi Jawa Barat | Rp 95,200,000 |