RESIMEN INDUK KODAM IV/DIPONEGORO
SEKOLAH CALON TAMTAMA
SURAT PERJANJIAN
PENGADAAN BARANG/JASA BAHAN MAKAN SERDIK
DIKMATA TNI AD GEL I TA 2023 SECATA RINDAM IV/DIPONEGORO
TANGGAL 1 JULI S.D. 29 SEPTEMBER 2023
Nomor : K / – SECATA / VI / 2023
Dasar :
1. Peraturan Presiden R.I No 16 tahun 2018 dan No 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Keputusan Kasad nomor Kep/480/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang petunjuk
penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan TNI AD; dan
3. Program Kerja Secata Rindam IV/Diponegoro TA. 2023.
Pada hari ini ......................, tanggal ....................... bulan ........... tahun Dua ribu
dua puluh tiga telah terjadi suatu perjanjian yang selanjutnya disebut kontrak, pengadaan
barang/jasa bahan makan serdik Dikmata TNI AD Gel I TA 2023 di Secata Rindam
IV/Diponegoro tanggal 1 Juli s.d. 29 September 2023.
ANTARA
SECATA RINDAM IV/DIPONEGORO
Dalam hal ini oleh :
Nama : Suratman, S.I.P.
Pangkat / NRP : Letnan Kolonel Inf / 11030027780881
Jabatan : Dansecata Rindam IV/Diponegoro
Alamat : Jl. Sapta Marga No 35,Gombong,Kebumen
Selanjutnya disebut Pihak Kesatu
DENGAN
....................................
Nama : ........................
Jabatan : ........................
NPWP : ........................
Alamat : ........................
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pasal - 1
PERSYARATAN UMUM KONTRAK
1.1. Definisi dan pengertian kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak adalah
sebagai berikut :
PIHAK I
PIHAK II
2
1.1.1 PEMBELI artinya :
Komandan Secata Rindam IV/Diponegoro.
1.1.2 PENJUAL artinya :
....................................................................
1.1.3 BARANG KONTRAK artinya :
Barang-barang yang tersebut pada pasal - 3 perjanjian kontrak ini.
1.1.4 KONTRAK artinya :
Kondisi-kondisi yang tercantum dalam kontrak beserta lampiran-
lampirannya harga dan spesifikasi teknis yang telah disetujui
bersama oleh pembeli dan penjual.
1.1.5 HARGA KONTRAK artinya :
Harga dalam satuan mata uang rupiah sebagaimana terinci pada pasal - 3
dari kontrak ini.
1.1.6 BULAN artinya :
Bulan menurut kalender
1.2 ALAMAT :
Semua surat menyurat antara kedua belah pihak dialamatkan sebagai berikut :
PEMBELI :
Komandan Secata Rindam IV/Diponegoro
Jl. Sapta Marga No 35 Gombong,Kebumen
PENJUAL :
...............................................
...............................................
1.3 KETENTUAN HUKUM
Kontrak ini tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Pasal - 2
BARANG KONTRAK YANG HARUS DISERAHKAN
2.1 Pihak kedua menyetujui untuk menjual dan menyerahkan barang kontrak kepada
pihak kesatu, dan pihak kesatu menyetujui untuk membayar dan menerima dari pihak
kedua.
Barang kontrak seperti tersebut dalam pasal - 3 :
PIHAK I
PIHAK II
3
Pasal - 3
HARGA BARANG
3.1 Macam dan harga barang kontrak yang telah disetujui sebesar Rp. ..................,-
(.........................................................)
3.2 Harga tersebut dalam kontrak ini adalah harga pasti dan tetap, termasuk segala
peraturan perpajakan yang berlaku, kenaikan harga tidak diberikan setelah kontrak
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3.3 Pajak dibebankan kepada pihak kedua sesuai peraturan pemerintah Indonesia
yang berlaku, pembayaran pajak melalui Ku Rindam IV/Diponegoro untuk di setorkan ke
kantor pajak.
3.4 Biaya Materai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dibebankan pihak kedua.
3.5 Barang kontrak yang telah disepakati :
NO BAHAN MAKAN SAT VOL HARGA JUMLAH Spesifikasi
1 2 3 4 5 6 7
1 Asem kg 26 ............. ............. Baru, bersih
2 Bawang merah kg 45,5 ............. ............. Baru, bersih,
3 Bawang putih kg 45,5 ............. ............. Baru, segar
4 Bayam ikat 117 ............. ............. Baru, segar
5 Bayam turos kg 39 ............. ............. Baru, segar
6 Beras kg 5569,2 ............. ............. Baru, bersih
7 Boncis kg 97,5 ............. ............. Baru, segar
8 Bumbu masak Bks 273 ............. ............. Bermerk,
9 Cabe hijau kg 45,5 ............. ............. Baru, segar
10 Cabe merah kg 45,5 ............. ............. Baru, segar
11 Daging ayam ptg 9282 ............. ............. Baru, segar
12 Daging sapi ptg 9282 ............. ............. Baru, segar
13 Daun salam Ikat 45,5 ............. ............. Baru, bersih
14 Daun sere Ikat 91 ............. ............. Baru, segar
15 Daun so kg 39 ............. ............. Baru, segar
16 Garam yodium Pac 182 ............. ............. Bermerk,
17 Gula merah kg 91 ............. ............. Kering,
18 Gula Pasir kg 546 ............. ............. Kering,
19 Ikan ptg 9282 ............. ............. Baru, segar
20 Jagung muda kg 52 ............. ............. Baru,
21 Jahe kg 45,5 ............. ............. Baru, bersih
22 Kacang merah kg 13 ............. ............. Baru, bersih
23 Kacang panjang kg 169 ............. ............. Baru, segar
24 Kacang tholo kg 26 ............. ............. Baru, bersih
25 Kecambah kedelai kg 78 ............. ............. Baru, segar
26 Kecap Btl 91 ............. ............. Bermerk,
27 Kelapa Biji 182 ............. ............. Baru, segar
PIHAK I
PIHAK II
4
1 2 3 4 5 6 7
28 Kembang kol kg 19,5 ............. ............. Baru, segar
29 Kemiri kg 45,5 ............. ............. Baru, bersih
30 kencur kg 3,25 ............. ............. Baru, bersih
31 Kentang kg 39 ............. ............. Baru, segar
32 Kluwek kg 26 ............. ............. Baru, segar
33 Kobis kg 201,5 ............. ............. Baru, segar
34 Krupuk Biji 27.846 ............. ............. Baru, bersih
35 Kunir kg 45,5 ............. ............. Baru, bersih
36 Laos kg 45,5 ............. ............. Baru, bersih
37 LPG Tbg 273 ............. ............. Tabung utuh,
38 Melok kg 215 ............. ............. Baru, segar
39 Minyak sayur kg 546 ............. ............. Baru, bersih
40 Mrico Ons 182 ............. ............. Bermerk,
41 muncang seledri kg 26 ............. ............. Baru, bersih
42 Pepaya kg 2015 ............. ............. Baru, segar
43 Pisang Buah 2652 ............. ............. Baru, segar
44 sawi kg 52 ............. ............. Baru, segar
45 Sunlight Bks 182 ............. ............. Bermerk,
46 Tahu Biji 9282 ............. ............. Baru, segar
47 Tahu pong Biji 6682 ............. ............. Baru, segar
48 Teh Biji 546 ............. ............. Bermerk,
49 Tempe Biji 2145 ............. ............. Baru, segar
50 Terong kg 104 ............. ............. Baru, bersih
51 Tewel kg 26 ............. ............. Baru, bersih
52 Toge kg 26 ............. ............. Baru, segar
53 Tomat kg 84,5 ............. ............. Baru, segar
54 Tumbar Ons 91 ............. ............. Baru, segar
55 Wortel kg 143 ............. ............. Baru, bersih
JUMLAH . .........................
Pasal - 4
PENGEPAKAN
4.1 Barang Kontrak harus dikemas sesuai aslinya, diserahkan kepada Pihak Kesatu
setelah terinstalasi.
4.2 Pihak kedua harus bertanggungjawab atas pengepakan barang.
PIHAK I
PIHAK II
5
Pasal - 5
PENYERAHAN
5.1 Waktu penyerahan barang dimulai tanggal 30 Juni s.d. 28 September 2023.
5.2. Penyerahan dianggap selesai apabila barang kontrak telah terkirim di Secata
Rindam IV/ Diponegoro, dalam keadaan baik sesuai dengan kontrak yang dinyatakan
dalam suatu Berita Acara Penerimaan dari Pihak Kesatu.
5.3 Jika barang yang dipesan dalam kontrak terdapat suatu kerusakan dan tidak
sesuai dengan kontrak, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengganti dalam waktu
yang sesingkat - singkatnya dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari
penggantian tersebut.
5.4 Dalam hal ini spesifikasi, tipe atau ciri-ciri barang kontrak yang telah disetujui dan
dipesan terdapat perubahan, maka pihak kedua berkewajiban untuk minta persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari pihak kesatu tentang perubahan tersebut.
5.5 Barang-barang yang diserahkan harus disertakan dengan dokumen yang
diperlukan
5.6 Waktu penyerahan barang kontrak setelah kontrak ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
5.7 Ongkos angkut, pengepakan dan lain-lain yang diakibatkan pengangkutan barang
tersebut sampai pihak kesatu serta ongkos bongkar pasang menjadi tanggungan pihak
kedua.
Pasal – 6
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN
6.1 Setelah pihak kedua menyerahkan barang kontrak sesuai kesepakatan, maka
pihak Kedua dapat mengajukan tagihan pembayaran kepada PPK.
6.2 Cara pembayaran, Pembayaran dilakukan sekali untuk pembayaran dari jumlah
barang-barang yang telah diserahkan yaitu merupakan sebagian barang seperti tersebut
pada pasal - 2, berdasarkan Berita Acara yang dinyatakan baik oleh Tim komisi
pemeriksaan dan penerimaan
6.3 Pembayaran akan diproses apabila persyaratan pembayaran dinyatakan lengkap
oleh Bagian Keuangan Rindam IV/Diponegoro dan barang yang dimaksud dalam pasal 6
ayat 1 telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima Barang.
6.4 Pembayaran dilaksanakan melalui Bendahara Keuangan Rindam IV/Diponegoro
Magelang, sesuai ketentuan yang berlaku kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK I
PIHAK II
6
6.5 Pembayaran dilaksanakan :
6.5.1 Pembayaran ke 1 pada tanggal 14 Agustus sebesar Rp. ......................,-
6.5.2 Pembayaran Ke 2 pada tanggal 2 Oktober sebesar Rp. ................,-
Pasal - 7
DENDA DAN FORCE MAJEURE
7.1 DENDA
Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyerahkan barang kontrak sesuai waktu yang
telah ditentukan sesuai Pasal 5, maka Pihak Kedua akan dikenakan sangsi berupa
denda sebesar 1/1000 (satu permil ) dari harga barang kontrak yang terlambat diserahkan
untuk tiap hari keterlambatan. Akan tetapi denda itu tidak melebihi 5% ( lima persen ) dari
jumlah harga kontrak barang yang terlambat.
7.2 FORCE MAJEURE
Jika penyerahan barang kontrak terlambat karena Force Majeure atau keadaan
yang tak terduga diluar kemampuan penjual dan bukan kesalahan atau kekeliruan penjual
termasuk hal - hal seperti bencana alam, karantina, pembatasan, pemogokan, banjir,
penyakit menular, perang, mobilisasi, kebakaran, penutupan perusahaan, larangan
angkutan dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya maka jangka penyerahan akan
diperpanjang sesuai keadaan tak terduga tersebut, asal saja penjual dalam waktu 7
( tujuh ) hari setelah terjadi peristiwa tersebut memberitahukan kepada pembeli secara
tertulis yang diketahui oleh pejabat pemerintah / pejabat yang berwenang setempat
tentang sebab - sebab terjadinya keterlambatan.
Dalam Force Majeure jangka waktu penyerahan akan diperpanjang dengan
jumlah hari yang sama dengan berlangsungnya Force Majeure tetapi tidak melebihi 1
(satu) bulan. Hak untuk menggunakan Force Majeure menjadi batal bilamana penjual
dalam jangka waktu 7 ( tujuh ) hari terhitung terjadinya sebab - sebab keterlambatan tidak
memberitahukan pembeli dengan cara tertulis, dalam hal mana disebut sebagai sebab -
sebab dan lamanya keterlambatan itu.
Yang tidak termasuk Force Majeure adalah :
7.2.1 Kenaikan bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan barang kontrak.
7.2.2 Kenaikan upah buruh dan atau beban sosial lainnya.
7.2.3 Kenaikan bahan baku / komponen.
7.2.4 Keterlambatan pengiriman.
PIHAK I
PIHAK II
7
Pasal - 8
JAMINAN
8.1 Barang kontrak tersebut harus diserahkan sesuai persyaratan yang telah
disepakati kedua belah pihak, dalam keadaan baru dan berkualitas baik.
8.2 Pihak Kedua harus menyerahkan barang kontrak ini seperti tersebut lampiran
Kontrak Jual Beli ini.
8.3 Dalam waktu 1 ( satu ) bulan sejak tanggal pengeluaran Berita Acara ini penerima
barang kontrak terdapat kerusakan/tidak sesuai dengan kontrak, maka pihak kedua
berkewajiban mengganti dan menanggung segala biaya yang timbul akibat dari kerusakan
tersebut, kecuali bila barang kontrak tersebut disimpan tidak semestinya, juga karena
yang disengaja atau kecelakan.
Pasal - 9
HAK PATEN
9. Pihak Kedua menanggung segala biaya dan bertanggung jawab untuk kesulitan -
kesulitan yang dapat timbul bersama tuntutan - tuntutan hak paten oleh pihak ketiga atas
barang - barang yang akan diserahkan. Kesulitan - kesulitan ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk tidak menyelesaikaan dan mematuhi secara khusus kontrak ini.
Pasal - 10
PERSELISIHAN PAHAM
10.1 Apabila timbul perbedaan pendapat antara pihak kesatu dan pihak kedua dalam
menafsirkan arti dan pelaksanaan kontrak ini, maka hal ini akan diselesaikan secara
musyawarah.
10.2 Jika dalam musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka kedua belah pihak
sependapat untuk menyerahkan sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Kebumen.
10.3 Biaya perongkosan Pengadilan dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah.
Pasal - 11
PEMBATALAN
11.1 Pihak Kesatu berhak untuk membatalkan kontrak ini apabila :
11.1.1 Pihak Kedua tidak menyerahkan barang kontrak sebagaimana tersebut
pada lampiran baik sebagian maupun seluruhnya.
11.1.2 Penyerahan barang kontrak melampaui 2 ( dua ) bulan dari waktu yang
telah ditentukan.
11.1.3 Berlangsungnya Force Majeure melampaui 2 ( dua ) bulan.
11.1.4 Penjual tidak memenuhi ketentuan - ketentuan dalam kontrak.
PIHAK I
PIHAK II
8
11.2 Apabila terjadi pembatalan maka :
11.2.1 Jaminan pelaksanaan tersebut pada pasal 12 menjadi milik negara.
11.2.2 Jika terjadinya pembatalan melampaui batas waktu penyerahan barang,
maka akan dikenakan pula denda keterlambatan yang nilainya
diperkirakan sesuai pasal 7.
11.2.3 Pihak Kesatu berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak
ini baik sebagian maupun keseluruhan dari pihak Kedua kepada pihak
lain.
11.2.4 Pihak Kedua berkewajiban memenuhi kekurangan biaya akibat kenaikan
harga yang timbul pada saat pelaksanaan pasal 11.2.3.
Pasal - 12
JAMINAN PELAKSANAAN
12.1 Sebelum penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak, maka pihak kedua
diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan minimal 5% ( lima persen ) dari jumlah
harga kontrak sebesar 5 % X Rp. ......................,- = Rp. ......................,-
( Tiga puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah )
12.2 Jaminan pelaksanaan tersebut harus dikeluarkan oleh Bank Pemerintah, bank /
lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia,
dengan masa berlakunya ditambah 2 ( dua ) bulan dari batas waktu penyerahan barang
kontrak.
12.3 Jaminan pelaksanaan tersebut akan dikembalikan kepada pihak kedua setelah
barang kontrak sesuai pasal - 2 seluruhnya dalam keadaan baik yang dinyatakan dengan
Berita Acara yang dibuat oleh Pihak kesatu dan setelah masa berlakunya berakhir.
12.4 Dalam Pihak Kedua gagal melaksanakan kontrak tanpa sesuai alasan yang dapat
diterima, maka jaminan pelaksanaan tersebut menjadi milik Negara.
Pasal - 13
PEMERIKSAAN INSPEKSI
13. Pada saat barang - barang kontrak diserahkan, pihak kesatu akan melaksanakan
pemeriksaan terhadap Spesifikasi / mutu / jumlah barang kontrak tersebut sesuai pada
lampiran kontrak ini dan disaksikan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
Pasal - 14
HAL - HAL LAIN
14.1 Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindahkan ke lain tangan,
baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis dari pihak kesatu.
14.2 Perubahan - perubahan terhadap kontrak ini hanya berlaku apabila disetujui dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK I
PIHAK II
9
14.3 Semua biaya / ongkos yang timbul akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak
yang disebabkan karena kelalaian pihak kedua dibebankan pihak kedua.
Pasal - 15
HAL - HAL KONTRAK INI
15. Kontrak ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
berakhir setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak terpenuhi seperti tersebut
dalam kontrak.
Pasal - 16
16. Kontrak ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
dibuat dalam 2 (dua) asli masing - masing untuk pihak kesatu dan pihak kedua di atas
meterai serta 7 ( tujuh ) tindisan / fotocopy untuk keperluan administrasi.
Gombong, 2023
Pihak Kedua Pihak Kesatu
............................ Pejabat Pembuat Komitmen,
............................. Suratman, S.I.P.
....................... Letnan Kolonel Inf NRP 11030027780881