B A B VI
A. PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN
Pasal – 1
U M U M
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan yang
terdapat dalam peraturan :
a. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 694/KEP/BSN/12/
2019 tentang penetapan Standar Nasional Indonesia 2847 : 2019 persyaratan beton
struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan;
b. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI-1982);
c. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL-2011);
d. Peraturan konstruksi kayu Indonesia;
e. Standar Konstruksi Bangunan Indonesia; dan
f. Peraturan pemerintah setempat.
2. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerja, seluruhnya
ditanggung dan disediakan oleh Penyedia Jasa.
3. Direksi Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal bahan dan lain-
lain serta sebelum dipergunakan agar diperiksakan terlebih dahulu kepada Direksi Lapangan
ditempat pekerjaan.
4. Penyebutan suatu merk dagang pada Bestek ini adalah untuk keseragaman mutu dan
melindungi pemberi tugas dari suatu merk lain belum terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila
terdapat perselisihan tentang merk/pemeriksaan bahan, maka Direksi Lapangan berhak
mengirimkan contoh-contoh ke Balai penelitian bahan bangunan dan segala biaya yang
berhubungan dengan hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
5 Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bangunan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagai tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar-gambar.
6 Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan (terutama barang yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan.
7. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh Direksi
Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek, apabila bahan-bahan tersebut
masih tetap dipergunakan oleh pelaksana maka Direksi Lapangan berhak untuk
memerintahkan membongkar kembali dan segala kerugian yang diakibatkannya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
2
Pasal – 2
URUGAN KARANG
1. Karang urug harus berasal dari sumber yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan;
dan
2. Karang urug harus baik, yang lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar
tanah liatnya rendah, tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar
kayu/tanaman dan batu-batu besar diameter maksimal 10 cm sedang tanah merah dapat
disetujui.
Pasal – 3
AIR KERJA
Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan tanah/pasir
harus bersih dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat merusak
pekerjaan. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Penyedia Jasa harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan diatas. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh
mengandung minyak, asam, garam-garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain
yang dapat merusak mutu beton, baja tulangan dan baja W.F. sebaiknya air
dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum.
Pasal – 4
SEMEN
1. Semen yang dipakai/dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik,
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PUBI 1982 sekualitas Tonasa;
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan
diletakkan pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah.
Penumpukannya tidak boleh sampai melebihi tinggi 2 M dan setiap pengiriman baru harus
ditandai dengan maksud agar pada pemakaiannya dapat menurut urutan pengirimannya;
dan
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau digunakan dengan dibawa ke Laboratorium pemeriksaan bahan-bahan
bangunan dan hasilnya segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Pasal – 5
PASIR (AGREGAT HALUS)
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PUBI 1982.
3
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya mendekati
bulat dan ukuran butiran-butirannya sebagian besar terletak antara 0,075 sampai 5
mm, dan kadar bagian yang ukurannya lebih kecil dari 0,063 mm tidak lebih dari 5
%; dan
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan tingkat keawetan yang tinggi
reaksi pasir terhadap alkasi harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran, dengan syarat antara lain :
a. Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %; dan
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butir-butirannya harus dapat
melalui ayakan yang berlubang persegitiga milimeter.
3. Pasir pengisi atau pasir urug dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak mengandung
bahan-bahan organik (sisa-sisa akar-akar kayu, daun-daun, garam dll) serta tidak
mengandung lumpur.
Pasal – 6
KERIKIL BETON (AGREGAT KASAR)
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar/jenis klost
atau andesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran maksimum 2-3 cm. Apabila kerikil yang
dimaksud sukar untuk didapatkan, maka diperbolehkan mempergunakan batu pecah yang
sama ukurannya. Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan batu cadas dan dalam
keadaan bersih serta tidak mengandung lumpur;
2. Tumpukan kerikil tidak boleh lebih tinggi dari 2,5 M dan tumpukan harus datar, tempat
penumpukan/penyimpangan harus mempunyai drainage yang baik, harus bersih dan keras
permukaannya dan dicegah agar tidak terjadi percampuran satu sama lain dan
pengotorannya; dan
3. Kerikil (agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan
Bangunan Indonesia/PUBI serta Peraturan Beton Indonesia PUBI 1982.
Pasal – 7
SIRTU
1. Sirtu adalah campuran batu-batuan/bronjol maksimum 7,5 Cm, kerikil pasir kasar,
pasir halus dan kurang lebih 12 % tanah liat;
4
2. Sirtu dapat juga dari campuran pecahan batu yang berukuran kecil dan tepung batu
(hasil sampingan dari alat pemecah batu/Stone Crusher) terdiri dari : steenslag, split, krasak
halus dan debu dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya; dan
3. Kandungan tanah liat pada sirtu tidak boleh lebih dari 14 % berat sirtu keseluruhan.
Pasal – 8
BATU KALI
1. Semua bahan batu kali kecuali ada persyaratan lain, harus sesuai dengan PUBI 1982
dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara yang terbaik serta bentuk dan
besarnya; dan
2. Batu harus keras, dengan permukaan yang kasar, tanpa cacat atau retak dan belah-
belah, tidak diperkenankan memakai batu bulat dengan permukaan yang licin maupun batu
dari kali yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula batu cadas tidak diperkenankan
untuk dipakai/dipergunakan.
Pasal – 9
BATU TELA
Jenis batu tela yang dipergunakan adalah batu tela berkualitas baik mempunyai warna
merata, siku-siku sama lain lurus dan rapih, dengan permukaan yang rata serta mempunyai
bentuk dan ukuran yang sama.
Pasal – 10
UBIN DAN BATU ALAM
1. Ubin Keramik.
a. Ubin keramik yang digunakan, untuk lantai granit uk. 60 x 60 cm warna
hitam (anti slip),.
b. Tahan terhadap zat asam dan alkasit serta zat kimia lainnya;
c. Keramik / Granit anti slip, dengan permukaan rata; dan
d. Ukuran dan bentuknya harus tepat, sisi-sisinya harus tegak lurus dan tepinya
tajam.
2. Adukan/perekat yang digunakan harus merata agar dasar keramik yang terpasang
tidak berongga sehingga tidak mudah pecah bila terinjak.
5
Pasal-11
BESI BETON
Besi beton diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum Bahan Bangunan
Indonesia/P.U.B.I dan Standar Nasional Indonesia S.N.I
Pasal – 12
BAJA
1. Bahan-bahan baja (tulangan) dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku;
2. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan dalam alam terbuka/bebas untuk jangka waktu yang lama. Penyimpanan untuk
masing-masing diameter harus dipisah/dikelompokkan sendiri-sendiri;
3. Batang baja tulangan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-lipatan, retak-
retak, gelombang-gelombang dan cerna-cerna yang dalam atau tidak boleh berlapis-lapis;
4. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah ditentukan;
5. Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng; dan
6. Baja tulangan yang dipergunakan berkualitas baik.
Pasal-13
K A Y U
Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan-
kekurangan yang berhubung dengan pemakaiannya tidak akan merusak atau mengurangi
nilai konstruksi/bangunan. Kayu yang digunakan berdasarkan mutunya dibedakan dalam 2
(dua) macam, yaitu kayu klas I dan kayu klas II.
1. Kayu bermutu klas I harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harus kering udara, besarnya mata kayu tidak boleh lebih dari 1/6 kali lebar
balok atau tidak boleh lebih dari 3,50 Cm;
b. Retak-retak dalam arah radial, tidak boleh lebih dari1/3 dengan tebal kayu dan
miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10, sedang untuk balok
tidak mengandung wanvlak yang lebih besar dari1/10 tinggi balok; dan
c. Jenis kayu yang digunakan kayu klas I.
6
2. Kayu bermutu klas II, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Kadar lengas kayu lebih kecil atau kurang dari 30 %, besar mata kayu tidak
melebihi 1/4 dari lebar balok atau tidak boleh lebih dari 5 Cm ;
b. Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 dengan tebal kayu dan
miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/7, sedang untuk balok tidak
mengandung wanvlak yang lebih basar dari 1/10 tinggi balok;
c. Kayu sebelum dipergunakan supaya harus diawetkan; dan
d. Jenis kayu yang digunakan kayu klas II.
Pasal – 14
C A T
1. Cat kayu dan cat tembok yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dan
berkualitas baik serta waktu tiba di tempat pekerjaan, harus masih tertutup dalam kaleng
aslinya;
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung endapan-
endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik, harus menjadi homogen
serta dapat dicatkan dengan mudah;
3. Warna cat adalah asli dari kaleng dan tidak boleh mengadakan campuran dari
bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas, guna melaksanakan pemeliharaan dikemudian hari dan
sebelum dilaksanakan pengecatan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh merk, maupun
jenis warnanya kepada Direksi Lapangan ; dan
4. Untuk jenis dan warna cat harus seusai dengan yang telah ditentukan, untuk interior
atau exterior harus dibedakan sesua standar warna cat TNI AD.
Pasal – 15
P A K U
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetra hedral yang kronis.
7
Pasal – 16
INSTALASI LISTRIK
1. Kabel listrik. Untuk pekerjaan listrik didalam, kabel yang dipergunakan adalah jenis
NYA/NYY/NYM dengan penampang untuk kabel induk dan stop kontak menggunakan 2,5
mm. Untuk lampu dan saklar menggunakan kabel 1,5 mm SPLN, merupakan standar yang
dikeluarkan PLN.
2. Kabel Twisted :
a. Kabel yang dipakai adalah type Insulated Twisted Conduktor, kualitas baik
standart PLN dan setiap twisted harus disuply lengkap dengan jointing yang
materialnya antara lain : terminal cabang mof/penutup kabel ujung dan lain-lain; dan
b. Kabel twisted harus disuply dalam keadaan utuh, baru dan masih dalam
pembungkusnya.
3. Kabel tanah. Kabel tanah yang dipergunakan adalah kabel tanah dengan standart
PLN, kualitas baik, utuh dan tidak cacat sesuai peraturan PLN.
Pasal – 17
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan yang dipergunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan sebelum dipergunakan;
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Penyedia Jasa tentang pemeriksaan bahan-
bahan. Direksi Lapangan berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk mengambil contoh-
contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke Laboratorium;
3. Jika Penyedia Jasa melanjutkan pekerjaan, dengan menggunakan bahan yang belum
disetujui Direksi Lapangan. Apabila ternyata hasil pemeriksaan bahan tidak baik atau tidak
memenuhi syarat-syarat, maka bahan–bahan tersebut harus segera disingkirkan dan semua
bagian pekerjaan yang telah dikerjakan dengan bahan-bahan tersebut harus dibongkar dan
selanjutnya harus diganti kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat; dan
4. Semua biaya pemeriksaaan oleh laboratorium seluruhnya ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
8
B. PERSYARATAN TEKNIS
Pasal – 1
VOLUME DAN SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Prasarana Makodam
XVII/Cenderawasih di Jayapura antara lain :
Pasal – 2
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Pekerjaan tanah.
a. Tanah untuk bangunan harus diratakan lebih dahulu dan dibersihkan dari akar-
akar pohon sampai sekecil-kecilnya, digali dan dibuang disingkirkan dari daerah
dimana bangunan tersebut akan didirikan/dibangun;
b. Tinggi lantai diberi tanda + 0,00 dan peil diambil + 30 cm untuk seluruh
bangunan dari atas halaman, sedang dalam keadaan khusus akan ditentukan oleh
Direksi Lapangan;
c. Galian untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar dan berusaha mengambil
langkah-langkah untuk mencegah kelongsoran-kelongsoran tanah apabila
diperkirakan akan terjadi longsor pada pekerjaan galian, sehingga tidak menyulitkan
bagi pekerja-pekerja dalam memasang pondasi; dan
d. Dalamnya galian lubang pondasi harus mencapai tanah keras/padat (khusus
untuk pondasi plat setempat harus betul-betul padat dan kering) dan sebelum
dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan, dan apabila bekas
genangan air atau galian digenangi air yang timbul dari hujan dan sebab-sebab lain,
maka dasar galian harus dikeringkan terlebih dulu.
2. Pekerjaan urugan/timbunan karang.
Tanah urugan dibersihkan dari kotoran-kotoran dan akar-akar pohon. Pelaksanaan
pengurugannya harus dilaksanakan secara berlapis-lapis dan setiap tebal 20 cm
disiram/dibasahi dengan air secukupnya dan dipadatkan kembali secara berulang-ulang.
Untuk tanah urug/timbunan pada pekerjaan jalan dan halaman, proses pemadatan dilakukan
dengan menggunakan alat berat Walles, sedangkan untuk pemadatan tanah urug/timbunan
pada tapak dan rabat bangunan menggunakan alat Hand Walles atau Hand Tamper sampai
betul-betul padat. Bila diperlukan pada lokasi timbunan dipasang kayu cerucuk untuk
membantu agar tanah tidak mudah bergeser. Sisa tanah dapat dipergunakan untuk
meratakan halaman dan atau diangkut keluar areal/lokasi apabila tanah tersebut lebih atau
untuk pekerjaan lain maka Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari Direksi Lapangan.
Tanah urug tidak diperkenankan mengambil dari halaman disekitar lokasi bangunan, kecuali
telah mendapat ijin dari Direksi Lapangan.
3. Pekerjaan urugan tapak bangunan karang tbl 35 cm.
9
4. Pekerjaan urugan pasir peninggi lantai tbl 5 cm.
Pasal – 3
PEKERJAAN BOUWPLANK
1. Patok harus ditanam dalam tanah sampai kuat/tidak goyang sehingga tidak mudah
dicabut dan menggunakan kayu ukuran 5 x 5 cm ( ukuran paling kecil );
2. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimal 30 cm sedang jarak patok yang satu
dengan yang lain minimal 2 m;
3. Papan bouwplank menggunakan kayu klas III dengan ukuran 2 x 20 cm dan pada
bidang sebelah atas harus diserut sampai rata;
4. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah adalah 30 cm sedang untuk
seluruh bangunan atau ditentukan lain atas persetujuan Direksi Lapangan; dan
5. Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku (90 derajat) dan untuk mendapatkan
ketepatan yang maksimal dapat menggunakan waterpass/alat ukur theodolite atau alat lain
selang dengan air.
Pasal – 4
PEKERJAAN PONDASI DAN PASANGAN
1. Pekerjaan pondasi terdiri dari :
a. Pondasi bangunan dibuat dari pondasi batu kali (30 + 70 cm) T. 200 cm,
dengan perekat adukan 1 PC : 4 PS; dan
b. Pondasi footplat beton bertulang ukuran 1,65 x 1,75 m tbl 0,4 m.
2. Pekerjaan pasangan dinding.
a. Dinding bangunan bagian bawah dari pasangan batu tela dengan perekat
campuran 1 PC : 4 PS;
b. Pasangan trasram batu tela dengan perekat campuran 1 PC : 2 PS; dan
c. Untuk pasangan batu tela yang kedap air/trasram dimulai dari balok sloof
setinggi 30 cm, sedangkan dinding sampai tinggi + 1,50 m diatas lantai.
Pasal – 5
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah/halaman harus diplester dengan perekat
campuran 1 PC : 3 PS dan di aci;
10
2. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 2 Ps tebal 1,5 cm dipergunakan untuk
semua sudut-sudut tembok sponing-sponing tembok dan tali air (keliling kusen)
menggunakan perekat 1 PC : 1 PS;
3. Plester dinding dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS;
4. Plester trasram dengan perekat campuran 1 PC : 2 PS;
5. Acian dinding luar + pilar teras;
6. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran pada dinding km/wc, pasangan dinding tembok
harus disiram/dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai basah dan selanjutnya diplester
sampai rata dan tegak lurus; dan
7. Setelah plesteran kering, baru dilicin dengan air dan PC sampai rata.
Pasal – 6
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
1. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa wajib mempertimbangkan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, seperti instalasi pipa, saluran air, saluran listrik termasuk
peil-peil dibawah lantai;
2. Untuk lantai bangunan dipakai lantai granit berukuran 60 x 60 cm warna hitam (anti
slip); dan
3. Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi dari segala
gangguan kerusakan yang mungkin terjadi, apabila terjadi kerusakan maka Penyedia Jasa
wajib memperbaiki sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan.
Pasal – 7
PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Pekerjaan lantai dasar ruang dalam dicor dengan adukan campuran 1 PC : 3 PS: 5
KR dengan ketebalan 3 cm;
2. Pekerjaan lantai rabat luar dicor dengan adukan campuran 1 PC : 3 PS: 5 KR
dengan ketebalan 5 cm;
3. Pekerjaan canopy dicor beton dengan adukan campuran 1 PC : 3 PS: 5 KR dengan
ketebalan 10 cm (teras dan atas jendela).
11
Pasal – 8
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Pekerjaan beton bertulang meliputi :
a. Pekerjaan beton bertulang dengan menggunakan adukan campuran 1 PC : 2
PS : 3 KR; dipergunakan untuk pekerjaan :
- Footplat beton 1,65 x 1,75 m tbl 0,4 m;
- Kaki footplat beton 70/70 K300;
- Kolom beton 70/70 K300;
- Silinder plat beton tbl 15 cm (selimut tifa); dan
- Cor beton burung Cenderawasih.
b. Ukuran besi yang digunakan tulangan pokok besi Ø16 mm dan Ø12 mm full
serta tulangan pembagi/beugel besi Ø8 mm dan Ø8 mm full.
2. Setelah pekerjaan pembesian selesai dikerjakan (sebelum pelaksanaan pengecoran
dimulai) pelaksana harus memberitahukan kepada Direksi Lapangan untuk diadakan
pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan beton bertulang harus sesuai Peraturan Beton
Bertulang Indonesia (PBBI).
Pasal – 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Semua bagian kusen dan bagian pintu yang akan dicat harus dalam keadaan bersih
dari segala macam kotoran. Sebelum pekerjaan dimulai lubang-lubang dan retak-retak harus
ditutup dengan dempul dan kemudian digosok dengan amplas sampai rata serta baru
dipoles, minimal 3 (tiga) kali.
2. Semua bagian yang tidak diplitur atau teak oil ditutup dengan cat.
a. Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari segala
macam kotoran;
b. Semua kayu pada sambungan dan hubungan/perletakan dengan pasangan
dinding harus dimeni minimal 2 (dua) kali sampai rata dan bagian yang akan dicat
harus diplamur dengan plamur kayu serta lubang-lubang ditutup sampai rata rapat
dan kemudian dilanjutkan pengecatan dengan cat kayu minimal 2 (dua) kali sampai
rata; dan
c. Paving dengan cat paving / cat atap warna hijau minimal 3 (tiga) kali.
3. Pekerjaan cat. Cat yang digunakan sesuai dengan standar TNI AD (sekwalitas
jotun). Pekerjaan cat ini harus dikerjakan/dilaksanakan setelah pekerjaan plamur dinding
maupun kayu dengan tenaga yang sudah ahli dan apabila diperlukan Penyedia Jasa wajib
12
menambah lapisan pengecatan, sehingga dianggap sempurna oleh Direksi Lapangan, serta
diharuskan menyerahkan contoh-contoh cat untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal – 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DALAM,
Instalasi listrik yang dipasang menggunakan tegangan 220 Volt, dengan ketentuan
pemasangan antara lain sebagai berikut :
1. Kabel. Kabel yang dipergunakan adalah kabel jenis NYY/NYA/NYM standart PLN
penampang untuk kabel induk dan stop kontak menggunakan 2,5 mm. Untuk lampu, saklar
menggunakan kabel 1,5 mm dan Inst. Lampu sorot menggunkan kabel NYM 2 x 2,5 mm.
2. Armateur.
a. Saklar tunggal dan saklar ganda + (lampu taman) yang dipergunakan adalah
sistem tekan, kualiatas baik, stop kontak yang dipergunakan kualitas baik.
b. Setiap pemasangan/penanaman armateur tersebut harus terpasang/tertanam
dalam plesteran minimum 1/2 bibir armateur pemasangan saklar stop kontak (untuk
tegangan 220 Volt) tinggi + 150 cm dari lantai.
c. Ketentuan pemasangan fitting :
1) Untuk fitting plafond harus menggunakan fitting ebonite;
2) Untuk fitting gantung dengan menggunakan fitting kap ebonite; dan
3) Pemasangan stop kontak dan saklar tidak boleh dibalik pintu.
d. Untuk armateur lampu dipakai kualitas baik.
3. Lampu. Lampu yang dipergunakan kualitas baik.
4. Box sekring/Limit 6 A
a. Menggunakan box PVC tanam sekualitas Hager, lengkap dengan arde dan
sekring MCB;
b. Box sekring harus dilengkapi dengan MCB/pembatas yang dipasang
berdekatan dengan box sekring;
c. Arde dari sekring tidak boleh langsung ditanam dibawah box sekring ke tanah/
lantai tetapi harus melalui rel plafond dan pentahanannya diluar bangunan dan harus
ditanam dalam dinding;
d. Pemasangan box sekring dengan ketinggian + 2,1 m dari lantai; dan
e. Pembagian grup agar disesuaikan dengan jumlah titik lampu dan perincian
setiap grupnya maksimal 10 titik dengan sudah termasuk stop kotak.
13
7. Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar rencana instalasi listrik sesuai dengan
persyaratan dari PLN, serta menunjukkan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Lapangan.
Pasal – 11
PEKERJAAN PRASARANA
Pekerjaan prasarana meliputi :
1. Pekerjaan pembersihan lahan. Pembersihan lahan merupakan pekerjaan akhir
yang wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, sehingga di lokasi pekerjaan dapat dibersihkan
dan semua bekas tanah, sisa material, sisa puing-puing bangunan.
2. Pekerjaan pembongkaran batu dan penebangan pohon.
3. Pekerjaan urugan karang :
- Tinggi 190 cm – volume 273,01 m3;
- Tinggi 70 cm – volume 114,80 m3; dan
- Tinggi 10 cm – volume 23,45 m3.
4. Pekerjaan pemasangan paving blok;
Pasal – 12
PEKERJAAN HALAMAN DAN LAIN-LAIN
1. Sebelum penyerahan bangunan, halaman harus dirapihkan dan dibersihkan terlebih
dahulu; dan
2. Hal-hal yang kurang jelas didalam pasal-pasal tersebut diatas harus dibicarakan
dengan Direksi Lapangan sebelum dilaksanakan.
Pasal –13
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas karena sesuatu harus seijin
Pangdam/Kapusziad.
14
C. SYARAT-SYARAT KHUSUS
Pasal – 1
PERSONIL YANG DITUGASKAN
OLEH PIHAK MITRA
1. Pengawas/pelaksana teknis lapangan dari pihak kontraktor harus mampu/memahami
dibidang konstruksi yang memiliki ilmu minimal berpendidikan D3 teknik Sipil dan yang
bepengalaman ( mampu merencanakan, membaca RAB dan Gambar teknis/bestek); dan
2. Nama pengawas/pelaksana teknis harus dicantumkan didalam kontrak sebagai bahan
administrasi guna terlaksananya pembangunan yang diharapkan.
Pasal – 2
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PELAKSANA TEKNIS LAPANGAN PIHAK MITRA
1. Mampu membaca RAB dan Gambar teknis/bestek;
2. Mampu mengendalikan dan melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan
time schedul/waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak;
3. Aktif dan komunikatif terhadap kendala-kendala yang terjadi dilapangan;
4. Harus mengikuti segala aturan-aturan yang tercantum didalam kontrak kerja;
5. Setiap pelaksana teknis lapangan dari rekanan, agar membuat gambar kerja lapangan
sebagai pedoman kerja; dan
6. Membangun/membuat bangunan Direksi keet di areal pekerjaan dilengkapi dengan
gambar, contoh bahan bangunan dan data-data lain sebagai bahan kelengkapan serta alat
kendali kegiatan dilapangan.
Pasal – 3
JUMLAH TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang dimiliki oleh pelaksana harus memadai agar menghasilkan
pekerjaan yang baik dan dapat selesai tepat waktu. Pekerjaan tersebut diatas membutuhkan
jumlah pekerja :
1. Mandor kerja 1 orang;
2. Kepala tukang batu minimal 1 orang;
3. Kepala tukang kayu minimal 1 orang;
4. Kepala tukang besi minimal 1 orang;
5. Kepala tukang inst air minimal 1 orang;
6. Tukang batu minimal 4 orang;
7. Tukang kayu minimal 2 orang;
8. Tukang besi minimal 4 orang; dan
9. Pekerja/laden minimal 22 orang.
15
Pasal – 4
PERALATAN YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan ini harus dilengkapi
dengan :
1. Alat beton molen 1 Unit;
2. Stamper/alat pemadat 1 Unit;
3. Alat tukang listrik 1 Unit;
4. Toolkit pertukangan 1 Unit;
5. Genset 1 Unit;
6. Jack Hammer (Pemecah beton) 1 Unit; dan
7. Exavator mini 1 Unit.
Pasal – 5
UMUR BANGUNAN
1. Bangunan yang direncanakan memiliki kekuatan struktur + 30 tahun; dan
2. Rekanan harus mengerjakan sesuai bestek sehingga mencapai kualitas yang
diharapkan.
Pasal – 6
P E N U TU P
Semua peraturan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, listrik dan
mekanikal serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam
Bestek ini Penyedia Jasa diwajibkan mematuhinya.
Demikian Bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan
prasarana Makodam XVII/Cenderawasih TA 2023.
Jayapura, 2023
a.n. Kepala Zidam XVII/Cenderawasih
Ps. Kasi Renkon
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Muhammad Abdul Ghofur
Kapten Czi NRP 11110021660489