0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT Lampiran 1
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Spesifikasi teknis pekerjaan Konstruksi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN SHUTLEBAND YONZIPUR- 9 KOSTRAD
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Shutleband Yonzipur- 9 Kostrad
merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Shutleband Yonzipur- 9 Kostrad;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3
7. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan
spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang
dilakukan Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan
oleh Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark.
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan
pada patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu
bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya
perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan
cara lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
4
d) Konstruksi pengukuran.
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung
sebelum pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik
acuan yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan
elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan
perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan
data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran
yang tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN STRIPPING
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut:
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurukan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urukan tanah kembali seperti basemen, saluran terbuka,
gorong-gorong, jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu
tempat pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM.
a. Penggalian.
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Lebar galian harus
dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan sebelum menempatkan bahan urukan.
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas,
sampai kedalaman dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor
5
harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya
tanah kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air
atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek. Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan
batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan
mengambil keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan
penggalian selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat
lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Urukan dan Timbunan.
1) Pekerjaan urukan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urukan dan
lokasi pengerjaan urukan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi
penumpukan harus disetujui Pengawas.
4) Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton
minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urukan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel
vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urukan berbutir. Pemadatan
dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang di tempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Galian.
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila
dibutuhkan dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan
urukan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar
garis batas dan elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas,
kelebihan penggalian tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat
khusus.
6
b. Umum.
1) Uraian.
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement,
pondasi bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit,
pemasangan jaringan pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian
berbatu.
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
2) Toleransi Dimensi.
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan.
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari
semua struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus
memperoleh persetujuan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian
yang dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui
kedalaman galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu
daftar dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan
jumlah untuk dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian.
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan
tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
3) Alat-alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi
kurang stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
7
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya
kuning untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja.
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan
harus dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja.
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan.
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut:
1) bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak
berlebihan atau longsor harus diuruk kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan
atau agregat lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Penggunaan dan Pembuangan bahan-bahan Galian.
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas
proyek, bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urukan kembali.
2) bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampar di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan
sebagai bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan
yang tidak sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
8
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar lapangan.
h. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara.
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh
Pengawas. Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa
hingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan
dalam Jadwal Penawaran.
3) bahan-bahan galian tidak boleh di tempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus
segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
i. Prosedur Galian.
1) Umum.
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus
meliputi pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah,
batuan, batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan
lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka
bahan-bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan- bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan
semua pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus
dibuang. Profil galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan
material yang dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa.
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan-bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan
pemeriksaan kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi
luar acuan. Skor yang bergeser atau bergerak secara lateral selama
pekerjaan galian harus dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang
bebas yang diperlukan dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru di tempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
9
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk bahan-bahan Galian Tambahan.
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas
secara tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian.
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai
pembayaran untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan- bahan yang
dipindahkan. Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah
yang disetujui sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang
ditentukan atau diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda
perhitungan akan merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari
25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi
dan diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam
volume yang diukur untuk dibayar kecuali di mana:
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan
batu-batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga
satuan untuk timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
j. Pemadatan.
1) Umum.
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan
nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam
pada seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus
dipadatkan dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers,
three-wheeled power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau
alat pemadatan lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
10
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus menerus
untuk setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa
timbunan kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak
dapat memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal.
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal
sebagai Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban.
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urukan dan permukaan yang akan menerima bahan urukan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus
melembabkan bahan urukan atau permukaan yang akan diuruk bila kondisinya
terlalu kering. Bahan urukan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai
dicapai kadar air yang sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan.
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah
lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk
bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis
ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urukan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus
memberitahukannya kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya.
Lokasi yang mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan
penggilasan dan harus disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif.
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan
ASTM D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan
kering maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi
ketentuan.
PASAL 4
PEKERJAAN DRAINASE
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan yang sesuai Gambar Kerja.
Pekerjaan ini termasuk semua peralatan, tenaga kerja, dan pemasangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pekerjaan drainase menggunakan pipa 4” yang ujung atau dibak kontrol dibuat lubang
kecil dan dibungkus ijuk disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
11
b. Setelah dibungkus ijuk dipasang split dilanjutkan pemasangan ijuk dan tanah
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
PASAL 5
PEKERJAAN ABU BATU
Pekerjaan abu batu diratakan dan dipadatkan disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi dilapangan.
Pasal 6
PEKERJAAN KANSTEEN
Pekerjaan kansteen meliputi:
1. Pemasangan kansteen beton ukuran 15 x 25 x 40 cm disesuaikan dengan gambar detail dan
petunjuk direksi dilapangan.
2. Pengecatan kansteen sekualitas merk Mowilex disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi dilapangan.
Pasal 7
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%
Pasal 8
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Shutleband Yonzipur- 9 Kostrad. .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI