KOMANDO DAERAH MILITER I/BUKIT BARISAN
KOMANDO RESOR MILITER 032/WIRABRAJA
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal - 1
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah TNI Angkatan Darat dalam hal ini diwakili oleh Danrem
032/Wirabraja selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal - 2
DIREKSI
1. Direksi adalah Tim yang dipimpin oleh Perwira Zeni yang berdasarakan Surat
perintah Pangdam I/BB bertugas menjamin dan menjaga agar kegiatan pembangunan
proyek senantiasa sesuai rencana, mutu dan sasaran yang telah ditetapkan.
2. Direksi dapat menunjuk satu orang atau lebih untuk diberi tugas Pengawasan
sehari-hari pada seluruh pelaksanaan atau sebagian dan Kontraktor akan diberitahukan
secara tertulis.
3. Peraturan dan petunjuk oleh orang-orang tersebut 1 akan dianggap sebagai yang
dikeluarkan oleh Direksi itu sendiri sejauh peraturan-peraturan/petunjuk-petunjuk itu tidak
menyimpang dari syarat-syarat pekerjaan
Pasal - 3
KEWENANGAN
Pemberi tugas dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan tersebut dengan
hanya memberitahukan secara tertulis kepada Pemborong dan biaya penyelesaian
pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada pemborong bila :
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penandatanganan kontrak (Surat
Perjanjian Pemborongan), pemborong belum memulai pekerjaan tersebut.
2. Jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melakukan pekerjaan
pembangunan tersebut atau melalaikan perintah/tegoran (yang sesuai bestek) dari
pengawas.
3. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian
pekerjaan tersebut.
4. Memberi keterangan tidak benar yang bisa dan dapat merugikan pemberi tugas.
5 Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar-
gambar, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS)
2
6 Pekerjaan terlambat dan tidak sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan (Time
Schedule) yang telah disetujui Pengawas, yang mana jika diperhitungkan denda
keterlambatan tersebut tidak melebihi 5% dari harga Pemborong.
Pasal - 4
KONTRAKTOR
1. Kontraktor adalah suatu badan usaha atau Perusahaan yang memenangkan lelang
dan akan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanan pekerjaan.
2. Untuk melakasanakan pekerjaan maka pihak Kontraktor dapat menunjuk
Pelaksana/Sub Kontraktor uang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Dirziad, beserta seluruh perjanjian yang dibuatnya.
Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan oleh
Kontraktor.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut, maka
adalah tetap menjadi tanggung jawab pihak Kontraktror pemenang lelang
Pasal - 5
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus membuat Direksi keet beserta
kelengkapannya antara lain :
a. Grafik “S”.
b. Grafik cuaca.
c. Grafik tenaga kerja.
d. Contoh bahan material.
e. Buku tamu.
f. Buku harian.
g. Gambar detail-detail yang diperlukan
2. Bangunan direksi keet sifatnya sementara namun layak untuk digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan minimal berisi perlengkapan antara lain :
a. Meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci
c. Papan gambar (sketsell)
d. Satu setel kursi
e. ATK
f. Lain lain yang diperlukan
Bangunan harus dilengkapi dengan KM/WC, penyediaan air minum dan
penerangan.
3
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
( SPESIFIKASI )
Pasal - 1
PAGAR PENGAMAN
1. Pemborong bertanggung jawab atas pengamanan halaman pekerjaan, bangunan
yang didirikan, los, gudang,dan bahan-bahan pada siang dan malam hari selama
pelaksanaan kontrak.
2. Pemborong wajib mengadakan/mendirikan dan memelihara pagar pengaman yang
diperlukan
Pasal - 2
BANGUNAN SEMENTARA DAN DIREKSI KEET
3. Pemborong diwajibkan membuat bangunan kerja dan gudang yang sifatnya
sementara serta Ruang Direksi yang pantas ditempati untuk bekerja lengkap dengan
perabotan yang diperlukan, misalnya “
a. Meja gambar dan meja kerja
b. Lemari yang dapat dikunci untuk menyimpan gambar.
c. Papan-papan gambar untuk memasang gambar-gambar.
d. Satu stel meja kursi tamu.
e. Gantungan topi, mantel dan sebagainya.
Bangunan dilengkapi pula dengan kamar mandi/WC, penyediaan air minum dan
penerangan
4. Bahan bangunan penting misalnya : Pc, alat-alat dan sebagainya harus disimpan
dalam Gudang yang dapat dikunci, sehingga tidak hilang dan tidak rusak karena
pengaruh cuaca.
5. Penyimpanan ataupun penumpukan bahan-bahan kayu tidak diperkenankan
ditempat terbuka tetapi harus dibawah atap.
6. Tempat dari bangunan-bangunan sementara ditentukan dengan pertimbangan
Direksi. Bangunan tersebut setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan apabila tidak
diperlukan lagi akan dibongkar atas perintah Direksi.
Pasal - 3
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Pemborong harus menyediakan alat-alat ditempat pekerjaan seperti :
a. Beton molen
4
b. Alat-alat ukur (Rol meter, prisma dan lain-lain)
c. Pompa air
d. Beton triller
Alat-alat ini harus baik dan dapat dipakai dengan lancar.
2. Dalam memeriksa alat pengukur dan sebagainya, pemborong harus memberi
bantuan.
3. Tenaga lapangan harus sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga pekerjaan
sesuai dengan rencana yang ditentukan
Pasal - 4
PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
1. Pemborong harus mengusahakan agar bahan-bahan tersimpan dalam gudang dan
dalam halaman kerja, terjaga dari gangguan iklim dan pencurian.
2. Bila dipandang perlu oleh Direksi, Pemborong harus membangun los-los kerja
untuk pekerja-pekerjanya sehingga terhindar dari panas matahari, hujan dan angin
3. Los-los dan gudang harus didirikan menurut petunjuk Direksi. Perancah-peranch,
alat-alat perkakas dan alat-alat pertolongan yang lain harus dipelihara baik-baik sehingga
tidak menimbulkan kecelakaan.
4. Pemborong harus menyediakan ruang yang dapat dikunci untuk menyimpan bahan
atau alat-alat yang perlu diamankan.
Pasal - 5
KEBERSIHAN DAN KELELUASAN HALAMAN
1. Selama pembangunan berlangsung, Pemborong harus memelihara kebersihan
bangunan yang sedang dikerjakan (sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh
Direksi).
2. Pada penyerahan pertama, bangunan serta seluruh halaman harus bersih dan rapi
sehingga memuaskan Direksi.
5
Pasal - 6
FASILITAS LAPANGAN
1. Apabila Pemborong segera akan memulai dengan pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus terlebih dahulu merundingkan tempatnya dengan direksi mengenai
halaman pekerjaan , tempat penimbunan bahan-bahan, tempat mendirikan los kerja/los
Direksi dan sebagainya.
2. Jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh pemborong bila diperlukan
dan disesuaikan dengan kebutuhan/kepentingan. Selama pekerjaan berlangsung,
Pemborong harus mengadakan dan memelihara seluruh jalan-jalan sementara atau jalan
yang sudah ada, yang diperlukan untuk memasuki baghian pekerjaan dan
menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu pekerjaan selesai, juga memperbaiki
segala kerusakan yang diakibatkannya.
Pasal - 7
BARANG CONTOH (SAMPLE)
Pemborong diwajibkan menyediakan contoh bahan bangunan yang akan
digunakan, misalnya Pasir, Semen, batu kerikil, batu bata, keramik dan lain-lain.
Pasal - 8
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan
yang terdapat dalam peraturan :
a. Standar Normalisasi Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan
standarisasi bangunan yang befrlaku dalam wilayah Indonesia
b. Standar Industri Indonesi (SII).
2. Direksi Pelaksanaan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bagunan dan lain-lain. Bahan-bahan sebelum dipergunakan akan diperiksa oleh
Direksi ditempat pekerjaan. Apabila terdapar perselisihan paham mengenai pemeriksaan
bahan atau Direksi meragukan kwalitas dari bahan-bahan tersebut maka Direksi
pelaksana berhak mengirimkan contoh-contoh kepada Balai Penelitian Bahan-bahan dan
segala ongkos bertalian dengan penyelidikan akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
6
Pasal - 9
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
Atas perintah Direksi lapangan kepada Kontraktor dapat dimintakan gambar-
gambar As Built Drawing dan Shop Drawing , semuanya atas beban Kontraktor. Gambar-
gambar tersebut adalah gambar-gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-gambar
detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada
saat pekerjaan pelaksanaan berlangs
7
Bab III
PERSYARATAN TEKNIS
KOREM 032/WIRABRAJA (REHAB GARASI TON ANG DENMA 1 BH)
TA. 2023
BANGUNAN YANG DIREHAB
- Rehab Garasi Ton Ang Denma Korem 032/Wbr Padang
Jenis pekerjaan
1. Pekerjaan Pembongkaran : Pembongkaran bangunan yang rusak
2. Pekerjaan Pasangan : peninggian dinding bangunan
3. Pekerjaan Rangka atap : Buat baru
4. Pekerjaan Atap : Atap diganti atap spandek
5. Pekerjaan Lantai : Peninggian lantai dengan lantai keramik
ukuran 40 x 40 cm kasar
6. Pekerjaan Sanitai : rehab
7. Pekerjaan alat gantung : diganti yang baru
8. Pekerjaan Pengecatan : Seluruh bangunan dicat kembali
9. Pekerjaan Instalasi Listrik & Air : Instalasi Baru
Pasal - 1
PEKERJAAN PEMBVONGKARAN
Pembongkaran bahan bangunan.
1. Seluruh bahan bangunan yang dibongkar, dikumpulkan disatu tempat yang sudah
ditunjuk Direksi.
2. Bahan-bahan bongkaran yang masih baik/layak dipakai dapat digunakan sesuai
petunjuk Direksi.
3. Mitra/Pelakasana yang melaksanakan pekerjaan menggunakan air dan listrik dgn
biaya sendiri tidak memakai air dan listrik yang menjadi beban negara
Pasal – 2
PEKERJAAN DINDING DAN BETON BERTULANG
1. Beton bertulang.
Beton bertulang sloof teras beton bertulang 20 x 30 cm, pondasi tapak 60 x 60 x
25 cm, tiang kolom teras beton bertulang 25 x 25 cm, balok gantung beton bertulang 25 x
8
40 cm, kolom praktis 11 x 11 cm, dan ring balk 15 x 20 cm. Untuk tulang pokok 4 Ø 12 ”,
tulang bantu 4 Ø 10 untuk tulang pembangi besi Ø 8 ” -15 cm dengan campuran 1 Pc : 2
Psr : 3 Krl.
2. Pasangan batu bata.
a. Dinding batu bata dipasang dengan pasangan batu bata campuran 1 Pc : 4
Psr.
b. Batu bata sebelum dipasang harus disiram dengan air secukupnya. Ukuran
batu bata satu sama lain harus sama.
c. Pasangan batu bata harus tegak lurus dan rapi dengan campuran 1 Pc : 4
Psr.
4. Plesteran .
a. Plesteran batu bata dibuat pada pasangan dinding baru dengan campuran 1
Pc : 4 Psr. Merk Holcin, gercik sekualitas SNI..
b. Tebal plesteran 1 cm .bagian luar dan dalam camp 1 Pc : 4 Psr
5. Batu alam.
- Batu alam dipasang keliling dinding bangunan pada bagian depan jenis
batu templek setara ± 70 cm.
6. List Beton .
a List beton. dipasang dibawah kusen rumdis bagian depan Kantor Persit
lebar 8 cm tebal ± 5 cm
c. List harus lurus dan rapih.
Pasal – 3
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. Kusen pintu dan Jendela.
Kosen pintu dan jendela yang rusak dibongkar dan diganti dengan kosen yang
baru dari alumunium 4 “ hitam Merk alexindo, dacon yang berkualitas baik ukuran
sesuai dengan Gambar.
2 Pintu panel.
-. Seluruh Pintu dibongkar dan diganti dengan pintu panel kayu kelas 2
Meranti, kamper dan Bengkirai ( Pintu steam/oven) di cat warna hitam , sedangkan
untuk Pintu kamar mandi Pintu Aluminium warna hitam .
9
3. Jendela.
a. Seluruh Jendela yang lama diboongkar dan diganti dengan jendela yang
baru dari jendela kaca rangka aluminium + Casemen ukuran 60 cm x 120 cm dan
40 x 60 cm warna hitam dengan kaca semi reiben tebal 5 mm, untuk jendela K.
Mandi
4. Rangka Kuda-kuda.
Rangka kuda-kuda yang lama dibongkar dan diganti dengan rangka kuda-kuda
yang baru dari baja Ringan C 75 mm merk Multi Roof dan Taso yang berkualitas baik.
Jarak antara kuda-kuda yang satu dengan yang lain 1,25 m.
5. Rangka plafon /plafon.
b. Rangka plafon yang lama dibongkar diganti dengan rangka plafon yang baru
dari kayu kaso
b. Langit - langit yang lama dibongkar dan diganti dengan langit-langit
trypleks tebal 6 mm merk Jaya board berkualitas baik untuk bagian dalam
sedangkan bagian luar dari plafon PVC 20 cm.
6 Listplank.
a. Listplank yang rusak dibongkar diganti dengan listplank Merk GRC,
Calsibot, woodplank 20 cm tebal 0,5 cm di cat warna hijau tua
b. Sambungan listplank harus rapat sehingga tidak dapat rongga.
c. Pemasangan listplank harus benar-benar lurus dan rapih.
7. Nok Samping/plesing
10
Pasal - 5
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1. Atap.
a. Seluruh Atap bangunan dibongkar dan digasti dengan atap spandek,Tebal
0,35 mm warna hijau.
b. Pemasangan harus rapat dan rapih sehingga tidak mudah bocor.
2. Rabung.
a. Seluruh Rabung bangunan dibongkar dan diganti dengan Rabung dengan
rabung yang baru dari seng plat tebal 0,35 mm warna hijau .
d. Pemasangan harus rapat dan rapih sehingga tidak mudah bocor.
3. Nok Samping.Plesing adalah penutup dari pada atap pasangan kuda-kuda rabung
satu yang ditempel pada listplank.
Pasal - 6
PEKERJAAN LANTAI
1. Lantai ditinggikan 10 cm dan diganti dengan lantai keramik 40 x 40 cm merk
Granito, indo gres dll sekualitas/setara warna krem kasar.
2. Lantai kamar mandi yang lama dibongkar dan diganti dengan ruangan istirahat
pasang keramik lantai 40 x 40 cm warna putih polos merk granito, indo gress sekualitas
dengan campuran 1 Pc : 2 Psr.
4. Rabat dipasang dari rabat beton cor.
Pasal – 7
PEKERJAAN ALAT GANTUNG
1. Kunci tanam yang lama dibongkar dan diganti dengan kunci tanam yang baru
ukuran besar 2 x Klak Merk Dekson warna hitam atau sekualitas.
2. Engsel pintu dipasang pada pintu sebanyak 3 Bh untuk setiap daun pintu dengan
ukuran 4 ”. Merk Dekson warna hitam atau sekualitas.
3. Engsel jendela engsel khusus jendela aluminium dipasang pada jendela sebanyak
2 Bh . Merk dekson hitam dan dlengkapi casement handle warna hitam atau sekualitas.
4. Untuk daun pintu kamar mandi dilengkapi dengan 1 Bh grendel.
11
Pasal – 8
PEKERJAAN KAMAR MANDI DAN SANITAIR
1. Klosed yang lama dibongkar dan diganti dengan kloset duduk merk TOTO,
America standar, Germany briliant sekualitas yang berkualitas baik dipasang pada
kamar mandi tinggi 20 cm dari lantai.
2. Saringan air kamar mandi.untuk setiap lobang pembuangan air dari kamar mandi
dibuat saringan air dari bahan stenlees steel.
3. Pipa PVC Ø 3”. Merk wavin AW, rucilka sekualitas Untuk pembuangan air dari
kamar mandi dipasang pipa PVC Ø 2” Merk wavin AW, rucika dialirkan ke parit terdekat.
4. Septictank dibuat baru menggunakan PIPA PVC AW Ø 3 “ Merk wavin AW,
Rucika.sekualitas
5. Meja dapur tinggi 60 cm lebar 60 cm dibuat dari plat beton bertulang tebal 8 cm
dilapis Granit warna hitam 60 x 60 dengan campuran 1 Pc : 2 Psr
6. Setiap KK dilengkapi dengan 1 tower air dari besi L 50.50.5 T 3 m + tangki air
kapasitas @ 500 liter dan dilengkapi dengan mesin pompa dorong ke shower dan
penghisap air untuk mengisi ke tangki air.
7. Tempat cuci piring dari Zinc Stanless steel 1 lubang ukuran 60 x 120 cm Merk toto,
amstan germany briliant tinggi 80 cm dari lantai dilengkapi dengan kran air leher angsa.
Pasal - 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat tembok/kayu
a. Untuk bangunan seluruh tembok bagian luar dicat dengan cat tembok Merk
dulux, Vinilex, jotun, Profan atau sekualitas warna hijau muda untuk luar
penebalan kolom dinding luar warna hijau tua masing - masing dicat 3 x kali cat.
2. Cat kilat
a. Cat kilat. Daun pintu dicat dengan cat kilat warna hitam Merk dulux, Vinilek,
jotun, dan Propan masing - masing dicat 3 x kali cat dan cat minyak coating batu
alam.
b. Listplank, dicat dengan cat kilat Merk dulux warna hitam, harus didempul
bungkus dan digosok dengan kertas pasir kemudian di cat dengan cat dasar 1 kali,
cat warna 3 kali sampai rata dan bersih.
3. Semua bidang-bidang yang akan dicat harus didempul dan digosok dengan kertas
pasir sampai rata dan bersih.
12
Pasal - 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/AIR-
1. Instalasi lama yang rusak dibongkar dan diganti dengan instalasi yang baru.
2. Kabel yang dipakai adalah kabel NYM Merk Eterna sekualitas ukuran 2 ½ mm dan
1 ½ mm dan dilengkapi dengan lampu Downlight sekualitas.
3. Penarikan kabel harus dimasukkan ke dalam pipa Ø 5 /8 ”
4. Semua shaklar, stop kontak dan fitting yang rusak diganti dengan yang baru dmerk
Panasonic atau sekualitas dan yang berkualitas baik.
5. Instalasi stop kontak yang rusak diganti Stop kontak merk Panasonic sekualitas
6. MCB dipasang pada ruangan bebas masing-masing 2 Group merk Panasonic
sekualitas .
7. Pipa air dan kran air yang rusak diganti dengan pipa air yang baru. Pipa yang
dipakai pipa PVC AW Ø ½ ’ Merk wavin AW atau sekualitas dan dipasang kran air merk
toto, kohler, germany brilliant sekualitas.
8. Instalasi listrik dipasang lampu kotak Led 8 Watt dan lampu XL Merk Philips.
Pasal – 11
PEK. PENDUKUNG
1. Tiang bendera.
2. Carport dibuat dari rangka Hollow dan atapnya dari spandek 0,30 mm.
3. Interior ( Furniture).
4. Tiang jemuran.dari besi hollow
5. Bp Listrik 1300 VA
Pasal – 12
PEK. PRASARANA
1. Rumdis G- 90 dan Rumdis H – 70 dipasang Pagar tembok dibuat setinggi 1 M’
samping kiri/kanan depan rumdis ukuran dan bentuk sesuai gambar bestek.
2. Rumdis G- 90 dan Rumdis H – 70 dipasang Pagar tembok dibuat setinggi 1,8 M’
sebagai pembatas halam dapur, ukuran dan bentuk sesuai gambar bestek.
3. Rumdis G – 90 bagian depan dibuat pagar Tembok + besi holow dan delengkapi
pintu garasi dan pintu jalan masuk
4. Didepan bangunan di pasang parit lebar 20.cm di alirkan ke parit terdekat
13
Pasal - 13
DOKUMENTASI
Pemborong agar membuat foto-foto berwarna digital disertai dengan CD (diprint
dikertas foto) sesuai tahap-tahap pekerjaan, dimulai dari keadaan awal, lahan
pertapakan, posisi 50%, pekerjaan selesai 100% dan untuk keseluruhan bangunan dilihat
dari posisi depan/belakang dan samping kiri/kanan.
Pasal - 14
PENUTUP
1. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang tertuang dalam RAB
dan jenis bahan yang ada dalam bestek, maka pengawas wajib menegur dan melaporkan
kepada Direksi daerah untuk ketertiban Administrasi.
2. Sebelum pekerjaan diserahkan, seluruh komplek dibersihkan dari sisa-sisa bahan
bangunan.
3. Apabila dalam pelaksanaan terdapat hal - hal teknis yang belum tercantum dalam
Bestek ini, agar berpedoman pada peraturan - peraturan teknis yang ada dan atas
petunjuk/persetujuan Direksi.
4. Pekerjaan dianggap selesai secara keseluruhan setelah diterima baik oleh Tim
Komisi Pemeriksaan yang dibentuk oleh Komando Atas.
Padang, 2023
a.n. Komandan Korem 032/Wirabraja
Kepala Staf
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Josep Tanada Sidabutar
Kolonel Inf NRP 11970030880873