0
DINAS KELAIKAN TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG SERBA GUNA DISLAIKAD
DI JL. MANUNGGAL RAYA, CIRACAS - JAKARTA TIMUR
1
DINAS KELAIKAN TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Serba Guna
Dinas Kelaikan Angkatan Darat Di Jl. Manunggal Raya, Ciracas - Jakarta Timur merupakan kegiatan
yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi :
1. URAIAN UMUM
a. Pekerjaan
1) Pekerjaan ini adalah Pembangunan Pembangunan Gedung Serba Guna Dinas
Kelaikan Angkatan Darat Di Jl. Manunggal Raya, Ciracas - Jakarta Timur;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang , Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1502 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1507 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
2
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang Dan Fasilitas Lain
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara diluar site. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin
agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kontraktor
harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
1. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja
5. Kebutuhan listrik kerja
6. Foto dokumentasi :
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan
8. Pekerjaan sondir dan bore log test
3
9. Mobilisasi dan Demobilisasi
10. Pengukuran :
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja
dan/atau yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman
dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM
1) Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok / Bench Mark
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan pada
patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu bertanggung
jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas
permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara
lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran di lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal,
nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan di lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
a) Pemeriksaan melintang
b) Ketinggian patok
c) Lokasi pengukuran
d) Konstruksi pengukuran
e) Potongan melintang
4
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan
yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi
topografi harus dicatat dalam buku di di lapangan Semua catatan dan perhitungan
harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data di
lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran di di lapangan
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang
tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah meliputi :
1. Pekerjaan Tanah dan Konstruksi Lahan :
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja, peralatan yang memadai, alat-alat dan bahan.
2) Pekerjaan persiapan lapisan pendukung untuk pekerjaan badan jalan,
perkerasan jalan, saluran terbuka, saluran tertutup / gorong-gorong, jalur utilitas, tapak
bangunan dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3) Pengupasan, perataan, pengaturan kemiringan, permadatan permukaan tanah,
penghamparan dan pemadatan lapisan pasir dan / atau sirtu sesuai Gambar Kerja.
b. PROSEDUR UMUM
1) Umum
a) Peil ± 0,00 ditetapkan diambil dari+ 0,60 m dari lahan jadi. Semua ukuran
ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit- langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil + 0.00 tersebut
b) Kontraktor harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail
/ potongan, elevasi, bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar Kerja meragukan, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada pengawas sebelum memulai pekerjaan. Kesalahan
atau kelalaian yang dilakukan Kontraktor akan menjadi tanggung jawabnya dan
biaya perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan tidak dapat ditagihkan kepada Pemilik Proyek.
c) Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada pengawas yang
ditandatangani oleh wakil yang ditunjuk, dimana dan kapan memulai suatu bagian
pekerjaan dan harus disetujui pengawas.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas jadual pekerjaan setiap
2 (dua) minggu dan akan meliputi hal-hal berikut :
(1) Daftar peralatan,
(2) Daftar tenaga kerja,
(3) Volume yang harus diselesaikan
e) Kontraktor tidak diizinkan mengganti setiap peralatan atau tenaga kerja
yang sudah dialokasikan untuk pekerjaan dalam daftar yang telah disetujui,
5
kecuali bila telah dilakukan pertimbangan sebelum melakukan pergantian dan
dengan persetujuan Pengawas.
f) Kontraktor harus mendapatkan semua izin dari yang berwenang dan
persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Keterlambatan pekerjaan
yang disebabkan karena penyelesaian surat izin tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
g) Kontraktor tidak diizinkan bekerja dalam cuaca buru dan / atau hujan atau
bila tanah yang akan dikerjakan dalam keadaan basah, kecuali bila ditentukan
lain oleh Pengawas.
h) Tidak diizinkan bekerja pada malam hari, kecuali bila disetujui.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum
a) Elevasi akhir penimbunan yang merupakan elevasi akhir lapisan
pendukung, harus tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari 100 mm terhadap
ketinggian yang ditentukan dan harus dapat mengalirkan air permukaan.
Kemiringan sisi harus diselesaikan dengan baik sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kontraktor bertanggung jawab menjaga keseimbangan semua timbunan dan
mengganti bagian yang rusak atau yang salah penempatannya karena kelalaian
Kontraktor atau karena keadaan cuaca seperti badai.
c) Semua susunan yang tidak diperlukan seperti pohon, parit, saluran dan
struktur sementara yang tidak boleh berada di tempat harus dibongkar dan
dibuang pada kedalaman 900 mm di bawah elevasi permukaan akhir dan lubang
tersebut harus segera ditimbun dan dipadatkan.
d) Semua bahan konstruksi tidak diizinkan disimpan di lokasi yang disediakan
sampai pekerjaan persiapan dan perataan diserahterimakan seluruhnya dan
disetujui Pengawas.
e) Sebelum memulai pekerjaan persiapan lahan dan perataan, semua tanah
lapisan atas, pembersihan dan pembongkaran harus telah selesai dikerjakan dan
disetujui Pengawas.
f) Peralatan yang digunakan untuk persiapan lahan dan perataan harus dari
jenis alat yang disetujui, yang disesuaikan dengan kondisi tanah pada lokasi
dimaksud.
g) Bagian pekerjaan yang telah selesai yang diketahui tidak stabil atau dibawah
kelas yang ditentukan dan tidak sesuai ketentuan, harus diperbaiki dan diratakan
kembali oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya.
h) Semua patok pengukuran harus berada di tempatnya, tidak boleh
dipindahkan dan tidak boleh diganti.
i) Setelah semua pekerjaan selesai, semua tonggak atau tiang pengamat
yang hancur atau rusak harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas.
j) Semua peralatan akhir harus dilakukan oleh operator yang ahli agar dicapai
hasil yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi ini, kecuali bagian- bagian yang
harus dipadatkan dengan alat pemadat tangan.
k) Pada setiap akhir pekerjaan, semua lubang harus ditutup atau ditimbun dan
lahan yang terdiri dari tanah lepas harus diratakan dan dipadatkan.
l) Setiap penggalian, pengurugan atau pemadatan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pembersihan dan Pembongkaran
Batas pembersihan dan pembongkaran harus sesuai petunjuk Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk. Umumnya pembersihan dan pembongkaran berada pada lahan yang
akan dibangun, lokasi penyimpanan bahan, dan lahan lain seperti ditentukan dalam
Gambar Kerja. Pembersihan dan pembongkaran harus dilakukan sebelum pekerjaan
perataan.
2. Pembersihan Lahan :
6
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pengupasan tanah lapisan atas dan penumpukan sesuai
dengan lokasi, tinggi dan jarak seperti ditentukan Pengawas.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak dibatasi pada hal-hal berikut :
1) Menyediakan peralatan yang dibutuhkan dan perlengkapannya
2) Menyediakan operator berpengalaman, tenaga kerja terlatih dan pekerja serta
engineer dengan latar belakang pekerjaan tanah
3) Memuat, mengangkut dan membuang tumpukan tanah ke suatu tempat yang
ditentukan Pengawas.
b. PROSEDUR UMUM
1) Tanah lapisan atas harus terdiri dari tanah organik yang bebas dari campuran
tanah bawah, sampah, akar-akar, batu-batuan, kayu, alang-alang atau sisa-sisa
bongkaran bangunan lama. Pengupasan tanah lapisan atas meliputi penggalian bahan
yang sesuai dari permukaan tanah asli pada bagian dari lokasi yang ditentukan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas. Tanah lapisan atas harus dipisah dan
ditumpuk di lokasi tertentu untuk digunakan dalam pekerjaan lansekap dan / atau
reklamasi.
2) Pengawas akan menentukan titik-titik lokasi yang akan dikerjakan, dan
Kontraktor harus memasang tonggak-tonggak acuan dari titik-titik ini.
3) Setelah pemasangan tonggak, daerah sesungguhnya harus diukur bersama
Pengawas dan Kontraktor dan akan diterbitkan oleh Pengawas.
4) Kontraktor harus merencanakan dan menempatkan penumpukan pada setiap
jarak 50 meter dan ditempatkan pada sisi jalan untuk memudahkan pengangkutan.
5) Semua bahan galian yang harus dibuang dan diangkut ke luar tapak proyek.
6) Kontraktor harus membiarkan tanah tidak dikupas sedalam 50 sampai 70 mm
sesuai petunjuk Pengawas untuk keperluan pemadatan dan keseimbangan harus
seluruhnya atau sebagian dipotong seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Kelebihan pemotongan harus diperbaiki.
7) Pada lokasi-lokasi khusus terjadinya tekanan rendah menurut anggapan
Pengawas, harus diisi dengan tanah galian dan dipadatkan sampai kepadatan tanah
maksimal yang disyaratkan.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kedalaman pengupasan tanah lapisan atas 150 mm, kecuali bila ditentukan lain
oleh Pengawas. Jarak / radius pengupasan minimal 50 mm atau sesuai petunjuk
Pengawas.
2) Bahan-bahan yang mengganggu seperti ranting, akar dan batuan besar tidak
boleh tercampur pada tempat penumpukan. Bahan-bahan yang tidak sesuai harus
dipisahkan dan dibuang ke tempat yang ditentukan Pengawas.
3) Sistem drainase sementara yang berfungsi dengan baik harus disediakan di
sekeliling lokasi penumpukan.
4) Untuk pekerjaan pengupasan hanya dozer ringan atau motor scraper yang
boleh digunakan. Penggantian peralatan harus digunakan dengan persetujuan
Pengawas.
5) Sebelum menghentikan pekerjaan, semua lubang dan tanah lepas harus diisi
atau ditutup, digilas dan diratakan dengan elevasi permukaan. Perataan sementara dan
drainase yang diperlukan harus dibuat dan dirawat oleh Kontraktor untuk menjaga
lokasi pekerjaan dari genangan air.
6) Tempat penumpukan tanah lapisan atas harus dilengkapi dengan pencegahan
erosi dan harus dibuat sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 4
7
PEKERJAAN GALIAN, URUGAN KEMBALI DAN PEMADATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pada hal-hal berikut :
a. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk dinding penahan tanah.
b. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan
galian dan/atau urugan tanah kembali seperti basement, saluran terbuka, gorong-gorong,
jalur utilitas, pondasi dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c. Membuang semua bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
d. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
2. PROSEDUR UMUM
a. Penggalian
1) Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Di di lapangan Lebar galian
harus dibuat cukup lebar untuk memberikan ruang gerak dalam melaksanakan
pekerjaan.
2) Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan rencana awal dan
Pengawas Di lapangan dapat menginstruksikan perubahan-perubahan bila dianggap
perlu.
3) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
4) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Di lapangan sebelum menempatkan bahan urugan.
5) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pengawas, sampai kedalaman
dimana daya dukung yang sesuai tercapai.
6) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan lainnya
tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus
memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah
kedalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air
hujan dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
7) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan peralatan
standar seperti power shovel, bulldozer atau excavator. Bila ditemukan batu-batuan,
Kontraktor harus memberitahukannya kepada Pengawas yang akan mengambil
keputusan, sebelum penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian
selesai, Kontraktor harus memberitahu Pengawas, dan pekerjaan dapat dilanjutkan
kembali setelah Pengawas menyetujui kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah
pada dasar penggalian tersebut.
b. Urugan dan Timbunan
1) Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi
pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Pengawas.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
8
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan
harus disetujui Pengawas.
4) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal
14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif digunakan
self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel wheel vibratory
roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan dengan
menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan
yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali
sesuai petunjuk Pengawas.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Galian
Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah disetujui Pengawas. Semua bahan galian
harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai petunjuk Pengawas sehingga bila dibutuhkan
dan memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau
dibuang sesuai petunjuk Pengawas. Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan
elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas, kelebihan penggalian
tersebut harus diperbaiki sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak patok-
patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan yang
disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan dapat berupa
batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli, dan batu besar dengan volume lebih dari
0.5 cm³ atau berukuran lebih besar dari 100 cm, yang harus disingkirkan dengan alat khusus.
b. Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan atau penumpukan dari
tanah atau batuan atau bahan-bahan lainnya dari badan jalan atau yang
berdekatan yang diperlukan untuk pelaksanaan yang memuaskan dari pekerjaan
dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembangunan basement, pondasi
bangunan, saluran air/selokan, untuk pembentukan parit, pemasangan jaringan
pipa, gorong-gorong atau struktur kecil lainnya.
c) Galian akan ditentukan sebagai salah satu galian umum atau galian berbatu.
d) Galian biasa terdiri dari semua galian yang tidak diklasifikasikan sebagai
galian batu.
e) Galian batu akan terdiri dari galian batu bulat besar yang mempunyai
volume 1,0 m3 atau lebih besar dari semua batuan atau bahan-bahan keras
lainnya yang dalam pendapat Pengawas adalah kurang praktis untuk menggali
tanpa menggunakan alat bertekanan udara. Pada umumnya peledakan tidak akan
diperkenankan. Galian ini tidak termasuk bahan-bahan yang menurut Pengawas
dapat dilonggarkan/dilepaskan dengan suatu mesin penggaruk hidrolik tunggal
yang ditarik oleh sebuah traktor dengan berat minimum 15 ton dan tenaga kuda
netto sebesar 180 HP.
9
2) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir, garis dan bentuk setelah galian tidak boleh berbeda dari
yang ditentukan yaitu lebih dari 20 mm pada setiap titik.
b) Permukaan akhir galian yang telah selesai, yang terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup halus dan rata serta mempunyai kemiringan yang
cukup guna menjamin kelancaran drainase permukaan sehingga tidak terjadi
genangan.
3) Pengajuan dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang akan dibayar menurut bab ini maka
kontraktor harus mengajukan kepada Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
yaitu gambar penampang memanjang yang menunjukkan tanah dasar yang ada
sebelum pekerjaan pembersihan dan pembongkaran telah dilaksanakan.
b) Kontraktor harus mengajukan pada Pengawas gambar terinci dari semua
struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan,
seperti skor, turap, “Cofferdam” , saluran sementara dan harus memperoleh
persetujuan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan penggalian yang
dimaksudkan, yang akan dilindungi oleh struktur yang diusulkan.
c) Setelah setiap penggalian untuk tanah diselesaikan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Pengawas. Tidak ada bahan-bahan landasan atau
bahan lainnya yang akan dipasang sampai Pengawas telah menyetujui kedalaman
galian dan sifat serta kekuatan bahan-bahan pondasi.
d) Jika penggunaan bahan-bahan peledak untuk mengeluarkan batu cadas
atau rintangan lain diperkenankan maka Kontraktor harus mempunyai suatu daftar
dari semua alat peledak yang digunakan, menunjukkan lokasi dan jumlah untuk
dicek oleh Pengawas.
c. Keamanan Pekerjaan Galian
1) Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan tenaga
kerja yang melaksanakan pekerjaan galian dan masyarakat umum.
2) Selama pekerjaan galian, harus dipertahankan lereng galian sementara yang
mantap dan mampu menunjang pekerjaan yang berdampingan, struktur atau mesin
akan diawasi setiap waktu. Skor dan turap yang memadai harus dipasang bila
permukaan galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang stabil
atau rusak oleh pekerjaan galian.
3) Alat–alat berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau maksud lain tidak
akan diperkenankan untuk berada atau beroperasi lebih dekat dari 1,5 m dari tepi
parit terbuka atau galian yang menunjang struktur yang berdampingan menjadi kurang
stabil atau rusak oleh pekerjaan galian.
4) “Cofferdam”, tembok ujung atau sarana lain untuk menghindari air dari galian
harus direncanakan secara layak dan cukup kuat untuk menjamin tidak akan terjadi
runtuhan secara tiba-tiba, dan mampu menghindari banjir yang datang cepat pada
tempat pekerjaan.
5) Pada setiap saat sewaktu para pekerja atau lainnya berada di dalam galian dan
mengharuskan kepala mereka di bawah permukaan tanah sekitarnya, maka kontraktor
harus menempatkan seorang pengawas keamanan di tempat kerja yang tugasnya
hanya memonitor keamanan dan kemajuan. Setiap saat peralatan galian yang tidak
digunakan (cadangan) dan perlengkapan pertolongan pertama (P3K) harus tersedia
pada tempat pekerjaan galian.
6) Semua galian terbuka harus dibuat penghalang untuk mencegah orang atau
sesuatu secara tidak sengaja terjatuh kedalamnya dan setiap galian terbuka pada
jalur lambat atau bahu jalan akan diberi tanda tambahan pada malam hari dengan
drum yang dicat dengan warna putih (atau yang sama) dan merah atau cahaya kuning
untuk kepuasan Pengawas.
d. Penjadwalan Kerja
1) Luas setiap galian yang dibuka dalam setiap operasi harus dibatasi sesuai
10
dengan pemeliharaan permukaan yang digali pada suatu kondisi yang baik, dengan
memperhatikan pengaruh dari pengeringan, peredaman oleh air hujan dan gangguan
oleh operasi pekerjaan berikutnya.
2) Pembuatan parit atau penggalian lainnya yang melintasi jalan kendaraan harus
dilaksanakan dengan menggunakan konstruksi setengah lebar jalur kendaraan
sehingga jalan tetap terbuka bagi lalu lintas sepanjang waktu.
3) Jika lalu lintas pada jalur harus dihentikan karena pekerjaan maka kontraktor
harus memperoleh persetujuan jadwal sebelumnya untuk gangguan tersebut dari para
penguasa yang bersangkutan maupun dari Pengawas.
e. Kondisi Tempat Kerja
1) Semua galian harus dipelihara agar bebas dari air dan Kontraktor harus
menyediakan semua bahan-bahan yang diperlukan, peralatan dan tenaga kerja untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembangunan saluran
sementara. Setiap saat pompa harus disiapkan pada tempat kerja untuk menjamin
tidak ada gangguan dalam kontinuitas prosedur pengeringan.
2) Bila pekerjaan sedang dilaksanakan pada saluran yang ada atau daerah lain
di mana aliran bawah tanah atau air tanah dapat tercemar, maka Kontraktor harus
memelihara sepanjang waktu pada tempat pekerjaan yang sebenarnya suatu
persediaan air dari kualitas air minum untuk digunakan oleh pekerja untuk mencuci,
bersama dengan persediaan secukupnya dari sabun dan disinfektan.
f. Perbaikan Pekerjaan yang Kurang Memuaskan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi kriteria toleransi di atas harus diperbaiki
oleh Kontraktor sebagai berikut :
1) Bahan-bahan yang berlebihan harus dibuang dengan galian selanjutnya.
2) Daerah yang telah digali secara berlebihan, atau daerah yang retak berlebihan
atau longsor harus diurug kembali dengan timbunan bahan-bahan pilihan atau agregat
lapis pondasi atas sebagaimana ditentukan oleh Pengawas.
g. Utilitas
1) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh setiap informasi yang
ada tentang keberadaan serta lokasi bangunan utilitas di bawah tanah dan untuk
memperoleh serta membayar setiap perizinan yang diperlukan atau pemberian hak
lainnya untuk melaksanakan galian yang disyaratkan dalam Kontrak.
2) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perlindungan
setiap saluran pipa di bawah tanah yang masih berfungsi, kabel, pipa penyalur atau
lainnya di atas tanah dan jalur-jalur pelayanan atau struktur cabang yang mungkin
ditemukan dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang disebabkan oleh
operasinya.
h. Royalti Untuk Bahan-bahan yang Digali
Bila timbunan dengan bahan-bahan pilihan atau agregat lapis pondasi atas
agregat aspal atau beton atau bahan-bahan lainnya diperoleh dari galian bahan-bahan
tambahan di luar daerah proyek maka kontraktor harus membuat semua pengaturan
yang diperlukan dan pembayaran biaya dan royalti pada pemilik tanah dan penguasa
yang berwewenang untuk izin menggali dan mengangkut bahan-bahan tersebut.
i. Penggunaan dan Pembuangan Bahan-bahan Galian
1) Semua bahan-bahan yang sesuai dengan yang digali dalam batas- batas proyek,
bilamana memungkinkan, harus digunakan dalam cara yang paling efektif untuk
timbunan atau urugan kembali.
2) Bahan-bahan galian yang mengandung tanah organik tinggi, tanah gambut,
sejumlah besar akar, atau bahan-bahan tumbuhan lainnya atau tanah kompresibel
yang menurut pendapat Pengawas akan mencegah pemadatan bahan-bahan yang
dihampat di atasnya atau menyebabkan penurunan atau kegagalan yang tidak
diinginkan, harus digolongkan sebagai tak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
bahan-bahan timbunan dalam pekerjaan permanen.
11
3) Setiap bahan-bahan galian yang berlebihan untuk kebutuhan timbunan atau
bahan-bahan yang tidak disetujui oleh Pengawas sebagai bahan-bahan timbunan yang
sesuai harus dibuang keluar dari daerah pekerjaan.
4) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk semua pengaturan dan biaya untuk
pembangunan bahan-bahan yang berlebihan atau tidak memenuhi syarat, termasuk
pengangkatan dan perolehan izin dari pemilik atau penghuni tanah tersebut, di mana
pembuangan itu dilaksanakan. Bahan yang berlebih akan digunakan untuk timbunan
golf course dari pada dibuang keluar di di lapangan
j. Pemulihan Tempat Kerja dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
1) Semua struktur sementara seperti “cofferdam” atau skor dan turap harus
dibongkar oleh Kontraktor setelah penyelesaian struktur permanen atau pekerjaan
lainnya untuk mana galian telah dilakukan, kecuali sebaliknya diarahkan oleh Pengawas.
Pembongkaran harus dikerjakan dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak
mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
2) Bahan-bahan yang diperoleh kembali dari pekerjaan sementara tersebut tetap
menjadi milik Kontraktor dan jika disetujui oleh Pengawas, dimasukkan ke dalam
pekerjaan permanen dan dibayar menurut jenis pembayaran yang dimasukkan dalam
Jadwal Penawaran.
3) Bahan-bahan galian tidak boleh ditempatkan dalam suatu saluran air tetapi harus
segera dibuang.
4) Semua lubang galian tambahan, tempat galian batu atau daerah sisa galian yang
digunakan oleh Kontraktor harus ditinggalkan dalam kondisi yang rapih dan teratur
dengan sisi dan lereng yang mantap.
k. Prosedur Galian
1) Umum
a) Galian harus dilaksanakan sampai kelandaian, garis dan ketinggian yang
ditentukan dalam gambar atau diperintahkan oleh Pengawas dan harus meliputi
pembuangan semua bahan-bahan yang ditemukan, termasuk tanah, batuan,
batu-bata, batu beton, pasangan batu dan bahan-bahan perkerasan jalan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan-bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bila bahan-bahan yang tak terlindungi pada garis pembentukan atau tanah
dasar atau permukaan pondasi adalah bahan-bahan lepas atau lunak atau
berlumpur atau tidak memenuhi syarat menurut pendapat Pengawas maka bahan-
bahan tersebut harus dipadatkan secara menyeluruh atau sama sekali
dikeluarkan untuk dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat
sebagaimana diarahkan oleh Pengawas.
d) Di mana batuan, lapisan keras atau bahan-bahan keras lainnya ditemukan
pada jalur selokan atau pada ketinggian tanah dasar untuk dasar parit pipa atau
galian basement, pondasi struktur maka bahan- bahan tersebut harus digali 150
mm lebih dalam sampai suatu permukaan yang rata halus dan mantap. Tidak
boleh ada tonjolan batuan ditinggalkan dari permukaan yang terbuka dan semua
pecahan batu yang berdiameter lebih besar dari 150 mm harus dibuang. Profil
galian yang ditentukan harus dicapai dengan penimbunan material yang
dipadatkan dan disetujui oleh Pengawas.
2) Galian Untuk Pipa
a) Galian untuk parit dan pipa, gorong-gorong kecil dan saluran beton,
pasangan batu atau pasangan batu adukan encer harus cukup ukurannya untuk
memungkinkan pemasangan yang layak dari bahan- bahan tersebut.
b) Skor, turap dan tindakan lainnya untuk mengeluarkan air harus dipasang
untuk memberikan ruang gerak yang cukup untuk pelaksanaan dan pemeriksaan
kerangka acuan dan untuk memungkinkan pemompaan dari tepi luar acuan. Skor
yang bergeser atau bergerak secara lateral selama pekerjaan galian harus
12
dibetulkan atau diperbesar untuk memperoleh ruang bebas yang diperlukan
dalam pelaksanaan.
c) Setiap pemompaan dari galian harus dikerjakan dengan cara yang
sedemikian rupa untuk menghindari kemungkinan setiap bagian bahan-bahan
konstruksi yang baru ditempatkan dapat terbawa keluar. Setiap pemompaan
yang diperlukan selama penempatan beton atau untuk suatu perioda sekurang-
kurangnya 24 jam sesudahnya, harus dikerjakan dari suatu bak yang cocok
terletak di luar acuan beton dan air dipompa ke dalam sistim drainase yang telah
ditetapkan.
3) Galian Untuk Bahan-bahan Galian Tambahan
a) Lubang galian tambahan harus digali sesuai dengan ketentuan dari
spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka suatu daerah galian tambahan baru atau
untuk mengoperasikan yang sudah ada harus diperoleh dari Pengawas secara
tertulis sebelum setiap operasi galian tambahan dimulai.
c) Lubang galian akan dilarang atau dibatasi di mana semuanya itu dapat
mengganggu drainase alam atau yang direncanakan.
d) Tepi suatu lubang galian tambahan tidak boleh lebih dari 2 meter dari kaki
suatu timbunan atau 10 meter dari puncak galian.
4) Pengukuran Galian
a) Pekerjaan galian yang termasuk dibawah harus diukur sebagai pembayaran
untuk volume, di tempat dalam kubik meter dari bahan- bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan adalah gambar potongan melintang profil tanah yang disetujui
sebelum galian dan garis kelandaian serta ketinggian yang ditentukan atau
diterima dari pekerjaan galian yang diselesaikan. Metoda perhitungan akan
merupakan metoda luas ujung rata-rata dengan menggunakan penampang
melintang pekerjaan dan berjarak tidak lebih dari 25 meter.
b) Pekerjaan galian yang memenuhi syarat untuk pengukuran dan
pembayaran menurut seksi ini akan dibayar sebagai galian, meskipun bila bahan-
bahan yang digali disetujui untuk digunakan sebagai bahan-bahan konstruksi dan
diukur dan dibayar pada bab lainnya dari spesifikasi ini.
c) Galian yang melebihi garis yang terlihat pada profil dan penampang
melintang yang disetujui termasuk galian untuk membentuk terassering dan
ikatan pada timbunan dan lereng yang ada, tidak akan termasuk dalam volume
yang diukur untuk dibayar kecuali di mana :
(1) Kelebihan galian diperlukan untuk pembuangan bahan-bahan lunak
atau tidak sesuai sebagaimana ditentukan di atas atau pemindahan batu-
batuan dan bahan-bahan yang keras seperti disyaratkan.
(2) Pekerjaan tambahan yang diperoleh dari keruntuhan lereng yang
sebelumnya telah diterima dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
(3) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk mengambil bahan-bahan
untuk konstruksi dari lubang galian tambahan atau galian batuan di luar
batas daerah konstruksi tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk pembayaran,
biaya pekerjaan ini dianggap termasuk dalam harga satuan untuk
timbunan atau bahan-bahan perkerasan.
4. URUGAN DAN TIMBUNAN
a. Bahan Urugan
1) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan bahan-bahan lain yang
mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian
rupa agar pemadatan berjalan lancar.
13
2) Bila menurut pendapat Pengawas, suatu bahan tidak dapat diperoleh, penggunaan
batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah dapat diizinkan, dalam hal ini
bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan,
dan persentase pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk
kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
3) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Pengawas seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
4) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12 jam
harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi penyimpangan pada bahan
urugan yang telah disetujui tersebut.
5) Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai tercapai
kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
b. Persiapan
Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya :
1) Pembersihan lokasi dan / atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Kontraktor harus memberitahu Pengawas sebelum memulai penempatan bahan
urugan dan Pengawas akan memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk
maksud tersebut.
3) Lokasi yang aka diberi bahan urugan / timbunan harus dikeringkan dahulu dari
genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang disetujui Pengawas.
c. Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis demi
lapis dengan ketebalan maksimal 300 mm (keadaan lepas) dan harus dipadatkan
dengan baik. Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan
sampai kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai ketentuan.
3) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
4) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau syarat khusus, alat pemadat
tangan tidak diizinkan sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
5) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas.
6) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Pengawas.
d. Pemadatan
1) Umum
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar
air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan pneumatic tire rollers, grid rollers, three-wheeled
power rollers, vibratory, sheep foot atau tamping rollers atau alat pemadatan
lain yang disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan cara
sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secata terus menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan kecil
berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat memadatkan
dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
14
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metoda ASTM D 1557 (AASHTO T 180) yang umum dikenal sebagai
Modified Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar
air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai
dicapai kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan
bahan urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu kering.
Bahan urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Penggilasan
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas
atau dipotong sesuai petunjuk Pengawas, untuk memastikan adanya tanah lunak
yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus menggunakan truk bermuatan,
mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran dan
berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada
tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya
kepada Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung
struktur / konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan dan harus
disetujui Pengawas sebelum pekerjaan dilanjutkan.
5) Kepadatan Tanah Kohesif
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM
D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering
maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan.
6) Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Untuk tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No 150, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti ditentukan ASTM
D 1557 (AASHTO T 180), dan dinyatakan dalam persentase kepadatan kering
maksimal dan kadar air, pada saat pemadatan harus memenuhi ketentuan.
7) Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
PASAL 5
PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH DASAR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pengerjaan persiapan permukaan tanah untuk
lapis pondasi bawah seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Daerah yang akan disiapkan permukaannya harus dibersihkan dari bahan – bahan
15
yang tidak diinginkan. Permukaan tanah harus dibuat sesuai dengan elevasi dan kemiringan
serta dipadatkan sampai 90% - 95% kepadatan kering maksimal, sehingga lapisan pondasi
jalan ketika dipadatkan, akan memberikan formasi yang sama pada semua elevasi.
Semua bahan sampai kedalaman 150 mm di bawah tanah permukaan pada galian dan sampai
kedalaman 300 mm pada timbunan harus benar – benar dipadatkan sampai minimal 90%
- 95% persyaratan kepadatan kering AASHTO T 99 dengan nilai CBR sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja.
b. Permukaan Tanah pada Galian Tanah
Bila permukaan tanah berada di daerah galian, maka permukaan tanah harus dibentuk
sesuai bentuk melintang dan memanjang, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Tanah harus dipadatkan dengan alat yang disetujui. Sebelum pemadatan, kadar air
bahan timbunan harus diatur sedemikian rupa sampai mendekati Kadar Air Optimum (W0),
sehingga diperoleh tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bila keadaan tanah tidak
memungkinkan untuk mencapai nilai minimal CBR, tanah yang tidak sesuai tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi dan diganti dengan yang sesuai, atau dengan cara stabilisasi tanah
seperti yang disyaratkan.
Pembuangan tanah yang tidak sesuai tersebut akan digolongkan seperti galian umum.
Pada elevasi permukaan tanah, Kontraktor harus mengisi lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran akar-akar, bonggol tanaman dan batu-batu besar, dengan bahan pengisi yang
sesuai.
c. Permukaan Tanah pada Timbunan
Bila permukaan tanah berada pada daerah timbunan, persyaratan-persyaratan berikut
harus dipenuhi :
1) Sebelum pelaksanaan penimbunan, daerah yang akan ditimbun harus
dipadatkan dan dilindas sesuai ketentuan dan / atau petunjuk Pengawas.
2) Bahan timbunan yang telah disetujui harus disebarkan secara merata sampai
ketebalan lepas maksimum 150 mm setiap lapisnya dengan menggunakan alat perata
jalan / gradder dan digilas secara terus menerus.
3) Rata-rata kecepatan penggilas jalan adalah 5 km/jam dan kecepatan ini harus tetap
terjaga sampai pekerjaan selesai.
4) Selama pemadatan dengan mesin gilas, kadar air bahan timbunan harus tetap
terjaga. Jumlah lintasan harus minimal 6 (enam) kali sampai maksimal 8 (delapan) kali,
atau sesuai ketentuan Pengawas.
5) Pelaksanaan pemadatan harus dilanjutkan dengan prosedur yang sama dengan
diatas sampai pekerjaan urugan selesai dan disetujui Pengawas.
d. Permukaan Subgrade pada Batu
Bila permukaan berada di atas potongan batu, batu tersebut harus dipotong sehingga
membentuk profil yang sesuai dengan yang diinginkan.
Kontraktor harus menyingkirkan semua bahan lepas dan membentuk permukaan
dengan menambah bahan pengisi, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
e. Perlindungan Pekerjaan
Setiap bagian permukaan yang telah selesai dan disetujui Pengawas harus dilindungi
dari kekeringan/retak dan air. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor,
harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas tanpa biaya tambahan.
Pasal 6
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1. LINGKUP PEKERJAAN
16
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai Gambar
Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan pemasangan baja
tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail yang
mungkin terjadi.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
b. American Concrete Institute (ACI)
c. Standar Nasional Indonesia (SNI)
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta sertifikat
pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui.
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan / atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail.
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak / gelang-gelang.
4) Kontraktor diizinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang ditunjukkan
dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti dan
Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus
ditempatkan di atas balok- balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau memiliki
cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP – 24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm², dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD – 40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK)
17
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak,
gelombang-gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter
nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus :
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
7) Ukuran-ukuran besi beton tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Lantai 1 :
a) Mini Pile □20 x 20 x 600 4D13 (D) dalam 25 m menggunakan mutu beton K-
300.
b) Cor pile cap PC-1 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
c) Cor pile cap PC-2 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 10 mm -15 cm.
d) Cor pondasi plat setempat 100x100 menggunakan mutu beton K-300 dan
beton bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm-10 cm.
e) Cor kolom pedestal menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang
(150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10-15 cm.
f) Cor sloof 25/50 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm; dan
(2) Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
g) Cor plat lantai dasar tbl 12 cm dengan mutu beton K-250 dan beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M10 - 2 Layer.
h) Cor plat lantai ramp droop car tbl 15 cm dengan mutu beton K-250 dan beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M10 - 2 Layer.
i) Cor tangga beton menggunakan mutu beton K-250 dan beton bertulang (200
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
(1) Besi untuk tulangan pokok : D 16 mm-10 cm; dan
(2) Besi untuk anak tangga : Ø 8 mm -10/15 cm.
j) Cor plat lantai tbl 12 cm dengan mutu beton K-250 dan beton bertulang (200
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
18
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M10 - 2 Layer.
k) Cor dak kmr mandi luar tbl 10 cm dengan mutu beton K-250 dan beton
bertulang (200 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M10 - 2 Layer.
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait / bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali lewatan)
harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui Pengawas.
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi / Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan untuk
meningkatkan kekuatan sambungan.
a) Untuk lantai beton dengan tebal sampai dengan 120 mm digunakan
pasak besi ∅ 12 mm panjang 600 mm pada setiap jarak 250 mm.
b) Untuk lantai beton tebal 150 mm sampai 150 mm digunakan pasak besi
∅ 12 mm panjang 800 mm pada setiap jarak 150 mm.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap m2
atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan digunakan
sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau sisipan harus
diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang sekualitas.
Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat-tempat yang disetujui
Pengawas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton
a. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti :
1) Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan
2) Perlengkapan penyimpanan
3) Landasan pencampur dekat lokasi gudang
4) Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm untuk
bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
5) Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm
6) Kerucut slump
7) Sekop dan sendok tangan
8) Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar / Rujukan :
19
1) American Society for Testing and Materials (ASTM)
2) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
3) Spesifikasi Teknis-Beton Cor di Tempat
c. Prosedur Umum :
1) Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedut ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) atau
seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
2) Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
3) Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat pencampur
dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan dengan
menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta dorong.
Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan terpisahnya bahan-
bahan beton.
4) Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan contoh.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN :
1) Uji Slump
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut :
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi.
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut perlahan sehingga kerucut slump terisi penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik dan
kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan sekop
sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut :
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat, disarankan
dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
20
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium
a) benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b) benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
berikut :
(1) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens
(2) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field
(3) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete
(4) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan, dan
dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan benturan.
Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu yang kuat,
atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar antara 15,6˚
dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. Pondasi Tiang Pancang
a. LINGKUP PEKERJAAN
1) Mempelajari bagian-bagian lain dari buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini maupun persyaratan yang berhubungan dengan pekerjaan pondasi tiang
pancang.
2) Menyediakan tenaga kerja, material, peralatan dan lain-lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang.
3) Menyediakan layanan dan transportasi yang diperlukan untuk pengadaan tiang
pancang.
4) Melaksanakan pekerjaan pemancangan seluruh tiang untuk semua pondasi
bangunan dan pondasi-pondasi lainya seperti yang dibuat dalam buku Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, atau sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
5) Melakukan koordinasi di lapangan dengan pekerjaan-pekerjaan lain yang berada
dalam satu proyek, sehingga seluruh pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar.
6) Informasi keadaan tanah
Data tanah (boring, sondir, dan lain-lain) adalah bagian dari Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini. Kontraktor harus meneliti dan mempelajari data hasil penyelidikan
tanah agar pekerjaan pemancangan tiang dapat dilaksanakan dengan sempurna.
b. PERSYARATAN UMUM
1) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteritik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan yang diuji pada umur 28 hari dengan
menggunakan benda uji silinder diameter 15cm panjang 30cm atau kubus ukuran 15cm
x 15cm x 15cm.
2) Semua agregat harus bebas dari garam dan mengikuti standar ASTM C-33.
3) Semen yang digunakan harus memenuhi standar ASTM C-150.
4) Air harus bersih dan tidak mengandung material yang merusak beton, termasuk
garam.
5) Standar Indonesia yang ekivalen dengan ASTM dapat diterima.
c. PERSYARATAN BAHAN
21
1) Tiang pancang yang direncanakan adalah tiang pancang precast prestressed
dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar perencanaan.
2) Beton tiang pancang harus mempunyai tegangan karakteristik minimal sesuai
yang tercantum dalam gambar perencanaan. Ukuran-ukuran dan detail tiang juga
sesuai yang tercantum dalam gambar perencanaan.
3) Tiang pancang harus mempunyai kapasitas (daya dukung) rencana untuk 1
(satu) tiang pancang, sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
4) Ukuran panjang tiang :
a) Sebelum memesan material, merupakan tanggung jawab Kontraktor untuk
mendapatkan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan dengan cara yang sudah
baku seperti melakukan pemancangan tiang uji, tes pembebanan tiang dan lain-
lain. Semua tiang harus ditanam pada kedalaman tertentu sampai mendapatkan
kapasitas daya dukung yang telah ditentukan.
b) Walaupun demikian pada pelelangan pekerjaan, jumlah dan panjang tiang,
ditentukan berdasarkan gambar rencana, dengan kapasitas yang memenuhi
beban rencana total seperti yang ditentukan dalam gambar perencanaan. Tiang
uji dan tes pembebanan yang ditentukan dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini juga termasuk dalam penawaran harga pekerjaan.
5) Persyaratan lain yang dapat diaplikasikan untuk ini dapat dilihat dalam Rencana
buku Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tentang persyaratan bahan beton.
d. PERSYARATAN UMUM PELAKSANAAN
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus sudah memeriksa seluruh
gambar perencanaan dan buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini, sudah
meninjau lokasi, sudah melihat catatan mengenai pembangunan sebelumnya, sudah
mempelajari utilitas yang ada dan hubungan-hubungannya (connections) jika ada serta
sudah mencatat semua kondisi dan batasan yang dapat mempengaruhi pekerjaan ini.
2) Lokasi dan titik-titik pemancangan sesuai yang tercantum didalam gambar
perencanaan.
3) Cara pelaksanaan pemancangan dan pengetesan harus selalu dicatat dan
dilakukan dengan baik. Catatan tersebut harus diberikan pada Pengawas dan Perencana
untuk diperiksa dan dikonfirmasikan.
4) Tiang-tiang, baru boleh dipancang setelah sekurang-kurangnya berumur 4 minggu
terhitung dari saat setelah selesai pengecoran tiang tersebut.
5) Kontraktor harus menentukan semua garis kemiringan dan bertanggung jawab atas
tata letak yang benar serta kapasitas daya dukung seluruh tiang.
6) Kontraktor harus memberi laporan kepada Pengawas tentang jadwal pelaksanaan
pemancangan sehingga Pengawas dapat melakukan inspeksi.
7) Setelah penyelesaian pekerjaan pemancangan tiang, Kontraktor harus membuat
"as built drawing" berdasarkan catatan hasil pemancangan yang memuat denah tiang,
as-as kolom, tata letak tiang, kedalaman pemancangan tiap-tiap tiang, jarak antar tiang
dalam 1 (satu) grup tiang, kemiringan tiang (kalau ada) dan lain-lain serta diperiksa oleh
seorang surveyor yang cakap.
8) Biaya perencanaan kembali akibat kesalahan lokasi pemancangan tiang yang
telah dilaksanakan dan biaya tambahan dari pekerjaan yang harus dilakukan untuk
memenuhi perencanaan semula, ditanggung oleh kontraktor.
9) Kedalaman tiang pancang ditentukan berdasarkan gambar perencanaan, hasil
penyelidikan tanah, test penetrasi dan final set dari tiang.
10) Kedalaman minimal dari tiang pancang akan ditentukan oleh Pengawas
berdasarkan data/catatan hasil pemancangan tiang uji.
11) Kontraktor harus memindahkan dan membuang reruntuhan beton, sisa-sisa
potongan besi beton dan tanah bekas galian, keluar di lapangan/proyek atau ke suatu
tempat yang ditentukan oleh Pengawas, biaya untuk pembuangan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
22
e. PENGANGKUTAN, PENIMBUNAN DAN PEMELIHARAAN TIANG.
1) Seluruh tiang pancang harus diangkut dengan teliti dan hati-hati sehingga tidak
terjadi kerusakan tiang pada waktu pengangkutan.
2) Penimbunan tiang pancang harus didukung dengan balok beton yang berjarak
tidak lebih dari 2,0 m satu sama lainnya.
3) Untuk mencegah kerusakan tiang selama pemancangan, maka pada kepala tiang
harus dipasang helmet yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar perencanaan
atau sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat dan harus disetujui oleh Pengawas.
f. PERALATAN PEMANCANGAN
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan data lengkap dari
peralatan yang akan dipergunakan, cara pemancangan dan prosedur kerjanya termasuk
mesin pancang dan peralatan yang akan digunakan di di di lapangan
2) Cara Pemancangan yang dipakai harus tidak menyebabkan kerusahan pada
tiang. Alat Pemancangan menggunakan Hidraulic Jacking Pile sesuai dengan kapasitan
daya dukung pancang sesuai desain perencanaan.
3) Kondisi di lapangan harus diperiksa untuk meyakinkan apakah memungkinkan
untuk penempatan peralatan pemancangan, masa pemancangan dan percobaan
pembebanan.
4) Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan alat pancang untuk keperluan lain.
Semua pekerjaan selain pekerjaan pemancangan yang menggunakan alat pancang
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengawas.
g. PERSIAPAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus menentukan tiap tiang pancang, tepat pada titik yang telah
ditentukan.
2) Tiang pancang ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan urutan kerja
yang telah direncanakan.
3) Tiap tiang pancang harus diberi tanda ketinggian dengan cat pada setiap
interval 0,5 m.
4) Kontraktor agar mencatat semua data pemancangan dari setiap tiang dengan
seteliti mungkin.
5) Kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan untuk menghidari kerusakan
pada kepala tiang pancang selama pemancangan. Untuk maksud tersebut, helmet dan
packing yang cocok dan telah disetujui oleh Pengawas harus dipasang pada kepala
tiang pancang.
h. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEMANCANGAN
1) Pengangkatan tiang pada waktu akan dilakukan pemancangan harus dilakukan
pada titik-titik yang tepat dengan cara mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat tiang
tersebut, atau cara lain yang disetujui Pengawas.
2) Tiang harus dipancang sampai kedalaman minimal sesuai gambar perencanaan
atau sesuai dengan hasil kalendering untuk masing-masing tiang, sehingga kapasitas
(daya dukung) tiang sudah diperhitungkan dapat tercapai.
3) Pasang Tiang pancang pile 30/30 cm pracetak.
4) Urutan Pemancangan
a) Sebelum melakukan pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus
mengajukan usulan mengenai urutan rencana pemancangan yang harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak akan saling menganggu dalam pelaksanaan
pekerjaan pemancangan.
b) Dalam satu group tiang pancang yang jaraknya saling berdekatan harus
direncanakan urut-urutan pemancangan yang harus dimulai dari tiang pancang
dengan posisi paling tengah dan yang terakhir pemancangan tiang dengan posisi
paling luar.
c) Pengawas dapat meminta kepada Kontraktor untuk merubah urutan
pemancangan kalau menurutnya urutan yang akan dilaksanakan mengakibatkan
gangguan pada tiang pancang yang sudah selesai dipancang. Kontraktor tidak
23
dibenarkan mengajukan claim atau perpanjangan waktu karena perubahan
tersebut.
5) Pemancangan tiang uji
a) Kontraktor harus memancang sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dari total
pondasi tiang sebagai tiang uji (pile driving test) untuk menentukan panjang tiang
yang dibutuhkan sehingga didapatkan daya dukung dan kedalaman
pemancangan diseluruh area pekerjaan. Tes tersebut dilakukan cukup lama
sebelum pelaksanaan sebenarnya. Hal ini adalah untuk mencegah terjadinya
keterlambatan kemajuan pekerjaan dan juga agar Kontraktor setiap saat dapat
memilih tiang-tiang dengan panjang yang sesuai dengan kondisi ditempat
pemancangan.
b) Tiang uji harus dipancang pada posisi sesuai petunjuk Pengawas dan
sesuai gambar perencanaan. Pemancangan dilakukan sampai pada kedalaman
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas. Kontraktor harus
menyiapkan ruyung/follower untuk mengantisipasi apabila diperlukan
pemancangan lebih dalam dari yang sudah ditentukan dalam gambar
perencanaan.
c) Pencatatan calendering harus dilakukan dengan teliti yaitu setiap 20-50 cm
pada minimal 5 m' terakhir.
d) Koreksi rumusan calendering tersebut dipakai untuk mengevaluasi panjang
tiang pancang yang diperlukan agar kapasitas daya dukung bisa dicapai.
e) Dari hasil evaluasi tersebut, Pengawas akan menentukan panjang-
panjang tiang pancang yang diperlukan. Dengan berpedoman pada ketentuan
ini Kontraktor dapat membuat/mengadakan seluruh tiang pancang sesuai
dengan panjang-panjang tiang yang dibutuhkan menurut hasil pemancangan
tiang uji, untuk selanjutnya melaksanakan pemancangan sesuai dengan
ketentuan.
6) Pada ± 2 % jumlah total tiang pancang yang ditentukan oleh Pengawas harus
dilakukan PDA test (dimana berat drop hammer yang digunakan minimal sebesar
2% dari 2 x beban rencana = 125 ton) dengan mengacu pada ASTM D-1143.81 (Standard
Test Method for Piles (Reapproved 1987) Under Static Axial Compressive Load). Untuk kemudian
2 (dua) buah tiang diantaranya dilakukan tes pembebanan (loading test) untuk
mengkoreksi rumusan calendering yang ditentukan didalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini. Ketentuan dan persyaratan tes pembebanan sesuai ketentuan
dan persyaratan yang diuraikan dalam pasal Tes Pembebanan (loading test) dibawah ini.
7) Tiang-tiang harus disiapkan dengan seksama pada posisi yang diinginkan dan
harus dipancang tepat pada garis -garis / titik-titik pancang yang telah ditentukan.
8) Tiang-tiang harus dipancang menurut metode yang disetujui Pengawas dan
sampai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam hasil pemancangan tiang uji, atau
sesuai gambar perencanaan atau menurut petunjuk Pengawas.
9) Pemancangan tiang harus dilakukan terus menerus sampai mencapai
kedalaman yang sudah ditentukan dan sampai dengan penurunan maksimum 20 mm,
untuk 10 pukulan terakhir. Pengawas akan menyatakan setiap tiang telah selesai
pemancangannya.
10) Bila ada keragu-raguan tentang hasil kalendering atau kedalaman tiang pancang,
Pengawas boleh memerintahkan untuk memancang sampai kedalaman tertentu
walaupun final set yang disyaratkan telah terpenuhi.
11) Pada pemancangan seluruh tiang, baik pada waktu pile driving test maupun pada
pemancangan selanjutnya, pemukulan tiang baru dapat dihentikan apabila penetrasi
tiang pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir tidak lebih dari 2,00 cm. dan daya dukung tiang
yang direncanakan telah tercapai
12) Apabila tiang sudah selesai dipancang pada tempatnya dan telah disetujui
Pengawas, Kontraktor harus menyediakan stek tulangan dari tiang pancang yang
masuk ke poer sebagai pengikat, sesuai gambar perencanaan. Stek tulangan
tersebut bisa dikerjakan dengan dua alternatif yaitu :
a) Apabila sisa pemancangan tiang masih cukup panjang untuk stek
24
tulangan, beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar dan seluruh
tulangan tiang dibuat stek sesuai gambar perencanaan.
b) Apabila sisa pemancangan tiang, panjangnya tidak mencukupi untuk stek
tulangan, beton ujung tiang bagian atas harus dibobok/dibongkar, stek tulangan
dilas ke tulangan tiang atau dipasang pada rongga tiang sesuai gambar
perencanaan.
13) Pekerjaan pengelasan sambungan tiang pancang harus dikerjakan oleh tenaga
yang ahli dan berpengalaman.
14) Apabila terjadi perbedaan kedalaman tiang pancang antara gambar perencanaan
dengan pelaksanaan pekerjaan didi lapangan, hal tersebut akan diperhitungkan
sebagai pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang berdasarkan kesepakatan hasil
pemeriksaan, laporan dan catatan-catatan di di lapangan
15) Bila terjadi perubahan desain dari kepala tiang (poer), "as built drawing" harus
sudah diberikan kepada Pengawas sebelum alat pancang dikeluarkan.
i. LAPORAN PEMANCANGAN
1) Kontraktor harus membuat catatan kerja tiap tiang yang dipancang dan
laporannya yang merupakan salinan catatan kerja tersebut yang sudah diketik rapi dan
sudah ditandatangani harus diserahkan kepada Pengawas.
2) Catatan kerja tersebut berisi panjang, lokasi, tipe, daya dukung izin dan hasil-
hasil dari tes lain. Sebagai tambahan, catatan kerja ini berisi juga sebuah daftar
mengenai berbagai lapisan tanah yang ditembus.
3) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan laporan kepada Pengawas tentang
hasil-hasil pemancangan untuk melengkapi laporan/catatan kerja tersebut diatas.
Laporan ini harus dikirim kepada Pengawas tidak melebihi selang hari waktu
pemancangan dengan disertai data-data sebagai berikut :
a) Nomor referensi halaman dan lokasi tiang pancang.
b) Nomor tiang, ukuran tiang dan panjang tiang.
c) Elevasi permukaan tanah, kedalaman tiang dan elevasi ujung bawah tiang.
d) Tanggal dan waktu pemancangan.
e) Jumlah pukulan dan nilai daya dukung final
f) Detail tentang final set dan metoda dari pengangkatan dan
pemancangan tiang
g) Jenis dan type dari peralatan yang dipakai
h) Loncatan/pantulan dari ram (Ram stroke)
i) Waktu yang diperlukan untuk pemancangan
4) Pada akhir pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar denah pondasi dan toleransi yang terdapat didi lapangan
sebanyak yang diperlukan oleh Pengawas dan Pemberi Tugas.
j. PEMANCANGAN YANG TIDAK SEMPURNA
1) Tiang pancang yang tidak sempurna, baik karena kondisi tiang atau karena salah
pemancangan atau letaknya meleset dari tempat yang ditentukan, harus diperbaiki atas
biaya Kontraktor dengan salah satu cara di bawah ini yang disetujui Pengawas :
a) Tiang yang tidak sempurna diambil/dicabut dan diganti dengan tiang baru.
b) Tiang baru dipancangkan berdekatan dengan tiang yang tidak sempurna.
2) Tiang-tiang harus diletakkan dan dipancang pada elevasi lapisan dasar rencana
(design sub-grade elevations).
3) Akibat persyaratan tersebut di atas, maka tiang-tiang tadi harus dipancang
dengan tepat pada lokasi sesuai gambar perencanaan. Semua tiang harus dipancang
dengan toleransi lateral tidak lebih dari 7,50 cm dari titik yang ditentukan. Tiang-
tiang yang deviasinya lebih dari 7,50 cm ke arah lateral atau tiang-tiang yang
kemiringannya pada arah vertikal lebih dari 0,2 % harus dibuang. Deviasi tiap tiang dari
titik lokasi sesuai perencanaan harus dilaporkan setiap hari pada Pengawas.
Kontraktor harus mengadakan dan memasang tiang-tiang tambahan pada lokasi
tersebut sebagai akibat dari pemancangan yang tidak sempurna sesuai dengan
petunjuk Pengawas. Biaya untuk pelaksanaan seperti itu menjadi tanggung jawab
25
Kontraktor.
4) Dimana terdapat lebih dari 4 (empat) tiang dalam suatu group, tiang yang pertama
dipancang adalah tiang yang di tengah. Semua tiang dalam suatu group harus
mempunyai kedalaman yang kira-kira sama.
5) Tiang-tiang yang pemancangannya ditolak dan tidak dicabut, harus tetap berada
di dalam tanah dan dipotong sesuai dengan petunjuk Pengawas. Jika tiang tersebut
menurut petunjuk Pengawas harus dicabut dan lubang bekas tiang yang tidak dicabut
tadi tidak dipakai lagi untuk pemancangan tiang pengganti maka lubang harus diisi
dengan kerikil atau split dan harus dipadatkan tanpa ada biaya tambah.
6) Jika ada kerusakan pada tiang pancang selama pemancangan, maka pada
bagian yang rusak tersebut harus diperbaiki dengan cara dipotong dan disambung
dengan tiang baru sesuai petunjuk Pengawas. Jika menurut Pengawas tidak
memungkinkan Kontraktor untuk memperbaiki tiang pancang yang rusak secara baik
atau jika hasil perbaikannya meragukan, Pengawas dapat memerintahkan untuk
mengganti dengan tiang baru. Kontraktor harus menanggung seluruh biaya perbaikan,
pengadaan dan pemancangan tiang pangganti.
7) Apabila akibat pemancangan yang tidak sempurna menurut pendapat
Pengawas harus dilakukan perencanaan perencanaan ulang (redesign) pondasi,
maka biaya redesign pondasi tersebut adalah beban dan tanggung jawab Kontraktor.
k. GANGGUAN / HALANGAN
Jika ditemukan lapisan padat atau gangguan lain yang menyebabkan amat sulitnya
pemancangan suatu tiang untuk mencapai kedalaman lapisan pendukung yang sudah
dipersyaratkan, Kontraktor harus melakukan usaha yang biasa digunakan untuk kondisi
tersebut misalnya dengan melakukan pengeboran lapisan padat yang menjadi penghalang
atau cara-cara lain yang biasa dilakukan tanpa ada biaya tambahan. Jika menurut
anggapan Pengawas, Kontraktor tidak mampu menyelesaikan dengan baik gangguan /
halangan pemancangan suatu tiang dengan cara tersebut, Pengawas dapat memerintahkan
Kontraktor untuk memasang tiang pancang tambahan sampai mencapai kedalaman lapisan
pendukung yang sudah dipersyaratkan atas beban Kontraktor.
l. TES BEBAN TIANG PANCANG
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman,
bahan-bahan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan tes
beban tiang, melakukan pencatatan dan pengukuran dari percobaan beban termasuk
penyediaan, penyusunan kentledge yang digunakan dan pembongkaran kembali.
2) Kontraktor harus membuat gambar perencanaan tes beban tiang yang disertai
dengan penjelasan/keterangan tentang daftar peralatan, jenis beban, alat pengaman,
kalibrasi alat dan cara pelaksanaan percobaan. Dokumen tersebut harus diserahkan
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3) Selama pelaksanaan loading test, Kontraktor harus menempatkan tenaga kerja
yang berpengalaman untuk pelaksanaan pengamatan dan pencatatan hasil
percobaan.
4) Jangka waktu antara pemancangan tiang yang akan ditest dengan pelaksanaan
loading test pada tiang tersebut harus ada jangka waktu paling sedikit 2 (dua) minggu,
untuk mengembalikan kondisi tanah kepada keadaan semula akibat pemancangan
tiang. Pemancangan.tiang yang berdekatan dengan tiang percobaan harus ditunda
selama adanya loading test.
5) Pada waktu akan dilakukan tes pembebanan (loading test), Pengawas akan
memilih dan menentukan tiang-tiang tiang-tiang yang harus dites. Perencana harus
turut menyaksikan didalam menentukan tiang-tiang yang akan dites dan pelaksanaan
pengetesan pembebanan tiang pancang atas biaya Kontraktor.
6) Loading test vertikal harus dilakukan pada minimal 2 (dua) buah tiang pancang.
7) Verifikasi daya dukung tiang yang diizinkan harus dipastikan dengan melakukan
tes pembebanan sesuai dengan ASTM D-1143-81 seperti disebutkan dibawah ini.
8) Perlengkapan pembebanan
a) Beban untuk percobaan didapat dari reaksi kentledge melalui jack
26
hidraulics yang besarnya melebihi dari beban percobaan dan ditempatkan pada
platform sebagaimana harusnya.
b) Beban kentledge terdiri dari blok-blok beton dengan ukuran yang sama.
c) Plat baja dengan ketebalan yang cukup untuk menerima beban,
ditempatkan secara sentris diatas pile cap untuk dapat menyalurkan beban
percobaan secara sempurna kepada tiang.
d) Ukuran dari plat baja tidak boleh lebih kecil dari ukuran pile cap dan juga
tidak boleh lebih kecil dari ukuran Jack yang digunakan.
e) Jack hidraulic harus ditempatkan sentris pada tiang / pile cap.
f) Jack dan alat lainnya termasuk hydraulic ram, hydraulic pump dan
pressure gauge harus dikalibrasikan sebelum percobaan dilakukan
9) Alat pengukuran penurunan
Laporan kalibrasi harus disertakan pada semua alat loading test yang
membutuhkan kalibrasi sebelum percobaan beban dilakukan.
10) Prosedur pembebanan
Beban percobaan dikerjakan dalam 4 cycle sesuai dengan ASTM D 1143-81
untuk loading test vertiakal.
11) Metoda pelaksanaan, pemasangan dan besaran beban adalah sebagai
berikut:
a) Beban tes adalah 2 kali beban rencana atau sesuai dengan gambar
perencanaan.
b) Pembebanan tes dilakukan dalam 7 kali kenaikan yaitu : 0,5; 0,75; 1; 1,25;
1,5; 1,75; 2 kali beban kerja.
c) Pembacaan penurunan dan "Rebound" harus dicatat sampai 0,30 mm untuk
tiap kenaikan atau penurunan beban, dimulai dari beban yang diperkirakan telah
bekerja dan untuk tiap kenaikan setelah itu. Beban tes harus tetap bekerja sampai
tidak terjadi penurunan dalam periode 2 jam.
d) Beban total tes harus tetap bekerja sampai penurunan tidak lebih dari
0,25 mm dalam 48 jam.
e) Beban total harus diturunkan berturut-turut sebesar tidak lebih dari 1/4 kali
beban total dan pada interval tidak kurang dari 1 jam.
f) "Rebound" harus dicatat pada setiap penurunan beban, dan "rebound"
terakhir harus dicatat setelah seluruh beban tes sudah dipindahkan.
g) Beban maksimum tiang yang diizinkan adalah 0,5 dari beban tes pada titik
leleh. Titik leleh didefinisikan sebagai titik dimana kenaikan beban menyebabkan
penambahan "settlement" yang tidak proporsional.
h) Semua alat, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melakukan uji
beban harus disediakan oleh Kontraktor.
i) Apabila tidak ada ketentuan lain yang diberikan oleh Pengawas, selama
loading test tidak diperbolehkan adanya kegiatan pengeboran maupun
pemancangan.
j) Prosedur loading test.
Beban ditahan tetap selama 1 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25
mm/jam atau maksimum 2 jam.
Beban ditahan selama 12 jam dan sampai mencapai penurunan 0,25 mm/jam
atau maksimum 24 jam.
k) Prosedur pembacaan
Pembacaan loading test dilakukan sebagai berikut :
(1) Sesudah dan sebelum penambahan beban.
(2) Sesudah dan sebelum penurunan beban.
(3) Setiap 10 menit.
(4) Pada pembebanan 150 % beban rencana, pembacaan
dilakukan sebagai berikut :
(a) Setiap 10 menit selama 2 jam pertama.
(b) Selanjutnya setiap 1/2 jam.
m) Laporan hasil percobaan loading test harus dikirim kepada Pengawas untuk
27
mendapat persetujuan, yang terdiri dari :
(1) Nama proyek dan lokasi.
(2) Laporan penyelidikan tanah dan catatan pelaksanaan pekerjaan
loading test tiang pancang.
(3) Sertifikat dari kalibrasi peralatan.
(4) Catatan pembebanan yang meliputi :
(a) Tanggal percobaan.
(c) Waktu pembacaan.
(d) Beban percobaan.
(e) Pembacaan dial gauge, dll
(f) Grafik load-settlement, Grafik load-time, Grafik time-settlement.
(g) Kesimpulan dari hasil percobaan.
n) Kriteria dari loading test meluputi
(1) Penurunan permanen melampui 6 mm.
(2) Loading test tidak boleh diteruskan jika terjadi ketidak stabilan
kentledge, kerusakan dari pile cap atau tiang pancang ataupun kerusahan
lainnya yang dapat memberikan hasil yang tidak sebenarnya.
o) Kegagalan dan Kerusakan
(1) Jika loading test tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka test
tambahan harus dilakukan dan pelaksanaannya harus atas persetujuan
Pengawas serta biaya pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
(2) Jika terjadi kerusakan dan/atau kegagalan pada tiang dalam
pelaksanaan loading test maka Kontraktor harus mengganti tiang tersebut
dengan tiang baru (tambahan tiang pancang) sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas dan atas biaya Kontraktor.
(3) Biaya dari loading test tambahan, penggantian atau penambahan tiang
dan pekerjaan perhitungan kembali serta gambar pondasi tiang pancang
(redesign) yang disebabkannya akan dibebankan kepada Kontraktor.
Pasal 7
PEKERJAAN BAJA
Pekerjaan Baja Meliputi :
1. Pemasangan Kolom - C1 (WF.350x175x7x11) disesuaikan gambar detail;
2. Pemasangan Balok - B1 (WF.400x200x8x13) disesuaikan gambar detail;
3. Pemasangan Balok - B2 (WF.350x175x7x11) disesuaikan gambar detail;
4. Pemasangan Balok - B3 (WF.300x150x6.5x9) disesuaikan gambar detail;
5. Pemasangan Balok - B4 (WF.200x100x5.5x8) disesuaikan gambar detail;
6. Pemasangan Rafter - R1 HC 525 (WF.350x175x7x11) disesuaikan gambar detail;
7. Pemasangan Rafter - R2 (WF.250x125x6x9) disesuaikan gambar detail;
8. Pemasangan Rafter - R2 (WF.250x125x6x9) disesuaikan gambar detail;
9. Pemasangan Rafter - R3 (WF.200x100x5.5x8) disesuaikan gambar detail;
10. Pemasangan Rafter - TB1 (WF.150x75x5x7) disesuaikan gambar detail;
11. Pemasangan Rafter - TB1 (WF.150x75x5x7) disesuaikan gambar detail;
12. Pemasangan Rafter - TB1 (WF.150x75x5x7) disesuaikan gambar detail;
13. Pemasangan Rafter - TB2 (2x UNP.125x65x6) disesuaikan gambar detail;
14. Pemasangan Rafter - TB2 (2x UNP.125x65x6) disesuaikan gambar detail;
28
15. Pemasangan Rafter - TB2 (2x UNP.125x65x6) disesuaikan gambar detail;
16. Pemasangan Rafter - OV (WF.200x100x5.5x8) disesuaikan gambar detail;
17. Pemasangan Gording - P1 (Cnp.150x50x20x2.3) disesuaikan gambar detail;
18. Pemasangan Gording - P2 (Cnp.150x50x20x3.2) disesuaikan gambar detail;
19. Pemasangan Gording - P2 (Cnp.150x50x20x3.2) disesuaikan gambar detail;
20. Pemasangan Bracing - Rafter RB D16mm disesuaikan gambar detail;
21. Pemasangan Trekstang RB d.12mm disesuaikan gambar detail;
22. Pemasangan Lisplang - LP (Cnp.75x45x15x2.3) disesuaikan gambar detail;
23. Pemasangan Base Plate Plat 16mm disesuaikan gambar detail;
24. Pemasangan Stifner Base Plate 10mm disesuaikan gambar detail;
25. Pemasangan Stifner Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
26. Pemasangan Top Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
27. Pemasangan End Plate 16mm disesuaikan gambar detail;
28. Pemasangan Joint Plate 16mm disesuaikan gambar detail;
29. Pemasangan Joint Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
30. Pemasangan Stifner Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
31. Pemasangan HC Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
32. Pemasangan Gording Plat 6mm disesuaikan gambar detail;
33. Pemasangan Gording Plat 6mm disesuaikan gambar detail;
34. Pemasangan End Plate Plat 12mm disesuaikan gambar detail;
35. Pemasangan Stifner Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
36. Pemasangan End Plate Plat 10mm disesuaikan gambar detail;
37. Pemasangan Stifner Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
38. Pemasangan End Plate Plat 10mm disesuaikan gambar detail;
39. Pemasangan Stifner Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
40. Pemasangan Gusset Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
41. Pemasangan Gusset Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
42. Pemasangan Gording Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
43. Pemasangan Gording Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
44. Pemasangan End Plate 16mm disesuaikan gambar detail;
45. Pemasangan Joint Plat 10mm disesuaikan gambar detail;
46. Pemasangan Joint Plat 10mm disesuaikan gambar detail;
47. Pemasangan Stifner Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
48. Pemasangan End Plate 16mm disesuaikan gambar detail;
49. Pemasangan Stifner Plate 8mm disesuaikan gambar detail;
50. Pemasangan End Plate 12mm disesuaikan gambar detail;
51. Pemasangan Stifner Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
52. Pemasangan End Plate 12mm disesuaikan gambar detail;
53. Pemasangan Stifner Plate 6mm disesuaikan gambar detail;
54. Pekerjaan Cat zinchromate disesuaikan gambar detail;
55. Pemasangan Grouting t= 25mm disesuaikan gambar detail;
56. Pemasangan Angkur M19x600mm disesuaikan gambar detail;
57. Pemasangan Baut M19x55, A325 disesuaikan gambar detail;
58. Pemasangan Baut M19x55, A325 disesuaikan gambar detail;
59. Pemasangan Baut M16x45, A325 disesuaikan gambar detail;
60. Pemasangan Baut M16x45, A325 disesuaikan gambar detail;
29
61. Pemasangan Baut M16x45, A325 disesuaikan gambar detail;
62. Pemasangan Baut M16x45, A325 disesuaikan gambar detail;
63. Pemasangan Baut M19x60, A325 disesuaikan gambar detail;
64. Pemasangan Baut M19x55, A325 disesuaikan gambar detail;
65. Pemasangan Baut M19x55, A325 disesuaikan gambar detail;
66. Pemasangan Baut M16x45, A325 disesuaikan gambar detail;
67. Pemasangan Baut M12x30, A325 disesuaikan gambar detail;
68. Pemasangan Baut M16x40, A325 disesuaikan gambar detail;
69. Pemasangan Baut M16x40, A325 disesuaikan gambar detail;
70. Pemasangan Baut M16x35, A325 disesuaikan gambar detail;
71. Pemasangan Baut M16x35, A325 disesuaikan gambar detail;
72. Pemasangan Baut M12x30, A325 disesuaikan gambar detail;
73. Pemasangan Baut M12x30, A325 disesuaikan gambar detail;
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang
dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1) Pasangan batu bata
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan,
dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
c. Standar Nasional Indonesia (SNI)
d. Spesifikasi Teknis :
1) Beton Cor di Tempat
2) Adukan dan Plesteran
3) Penutup dan Pengisi Celah
3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan
disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
2) Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
3) Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera
nama pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai
ketentuan, tidak boleh menempel lantai.
4. BAHAN - BAHAN
a. Bata Ringan
1) Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi Lokal ukuran 60 x 20 x 10 cm
30
2) Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas.
Pengawas berhak menolak bata ringan yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan
yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Beton Bertulang
1) Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk.
2) Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
3) Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-
zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm,
bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar.
b. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
c. Pasangan Bata Ringan
1) Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang Bata Ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai ±12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
3) Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan
benar-benar dipasang tegak lurus.
4) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen
harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
d. Perawatan dan Perlindungan.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis.
e. Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pasal 9
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus),
seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. American Concrete Institute (ACI)
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
31
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)
e. American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata
lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan
bebas dari benda-benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1150 mm agar tidak
berhamburan.
4. BAHAN - BAHAN
a. Adukan dan Plesteran dibuat di Tempat.
1) Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995
serta Spesifikasi Teknis, seperti Semen Indocement, Cibinong, Gresik .
2) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar
sampai pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
3) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond
SBR, Barra Emulsion 57
b. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
1) Adukan dan Plesteran Khusus
Adukan khusus untuk pemasangan Bata Ringan harus terdiri dari bahan semen,
pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan
kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah
tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama, Lemkra, Dry – Mix.
2) Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan Bata Ringan. harus terdiri dari bahan
semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam
jumlah tertentu.
3) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat
merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya
semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO
T26 dan / atau disetujui Pengawas.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
1) Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap
air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 150 mm di atas lantai, tergambar atau
tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan
tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran
selain tersebut di atas.
32
3) Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan
terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan
dari pabrik pembuat.
b. Pencampuran.
1) Umum.
a) Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau
alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b) Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
c) Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah
pencampuran tidak diizinkan digunakan.
2) Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai
petunjuk dan rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
1) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih,
bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
2) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah
terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu
dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan.
1) Plesteran Permukaan Bata ringan.
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran
dibagi-bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos-kelos sementara
dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya,
permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak
kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan
akan dilapis dengan bahan lain.
f) Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian- bagian pertemuan
dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja,
dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata,
rapi dan siku.
2) Plesteran Permukaan Beton.
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian-bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah
plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan
penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak
tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
3) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
33
Tebal adukan dan / atau plesteran 10-1 5 mm, kecuali bila dinyatakan
lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
4) Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada
bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus
selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
5) Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas untuk dapat
mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagi yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik
Proyek.
Pasal 10
PEKERJAAN LEMBARAN PELINDUNG DAN METAL LEMBARAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan alat, bahan serta pemasangan lembaran pelindung
dan metal lembaran untuk talang air hujan, lapisan anti bocor dan perlengkapan atap lainnya
pad seluruh bangunan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
b. Japanese Industrial Standard (JIS)
c. Spesifikasi Teknis :
1) Baja Struktur
2) Berbagai Jenis Metal
3) Cat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan untuk diperiksa dan disetujui Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencantumkan ukuran-ukuran, bentuk, cara
pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus segera disimpan di tempat yang kering dan terlindung
dari kerusakan, baik sebelum dan selama pemasangan.
4. BAHAN - BAHAN
a. Saringan Talang.
Saringan talang harus terbuat dari bahan kuningan dicor dengan bagian atas dapat dibuka
untuk keperluan pemeliharaan.
Ukuran dan bentuk talang datar sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Talang Air Hujan.
1) Talang tegak lurus dibuat dari pipa PVC dengan kelas tekanan kerja 8 kg/cm2
yang memenuhi ketentuan SNI 06-0084-1987, seperti Wavinsafe buatan Wavin,
Vinilon, Poly Unggul, Unilon, atau yang sekualitas. Pipa harus dari jenis sambungan
solvent cement. Perekat untuk PVC harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
pipa PVC.
34
2) Talang datar harus dibuat dari bahan baja lembaran berlapis seng campur
alumunium, seperti Zincalume, Galvalum atau yang sekualitas yang disetujui, dengan
tebal lembaran sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Dimensi dan bentuk talang datar
sesuai ketentuan Gambar Kerja.
3) Penumpu talang datar terdiri dari baja pelat setrip dan baja profil yang dibuat
sedemikian rupa dengan dimensi dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Bahan baja pelat
setrip dan baja profil harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4) Talang datar dari bahan beton yang dicor bersatu dengan struktur bangunan
harus memiliki dimensi dan bentuk sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Bahan
beton untuk pekerjaan talang datar harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Lembaran Pelindung (Flashing).
Lembaran pelindung untuk menutup sambungan atap vertikal ke horisontal atau
sebaliknya. Lembah pertemuan atap dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja, harus terdiri dari bahan baja lembaran berlapis seng campur alumunium, seperti
Zincalume atau Galvalum.
d. Lapisan Pelindung.
Lapisan pelindung untuk penumpu talang yang dibuat dari bahan baja harus terdiri
dari cat dasar anti karat dan cat akhir memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
e. Lapisan Kedap Air.
Lapisan Kedap Air pada permukaan bagian dalam talang datar bahan beton
harus berbentuk lembaran seperti ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang harus dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja dan harus dikerjakan oleh tukang yang ahli dalam bidangnya.
2) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang dari bahan baja harus sesuai Gambar
Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pekerjaan fabrikasi dan pemasangan talang tegak dari bahan PVC harus sesuai
petunjuk dari pabrik pembuat pipa PVC.
b. Pemasangan Talang.
1) Hubungan antara talang datar dan talang tegak harus dikerjakan dengan cara
yang sesuai dan disetujui sehingga rapi, kuat dan tidak bocor.
2) Talang datar harus dibuat sedemikian rupa sehingga terjadi kemiringan ke arah
lubang talang tegak dan air dapat mengalir dengan lancar ke talang tegak tanpa
menimbulkan genangan air.
3) Talang datar harus ditumpu pada setiap jarak tertentu seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
4) Pembuatan talang datar dari bahan beton dengan bentuk dan dimensi seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
5) Setiap lubang menuju talang tegak harus dilengkapi dengan saringan talang
yang ditanam dengan baik ke dalam lubang talang tegak dan setiap belokan talang
tegak harus dilengkapi elbow dari bahan yang sama dengan bahan talang tegak.
6) Pemasangan dan penempatan talang tegak harus sesuai ketentuan Gambar Kerja
dan harus diikatkan ke struktur bangunan dengan cara yang disetujui seperti ditunjukkan
dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
c. Pemasangan Lembaran Pelindung.
Lembaran pelindung pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja harus dibuat, dibentuk dan dipasang sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja
dan disesuaikan dengan keadaan di di di lapangan
d. Lapisan Pelindung.
35
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat
dasar anti karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
e. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya
lapisan kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus
sesuai ketentuan.
Pasal 11
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat- tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Australian Standard (AS)
b. American Standard for Testing and Materials (ASTM).
c. Spesifikasi Teknis.
1) Berbagai Jenis Metal.
2) Cat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan dimulai,
untuk disetujui oleh Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi
bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan
dan detail lain yang diperlukan.
4. BAHAN - BAHAN
a. Pekerjaan rangka atap baja ringan sekualitas merk Taso dengan ukuran :
1) Tebal kuda-kuda : 0,75 mm;
2) Tebal reng : 0,45 mm;
3) Jarak kuda kuda : 100 cm; dan
4) Bentuk disesuaikan dengan gambar detail.
b. Sebelum dipasang atap terlebih dahulu dipasang alumunium foil doubel muka dengan
rapih, kencang menggunakan pengunci reng dan diskrup disesuaikan dengan gambar detail.
c. Pekerjaan atap menggunakan atap UPVC warna hitam standarisasi TNI-AD sekualitas
merk Alderon disesuaikan dengan gambar detail.
d. Pekerjaan atap teras menggunakan atap Kaca tempered rangka baja disesuaikan
dengan gambar detail.
d. Pekerjaan pasangan Listplank GRC motif kayu (warna hitam) 0,5/30 sekualitas merk
Kalsiplank dan rangka disesuaikan dengan gambar detail.
e. Pemasangan Gypsum.
1) Papan Gypsum yang digunakan sekualitas merk A-Plus.
36
Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm untuk plafond dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gypsum.
3) Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari bahan
metal galvalum 4x4 rangka pokok dan 4x2 rangka pembagi tebal 0,35 mm dalam bentuk
dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Perekat
b) Pita kertas berperforasi,
c) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
d) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang
dengan baik.
f. Pemasangan Plafond PVC sekualitas Sunda plafond dengan rangka hollow
galvanish disesuaikan dengan gambar/shop drawing yang telah disetujui direksi di lapangan
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Sebelum papan gypsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
2) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-
tempat lainnya, yang terdiri dari bahan metal (metal furing) yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti
disebutkan.
2) Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
3) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung dan
perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan
gipsum.
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan pengaplikasian
cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dalam warna akhir
sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
Pasal 12
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
37
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan :
1) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna; dan
2) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen Jendela, kusen bovenlight seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar kerja serta shop drawing dari Kontraktor.
b. Pekerjaan yang berhubungan :
1) Pekerjaan sealant, monhair;
2) Pekerjaan pintu dan jendela rangka alumunium; dan
3) Pekerjaan kaca dan cermin.
c. Standar
ASTM :
1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material;
2) C 1500 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications; dan
3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
d. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela :
1) Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan kusen allumunium 3” sekualitas
merk Alexindo warna hitam powder coating standarisasi TNI AD disesuaikan dengan
gambar detail dan petunjuk direksi didi lapangan;
2) Pekerjaan pintu kaca frameless double swing Tempered 12mm lengkap
disesuaikan dengan gambar detail.
3) Pekerjaan pintu menggunakan daun pintu teakwood dan pintu safe warna hitam
standarisasi TNI AD, sedangkan untuk kamar mandi menggunakan pintu alumunium
corak kayu lengkap disesuaikan dengan gambar detail; dan
4) Untuk pekerjaan kaca jendela dan bouvenlight menggunakan kaca 5 mm rangka
alumunium 3” disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi di di lapangan
e. Pelaksanaan :
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi didi lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain;
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran;
3) Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi di lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan;
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya;
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata;
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok;
7) Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar;
8) Angkur-angkur untuk rangka/kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm;
9) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
38
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2;
10) Celah antara kaca dan sistem kusen alumunium harus ditutup oleh sealant;
dan
11) Disyaratkan bahwa kusen alumunium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
a) Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati;
b) Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain;
c) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless;
d) Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit; dan
e) Mempunyai assessories yang mampu mendukung kemungkinan
diatas.
12) Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen alumunium
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi;
13) Toleransi pemasangan kusen alumunium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout;
14) Khusus untuk pekerjaan jendela geser alumunium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang;
15) Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass;
16) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin;
17) Penggunaan ini pada swing door dan double door;
18) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara; dan
19) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 13
PEKERJAAN KACA DAN AKSESORI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan-bahan serta pemasangan kaca beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Spesifikasi Teknis.
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Perlengkapan Daerah Basah.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar
dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
39
4. BAHAN - BAHAN
- Kaca Polos tebal 5 mm.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan
SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas, Mulia,
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran
yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi
harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin
tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas, bila dikehendaki lain.
b. Pemasangan Kaca.
1) Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
a) Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm.
b) Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm.
c) Kedalaman celah minimal 16 mm.
d) Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3 mm atau -
1,5 mm.
e) Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
2) Persiapan Permukaan.
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi
dan bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan
terkunci atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca
selesai. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
c) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,
tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik sebelum penyerahan pekerjaan harus
diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Pasal 14
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung
dan pengunci pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis
1) Pintu dan Jendela Alumunium.
2) Pintu.
40
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan
dipakai harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan
Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal
di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. BAHAN - BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang
memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus
sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Handel Pintu kaca Double stainless 60 cm, Selot Tanam Egspanolet, Floorhing, Engsel
pintu, Kunci tanam + handle, Selot pintu, Windows ceasment, Rambuncis sekualitas Paloma.
c. Alat Penggantung dan Pengunci.
1) Rangka Bagian Dalam.
a) Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu
KM/WC) harus sama atau sekualitas dengan merek SNI atau sekualitas
berwarna silver metal.
Semua kunci harus terdiri dari :
(1) Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan kuningan, dengan 3 (tiga)
buah anak kunci.
(2) Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
dari bahan alumunium.
(3) Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja
lapis seng dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan
daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah
siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b) Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
(1) Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau sekualitas dengan merek SNI,
dan terdiri dari :
(2) Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan
indikator merah/putih di bagian sisi luar pintu.
(3) Hendel bentuk gagang di atas pelat.
(4) Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk
selot pengunci dan hendel, face plate dan strike plate.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm,
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu- kupu,
engsel untuk semua jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran
yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk SNI atau
41
sekualitas.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk
SNI atau sekualitas.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis
spring knip produk SNI atau sekualitas.
e) Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan Grendel tanam produk SNI
atau sekualitas.
f) Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
handle buka produk SNI atau sekualitas.
d. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stenlist, kecuali bila
ditentukan lain.
e. Perlengkapan Lain.
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
a) Airtight - PEMKO S2/S3
b) Fireproof - PEMKO S88
c) Smokeproof - PEMKO S88
d) Soundproof - PEMKO 320 AN
e) Weatherproof - PEMKO S2/S3
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya,
untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
2) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah
engsel dan setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus
dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction
stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
3) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel
atau sesuai dengan gambar kerja.
4) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
hendel/pelat.
5) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
b. Pemasangan Pintu.
1) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai atau sesuai dengan
gambar kerja.
2) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu dan
engsel bawah berjarak maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel
tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut atau sesuai dengan gambar kerja.
3) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
4) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
1) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
42
petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
3) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan
sebuah pengunci.
Pasal 15
PEKERJAAN PELAPIS DINDING KERAMIK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pelapis dinding
keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI- 1982)
b. Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik berglasir
d. Australian Standard (AS)
e. British Standard (BS)
f. American National Standard Institute (ANSI).
g. Spesifikasi Teknis :
1) Adukan dan Plasteran.
2) Penutup dan Pengisi Celah.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat)
gradasi warna untuk setiap set. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas. Kontraktor wajib
menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan
kepada Pemilik Proyek.
4. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ukuran keramik yang dipergunakan :
1) Keramik 30/60 untuk dinding KM/WC warna coklat muda bermotif sekualitas merk
Roman; dan
2) Granite tile 60/60 untuk meja dan dinding dapur warna cream polos sekualitas
merk Roman.
c. Ubin Keramik.
Ubin keramik lokal atau sekualitas terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
1) Ubin keramik untuk tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik
pembuat dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang
sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
43
d. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis .
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas.
e. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
1) Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
2) Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
1) Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran siap pakai (mortar)
harus dalam keadaan kering, padat dan bersih, seperti yang tertera dalam Spesifikasi
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
2) Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan
plesteran dan permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang
sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai petunjuk gambar Kerja.
3) Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai gambar Kerja.
4) Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan
rat. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
5) Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
6) Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6 mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
7) Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada
satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan
sesempuna mungkin.
8) Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
9) Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar- benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
44
Pasal 15
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan lantai pada tempat-
tempat sesuai petunjuk gambar kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982
b. Standar peraturan bahan nasional yang berlaku
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah keramik dengan ukuran sesuai pada gambar
perencanaan, lokal atau sekualitas.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bahan ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
4. BAHAN - BAHAN
a. Homogeneous Tile.
Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 60 x 60 cm jenis Homogeneous Tile (HT). Semua
bahan buatan dalam negeri (produk lokal atau sekualitas). Corak dan warna HT akan
ditetapkan kemudian oleh Pengawas/Pemberi Kerja.
Sebelum keramik dan Homogeneous tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada
Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan homogenous tile yang akan
diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-ubin keramik yang akan dipasang harus mulus
dan bebas cacat.
b. Ukuran Granite/keramik yang dipergunakan untuk lantai :
1) Granite tile 60/60 untuk lantai warna cream polos sekualitas merk Indogress
2) Plin granite tile 10/60 untuk lantai warna cream polos sekualitasmerk Indogress
3) Keramik 30/30 (kasar) untuk lantai KM/WC dan tempat jemur warna coklat tua
bermotif sekualitas merk Roman; dan
4) Granite tile 80/80 (kasar) untuk lantai teras depan, kanan dan kiri warna cream
polos sekualitas merk Indogress
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
Lantai kerja harus bersih dari debu dan kotoran, dan disiram terlebih dahulu.
b. Pemasangan keramik lantai
Keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus
bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan / tangga / lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan ini.
Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan yang dipakai (mortar) untuk
pemasangan keramik dengan ketebalan rata 2,5 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai
adalah 3-5 mm serta ketebalan nat yang dianjurkan adalah 2-4 mm. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
45
perbedaan warna dan ukuran, untuk itu periksa dan pastikan keramik lantai yang akan
dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
Pasal 17
PEKERJAAN AKSESORI DAERAH BASAH/SANITAIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori
daerah basah pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar dari Pabrik Pembuat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Perlengkapan Plambing.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contah dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan kelokasi
proyek.
Data teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan
untuk pemasangan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan detail
lain yang diperlukan, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
c. Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta
terlindungi dari kerusakan, sebelum dan sesudah pemasangan.
4. BAHAN - BAHAN
Pekerjaan Floor drain stainless steel, Kloset duduk lengkap, Kran dinding lengkap,
Gantungan handuk lengkap, Tempat sabun lengkap, Kitchen zink, Shower tiang lengkap, Kran
leher angsa stainless steel, Jet washer sekualitas merk Toto, Amstard (di sesuaikan dengan
gambar).
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
a. Water kloset duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (lokal atau sekualitas) lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
b. Wastafel
Wastafel Dinding Bahan porselen, produk (lokal atau sekualitas), lengkap dengan keran,
siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
c. Sink dapur (lokal atau sekualitas)
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Keran, Floor Drain, Dll
1) Kran air (Produk lokal atau sekualitas)
2) Floor Drain (Produk lokal atau sekualitas)
3) Jet Washer (Produk lokal atau sekualitas)
4) Shower (Produk lokal atau sekualitas)
Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun.
Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas.
Aksesori.
46
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus
sesuai atau dengan produk berikut dan terdiri dari tempat sabun.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan gambar Kerja, kecuali
bila dinyatakan lain secara tertulis. Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis aksesori
harus dengan petunjuk dalam gambar Kerja.
b. Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesori daerah basah yang
diperlukan sehingga pemasangan terlaksana dengan baik.
c. Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya,
sedang cermin selain produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam gambar kerja dan
sesuai ketentuan spesifikasi teknis.
d. Perlengkapan plambing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam
spesifikasi teknis.
Pasal 18
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup pekerjaan mekanikal elektrikal meliputi :
a. Instalasi penerangan dan instalasi stop kontak sekualitas merk Eterna;
b. Saklar dan stop kontak sekualitas merk Panasonic, Philips;
c. Lampu kotak inbow sekualitas merk Philips;
d. Pemasangan Box panel + MCB sekualitas merk Sneichder;
e. Pemasangan Exhaustfan sekualitas merk Panasonic; dan
f. BP listrik,UJL + SLO disesuaikan sama PUIL yang berlaku.
2. Peraturan umum :
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik :
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku;
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas;
3) Mengikuti aturan PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN;
b. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core
ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik; dan
c. Sistem tegangan listrik 380 Volt – 3 fase – 50 Hz atau 220 Volt – 1 fase 50 Hz.
3. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ketentuan Umum
1) Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul-
klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari
syarat-syarat umum.
2) Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
b. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Pengawas, kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari material-material
yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya
tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan menyertakan surat keterangan
keaslian material dari pabrik pembuat dan surat ketersediaan material dari
distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan jumlah dan waktu
kedatangan material serta keterangan lain yang dianggap perlu oleh Pengawas.
2) Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Pengawas paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui. kontraktor
diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan material dari
47
Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
3) Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan
peralatan yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Di lapangan
untuk mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
5) Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Pengawas sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas untuk disetujui.
6) Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui
oleh pemberi tugas.
7) Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan
data lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
8) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan
Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
9) Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi
terakhir sehingga tidak terjadi diskontinue spare part.
10) Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, kontraktor
harus segera menghubungi pengawas untuk berkonsultasi dan koordinasi.
11) Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka
hal tersebut menjadi beban tanggung jawab kontraktor.
12) Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas dan Pemberi Tugas.
c. Gambar Perencanaan
1) Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
assesories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2) Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3) Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan kontraktor untuk disetujui Pengawas
dianggap bahwa kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan
pekerjaan instalasi lainnya.
4) Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan didi lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
5) As built drawings harus diserahkan kepada Pengawas segera setelah selesai
pekerjaan.
d. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
kepada Pengawas untuk disetujui oleh pemberi tugas.
48
2) Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan
sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisis detail-detail yang
diperlukan.
4) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
5) Gambar Perencanaan ini hanya menunjukkan tata letak dan peralatan, dan
gambaran umum jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama
kemudian disesuaikan dengan kondisinya di di lapangan untuk dirubah menjadi
Shop Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail
Pelaksanaan di di lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus
mengacu kepada Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
6) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
e. Quality Assurance
1) Pabrik pembuat : perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/perakitan
Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran yang diperlukan, dimana
produknya telah digunakan dengan hasil baik / memuaskan untuk keperluan yang sama
tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
2) Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Pengawas/Kontraktor Utama/Quality Assurance
Manager.
3) Quality Assurance Plan harus termasuk didalamnya quality assurance/control
program mencakup secara detail didalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil didi lapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, cek list, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
f. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang
diperlukan.
2) Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh kontraktor harus disertai dengan
surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta garansi
(Warranty).
3) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
g. Ketidaksesuaian
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
4) Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya Bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, assessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan nama/merk
tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan Pengawas dan
Pemberi Tugas.
5) Perlindungan Pemilik atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain
49
khususnya dalam pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor, maka Pemilik/Pemberi Tugas
dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
h. Koordinasi
1) Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
2) Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditentukan.
i. Testing & Coomissioning
1) Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/ mengetahui apakah
seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2) Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan
oleh pabrik.
3) Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Pengawas untuk disetujui.
4) Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung jawab
kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
5) Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Pengawas,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika diperlukan).
j. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1) Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola gedung/Building
Manajemen.
2) Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan dan
instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
3) Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus menyediakan
mimimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung selama jam kerja
dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila diperlukan, dan
diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan
dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor bertanggung jawab penuh
terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
4) Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang ditandatangani
bersama oleh Main Kontraktor, Pengawas, Pemberi Tugas dan Pengelola
Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah
disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
5) Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul kepada
3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
6) Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan
4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books, sehingga para
petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan melaksanakan
pemeliharaan.
7) Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi
50
tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas bersama
dengan Pengelola Gedung dan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
8) Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb :
a) Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance
b) Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun pertama
(bila diperlukan)
c) Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3
copy) yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
d) Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3
copy).
e) Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat
garansi (minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk
setiap peralatan utama ( asli + 3 copy)
f) Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari
Dinas Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
g) Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
h) Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
i) Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang
dipasang (asli + 3 copy)
j) Foto-foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah Terpasang (asli +
copy berwarna)
b. Laporan
1) Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di di lapangan secara
jelas, Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
a) Kegiatan Fisik.
b) Catatan dan perintah Pengawas yang disampaikan secara tertulis.
c) Hal-hal yang menyangkut masalah:
(1) Material (masuk/ditolak)
(2) Jumlah tenaga kerja
(3) Keadaan cuaca
(4) Pekerjaan tambah / kurang
(5) dll
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut
berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan
minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan
kepada Pengawas untuk diketahui/disetujui.
2) Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas dalam rangkap 4 (empat)
mengenai hal-hal sebagi berikut :
a) Hasil pengetesan seluruh komponen.
b) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas
51
dan Pemberi Tugas.
c. Penanggung Jawab Pelaksana
1) Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab
penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main Kontraktor
dan Pengawas.
2) Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki oleh
Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan perintah Pengawas
harus disampaikan langsung kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab
Kontraktor.
d. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
1) Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Pengawas.
2) Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan
gambar perubahan untuk disetujui.
3) Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan
material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus
disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas.
e. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1) Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
2) Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Pengawas.
3) Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya
dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Pengawas.
o. Pemeriksaan Rutin
1) Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
2) Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
p. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang
1) Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di
area proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi di lapangan,
penyimpanan barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja
(peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
2) Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi Tugas (bila
diperlukan).
q. Penjagaan
1) Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang di lapangan).
2) Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang
tersebut diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
52
r. Penerangan dan Sumber Daya
1) Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
2) Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya
kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
3) Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi dengan
KWH meter.
s. Kebersihan dan Ketertiban
1) Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
2) Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3) Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
t. Kecelakaan dan Peti P3K
1) Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si
korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
u. Pegawai Penyelenggara dari Kontraktor.
1) Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
2) Project/Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
3) Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Pengawas dan Pemberi
Tugas.
4) Petunjuk dan perintah Pengawas di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung jawab di di di
lapangan
5) Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan
umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan
perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus segera
dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila Kontraktor
lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai yang dimaksud dalam pasal denda.
v. Pengawasan
1) Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Pengawas, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
2) Pada setiap saat Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
3) Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
4) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas adalah tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
5) Jika diperlukan pengawasan diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00),
dan hari libur maka disampaikan kepada Pengawas.
6) Di tempat pekerjaan, Pengawas menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan kontraktor, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak serta dengan
53
cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
w. Bagan Kemajuan Pekerjaan
1) Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap dengan
bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan.
2) Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
3) Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
4) Dalam progress schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
5) Bagian-bagian tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan
pengesahannya dari Pengawas.
x. Regulasi/Permintaan Referensi dari Otoritas
Peraturan atau permintaan dari otoritas Pekerjaan pemasangan dalam kontrak ini
haruslah berdasarkan peraturan terakhir dari referensi tersebut dibawah ini:
1) Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2011 (PUIL)
2) National Fire Protection Association (NFPA)
3) Indonesian Electrical Installation Code (SPLN)
4) Peraturan dan Ketentuan Keselamatan Kerja oleh Depnaker 1.24.2. Standard yang
dijadikan acuan, juga dijadikan standar acuan untuk pegangan pelaksanaan antara lain
adalah :
a) AVE Belanda.
b) VDE/DIN Jerman.
c) British Standard Association.
d) IEC Standard.
e) NFC Perancis.
Dalam spesifikasi ini dan dalam gambar tidak tercantum peraturan-peraturan dengan
tujuan untuk tidak menimbulkan konflik baik dengan Peraturan Nasional maupun Lokal
ataupun Undang-undang yang berlaku pada pekerjaan instalasi ini. Peraturan serta undang -
undang yang berlaku merupakan bagian dari spesifikasi ini. Kontraktor diminta untuk dapat
memenuhi permintaan ini.
y. Standard Kode/referensi
Standard dan kode selain tersebut diatas harus tercantum pada bagian ini. Kontraktor
harus sesuai dengan kode/peraturan standard dibawah ini tanpa adanya kompensasi biaya
tambahan, sebagai berikut :
1) Standar Nasional Indonesia (SNI), PUIL 2011.
2) American Society for Testing Materials (ASTM).
3) American National Standard Institute (ANSI).
4) Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
z. Training
Dalam menunjang operasi dan maintenance secara teliti dan benar/terampil kontraktor
harus memberikan training bagi operator dan teknisi/Engineer sampai mengerti betul untuk
system yang digunakan:
1) Pemahaman sistem secara keseluruhan.
2) Pemahaman fungsi masing-masing peralatan sistem, pemahaman penggunaan
termasuk fasilitas-fasilitas tersebut.
3) Pemahaman melakukan pembuatan program atau programmer, perubahan
program, pengaman serta fasilitas yang tercakup dalam sistem.
Pasal 19
DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
54
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Pekerjaan ini mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Panel-panel TR yang akan dipasang pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Perencanaan.
b. Khusus untuk Panel LVMDP yang ada di setiap substation dan MDP yang ada di setiap
gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah memiliki sertifikasi
Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
c. Jaringan kabel feeder, busbar trunking dari sumber daya yang ada ke panel-panel
seperti ditunjukkan dalam Gambar Perencanaan.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 20110).
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
c. International Electrotechnical Commision (IEC).
d. Japanese Industrial Standar (JIS).
e. Standar Nasional Indonesia (SNI).
f. Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Sebelum diadakan ke di lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi
bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu
kepada pengawas untuk disetujui.
2) Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan. kontraktor
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, kontraktor harus
membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2) Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi
yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang ditetapkan.
3) Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan
ijin dari PLN.
4) Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari
peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat di di
lapangan
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam
keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus
dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan
tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai
dengan yang telah disetujui, maka kontraktor wajib menggantinya dengan bahan
yang sesuai dan yang disetujui Pengawas.
2) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
e. Persyaratan Lainnya.
1) Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh kontraktor yang terdaftar di
55
PLN dan memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C, dan
sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek
sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya dengan
baik.
3) Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau
antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka kontraktor harus
menginformasikan masalah tersebut kepada Pengawas untuk pemecahannya.
4. BAHAN - BAHAN
a. Panel.
1) Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit
tertutup yang dilengkapi pintu depan dan bagian belakang panel dapat dibuka.
2) Kecuali ditentukan lain, badan dan pintu panel harus dibuat dari baja pelat, bak
untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
3) Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan pengaku dan penumpu yang
dibutuhkan.
4) Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna
yang akan diterbitkan terpisah.
5) Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan
pintu panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus
berasal dari kualitas terbaik.
6) Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk
mencegah masuknya debu dan air.
7) Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan
ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang
digunakan.
8) Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit
breaker, moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
9) Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta
lampu pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari kualitas
terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan terhadap hubung
singkat.
10) Khusus untuk Panel LVMDP yang ada di setiap substation dan MDP yang ada
di setiap gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah memiliki
sertifikasi Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
b. Kabel.
1) Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih
rendah, harus dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700 -1992), dengan ukuran yang sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
2) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang
dipasang di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari tipe NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992).
3) Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai
berikut:
1) Netral : Biru
2) Ground : Hijau-Kuning
3) Fasa : Merah, Hitam, Kuning
4) Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari
jenis yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
c. Konduit.
1) Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, sklar, titik lampu dan
peralatan harus terbuat dari pipa high impact UPVC tipe high impact yang memenuhi
56
standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
2) Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan
harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas
medium standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi
standar SNI 06-0084-1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur UPVC yang memenuhi standar
BS 4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air dan
debu.
d. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis,
dengan tipe lengkap tutup, bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
e. Soket dan Saklar.
1) Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian
disisi-sisinya, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan
harus memenuhi standar CEE7. Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 16A, tipe
tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2) Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe pemasangan
terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dan harus memenuhi
standar BS3676. Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
3) Seluruh saklar dimaksud dalam pekerjaan ini adalah harus buatan dari Panasonic,
Legrand atau Schneider model Zen Celo dan pemasangannya tersambung sebagai
Digital Input yang sudah disiapakan dalam Direct Digital Control (DDC) yang telah
disediakan dalam lingkup pekerjaan IBMS.
4) Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan. Stop kontak dipasang antara 30-90 cm
diatas permukaan lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
5) Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, saklar dan sklar grid harus berwarna
putih / Ivori.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus
terdiri dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz.
2) Prinsip Distribusi.
Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
3) Distribusi daya penerangan, dipisahkan dari distribusi daya peralatan lainnya.
4) Prinsip Proteksi.
a) Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di
setiap panel, proteksi terhadap beban lebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b) Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan,
konduit, peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
d) Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir
(PUIPP – 1983).
b. Panel dan Komponen.
1) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan kepada Pengawas untuk disetujui.
2) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
57
3) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau
sesuai instruksi Pengawas.
4) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan
peralatan elektrikal lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan
petunjuk penggunaan alat tersebut.
5) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul.
Keseluruhan papan nama harus berukuran 1,5” (3,81 cm) tinggi dengan lebar
seperlunya. Tinggi huruf 1,0” (2,54 cm). Ketebalan pelat minimal 3mm.
Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan cara dibaut atau dirivet.
6) Setiap daun pintu dari masing-masing panel disambungkan/dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
7) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2 ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
8) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah
konduit, penghantar dan konfigurasi penghantar.
9) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher
berulir, konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan
dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari jenis
penyekat.
10) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus
dan kartu direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua beban
terhubung.
c. Pemasangan Kabel.
1) Luar Bangunan.
a) Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara
sedemikian rupa sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan
mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang.
b) Kabel ditanam minimal 800 mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan
di dalam pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-
batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai
timbunan perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang beton atau batu bata
pelindung.
c) Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit
pipa baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini,
dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
d) Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
e) Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
f) Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat
dan jelas.
g) Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi
dengan alat penyambung kabel.
2) Dalam Bangunan.
a) Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa
memipihkan atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat
dengan alat dan perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud
tersebut. Jari-jari pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter
konduit.
b) Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar
kerja. Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket
dan saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
c) Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Konduit harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
58
dihubungkan.
d) Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi
ketentuan. Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal
50 mm.
e) Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
f) Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu
kabel.
3)Pengujian dan Commissioning/testing.
a) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu oleh Pengawas untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
b) Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c) Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
d) Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas.
e) Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
f) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan
isolasi. Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara
hantaran maupun antara hantaran dan tanah, sekurang -kurangnya 1000 ohm
untuk setiap satu volt tegangan nominal.
g) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji
kontinuitas.
h) Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib
mengatasi segala kerusakan dan kekurangan
i) Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada
Pengawas.
j) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan
Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
Pasal 20
PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang lengkap
sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pembumian seperti dipersyaratkan di dalam buku ini
dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk sertifikat
pabrik dari pembuat peralatan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak mungkin disebutkan
secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi
dan operasi sistem pembumian untuk pengaman secara keseluruhan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Titik Grounding, pekerjaan ini meliputi pekerjaan penanaman batang grounding, dan
59
peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
b. Titik Kontrol (Test Box), pekerjaan ini meliputi pekerjaan sambungan grounding untuk
proses pengukuran tahanan grounding melalui test box seperti yang disampaikan dalam
gambar.
c. Penghantar Grounding, pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengkawatan grounding antar
panel ke titik kontrol yang ditarik melalui shaft/tempat yang disediakan untuk jalur kabel listrik.
d. Terminal grounding di setiap panel, pekerjaan ini meliputi penyambungan setiap box
panel ke penghantar grounding yang telah tersambung ke titik control yang telah disediakan.
2. KETENTUAN UMUM
a) Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari
badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif
dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan
gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda
tersebut menjadi bertegangan.
b) Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya
tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
c) Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif
harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
d) Sistem pembumian yang diterapkan untuk instalasi kelistrikan gedung apartemen ini
adalah system TN-S, sebagaimana tertuang dalam SNI 0225 (PUIL 2011) beserta
amandemennya.
3. KONSTRUKSI
a. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda
yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
ini.
b. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan
konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
c. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod
terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
d. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi
harus lebih kecil dari 50 Volt.
4. PEMASANGAN
a. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang
tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod
mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm.
b. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak
kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi
sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian
grounding rod. Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan
mekanis.
d. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah
harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang
diketanahkan harus menggunakan mur baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
e. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan
mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak
kontrol.
f. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
g. Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem :
1) Pembumian jaringan tegangan menengah.
2) Pembumian instalasi sistem penangkal petir.
60
3) Pembumian sistem tegangan rendah.
4) Pembumian sistem telepon.
5) Pembumian sistem tata suara.
6) Pembumian system pengindra kebakaran.
7) Pembumian sistem Komputer.
8) Pembumian peralatan elektronik dan peralatan medis yang memerlukannya.
Pasal 21
PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR / RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2011).
b. International Electrotechnical Commision (IEC).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Cat.
e. Distribusi Tegangan Rendah.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Sebelum diadakan ke di lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas untuk
disetujui.
2) Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor
bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-detail yang
diperlukan.
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
3) Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama
mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak
yang digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
4) Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain
yang diperlukan.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
61
d. Ketidaksesuaian.
1) Pengawas berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan
yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta
dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas.
b. Penerangan.
1) Lampu kotak Inbow sekualitas merk Philips
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua produk lampu yang
akan dipasang harus disertai dengan perhitungan pencahayaan dengan sampling
area untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva
fotometrik termasuk Light Output Ratio-LOR, DLOR, ULOR & TLOR juga harus
disertakan.
Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating
(mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk setiap armature
indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang diakibatkan oleh
kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang
sesuai dengan Standar IEC.
a) Lampu TL-LED
Lampu TL-LED standar warna putih (Cool Daylight) memiliki indeks colour
rendering (C.R.I>80) yang dilengkapi dengan komponen bawaan pabrik pembuat
seperti built-in ballast, kapasitor yang menghasilkan factor daya minimal 0,9
dan memiliki nilai Efikasi minimal 100 Lumen/Watt, semuanya buatan Inlite atau
Sekualitas.
b) Lampu Down Light LED
Lampu Down Light LED standar warna putih (white.84) merupakan lampu
built-up buatan Inlite atau sekualitas yang di dalamnya sudah dilengkapi dengan
balas dan kapasitor secara built-in sehingga menghasilkan factor daya minimal
2) Armature Lampu TL LED
a) Armature Lampu Recessed Mounted
(1) Armatur lampu harus terbuat dari baja pelat tebal 0,7 mm dengan
penyelesaian cat bakar, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
(2) Housing end plates, socket bridges, reflector, saluran kabel and
penutup ballast terbuat dari baja cold rolled (tebal minimum 0.7 mm yang
tebal minimum) kecuali jika ditetapkan cara lainnya.
(3) Pegangan lampu, putih berat/lebat dengan batas pengunci dan
disepuh perak untuk umur dan operasi lampu yang sesuai, pegangan
lampu outdoor, neoprene gasketed dan jenis tekan, stop kontak dengan
voltase sirkuit terbuka, safety type dan didesain untuk membuka sirkuit
pada penggantian lampu.
(4) Cover depan harus berbentuk cermin double parabolic (C6 atau M6)
dengan teknologi Omni Directional Luminance Control untuk mengurangi
kesilauan dan harus menyertakan data UGR (lihat bagian Kemampuan
Armature Pencahayaan), diffuser prismatic atau seperti yang ditunjukkan
pada gambar.
62
(5) Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki atau
diganti tanpa melepas housing armature tersebut.
b) Armature Lampu Jalan
Armatur lampu jalan harus merupakan lampu built-up dengan kapasitas
lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus
memenuhi ketentuan.
d. Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini
harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain
dengan ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar Kerja.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pemasangan Penerangan.
1) Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan,
komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system
penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan
aksesori penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya,
balas, kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan.
Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai untuk tujuan
tersebut.
3) Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diizinkan
dipasang.
4) Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari
yang telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian
dan/atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
b. Pengujian dan commissioning / Testing.
1) Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus
melakukan pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri
Pengawas. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
2) Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan
agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
3) Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
4) Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas.
5) Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
6) Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan
yang rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat
pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas.
c. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih
dari segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
63
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat, perancah
dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan siap untuk
digunakan.
d. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu,
conduit dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam warna sesuai Skema
Warna.
e. Spesifikasi Lampu Penerangan.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Lampu Penerangan, mengikuti ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
Pasal 22
PEKERJAAN JARINGAN UTILITAS
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan
dan pemasangan jaringan utilitas yang lengkap di tapak sampai pada jarak 150 mm dari bagian
luar bangunan.
b. Jaringan utilitas ini meliputi pemipaan distribusi air bersih, pemipaan air kebakaran,
peralatan penangkal kebakaran, pembuangan air kotor berikut pengujian seluruh sistem
sehingga dapat bekerja dengan baik.
c. Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. International Standard Organization (ISO)
c. Standar Nasional Indonesia (SNI)
d. American National Standards Institute (ANSI)
e. American Water Works Association (AWWA)
f. British Standards (BS)
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
1) Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis / brosur dari bahan yang
akan dipergunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas terlebih dahulu,
sebelum mendatangkannya ke lokasi.
2) Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
3) Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan penggantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang sesuai
dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila kontraktor mengabaikan hal ini maka
kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1) Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan jaringan utilitas yang disebutkan di sini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar Kerja hanya menunjukkan secara garis besar lokasi bahan dan
peralatan. Gambar Kerja harus diikuti dengan seksama mungkin. Gambar Struktur dan
gambar lainnya yang terkait, dan semua elemen yang dipasang harus diperiksa dimensi
dan kebutuhan ruang geraknya sebelum pemasangan.
64
3) Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas se-segera
mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
4) Kontraktor harus mendapatkan, atas biayanya, semua izin yang diperlukan dan
mengatur semua pemeriksaan yang dibutuhkan yang berhubungan dengan jaringan
utilitas yang disebutkan di sini.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1) Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang
digunakan dalam jaringan utilitas harus mempunyai tanda / merek yang jelas dari pabrik
pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
2) Semua beban harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
jenis kerusakan.
d. Ketidaksesuaian
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
2) Semua perlengkapan pemipaan utilitas yang didatangkan atau dipasang tanpa
tanda/merek harus disingkirkan dan diganti dengan yang sesuai tanpa tambahan
biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat garansi yang menyatakan
bahwa jaringan utilitas telah bekerja dengan baik yang jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus memperbaiki atau
mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau penggantian.
4. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak / cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih
1) Pipa sekualitas merk Wavin AW
Untuk distribusi air bersih harus dari pipa Poly Propelyne kelas 10kg/cm2 yang
memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan / atau DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan Gambar Kerja.
2) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya, harus terbuat dari bahan PE yang sesuai untuk pipa PP kelas 10 kg/cm²,
serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
3) Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding, electrofusion
atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem sambungan yang dipilih
harus disetujui Pengawas.
4) Pemipaan Air Kebakaran
a) Pipa.
Untuk air kebakaran digunakan pipa baja karbon skedul 40 yang memenuhi
standar ASTM A 53 grade B.
Pipa dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki ulir pada bagian
sambungan.
Pipa dengan diameter lebih besar dari 65 mm harus dilengkapi flensa pada bagian
sambungannya atau disambung dengan cara las tumpul yang memenuhi standar
AWWA C 208. Jenis sambungan yang digunakan harus sesuai dengan petunjuk
Gambar Kerja dan Pengawas.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
65
b) Sambungan Pipa.
Sambungan – sambungan pipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee
dan sebagainya, harus terbuat dari bahan baja karbon yang sesuai untuk pipa
baja karbon skedul 40, serta berasal dari merek yang dikenal.
Sambungan-sambungan dengan diameter sampai dengan 65 mm harus
dilengkapi ulir untuk penyambungan, sedang sambungan-sambungan dengan
diameter lebih besar dari 65 mm harus dilengkapi dengan flensa atau las tumpul
yang memenuhi standar AWWA C 208.
c) Katup (Valve).
Katup bertekanan kerja 8 kg/cm²/125 psi (untuk air bersih) dan 25
kg/cm²/300 psi (untuk air kebakaran) dengan jenis dan diameter sesuai Gambar
Kerja, harus terbuat dari bahan cast iron dan harus berasal dari merek yang
dikenal.
Katup dengan diameter sampai dengan 65 mm harus memiliki ulir untuk
penyambungan dengan pipa, sedang katup dengan diameter lebih besar dari
65 mm harus memiliki flensa yang bersatu dengan badan katup.
d) Flensa.
Flensa harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis raised face
Flensa tipe slip-on harus memiliki diameter yang sesuai dengan pipa atau
peralatan yang akan disambung.
e) Paking.
Paking harus memenuhi standar ANSI kelas 150, terbuat dari karet
gulungan spiral tebal minimal 3 mm.
Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flensa yang akan
digunakan.
Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah yang
seharusnya diadakan.
f) Baut, Mur untuk Flensa.
Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus terbuat dari
baja hitam kelas 8.8 dengan sistem ulir metrik, digunakan untuk pemasangan
flensa.
Diameter dan panjang baut harus disesuaikan dengan dimensi flensa. Sisa
ulir setelah pemasangan minimal 3 (tiga) ulir.
Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah yang
seharusnya diadakan.
g) Pompa
Pompa sumur dalam dengan tipe, kapasitas, daya hisap, kecepatan dan
tegangan kerja sesuai Gambar Kerja harus dari produk Ebara, Grundfos, Torishima
.
Pompa harus dilengkapi dengan alat pengamat tinggi permukaan air (WLC)
dengan kapasitas sesuai Gambar Kerja. Pengkabelan dan sistem elektrikal sesuai
ketentuan.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
h) Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solvent cement
seperti elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan
kelas yang sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-1989
dari merek yang sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan.
i) Perekat.
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa PVC.
5. Pipa yang digunakan :
66
a. Instalasi Air Bersih
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
PVC sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor)
khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan; dan
3) Pemasangan Pipa PVC Ø 1" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
4) Pemasangan Pipa PVC Ø 3/4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor)
khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan; dan
b. Pas. Instalasi air sisa
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 3" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
c. Pas. Instalasi air kotor
- Pemasangan Pipa PVC Ø 4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
d. Pas. Instalasi AC
- Pemasangan Pipa PVC Ø 3/4" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor)
khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
e. Pas. Instalasi Pipa Vent
1) Pemasangan Pipa PVC Ø 1 1/2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang
digunakan sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor)
khususnya yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
2) Pemasangan Pipa PVC Ø 2" dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan
sekualitas merk Wavin sambungan harus benar-benar rapat (tidak bocor) khususnya
yang tertanam dalam dinding/ lantai bangunan;
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
1) Semua tenaga kerja harus ahli dan mampu serta berpengalaman seperti disetujui
Pengawas.
2) Semua lokasi dan dimensi perlengkapan sistem pemipaan harus sesuai Gambar
Kerja dan petunjuk Pengawas.
3) Semua bahan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, harus disediakan dan dipasang untuk melengkapi
sistem sesuai mutu pemasangan terbaik dan disetujui Pengawas.
b. Pemasangan
1) Pemipaan.
a) Semua sistem pemipaan yang dipasang harus tetap bersih dan bekerja
dengan baik melalui pengujian berkala yang dilakukan Kontraktor sampai
pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik Proyek.
b) Semua pipa harus dipasang sesuai koordinasi yang ditentukan.
67
c) Kontraktor bertanggung jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan sehingga membentuk pemasangan yang lengkap. Semua sambungan
harus diperiksa dengan teliti untuk memastikan semua bagian yang harus
disediakan tersebut sudah lengkap.
d) Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atau flensa yang sesuai
seperti disebutkan dalam Spesifikasi ini.
e) Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
f) Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer
atau increaser.
g) Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus
ditempatkan pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup
untuk bukaan penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang
pengoperasian ke arah horisontal atau vertikal.
h) Pipa pembuangan air kotor harus dipasang menurun 10 mm setiap 100
cm panjang pipa, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja. Sebelum pipa
pembuangan air kotor dipasang, Kontraktor harus memeriksa di di lapangan
semua pipa yang akan dipasang untuk memeriksa benar tidaknya sistem
pemipaan sehingga pipa-pipa tersebut dapat dipasang sesuai persyaratan.
i) Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang
ditempatkan sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa
secara terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
j) Lubang periksa dari bahan beton cor di tempat harus dibuat dengan mengikuti
ketentuan yang ditetapkan dalam Spesifikasi Teknis.
k) Lubang periksa dari beton pracetak harus dipasang dan ditempatkan pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan cara- cara yang
direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
l) Pekerjaan pemipaan dan peralatan utilitas lainnya yang membutuhkan
penggalian dan pengurugan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
8) Penumpu dan Alat Pengencang.
a) Semua pipa, sambungan dan peralatan harus ditumpu dan diikat dengan
kuat dan aman.
b) Penumpu pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga arah dan
kemiringan pipa tetap terjaga dan cukup kuat memegang pipa dan pemuaian
yang disebabkan karena perubahan panas.
c) Penumpu pipa harus dipasang dengan jarak yang sudah ditentukan.
d) Jenis penggantung / penumpu adalah sebagai berikut :
(1) Baja pelat.
(2) Baja siku Atau baja profil lainnya sesuai
Gambar Kerja
e) Penggantung dan penumpu harus ditempatkan pada lokasi berikut :
(1) Perubahan arah aliran
(2) Titik percabangan
(3) Beban terpusat karena adanya katup dan peralatan lain yang sejenis
f) Bahan penumpu / penggantung dan penumpu lain yang dibutuhkan harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
9) Pompa.
a) Sebelum pemasangan pompa, setiap pompa harus sudah diuji di pabrik
pembuatnya sesuai dengan standar pengujian yang berlaku, dan ketika
didatangkan ke lokasi, setiap pompa harus dilengkapi sertifikat pengujian pabrik
dan kurva penampilan.
b) Semua pompa harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat dan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
c) Pengerjaan yang baik dan unjuk kerja pompa-pompa yang telah terpasang
dengan lengkap termasuk motor penggerak, komponen pelindung dan aksesori
68
lainnya menjadi tanggung jawab pembuat / pemasok pompa.
d) Sistem elektrikal harus dikerjakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
10) Roughing-In.
a) Roughing-In untuk pipa dan sambungan harus dilakukan sepanjang
konstruksi, dan harus dikoordinasikan antara Pengawas dan Kontraktor.
b) Lokasi bukaan dengan ukuran yang tepat untuk lewatnya pipa harus
disediakan bila diperlukan. Lokasi sesuai ketentuan Gambar Kerja, dan
koordinasi posisi terakhir harus dibicarakan dengan Pengawas. Semua bahan
seperti pengikat saluran dan perlengkapan lainnya yang ditanam dalam beton
harus bersih dari segala jenis karat, kerak dan cat.
c. Pembersihan dan Penyesuaian.
1) Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran / pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelah selesai pemasangan setiap
sistem pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama mungkin untuk
membersihkan seluruh sistem pemipaan.
2) Setelah seluruh sistem terpasang lengkap, Kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeimbangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai semua
persyaratan tercapai.
d. Pengujian Sistem Saluran Pembuangan
1) Seluruh sistem saluran pembuangan dan sistem pembuangan udara harus
dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup dengan rapat sehingga seluruh sistem
dapat diisi dengan air sampai elevasi tertinggi batang saluran pembuangan udara
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
2) Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
3) Bila menurut pendapat Pengawas dibutuhkan pengujian tambahan, seperti
pengujian asap / udara pada sistem saluran pembuangan, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian tersebut tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Pengujian Sistem Bertekanan
1) Setelah selesai pemasangan dan roughing-in seluruh sistem pemipaan harus
diuji pada tekanan hidrostatis 1,5 (satu setengah) kali tekanan kerja nominal dan
dibiarkan pada tekanan tersebut selama 24 jam. Tekanan udara nominal untuk air bersih
adalah 8 kg/cm² dan untuk air kebakaran adalah 10 kg/cm².
2) Bila suatu bagian sistem pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji pada tekanan yang sama dengan tekanan yang
digunakan untuk seluruh sistem dan disaksikan oleh Pengawas.
3) Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibilas dengan baik dan didesinfeksi dengan
klorin, sebelum diserahkan kepada Pemilik Proyek melalui Pengawas.
4) Dosis klorin adalah sebesar minimal 50 ppm dalam air.
5) Setelah melewati jangka waktu tidak kurang dari 6 (enam) jam, air yang masih
banyak mengandung klorin tersebut harus dapat dibuang dan jaringan pipa dibilas
sehingga kadar klorin yang tertinggal mencapai 0.2 ppm.
f. Cat Pelindung
1) Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam warna
sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian, semua pipa yang terlihat juga
harus diberi tanda arah aliran.
2) Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan.
Pasal 23
RAILLING PIPA BESI
1. LINGKUP PEKERJAAN
69
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat ,tangga darurat serta pekerjaan lain yang disebutkan dalam
gambar.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. American Society for Testing and Materials (ASTM)
b. American Welding Society (AWS)
c. American Institute of Steel Construction (AISC)
d. American National Standard Institute (ANSI)
e. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1729 : 2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan-bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis
/ brosur bahan metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui
terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Pengawas. Daftar berikut
harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
1) Spesifikasi teknis bahan
2) Dimensi bahan
3) Detail fabrikasi
4) Detail penyambungan dan pengelasan
5) Detail pemasangan
6) Data jumlah setiap bahan
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang
menyatakan bahwa bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar
dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan / ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
2) Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai
dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan
waktu.
4. BAHAN - BAHAN
a. Pipa railing untuk Tangga Darurat menggunakan pipa BSP ∅ 2” di cat.
b. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36
Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan
yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
c. Railing tangga entrance, fasilitas penyandang cacat menggunakan pipa stainles
steel ∅ 2” .
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
70
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
1) Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
2) Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
3) Pengerjaan di bengkel ataupun di di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas.
Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang
melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
4) Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat- pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain
yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
5) Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan
di-punch.
6) Pemasangan (penyambungan dan pemasangan assesories) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman.
7) Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
8) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran,
tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
Pasal 24
PEKERJAAN LAPISAN KEDAP AIR (WATERPROOFING)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja, alat-alat bantu, peralatan dan
pemasangan lapisak kedap air pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini akan mencakup hal-hal berikut tetapi tidak terbatas pada :
a. Lapisan kedap air pada bagian eksterior dan interior seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
b. Mengisi celah dan memberi lembaran lapisan lindung (flashing)
c. Penyelesaian penembusan lapisan kedap air oleh struktur dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum pengadaan bahan, contoh berikut data teknis bahan-bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Pengawas untuk diperiksa dan disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan untuk
persetujuan Pengawas. Semua Gambar Detail Pelaksanaan harus segera diserahkan
sebelum pengadaan bahan agar diperoleh waktu yang cukup untuk memeriksa. Semua
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi semua informasi detail yang
diperlukan.
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan yang lain atau antara
Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis ini, Kontraktor harus memberitahukan
perbedaan ini kepada Pengawas untuk dicara pemecahannya.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, bebas dari segala
cacat, dan harus dilengkapi label, data teknis dan data lain yang diminta dalam
Spesifikasi Teknis.
2) Semua bahan harus tetap berada dalam kemasannya dan disimpan pada tempat
71
yang aman, bebas dari kerusakan.
3. BAHAN - BAHAN
a. Pekerjaan Waterproofing menggunakan waterproofing membrane lapis stone dengan
ketebalan 3 mm sekualitas merk Aquaproof.
b. Lapisan Kedap Air.
1) Lapisan kedap air harus merupakan lembaran berperekat yang memiliki ketebalan
minimal 1.5 mm, terdiri atas komposisi polyethylene kepadatan tinggi dan bahan
campuran aspal / karet berperekat. Lapisan kedap air harus melekat kuat dan tetap
pada tempatnya sehingga membentuk lapisan penahan air yang menerus tanpa
pemberian perekat, bahan panas, pengencang mekanis atau peralatan khusus.
2) Lembaran lapisan kedap air harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
a) Mampu menahan hydrostatic head saat dibebani penuh.
b) Stabil dalam dimensi, tahan tarikan tinggi, tekanan dan bantingan.
c) Lentur dan tahan bahan kimia.
d) Tahan terhadap perbedaan cuaca yang besar.
e) Ketebalan yang seragam pada seluruh lembaran.
f) Pemasangan yang cepat.
g) Memenuhi ketentuan ASTM D146, D412 dan D570, ASTM E96 dan E154.
3) Cat Dasar.
Cat dasar untuk semua permukaan beton atau permukaan pasangan harus
berasal dari pembuat lapisan kedap air yang disetujui.
4) Mastic.
Bahan mastic harus dipasang pada semua titik kritis seperti terminasi, lubang
pembuangan, penembusan pipa, dan harus berasal dari pabrik pembuat yang sama
dengan lapisan kedap air.
c. Adukan dan / atau Plesteran.
Adukan dan / atau plesteran untuk melengkapi lapisan kedap air, jika diperlukan, harus
memenuhi ketentuan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Semua pekerjaan lapisan kedap air harus dilaksanakan sesuai rekomendasi
dan petunjuk pemasangan pabrik pembuat dan dibawah pengawasan ahli yang ditunjuk
oleh pabrik pembuat.
2) Untuk permukaan dengan lubang buangan, permukaan harus dibuat dengan
kemiringan ± 1% ke arah lubang buangan. Sebelum pemasangan lapisan kedap air,
lubang buangan harus sudah terpasang dengan baik.
3) Pemasangan lapisan kedap air harus dimulai dari titik terendah.
b. Persiapan Permukaan.
1) Permukaan yang halus dan padat diperlukan untuk pelekatan lapisan kedap
air yang baik / sempurna.
2) Permukaan harus bebas dari celah, lubang-lubang, kropos, batuan lepas dan
benda-benda tajam.
3) Bersihkan permukaan dari debu, oli dan kotoran dengan menggunakan sapu,
penghisap debu atau kompresor udara.
4) Permukaan harus bebas dari bagian-bagian yang basah.
5) Beton harus sudah matang dan kering sebelum pemasangan lapisan kedap air.
c. Pemasangan.
1) Cat Dasar.
Laburkan cat dasar pada permukaan beton atau pasangan dengan rol wol domba
sampai mencapai ketebalan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat lapisan kedap
air. Biarkan cat dasar menjadi kering atau sampai kering sentuh.
72
Beri cat dasar hanya pada tempat-tempat yang akan diberi lapisan kedap air pada
hari yang sama.
Bahan metal atau permukaan lain yang tidak memerlukan cat dasar, harus dalam
keadaan bersih, kering, bebas dari cat-cat lepas, karat atau bahan lain yang dapat
merusak. Bagian permukaan yang tidak sempat diberi lapisan kedap air pada hari yang
sama harus diberi cat dasar ulang.
2) Temperatur.
Pemasangan lapisan kedap air dilakukan hanya pada cuaca cerah ketika udara
dan temperatur permukaan di atas 5⁰C.
3) Penutup Tepi / Pinggiran.
Pada pemasangan vertikal, lapisan kedap air harus dipasang melewati tepi
bagian lantai permukaan atau melampaui puncak pondasi atau dinding. Bila
lembaran berhenti pada permukaan vertikal, maka harus dilengkapi dengan lembaran
lapis pelindung atau lembaran dapat dihentikan pada beton dengan menekan kuat-kuat
pada dinding.
Tekan tepi-tepi dengan alat metal atau kayu keras seperti palu atau pegangan
pisau. Kegagalan menggunakan tekanan kuat pada perhentian akan mengakibatkan
penutupan yang jelek. Memaku lembaran biasanya tidak dibutuhkan
Berikan bahan penutup celah yang direkomendasikan pada semua perhentian
vertikal maupun horisontal.
4) Penutup Celah.
Semua tepi harus diberi lewatan minimal 75 mm dan sambungan akhir harus
diberi lewatan minimal 150 mm atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat lapisan
kedap air.
Untuk pekerjaan ini, sebuah garus penunjuk harus dibubuhkan pada lembaran.
5) Detail Sudut.
Tutup semua sudut dalam dan luar dengan strip awal selebar minimal 300 mm
yang ditempatkan di tengah-tengah sudut, diikuti pemasangan lapisan kedap air dalam
lebar penuh.
Sudut luar harus bebas dari tepi-tepi yang tajam. Periksa permukaan yang bersebelahan
dengan semua sudut dan perbaiki jika perlu agar diperoleh permukaan yang rata dan
halus. Sudut dalam harus diberi lapisan tipis yang dibentuk dari adukan modifikasi lateks
dan kemudian ditutup lapisan kedap air sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
6) Perlindungan.
Lembaran lapisan kedap air harus dilindungi untuk mencegah kerusakan karena
pekerjaan lain, bahan-bahan konstruksi atau tanah uruk.
Perlindungan harus diberikan pada dinding pondasi dan permukaan horisontal
dengan lalu lintas ringan. Lindungi dek horisontal dengan lalu lintas konstruksi berat
dengan papan partikel berkandungan aspal tebal 3 mm, atau sesuai petunjuk dari pabrik
pembuat lapisan kedap air.
Lapisan kedap air yang akan berada di bawah lantai beton bertulang harus
ditempatkan di atas lapisan pasir tebal 25 mm dan adukan tebal minimal 300 mm, atau
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat lapisan kedap air.
Bahan adukan harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
Perlindungan harus diberikan pada hari yang sama dengan pemasangan lembaran
lapisan kedap air atau segera setelah pengujian 24 jam tanpa kebocoran.
Pasal 25
PEKERJAAN DINDING VARIASI
1. Persiapan :
a. Sebelum dimulai pekerjaan ini, Kontraktor wajib meneliti kembali bentuk, letak ukuran
dinding variasi yang akan dikerjakan. Pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan
rapih sehingga menghasilkan pekerjaan kuat, lurus, rata dan halus pada sambungan.;dan
b. Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar pelaksanaan dibengkel/shop drawing
dengan ukuran disesuaikan di lapangan.
73
2. Pemasangan dinding variasi multiplek lapis HPL dengan rangka kayu dan Backdrooff
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
3. Sebelum pekerjaan diserahkan permukaan harus bersih, rapih baik segi sambungan
maupun tiap sudut pekerjaan.
Pasal 26
PEKERJAAN CAT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. STANDAR / RUJUKAN
a. Steel Structures Painting Council (SSPC).
b. Swedish Standard Institution (SIS).
c. British Standard (BS).
d. Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan
digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu
Skema Warna.
b. Contoh dan Pengujian.
1) Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam
kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada
didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30
(tiga puluh) hari.
2) Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas mengambil 1 liter
contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan
yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna
untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
1) Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di
atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300 mm x 300
mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu)
contoh lagi disimpan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di
masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan.
2) Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. BAHAN-BAHAN
a. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat,
yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
74
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi lokal atau sekualitas.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gypsum dan panel
kalsium silikat.
2) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
3) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
4) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
1) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat.
2) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
3) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja..
5. PERSYARATAN BAHAN DAN WARNA:
a. Pengecetan dinding luar watershield harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotashield S 1515 G20Y.
b. Pengecetan dinding dalam dan plafon harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotaplast S 0500 N.
c. Pengecetan penebalan kolom dinding luar harus sesuai gambar dengan warna cat yang
digunakan harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah
sekualitas merk Jotashield S 5020 G30Y.
d. Pengecetan listplank beton harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan
harus sesuai Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas merk
Jotashield S 5020 G30Y.
e. Pengecetan kayu harus sesuai gambar dengan warna cat yang digunakan harus sesuai
Prototype standarisasi TNI AD, jenis cat yang digunakan adalah sekualitas merk Mowilex.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya
yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan
dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun
75
rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38⁰C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut
tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran
atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan
pelesteran baru hingga tepi- tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak,
aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum.
Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi
Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a) Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar Sa2¹/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan
zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih. Sesudah
pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b) Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi
ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini. Barang besi/baja yang telah
dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik sebelum
atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk. Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan
kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c) Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna
harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi
untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan
dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian
cat dasar.
76
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
1) Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang
sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2) Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud. Pengecatan
harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering).
d. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
e. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
f. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti- corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent- based high quality gloss finish.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
1) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan
dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah
0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup
warna lapis di bawahnya).
2) Metode Pengecatan.
77
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
g. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
Pasal 27
PEKERJAAN PANEL
1. Konstruksi Box Panel
a. Panel harus terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran
sesuai PUIL yang berlaku.
b. Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan ketebalan sebagai berikut
:
- LVMDP, SDP, DB 2,0 mm 3,0 mm
- LP, PP 1,6 mM 2,0 mm
c. Plat penutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat penutup ini harus
benar-benar 90˚.
d. Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin plastik
sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
e. Panel harus dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang dapat dilepas-lepas
dan harus disiapkan lubang serta COMPRESSION CABLE GLAD untuk setiap incoming dan
outgoing feeder.
f. Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang-lubang ventilasi
yang cukup.
g. Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi.
h. Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol serta harus diusahakan
tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai
penguat bawah dan atas dan dari bahan yang dilapisi vernikel.
i. Rangka, penutup, cover plate dan pintu, seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi
dengan powder coating warna abu-abu.
j. Ukuran panel diusahakan standard dan disediakan ruang yang cukup apabila terdapat
penambahan peralatan.
k. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
(grounding) dan bus-bar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan.
2. Bus-bar dan Terminal Penyambungan.
a. Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 bus-bar dimana
bus-bar pentanahan terpisah.
b. Bus-bar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini,
termasuk pula bagian-bagian yang menempel pada bus-bar, seperti sepatu kabel dan lain lain.
c. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan
terminal penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
d. Bus-bar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan
baik, sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar
yang mungkin terjadi.
78
3. Circuit Breaker.
a. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB dan MCCB yang dilengkapi dengan
thermal overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release yang rating ampere trip-
nya dapat diatur (adjustable).
b. Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor tiga fasa harus dilengkapi
dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
c. Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit Breaker
yang dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe M) dan untuk motor-motor
> 10 HP harus menggunakan MCCB.
d. Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam
Gambar Pelaksanaan.
e. Circuit Breaker dari jenis moulded case circuit breaker (MCCB) dengan rating > 80 A
harus menggunakan tipe yang rating ampere trip-nya dapat diatur (adjustable).
f. Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail, sedangkan pemasangan MCCB
dan komponen komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch dan lain lain harus
menggunakan dudukan plat.
g. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan
lepas oleh gangguan mekanis.
h. Jika di dalam Gambar Pelaksanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus
terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada Gambar.
i. Semua Circuit Breaker harus diberi label / signplate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban atau kelompok beban yang di catu daya listriknya. Label itu harus
terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN-4070.
4. Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada Gambar
Pelaksanaan. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus
diperkuat dengan mur baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan
mekanis.
5. Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi sesuai
Gambar Pelaksanaan.
6. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor bolt) sehingga
tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
7. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar panel listrik harus
dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
Pasal 28
PEKERJAAN AC
1. Pekerjaan pemasangan Tata Udara sekualitas merk Daikin.
2. Sistim instalasi :
a. Sistim Tata Udara untuk bangunan non bertingkat menggunakan Tata Udara Split
mempunya outdoor yang diletakan di luar ruangan.;
b. Udara dingin yang dihasilkan setiap unit di distribusikan dengan unit indor yang diletakan
di lantai dalam ruangan.;
c. Udara dingin disebarkan secara merata ke seluruh ruangan didalam bangunan melalui
diffuser udara atau troffer.;dan
d. Udara segar dari luar bangunan akan diberikan kedalam sistim melalui ruang Tata
Udara yang berfungsi sebagai plenum udara.
3. Komponen :
79
a. Kompresor. Dari jenis reciprocating yang dapat diperbaiki serta semua bagian-bagian
yang berputar telah diseimbangkan secara statis maupun dinamis oleh pabrik. Kompresor
harus memiliki sistim pelumasan dengan tekanan oleh pompa minyak pelumas riversible
otomatis.;
a. Motor. Dipakai motor torsi tinggi dengan putaran 1500 RPM atau kurang, pendinginan
gas refrigrant dengan pengaman kelebihan temperatur dan pengaman beban lebih tiga fasa.;
b. Unit Pendingin. Unit pendingin dari dibuat dari tabung tembaga tanpa sambungan dan
diberi pengaman terhadap pembekuan dengan suatu lapisan isolasi panas dan suatu kabel
pemanas dibawah isolasi tersebut.;dan
c. Kondensor. Pipa kondensor terdiri dari tabung tembaga tanpa sambungandalam
susunan row secara mekanis di pasang sirip-sirip alumunium. Kipas kondensor dari jenis
popeller dengan alat pengaman aliran udara. Semua kipas diseimbangkan dengan cara
statis.
4. Bahan pendingin/refrigerant :
a. Bahan yang digunakan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Tidak berbau, tidak beracun.;
2) Tidak dapat terbakar/meledak sendiri bila bercampur dengan udara minyak.;
3) Tidak mempunyai daya korosi terhadap logam.;
4) Dapat bercampur dengan oli kompresor namun tidak merusak /mempengaruhi
sifat oli kompresor.;
5) Memiliki struktur kimia yang stabil dan tidak boleh terurai setiap kali di
mampatkan, diembunkan dan diuapkan.;
6) Memiliki suhu penguapan/suhu didih yang rendah.;
7) Memiliki tekanan pengaturan (Condensing pressure) yang rendah.;
8) Memiliki tekanan peguapan (Evaporasi pressure) yang sedikit lebih rendah dari 1
atau lebih.;
9) Memiliki panas laten penguapan yang konstan.;dan
10) Bila terjadi kebocoran dapat dideteksi dengan alat yang sederhana.
b. Type Refrigrant R-32 dengan rumus kimia Chloro Ditfluoro Methane dengan suhu
penguapan - 40,9 0 C, suhu pendinginan – 50 s/d +10 0 C , tekanan penguapan 28,2 Psi
dan tekanan kondensasi 158,2 Psi.
5. Olie kompresor :
a. Olie/minyak pelumas untuk kompresor mempunyai syarat sebagai berikut :
1) Tidak mengandung air, asam, lilin dan kotoran lainnya.;
2) Memiliki Power point rendah - 31 s/d – 40 0 C.;
3) Memiliki titik pengumpalan ( Flock point ) rendah ( - 57 0 C ).;
4) Memiliki dialektrik kuat 25 KV.;
5) Tidak merusak tembaga pada suhu diatas 100 0 C.;
6) Tidak berbusa.;
7) Jika bercampur dengan refrigrant masih dapt memberi pelumasan.;dan
8) Tidak ada bahan tambahan ( Additive ).;
b. Olie pelumas yang dipakai harus sesuai dengan jenis refrigrant. Bahan pendingin R 11
dipakai Olie dengan SUS 250 – 300, bahan pendingin R32 dipakai olie dengan SUS 150
– 300.
c. Merk Olie yang digunakan adalah :
1) Suniso : Sun oil.;
2) Arctix & Flowrex : Mobil Oil.;
3) Norpol & Zefice : Esso.;dan
4) Turmaco : Union.;
d. Tidak diperbolehkan mengunakan minyak pelumas bekas atau palsu.
6. Pengelasan/penyambungan pipa :
a. Apabila pipa tembaga akan disambung atau terjadi kebocoran pengelasan harus
mengikuti prosedur kerja sebagai berikut :
1) Diisi dahulu dengan Nitrogen kering.;
2) Pengisian gas nitrogen harus lambat dan tekanan rendah (28 – 85 liter/menit ).;
b. Penurunan tekanan dengan mengunakan katup penurun tekanan.
80
Penyambungan tembaga dengan bahan Flux. Panasi pipa terlebih dahulu 50 0 C, baru
dioleskan flux.;
c. Jumlah flux yang dipakai harus tepat.;dan
d. Pemanasan pipa tembaga harus pada suhu 620 s/d 700 0 C.
7. Pengisian refrigerant :
a. Pengisian Refrigrant harus memperhatikan hal sebagai berikut :
1) Sistim telah divacumkan.;
2) Tidak terjadi lagi kebocoran.;dan
3) Bahan pendingin hampa gas pada sisi tekanan rendah dan bahan pendingin cair pada
tekanan tinggi.
b. Harus dilakukan tindakan pencegahan antara lain : dilarang menambah cairan pada sisi
tekanan rendah atau discharge pressure , karena dapat merusak kompresor.
c. Cara pengisian harus sesuai dengan standar ASHRAE dan disesuaikan dengan
spesifikasi peralatan.
8. Testing :
a. Mesin-mesin dan komponen-komponen harus menjalani beberapa percobaan lainnya
yang diinginkan oleh direksi lapangan. Semua instrumen, alat-alat pengukur, alat kerja dan
material lainnya harus disediakan oleh pemborong.
b. Running Test. Running test dilakukan oleh tenaga ahli yang bertanggung jawab dari
pemborong, pelaksanaan running test harus mencapai keadaan kerja sempurna dari
peralatan yang ditest dan harus diulang apabila belum dinyatakan baik oleh direksi lapangan.
c. Pemeriksaan termasuk :
1) Kapasitas komsumsi tenaga pada kompresor.;
2) Pengukuran aliran-aliran udara dingin yang harus dialirkan/distribusikan ke
dalam ruangan.;dan
3) Pengukuran temperatur keluar dari indoor AC.
Pasal 29
PEKERJAAN CCTV
Cara Pemasangan CCTV:
1. Bor lubang dan palu di cetakan sekrup. Jika Moms memasang kamera CCTV ke kayu,
sekrup kamera langsung ke permukaan. Untuk mengarahkannya, kendurkan tiga sekrup
yang terletak di dasar kamera. Kubah penutupnya bisa diputar kiri atau kanan.
2. Kemudian, kencangkan kamera dengan kuat. Masukkan kabel daya kamera ke dalam
soket.
3. Pastikan hubungkan output video dan kabel power listrik DC kamera dengan koneksi
yang sesuai.
4. Lalu hubungkan ujung kabel masing-masing koneksi pada input video ke DVR.
5. Pastikan ujung kabel terkunci dengan baik.
6. Sambungkan power adaptor ke stop kontak. Bila Moms menggunakan banyak kamera,
gunakan kabel power splitter jika ada.
Pasal 30
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. Pekerjaan penangkal petir akan disesuaikan dengan situasi blok bangunan, sedangkan
bangunan yang menggunakan penangkal petir akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
81
2. Untuk penangkal petir dengan model konvensional/digunakan copper rood dan slitzen
tembaga lengkap dengan tiangnya. Dipasang pada atap bangunan dengan jarak 20 cm.
3. Penghantar dari copper rood adalah kabel BC (bare copper) penampang minimal 25 mm.
Pemasangan kabel ini dilengkapi klem agar tidak menempel dinding.
4. Untuk elektroda pentanahan (ard ) digunakan pipa galvanized dengan diameter minimum 1
inci. Pada ujung bawah pipa dipasang copper rood yang dibuat runcing sepanjang 0,5 m. Elektroda
dipasang sedalam minimal 6 (enam) m atau sampai muka air pada kondisi dengan tahanan
pentanahan maxmimum 5.
Pasal 31
PEKERJAAN PENGINDERA KEBAKARAN (FIRE ALARM)
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap serta sempurna untuk seluruh pekerjaan system pengindera kebakaran seperti
dipersyaratkan didalam buku Persyaratan Teknis ini dan ditunjukkan didalam Gambar
Pelaksanaan.
b. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak
mungkin disebutkan secara terperinci didalam buku Persyaratan Teknis ini tetapi dianggap
perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi system pengindera kebakaran
secara keseluruhan.
c. Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1) Pusat Kontrol, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan-pekerjaan Central Processing
Unit (CPU), Monitor unit (Visual Display Unit), Printer, Annunciator panel, Interface
Panel dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem.
2) Interface unit.
Dalam item pekerjaan ini harus termasuk pula batere cadangan berikut
charger-nya.
3) Initiating Device, Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Ionization Smoke
Detector, Rate of Rise and Fixed Temperature Detector, Fixed Temperature Detector
dan Manual Detector/Alarm.
4) Alarm Device, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu
indikator dan lampu exit) dan Audible Alarm Device (bell).
5) Instalasi Sistem, Pekerjaan ini meliputi Central Terminal Box, Terminal Box,
pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos untuk fixture unit,
pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
2. PENJELASAN SISTEM
a. Pusat Kontrol
1) Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring,
alerting/signalling dan controlling baik secara otomatis dan atau manual. Operasi
otomatis dilakukan berdasarkan suatu program tertentu yang telah ditentukan
sebelumnya sedangkan operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi
tertentu melalui input unit.
2) Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol :
- Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran.
- Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu
emergency dan lainnya.
- Lampu lampu penerangan.
- Pemutusan aliran listrik.
b. Interface Panel
82
1) Yang dimaksud dengan interface unit/Data Gathering Panel/Autotherm/IQ
panel/Transponder atau nama lain sesuai produk terpilih adalah bagian sistem yang
menghubungkan antara peralatan input (peralatan deteksi) dan output unit (alarm
system, actuator unit dan lain lain) dengan pusat kontrol.
2) Interface unit berkemampuan untuk memonitor dan mengontrol sehingga
apabila komunikasi dengan pusat kontrol terputus/terganggu, interface unit dapat
mengambil alih fungsi monitoring dan controlling.
c. Peralatan Pendeteksi.
Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1) Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari :
- Rate of rise and fixed temperature detector, fixed temperature
detector, ionization smoke detector dan manual station untuk mendeteksi
kebakaran dalam ruangan.
- Water level kontrol untuk mendeteksi kondisi air dalam ground
reservoir dan bahan bakar dalam tanki bahan bakar.
- Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air/udara dalam
pipa/ducting.
` 2) Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan jenis
dan kerja dari peralatannya.
3. KEMAMPUAN OPERASI
a. Ketentuan Umum
1) Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor :
- Kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan
deteksi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya.
- Kondisi operasi peralatan yang disupervisi.
2) Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting and Signaling yaitu bila
terjadi kondisi yang tidak normal, maka program secara otomatis akan memberikan
tanda-tanda tertentu.
3) Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu mengoperasikan
semua program yang dikontrolnya. Pengoperasian tersebut harus dapat
dilaksanakan dengan cara:
- Secara otomatis berdasarkan kejadian, artinya apabila program
mendeteksi adanya ketidak wajaran maka secara otomatis program
menjalankan fungsi pengontrolan. Sebagai contoh apabila program
mendeteksi adanya asap pada suatu ruangan, maka e-program akan
otomatis memberikan tanda alarm.
- Secara manual melalui pusat e-program.
4) Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat e-program sesuai
kebutuhan.
b. Fire Detection dan Signaling
1) Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara
manual) perintah pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan
bekerjanya Control Point pada masing masing zone, dapat dimonitor/direkam oleh
Fire Alarm Control Panel dan ditandai dengan adanya alarm cahaya maupun alarm
bunyi.
2) Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi
sistem' baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point, batere
maupun pusat kontrol sendiri.
3) Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices, maka harus
mampu (secara otomatis) untuk memberikan perintah Tripping (Shunt Tripping)
kepada Circuit Breaker LVMDP, perintah pengoperasian fire hydrant pump, perintah
pengoperasian smoke vestibule ventilator dan lainlain.
4) Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan
lokasi/zone terjadinya bahaya kebakaran.
83
5) Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara
manual untuk malakukan general alarm ke seluruh ruangan / lantai / gedung / zone
pengindera kebakaran.
c. Pemutusan Aliran Listrik
1) Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus
dapat dikirim sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik.
2) Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'shunt release unit'
yang dipasang pada sisi incoming panel utama pada jaringan Sistem distribusi Listrik.
4. PUSAT KONTROL DAN INTERFACE UNIT
a. Ketentuan Dasar
1) Pusat kontrol dan Interface unit yang digunakan adalah Nalog Full
Addressable dengan Presignal type yang bekerja pada sistem tegangan rendah (24
Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada operating temperature 0 sampai
dengan 40o C.
2) Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang
ditempatkan didalam Enclosure/Box.
3) Kabel untuk merangkai module harus Factory Made dan hubungannya
secara 'solderless'.
4) Pusat Kontrol dan interface unit dapat bekerja secara 'silenceable' maupun
'non silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal Output.
5) Wiring kesemua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan
Releasing Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat-alat supervisi secara
elektris, untuk melihat adanya troubles yang terjadi melalui Pusat Kontrol dan
interface unit.
6) Trouble yang perlu dideteksi yaitu Short Circuit, Open Circuit dan Ground
Fault.
7) Pusat Kontrol dan interface unit harus dilengkapi dengan switch-switch
kontrol untuk reset silence switch, alarm lamp test switch, AC power failure switch,
batere equalizer normal switch dan beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan di
sini (sesuai dengan produk terpilih).
b. Power Supply
1) Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220 V AC , 50 Hz, 1 phasa,
sistem 3 kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage Stabilizer' sehingga
fluktuasi tegangan sumber berada pada batas kerja Pusat Kontrol dan interface unit.
2) Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan stand by battery unit (24V-
DC) jenis Nickle Cadmium Battery, rechargeable yang dilengkapi dengan
Chargernya.
3) Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban
akan dilayani oleh Stand by Battery.
4) Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam Normal
Operation dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi bahaya kebakaran).
c. Peralatan Indikasi Alarm
FACP harus mempunyai lampu-lampu indikator untuk memberitahukan kepada
Operator tentang apa yang terjadi :
1) Indikasi True Alarm,
2) Lampu indikator berwarna merah :
- Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indicator
yang menyala, juga dapat diketahui initiating device dari zone mana yang
sedang aktif.
- Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif
tersebut juga telah berbunyi/menyala.
- Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi.
- Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja.
84
- Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja.
3) Indikasi False Alarm, Lampu indikator berwarna kuning :
- Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan lain
- lain. Dalam kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui mengenai wiring
pada bagian mana yang mengalami trouble.
- Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga yang
diijinkan.
- Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan.
4) Indikasi Power Supply On.
Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam
keadaan normal.
d. Konstruksi Enclosure
1) Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure dilengkapi
dengan kunci.
2) Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang dilengkapi
dengan kunci, sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch control tersebut
tidak perlu membuka seluruh pintu enclosure.
3) Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan warna
merah enamel.
e Kelengkapan- Kelengkapan Lain
1) Peralatan Recording yang terdiri dari Dot Matrik Printer.
2) Peralatan Monitoring yang terdiri dari Visual Display Unit.
3) Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan.
f. Persyaratan Pemasangan
Pemasangan enclosure secara wall mounting dengan tata letak / penyusunan
disesuaikan atau dikoordinasikan dengan modul ruang kontrol dan peralatan lain
yang ada di ruangan tersebut.
5. PERALATAN TANDA ALARM
a. Ketentuan Dasar
1) Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan Visual
Alarm Devices.
2) Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang
Visual Alarm Devices digunakan Flashlight Lamp.
3) Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR
walaupun di dalam Gambar Pelaksanaan tidak ditunjukkan dengan nyata dan EOLR
harus ditempatkan didalam metal doos.
b. Alarm Suara ( Audible Alarm )
1) Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC.
2) Bell mempunyai Sound Level kira-kira 100 dB pada jarak 1M pada tegangan
kerja masing masing.
3) Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat
bekerja pada tegangan + 25% di atas nominal.
4) Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan didisain
untuk pemasangan di dalam ruangan.
c. Alarm Cahaya ( Visual Alarm )
1) Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis High Intensity Flash Lighting
dengan nyala lampu berwarna merah.
2) Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor
sebagai penyimpan muatan listrik.
3) Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar + 25%
di atas tegangan nominalnya.
4) Daya Flash Light 15 W dengan kecepatan 60 flash/menit.
85
d. Persyaratan Pemasangan
1) Dalam pemasangan, Visual Alarm Devices dipasang di bawah Audible Alarm
Devices (Horn) atau bersebelahan.
2) Pemasangan Alarm Devices harus menggunakan Metal Doos.
3) Ukuran 119 x 119 x 54 (mm) atau ukuran lain sesuai dengan produk yang
dipilih.
6. KABEL INSTALASI
a. Persyaratan pengerjaan
1) Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication)
semua wiring (kabel) instalasi baik yang ada di dalam FACP dan LFACP maupun
diluar panel kontrol harus digunakan kabel jenis Solid Conductor (bukan Stranded
Conductor) dari bahan tembaga.
2) Kecuali instalasi untuk control point ke Terminal Tripping, semua instalasi ke
circuit yang ada menggunakan kabel PVC dengan ukuran luas penampang kabel
minimal 1,5 mm2 atau sesuai Rekomendasi dari produk terpilih.
3) Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus dimasukkan
dalam conduit/sparing yang sesuai (minimal 3/4").
4) Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus
memenuhi instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A.
5) Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik
instalasi.
b. Instalasi Penunjang. Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan mengenai instalasi
penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel dan lain-lain sama dengan persyaratan
penunjang untuk instalasi daya listrik.
Pasal 32
PEKERJAAN PRASARANA
Pekerjaan Prasarana meliputi:
1. Penyiapan badan jalan disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
2. Pekerjaan Lapis Pondasi Base Course Agregat Kelas A diratakan dan dipadatkan mencapai
tebal 20 cm disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
3. Pekerjaan Lapisan permukaan aspal beton/Laston diratakan dan dipadatkan mencapai tebal
5 cm disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
4. Pekerjaan Kanstin jalan dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi
dilapangan.
5. Pekerjaan Saluran air buis beton ½ Ø 30 cm dinding bata dalam 30-45 cm disesuaikan gambar
detail dan petunjuk direksi dilapangan.
6. Pekerjaan Saluran air U-Ditch 40x60x120 cm depan aula disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi dilapangan.
7. Pekerjaan Grill besi tutup saluran U-Ditch bagian depan disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi dilapangan.
8. Pekerjaan Bak kontrol pasangan bata campuran 1pc : 4ps ukuran 60 x 60 cm tinggi 65 cm
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
9. Pekerjaan Tutup bak kontrol plat besi rangka besi siku disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi dilapangan.
10. Pekerjaan Taman/landscape disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan,
dipupuk dan rumput disiram 2 kali sehari sampai benar2 hidup
11. Pekerjaan Rumah genset disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
86
Pasal 33
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 34
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, elektrikal dan mekanikal serta
mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor harus
mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada bestek ini
akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi di lapangan
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Struktur Dan Arsitektur Pembangunan Gedung Serba Guna Dinas Kelaikan Angkatan
Darat Di Jl. Manunggal Raya, Ciracas - Jakarta Timur
Pejabat Pembuat Komitmen,
Bambang Hery Tugiyono S.I.P.
Kolonel Inf