0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PENGASPALAN MAPUSZIAD
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Pengaspalan Mapusziad merupakan
kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2023 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Pengaspalan Mapusziad;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Pengawas.
2
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya
fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin
agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet).
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
1. Pagar sementara.
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut:
a. Tinggi pagar minimum 3 m.
b. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
c. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan. Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
3. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
4. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
5. Kebutuhan listrik kerja.
6. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
3
7. Pengukuran:
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi persiapan
lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau
yang ditentukan Pengawas dan termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman dan
peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. PROSEDUR UMUM.
1) Data Standar Pengukuran.
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok
akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
2) Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka
dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan
secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
Pengawas.
3) Persyaratan Pengukuran.
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui
Pengawas.
4) Patok/Bench Mark
a) Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok-patok yang dibuatnya.
b) Pemindahan patok, termasuk patok-patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diizinkan. Setiap kerusakan pada
patok harus dilaporkan kepada Pengawas. Kontraktor setiap waktu bertanggung
jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c) Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
d) Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas
permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara
lain yang ditentukan oleh Pengawas.
5) Tim Pengukur dan Peralatan.
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan data yang
berkaitan dengan pengukuran kepada Pengawas, Kontraktor harus menggunakan
sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki sertifikat dan
disetujui Pengawas.
c. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
1) Perhitungan dan Catatan Pengukuran.
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan teratur.
Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama.
Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut:
a) Pemeriksaan melintang.
b) Ketinggian patok.
c) Lokasi pengukuran.
d) Konstruksi pengukuran.
4
e) Potongan melintang.
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran. Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan
yang menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan. Profil dan bidikan elevasi
topografi harus dicatat dalam buku lapangan. Semua catatan dan perhitungan harus
dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman. Penyimpanan data lapangan yang
tidak berlaku lagi dilakukan oleh Pengawas.
2) Pemeriksaan Ketepatan.
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelan harus diperiksa
Pengawas pada waktu-waktu tertentu selama pelaksanaan proyek. Kontraktor harus
membantu Pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan
diulang tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat
jelas selama pemeriksaan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan Pengawas tidak
membebaskan Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang
tepat untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
Pasal 3
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Untuk pekerjaan pembersihan ini, perlu diperhatikan rencana gambar Bestek.
2. Bahan-bahan bekas pembersihan harus disingkirkan dari lokasi/lapangan pekerjaan agar
tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan
Pasal 4
PEKERJAAN PENGASPALAN
1. Pekerjaan Jalan Penetrasi :
a. Jumlah/ruang lingkup pekerjaan jalan dapat dilihat/dihitung dari rencana gambar yang di
berikan.
b. Ukuran-ukuran Bahan :
1) Batu pecah/split : 3/5 cm ukuran padat ( susuai kebutuhan )
2) Batu pecah/split : 2/3 cm ukuran padat ( sesuai kebutuhan )
3) Batu pecah/split : 1/2 cm ukuran padat ( sesuai kebutuhan )
4) Abu batu
5) Aspal Polimer Lokal
6) Minyak tanah
c. Pelaksanaan :
1) Setelah lapisan split dipasang, mulai digiling sampai padat.
2) Pemadatan dilakukan dengan Vibro tiga roda berat 25 ton, lalu lapis batu
pokok digilas kering sehingga cukup padat ( tidak perlu sampai matang betul ).
3) Penyiraman pertama kali aspal 60/70 dengan menggunakan aspal dipanaskan
hingga 120 – 170 C, jumlah aspal yang disiramkan sesuai dengan kebutuhan ( tiap-tiap
tebal 1 cm + 1 kg aspal/m2).
4) Segera setelah aspal disiramkan pada batu pokok yang telah dipadatkan, masih
dalam keadaan panas batu split ukuran 1 - 2 cm disebar secukupnya hanya untuk
mengisi/menutup rongga-rongga yang kosong yang langsung di gilas. Sambil mesin
gilas berjalan, penyebaran batu split berjalan terus sampai ruang-ruang kosong terisi
penuh sehingga dapat kesatuan lapisan padat yang stabil.
5
5) Sebelum penyiraman kedua kali aspal 60/70 pada lapisan tersebut diatas,
permukaan jalan harus disapu bersih dari kotoran-kotoran tanah dan batu-batu yang
lepas.
2. Pekerjaan pengaspalan hotmix :
a. Jumlah/ruang lingkup pekerjaan jalan dapat dilihat/dihitung dari rencana gambar yang
di berikan.
b. Sebelum dilaksanakan coating terlebih dahulu dilaksanakan pembersihan baik itu
rumput, debu maupun kotoran yang lain menggunakan kompresor yang akan mengurangi
daya rekat aspal
c. Setelah dinyatakan bersih oleh direksi lapangan dilanjutkan coating aspal dengan
sprayer merata agar aspal dapat merekat dengan sempurna.
d. Pekerjaan aspal menggunakan Sand Sheet super diratakan dan dipadatkan
menggunakan Tandem Roller 6-8 Ton dilanjutkan Pneumatic Tyre Roller 8-12 Ton sebagai
lapis permukaan konstruksi jalan, penghamparan harus dilakukan secara merata dan apabila
memungkinkan dapat dilakukan dengan Finisher, ketebalan aspal beton setelah dipadatkan
menjadi 3 cm.
e. Pemadatan aspal yang letaknya dipinggir/tepi kansteen menggunakan stemper,
sehingga kepadatanya sempurna.
f. Penggilasan untuk pemadatan dan perataan permukaan jalan dengan mesin gilas
minimal 4 x lintasan atau sampai permukaannya menjadi rata, padat dan halus sampai
mencapai ketebalan sesuai gambar.
Pasal 5
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut diatas sudah memenuhi TKDN diatas 40%
Pasal 6
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan
pekerjaan Pengaspalan Mapusziad.
6
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI