KOMANDO DAERAH MILITER XII/TANJUNGPURA Lampiran 3 Spesifikasi Teknis
RUMAH SAKIT TINGKAT II KARTIKA HUSADA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN RUMAH JAGA DAN ATM CENTER
RUMAH SAKIT TK II 12.05.01 KARTIKA HUSADA
KABUPATEN KUBU RAYA
TA. 2023
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal 1
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah Kepala Rumah Sakit Tk II 12.05.01 Kartika Husada
Kabupaten Kubu Raya yang dalam hal ini selaku Kalakgiat.
Pasal 2
DIREKSI
1. Direksi adalah tim yang dipimpin oleh Perwira Kesehatan yang berdasarkan surat
perintah Kepala Rumah Sakit Tk II 12.05.01 Kartika Husada, bertugas menjamin dan
menjaga agar kegiatan pembangunan proyek senantiasa sesuai rencana, mutu dan
sasaran yang telah ditetapkan.
2. Direksi dapat menunjuk satu orang atau lebih untuk diberi tugas pengawasan
sehari-hari pada seluruh pelaksanaan pekerjaan atau sebagian dan Penyedia jasa akan
diberitahukan secara tertulis.
3. Peraturan dan petunjuk oleh pengawas lapangan, akan dianggap sebagai yang
dikeluarkan oleh direksi itu sendiri, sejauh peraturan/petunjuk itu tidak menyimpang dari
syarat-syarat pekerjaan.
4. Dalam perselisihan dengan petugas pengawas lapangan, Penyedia jasa dapat
meminta keputusan Kalakgiat.
Pasal 3
KEWENANGAN
Pemberi tugas dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan tersebut dengan
hanya memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia jasa dan biaya penyelesaian
pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada Penyedia jasa apabila :
1. Dalam jangka waktu 14 hari sejak penanda tanganan kontrak (Perjanjian Penyedia
jasa), Penyedia jasa belum memulai pekerjaan tersebut.
2. Dalam jangka waktu 14 hari berturut-turut tidak melakukan pekerjaan
pembangunan atau melalaikan perintah/tegoran (yang sesuai bestek) dari Pengawas.
3. Secara langsung atau tidak langsung, dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan tersebut.
2
4. Memberi keterangan tidak benar yang bisa dan dapat merugikan pemberi tugas.
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).
6. Pekerjaan terlambat dan tidak sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan (Time
Schedule) yang telah disetujui direksi, yang mana jika diperhitungkan denda
keterlambatan tersebut tidak melebihi 5 % dari harga pemborongan.
Pasal 4
PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang memenangkan
lelang dan akan bertanggung jawab dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Jaga dan
ATM Center Rumah Sakit Tk II 12.05.01 Kartika Husada Kabupaten Kubu Raya TA.
2023.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak Penyedia jasa dapat menunjuk
pelaksana/sub Penyedia jasa yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Kalakgiat, beserta seluruh perjanjian yang
dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan
oleh Penyedia jasa.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut tetap
menjadi tanggung jawab pihak Penyedia jasa.
Pasal 5
KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai
dokumen pada perjanjian Penyedia jasa.
2. Apabila ternyata di dalam gambar terdapat perbedaan atau penyimpangan dengan
apa yang telah tercantum didalam Surat Perjanjian penyedia jasa sehingga akan
menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan, Penyedia jasa harus memberitahukan hal ini
kepada direksi lapangan/pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar dengan ketentuan di dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini, maka keputusan yang mengikat adalah
perintah direksi lapangan yang sudah disetujui oleh Kalakgiat.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar detail dan gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada
saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar
tersebut, maka gambar yang berskala besarlah yang mengikat.
5. Apabila pada waktu pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan dalam
penggunaan jenis bahan, peralatan mesin, ukuran-ukuran serta konstruksi, Penyedia jasa
diwajibkan menyerahkan 2 (dua) set gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan
gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
3
6. Penyedia jasa harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar pelaksanaan dan
RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapi dan bersih dan dapat dilihat
setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada penyedia jasa dapat dimintakan gambar
penjelasan dan perincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus (Shop Drawing),
semuanya atas beban penyedia jasa, gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda-tanda
persetujuan dari direksi lapangan/pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar
pelengkap dari perencanaan.
8. Penyedia jasa wajib mempelajari dan memahami semua Undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan
standar internasional, dan persyaratan lainnya serta segala petunjuk-petunjuk tertulis
lainnya yang dikeluarkan oleh panitia lelang.
9. Penyedia jasa dapat meminta penjelasan kepada direksi lapangan/pengawas,
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya ada bagian-
bagian dari dokumen pelelangan, gambar atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal 6
PEMAKAIAN UKURAN
1. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar.
2. Penyedia jasa wajib memeriksa kebenaran ukuran-ukuran dan kapasitas dari
peralatan, mesin ataupun bahan, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan
segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukan
didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan. penyedia jasa baru diijinkan
membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran atau kapasitas yang keliru dalam pelaksanaan, dalam
hal apapun menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Sebelum memulai pekerjaan penyedia jasa diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh (Cross Cheking) terhadap semua gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi,
Elektrikal dan Mekanikal).
Pasal 7
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Penyedia jasa harus mematuhi dan menempati segala instruksi yang diberikan
oleh perencana dan direksi lapangan/pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari, sesudah
menerima instruksi tertulis dari perencana/pengawas tidak dilaksanakan, maka pekerjaan
akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain dengan biaya dibebankan kepada penyedia
jasa.
2. Setiap instruksi dari perencana/pengawas dikeluarkan secara tertulis. Semua
instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh) hari, harus disertai dengan instruksi tertulis, yang
berlaku sejak tanggal dikeluarkannya instruksi tersebut.
4
Pasal 8
TUGAS PENYEDIA JASA DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 14 hari setelah SPMK diterima penyedia jasa telah mulai
melaksanakan dengan pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat yang diwajibkan
agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi.
2. Penyedia jasa harus mempunyai perlengkapan dan peralatan, pengalaman dan
keahlian serta dan kemampuan yang riil seperti yang di lampirkan pada surat penawaran,
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemberi tugas.
3. Penyedia jasa harus mematuhi semua segala peraturan dan ketentuan hukum
yang berlaku, serta instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah/penguasa
setempat.
4. Penyedia jasa wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan sub
Penyedia jasa di bawahnya yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini
Penyedia jasa beserta sub Penyedia jasa), demi kelancaran pekerjaan.
5. Penyedia jasa wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya sejauh
mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk sama untuk bangunan proyek
ini agar memudahkan pemeliharaan.
6. Penyedia jasa berkonsultasi dengan pihak lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak sub Penyedia jasanya.
Pasal 9
PERIJINAN
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas penggunaan alat peralatan yang ada
dilokasi pekerjaan, apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian kerja.
Pasal 10
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN (FIELD & LABORATORIUM TEST)
Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikasi/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh perencana/pengawas untuk
kebutuhan tersebut. Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa untuk
segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak sesuai dengan Rencana dan
Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Semua biaya yang diperlukan baik untuk field test
ataupun “lab test” menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 11
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Penyedia jasa harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan) yaitu sarjana Teknik Sipil sebagai Site Manager, dan harus selalu berada
dilapangan. Penanggung jawab pelaksana bertindak sebagai wakil Penyedia jasa
dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dan bertanggung jawab penuh dilapangan. Semua langkah dan tindakan yang diambil
oleh pemberi tugas atau direksi lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan
Penyedia jasa.
5
2. Penyedia jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
tepat terhadap semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan yang berada di
bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak berwenang melanggar terhadap peraturan,
mengganggu atau merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang
merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah direksi lapangan/pengawas.
Pasal 12
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang
telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada Penyedia jasa.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum di
dalam gambar kerja (kontrak).
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, perubahan jenis bahan, peralatan atau mesin yang dipergunakan
didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya :
a. Biaya dalam kontrak menentukan penilaian pekerjaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kondisi yang sama ketika biaya ditetapkan untuk pekerjaan
tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang
sama, atau yang sulit penilaiannya didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut
akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan terpaksa dibatalkan apabila tidak sesuai dengan
ketentuan didalam kontrak.
Pasal 13
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
(DEFECTS LIABILITY PERIOD)
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan lain yang timbul selama jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab dari Penyedia jasa, yang
disebabkan oleh penggunaan bahan peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan
syarat yang ditentukan didalam RKS menjadi tanggung jawab penuh dari Penyedia jasa
untuk mengadakan perbaikan atau penggantian sampai dianggap cukup oleh
pengawas/direksi atas biaya Penyedia jasa.
6
Pasal 14
LAPORAN-LAPORAN
1. Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub Penyedia jasa (jika diijinkan).
c. Catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan.
d. Pesanan barang-barang baik didalam maupun diluar negeri
e. Hal ikhwal mengenai buruh/pekerja.
f. Keadaan cuaca.
g. Lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “laporan
mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Petunjuk dan perintah direksi lapangan/pengawas baru dianggap berlaku dan
mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa serta disetujui
oleh pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh direksi lapangan/pengawas setiap saat.
Pasal 15
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin diadakan setiap minggu dan setiap bulan dipimpin oleh direksi
lapangan/pengawas dan dihadiri oleh tenaga ahli perencana, wakil dari pemberi tugas.
Site Manager dari penyedia jasa. Penyedia yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini
dianggap lalai dan dapat dikenakan sangsi-sangsi.
Pasal 16
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Penyedia jasa harus
menyiapkan :
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan (Time schedule) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan. Time
schedule tersebut harus sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi :
1) Volume masing-masing pekerjaan.
2) Man days (tenaga kerja) yang diperlukan.
3) Grafik “S”
4) Gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang dibuat Penyedia jasa.
5) Struktur dan Susunan Organisasi Proyek.
7
b. Penyedia jasa harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga” dan
pengerahan alat berat/alat pendukung.
c. Penyedia jasa harus menyusun “Bagan Penyediaan Bahan” yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan dapat menyebabkan ditundanya waktu
memulai pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa seluruhnya.
4. Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan
waktu yang telah disetujui bersama di dalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan
(disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan harus
sesuai dengan personalia dan bahan yang ada.
5. Penyedia jasa diwajibkan membuat skema organisasi personel proyek berikut
nama-nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk
kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal 17
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan menjadi resiko Penyedia jasa sendiri. Kecuali jika
terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga bahan bangunan
dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh dikeluarkannya suatu peraturan
dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh Pemerintah. Jika terjadi demikian maka
penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada saat terjadinya
perubahan upah/bahan tersebut.
Pasal 18
PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB PENYEDIA JASA
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan dengan
kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing, jendela-jendela
almunium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan “sub Penyedia jasa”
maka Penyedia jasa harus mengajukan terlebih dahulu calon sub Penyedia jasa tersebut
kepada Direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan untuk
disetujui/ditentukan oleh Kalakgiat.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “Penyedia jasa”
menggunakan “sub Penyedia jasa”, maka setiap kali “Penyedia jasa” mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “ Penyedia jasa” yang telah disetujui (dilegalisasi) oleh
“sub Penyedia jasa” yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “Penyedia jasa”, harus
membayarkan angsuran kepada “sub Penyedia jasa” sebesar angsuran yang menjadi
haknya. Data pembayaran dilaporkan kepada perwira pengawas/direksi.
8
4. Penyedia jasa tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak (sub Penyedia jasa), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan sub
Penyedia jasanya.
Pasal 19
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAANNYA
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh direksi/pengawas.
Penyedia jasa dapat memberikan usulan dengan memberikan peta penetapan gudang,
los-los kerja tempat menimbun bahan tersebut.
Pasal 20
PENJAGAAN
1. Penyedia jasa wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus atas
bahan, peralatan, mesin dan alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua bahan, mesin dan peralatan harus tetap
dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan, mesin dan peralatan karena kelalaian
penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 21
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan harus
diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk penerangan, sumberdaya kerja
maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi dan atau percobaan berbeban dari
sistem instalasi harus diusahakan oleh Penyedia jasa atas beban dan biaya Penyedia
jasa.
Pasal 22
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Kebersihan dan ketertiban kantor, tempat kerja dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap terpelihara dengan baik, bebas dari bahan bekas dan lain-lain.
Kelalaian dalam kebersihan dan ketertiban yang dapat mengakibatkan terhambatnya
pembangunan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
2. Penimbunan bahan yang ada di dalam maupun diluar gudang diatur agar tidak
mengganggu kelancaran dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan bahan oleh
direksi maupun pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh direksi
lapangan/pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur daerah
setempat.
9
Pasal 23
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Penyedia jasa diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan adanya
hal-hal sebagai berikut :
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal dunia
atau kerugian lainnya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan lain-lain yang
akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama pemilik (bouwheer).
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian Penyedia jasa.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut
maka Penyedia jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri korban
tersebut.
4. Penyedia jasa harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari pihak korban.
5. Perlengkapan PPPK guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalu lengkap berada ditempat pekerjaan.
Pasal 24
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi dan
pengawas lapangan.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada Penyedia jasa atau sub
Penyedia jasa terhadap :
a. Jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site.
b. Gudang-gudang penyimpanan.
c. Pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang akan
digunakan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera disempurnakan sebagian atau seluruhnya untuk disesuaikan
dengan Bestek yang sudah ditentukan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Penyedia jasa.
5. Ditempat pekerjaan direksi/pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja pengawas adalah dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
10
Pasal 25
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya
sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya dalam keadaan baik dan
selesai 100% dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian pemborongan terhitung
sejak penandatanganan kontrak (perjanjian pemborongan).
Pasal 26
KETENTUAN DAN HAK DARI PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa mempunyai hak menggugat sebagai berikut :
a. Apabila pemberi tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan didalam kontrak ini.
b. Apabila pemberi tugas mengabaikan atau dengan sengaja menghambat
sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti/
kerusakan dan atau kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
sudah diselesaikan, Penyedia jasa atau sub Penyedia jasanya dapat memindahkan
semua peralatan, seperti bangunan darurat keluar dari site.
Pasal 27
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat
perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya tepat
sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
direksi/pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia jasa sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan maupun penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
a. Banjir
b. Hujan terus menerus dari hari kehari
c. Kebakaran.
11
d. Demonstrasi dan pemogokan yang langsung mempengaruhi jalannya
pekerjaan.
e. Bencana alam yang bersifat nasional.
f. Dan lain-lain menurut pertimbangan direksi dapat diterima.
Pasal 28
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan tambahan dan
memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan Penyedia jasa, tidak diluluskan
dalam claim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan pemberi tugas/pemilik atau pengawas, keadaan
force majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai
dengan seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari Penyedia jasa.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh Penyedia
jasa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh direksi dan
Pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan waktu.
Pasal 29
DENDA - DENDA
1. Denda kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui, maka
kepada Penyedia jasa akan dikenakan denda yang besarnya 1/1000 (satu permil) dari
jumlah harga biaya bangunan keseluruhan.
2. Denda lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan dalam RKS ini
dimana teguran dan perintah yang terjadi karenanya, setelah kepada Penyedia jasa
diberikan peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua kalinya tidak dipatuhi maka
kepadanya diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan denda yang
besarnya ditentukan kemudian untuk setiap laporan. Kejadian ini akan dicatat dalam
laporan harian dan mingguan.
Pasal 30
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh Penyedia
jasa setelah diberi ijin tertulis dari Kalakgiat.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, Penyedia jasa
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk melaksanakan
pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan pekerjaan tambah atau
kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah dan bahan yang dilampirkan
dalam syarat penawaran. Tidak ada perhitungan kembali atas jumlah satuan yang
dihitung Penyedia jasa dengan demikian perhitungan pekerjaan tambah/kurang ialah
bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan yang lain dari yang dimaksud didalam RKS dan
gambar. Perhitungan pembayarannya dilakukan angsuran berikutnya.
12
Pasal 31
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Penyedia jasa/sub penyedia jasa akan
ditangguhkan bilamana :
1. Kesalahan pelaksanaan, hasil yang kurang memuaskan, kerusakan yang tidak
ataupun belum diperbaiki, kelalaian dan pelanggaran atas ketentuan yang diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan dasar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan claim kenaikan harga yang terjadi
pada angsuran tersebut. Bila hal tersebut tidak ada atau sudah diselesaikan maka
pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal 32
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Yang dimaksud dengan jangka waktu pemeliharaan adalah seperti apa yang
tercantum dalam Bab I pasal 13 (defect liability peroid), selama 6 (enam) bulan terhitung
mulai tanggal penyerahan pertama.
2. Bilamana Penyedia jasa dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima teguran-
teguran tertulis dari pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka pemberi tugas/
pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya Penyedia
jasa.
Pasal 33
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal pembangunan, diselesaikan dengan cara
musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat,
maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang lazimnya berlaku
dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil, maka penyelesaian
akhir terletak pada keputusan Peradilan Negeri di Pontianak.
Pasal 34
BERITA ACARA UNTUK PEMBAYARAN
1. Berita acara yang menyatakan besarnya prestasi pekerjaan di lapangan yang
harus dibayarkan kepada Penyedia jasa akan dikeluarkan oleh tim komisi. Untuk
kebutuhan itu sebelumnya Penyedia jasa diwajibkan mengajukan perhitungan jumlah
prestasi pekerjaan di lapangan sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan untuk diteliti
kebenarannya.
2. Jumlah barang-barang dan materiil yang telah berada di lokasi pekerjaan
bagaimana pun besarnya tidak diperhitungkan sebagai nilai prestasi, kecuali barang telah
terpasang.
13
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
(SPESIFIKASI)
Pasal 1
KUASA PELAKSANA DILAPANGAN
1. Dilapangan, Pelaksana wajib menunjukan seorang kuasa Pelaksana atau biasa
disebut Pelaksana lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pelaksana, berpendidikan
minimum Sarjana Sipil yang berpengalaman minimum 3 tahun dan memiliki Asisten
pendidikan minimal STM bangunan berpengalaman 5 (lima) tahun. Penunjukan atau
penugasan tenaga ahli yang bertugas dilapangan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengelola Teknis serta Direksi/Pengawas sebagai tembusannya.
2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
3. Pelaksana wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapat persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi/Pengawas
ternyata pelaksana kurang mampu atau kurang cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan
tersebut.
5. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan,
Pelaksana harus sudah menunjuk pelaksana baru atau Pelaksana sendiri (Penanggung
jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pasal 2
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas.
2. Alamat Pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat, Pelaksana wajib segera memberitahukan secara tertulis paling
lambat dalam waktu 1 x 24 (dua puluh empat) jam kepada Direksi/Pengawas.
Pasal 3
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Pelaksana wajib menjaga keamanan dilapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Direksi/Pengawas dan milik pihak ketiga dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum
menjadi tanggung jawab Pelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan.
14
3. Apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana, Pelaksana
bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan
jiwa. Untuk itu Pelaksana harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 4
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja dilapangan.
2. Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
petugas dan pekerja yang ada dilapangan. Membuat penginapan dilokasi lapangan
pekerjaan untuk penjaga keamanan.
3. Segala sesuatu yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh Pelaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
b. Kesalahan atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai + 0,00 sesuai dengan gambar rencana.
3. Memasang papan pengawas (Bouwplank)
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Yang termasuk pekerjaan pengukuran ini adalah :
1) Pengukuran site
2) Penentuan dan penarikan as-as jalan
3) Pengukuran dan pengecekan elevasi
4) Pemasangan patok-patok
15
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan Pelaksana
dimana ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Konsultan
Pengawas dengan titik patok dan papan duga yang dipancang kuat dan tidak
mudah berubah oleh cuaca, dari bahan kayu Klas III dengan ketebalan 2 cm.
d. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank ini dilakukan oleh
tenaga yang ahli dan mengerti cara-cara mengukur dengan theodolite dan
waterpass, maupun pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar.
2. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk
keseragaman mutu dan melindungi pemberi tugas dari suatu merk lain yang belum
terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merk/pemeriksaan
bahan, maka pengawas lapangan berhak mengirimkan contoh bahan ke balai penelitian
bahan bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh itu wajib mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
4. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak/dikembalikan. Pengawas berhak menanyakan asal bahan dan
Pelaksana wajib memberitahukannya.
5. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan tersebut
masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak memerintahkan
membongkar dengan biaya Pelaksana.
6. Segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 7
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib meminta persetujuan
kepada Pengawas dan apabila disetujui oleh Pengawas maka pekerjaan dapat
dilanjutkan.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (terhitung sejak
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi
oleh Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas.
16
3. Bila Pelaksana melanggar ayat satu pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 8
FASILITAS LAPANGAN
Penyedia jasa diwajibkan menyediakan sendiri :
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat pemadam kebakaran.
4. Alat PPPK.
5. Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan.
Pasal 9
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi lapangan.
2. Barang contoh (sample) tertentu harus dilengkapi dengan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
3. Untuk barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi (melalui pemesanan),
maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan brosur seperti :
a. Katalog.
b. Gambar atau penjelasan teknis.
c. Jaminan mutu barang/material.
Pasal 10
GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan sesuatu
pekerjaan yang membutuhkan penjelasan, dimana hal tersebut tidak terdapat didalam
gambar kerja, maka Penyedia jasa diwajibkan membuat gambar shop drawing dan harus
mendapatkan persetujuan dari direksi lapangan/pengawas.
2. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar hasil pelaksanaan (As Built
Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan,
untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar tersebut
diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh pengawas (dibuat rangkap tiga).
17
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis oleh
Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
pekerjaan, yang dimasukan oleh Pelaksana yang pembayarannya diperhitungkan
bersama dengan pembayaran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pengawas bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi tugas.
5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BPT) dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 12
MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEKERJAAN
1. Masa pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi fisik dan finishing adalah 6 (enam)
bulan, dihitung dari tanggal penyerahan pertama.
2. Jaminan pekerjaan dan pemasangan instalasi alat elektrikal dan mekanikal adalah
6 bulan tmt penyerahan bangunan pertama untuk pekerjaan :
a. Instalasi listrik dan mekanika.
b. Mesin.
Pasal 13
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Penyedia jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
1. Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
pekerjaan sebelum dan sesudah pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dari
penghamparan sampai dengan pemadatan
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar.
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 25 %, 50 %, 75 %, dan
seterusnya sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 25 %) dan kondisi pada
waktu pemeliharaan. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak
3 set.
18
BAB III
PERSYARATAN TEKHNIS
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Ruang Jaga dan ATM Center
Rumah Sakit Tk II 12.05.01 Kartika Husada Kabupaten Kubu Raya TA. 2023 dengan
rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Konstruksi
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan struktur
d. Pekerjaan atap
e. Pekerjaan lantai dan dinding
f. Pekerjaan pintu dan jendela
g. Pekerjaan sanitasi
h. Pekerjaan listrik dan air
i. Pekerjaan pengecatan
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran
lain seperti : akar akar, rumput rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
2. Untuk pembersihan tanaman yang besar, Penyedia jasa diwajibkan minta ijin
dahulu kepada Direksi.
3. Pemasangan bouwplank, bahan yang digunakan papan 2/20, kaso 5/7 kayu klas.
II, permukaan papan bagian atas diketam rata-rata air.
4. Siapkan peralatan pembantu (Linggis, Cangkul, dll) yang cukup
5. Siapkan lokasi pekerjaan yang akan ditimbun dengan urutan sebagai berikut :
a. Kupas/stripping permukaan tanah yang akan ditimbun dengan ketebalan
sesuai spesifikasi (± 20 cm)
b. Padatkan tanah sesudah dikupas/stripping sehingga diperoleh permukaan
dengan kepadatan sesuai spesifikasi.
19
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah terdiri dari perataan tanah untuk bangunan sendiri, penggalian
lobang-lobang pondasi saluran dan septictank.
1. Lokasi bangunan dibersihkan dari jenis kotoran/sampah kemudian ditimbun/urug
lapis demi lapis tanah dipadatkan tinggi urugan menyesuaikan dengan peil/ketinggian
lantai.
2. Tanah urugan harus berasal dari sumber tanah kondisi setempat yang telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan dilakukan pada ketebalan yang telah
disetujui Pengawas Lapangan (untuk tanah merah ) ketebalan maksimum adalah 25 cm.
3. Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan.
4. Galian pondasi harus digali secukupnya, sehingga tidak menyusahkan pekerjaan
pondasi. Pengurugan kembali lobang pondasi dapat dilakukan dari tanah galian yang
sudah dibersihkan dari kotoran dan akar-akaran. Urugan ini dilakukan secara berlapis-
lapis setebal 20 cm dan disiram air secukupnya sehingga padat.
5. Tanah sisanya harus dipergunakan untuk meratakan halaman menurut petunjuk
direksi atau harus diangkut ketempat lain diluar halaman.
6. Tanah urugan tidak boleh diambil dari sekitar tanah halaman pembangunan kecuali
seijin direksi.
PEKERJAAN CERUCUK
Cerucuk dalam defenisinya adalah susunan tiang kayu dengan diameter antara 8
sampai 15 cm yang dimasukkan atau ditancapkan secara vertikal kedalam tanah yang
ditujukan untuk memperkuat daya dukung terhadap beban diatasnya. Dalam
konstruksinya ujung atas dari susunan cerucuk disatukan untuk menyatukan kelompok
susunan kayu yang disebut dengan kepala cerucuk. Kepala cerucuk dapat berupa
pengapit dan tiang -tiang kayu , matras, kawat pengikat , papan penutup atau balok poer.
Untuk perencanaan kedalaman dan jarak anatara tiang pancang harus dilakukan
berdasarkan pemeriksaan tanah. Secara konstruksi, pelaksanaan pekerjaan pondasi
cerucuk dapat dibagi atas :
1. Perkuatan tanah dasar, dilakukan penggantian tanah dasar dengan menimbun
tanah baru yang lebih stabil, dilakukan dengan menguruk tanah pada lokasi yang sudah
direncanakan.
2. Penancapan kayu cerucuk, dilakukan dengan menancapkan kayu terhadap lokasi
pondasi yang akan dikerjakan, Pelaksanakan disesuaikan dengan jarak antar titik kayu
dan kedalaman yang direncanakan.
3. Pemasangan kepala cerucuk. Dialakukan dengan menyatukan ujung kepala kayu
yang sudah ditanamkan dengan membuat ikatan antar kepala kayu dan dibuat bidang
datar sebagai penempatan pondasi konstruksi yang direncanakan.
20
Kadang dalam hal tertentu, pondasi cerucuk ditanamkan pada kedalam tertentu
dimana sebelumnya kita terlebih dahulu melakukan penggalian tanah asli sesuai dengan
kedalaman yang direncanakan, dan setelah itu baru dilakukan penancapan kayu cerucuk.
Untuk pelaksanaan pemancangan kayu cerucuk dapat dilakukan secara manual (tenaga
manusia) dan dapat juga dilakukan dengan mekanik atau alat mesin yang sering disebut
mesin pancang (back hoe). Pada prinsipnya kedua cara tersebut adalah melakukan
pemberian tekanan ke kepala kayu pancang sehingga kayu akan tergeser secara vertikal
kedalam tanah yang ditumbukkan. Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu yang
dipergunakan harus mengikuti persyaratan teknis yaitu :
1. Kayu harus mempunyai diameter 15 cm dan tinggi 6 m, dimana pada ujung terkecil
tidak boleh kurang dari 8 cm dan pada ujung terbesar 10 cm
2. Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan juga
daya dukung yang makin besar.
3. Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu tidak
dalam kondisi kering dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada pembebanan.
PEKERJAAN SALURAN AIR
1. Pekerjaan Saluran air
Pekerjaan ini mencakup pembuatan saluran air, sesuai dengan spesifikasi ini serta
memenuhi garis, ketinggian dan detail yang ditunjukkan pada gambar kerja. Saluran air
yang dilapisi dibuat dari pasangan batu kali dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Pekerjaan
Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus mempunyai
permukaan yang cukup halus dan rata dan menjamin aliran yang bebas serta tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
a. Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai,
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan direksi pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
b. Pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan sesuai
dengan ketentuan yang diberikan dalam spesifikasi dan gambar kerja.
c. Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
d. Ketentuan yang disyaratkan untuk galian dalam spesifikasi ini berlaku.
e. Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam dari
spesifikasi ini.
f. Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan
mortar tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
dengan mortar di sekitarnya.
21
g. Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau
disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
h. Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang
penangkap dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
3. Urutan pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
1) Penyedia Jasa harus memberitahu pada direksi setiap kali akan
memulai pekerjaan untuk dicek terlebih dahulu ukuran-ukuran dan peilnya.
2) Penyedia jasa diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran dan
peil satu sama lain dalam setiap pekerjaan dan melaporkan kepada direksi
jika terdapat selisih/perbedaan, Direksi akan memberikan keputusan tentang
koreksi pembetulannya. Penyedia Jasa tidak dibenarkan membetulkan
sendiri kesalahan tersebut.
3) Kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak akan ditolerir dan direksi
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
ijin/memberitahu Penyedia Jasa, biaya yang timbul sepenuhnya menjadi
beban Penyedia Jasa.
b. Pekerjaan Pengukuran
1) Sebelum pengukuran dimulai, Penyedia Jasa harus memasang
patok-patok ukur dari kayu ukuran 5 x 7 cm, patok-patok tersebut harus
dipasang menonjol di permukaan tanah ± 30 cm dan dipasang tiap 20 m di
atas saluran dan dipasang kokoh.
2) Bouwplank harus dipasang tiap 25 m diatas saluran dan dibuat dari
kayu ukuran 5 x 7 x 100 cm dipasang kokoh. Selama pekerjaan saluran
masih berlangsung patok-patok ukur dan Bouwplank harus tetap
kedudukannya dan tidak berubah sampai pelaksanaan pekerjaan selesai.
3) Selama pekerjaan saluran masih berlangsung patok-patok ukur dan
bouwplank harus tetap kedudukannya dan tidak berubah sampai
pelaksanaan pekerjaan selesai.
c. Pekerjaan Galian dan Urugan
22
1) Pekerjaan galian untuk drainase dan saluran air
Pekerjaan galian tanah dilaksanakan setelah mendapatkan
ukuran-ukuran yang tepat dan pasti dari hasil pengukuran dan
pemasangan bouwplank, tanah hasil galian ditimbun tidak terlalu
dekat dengan lubang galian supaya tanah galian tidak longsor
kembali ke lubang galian. Galian tanah pondasi digunakan tenaga
manual dan peralatan konvensional seperti cangkul.
2) Pekerjaan Urugan Pasir
Pelaksanaan pekerjaan urug pasir dilaksanakan apabila
pekerjaan pengukuran selasai dilakukan. Pekerjaan urugan pasir
berfungsi sebagai alas sebelum dilakukan pekerjaan rabat beton.
d. Pekerjaan Rabat Beton
Pelaksanaan pekerjaan rabat beton dilaksanakan sesuai spesifikasi yang
tertera di RKS, dimana campuran rabat beton 1 semen : 3 pasir dan ketebalannya
5 cm.
e. Pekerjaan Saluran Batu Kali
1) Pekerjaan saluran batu kali ini dilaksanakan dengan camp 1 : 5
dengan bentuk, kemiringan dan ukuran-ukuran seperti tertera pada gambar
kerja.
2) Batu yang dipakai adalah batu gunung atau batu kali yang
dibelah,keras, tidak porous, bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.
Sama sekali tidak diperkenankan memakai batu dalam bentuk bulat atau
batu endapan. Pembelahan batu harus dilakukan diluar daerah pekerjaan
(diluar bouwplank).
3) Semen, pasir (agregat halus) dan air harus memenuhi ketentuan
dalam pekerjaan beton menurut SNI 03-1750-1990.
4) Pasir untuk pekerjaan ini dipakai pasir yang baik, pasir tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak pondasi dan ketahanannya. Untuk
itu Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh yang memenuhi syarat dari
berbagai sumber (tempat pengambilan) antara lain tidak boleh
menggunakan pasir laut. Pasir disimpan ditempat yang saling terpisah dalam
tumpukan yang tidak lebih dari 1 m berpermukaan yang bersih, padat serta
kering dan harus dicegah terhadap pengkatoran.
f. Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dilakukan pada dinding. Plesteran dilaksanakan setelah
pekerjaan pengupasan selesai. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai dibidang
dinding yang akan diplester disiram air terlebih dahulu. Permukaan dinding yang
akan diplester harus bersih dari kotoran dan debu. Sebelum plesteran dimulai
dibuat dahulu kepala-kepala dengan menggunakan adukan setebal 1,5 cm.
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, dinding disiram terlebih dulu sampai merata,
agar tidak menyerap/mengurangi kadar air dari mortar plesteran.
23
Pasangan plesteran, dilakukan setelah pasangan batu kali berumur 1
sampai 3 hari. Langkah pertama sebelum pelaksanaan pekerjaan plester, adalah
membuat kepalaan, yaitu plesteran selebar kurang lebih 30 cm, untuk menjamin
agar plesteran merata, vertical, dan horizontal, serta siku pada pojok - pojoknya.
Bidang - bidang yang dibatasi oleh kepalaan, diberi kamprotan tipis, kurang lebih 5
sampai 10 mm, untuk menghindari penyusutan yang berlebihan. Plesteran dimulai
pelaksanaannya setelah kepalaan berumur kurang lebih satu hari. Setelah pleteran
setengah kering, maka plesteran diratakan dengan menggunakan jidar alumunium,
yang dijalankan menempel pada kepalaan yang ada. Setelah plesteran selesai,
dicek kembali kerataanya, vertikalisasinya dengan menggunakan unting - unting.
Selama menunggu setting plesteran kurang lebih tujuh hari, plesteran disiram dua
kali sehari, setelah itu dilakukan acian dengan trowel dan diratakan dengan jidar
alumunium. Kemudian permukaan digosok dengan kertas semen. Selama curing,
permukaan disiram air sehari sekali.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Termasuk didalamnya adalah pekerjaan pembetonan struktur bangunan yang
menggunakan beton bertulang dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja yaitu
pondasi, sloof, balok dan kolom
2. Pekerjaan pondasi. Galian tanah pondasi 100 cm x 100 cm x 20 cm dan 100 cm
ukuran pondasi menggunakan campuran 1 : 2 : 3, celah-celah pondasi diplester sehingga
tidak kelihatan lobang
3. Kolom pedestal uk. 20/20 cm tulangan D13 dan Ø 8 mm, sloof 20/35 cm tulangan
D13 dan Ø 8 mm, ring balok 20/30 tulangan D13 dan Ø 8 mm. Beugel cincin
menggunakan besi Ø 8 mm jarak beugel 15 cm diikat menggunakan kawat bendrat, ujung
besi dibengkokkan campuran menggunakan 1 : 2 : 3 Kwalitas beton yang digunakan
harus memenuhi beton K-225.
4. Persyaratan bahan
a. Beton. Beton yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini adalah beton
dengan kuat tekan karakteristiK-225 kg/cm2. (22,5 Mpa) atau K-225.
b. Tulangan. Tulangan yang digunakan untuk struktur bangunan adalah U24
dengan diameter tulangan ;
Tulangan D13 ; tulangan ulir ; pondasi, tulangan balok, kolom utama
dan sloof
Tulangan 10 ; tulangan polos ; tulangan kolom praktis dan ring balok
Tulangan 8 ; tulangan polos ; tulangan geser
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
bahan dan campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari
pengawas/direksi.
2) Pekerjaan pembetonan dapat dilaksanakan bilamana bidang yang
akan dikerjakan telah disetujui oleh pengawas/direksi dan dalam
melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk dalam
24
gambar, terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
3) Pengecoran kolom menerus antara lantai harus ukur dengan alat
agar pengecoran kolom dapat tegak lurus bidang lantai dan letak as kolom
antara lantai sama.
4) Pengecoran lantai harus dikontrol dengan menggunakan alat
sehingga bidang lantai rata tidak bergelombang.
5) Penyedia jasa bersama konsultan pengawas memeriksa dengan teliti
semua sisi cor beton, bagian yang tidak rata harus diisi dengan baik agar
diperoleh permukaan yang licin,seragam dan merata.
6) Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah adanya pemeriksaan dan
perintah tertulis dari konsultan pengawas dan pekerjaan tersebut harus
benar-benar mengikuti petunjuk dari konsultan pengawas.
7) Beton yang menunjukan rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
yang lain harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Penyedia
jasa dengan biaya sendiri.
8) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak
mengganggu pengikatan, pengurangan kekuatan, penurunan atau
peretakan.
5. Semen yang digunakan adalah semen yang memenuhi syarat SNIS 1798-1989-F,
dengan type I.
6. Agregat harus memenuhi SNIS 1798-1989-F
7. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNSI 1734-1989-F, atau daftar berikut ini
:
Split Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan % Lewat Ayakan
Ayakan (Berat Kering)
(Berat Kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 10
Air harus bersih dan bebas dari bahan organic, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
25
8. Pekerjaan Penulangan Baja
a. Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japanese Standart Class SR-24 ataupun British
Standart, NI 785-1938.
b. Ukuran besi beton sesuai yang tersebut dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari konsultan perencana.
c. Besi beton yang digunakan harus babas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan, kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap
beton.
d. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng,
tidak kaku maupun getas.
e. Besi beton harus disimpan dengan tidak mnyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
f. Penulangan harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang
dengan penumpu beton atau logam dan penggantung logam. Jepitan atau
penunggu logam tidak boleh ditekan menempel pada bekisting. Kawat harus
dibengkokan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton tahu yang telah
ditentukan.
g. Penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut:
1) Beton yang dicor pada tanah 8 cm
2) Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
3) Plat lantai, balok, kolom yang terkena tanah atau air 4 cm
9. Pekerjaan Bekisting, Bekisting berupa suatu konstruksi yang didalamnya beton
akan dicor. Bekisting harus dibuat dari kayu atau bahan lain yang digunakan untuk
mencetak beton sehingga sesudah beton itu mengeras, beton akan sesuai dengan
ukuran-ukuran dan posisi seperti yang ditunjukan pada gambar rencana.
10. Bekisting untuk permukaan beton tanpa dirawat harus terdiri dari hal-hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan dan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PPKI, sehubungan dilaksanakan
dengan lidah dan lubang dan diselesaikan halus permukaan dalam.
b. Baja, dengan sambungan paku keling atau baut dibuat dengan kepala
tenggelam, halus rata dan kedap air.
c. Kayu kasar dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan di expose
pada konstruksi yang selesai.
11. Pelaksanaan pemasangan bekisting:
26
a. Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh direksi. gambar rencana yang terinci yang menunjukan bentuk
bekisting harus disetujui oleh direksi.
b. Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus
cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan
antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu perseratus (1/100) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
c. Pemukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bahan lain
yang disetujui oleh direksi sedemikian sehingga permukaan Bekisting dapat
dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras. Material harus dari satu
tipe yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan noda warna
pada permukaan beton dikemudian hari.
d. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk
menjamin agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan
mengurangi ikatan antara baja dan beton. Penggunaan kawat pengikat besi atau
baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus disetujui oleh direksi.
e. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari satu
setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-metode
berikut:
1) Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang
akan ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1,50 m
2) Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1,50 m dan tidak lebih dari 2 m
3) Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan
beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar
penuh dengan beton selama bekerja
f. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain harus diperbaiki
segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan
bentuk bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi direksi.
12. Pembongkaran Bekisting, Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan
persetujuan konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
27
Bagian Waktu Pengerasan
Normal
Kolom,dinding 28 hari
dan sisi balok
Plat 28 hari
Balok 28 hari
13. Syarat Pengadukan Beton : Semua beton harus memenuhi persyaratan-
persyaratan umum untuk perencanaan campuran seperti yang diberikan dalam tabel
dibawah ini.
Ukuran maximum Jumlah Air
Total
Agregat (mm)
semen
Kelas
Perbandingan
Berat
Kg/m3 Kelas A Kelas Faktor air
Kg/m3
B Semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K-225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 210 0.525
Dalam atau
air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan tidak
struktural, setiap campuran yang dapat diterima digunakan persetujuan direksi
disediakan bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar)
dengan semen tidak melebihi 6 : 1
14. Komposisi Adukan. Komposisi adukan beton dibuat berdasarakan perbandingan
volume dengan macam campuran dan penggunaan seperti tersebut dibawah ini :
No. Perbandingan Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
1. 1 pc : 2 ps : 3 kr a. Kolom Disesuaikan
(1 zak Pc : 0,064 b. Balok Sloof dengan
m3 ps : c. Ring Balok gambar
0,96 m3 kr )
2. 1 pc : 3 ps : 5 kr a. Lantai kerja Disesuaikan
(1 zak Pc : 0,096 b. Lantai dengan
m3 ps : gambar
0,160 m3 kr )
28
Campuran Percobaan
Penyedia jasa harus menegaskan perbandingan campuran dan material
yang diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran
percobaan, dengan disaksikan oleh direksi menggunakan tipe alat dan peralatan
yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran
dianggap dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan-parsyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
15. Pengadukan Beton
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen). Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-
benar homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari
adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak
dibenarkan.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
bantu lainnya ketempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa, sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang
akan dicor.
16. Pengendalian Mutu Beton
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengujian Slump Beton. Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian
Slump (slump test) harus sesuai dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC
0101-76, beton yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan, kecuali Direksi dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya
secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian
dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu. Kemampuan untuk dapat
dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian sehingga dapat
dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-celah yang
kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian sehingga
pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus, seragam, dan
padat.
29
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 Hari 28 Hari
K 350 230 350
K 275 180 275
K-225 148 225
K 175 115 175
K 125 82 125
Untuk tes kuat tekan yang menggunakan contoh
silinder, syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %
b. Kuat Tekan Beton.
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-
angka yang ditentukan pada diatas, maka Penyedia jasa tidak boleh mengecor
beton lebih jauh sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah
ditemukan dan ia telah mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton
yang sesuai dengan spesifikasi sampai Direksi merasa puas. Beton yang tidak
memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan dianggap tidak
memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan berikut ini
kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
1) Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil
pemeriksaan benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari
kekuatan karakteristik yang diberikan pada tabel diatas.
2) Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karakteristik dan Sr adalah deviasi standard.
3) Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah
deviasi standard. Deviasi standard akan ditentukan oleh direksi teknik
berdasarkan data pekerjaan beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa.
17. Pengecoran
a. Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan
molen.
b. Pengecoran beton harus dengan ijin konsultan pengawas dan dilaksanakan
pada waktu konsultan pengawas ada ditempat.
c. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan
biaya penyedia jasa.
d. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk
e. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
kerikil/split dari adukan beton
30
f. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m dibawah ujung corong
saluran mm
g. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak
18. Pemadatan dan Penggetaran
a. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga
babas dari kantong atau sarang kerikil dan menutup rapat pada semua permukaan
dari cetakan dan material yang melekat.
b. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi
pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
d. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk
dari konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian
19. Perawatan Beton
a. Beton yang sudah dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air,
karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh konsultan pengawas
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
c. Beton yang mempunyai keadaan seperti dibawah ini :
1) Rusak
2) Sejak semula cacat
3) Cacat sebelum penyerahan pertama
4) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
5) Tidak sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya di tanggung oleh
penyedia jasa.
PORTLAND CEMENT
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik, memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam NI-8 (Normalisasi Indonesia-8) dan untuk seluruh
konstruksi hanya diperbolehkan memakai satu macam semen (satu pabrik).
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan
pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari empat bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau dibawa ke laboratorium pemeriksaan bahan bangunan dan hasilnya segera
dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala
pembiayaannya ditanggung Penyedia jasa. Untuk pekerjaan perkantoran bertingkat
menggunakan mutu beton K-250 sedangkan untuk perumahan dan perkantoran yang
tidak bertingkat menggunakan mutu beton K-225.
31
P A S I R
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat
dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75 – 5 mm, kadar lumpur
tidak boleh lebih dari 5 %.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi reaksi
pasir terhadap alkasit harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain :
a. Butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %.
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butirannya harus lolos
ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
3. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak
mengandung bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun,
garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
SIRTU
1. Digunakan Koral yang bersih, bermutu baik serta tidak berpori dan mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
KERIKIL UNTUK BETON
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu baik serta tidak
berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Ukuran kerikil/split digunakan 2/3 cm.
3. Penyimpanan/penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu dengan yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
32
BESI BETON
1. Digunakan mutu BJPT 39 - untuk diameter 16, dan BJTD 24 untuk diameter kurang
dari diameter 16 mm.
2. Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan diatas diameter 12
digunakan jenis besi ulir.
3. Besi harus bebas minyak/lemak dan bebas cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat dan memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1972/). Bila dipandang perlu,
Penyedia jasa diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa.
MUTU BETON
Mutu beton yang disyaratkan adalah Mutu Beton K-250 untuk beton struktur dan
K-225 untuk beton yang tidak bersifat struktur/beton praktis.
PEKERJAAN DINDING BATACO
1. Diatas sloof tinggi 20 cm dipasang transram/kedap air, dinding km/wc tinggi 1,5
dipasang trasram/kedap air dengan campuran 1 : 2 , dinding bataco lainnya
menggunakan campuran 1 : 4.
2. Pasangan dinding batako maupun batako beton/batako harus lurus, tegak, rata
dalam lapisan sejajar dan water pas. Tidak satupun batako yang dipakai berukuran
kurang dari 7 cm, kecuali dikehendaki ukuran yang lebih banyak.
3. Sebelum dipasang, batu batako harus dicelup air hingga jenuh terutama jika
pengerjaannya dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak
terlalu cepat sehingga dapat terjadi ikatan yang sempurna antara batako dengan adukan.
Siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur yang rapi sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
4. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian
satu meter. Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sudah mengeras.
5. Untuk setiap bidang dinding batako/batako yang luasnya lebih dari 12 m² harus
diberi rangka penguat dari beton tulangan praktis dan tempat dimana angker-angker
kusen berada harus dicor 1 PC : 2 PS : 3 Kr sebagai ikatan.
6. Pasangan dinding batako/batako yang menempel pada beton harus diangker pada
beton tersebut dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi.
7. Semua keperluan pekerjaan listrik dan pemipaan, yang berkaitan dengan
pekerjaan pasangan batako harus dipersiapkan sesuai dengan gambar dan semua
dinding batako harus difinishing dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar.
33
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah/halaman harus diplester dengan perekat
campuran 1 PC : 3 PS dan diaci.
2. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS, dipergunakan untuk pasangan
batu batako yang menggunakan campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 2 PS.Sebelum dimulai
pekerjaan plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/dibasahi dengan air terlebih
dahulu sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
3. Setelah plesteran cukup kering, baru diaci dengan air dan PC sampai rata dan bila
dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 – 6
mm. Tebal plesteran minimal 2,5 cm. Tebal plesteran antara 2 cm – 3 cm.
Pasal 5
PEKERJAAN LANTAI
1. Sebelum pekerjaan dimulai perlu mempertimbangkan hal hal yang berhubungan
dengan pekerjaan ini, seperti : instalasi pipa, saluran air, saluran listrik termasuk peil peil
dibawah lantai.
2. Sebelum pemasangan lantai keramik harus dilaksanakan urugan pasir tebal 20 cm
dan di cor ( lantai kerja ) camp. 1 : 3 : 5 tebal 5 cm sesuai dengan petunjuk gambar dan
dikerjakan oleh tenaga yang benar benar ahli.
a. Untuk lantai bangunan perumahan/perkantoran menggunakan keramik
uk.60x60 granit kwalitas I setara mulia.
b. Untuk ruang Km/Wc dipakai keramik kwalitas I setara mulia, dengan ukuran
:
1) Lantai Km/Wc : Ukuran 30 x 30 cm polished.
2) Dinding Km/Wc : Ukuran 30 x 30 cm unpolished.
c. Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi dari
segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kerusakan maka
Penyedia jasa wajib memperbaiki sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan
d. Pengecoran beton lantai rabat dengan adukan 1 PC : 3 PS : 5 Krikil dan di
plester licin (khusus selasar depan di keramik )
e. Sebelum lantai dipasang tanahnya dipadatkan dahulu dengan baik dan
dipasang cerucuk kemudian ditimbris dengan ketebalan minimum 20 cm. Untuk
pasir urug harus yang bersih dan dipadatkan dengan baik menggunakan stamper
portable.
f. Lantai beton yang diletakan langsung di atas tanah, harus diberi lapaisan
pasir di bawahnya dengan tebal sekurang-kurangnya 5 cm, dan lantai kerja dari
beton tumbuk setebal 5 cm.
g. Bagian plat-plat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan lebih dari
10 cm dan pada daerah balok (¼ bentangan plat) harus digunakan tulangan
rangkap, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil perhitunagan struktur.
34
KERAMIK
1. Lantai keramik yang dipakai harus memenuhi syarat uji keramik menurut SII 0583-
81, Produksi nomor 1 proses single firing sekualitas mulia untuk keramik lantai dan bahan
karamik dinding setara dengan mulia keramik, Dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Ukuran : Granit tile 60 x 60 warna crame polos untuk keramik lantai
perkantoran dan perumahan.
: 30 x 30 cm unpolished untuk keramik diding kamar mandi.
b. Motif : Ditentukan kemudian
c. Bahan dasar : Kaolin dengan kualitas baik.
d. Warna tidak luntur, tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai,
tahan terhadap cuaca dan perubahan suhu yang mendadak.
e. Untuk ukuran nat keramik 3 mm.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
1. Plafond GRC, Gypsum.
a. Bahan yang digunakan adalah GRC ketebalan 4 mm dan Gypsum dengan
ketebalan 9 mm.
b. Untuk list pinggir menggunakan bahan yang terbuat dari profil Gypsum
dengan kualitas terbaik. Ukuran lebar profil tidak kurang dari 5 cm arah diagonal
dan bentuk motif profil dari list cornice ini ditentukan kemudian.
2. Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka metal furing.
3. Sebelum membeli/memesan bahan, Penyesia Jasa diwajibkan membuat “shop
drawing” serta memberi contoh “mock up” kepada Pengawas lapangan untuk proses
mendapatkan persetujuan.
4. Bahan yang telah sampai dilapangan harus disimpan dalam gudang bebas air
(kering) dan ditumpuk dengan teratur. Harus dihindarkan dari kerusakan karena air,
benturan, pembebanan dll.
PEKERJAAN LISTPLANK
Lisplank salah satu bagian dari bangunan yang berfungsi menutupi bagian atas
bangunan sehingga tampak rapi ketika dilihat dari arah bawah. Pemasangan listplank
harus lurus dan rata, papan listplank dipasang double.
a. Listplank ini dibuat dengan bentuk sesuai dengan gambar rencana.
b. Gunakan benang untuk memastikan kelaurusan pemasangan.
c. Untuk ukuran dan tebal listplank sesuai dengan gambar rencana.
d. Pekerjaan Listplank menggunakan GRC motif urat kayu berstandar SNI.
e. Untuk listplank kayu harus diketam dengan rata pada keempat sisinya dan
dipasang dengan bentuk sesuai dengan gambar rencana.
35
PEKERJAAN ATAP DAN KUDA-KUDA
1. Umum
a. Kontruksi atap harus didasarkan atas perhitungan-perhitungan yang
dilakukan secara keilmuan/keahlian teknis yang sesuai.
b. Kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup atap yang akan
digunakan, sehingga tidak akan mengakibatkan kebocoran.
c. Bidang atap harus merupakan bidang yang rata, kecuali ditentukan bentuk-
bentuk khusus..
2. Struktur rangka atap baja ringan
a. Memastikan seluruh permukaan atas ring balok dalam keadaan rata dan
siku, dengan menggunakan selang air (waterpass) dan penyiku sebagai alat bantu.
b. Mengukur jarak antara kuda-kuda dan memberi tanda posisi perletakan
kuda-kuda (truss), sesuai dengan gambar rencana kerja.
c. Memasang rangka kuda-kuda secara hati-hati, agar tidak mengakibatkan
keruskan pada rangkaian kuda-kuda yang telah selesai dirakit.
d. Mengontrol posisi berdirinya kuda-kuda agar tegak lurus dengan ring balok
mengunakan benang atau lot (unting-unting).
e. Mengencangkan rangka kuda-kuda dengan plat L (L bracket), dengan
menggunakan 4 buah screw 12-14 x 20 HEX, dan mengencangkan plat L dengan
ring balok menggunakan dynabolt serta menambahkan balok penopang agar kuda-
kuda tidak berubah.
f. Pasang bracing (pengikat) sebagai perkuatan beban angin, bracing
dipasang di atas top chord dan di bawah reng.
g. Apabila menggunakan aluminium foil, lapisan dipasang terlebih dahulu
diatas truss, jurai dan rafter.
h. Pemasangan reng dengan jarak menyesuaikan jenis epilog atap yang
digunakan. Setiap pertemuan reng dengan kuda-kuda diikat menggunakan screw
ukuran 10-16x16 sebanyak 2 buah.
3. Struktur rangka atap baja
a. Sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik berupa baut, paku
keliling, atau las listrik harus memenuhi ketentuan pada pedoman perencanaan
bangunan baja untuk gedung.
b. Rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis anti korosi.
c. Bahan-bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
SNI yang dipersyaratkan.
36
d. Perapian ujung-ujung profil harus dilakukan dengan gas kalter atau alat
mekanis lainnya, yang dapat menghasilkan hasil yang setara.
e. Pemotongan rangka kuda-kuda dan rangka atap baja adalah satu cara
berikut yaitu dengan sawing, searing, greding atau dengan alat automatic gas
cutting, dibor atau dipunch. Ketidak rapian sekitar lubang baut harus segera
dihaluskan.
f. Toleransi dari lubang baut mengikuti standart ASIC.
g. Diameter baut selain baut angkur, maximum adalah 1,6 mm lebih besar dan
nominal diameter 24 mm atau kurang dan ketentuan itu menjadi 5 mm bila nominal
diameter baut angkurnya 24 mm.
h. Semua plat ring baut dapat diberi bentuk khusus untuk mendapatkan hasil
kepala baut, umumnya mempunyai cengkraman yang memuaskan dibor untuk
keperluan baut atau stud, maka harus dijaga agar bagian dalam profil tidak menjadi
lembab. Baut tidak boleh dipasang sebelum batang-batang yang diikatnya sudah
benar pada posisi yang seharusnya. Ring balok harus terpasang dengan benar
anatar baut dan mur. Keseluruhan material, pekerja alat-alat dan lain-lain
kebutuhan erection harus dipersiapkan dan diadakan dengan teliti. Penyedia jasa
bertanggung jawab penuh atas kestabilan konstruksi pada setiap erection.
i. Rangka kuda-kuda atap baja tidak diperkenankan dipasang atau diletakkan
pada kontruksi beton (pondasi, balok, ring belok atau lantai) bila mana kekuatan
beton tersebut belum mencapai 50% kekuatan designnya pada 28 hari.
j. Material yg didatangkan dilapangan harus diletakkan pada tempat yang
telah ditentukan dan di setujui dengan tidak lupa diberi lebel untuk memudahkan
pelaksanaan dan pengawasan. Penyimpanan material rangka dan kuda-kuda dan
atap baja dan lainnya harus terhindar dari kontak lainnya harus terhindar dari
kontak langsung dengan tanah dan terhindar dari pengaruh cuaca yang tidak
diinginkan. Dalam hal kerusakan, perbaikan atau penggantian yang dilakukan
harus disetujui pengawas atau atas biaya penyedia jasa.
k. Pemasangan rangka atap/reng harus menggunakan tarikan benang,agar
jarak reng tetap rata kelurusannya benar-benar waterpass dan rata untuk itu
sebelum dilakukan pemasangan, mengajukan ijin pemasangan kepada Direksi
pekerjaan
l. Hasil pemasangan harus rapi, rata dan tidak bergelombang susunan-
susunan atas zincumume harus dibuat serapat mungkin, tidak boleh ada celah-
celah yang dapat menimbulkan kebocoeran.
i. Jika hasil pengerjaan rangka atap setelah dipasang penutup atap ternyata
bergelombang/tidak rata dan terjadi kebocoran pada saat hujan maka penyedia
jasa harus memperbaiki rangka atap tersebut dan dibongkar kembali, biayanya
ditanggung penyedia jasa.
37
4. Pekerjaan Atap.
a. Atap bangunan menggunakan genteng metal dengan ketebalan 0,30 mm
berstandar SNI disesuaikan dengan gambar kerja. Menggunakan atap warna hitam
sesuai standarisasi warna cat bangunan TNI-AD.
b. Bubungan atap menggunakan nok - C genteng metal dengan ketebalan 0.30
mm berstandar SNI di baut menyatu dengan rangka atap baja ringan sesuai
gambar rencana kerja, warna hitam sesuai dengan standarisasi warna cat
bangunan TNI-AD.
c. Rangka atap diperiksa kerataannya, sehingga setelah dipasang atap dan
nok tidak terdapat kebocoran kebocoran. Untuk ukurannya agar berpedoman pada
gambar detail.
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Kusen pintu dan jendela merupakan komponen penting dalam sebuah bangunan.
Pada proyek-proyek besar biasanya mempunyai jumlah pintu yang banyak, sehingga
pelaksanan pekerjaan ini dilapangan memerlukan metode pelaksanaan yang tepat.
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum. Bahan kusen
daun pintu/jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Rangka pintu/jendela yang mengunakan bahan alumunium ukuran rangkanya
disesuaikan denagan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya.
2. Penggunaan kaca untuk daun pintu maupun jendela disesuaikan denagan fungsi
ruang dan klasifikasi bangunannya.
3. Kusen alumunium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan di screw
fisher menggunakan fisher.
4. Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen alumunium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus maka
diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan lama.
5. Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara alumunium dengan dinding di
isi silicone sealant.
6. Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame untuk
pintu/jendela, kaca dan hardwere. Frame pintu/jendela dipasang pada kusen dengan
menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
7. Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman dan
tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan alumunium dan daunnya.
38
P A K U
Standar Nasional Indonesia (SNI) Paku baja merupakan revisi SNI 05-0323-1999.
Standar ini menetapkan klasifikasi jenis paku untuk keperluan konstruksi dan
pengikatan,yaitu paku umum (common), paku beton, paku atap, paku payung, paku
gipsum, paku ulir, paku barbed framing, paku barbed joist hanger, paku duplex, paku
smooth box, dan paku stainless steel dengan bahan baku dari kawat baja karbon rendah,
kawat baja karbon tinggi, kawat baja karbon untuk cold heading dan cold forging,dan
kawat baja tahan karat (stainless steel).
PASAL 7
ALAT PENGGANTUNG
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain
yang digunakan untuk tujuan penggantungan dan penutup, dengan syarat antara lain :
a. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik dan kuat,
pengunci dua kali.
b. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya grendel, engsel dan sebagainya
menggunakan kualitas yang baik dan kuat, serta barang-barang tersebut sebelum
dipasang Penyedia jasa harus menunjukkan contoh-contohnya kepada pengawas
lapangan/direksi.
Pasal 8
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Saklar dan stop kontak menggunakan breker atau sejenis.
b. Kabel instalasi menggunakan kabel setara supreme dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standard PLN.
c. MCB standard PLN.
d. Lampu-lampu penerangan menggunakan berstandar SNI.
2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan (Lembaga Masalah Ketenagaan
PLN).
3. Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar,
memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari
PLN.
4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan
standar PLN ( SPLN ).
5. Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem
akan bekerja dengan baik.
39
6. Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak :
a. Dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pertanahan/grounding.
c. Instalasi listrik luar.
7. Peraturan umum. Persyaratan penyedia jasa listrik.
a. Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang masih berlaku.
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/direksi/pengawas.
c. Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
8. Semua pipa instalasi diluar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam
tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung
ujung pipa atau kabel pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
9. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3 fase – 50 hz atau tegangan listrik 220 volt – 1
fase 50 hz.
10. Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a. Syarat-syarat.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari
yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta
merk atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal
ini dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
c. Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
1) Pipa dan Fitting.
40
2) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat
diatas pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan
pipa flexible jenis PVC berstandar SNI.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
pengetahuan dan sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu :
socket, elbow, T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi
dan lain lain.
d. Saklar dan stop kontak.
1) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih.
Jenis pasangan recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar harus
dilengkapi dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
2) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
3) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan
metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
4) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
a) Saklar 1,5 m dari lantai.
b) Stop kontak 50 cm dari lantai.
e. Fixture lampu TL.
1) Bahan kotak lampu dari sheet steel setebal 0,7 mm.
2) Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
3) Ballast 40 watt – 220 Volt – 50 HZ dengn losses tidak boleh lebih
besar dari 4,0 watt atau low-lost ballast.
4) Capacitor sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85.
5) Tabung TL 20 watt Philips, diameter 25 mm.
6) Terminal grounding pada badan.
7) Baut expose dengan kepala khusus.
8) Wiring dalam kontak jenis flexible 1 mm.
9) Tiap tube dengan trafo ballast dan kapacitor masing-masing.
10) Starter 40 watt.
f. Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYM dengan penampang
1,5 mm dan 2,5 mm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1) Kabel NYM 1,5 mm digunakan untuk pembalikan arus dari saklar ke
titik lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan Kabel
NYM 2,5 mm.
2) Kabel NYM 2,5 mm digunakan untuk rel plafond hubungan saklar
dengan stop kontak.
41
3) Kabel NYM 2,5 mm warna kuning untuk arde yang tertanam
menggunakan kawat BC 6 mm yang dimasukkan kedalam tanah
menggunakan pipa GIP Medium Ø ¾ “.
Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
1) Instalasi kabel/wiring.
a) Pemasangan di permukaan.
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau
dipasang dipermukaan dengan klam dan pendukung
pendukung yang sesuai dengan koduit. Kabel tray harus
berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang
dipermukaan dengan pendukung khusus yang dicat dengan
anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari
lengkungnya tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
b) Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna
warni atau nama masing masing dan harus diadakan
pengetesan pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan
dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau
PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus
diawasi oleh ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat
dengan biaya dari penyedia jasa.
c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus
dalam keadaan baru dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel,
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6
mm 2 keatas harus terbuat secara dipilih (standed).
42
d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice
ataupun sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang-
cabang kecuali pada outlet atau kontak penghubung yang dapat
dicapai (acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus
dibuat secara mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan cara
cara solderless conector: Dalam membuat splice conector harus
dihubungkan pada sambungan, tidak ada kabel kabel telanjang yang
kelihatan.
e) Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan
pipa coduit minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan
ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box
yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip demikian di dalam junction box
kualitas baik.
(2) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan
junction harus dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa diklem kesehatan bangunan pada setiap jarak
50 cm
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A,
250 V, pada umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada
gambar. Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut bingkainya
harus dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm diatas
lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Saklar-
saklar tersebut harus dipasang dalam kotak kotak dan ring stelannya
yang standar dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan
sambungan hanya diperbolehkan antara kotak kotak yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai
earthing contact dengan rating sesuai dengan gambar dan besaran
alat yang dilayani. Semua pasangan stop kontak harus diberi saluran
kesehatan tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata
dengan permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm dari atas lantai
yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
3) Instalasi hubungan pentanahan.
a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan juga
dengan spesifikasi dan gambar kerja.
b) Bagian bagian yang wajib dihubungkan ke tanah harus di
sesuaikan sebagai berikut :
43
(1) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang didalam
keadaan kerja normal tidak bertegangan.
(2) Semua motor motor, stop kontak, panel listrik dan
sebagainya.
(3) Semua peralatan elekronik.
(4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
(5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
berisolasi.
(6) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incomoling feedeer).
(7) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih
kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3
hari.
(8) Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda pentanahan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
(9) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan
harus sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
(10) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti
disebutkan diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL
2011/Peraturan dari Pihak PLN.
4) Testing sistem instalasi listrik
a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik yang dipasang
harus di test dan mendapat pengesahan dari PLN.
b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
(1) Hubungan kesehatan armature diputuskan dengan
mematikan saklar yang berhubungan kesehatan lampu lampu
maupun kesehatan alat.
(2) MCB dipanel dalam posisi off.
(3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun fase serta
arde.
(4) Untuk pengukuran setiap instalasi penerangan tahanan
kawat dibuatkan daftar.
44
(5) Setiap menunjukkan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari
PLN maupun genset tidak boleh dimasukkan.
d) Pengukuran arde induk.
(1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel
arde sudah ditanam.
(2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat
dari arde.
(3) Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat dan pada
arde harus sesuai dengan PUIL 2011.
5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan pekerjaan listrik.
a) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
b) Penyedia jasa harus melatih petugas petugas yang ditunjuk
oleh pemberi tugas sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
c) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda
tangani bersama oleh Penyedia jasa dengan Direksi, serta dilampiri
pula dengan gambar pelaksanaan (As Built Drawing) brosur
peralatan, instruction manual dan lain lain.
45
Pasal 9
PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Pekerjaan Instalasi Air meliputi :
a. Instalasi Air Bersih. Penyediaan air bersih diambil dari sumur pantek tiap tiap
rumah/kantor.
b. Instalasi Air Kotor dan Air Bekas. Sistem pembuangan air kotor dari kamar
mandi/WC dengan pipa PVC 4 “berstandar SNI yang kemudian disalurkan ke
septic tank. Sedangkan air bekas dengan pipa PVC 3” berstandar SNI dibuang ke
saluran buis beton ½ diameter 20 cm
c. Pemasangan instalasi ditanam dalam tembok/tidak diekspos.
2. Persyaratan pemasangan.
a. Umum.
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak
kurang dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti
sebelum dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda
tajam/runcing serta penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup
yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan
sebagainya, sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan di gambar.
5) Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus
seperti berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
a) Dibagian dalam bangunan, garis tengah 150 mm atau lebih
kecil 1 %.
b) Dibagian luar bangunan.
(1) Garis tengah 150 mm atau lebih kecil 1 %.
(2) Garis tengah 200 mm atau lebih besar 1 %.
6) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah
titik buangan. Drains dan Vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
7) Katup (valves) dan saringan (stainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh
menukik.
46
8) Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa
dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan
pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah
memanjang.
9) Pekerjaan perpipaan ukuran jalur penuh harus diambil urus tepat
kearah pompa dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian
penyempitan. Katup-katup dan fitting pada pemipaan demikian harus ukuran
jalur penuh.
10) Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan
persyaratan pabrik.
b. Sambungan lem.
1) Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
2) Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batakong pipa.
3) Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti
spesifikasi dari pabrik pipa.
c. Pembersihan. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian
dilaksanakan, pemipaan disetiap service harus dibersihkan dengan seksama,
menggunakan metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda asing
disingkirkan.
Pasal 10
PEKERJAAN SANITASI
1. Kloset duduk dipasang pada KM/WC menggunakan standard SNI kwalitas baik
(sesuai dengan gambar).
2. Bak kamar mandi menggunakan bak mandi fibereglass ukuran disesuai dengan
gambar dan petunjuk direksi lapangan.
3. Untuk pemasangan gantungan handuk dan tempat sabun, pemasangannya
disesuaikan dengan tempat kamar mandinya.
4. Dasar pembuatan septic tank disesuaikan dengan jumlah penghuni yang
menggunakan, untuk kantor dibuat dengan 1,5 x 1,5 m kedalalaman 170 cm, dengan
menggunakan pasangan batu batako.
5. Pipa penghubung lobang kloset dengan septic tank dibuat dari pipa PVC 4” . antara
septic tank dan kloset dibuat bak kontrol.
47
6. Septic tank harus ada resapan (rembesan) dan letak septic tank sebelum digali
harus seijin direksi lapangan terlebih dahulu.
7. Perbaikan/penggantian keran-keran yang rusak atau tidak layak pakai dengan
memakai merk yang standard atau petunjuk direksi lapangan.
8. Untuk saluran atau selokan air dibuat sesuai gambar (dari galian tanah) dengan
ukuran lebar atas dan dasar sesuai dengan gambar rencana. Kemiringan saluran
ditentukan oleh direksi.
9. Saluran air hujan terbuat dari pasangan bata dan buis beton ½ diameter 20 cm
dipasang dengan kedalaman sesuai dengan rencana. Untuk pemasangan pipa, terlebih
dahulu galian dilapisi dengan pasir setebal sesuai rencana kemudian diletakkan pipa dan
diurug kembali dengan pasir, kemudian baru diurug dengan tanah urug dan dipadatkan.
Pelaksanaan pemasangan saluran harus sepengetahuan direksi/pengawas Lapangan.
10. Pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah tekanan tidak kurang dari
tekanan kerja ditambah 50% atau 10 kg/cm dan tidak lebih tinggi dalam jangka waktu 1
jam.
11. Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
12. Peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari hubungannya
selama uji tekanan berlangsung.
48
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan meliputi baja, kayu dan tembok atau dinding.
2. Semua bagian kusen dan daun pintu alumunium di cat dengan warna sesuai
dengan Standarisasi warna cat bangunan TNI-AD. Sebelum pekerjaan dimulai, lubang
lubang dan retak retak di tutup dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok
dengan amplas sampai rata, selanjutnya baru diamplas minimal 3 (tiga) kali.
3. Semua bagian yang tidak diplitur dan atau di teak oil ditutup dengan cat
(tembok/kayu/besi). Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari
segala macam kotoran.
4. Seluruh bahan cat (besi, kayu, dan plafond) yang dipergunakan harus sesuai
dengan ketentuan dan berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih
tertutup dalam kaleng aslinya. Bahan cat yang digunakan sesuai dengan standarisasi
warna cat bangunan TNI-AD.
5. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan-endapan yang sudah membatu dan diaduk dengan baik harus menjadi homogen
serta dapat dicatkan dengan mudah.
6. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran dari
bermacam macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari
dan sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecetan, Penyedia jasa harus menunjukkan
contoh merk maupun jenis warnanya kepada pengawas lapangan
49
Pasal 12
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus
seijin Kalakgiat.
Pasal 13
P E N U T U P
Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, elektrikal dan
mekanikal serta mengenai bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam bestek ini,
penyedia jasa harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian
mengenai pasal pada bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi
lapangan.
Demikian bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Ruang Jaga dan ATM Center Rumah Sakit Tk II 12.05.01 Kartika Husada
Kabupaten Kubu Raya TA. 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
dr. Maksum Pandelima, Sp. O.T., M.M.R.S
Kolonel Ckm NRP 11950008540771