Republik Indonesia
Standar Dokumen Pemilihan
YONIF RAIDER 509/BY/9/2 KOSTRAD
Pengadaan
Barang
PENGADAAN UML LATTIS YON YONIF R 509/BY/9/2 KOSTRAD
Tender Pascakualifikasi
Ver 1.0
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor : / /2023
Tanggal : 2023
untuk
Pengadaan
UML LATTIS YON YONIF
RAIDER 509/BY/9/2
KOSTRAD
Kelompok Kerja Pemilihan : Divif 2 K TA 2023
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Kementerian Pertahanan
Tahun Anggaran : 2023
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
i
DAFTAR ISI
BAB I. UMUM ......................................................................................................................... 1
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI.............................................. 3
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ............................................................................. 4
A. UMUM ............................................................................................................................... 4
1. LINGKUP PEKERJAAN................................................................................................................... 4
2. SUMBER DANA .......................................................................................................................... 4
3. PESERTA PEMILIHAN ................................................................................................................... 4
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI..................................................................................... 5
5. LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN.................................................................................... 5
6. PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ............................................................................... 6
7. SATU PENAWARAN TIAP PESERTA .................................................................................................7
B. DOKUMEN PEMILIHAN......................................................................................................7
8. ISI DOKUMEN PEMILIHAN........................................................................................................... 7
9. BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN...................................................................................................8
10. PEMBERIAN PENJELASAN.............................................................................................................. 8
11. PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................. 8
12. TAMBAHAN WAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN.......................................................... 9
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN................................................................................ 9
13. BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN........................................................................................ 9
14. BAHASA PENAWARAN ................................................................................................................. 9
15. DOKUMEN PENAWARAN............................................................................................................. 9
16. HARGA PENAWARAN ................................................................................................................11
17. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ....................................................................................11
18. MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ................................................11
19. PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ...................................................................................................11
20. PAKTA INTEGRITAS ...................................................................................................................12
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN.................................12
21. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI..............................................................................................12
22. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN .....................................................................................12
23. BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN......................................................................13
24. DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT .........................................................................................14
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ..................................................14
25. PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................14
26. KETENTUAN UMUM EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ......................................14
27. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ...................................................................15
28. PENAWARAN HARGA SECARA BERULANG ....................................................................................20
(E-REVERSE AUCTION)....................................................................................................................20
F. PENETAPAN PEMENANG...................................................................................................21
29. PENETAPAN CALON PEMENANG .................................................................................................21
30. PEMBUKTIAN KUALIFIKASI.........................................................................................................21
31. PENETAPAN PEMENANG ............................................................................................................22
32. PENGUMUMAN PEMENANG .......................................................................................................23
33. SANGGAH ...............................................................................................................................23
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL...................................................24
34. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ..................................................................24
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ..........................................................................25
35. LAPORAN POKJA PEMILIHAN......................................................................................................25
36. PENUNJUKAN PENYEDIA............................................................................................................25
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
ii
I. JAMINAN PELAKSANAAN .................................................................................................27
37. JAMINAN PELAKSANAAN............................................................................................................27
J. PENANDATANGANAN KONTRAK .....................................................................................28
38. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................................28
39. PENANDATANGANAN KONTRAK .................................................................................................28
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ............................................................................30
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)............................................................................34
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI ...................................................................................37
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ..................................................................................41
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI .............................................................42
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI......................................................................45
BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ..........................................................................50
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) .............................................................51
1. DEFINISI .................................................................................................................................51
2. PENERAPAN .............................................................................................................................52
3. BAHASA DAN HUKUM ..............................................................................................................53
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI...................................................................................53
5. ASAL BARANG .........................................................................................................................53
6. KORESPONDENSI ......................................................................................................................54
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ............................................................................................................54
8. PERPAJAKAN ............................................................................................................................54
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.......................................................................................54
10. PENGABAIAN ...........................................................................................................................54
11. PENYEDIA MANDIRI .................................................................................................................55
12. KEMITRAAN.............................................................................................................................55
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................55
14. SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP) .........................................................................................55
15. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................55
16. STANDAR ................................................................................................................................55
17. PENGAWASAN/ PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ...........................................................55
18. INSPEKSI PABRIKASI ..................................................................................................................56
19. PENGEPAKAN ...........................................................................................................................56
20. PENGIRIMAN ...........................................................................................................................56
21. ASURANSI ...............................................................................................................................56
22. TRANSPORTASI.........................................................................................................................57
23. RISIKO....................................................................................................................................57
24. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ........................................................................................57
25. UJI COBA................................................................................................................................57
26. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN.............................................................................................58
27. PERISTIWA KOMPENSASI ...........................................................................................................58
28. PERPANJANGAN WAKTU ...........................................................................................................58
29. PEMBERIAN KESEMPATAN..........................................................................................................59
30. SERAH TERIMA BARANG............................................................................................................59
31. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/ GARANSI ...................................................................................60
32. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN .............................................................................60
33. PERUBAHAN KONTRAK..............................................................................................................61
34. KEADAAN KAHAR.....................................................................................................................62
35. PENGHENTIAN KONTRAK...........................................................................................................63
36. PEMUTUSAN KONTRAK..............................................................................................................63
37. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ...............................................63
38. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA ......................................................................................64
39. BERAKHIRNYA KONTRAK...........................................................................................................64
40. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ........................................................65
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
iiivi
41. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA................................................................................................65
42. TANGGUNG JAWAB ..................................................................................................................66
43. PENGGUNAAN DOKUMEN KONTRAK DAN INFORMASI...................................................................66
44. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ...........................................................................................66
45. PENANGGUNGAN DAN RISIKO....................................................................................................66
46. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (APABILA DIPERLUKAN) ................................................................67
47. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN ...................................................................................................67
48. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA .......................................................................................67
49. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK......67
50. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ............................................67
51. PENGGUNAAN LOKASI KERJA ......................................................................................................68
52. KESELAMATAN.........................................................................................................................68
53. SANKSI FINANSIAL ....................................................................................................................68
54. JAMINAN ................................................................................................................................68
55. LAPORAN HASIL PEKERJAAN.......................................................................................................69
56. KEPEMILIKAN DOKUMEN ..........................................................................................................69
57. PERSONEL DAN/ATAU PERALATAN..............................................................................................69
58. NILAI KONTRAK.......................................................................................................................70
59. PEMBAYARAN ..........................................................................................................................70
60. PERHITUNGAN AKHIR ...............................................................................................................71
61. PENANGGUHAN PEMBAYARAN ...................................................................................................71
62. PENYESUAIAN HARGA...............................................................................................................72
63. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN..............................................................................................73
64. PENILAIAN PEKERJAAN SEMENTARA OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK...............................73
65. CACAT MUTU .........................................................................................................................73
66. PENGUJIAN..............................................................................................................................74
67. PERBAIKAN CACAT MUTU.........................................................................................................74
68. ITIKAD BAIK ............................................................................................................................74
69. PENYELESAIAN PERSELISIHAN .....................................................................................................75
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ...........................................................76
4. PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI...................................................................................76
6. KORESPONDENSI ......................................................................................................................76
7. WAKIL SAH PARA PIHAK ............................................................................................................76
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK.......................................................................................76
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................76
18. INSPEKSI PABRIKASI ..................................................................................................................77
19. PENGEPAKAN ...........................................................................................................................77
20. PENGIRIMAN ...........................................................................................................................77
21. ASURANSI ...............................................................................................................................77
22. TRANSPORTASI.........................................................................................................................77
24. PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ........................................................................................77
25. PERISTIWA KOMPENSASI ...........................................................................................................78
26. PERPANJANGAN WAKTU ...........................................................................................................78
27. PEMBERIAN KESEMPATAN..........................................................................................................78
28. SERAH TERIMA BARANG............................................................................................................78
37.PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ................................................78
38.PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA.......................................................................................78
40. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK ........................................................78
45. PENANGGUNGAN DAN RISIKO....................................................................................................78
48. ASURANSI KHUSUS DAN PIHAK KETIGA .......................................................................................78
49. TINDAKAN PENYEDIA YANG MENSYARATKAN PERSETUJUAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK......79
50. KERJASAMA PENYEDIA DENGAN USAHA KECIL SEBAGAI SUBPENYEDIA ............................................79
56. KEPEMILIKAN DOKUMEN ..........................................................................................................79
59.PEMBAYARAN...........................................................................................................................79
62. PENYESUAIAN HARGA...............................................................................................................80
69.PENYELESAIAN PERSELISIHAN ......................................................................................................80
BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK......................................................................81
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
iiivi
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA PERORANGAN ....................................81
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA..............84
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN ..................87
BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ...........................90
BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN..........................................................................91
A. BENTUK SURAT PENAWARAN ............................................................................................91
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS........................................................................91
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA .......................................................................91
BAB XVII. BENTUK DOKUMEN LAIN .....................................................................................92
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN .....................................................................................92
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK .................................................................94
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/
LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI ..96
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK....................................................................97
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN ...........99
F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA ............................................. 100
G. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN ....................................................................... 101
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
11
BAB I. UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
B. Dalam Dokumen Pemilihan ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai
berikut:
Barang : Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
HPS : Harga Perkiraan Sendiri.
HEA : Harga Evaluasi Akhir.
Kemitraan : Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja
sama operasi/bentuk kerja sama lain yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
Perusahaan Utama : Badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.
(Leading Firm)
Kemitraan
LDP : Lembar Data Pemilihan.
LDK : Lembar Data Kualifikasi.
Kelompok Kerja : Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
Pemilihan untuk mengelola pemilihan Penyedia.
(Pokja Pemilihan)
Pejabat Pembuat : Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
Komitmen (PPK) keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
Pejabat : PA, KPA, atau PPK.
Penandatangan
Kontrak
SPP : Surat Perintah Pengiriman.
SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri
Layanan : Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
Pengadaan Secara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Elektronik (LPSE)
SKN : Sisa Kemampuan Nyata.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
22
Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website unit kerja
yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.
Form Isian : Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen
Elektronik isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna
aplikasi.
Form Isian : Form Isian Elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan Peserta
Elektronik untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.
Kualifikasi
C. Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk
badan usaha atau Kemitraan serta orang perorangan.
D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender pascakualifikasi melalui Aplikasi SPSE
dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
33
BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Pengumuman Tender tercantum dalam pada Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat,
surat kabar, dan/atau media lainnya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
44
BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
A. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan 1.1 Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta
untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Barang
dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP)
sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.2 Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.3 Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
1.4 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga
sesuai kontrak.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana
tercantum dalam LDP.
1.6 Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.7 Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.8 Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam
LDP.
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.
1.10 Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana
tercantum dalam LDP.
3. Peserta Pemilihan 3.1 Tender pengadaan Barang ini terbuka dan dapat diikuti
oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan
usaha atau Kemitraan atau perorangan.
3.2 Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan
Kemitraan maka peserta harus memiliki Perjanjian
Kemitraan yang memuat persentase Kemitraan dan
menunjuk perusahaan yang mewakili Kemitraan tersebut.
3.3 Peserta Kemitraan dilarang untuk mengubah Keanggotaan
Kemitraan sampai dengan Kontrak berakhir apabila
ditunjuk sebagai Penyedia.
3.4 Peserta Kemitraan dapat mengubah Pembagian hak,
kewajiban dan tanggung jawab dalam Perjanjian
Kemitraan setelah Kontrak ditandatangani dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama dari
masing-masing anggota Kemitraan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
55
4. Perbuatan yang 4.1 Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan
dilarang dan Sanksi dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan
dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi
keinginan peserta yang bertentangan dengan
Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-
undangan;
b. melakukan tindakan yang terindikasi persekongkolan
dengan Peserta lain untuk mengatur harga
penawaran dan/atau hasil Tender, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadaka
n persaingan usaha yang sehat dan/atau merugikan
pihak lain;
c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen
dan/atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan;
dan/atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh Pokja Pemilihan.
4.2 Peserta yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakan sebagai
berikut:
a. sanksi digugurkan dari proses Tender atau
pembatalan penetapan pemenang;
b. sanksi Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau
d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
5. Larangan Pertentangan 5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
Kepentingan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan
kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung.
5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada
klausul 5.1. antara lain meliputi:
a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender yang sama.
b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
Pejabat Penandatangan Kontrak /PPK/Pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan
pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak /PPK/Pokja
Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung
maupun tidak langsung mengendalikan atau
menjalankan badan usaha Penyedia.
d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang
sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh pihak yang sama, dan/atau
kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
66
5.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau
tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.
6. Pendayagunaan 6.1 Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran
Produksi Dalam Negeri yang mengutamakan material/bahan produksi dalam
negeri.
6.2 Dalam hal terdapat produk yang memiliki TKDN ditambah
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%
(empat puluh persen) maka produk dari luar negeri
(impor) digugurkan. Hal ini dapat dilakukan dalam hal
hanya terdapat 1 (satu) jenis barang dalam
1 (satu) paket.
6.3 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang yang terdiri atas
bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau
komponen yang berasal dari luar negeri (impor),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum
diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis
bahan yang diproduksi belum memenuhi persyaratan;
b. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang
telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian
atau komponen yang berasal dari luar negeri (impor);
c. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan
lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri;
d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan
yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan;
dan
e. daftar barang yang berasal dari luar negeri (impor)
yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan
harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.
6.4 Pengadaan barang yang berasal dari luar negeri (impor),
dimungkinkan dalam hal:
a. Barang tersebut belum dapat diproduksi/dihasilkan di
dalam negeri; dan/atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
6.5 Atas penggunaan produk dalam negeri, penawaran
peserta diberikan preferensi harga sebagaimana ketentuan
berlaku dengan nilai preferensi sebagaimana tercantum
dalam LDP.
6.6 Penawaran yang menyampaikan barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen). diberikan preferensi untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
77
6.7 Barang impor harus dilengkapi dengan dokumen barang
yang meliputi:
a. Surat dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian dari
pabrikan/prinsipal di negara asal;
b. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin);
dan/atau
c. Sertifikat Produksi.
6.8 Persyaratan surat dukungan/Letter of Intent/Surat
Perjanjian dari pabrikan/prinsipal di negara asal,
Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
dan/atau Sertifikat Produksi dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan.
6.9 Surat dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian
disampaikan sebagai lampiran dari dokumen penawaran.
6.10 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan/atau
Sertifikat Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima
pekerjaan.
7. Satu Penawaran Tiap Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota
Peserta Kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran.
B. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen 8.1 Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan
Pemilihan Dokumen Kualifikasi.
8.2 Dokumen Tender terdiri atas:
a. Umum;
b. Pengumuman;
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Lembar Data Pemilihan;
e. Lembar Kriteria Evaluasi;
f. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum
Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen
lain yang merupakan bagian dari Kontrak);
g. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar
(apabila dipersyaratkan);
h. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Dokumen Penawaran untuk Tender 1 (satu) file;
2) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis
(file I) dan Surat Penawaran Harga (file II) untuk
Tender 2 (dua) file; dan
3) Dokumen Penawaran Teknis.
i. Bentuk Dokumen lain:
1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
2) Surat Perintah Pengiriman (SPP).
3) Surat Perjanjian Kemitraan; dan
4) Jaminan.
8.3. Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi;
d. Formulir Isian Kualifikasi (untuk Kemitraan); dan
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
88
8.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen
Pemilihan. Kelalaian peserta yang menyebabkan Dokumen
Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan sepenuhnya merupakan risiko
peserta.
9. Bahasa Dokumen Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis
Pemilihan dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE,
sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE.
10.2 Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap
penting terkait dengan Dokumen Pemilihan.
10.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan
lapangan, dengan waktu dan tempat pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam LDP. Biaya peninjauan
lapangan ditanggung oleh masing-masing pihak.
10.4 Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang
masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah
dijawab.
10.5 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan pada saat
berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah
waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan
kebutuhan.
10.6 Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan
setelah tahapan pemberian penjelasan berakhir.
10.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan
penjelasan ulang.
10.8 Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat
pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian
Penjelasan (BAPP).
10.9 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, Berita Acara
Pemberian Penjelasan lanjutan diunggah (upload) melalui
Aplikasi SPSE.
11. Perubahan Dokumen 11.1 Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-
Pemilihan hal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu
ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke
dalam Adendum Dokumen Pemilihan.
11.2 Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis,
gambar dan/atau HPS, harus mendapatkan persetujuan
PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen
Pemilihan.
11.3 Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan maka
ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
99
ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen
Pemilihan awal.
11.4 Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir
waktu penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat
menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan berdasarkan
informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen
Pemilihan.
11.5 Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen
Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) file
Adendum Dokumen Pemilihan melalui Aplikasi SPSE
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir
penyampaian penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan
mengunggah (upload) file Adendum Dokumen
Pemilihan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum batas
akhir penyampaian penawaran, maka Pokja Pemilihan
wajib mengundurkan batas akhir penyampaian
penawaran.
11.6 Peserta mengunduh (download) Adendum Dokumen
Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan
pada Aplikasi SPSE (apabila ada).
12. Tambahan Waktu Apabila Adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan
Penyampaian kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran
Dokumen Penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian
penawaran.
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
13. Biaya dalam Penyiapan 13.1 Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan
Penawaran penyampaian penawaran.
13.2 Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawab dan tidak
menanggung kerugian apapun yang dialami oleh Peserta.
14. Bahasa Penawaran 14.1 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa
Indonesia.
14.2 Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen
Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau
bahasa asing.
14.3 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai
terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi
perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah
dokumen penunjang yang berbahasa asing.
15. Dokumen Penawaran 15.1 Dalam metode penyampaian penawaran 1 (satu) file,
Dokumen Penawaran terdiri atas:
a. penawaran yang didalamnya mencantumkan harga
penawaran;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk Kontrak harga
satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan
lumsum);
c. dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan
berdasarkan contoh, brosur dan gambar-gambar;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
1100
2) standar produk yang digunakan;
3) garansi;
4) asuransi (apabila dipersyaratkan);
5) sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila
dipersyaratkan);
6) layanan purnajual (apabila dipersyaratkan);
7) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
8) jangka waktu penyerahan/pengiriman barang;
9) identitas (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan
tercantum dengan lengkap dan jelas; dan/atau
10) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan
sebagaimana tercantum dalam LDP.
d. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
sebagaimana dimaksud huruf c sesuai dengan yang
dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP;
dan
e. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan/atau
Sertifikat Tanda Sah Capaian TKDN apabila
dipersyaratkan untuk mendapatkan preferensi harga.
15.2 Dalam metode penyampaian penawaran 2 (dua) file,
Dokumen Penawaran meliputi:
a. Penawaran Administrasi dan Teknis (file I); dan
b. Penawaran harga (file II).
15.2.1 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis
meliputi:
a. Dokumen penawaran administrasi disampaikan
melalui Aplikasi SPSE.
b. Dokumen penawaran teknis yang terdiri atas:
1) spesifikasi teknis barang yang ditawarkan
berdasarkan contoh, brosur dan gambar-
gambar;
2) standar produk yang digunakan;
3) garansi;
4) asuransi (apabila dipersyaratkan);
5) sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis
(apabila dipersyaratkan);
6) layanan purnajual;
7) tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);
8) jangka waktu penyerahan/pengiriman
barang;
9) identitas (jenis, tipe dan merek) yang
ditawarkan tercantum dengan lengkap dan
jelas dengan disertai nilai TKDN; dan/atau
10) bagian pekerjaan yang akan disubkontrakan
sebagaimana tercantum dalam LDP (apabila
dipersyaratkan).
c. Dokumen penawaran teknis yang disampaikan
sebagaimana dimaksud huruf b sesuai dengan
yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum
dalam LDP.
15.2.2 Dokumen Penawaran Harga meliputi :
a. Penawaran Harga yang didalamnya
mencantumkan harga penawaran;
b. rincian harga penawaran/daftar kuantitas dan
harga (apabila dipersyaratkan); dan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
1111
c. Nilai TKDN sesuai dengan Daftar Inventarisasi
Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri apabila
dipersyaratkan untuk mendapatkan preferensi
harga.
16. Harga Penawaran 16.1 Harga penawaran dimasukkan pada Form Isian
Elektronik penawaran harga dalam Aplikasi SPSE.
16.2 Dalam hal Form Isian Elektronik Daftar Kuantitas dan
Harga dipersyaratkan oleh Pokja Pemilihan maka Peserta
menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga tersebut
melalui fasilitas unggahan (upload).
16.3 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan
harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan
ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam
mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk
dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan
tersebut tetap harus dilaksanakan.
16.4 Untuk kontrak lumsum (apabila dipersyaratkan), peserta
mencantumkan harga satuan untuk tiap mata
pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
16.5 Biaya tidak langsung (overhead cost) dan keuntungan
serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia
untuk pelaksanaan pengadaan barang ini telah
diperhitungkan dalam harga penawaran.
16.6 Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian
harga sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK).
17. Jenis Kontrak dan cara Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan
pembayaran barang ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.
18. Masa Berlaku Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai
Penawaran dan Jangka dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.
Waktu Pelaksanaan
19. Pengisian Data 19.1 Peserta mengisi Data kualifikasi melalui Form Isian
Kualifikasi Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi
SPSE dan Surat Perjanjian Kemitraan (apabila berbentuk
Kemitraan).
19.2 Jika Form Isian Elektronik Kualifikasi yang tersedia pada
Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang
disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data kualifikasi
tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan
lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. Data Kualifikasi
yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan
lain ditetapkan dalam LDK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
12
19.3 Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik,
peserta termasuk anggota Kemitraan menyetujui
pernyataan sebagai berikut:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha
tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
e. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
f. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan
maka direktur utama/pimpinan perusahaan/
pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar
hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.4 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk
mewakili Kemitraan.
19.5 Pengisian data kualifikasi dilakukan sesuai dengan ke BAB
VIII Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi.
20. Pakta Integritas 20.1 Pakta Integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta
akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional.
20.2 Dengan mendaftar sebagai peserta Tender pada suatu
paket pekerjaan melalui Aplikasi SPSE maka peserta telah
menyetujui Pakta Integritas, termasuk peserta sebagai
anggota Kemitraan.
D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN
21. Penyampaian Data Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian
Kualifikasi Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE
bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.
22. Penyampaian 22.1 Untuk metode 1 (satu) file:
Dokumen Penawaran a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode 1
(satu) file, dokumen penawaran administrasi, teknis,
dan harga disampaikan dalam 1 (satu) file.
b. Peserta Tender menyampaikan semua dokumen
penawaran dengan cara menyampaikan penawaran
dan melampirkan dokumen pendukung.
c. Dokumen dienkripsi dan dikirim.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
13
22.2 Untuk metode 2 (dua) file:
a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode
dua file disampaikan melalui:
1) File I berisi dokumen penawaran administrasi
dan penawaran teknis;
2) File II berisi dokumen penawaran harga.
b. Peserta Tender menyampaikan dokumen penawaran
file I dan melampirkan dokumen pendukung.
c. Dokumen Penawaran file I dienkripsi dan dikirim.
d. Selanjutnya, peserta Tender menyampaikan
penawaran file II dan melampirkan dokumen
pendukung.
e. Dokumen file II dienkripsi dan dikirim.
22.3 Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pengadaan ini sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
22.4 Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai
bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload)
ke dalam Aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen
elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh
pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang
mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah
dari pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang
perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang
dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak
mewakili perusahaan yang bekerjasama.
22.5 Peserta tidak perlu membuat surat penawaran bertanda
tangan basah dan berstempel.
22.6 Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file dokumen
penawaran untuk mengganti file penawaran sebelumnya,
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
22.7 Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian
penawaran dilakukan oleh Perusahaan Utama (leading
firm) Kemitraan.
23. Batas Akhir Waktu 23.1 Penawaran disampaikan melalui Aplikasi SPSE sesuai
Penyampaian jadwal pada aplikasi SPSE.
Penawaran
23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu
batas akhir penyampaian penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan
kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen
penawaran; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran
sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.
23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir
penyampaian penawaran maka harus
menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada peserta melalui Aplikasi
SPSE.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
14
23.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran
tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran, Pokja
Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal
penyampaian penawaran.
23.5 Perpanjangan batas akhir jadwal penyampaian
penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 23.4
dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir
penyampaian penawaran.
24. Dokumen Penawaran Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir
Terlambat waktu penyampaian penawaran tidak diterima.
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
25. Pembukaan Dokumen 25.1 Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan
Penawaran dekripsi file penawaran dengan menggunakan sistem
pengaman dokumen.
25.2 Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran yang tidak
dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt)
kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan
dan bila dianggap perlu unit kerja yang melaksanakan
fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat
menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.
25.3 Apabila berdasarkan keterangan dari unit kerja yang
melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik atau LKPP file penawaran tidak dapat
didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt) maka
Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa file penawaran
tersebut tidak memenuhi syarat. Namun apabila
berdasarkan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik atau LKPP file penawaran
dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses
evaluasi atas dokumen penawaran tersebut.
26. Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
Evaluasi Dokumen
a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi,
Penawaran dan mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan
Kualifikasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang
sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi
teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa
ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat;
c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang
mempengaruhi lingkup, spesfikasi teknis dan
hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan
diluar ketentuan Dokumen Pemilihan yang dapat
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau
tidak adil di antara peserta yang memenuhi syarat.
d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran
dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, misalnya
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
15
kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau
keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan,
dan/atau tidak berstempel.
e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan
intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi.
f. Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait persaingan
usaha yang tidak sehat dan pengaturan bersama/kolusi/
tindakan yang terindikasi persekongkolan antarpeserta
pada setiap tahap evaluasi.
g. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi
sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain:
metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis,
harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang
ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan
teknis.
2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada
dalam 1 (satu) kendali.
4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran,
antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan,
dan format penulisan.
h. apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi adanya
persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan
bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan
persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran, maka:
1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan
usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan
bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi
persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan;
2) Peserta yang terlibat pengaturan
bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi
persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan
dan dikenakan sanksi Daftar Hitam;
3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan
Peserta lainnya yang tidak terlibat; dan
4) apabila tidak ada Peserta lain sebagaimana dimaksud
pada angka 3), maka Tender dinyatakan gagal.
27. Evaluasi Dokumen 27.1 Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam
Penawaran dan pelaksanaan pemilihan ini ditetapkan dalam LDP.
Kualifikasi
27.2 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan
1 (satu) file, evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi
aritmatik untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan pada bagian
Harga Satuan:
1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan
dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
2) apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara
volume dengan harga satuan maka dilakukan
pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil
perkalian sebenarnya dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh
diubah;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
16
3) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan
dianggap sudah termasuk dalam harga satuan
pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar
kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong;
4) jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam
daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap
nol;
5) hasil koreksi aritmatik dapat mengubah harga
penawaran dan urutan peringkat;
6) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja
Pemilihan menyusun urutan dari penawaran
terendah;
7) apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan
klarifikasi hasil koreksi aritmatik kepada Peserta;
dan
8) apabila hasil koreksi arimatik melebihi HPS maka
penawaran dinyatakan gugur.
b. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi
aritmatik melebihi HPS, tender dinyatakan gagal.
c. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan
menyusun urutan dari penawaran terendah.
d. Pelaksanaan evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga)
penawar terendah setelah koreksi aritmatik.
e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari
3 (tiga) Peserta yang menawar harga penawaran
kurang dari HPS maka proses Tender tetap dilanjutkan
dengan melakukan evaluasi penawaran.
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang
meliputi :
1) evaluasi administrasi;
2) evaluasi teknis; dan
3) evaluasi harga.
g. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran.
27.3 Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan 2
(dua) file, Sistem Nilai dengan 2 (dua) file, Penilaian Biaya
Selama Umur Ekonomis dengan 2 (dua) file, evaluasi
dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I
yang meliputi:
1) evaluasi administrasi; dan
2) evaluasi teknis.
b. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan
pelaksanaan evaluasi penawaran file I.
c. Pokja Pemilihan menginputkan hasil evaluasi
dokumen penawaran file I dan evaluasi kuaifikasi
pada Aplikasi SPSE dan menayangkan hasil evaluasi
file I melalui menu pengumuman atau menu upload
informasi lainnya pada Aplikasi SPSE.
d. Selanjutnya Pokja Pemilihan melakukan pembukaan
penawaran harga (file II):
1) Dokumen penawaran harga milik peserta yang
tidak lulus evaluasi administrasi, kualifikasi,
dan/atau teknis, tidak dibuka.
2) Pokja Pemilihan tidak boleh menggugurkan
penawaran pada waktu pembukaan Dokumen
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
1177
Penawaran file II, kecuali penawaran file II
tersebut berdasarkan keterangan dari unit kerja
yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan
secara elektronik atau LKPP tidak dapat didekripsi,
tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt).
3) Pokja Pemilihan melakukan koreksi aritmatik file
II sebagaimana ketentuan pada klausul 27.2 huruf
a.
4) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi harga
dengan ketentuan sebagaimana klausul 27.6.
27.4 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi:
a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan
kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan
dokumen penawaran teknis.
b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan
administrasi, apabila penawaran lengkap sesuai yang
diminta/dipersyaratkan.
c. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang
meliputi:
1) Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas;
2) Evaluasi kualifikasi teknis; dan
3) Evaluasi kualifikasi keuangan.
d. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan
metode penilaian sistem gugur;
e. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan
Bab X Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi
dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi
dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar
Data Kualifikasi (LDK);
g. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap
hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
h. untuk Sistem Harga Terendah 1 (satu) file, apabila
dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak
memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi
maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi
administrasi dan kualifikasi terhadap penawar
terendah berikutnya (apabila ada); dan
i. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi, maka Tender dinyatakan
gagal.
27.5 Evaluasi Teknis:
a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi;
b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan
kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar
Kriteria Evaluasi;
c. evaluasi teknis dilakukan dengan cara:
1) Untuk Sistem Nilai:
- Evaluasi teknis dilakukan dengan
memberikan bobot terhadap masing-masing
unsur penilaian dengan nilai masing-masing
unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur
memenuhi ambang batas minimal.
- Nilai angka/bobot ditetapkan dalam Lembar
Kriteria Evaluasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
1188
2) Untuk Sistem Biaya Selama Umur Ekonomis,
evaluasi teknis dilakukan menggunakan sistem
gugur (pass and fail);
3) Untuk Harga Terendah, evaluasi teknis
menggunakan sistem gugur (pass and fail) atau
sistem gugur dengan ambang batas; atau
4) Evaluasi teknis dilaksanakan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam LDP.
d. Evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail)
dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur
dan kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan
dalam LDP.
e. Evaluasi teknis pembobotan dengan ambang batas
dilakukan dengan cara memberikan penilaian
masing-masing unsur sesuai dengan kriteria evaluasi
dengan ketentuan berikut:
1) unsur-unsur yang dinilai sebagaimana yang
telah ditetapkan.
2) penawaran dinyatakan lulus teknis apabila
masing-masing unsur dan/atau nilai total
keseluruhan unsur memenuhi ambang batas
yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi.
f. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta
pengujian mutu/teknis/fungsi untuk bahan/
peralatan tertentu sebagaimana tercantum dalam
LDP;
g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang
kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan
melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila
dibutuhkan, Pokja Pemilihan dapat meminta peserta
untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung
penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak
diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil
klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
h. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis
dilanjutkan ke tahap evaluasi harga;
i. apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi
teknis maka peserta diminta menyampaikan
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction)
dengan ketentuan sebagaimana klausul 28;
j. apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi
teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan
negosiasi teknis dan harga; dan
k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis
maka Tender dinyatakan gagal.
27.6 Evaluasi Harga :
a. evaluasi kewajaran harga dilakukan apabila harga
penawaran setelah koreksi aritmatik lebih rendah dari
80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
1) meneliti dan menilai kewajaran harga
berdasarkan informasi terkini harga penawaran
dan/atau harga satuan di pasar;
2) mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau
harga satuan yang tidak wajar;
3) apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan, peserta tersebut
ditunjuk sebagai pemenang tender dan harus
bersedia untuk untuk menaikkan Jaminan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
19
Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari total
HPS;
4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia
menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka
penawarannya digugurkan dan dikenakan sanksi
Daftar Hitam;
5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran
harga penawaran dinyatakan tidak wajar maka
penawaran digugurkan; dan
6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam
Berita Acara.
b. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk harga
satuan pada Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dengan
ketentuan:
1) harga satuan timpang adalah harga satuan
penawaran yang nilainya lebih besar dari 110%
(seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang
tercantum dalam HPS dan dinilai tidak wajar;
2) Untuk setiap harga satuan penawaran yang
nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari harga satuan yang tercantum dalam
HPS dilakukan evaluasi dan klarifikasi;
3) Evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan
memeriksa koefisien dan/atau kewajaran harga
komponen harga satuan penawaran;
4) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata
harga satuan penawaran tersebut dinyatakan
timpang maka harga satuan timpang hanya
berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar
Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan
volume terhadap harga satuan yang dinyatakan
timpang, maka pembayaran terhadap
penambahan volume tersebut berdasarkan harga
satuan penawaran yang tercantum dalam HPS;
5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata
harga satuan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga
pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan
tidak timpang; dan
6) Harga satuan timpang tidak dapat menggugurkan
penawaran.
c. Perhitungan Hasil Evaluasi Akhir (HEA) berdasarkan
TKDN dan preferensi dengan rumus penghitungan
HEA sebagai berikut:
HEA = (1 – KP) x HP
Keterangan:
KP = Koefisien Preferensi
KP = TKDN x Preferensi tertinggi
Barang/Jasa.
HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran setelah
koreksi aritmatik yang memenuhi
persyaratan dan telah dievaluasi).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2200
d. Untuk metode evaluasi Sistem Nilai, nilai harga
penawaran dihitung dengan cara:
1) memberikan nilai 100 (seratus) untuk harga
penawaran terendah.
2) menghitung nilai penawaran harga peserta lain
dengan menggunakan rumus:
NP = harga penawaran terendah x 100
i
harga penawaran
i
keterangan:
NP : Nilai Penawaran Harga PT.i
- i i
Harga
-
Penawaran : HEAi (jika memperhitungkan
i
preferensi)
e. Untuk metode evaluasi penilaian biaya selama umur
ekonomis, dilakukan dengan cara :
1) menghitung biaya operasional, suku cadang,
pemeliharaan, perawatan, nilai sisa selama umur
ekonomis;
2) menjumlahkan harga penawaran dengan biaya
operasional, biaya suku cadang, biaya
pemeliharaan dan biaya perawatan; dan
3) hasil penjumlahan pada butir 2) dikurangi
dengan nilai sisa pada akhir umur ekonomis.
f. Untuk metode evaluasi sistem harga terendah, apabila
dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi
aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga
maka Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi
terhadap Peserta dengan penawaran terendah hasil
koreksi aritmatik berikutnya (apabila ada) dimulai
dari evaluasi administrasi.
28. Penawaran Harga 28.1 Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis
Secara Berulang maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga
(E-reverse Auction) secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara
menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali
dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.
28.2 Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan
E-reverse Auction sesuai jadwal dan dalam kurun waktu
yang ditetapkan.
28.3 Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur
pada Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen
berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time.
28.4 Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara
berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat
berdasarkan urutan posisi penawaran.
28.5 Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga
secara berulang maka sistem akan memasukan harga
penawaran awal dan ditetapkan sebagai harga penawaran
secara berulang.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2211
F. PENETAPAN PEMENANG
29. Penetapan Calon 29.1 Ketentuan Umum:
Pemenang a. Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode
evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
b. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan
calon pemenang yang akan melewati masa berlaku
penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi
kepada seluruh calon pemenang untuk
memperpanjang masa berlaku penawaran sampai
dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak
dan dituangkan dalam Berita Acara.
c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang
masa berlaku penawaran, dianggap mengundurkan
diri dan tidak dikenakan sanksi.
29.2 Untuk evaluasi Sistem Nilai, dihitung nilai kombinasi
antara nilai teknis dengan nilai harga dilakukan dengan
cara:
a. menghitung Nilai Teknis masing-masing peserta
dengan mengalikan Nilai Penawaran Teknis dengan
bobot teknis yang tercantum dalam LDP;
b. menghitung Nilai Harga masing-masing peserta
dengan mengalikan Nilai Penawaran Harga dengan
bobot harga yang tercantum dalam LDP;
c. menghitung Nilai Kombinasi dengan menjumlahkan
Nilai Teknis dan Nilai Harga;
NK = (NT x bobot teknis) + (NH x bobot harga)
i i i
Keterangan:
NK = Nilai Kombinasi
NT = Nilai Penawaran Teknis
NH = Nilai Penawaran Harga
d. Penetapan peringkat calon pemenang disusun
berdasarkan Nilai Kombinasi tertinggi.
29.3 Untuk metode evaluasi penilaian Biaya Selama Umur
Ekonomis, penetapan peringkat calon pemenang disusun
berdasarkan biaya selama umur ekonomis terendah.
29.4 Untuk metode evaluasi harga terendah, penetapan
peringkat calon pemenang disusun berdasarkan Harga
Penawaran Terkoreksi/HEA terendah. Apabila terdapat 2
(dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama,
penawar dengan TKDN terbesar ditetapkan sebagai calon
pemenang.
30. Pembuktian Kualifikasi 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon
pemenang.
30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar Aplikasi SPSE
(offline).
30.3 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu
meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2222
kualifikasi Peserta sudah terverifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
30.4 Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum
terkualifikasi dalam SIKaP maka pembuktian kualifikasi
dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan
data pada informasi Form Isian Elektronik Data Kualifikasi
pada Aplikasi SPSE dengan dokumen asli dan meminta
rekaman dokumennya.
30.5 Dalam hal data kualifikasi belum terdapat dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) maka Peserta dapat
melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut.
30.6 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi
dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli,
kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi
(kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya),
tenaga kerja, dan/atau peralatan.
30.7 Apabila tidak ada Peserta yang lulus pembuktian
kualifikasi, Tender dinyatakan gagal.
30.8 Apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian
kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima,
peserta dianggap mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
31. Penetapan Pemenang 31.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang
cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua).
Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada.
31.2 Penetapan Pemenang pada pengadaan ini sesuai dengan
LDP.
31.3 Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan peringkat
calon pemenang.
31.4 Untuk penetapan pemenang dengan nilai Pagu Anggaran
paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut:
a. Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang
pemilihan kepada PA/KPA melalui UKPBJ yang
ditembuskan kepada PPK dan APIP.
b. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan
berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA
tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan,
maka PA/KPA menolak untuk menetapkan Pemenang
pemilihan dan menyatakan Tender gagal.
c. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang
atau penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan
pemenang diterima. Dalam hal PA/KPA tidak
memberikan keputusan (penetapan atau penolakan)
maka PA/KPA dianggap menyetujui usulan Pokja
Pemilihan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2233
d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya
UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan
untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
31.5 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan
(BAHP), yang paling sedikit memuat:
a. tanggal dibuatnya berita acara;
b. nama seluruh peserta;
c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi,
dari masing-masing peserta;
d. metode evaluasi yang digunakan;
e. kriteria dan unsur yang dievaluasi;
f. rumus yang digunakan;
g. hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak
lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu
mengenai hal ikhwal pelaksanaan Tender (apabila ada);
dan
i. pernyataan bahwa Tender gagal apabila tidak ada
penawaran yang memenuhi syarat (apabila ada).
31.6 Evaluasi penawaran bersifat rahasia sampai dengan
pengumuman pemenang.
32. Pengumuman Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang
Pemenang cadangan 1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila ada
melalui Aplikasi SPSE.
33. Sanggah 33.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat
menyampaikan sanggah melalui Aplikasi SPSE atas
penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan sesuai
jadwal pada Aplikasi SPSE.
33.2 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi:
a. kesalahan dalam melakukan evaluasi;
b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
aturan turunannya serta ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
c. rekayasa/persekongkolan tertentu sehingga
menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat;
dan/atau
d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,
pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala
daerah.
33.3 Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
setelah pengumuman pemenang.
33.4 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban melalui
Aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah akhir masa sanggah.
33.5 Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima maka Pokja
Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang,
penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2244
33.6 Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis
yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat
menyampaikan sanggah melalui Aplikasi SPSE dan/atau
Pokja Pemilihan tidak dapat menyampaikan jawaban
sanggah melalui Aplikasi SPSE maka sanggah dapat
dilakukan di luar Aplikasi SPSE (offline).
33.7 Sanggah yang disampaikan tidak melalui Aplikasi SPSE
(offline) bukan dikarenakan adanya keadaan
kahar/gangguan teknis atau disampaikan kepada PA/KPA,
PPK, dan/atau APIP, atau disampaikan di luar masa
sanggah, dianggap sebagai pengaduan serta diproses
sebagaimana penanganan pengaduan.
G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL
34. Tender Gagal dan 34.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal:
Tindak Lanjut Tender a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
Gagal b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
petunjuk teknisnya;
e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g. seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang di
atas HPS; dan/atau
h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
34.2 Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan
memberitahukan kepada seluruh peserta melalui Aplikasi
SPSE.
34.3 Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja
Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila
diganti) menentukan tindak lanjut berupa:
a. evaluasi penawaran ulang;
b. penyampaian penawaran ulang; atau
c. Tender ulang.
34.4 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender gagal, Pokja
Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila
diganti) melakukan reviu atas penyebab Tender gagal.
Hasil reviu atas penyebab Tender gagal menjadi dasar
untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan tindak
lanjut Tender gagal.
34.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang,
apabila dalam evaluasi penawaran terdapat kesalahan.
34.6 Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk
menyampaikan penawaran ulang, apabila ditemukan
kesalahan atau ketidaksesuaian dalam Dokumen
Pemilihan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
2255
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen
Pemilihan.
34.7 Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila:
a. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen
penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
e. seluruh penawaran harga Tender Barang di atas HPS;
atau
f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
34.8 Dalam hal tindak lanjut Tender gagal sebagaimana
dimaksud pada klausul 34.3 tidak dapat dilaksanakan,
maka Pokja Pemilihan membatalkan proses Tender.
34.9 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan/atau UKPBJ dilarang
memberikan ganti rugi kepada peserta Tender apabila
penawarannya ditolak atau Tender dinyatakan gagal atau
Tender dibatalkan.
34.10 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang
melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan
oleh Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru).
H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
35. Laporan Pokja 35.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan
Pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ
dengan melampirkan BAHP, Surat Sanggah dan Jawaban
Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya
(jika ada).
35.2 Berita Acara/informasi tambahan lainnya sebagaimana
dimaksud pada klausul 35.1 memuat hal-hal yang tidak
difasilitasi aplikasi SPSE.
35.3 Laporan sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1
disampaikan dengan ketentuan:
a. tidak ada sanggah; atau
b. sanggah telah dijawab dan dinyatakan tidak benar.
36. Penunjukan Penyedia 36.1 PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas
laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan
untuk memastikan:
a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah
dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan;
dan
b. bahwa Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia
memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.
36.2 Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK
menerbitkan SPPBJ.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
26
36.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah SPPBJ
yang telah diterbitkan pada Aplikasi SPSE dan
menyampaikan SPPBJ tersebut melalui Aplikasi SPSE
kepada Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia.
36.4 Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk
wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan:
a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif
oleh PPK maka yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi;
b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri
dengan alasan yang tidak dapat diterima secara
obyektif oleh PPK dan masa penawarannya masih
berlaku, maka yang bersangkutan dikenakan Sanksi
Daftar Hitam; atau
c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
karena masa penawarannya sudah tidak berlaku,
maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan
sanksi.
36.5 Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang
ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan
Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang cadangan
sesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama
masa berlaku penawaran pemenang cadangan masih
berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.
36.6 Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau
semua Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang
ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK melaporkan
kepada Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan
Tender ulang atau Evaluasi Ulang dan ditembuskan
kepada UKPBJ.
36.7 SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah PPK menerima laporan hasil pelaksanaan
pemilihan.
36.8 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan
Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan kepada
Pokja Pemilihan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ
disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan
Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait
perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia.
36.9 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka
pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan
kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
tidak tercapai kesepakatan.
36.10 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan:
a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA
memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan
evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran
ulang, atau Tender ulang.
b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan,
PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
27
SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak
diperintahkan.
c. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b bersifat final.
36.11 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak
bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas
penetapan pemenang maka PA/KPA menyampaikan
penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai
dengan alasan dan bukti dengan tembusan kepada
Kepala UKPBJ, serta memerintahkan untuk melakukan
evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran
ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari
kerja setelah laporan hasil pemilihan Penyedia diterima.
I. JAMINAN PELAKSANAAN
37. Jaminan Pelaksanaan 37.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia
sebelum penandatanganan Kontrak.
37.2 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan seluruh pekerjaan; atau
b. penyerahan Sertifikat Garansi.
37.3 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship)
sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai serah terima
Barang sebagaimana tercantum dalam LDP;
c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum
dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari
nilai jaminan yang ditetapkan;
e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan
dalam angka dan huruf;
f. nama Pejabat Penandatangan kontrak yang menerima
Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat
Penandatangan kontrak sebagaimana tercantum di
dalam LDP;
g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket
pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ;
h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa
syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,
setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat
Penandatangan kontrak diterima oleh pihak
penjamin;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
28
i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis
atas nama Kemitraan; dan
j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak
penjamin.
37.4 Pejabat Penandatangan kontrak mengkonfirmasi dan
mengklarifikasi secara tertulis substansi dan
keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada pihak
penjamin.
37.5 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum
penandatanganan Kontrak dianggap mengundurkan diri.
37.6 Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan disetorkan ke Kas
Negara/Kas Daerah oleh pejabat yang berwenang.
37.7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan
Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
J. PENANDATANGANAN KONTRAK
38. Persiapan 38.1 Setelah SPPBJ diterbitkan, Pejabat Penandatangan Kontrak
Penandatanganan melakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak
Kontrak dengan Calon Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa
konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa,
redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan
paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak;
b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung
kontrak, antara lain: kesesuaian/keberlakuan
pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi, Jaminan
Pelaksanaan, dan dokumen lainnya;
c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak;
dan/atau
d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi
dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
38.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia tidak
diperkenankan mengubah substansi Dokumen Pemilihan,
Dokumen Penawaran, dan Hasil Pemilihan kecuali
mempersingkat jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
39. Penandatanganan 39.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Calon Penyedia
Kontrak memeriksa rancangan kontrak dan membubuhkan paraf
pada setiap lembar dokumen kontrak.
39.2 Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan:
a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari HPS adalah
sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari
nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari total
HPS.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
29
39.3 Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,
terdiri dari:
a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang
ditandatangani oleh Penyedia; dan
b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai
pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
39.4 Apabila diperlukan dapat dibuat rangkap/salinan Kontrak
tanpa dibubuhi meterai.
39.5 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas
nama Penyedia adalah:
a. direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus
Koperasi yang namanya tercantum dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya
(apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan; atau
b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus
sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau
pendelegasian wewenang yang sah dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi
atau pihak yang sah berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya
(apabila ada) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan untuk menandatangani Kontrak.
39.6 Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan SPPBJ, kecuali
apabila DIPA/DPA belum disahkan.
39.7 Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan
Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam Kontrak.
39.8 Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah
DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan Kontrak
dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai
berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku
efektif.
39.9 Pejabat Penandatangan Kontrak memasukan data kontrak
yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
30
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP)
Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan
sebelum menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi
informasi dan ketentuan spesifik untuk proses pemilihan
Penyedia pada paket pengadaan yang dimaksud. Pokja
Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang terkait
Instruksi Kepada Peserta (IKP). Semua informasi harus diisi
tanpa ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan
penyiapan LDP, penomoran klausul pada LDP disesuaikan
dengan nomor klausul pada IKP.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
31
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
A. UMUM
1. Lingkup 1.1 Kode RUP: 50607911
Pekerjaan
1.2 Nama paket pengadaan: PENGADAAN UML LATTIS YON YONIF RAIDER 509/BY/9/2
KOSTRAD
1.3 Uraian singkat paket pengadaan: PENGADAAN UML LATTIS YON YONIF RAIDER
509/BY/9/2 KOSTRAD
1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 30 (tiga puluh)
hari kalender.
1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: BRIGIF RAIDER 9/DY/2 KOSTRAD
1.6 Nama UKPBJ: UKPBJ 21
1.7 Nama Pokja Pemilihan: DIVIF 2 KOSTRAD TA. 2023
1.8 Alamat Pokja Pemilihan: Jln. Mayjen Sutoyo No.5
Cililitan Jakarta Timur
1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah:
https://lpse.tniad
1.10
Website Aplikasi SPSE https://lpse.tniad.org/eproc4
2. Sumber Dana 2.1 Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA Paldam Jaya
Tahun Anggaran 2021
3. Pendayagunaan 3.1 Atas penggunaan produk dalam negeri diberikan preferensi harga dengan
Produksi dalam nilai:
Negeri
B. DOKUMEN PEMILIHAN
1. Pemberian 1.1 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:
Penjelasan Hari :
Tanggal :
Pukul : s.d
Tempat :
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
32
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Dokumen 1.1 Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat
Penawaran disubkontrakkan :
1.2 Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak
terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan
sebagaimana
dimaksud di atas dengan usaha kecil
[Ya/Tidak]:
1.3 Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain
bagian pekerjaan yang tersebut di atas maka harus
disampaikan ke dalam Dokumen Penawaran.
1.4 Dokumen penawaran teknis terdiri dari:
1. Masa berlaku penawaran
2. Spek barang
3. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
2. Jenis Kontrak Jenis Kontrak Harga Satuan
dan Cara
Pembayaran Cara pembayaran: Sekaligus
3. Masa Berlakunya 3.1 Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh) hari
Penawaran dan kalender sejak batas akhir penyampaian Dokumen
Jangka Waktu Penawaran.
Pelaksanaan
3.2 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
SSKK klausul 13.
D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN
1. Penyampaian 1.1 Metode penyampaian dokumen: 1 (satu) file
Dokumen [diisi dengan metode penyampaian: 1 (satu) file/2 (dua)
Penawaran file]
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
1. Evaluasi 1.1 Metode evaluasi penawaran: Sistem Harga Terendah
Dokumen
Penawaran dan 1.2 Evaluasi Teknis menggunakan: Sistem Gugur
Kualifikasi
1.3 Pokja Pemilihan menetapkan unsur dan kriteria
evaluasi terhadap dokumen penawaran yang terdiri
dari:
1) spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail
desain, toleransi, material yang digunakan,
persyaratan pemeliharaan persyaratan operasi, dan
Surat dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian
dari pabrikan/prinsipal (khusus untuk barang
impor)) yang dilengkapi dengan contoh, brosur dan
gambar-gambar sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau
Gambar;
2) standar produk yang digunakan: SNI
3) garansi;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
33
4) asuransi (apabila dipersyaratkan);
5) sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;
6) layanan purnajual;
7) tenaga teknis; Suku Cadang Mobil/Aksesiris
8) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan:
sejak tanda tangan kontrak sampai dengan 30 hari
kalender
9) Peserta menyampaikan identitas barang yang
meliputi jenis, tipe dan merek barang yang
ditawarkan dengan lengkap dan jelas; dan/atau
10) Peserta menyampaikan bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakan (apabila ada).
Kriteria evaluasi tercantum dalam Bab VI Lembar
Kriteria Evaluasi.
- Pengujian mutu
- Pengujian Teknis
- Pengujian fungsi
F. PENETAPAN PEMENANG
1. Penetapan Calon 1.1 Apabila evaluasi penawaran menggunakan sistem nilai:
Pemenang a. Bobot teknis
[diisi dengan besaran bobot teknis antara 60% s/d
70%].
b. Bobot harga
[diisi dengan besaran bobot harga antara 30% s/d
40%]
2.Penetapan 2.1 Pemenang ditetapkan oleh: Pokja Pemilihan Matpal
Pemenang
3.Jaminan 3.1 Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 35 (tiga
Pelaksanaan puluh lima) hari kalender sejak penandatanganan
kontrak.
3.2 Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Pejabat
Penandatangan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen
Paldam Jaya/Jayakarta
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
34
BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha
1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
(untuk usaha perorangan yang memenuhi persyaratan peraturan tentang penerbitan
izin perdagangan, tidak diperlukan izin usaha)
a. Surat Izin: SIUP
[contoh:SIUP, IUI, IUMK, dll]
b. Bidang pekerjaan: 45301
[isi sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan berdasarkan KBLI atau kode
usaha lainnya. Contoh: peternakan, pertanian, perdagangan, dll].
c. Kualifikasi usaha: kecil atau non kecil
[isi dengan kualifikasi lapangan usaha yang dipersyaratkan, kecil (mikro dan
kecil), atau non kecil (menengah dan besar)].
2) Memiliki Tanda Daf tar Perusahaan (TDP).
(Untuk Usaha Mikro, tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)).
3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahunan).
4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk .
6) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
35
7) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan; dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan
1) memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.
2) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir.
3) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
4) pernyataan yang ditandatangani berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
dan
d. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman:
a) Penyediaan barang pada a) Penyediaan barang pada divisi
divisi yang sama paling [diisi sesuai divisi yang
kurang sesuai dengan barang yang diadakan mengacu
1 (satu) pekerjaan dalam pada KBKI. Contoh: pengadaan bulldozer
kurun waktu 1 (satu) tahun (44421.00.001) untuk pembukaan lahan, Peserta
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
3366
terakhir baik di lingkungan memiliki pengalaman pekerjaan yang termasuk
pemerintah maupun pada divisi 44: mesin untuk keperluan khusus].
swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
dan
b) Penyediaan barang b) Penyediaan barang pada kelompok (grup)
sekurang-kurangnya dalam [diisi sesuai kelompok (grup)
kelompok (grup) yang sama yang sesuai dengan barang yang diadakan
paling kurang 1 (satu) mengacu pada KBKI. Contoh: pengadaan bulldozer
pekerjaan dalam kurun (44421.00.001) untuk pembukaan lahan, Peserta
waktu 3 (tiga) tahun memiliki pengalaman pekerjaan yang termasuk
terakhir baik di lingkungan pada kelompok (grup) 444: mesin untuk
pemerintah maupun pertambangan, penggalian dan konstruksi, serta
swasta, termasuk bagian daripadanya].
pengalaman subkontrak.
2) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang
dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purnajual.
a. Memiliki tenaga ahli di : Suku Cadang mobil/Akesoris mobil
bidang [diisi sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan]
(jika diperlukan)
b. Memiliki tenaga :
teknis/terampil di bidang [diisi sesuai dengan jenis teknis/keterampilan yang
(jika diperlukan) diperlukan]
c. Memiliki kemampuan :
untuk menyediakan [diisi sesuai dengan jenis fasilitas/peralatan/
fasilitas/peralatan/ perlengkapan yang diperlukan].
perlengkapan (jika
diperlukan)
d. layanan purnajual (jika :
diperlukan) [diisi dengan pernyataan kemampuan menyediakan
layanan purnajual, contohnya: layanan perbaikan,
layanan penyediaan suku cadang, dll]
D. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
1) Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir, khusus untuk Peserta Non Kecil.
2) Memiliki Sisa Kemampuan Rp. 111.211.100,00
Nyata (SKN) paling kecil 50% [diisi dengan nilai perhitungan 50% x nilai HPS.
(lima puluh persen) dari nilai Contoh: nilai HPS Rp8.000.000.000,00 (delapan
HPS. miliar rupiah), maka minimal nilai SKN adalah 50% x
Rp8.000.000.000= Rp4.000.000.000,00
4. Pengisian Data Kualifikasi 19.1 Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada
fasilitas pengunggahan lain:
1. Melampirkan Surat Litpers dari Kodam Jaya
2. Pakta Integritas
3. Surat pernyataan Minat
4. Surat pernyataan mampu
5. Surat Pernyataan Bukan PNS TNI POLRI
6. Data Kualifikasi
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
3377
BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI
Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi
Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja
Pemilihan untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan
menyusun kriteria sesuai dengan metode pemilihan yang
ditetapkan dalam LDP klausul 27.
Pokja Pemilihan cukup mencantumkan kriteria evaluasi
sesuai dengan metode evaluasi yang digunakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
3388
LEMBAR KRITERIA EVALUASI
A. Evaluasi Administrasi
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila kelengkapan dan
pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
B. Evaluasi Teknis
1. Evaluasi teknis menggunakan Sistem Gugur (pass and fail):
Contoh:
No Persyaratan Teknis dalam Dokumen Uraian persyaratan
Pemilihan Teknis
(1) (2) (3)
1. Spesifikasi Teknis: SNI dan Produk terbaru
a. karakteristik fisik
b. detail desain
c. toleransi
d. material yang digunakan
e. persyaratan pemeliharaan
f. persyaratan operasi
g. Surat dukungan/Letter of
Intent/Surat Perjanjian dari
pabrikan/prinsipal (khusus untuk
barang impor)
yang dilengkapi dengan contoh,
brosur dan gambar-gambar
sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis
dan/atau Gambar;
2. jadwal dan jangka waktu Maksimal 30 hari sejak tanda
pelaksanaan pekerjaan sampai tangan kontrak
dengan serah terima pekerjaan
dst
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila memenuhi semua kriteria persyaratan teknis
di atas.
Keterangan:
- kolom (1) : diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP
- kolom (3) : diisi dengan detail uraian persyaratan teknis sesuai persyaratan
pada kolom (2)
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
3399
2. Evaluasi menggunakan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas:
Contoh:
No Persyaratan Teknis Bobot Kriteria Penilaian Ambang
dalam Dokumen Batas
Pemilihan
(1) (2) (3) (4) (5)
1. Spesifikasi Teknis: 50% Diberikan nilai 100 50
a. karakteristik fisik apabila memenuhi
b. detail desain seluruh persyaratan
c. toleransi spesifikasi teknis.
d. material yang
digunakan Diberikan nilai 0, apabila
e. persyaratan tidak memenuhi sebagian
pemeliharaan atau seluruh persyaratan
f. persyaratan operasi spesifikasi teknis.
g. Surat
dukungan/Letter of Ket:
Intent/Surat Peserta harus memenuhi
Perjanjian dari semua unsur persyaratan
pabrikan/prinsipal spesifikasi teknis, oleh
(khusus untuk karena itu bobot ambang
barang impor) batas (Wajib).
yang dilengkapi dengan
contoh, brosur dan
gambar-gambar
sebagaimana tercantum
dalam Bab XIV Daftar
Kuantitas, Spesifikasi
Teknis dan/atau
Gambar;.
2. jadwal dan jangka waktu 20% Diberikan nilai: 10
pelaksanaan pekerjaan 100 apabila dapat
sampai dengan serah menyerahkan
terima pekerjaan pekerjaan lebih cepat
[hari/bulan/tahun]
dari jadwal yang
ditetapkan.
50 apabila paling
lambat sama dengan
jadwal yang
ditetapkan.
0 apabila lebih lama
dari jadwal yang
ditetapkan.
3. identitas (jenis, tipe dan 20% Diberikan nilai: 20
merek) 100 apabila jenis, tipe
a. jenis dan merek yang
b. tipe ditawarkan
c. merek kualitasnya diatas
yang dipersyaratkan.
50 apabila jenis, tipe
dan merek
ditawarkan
kualitasnya sama
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4400
dengan yang
dipersyaratkan.
0 apabila apabila
jenis, tipe dan merek
ditawarkan
kualitasnya dibawah
yang dipersyaratkan.
4. Layanan purnajual 10% Diberikan nilai: 5
100 apabila layanan
purnajual yang
ditawarkan melebihi
dari yang
dipersyaratkan.
50 apabila layanan
purnajual ditawarkan
sama dengan yang
dipersyaratkan.
0 apabila apabila
layanan purnajual
ditawarkan dibawah
yang dipersyaratkan.
dst.
Jumlah 100%
Kriteria dapat ditambah/dikurangi sesuai dengan kebutuhan penilaian teknis.
Jumlah bobot sama dengan 100%.
Nilai evaluasi teknis = bobot x nilai evaluasi
Penawaran dinyatakan lulus apabila nilai evaluasi paling rendah sama dengan nilai
ambang batas untuk masing-masing kriteria.
Keterangan:
- kolom (1): diisi dengan nomor urut
- kolom (2) : diisi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam LDP.
- kolom (3): diisi dengan bobot yang dibutuhkan untuk penghitungan penilaian
teknis.
- kolom (4): diisi dengan kriteria penilaian.
- kolom (5): diisi dengan ambang batas.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4411
BAB VII. BENTUK PAKTA INTEGRITAS
Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada Aplikasi SPSE maka peserta telah
menyetujui dan menandatangani pakta integritas
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ____ __ [nama wakil sah badan usaha]
No. Identitas : ____ __ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : ____ __
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi
dan atas nama [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan __ __ _ [isi nama paket] pada _ __ _ [isi sesuai dengan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
___ __ _[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
Nama Peserta
tanda tangan,
nama lengkap
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4422
BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
Pengisian Form Isian Data Kualifikasi untuk Pelaku Usaha perorangan, Badan Usaha, atau
Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan peserta yang berbentuk Kemitraan dilakukan
melalui Aplikasi SPSE.
Untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai anggota Kemitraan wajib mengisi formulir isian
kualifikasi yang disampaikan oleh Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan melalui
unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada Aplikasi SPSE.
A. Data Administrasi
1. Diisi dengan nama peserta badan usaha (perusahaan/koperasi)/perorangan.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapat
dihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang dapat
dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
5. Diisi dengan nama dokumen dan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha/kantor.
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian Badan Usaha,
serta pengesahan/pendaftaran dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-
undangan.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit Akta Perubahan Terakhir badan
usaha, serta bukti perubahan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundang-
undangan.
C. Pengurus Badan Usaha
1. Diisi dengan nama komisaris Perseroan Terbatas, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha, apabila
berbentuk Perseroan Terbatas.
2. Diisi dengan nama direksi/pengurus badan usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP)/
Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha.
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK.
Tabel Izin Usaha :
1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor, dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku surat izin usaha.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin usaha.
4. Diisi dengan kualifikasi usaha.
5. Diisi dengan klasifikasi usaha.
6. Diisi dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
Jenis izin lainnya disesuaikan dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam LDP.
1. Diisi dengan jenis izin, nomor dan tanggal penerbitannya.
2. Diisi dengan masa berlaku izin.
3. Diisi dengan nama instansi penerbit izin.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4433
F. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan
Domisili Tinggal, alamat pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan
saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha/perorangan.
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT
Tahunan.
G. Data Personalia [apabila diperlukan]
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3,
dsb), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja,
profesi/keahlian sesuai dengan ijazah/sertifikat/surat keterangan dan tahun penerbitan
ijazah/sertifikat/surat keterangan dari setiap tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan.
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan
tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status
kepemilikan/penguasaan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa beli/dukungan sewa/dan
lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti status
kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir
Diisi dengan pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir:
1. nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI);
4. ruang Lingkup Pekerjaan;
5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
6. nama pemberi pekerjaan;
7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
8. nomor/tanggal;
9. nilai kontrak;
10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan atau
anggota dalam Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Subpenyedia.
11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak; dan
12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan.
J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan digunakan untuk menghitung SKN.
Diisi dengan:
1. Nomor Urut;
2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan;
3. Ruang Lingkup Pekerjaan;
4. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan;
5. nama pemberi pekerjaan;
6. alamat/telepon pemberi pekerjaan;
7. nomor/tanggal;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4444
8. nilai kontrak;
9. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;
Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;
melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama (Leading Firm) Kemitraan
atau anggota dalam Kemitraan; atau
melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia.
10. Persentase Progres menurut rencana sesuai kontrak; dan
11. Persentase Progres terakhir prestasi pekerjaan.
K. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
1. Diisi dengan nilai total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan terakhir.
2. Diisi dengan hasil perhitungan Modal Kerja (MK) yaitu faktor likuiditas (fl = 0,6)
dikalikan dengan Kekayaan Bersih (KB).
3. Diisi dengan hasil perhitungan Kemampuan Nyata (KN) yaitu faktor perputaran modal
(fp = 7) dikalikan dengan Modal Kerja (MK).
4. Diisi dengan hasil perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yaitu Kemampuan Nyata
(KN) dikurangi dengan seluruh nilai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4455
BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ____ __ [nama badan usaha]
No. Identitas : ____ __ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]
Jabatan : ____ __ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]
Bertindak untuk : [diisi nama badan usaha]
dan atas nama
Alamat : ____ __
Telepon/Fax : ____ __
Email : ____ __
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi/Kemitraan
berdasarkan [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan,
disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat
kuasa/perjanjian Kemitraan];
2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4466
A. Data Administrasi
1. Nama Badan Usaha/Perorangan : ___ __ _
2. Status Badan Usaha :
Pusat Cabang
3. Alamat Kantor Pusat : ___ __ _
No. Telepon : ___ __ _
No. Fax : ___ __ _
E-Mail : ___ __ _
4. Alamat Kantor Cabang : ___ __ _
No. Telepon : ___ __ _
No. Fax : ___ __ _
___ __ _
E-Mail :
5.
Bukti kepemilikan/penguasaan
: ____ __
tempat usaha/kantor
B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi
a. Nomor : ___ __ _
b. Tanggal : ___ __ _
c. Nama Notaris : ___ __ _
d. Nomor Pengesahan/pendaftaran
[contoh: nomor pengesahan
Kementerian Hukum dan HAM
untuk yang berbentuk PT]
2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian
Perusahaan/Anggaran Dasar
Koperasi
a. Nomor : ___ __ _
b. Tanggal : ___ __ _
c. Nama Notaris : ___ __ _
[contoh: persetujuan/bukti
laporan dari Kementerian Hukum
dan HAM untuk yang berbentuk
PT]
C. Pengurus Badan Usaha
1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam
Penduduk (KTP)/ Badan Usaha
Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4477
2. Direksi/Pengurus Badan Usaha
No. Nama nomor Kartu Tanda Jabatan dalam
Penduduk (KTP)/ Badan Usaha
Paspor/Surat
Keterangan Domisili
Tinggal
D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. Surat Izin Usaha __ __ : No___ _Tanggal __
2. Masa berlaku izin usaha : ____ __ _
3. Instansi pemberi izin usaha : ____ __ _
4. Kualifikasi Usaha : ____ __ _
5. Klasifikasi Usaha : ____ __ _
6. No. TDP : ____ __ _
E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]
1. Surat Izin _ __ __ _ : No___ _Tanggal __
2. Masa berlaku izin : ____ __
3. Instansi pemberi izin : ____ __
F. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
nomor Kartu Tanda
Penduduk
No. Nama (KTP)/Paspor/Surat Alamat Persentase
Keterangan
Domisili Tinggal
2. Pajak
a. Nomor Pokok Wajib Pajak :
____ __
b. Bukti laporan Pajak Tahun
: No.___ _tanggal __ ___
terakhir (SPT tahunan)
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4488
G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
Jabatan Tahun
Tgl/bln/thn Tingkat Pengalaman Profesi/
No Nama dalam Sertifikat/
lahir Pendidikan Kerja (tahun) keahlian
pekerjaan Ijazah
1 2 3 4 5 6 7 8
H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Kapasitas
Jenis
atau output Merk Tahun Kondisi Lokasi Bukti Status
No. Fasilitas/Peralatan Jumlah
pada saat dan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan
/ Perlengkapan
ini
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Tanggal Selesai
Pemberi
Pekerjaan
Kontrak
Status
Pekerjaan
Berdasarkan
Nama
Penyedia
dalam
No. Paket kelompok Ringkasan Lokasi
pelaksan
Pekerjaan (grup) Lingkup BA
Alamat/ No/ aan
Pekerjaan Nama Nilai Kontrak Serah
Telepon Tanggal Pekerjaa
Terima
n
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1
2
dst
J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Pemberi Pekerjaan Status
Kontrak Progres Terakhir
Penyedia
Nama dalam
Ringkasan
No. Paket Lokasi pelaksanaan
Lingkup
Pekerjaan Pekerjaan Kontrak Prestasi
Pekerjaan Alamat/ No/
Nama Nilai (Rencana) Kerja
Telepon Tanggal
(%) (%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
4499
K. Sisa Kemampuan Nyata (SKN)
1. Kekayaan Bersih (KB) = Rp
2. Modal Kerja (MK) = fl . KB
= Rp
3. Kemampuan Nyata (KN) = fp . MK
= Rp
4. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang
dilaksanakan
Rp
=
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan
secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]
[rekatkan meterai Rp 10.000,- tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha)
[jabatan dalam badan usaha]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5500
BAB X. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI
A. Data Kualifikasi akan dievaluasi sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Lembar
Data Kualifikasi (LDK).
B. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas, evaluasi kualifikasi teknis dan evaluasi
kualifikasi keuangan menggunakan sistem gugur (pass and fail), dengan membandingkan
persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta.
C. Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut:
MK = fl . KB
KN = fp . MK
SKN = KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas
fl untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6
KB = Kekayaan Bersih (total ekuitas yang dilihat dari laporan keuangan/neraca
keuangan tahun terakhir)
Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan
kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:
SKN = Σ SKN
jo i
D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen
Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal:
1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan
2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.
E. Formulir Isian Kualifikasi untuk anggota Kemitraan yang tidak dibubuhi meterai tidak
digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan
perundang – undangan.
F. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat
meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh
mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui Aplikasi SPSE.
G. Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap pemilihan
(proses kompetisi).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5511
BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut:
1.1 Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang.
1.2 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.5 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.6 Pejabat Penandatangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.
1.7 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah.
1.8 Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan Kontrak.
1.9 Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.10 Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.11 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5522
1.12 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia.
1.13 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian
masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
1.14 Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam
Kontrak.
1.15 Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
1.16 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
1.17 Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1.18 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
1.19 Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan
kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
1.20 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
kewajiban Para Pihak.
1.21 Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah
Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.22 Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia.
1.23 Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam
Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak.
1.24 Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban
pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan
ketentuan pengiriman yang digunakan.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
hierarki dalam Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5533
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
Hukum Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
dilarang dan pihak dilarang untuk:
Sanksi a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan ini; dan/atau
b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan
Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan; dan
d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.
4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Asal Barang 5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur,
pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).
5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen
berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak
berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum
dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
(apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
dari Penawaran Penyedia.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5544
5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan
kelengkapan dokumen barang:
a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan
b. Sertifikat Produksi.
5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
Produksi diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima pekerjaan.
Persyaratan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan
Sertifikat Produksi dicantumkan dalam rancangan kontrak.
6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau
korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk
Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
8. Perpajakan Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.
9. Pengalihan 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
dan/atau pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
Subkontrak (merger), konsolidasi, atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali
pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan
dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila
pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan
sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak
menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau
seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5555
lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
11. Penyedia Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
Mandiri personel dan subPenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan
oleh personel dan subPenyedianya.
12. Kemitraan Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.
B. PELAKSANAAN KONTRAK
13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Pelaksanaan
Pekerjaan 13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang
ditentukan dalam SSKK.
14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
Pengiriman lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
(SPP) penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum
berlaku.
14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif
Kontrak.
14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal penerbitan SPP.
14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan SPP
Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap
telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal
penerbitan SPP.
14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
dengan serah terima Barang.
15. Lingkup Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
pekerjaan
16. Standar Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
17. Pengawasan/ 17.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Pengendalian Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat
Pelaksanaan mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
Pekerjaan dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak. Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
17.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
dan/atau tenaga professional.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5566
17.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan.
17.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
17.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
17.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah
pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau
rekomendasi dari Tim Teknis.
18. Inspeksi 18.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
Pabrikasi Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
18.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.
18.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
19. Pengepakan 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk
mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam
SSKK.
19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan
penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20. Pengiriman 20.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman
barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian
pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
20.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.
20.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
penanganannya.
21. Asuransi 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan
diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam
SSKK.
21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5577
22. Transportasi 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan
Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan
Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK.
22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
22.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan
penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
23. Risiko Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap berada
pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat
Penyerahan Hasil Pekerjaan.
24. Pemeriksaan 24.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan
dan/atau pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk
Pengujian memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam Kontrak.
24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
SSKK.
24.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana
diatur dalam SSKK.
24.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
nilai Kontrak.
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang
ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.
Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar
Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat
Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait
merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.
24.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk
memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.
24.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang
terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.
25. Uji Coba 25.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia
disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
lain yang terkait.
25.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5588
25.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau
mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya
ditanggung Penyedia.
26. Waktu 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
Penyelesaian menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal
Pekerjaan penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
27. Peristiwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
Kompensasi sebagai berikut:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar-
gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan
pelaksanaan pekerjaan; atau
g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
28. Perpanjangan 28.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
Waktu pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan.
28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak
Kompensasi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
5599
28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah
Penyedia meminta perpanjangan.
28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum/perubahan Kontrak.
29. Pemberian 29.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Kesempatan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
29.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 29.1, dimuat
dalam adendum/perubahan Kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan
Jaminan Pelaksanaan.
29.3 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.
C. PENYELESAIAN KONTRAK
30. Serah Terima 30.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia
Barang mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang.
30.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
30.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan
Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan, dan/atau tim
teknis.
30.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian
barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
30.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
30.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang
ditandatangani bersama dengan Penyedia.
30.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah
Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6600
30.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:
a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan
Kontrak; dan
b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).
30.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan
denda keterlambatan.
31. Jaminan bebas 31.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
Cacat Mutu/ (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama
Garansi penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat
mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
31.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
garansi berlaku.
31.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.
31.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
31.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan
menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi
barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang
tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak. Biaya tersebut dapat dipotong
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
jaminan pelaksanaan Penyedia.
31.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
32. Pedoman 32.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat
Pengoperasian Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan perawatan sebelum serah terima Barang.
32.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak
menahan pembayaran sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
61
D. PERUBAHAN KONTRAK
33. Perubahan 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
Kontrak Kontrak.
33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para
pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
33.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk
hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan
rekening Penyedia, dan sebagainya.
33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya
anggaran.
33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia
kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan
Kontrak.
33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu
pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu
terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara
tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
62
33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti
kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
34. Keadaan Kahar 34.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
34.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
a. Bencana alam;
b. Bencana non alam;
c. Bencana sosial;
d. Pemogokan;
e. Kebakaran;
f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan
melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
teknis terkait.
34.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti.
34.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
34.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan
dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
ketentuan:
a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
berdasarkan audit.
b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan
Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia
untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.
Penggantian biaya ini harus diatur dalam
adendum/perubahan Kontrak.
34.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:
a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk
memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan
b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan
menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang
menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan
kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
63
34.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak
dikenakan sanksi.
34.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
34.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
34.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap
mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
35. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 34.
36. Pemutusan 36.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat
kontrak Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
36.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak
secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi
kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
sesuai ketentuan dalam kontrak.
36.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari setelah Pejabat Penandatangan Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
37. Pemutusan 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pejabat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
Penandatangan Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Kontrak a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6644
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3
SSKK;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
jangka waktu yang diatur dalam klausul 29.3 SSKK, Penyedia
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang
ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan (apabila ada).
37.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud
pada klausul 37.1, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
37.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
38. Pemutusan 38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak
Penyedia melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia
secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat
perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
38.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
milik Pejabat Penandatangan Kontrak.
39. Berakhirnya 39.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
39.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada klausul 39.1 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6655
F. PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
40. Hak dan 40.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
Kewajiban a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
Pejabat oleh penyedia;
Penandatangan b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam
Kontrak kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh penyedia;
c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan
spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
d. mengenakan sanksi kepada penyedia;
e. memberikan instruksi;
f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;
h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan
garansi (apabila ada); dan/atau
i. menilai kinerja Penyedia.
40.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :
a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan kepada Penyedia; dan
b. membayar uang muka;
c. membayar penyesuaian harga;
d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan
Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
G. PENYEDIA
41. Hak dan 41.1 Penyedia mempunyai Hak:
Kewajiban a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan
Penyedia Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
Kontrak; dan
b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai
ketentuan Kontrak.
41.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara
periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan
dalam kontrak;
d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan
jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6666
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of
interest).
42. Tanggung Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan
Jawab Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
Pengiriman/penyerahan Barang.
43. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
Kontrak dan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
Informasi dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
44. Hak Atas Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan
Kekayaan Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
Intelektual pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.
45. Penanggungan 45.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
dan Risiko menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP
ditandatangani oleh Penyedia sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima:
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak lain.
45.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko
kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
Pejabat Penandatangan Kontrak.
45.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
45.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau
Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya
masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6677
46. Perlindungan 46.1 Penyedia dan SubPenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan
(apabila sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
diperlukan) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
46.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
46.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
kepada setiap Personelnya (termasuk Personel SubPenyedia, jika
ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
46.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia
melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
47. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
Lingkungan untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.
48. Asuransi 48.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib
Khusus dan menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal
Pihak Ketiga selesainya pekerjaan untuk:
a. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta
pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
lain yang tidak dapat diduga; dan
b. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
48.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam nilai kontrak.
49. Tindakan Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan tindakan-
mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan a. mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau
Pejabat b. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil dengan
Penyedia mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
dengan Usaha utama.
Kecil Sebagai
SubPenyedia 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
kepada usaha kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
50.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
atas keseluruhan pekerjaan tersebut.
50.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6688
51. Penggunaan Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
(apabila ada) pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia yang lain di lokasi kerja.
52. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
kerja (apabila ada).
53. Sanksi Finansial 53.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
denda keterlambatan atau pencairan jaminan.
53.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume
pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
yang ditimbulkan.
53.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
53.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang
muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak
menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa
pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
54. Jaminan 54.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.
54.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya
sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
terima barang.
54.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah
menyerahkan sertifikat garansi.
54.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka.
54.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia.
54.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
54.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima barang.
54.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
Pemilihan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
6699
55. Laporan Hasil 55.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
Pekerjaan untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
55.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat
laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
55.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
56. Kepemilikan 56.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen
beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
pemutusan Kontrak.
56.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
SSKK.
57. Personel 57.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dan/atau dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Peralatan
57.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.
57.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
57.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik; atau
c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
57.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
57.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7700
H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
58. Nilai Kontrak 58.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
58.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam daftar kuantitas dan harga.
59. Pembayaran 59.1 Uang muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai
ketentuan dalam SSKK untuk:
1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan
tenaga kerja;
2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok
barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan
uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,
perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk
menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang;
e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan
diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai
kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus persen).
59.2 Prestasi pekerjaan
a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem
termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan
ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pengecualian untuk:
a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa
diterima;
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7711
b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun
belum terpasang; atau
c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100%
(seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan
pembayaran dengan menyerahkan jaminan atas
pembayaran.
pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan diterima/terpasang.
3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada) dan pajak; dan
4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan
setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
acara serah terima barang dan bilamana dipersyaratkan
dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba.
d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti
ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.
59.3 Sanksi Finansial
Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
keterlambatan.
a. Ganti Rugi
Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana
ditentukan dalam SSKK.
b. Denda keterlambatan
besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di
dalam SSKK.
60. Perhitungan 60.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
Akhir satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume
pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) dan
dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
60.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita
Acara Serah Terima telah ditandatangani oleh kedua belah
Pihak.
61. Penangguhan 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
Pembayaran pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.
61.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7722
tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
61.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi
kegagalan atau kelalaian Penyedia.
61.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan
denda kepada Penyedia.
62. Penyesuaian 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana
Harga diatur di dalam SSKK.
62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun
Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item
pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan
Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan.
62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.
62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak
langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang
sebagaimana tercantum dalam penawaran.
62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum
Kontrak.
62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian
harga dari negara asal barang tersebut.
62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga
mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
ditandatangani.
62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
berikut:
� � �
𝑛 𝑛 𝑛
𝐻 = 𝐻 (� + �. + �. + �. + ⋯ )
𝑛 0
� � �
0 0 0
H = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;
n
H = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
0
a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead;
Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran
komponen keuntungan dan overhead maka
a = 0,15.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7733
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.
B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
0 0 0
penawaran.
B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan
n n n
dilaksanakan.
62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang
digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.
62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
𝑃 = (�� 𝑥 𝑉 ) + (�� 𝑥 𝑉 ) + (�� 𝑥 𝑉 ) + ⋯
𝑛 �� 1 �� 2 �� 3
1 2 3
P
n
= Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga
Satuan;
H = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan
n
setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
62.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam
Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
I. PENGAWASAN MUTU
63. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan
dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pemeriksaan Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia.
64. Penilaian 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang
Sementara oleh dilakukan oleh Penyedia.
Pejabat
Penandatangan 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
Kontrak kemajuan pekerjaan.
65. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan
Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan Penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau
unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak
dan Masa Garansi.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7744
66. Pengujian Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu
yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan apabila
hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
67. Perbaikan 67.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
Cacat Mutu ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada
Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.
Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak dan Masa Garansi.
67.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
67.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak
secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
pada klausul 37.2.; atau
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara
tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan
tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan
sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo.
67.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda
Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat
Mutu.
J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
68. Itikad Baik 68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak
berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
hak yang terdapat dalam kontrak.
68.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk
melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak.
68.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7755
69. Penyelesaian 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
Perselisihan untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.
69.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
69.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
atau Pengadilan Negeri.
69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama
memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan
dicantumkan dalam SSKK.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7766
BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK Pengaturan dalam SSKK
4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke KPPN
dilarang dan JEMBER
Sanksi [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
6. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: YONIF RAIDER 509/BY/9/2 KOSTRAD
Nama : Dian D Setyadi, S.Sos
Pangkat NRP : Mayor Inf NRP 11050042441283
Alamat : Jl. Dr. Soebandi, Ds. Jember Lor, Kec. Patrang, Kab.Jember.
Telepon : -
Website : -
Faksimili : -
e-mail : -
Penyedia :
Nama :
Alamat :
Telepon :
Website :
Faksimili :
e-mail :
7. Wakil sah para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:
Untuk Penyedia:
Pengawas Pekerjaan :
sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
ada).
9. Pengalihan 9.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
dan/atau 1.
Subkontrak 2.
3. dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan penawaran
Penyedia]
9.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada subkontraktor.]
13. Jangka Waktu 13.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 30 (tiga puluh) (hari kalender); atau
Pekerjaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sejak
Tanggal SPP disetujui oleh Penyedia sampai dengan tanggal
Tanggal ( )
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7777
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan jumlah hari
atau menggunakan tanggal]
18. Inspeksi 18.1 Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan
Pabrikasi [Ya/Tidak]:
18.2 Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada:
Hari :
Tanggal :
Ruang Lingkup :
19. Pengepakan 19.1 Gudpalrah Jaya/Manggarai Jln. Manggarau Utara II Jakarta
Selatan Tlp. 021-8290495
[diisi dengan Tujuan Pengriman atau Tujuan Akhir]
19.2 Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam
dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut:
Per jenis barang dan ukuran barang
20. Pengiriman 20.1 Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang
harus diserahkan oleh Penyedia adalah: Surat Pengiriman
barang dan Surat Jalan Pengiriman barang
Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sebelum serah terima Barang. Jika
dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab
atas setiap biaya yang diakibatkannya.
20.2 Penyedia menggunakan transportasi
[jenis angkutan] untuk pengiriman barang melalui
[darat/laut/udara]
21. Asuransi 21.1 Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi :
21.2 Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi :
21.3 Penerima manfaat :
22. Transportasi 22.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Gudpalrah Jaya/Manggarai Jln.
Manggarau Utara II Jakarta Selatan Tlp. 021-8290495
22.2 Tempat Tujuan Akhir : Gudpalrah Jaya/Manggarai Jln.
Manggarau Utara II Jakarta Selatan Tlp. 021-8290495
24. Pemeriksaan 24.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Tim Komisi
dan/atau Paldam Jaya/Jayakarta
Pengujian [diisi dengan penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak/
Pihak Ketiga yang ditunjuk].
Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Anggota Extran
dan Kepala Gudpalrah Jaya/Manggarai
[diisi dengan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam hal
pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh penyedia,
atau penyedia dan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
hal pemeriksaan dan/atau pengujian diwakilkan kepada
pihak ketiga]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7788
24.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan
meliputi: Gudpalrah Jaya/Manggarai Jln. Manggarau Utara
II Jakarta Selatan Tlp. 021-8290495
24.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di:
Gudpalrah Jaya/Manggarai Jln. Manggarau Utara II Jakarta
Selatan Tlp. 021-8290495
25. Peristiwa Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila Terjadi
Kompensasi keterlambatan penyerahan barang
26. Perpanjangan 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Waktu Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada tidaknya
perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
27. Pemberian 29.3 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
[diisi dengan jumlah hari kalender] sejak berakhirnya
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
28. Serah Terima 30.2 Serah terima dilakukan pada: Gudpalrah Jaya/Manggarai
Barang Jln. Manggarau Utara II Jakarta Selatan Tlp. 021-8290495
[Tempat Tujuan Pengiriman/Tempat Tujuan Akhir]
37.Pemutusan 37.1 Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama
Kontrak oleh
Pejabat [diisi dengan jumlah hari kalender]
Penandatangan
Kontrak
38.Pemutusan 38.1 a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling
Kontrak oleh lama
Penyedia [diisi dengan jumlah hari kalender]
b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama 5 hari
[diisi dengan jumlah hari kalender]
40. Hak dan 40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
Kewajiban berupa: Gudang penyimpanan barang
Pejabat [diisi dengan rincian sarana dan prasaranan atau
Penandatangan kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada Penyedia]
Kontrak
45. Penanggungan 45.4 hari kalender.
dan Risiko [diisi dengan masa garansi apabila ada]
48. Asuransi Khusus 48.1 Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk
dan Pihak Ketiga pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi
terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan
[Ya/Tidak]: Ya
Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak
lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: Ya
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
7799
49. Tindakan 49.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
Penyedia yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan
mensyaratkan Kontrak antara lain:
Persetujuan
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
50. Kerjasama 50.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
Penyedia dengan kecil:
Usaha Kecil 1.
Sebagai 2.
SubPenyedia 3. dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya]
56. Kepemilikan 56.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
Dokumen yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan
pembatasan sebagai berikut:
59.Pembayaran 59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang muka
[Ya/Tidak]
59.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar % ( persen)
dari Nilai Kontrak.
59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Sekaligus [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-2: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
Termin ke-3: sebesar % dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar
berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.]
59.3.a Ganti rugi
Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan
dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
8800
59.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:
[diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. Pengadaan Accu Ranmor
2.
3.
4. dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
62. Penyesuaian 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak [Ya/Tidak]
Harga
69.Penyelesaian 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
Perselisihan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan
dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh
LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
[disebutkan Nama Pengadilan Negeri]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
8811
BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
A. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA PERORANGAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], antara:
1. [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
2. [ [nama penyedia], yang berkedudukan di [alamat penyedia],
berdasarkan kartu identitas No. [No. KTP/SIM/Paspor Penyedia], selanjutnya
disebut ”Penyedia”]
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ,tanggal
bulan tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis,
serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
8822
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1.
2.
3. dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak
[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan]
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
83
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
84
B. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK BADAN USAHA
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
2. [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak
untuk dan atas nama [nama Badan Usaha Penyedia], yang berkedudukan di
[alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No.
Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal [tanggal penerbitan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor _,tanggal
bulan tahun , untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi
yang terkait
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
85
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1.
2.
3. dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak
[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
86
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
87
C. BENTUK SURAT PERJANJIAN DENGAN PENYEDIA BERBENTUK KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Nomor:
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di pada hari tanggal bulan tahun
[tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. [nama PA/KPA/PPK], selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak
untuk dan atas nama [nama satuan kerja PA/KPA/PPK], yang berkedudukan di
[alamat PA/KPA/PPK], berdasarkan Surat Keputusan
[pejabat yang menandatangani SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK] No
[No. SK penetapan sebagai PA/KPA/PPK], selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak” dan
2. Kemitraan yang beranggotakan sebagai berikut:
1. [nama Penyedia 1];
2. [nama Penyedia 2];
................................................ dst.
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng
atas semua kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak ini
dan telah menunjuk [nama anggota Kemitraan yang ditunjuk sebagai wakil
Kemitraan] untuk bertindak atas nama Kemitraan yang berkedudukan di
[alamat Penyedia wakil Kemitraan], berdasarkan surat Perjanjian Kemitraan No.
tanggal , selanjutnya disebut “Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ,tanggal bulan tahun ,
untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan Barang”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan
kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
8888
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang terdiri atas:
1.
2.
3. dst
[diisi ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Barang yang akan dilaksanakan]
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Barang ini menggunakan Jenis Kontrak
[diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan].
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah);
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Kontrak (apabila ada);
b. Kontrak;
c. syarat-syarat khusus Kontrak;
d. syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
8899
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
[tanda tangan dan cap ] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan meterai Rp. 10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
9900
BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR
Keterangan
- Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan/atau gambar diisi oleh Pokja
Pemilihan berdasarkan Daftar barang yang terdapat dalam rincian HPS
yang ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi teknis dan gambar diisi oleh Pokja Pemilihan berdasarkan
spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditetapkan oleh PPK.
- Spesifikasi dapat diuraikan berupa antara lain:
1. Karakteristik: ukuran, dimensi, bentuk, bahan, warna, komposisi,
dan lain-lain;
2. Kinerja: ketahanan, efisiensi, batas pemakaian, dan lain-lain;
3. Standar yang digunakan: SNI, JIS, ASTM, ISO dan lain-lain;
4. Pengepakan;
5. Cara pengiriman;
6. dan lain-lain
No Uraian Barang Spesifikasi Satuan Volume
Teknis
dan/atau
Gambar
1. [Diisi uraian jenis [diisi satuan [diisi volume unit
Barang] unit Barang] Barang]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
9911
BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN
A. BENTUK SURAT PENAWARAN
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi
SPSE.
B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS
[Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal yang dipersyaratkan dalam penawaran teknis
pada LDP klausul 15.1.d/15.2.1.c. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam
lembar tersendiri/tambahan.]
No Uraian Spesifikasi Satuan Volume Identitas
Barang Teknis Barang yang
dan/atau ditawarkan
Gambar
1. [Diisi uraian [diisi satuan [diisi volume
jenis Barang] unit Barang] unit Barang]
C. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA
1. Surat penawaran harga
Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi
SPSE.
2. Daftar Kuantitas dan Harga
Daftar Kuantitas dan Harga diisi untuk Kontrak harga satuan atau item pekerjaan dengan
harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dan disampaikan
melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
No Uraian Satuan Volume Harga Jumlah TKDN
Barang Satuan Harga
Jumlah (Sebelum PPN)
PPN (10%)
Jumlah total setelah PPN
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
9922
BAB XVII. BENTUK DOKUMEN LAIN
A. BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN
SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN
Sehubungan dengan Tender pekerjaan [diisi nama paket pengadaan]
yang dilakukan di [diisi nama satuan kerja yang melaksanakan pengadaan]
Tahun Anggaran [diisi Tahun Anggaran] maka kami :
[nama peserta 1];
[nama peserta 2];
[nama peserta 3];
[dan seterusnya].
bermaksud untuk mengikuti Tender dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam
bentuk Kemitraan.
Kami menyetujui dan memutuskan bahwa:
1. Secara bersama-sama:
a. Membentuk Kemitraan dengan nama kemitraan adalah
b. Menunjuk [nama peserta 1] sebagai Perusahaan
Utama (leading firm) Kemitraan dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama
Kemitraan.
c. Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab baik secara
bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
2. Keikutsertaan modal (sharing) masing-masing anggota dalam Kemitraan adalah:
[nama peserta 1] sebesar % ( persen)
[nama peserta 2] sebesar % ( persen)
[nama peserta 3] sebesar % ( persen)
dst
3. Masing-masing anggota Kemitraan, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada
butir 2 dalam hal pengeluaran, keuntungan, dan kerugian dari Kemitraan.
4. Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam Kemitraan ini tidak akan diubah
selama masa penawaran. Perubahan pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab dapat
dilakukan setelah Kontrak ditandatangani dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing
anggota Kemitraan.
5. Masing-masing anggota Kemitraan akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua
aspek pelaksanaan dari perjanjian ini, termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah
pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, surat-
menyurat, dan lain-lain.
6. Para Pihak dalam pelaksanaan Tender sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini
menyatakan dan menyetujui pakta integritas:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia
dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
9933
7. Wewenang menandatangani untuk dan atas nama Kemitraan diberikan kepada
[nama wakil peserta] dalam kedudukannya sebagai direktur
utama/direktur pelaksana/pengurus koperasi [nama peserta 1]
berdasarkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota Kemitraan.
8. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani.
9. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap ( ) yang masing-
masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perjanjian Kemitraan ini ditandatangani di oleh semua anggota Kemitraan pada
hari tanggal bulan , tahun
[Peserta 1] [Peserta 2] [Peserta 3]
( ) ( ) ( )
[dst]
( )
Catatan:.
- Surat Perjanjian Kemitraan ini harus dibuat diatas kertas segel/bermeterai.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
94
B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai JAMINAN
PELAKSANAAN No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
[nama bank] berkedudukan di
[alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp
(terbilang ) dalam bentuk
garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan berdasarkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. tanggal ,
apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
kepada PENERIMA JAMINAN berupa :
a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin.
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatangani oleh Yang Dijamin.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan
Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin
cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
95
Dikeluarkan di:
Pada tanggal :
[Bank]
Meterai Rp. 10.000,-
Untuk keyakinan, pemegang
Garansi Bank disarankan untuk [Nama & Jabatan]
mengkorfimasi Garansi ini ke
[bank]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
96
C. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/
LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS DI BIDANG PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, ASURANSI
[Kop Penerbit Jaminan]
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama], [alamat]
sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan [nama penebit
jaminan], [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN,
bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada [nama Pejabat
Penandatangan Kontrak], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya
disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp (terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No.
tanggal untuk pelaksanaan pekerjaan
yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari
tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila:
a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan
benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau
b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)
setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar
Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera
janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831
KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
Pada tanggal
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk TERJAMIN PENJAMIN
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[penerbit jaminan]
Meterai Rp. 10.000,-
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
97
D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN UANG MUKA No.
Yang bertanda tangan dibawah ini: dalam jabatan selaku
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [nama bank]
berkedudukan di [alamat]
untuk selanjutnya disebut : PENJAMIN
dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama : [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
Alamat :
selanjutnya disebut : PENERIMA JAMINAN
sejumlah uang Rp (terbilang )
dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan berdasarkan
Kontrak No. tanggal , apabila:
Nama : [nama penyedia]
Alamat :
selanjutnya disebut : YANG DIJAMIN
ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya
dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang
diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Kontrak.
Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berlaku selama ( ) hari kalender, dari tanggal
s.d.
2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat
Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di
atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima
tuntutan pencairan dari PENERIMA JAMINAN berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari
PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat YANG DIJAMIN cidera
janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang
diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG
DIJAMIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri
.
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
98
Dikeluarkan di :
Untuk keyakinan, pemegang Pada tanggal :
Garansi Bank disarankan untuk
menkonfirmasi Garansi ini ke
[bank]
[Bank]
Meterai Rp. 10.000,-
[Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
99
E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan: Nilai:
1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: [nama],
[alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan
[nama penebit jaminan], [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut
sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada
[nama Pejabat Penandatangan Kontrak], [alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan,
selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp
(terbilang )
2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan
pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak
memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana
ditetapkan dalam Kontrak No. tanggal dari PENERIMA
JAMINAN.
3. Surat Jaminan ini berlaku selama ( ) hari kalender dan efektif mulai dari
tanggal sampai dengan tanggal
4. Jaminan ini berlaku apabila :
TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pembayaran kembali kepada
PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak.
5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN Uang Muka atau Sisa Uang Muka
yang belum dikembalikan oleh TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari
PENERIMA JAMINAN berdasarkan Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan
sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya.
6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN
melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu
disita dan dijual guna dapat melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1831 KUH Perdata.
7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan
selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa
berlaku Jaminan ini.
Dikeluarkan di
pada tanggal
TERJAMIN PENJAMIN
Untuk keyakinan, pemegang
Jaminan disarankan untuk Meterai Rp. 10.000,-
mengkonfirmasi Jaminan ini ke
[penerbit jaminan]
[Nama & Jabatan] [Nama & Jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
100
F. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang
tersedia dalam Aplikasi SPSE.
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
Nomor : [tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
Lampiran :
Kepada Yth.
di
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor tanggal
tentang dengan harga penawaran sebesar Rp
( ) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan menandatangani Surat Perjanjian
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Satuan Kerja
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP :
Tembusan Yth. :
1. [PA/KPA K/L/PD]
2. [APIP K/L/PD]
3. [Pokja Pemilihan]
......... dst
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
101
G. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN
SPP disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)
Nomor :
Paket Pekerjaan :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
[nama Pejabat Penandatangan Kontrak]
[jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]
[alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perjanjian nomor tanggal _, bersama ini
memerintahkan:
[nama Penyedia]
[alamat Penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh :
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Rincian Barang:
No. Jenis Barang Satuan Kuantitas Harga Total
Ukuran Satuan Harga1
2. Tanggal barang diterima : ;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : selama ( ) hari kalender/bulan/tahun dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
5. Alamat pengiriman barang :
6. Sanksi: Terhadap keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Kontrak Pengadaan Barang dan
pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai ketentuan dalam Syarat-Syarat
Khusus Kontrak.
1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN
(Pajak Pertambahan Nilai).
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang
102
[tempat], [tanggal] [bulan] [tahun]
Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP:
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama [nama Penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap wakil sah badan usaha]
[jabatan]
Standar Dokumen Pemilihan
Tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang