| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0952244044657000 | Rp 1,386,000,953 | - | |
| 0313112815602000 | Rp 1,389,304,509 | - | |
| 0019020148628000 | Rp 1,390,622,578 | - | |
| 0317644367117000 | Rp 1,376,400,000 | - tidak melampirkan hasil Litpers yang diselenggarakan oleh Sintel Kodam V/Brawijaya - tidak melampirkan secara rinci harga dari RAB - tidak melampirkan legalitas perusahaan | |
| 0435107594518000 | Rp 1,392,786,665 | Tidak melampirkan hasil Litpers yang diselenggarakan oleh Staf Intel Kodam V/Brawijaya | |
| 0719924227609000 | - | - | |
| 0424469823821000 | - | - | |
| 0410387260626000 | - | - | |
| 0841186729602000 | - | - | |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | - | - |
1
KOMANDO DAERAH MILITER V/BRAWIJAYA
ZENI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
REHAB. RUMAH DINAS K-45/12 KK YONIF 512/QY TA 2024
BAB I
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
(SPESIFIKASI)
Pasal 1
PAGAR KEAMANAN
Pelaksana diwajibkan memelihara dan memperbaiki apabila pagar keamanan yang
sudah ada disekeliling rusak, sehingga dalam kondisi tetap rapih tidak merusak
pemandangan disekitar bangunan tersebut.
Pasal 2
BANGUNAN SEMENTARA
1. Pelaksana harus membuat Bangunan Sementara (Direksi Keet) luas 60 M², serta
melengkapi Ruang Direksi/Pengawas Lapangan dan Ruang Rapat, dengan
kelengkapan:
a. Meja dan kursi untuk bekerja;
b. Meja dan kursi untuk keperluan rapat;
c. Papan tulis (White Board) dengan perlengkapannya;
d. Perlengkapan lapangan seperti sepatu lapangan dan helm lapangan
untuk kebutuhan pengawas/wakil-wakilnya/dll;
e. Lemari untuk penempatan arsip-arsip;
f. Pembuatan rak untuk contoh bahan/material yang digunakan; dan
g. Sistem pengkondisian udara (Air Condition) bila diperlukan.
2. Setelah proyek selesai seluruh Bangunan Sementara (Direksi Keet) tetap
menjadi milik Pemberi tugas/Direksi dan Pelaksana wajib memindahkan bongkaran
Bangunan Sementara (Direksi Keet) tersebut ke tempat yang ditentukan.
Pasal 3
ALAT PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
1. Pelaksana Lapangan, Sub Pelaksana dan bagian-bagian lain yang mengerjakan
pekerjaan proyek ini, harus menyediakan alat dan perlengkapan pekerja sesuai dengan
bidangnya masing-masing, seperti:
a. Alat-alat ukur (Teodolit, Waterpas, dll);
b. Alat-alat pemotong dan Penarik;
c. Alat-alat bantu; dan
d. Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan.
2
2. Di samping itu, juga harus menyediakan :
a. Buku Harian (yang akan diisi oleh pengawas lapangan);
b. Buku Risalah rapat (setiap ada rapat Direksi diisi oleh Direksi lapangan
sesuai hasil putusan rapat);
c. Buku Direksi (diisi oleh Wireksi lapangan, PPK, KPA berisi koreksi); dan
d. Buku Tamu (diisi oleh pejabat Wasrik oleh Itdam, Itjenad, wasrik
Dalproggrar, Itjen TNI dan BPK RI yang berkunjung.
Pasal 4
PENYIMPANAN BARANG-BARANG MATERIAL
1. Pelaksana dan Sub-sub Pelaksana diwajibkan untuk menempatkan barang-
barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan baik diluar (tempat terbuka)
ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang-barang dan material
tersebut. Sehingga akan menjamin keamanan dan terhindarnya kerusakan-kerusakan
yang diakibatkan oleh cara menyimpan yang salah.
2. Barang-barang dan meterial-meterial yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam lokasi. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera
dikeluarkan dari lokasi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan
penolakan.
Pasal 5
KEBERSIHAN DAN KELELUASAAN HALAMAN
Pelaksana dan Sub Pelaksana diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga memudahkan
pekerjaan, menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran (puing-puing)
dan air yang menggenang serta tidak menyumbat saluran-saluran air.
Pasal 6
KELENGKAPAN LAPANGAN
Pelaksana dan Sub Pelaksana diwajibkan menyediakan kebutuhan kelengkapan
dilapangan antara lain:
a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan;
b. Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di proyek;
c. Alat-alat Pemadam Kebakaran (APK);
d. Obat-obatan/Alat-alat P3K; dan
e. Kamar Mandi/WC untuk para pekerja lapangan.
3
Pasal 7
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Pelaksana dan Sub Pelaksana diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh
(sample) dari material yang akan dipakai/dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan;
2. Barang Contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material; dan
3. Untuk barang-barang dan material-material yang akan didatangkan kelokasi
(melalui pemesanan), maka Pelaksana dan Sub Pelaksana diwajibkan menyerahkan
Brosur, berupa katalog, gambar kerja atau Shop Drawing, mark up, sample dan lain-lain
yang dianggap perlu oleh Direksi/Pengawas Lapangan dan harus mendapatkan
persetujuannya.
Pasal 8
PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
1. Pelaksana dan Sub Pelaksana diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu
pekerjaan atau atas pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing, misalnya:
a. Pengujian mutu beton;
b. Pengujian kabel-kabel listrik (merger);
c. Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing);
d. Pengujian kebocoran; dan
e. Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas ditanggung oleh Pelaksana dan
Sub Pelaksana yang bersangkutan.
2. Laporan pengujian mutu beton harus segera diserahkan selambat-lambatnya 2
(dua) hari setelah tanggal pengujian Kubus Beton yang bersangkutan. Laporan yang
diterima 3 (tiga) hari atau lebih setelah tanggal pengujian dianggap batal bila dianggap
perlu oleh Direksi/Pengawas Lapangan, Pelaksana dapat diperintahkan untuk
mengadakan core drilling (pengambilan sampel beton) atas biaya Pelaksana.
Pasal 9
GAMBAR-GAMBAR AS BUILT DRAWING
1. Pelaksana atau Sub Pelaksana diwajibkan untuk membuat gambar Asbuilt
Drawing sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan
untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance (pemeliharaan); dan
2. Gambar-gambar tersebut harus dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan diserahkan
kepada Pemilik/user dan Pemberi tugas/Direksi.
4
Pasal 10
SHOP DRAWING
1. Dalam hal-hal tertentu, maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan-penjelasan, di mana hal-hal tersebut
tidak terdapat di dalam gambar-gambar kerja, maka Pelaksana dan Sub Pelaksana
diwajibkan membuat gambar-gambar Shop Drawing untuk kebutuhan tersebut di atas
dan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Direksi; dan
2. Semua gambar harus dibuatkan kembali Shop Drawingnya untuk memudahkan
pelaksanaan.
Pasal 11
MASA PEMELIHARAAN
Masa Pemeliharaan Pekerjaan adalah selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal
penyerahan pertama.
Pasal 12
PASS/SERTIFIKAT PELAKSANA DAN SUB-SUB PELAKSANA
Semua Pelaksana dan Sub Pelaksana yang bertanggung jawab atas pekerjaan
pelaksanaan proyek ini harus memiliki Pass/Sertifikat golongan tertinggi, sebagai
berikut:
a. SIBP;
b. Pass untuk Listrik dan Pemipaan (plumbing), (SIKA, SPI);
c. SIPP dari Badan Keselamatan Kerja; dan
d. Lain-lain yang berlaku di wilayah terkait.
Pasal 13
PERATURAN-PERATURAN DAN SYARAT-SYARAT
YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan sebagai berikut:
a. Standar Industri Indonesia (SII);
b. Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
c. Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan
Normalisasi di Indonesia yang belum tercantum di atas dan mendapat
persetujuan Direksi/Pengawasan Lapangan.
2. Pelaksana harus melaksanakan segala pekerjaan menurut Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS), gambar-gambar dan instruksi instalasi dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
3. Pengawas Lapangan berhak memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana pada setiap waktu. Bagaimana kelalaian Direksi/Pengawas Lapangan dalam
5
pengontrolan terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana
tidak berarti Pelaksana bebas dari tanggung jawab.
4. Pekerjaan yang tidak memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),
gambar atau instruksi tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan harus diperbaiki atau
dibongkar, semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Semua bahan yang akan dipakai harus mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pasal 14
FOTO-FOTO/DOKUMENTASI PROYEK
1. Pelaksana diwajibkan membuat foto-foto/dokumentasi proyek meliputi:
a. Foto-foto kegiatan proyek, antara lain kegiatan dalam imetzet,
penempatan peralatan-peralatan lapangan (Beton Batcher), penempatan
meterial, pengerasan jalan dan lain-lain;
b. Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain kondisi awal,
pembongkaran, pemasangan instalasi listrik, pembesian, bekisting, pekerjaan
beton sebelum dan sesudah pengecoran, plumbing, pekerjaan plafond, lantai
dan pekerjaan lain sesuai dengan gambar rencana;
c. Lain-lain kegiatan yang dianggap perlu oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
dan
d. Kondisi proyek pada progres pekerjaan mulai 0, mencapai 50%, sampai
dengan 100 dan kondisi pada masa pemeliharaan.
2. Foto-foto tersebut harus dicetak berwarna dan dalam ukuran Postcard.
BAB II
PERSYARATAN UMUM
Pasal 1
BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan adalah berkualitas baik, memenuhi segala persyaratan
yang terdapat dalam peraturan Standar Industri Indonesia (SII) dan Standar Nasional
Indonesia (SNI);
2. Semua bahan bangunan dan peralatan kerja untuk keperluan pekerjaan ini,
seluruhnya ditanggung dan disediakan oleh Pelaksana;
3. Pengawas Lapangan berwenang untuk minta keterangan mengenai asal dari
bahan bangunan dan lain-lain serta sebelum digunakan agar diperkirakan terlebih
dahulu kepada Pengawas Lapangan di tempat pekerjaan;
4. Penyebutan suatu merek dagang pada Bestek ini adalah untuk keseragaman
mutu dan melindungi pemberi tugas dari suatu merek lain yang belum terkenal dan
teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merek/pemeriksaan bahan,
maka Pengawas Lapangan berhak mengirimkan contoh-contoh bahan ke Balai
6
Penelitian Bahan Bangunan (BPBB) dan segala biaya yang berhubungan dengan hal
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana;
5. Yang dimaksud Bahan Bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan sebagai yang tecantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
serta gambar-gambar;
6. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas Lapangan (terutama bahan yang
bervolume besar) untuk disetujui atau ditolak/dikembalikan; dan
7. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
Direksi/Pengawas Lapangan supaya segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Apabila bahan-bahan tersebut masih tetap dipergunakan oleh Pelaksana maka
Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan membongkar kembali dan segala
kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 2
TANAH URUGAN
1. Tanah Urug harus berasal dari sumber tanah yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan; dan
2. Tanah Urug harus baik, yang lebih baik mengandung butiran-butiran lepas, kadar
tanah liatnya rendah tidak mengandung bahan-bahan organik, bersih dari akar-akar
kayu/tanaman dan batu-batu besar 10 cm sedangkan Tanah Merah diutamakan.
Pasal 3
AIR KERJA
1. Air untuk keperluan pekerjaan pasangan, pekerjaan beton dan pemadatan
tanah/pasir harus dan tidak mengandung zat-zat kimia (garam-garam) yang dapat
merusak pekerjaan;
2. Apabila tidak mungkin atau tidak cukup air kerja yang didapat dari air minum
setempat, maka Pelaksana harus dapat mengusahakan dari sumber lain yang
memenuhi persyaratan di atas;
3. Khusus air untuk pembuatan dan perawatan tidak boleh mengandung minyak,
asam, garam-garam dan bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak mutu beton, baja tulangan dan baja WF. Sebaiknya air yang
dipergunakan/dipakai adalah air bersih yang dapat diminum;
4. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gr/liter. Semua air yang
mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut
pemakaiannya; dan
5. Khusus untuk Beton Pratekan, kecuali syarat-syarat tersebut di atas, air tidak
boleh mengandung Khlorida lebih dari 50 p.p.m.
7
Pasal 4
PORTLANT CEMENT
1. Semen yang dipakai/dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik,
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam N.I. - 8 (Normalisasi Indonesia - 8) dan
untuk seluruh konstruksi hanya diperbolehkan memakai 1 (satu) macam Semen (satu
pabrik);
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli dari pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan
diletakkan pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah;
3. Semen yang telah disimpan lebih dari 4 (empat) bulan, harus dites kembali
sebelum dipakai atau dipergunakan dengan dibawa ke Laboratorium Pemeriksaan
Bahan-bahan Bangunan dan hasilnya segera dilaporkan kepada Direksi/Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala pembiayaannya
ditanggung oleh Pelaksana; dan
4. Portlant Cement (PC) yang diperbolehkan harus memenuhi Standard Nasional
Indonesia (SNI), untuk Semen Curah tidak diperbolehkan.
Pasal 5
PASIR
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir Beton.
a. Pasir Beton adalah butiran-butiran mineral keras yang bentuknya
mendekati bulat dan ukuran butiranya sebagian besar terletak antara 0,75 - 5
mm dan kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%; dan
b. Pasir Beton harus bersih tidak boleh mengandung zat-zat organik yang
dapat mengurangi mutu beton sedangkan untuk beton dengan keawetan yang
tinggi reaksi pasir terhadap Alkasit harus negativ.
2. Pasir Pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan
pasangan dan plesteran dengan syarat antara lain:
a. Butiran-butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5%; dan
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butiran-butirannya harus
dapat melalui ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
3. Pasir Urug. Pasir Urug atau Pasir Pengisi dapat dipergunakan pasir biasa
yang tidak mengandung bahan-bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar
tanaman, daun-daun, garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
8
Pasal 6
KERIKIL UNTUK BETON
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah jenis yang permukaannya kasar/jenis
Klos atau Adesit yang sudah dicuci. Besarnya butiran maksimum 2 - 3 cm. Apabila
kerikil yang dimaksud sukar untuk didapatkan, maka diperbolehkan menggunakan Batu
Pecah yang sama ukurannya.
Kerikil-kerikil tersebut tidak boleh dicampur dengan Batu Cadas dan dalam keadaan
bersih serta tidak mengandung lumpur; dan
2. Kerikil (Agregat kasar) diperiksa sesuai yang disyaratkan oleh Peraturan Umum
Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI) serta Peraturaan Beton Indonesia (PBI) - 1971.
Pasal 7
BATU KALI
1. Semua bahan Batu Kali kecuali ada persyaratan lain, harus sesuai dengan
P.U.B.B.N. I. - 3 dan cara mengerjakannya harus dilakukan menurut cara terbaik serta
bentuk dan besarnya; dan
2. Batu harus keras dengan permukaan yang kasar tanpa cacat atau retak-retak
dan belah-belah, tidak diperkenankan memakai Batu Bulat dengan permukaan batu
yang licin maupun batu dari gunung yang masih terbungkus dengan tanah, begitu pula
Batu Cadas tidak diperkenankan untuk dipakai/dipergunakan.
Pasal 8
BATU BATA
1. Bentuk standar Batu Bata adalah prisma segi empat, bersudut siku-siku dan
tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan; dan
2. Ukuran standar Batu Bata.
Pejal adalah seperti yang tertera dalam tabel di bawah ini:
MODUL UKURAN TEBAL LEBAR PANJANG
M - 5a - 65 90 190
M - 5b - 65 140 190
M - 6 - 55 110 230
Untuk ketentuan ukuran Batu Bata yang dipergunakan sesuai persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 9
BAJA RINGAN
9
1. Bahan-bahan Baja Ringan (untuk rangka kuda-kuda) dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI);
2. Baja Ringan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan dalam alam terbuka/bebas untuk jangka waktu yang lama. Penyimpanan
untuk masing-masing diameter harus dipisahkan/dikelompokkan sendiri-sendiri;
3. Batang Baja Ringan tidak mengandung serpihan-serpihan, lipatan-lipatan, retak-
retak dan gelombang-gelombang yang dalam atau tidak boleh berlapis-lapis;
4. Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah
ditentukan; dan
5. Bahan-bahan Baja Ringan (untuk rangka kuda-kuda) dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Pasal 10
BESI BETON/BESI KAWAT
Besi Beton jenis Polos/Ulir ukuran/diameter harus tepat Standar Nasional Indonesia
(SNI) kualitas - 1, Besi Beton dan kawat tidak berkarat, merek yang digunakan antara
lain Krakatau Steel dan Bhirawa Steel atau setara.
Pasal 11
GRANIT
1. Proses pembakaran harus sedemikian rupa sehingga tidak dapat hancur apabila
direndam dalam air, tahan terhadap zat Asam dan Alkasit serta zat kimia lainnya;
2. Warna harus merata, baik masing-masing maupun terhadap yang lain dan
permukaannya harus rata/licin tanpa cacat serta harus keras;
3. Penyimpanan maksimum pada panjang dan lebar yang disyaratkan 1 m; dan
4. Menggunakan Granit dengan ukuran 60/60 cm, 60/30 cm, 60/20 cm, 60/10 cm
kualitas - 1 atau sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 12
KAYU
1. Kayu harus berkualitas baik dengan ketentuan segala sifat dan kekurangan yang
berhubungan dengan pemakaiannya tidak merusak/mengurangi nilai
konstruksi/bangunan. Kayu berdasarkan mutunya dibedakan dalam 2 (dua) macam,
yaitu kayu kelas I dan kayu kelas II:
a. Kayu mutu kelas I, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
10
1) Harus kering udara, lengas kayu 12% - 18%, besarnya mata kayu
tidak boleh lebih dari 1/6 kali lebar balok atau tidak boleh lebih dari 3,5
cm; dan
2) Retak-retak dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu
dan miring arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/10, sedang
untuk balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10
tinggi Balok.
b. Kayu mutu kelas II, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Kadar lengas kayu lebih kecil atau kurang dari 30%, besar mata
kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok atau tidak boleh lebih dari 5 cm;
dan
2) Rata-rata dalam arah radial, tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu
dan arah serat tangen alfa tidak boleh lebih besar dari 1/7, sedangkan
untuk balok tidak mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 tinggi
balok.
2. Bahan-bahan Kayu Berlapis:
a. Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun serat harus terpilih dan
warnanya merata yang dihasilkan dari Kayu Jati yang baik; dan
b. Polywood/Triplek/Multiplek harus berkualitas baik, corak maupun serat
terpilih dan warnanya merata dengan susunan lapisan yang padat.
3. Jenis kayu dipergunakan sebagai berikut:
a. Untuk rangka kap/atap menggunakan Kayu Kruing;
b. Rangka plafon menggunakan Kayu Meranti;
c. Kusen menggunakan Kayu Kamper; dan
d. Pintu Panil menggunakan Kayu Kamper.
Pasal 13
KACA
Kualitas Kaca harus standar yang dikeluarkan dari pabrik dan mendapatkan
persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan, kaca tidak boleh berbunga-bunga/bergaris-
garis dan tidak terdapat goresan-goresan yang dapat menggangu
penglihatan/pandangan serta jenis kaca yang dipergunakan adalah kaca polos bening
dengan ketebalan 5 mm.
Pasal 14
ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
11
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lobang udara dan lain-lain
yang digunakan untuk tujuan-tujuan penggantungan dan penutup, dengan syarat-syarat
antara lain:
a. Kualitas Kunci Tanam yang dipergunakan adalah mengunci 2 (dua) kali,
kualitas baik/kuat dan harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI); dan
b. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya engsel, grendel, hak
angin/sikutan berbahan Stainless kualitas baik dan kuat serta barang-barang
tersebut sebelum dipasang Pelaksana harus menunjukkan contoh-contohnya
kepada Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 15
GENTENG
1. Ukuran panjang, lebar dan tebal genteng untuk seluruh partai genteng harus
dapat tersusun rapi pada rangka atap sehingga tidak memungkinkan masuknya air
hujan secara langsung maupun karena tampias;
2. Ukuran panjang efektif genteng harus sesuai dengan jarak reng dari luar ke luar
sehingga akan memberikan beban lentur yang masih dapat diizinkan;
3. Tebal genteng tidak boleh kurang dari 8 mm kecuali pada bagian penampang
(interlocking) tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
4. Genteng harus mempunyai kaitan (lugs) yang akan berkait pada reng yang
lebarnya tidak kurang dari 20 mm dan tinggi tidak kurang dari 12 mm yang terletak pada
permukaan bawah dari genteng. Jika dipandang perlu dapat dilengkapi dengan lubang
untuk memakukannya pada kasau-kasau;
5. Genteng harus mempunyai penampang tepi yang lebarnya tidak kurang dari 25
mm dan dilengkapi dengan paling sedikit sebuah alur air yang dalamnya tidak kurang
dari 5 mm;
6. Genteng harus mempunyai permukaan atas yang mulus, tidak terdapat retak
atau cacat lainnya yang mempengaruhi sifat pemakaian dan bentuknya harus seragam
bagi tiap jenisnya. Tepi-tepinya tidak boleh mudah dirapihkan dengan tangan. Setiap
genteng harus diberi tanda/merek pabrik;
7. Daya serap air rata-rata dari 10 contoh uji tidak lebih dari 10% berat; dan
8. Apabila contoh genteng diuji dengan cara standar, maka pada setiap genteng
tidak boleh terjadi tetesan air dari bagian bawahnya. Dalam hal genteng menjadi basah
tetapi tidak terjadi tetesan air maka dinyatakan tahan terhadap perembesan air.
Pasal 16
GENTENG MULTIROOF
12
1. Ukuran panjang, lebar dan tebal genteng multiroof untuk seluruh partai genteng
multiroof harus dapat tersusun rapi pada rangka atap sehingga tidak memungkinkan
masuknya air hujan secara langsung maupun karena tampias;
2. Ukuran panjang efektif genteng multiroof harus sesuai dengan jarak reng dari
luar ke luar sehingga akan memberikan beban lentur yang masih dapat diizinkan;
3. Genteng multiroof harus memiliki tebal minimal 0,30 mm dengan warna
standarisasi TNI-AD disesuaikan dengan gambar detail;dan
4. Genteng multiroof berbahan baja berlapis Zinc, alumunium dan bahan-bahan
lain yang tahan karat serta perubahan suhu cuaca yang ekstrim.
Pasal 17
ALUMUNIUM
1. Bahan allumunium yang digunakan ukuran :
a. Ukuran profil : minimal 40 mm x 70 mm / type YE-70;
b. Tebal profil : minimal 0,06 mm;
c. Tebal alumunium : minimal 4”; dan
d. Warna powder couting (Black brone).
2. Alloy/ Billet . Alloy/ Billet menggunakan bahan asli, tidak terbuat dari bahan-
bahan scarp/ sisa, standard bahan : 6063 S-T5;
3. Tebal anodising yang digunakan minimal 22 micron dengan sifat teknis sebagai
berikut:
a. Lapisan anodic film 10 mm;
b. Lapisan resin film 12 mm; dan
c. Tahan alkali tidak terjadi perubahan setelah 96 jam.
4. Sekrup, hardware dan part dipergunakan bahan dari stainless steel; dan
5. Sealent. Setara Dow Coming yang dipakai harus sesuai dan memenuhi
persayaratan fungsinya seperti yang disyaratkan oleh pabrik.
Pasal 18
CAT
1. Cat kayu dan cat tembok yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan dan
berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan harus masih tertutup dalam kaleng
aslinya;
2. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan-endapan yang sudah membatu dan sesudah diaduk dengan baik harus
menjadi homogin serta dapat dicatkan dengan mudah;
13
3. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran
dari bermacam-macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan mereknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas/Direksi guna memudahkan pelaksanaan
pemeliharaan dikemudian hari dan sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecatan
Pelaksana harus menunjukan contoh merek maupun jenis warnanya kepada Pengawas
Lapangan; dan
4. Ketentuan mengenai Merek Cat yang dipergunakan:
a. Merek harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI);
b. Untuk merk cat cembok, kayu atau besi maka pilihan warna
disesuaikan/sama dengan warna cat yang sesuai dengan standardisasi warna
cat bangunan TNI AD; dan
c. Untuk cat kayu/kesi di luar daftar standardisasi warna, maka warna cat
disesuaikan mendekati/sama dengan warna cat yang terdaftar.
Pasal 19
PIPA
1. Pipa PVC yang digunakan adalah tipe AW kualitas - 1 atau memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) merek Maspion dan Wafin atau yang setara;
2. Warna pipa adalah abu-abu dapat juga berwarna lain, permukaan luar dan
dalam harus licin, halus dan rata serta tidak terdapat cacat-cacat yang berbahaya
(seperti retak-retak, guratan-guratan, gumpalan dan cacat-cacat lain). Pipa harus lurus
berpenampang bulat dan bidang ujung pipa harus tegak lurus terhadap sumbu pipa;
3. Pipa PVC dan aksesorisnya yang digunakan dengan diameter sesuai gambar
rencana; dan
4. Pipa Galvanis. Galvanis Iron Pipa (GIP) harus menggunakan class medium
dengan ukuran sesuai dengan gambar. Adapun ukuran yang digunakan antara lain
diameter 0,50”, diameter 0,75” dan diameter 1” atau sesuai kebutuhan.
Pasal 20
PERLENGKAPAN SANITAIR
Sanitair terdiri dari:
a. Kran Air, Shower yang digunakan kualitas - 1 sesuai Standarisasi PDAM
atau Standar Nasional Indonesia (SNI); dan
b. Floor Drain, Wastafel, Urinoir dan Kloset jongkok/duduk harus sesuai
Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 21
14
INSTALASI LISTRIK
1. Kabel.
a. Kabel Listrik. Untuk pekerjaan listrik didalam, kabel yang digunakan
adalah jenis NYFGBY/NYY/NYM dengan penampang minimum 2,5 mm² SPLN,
sekualitas Kabelindo. Kabel 2 x 1,5 mm² jenis NYM. Merek yang digunakan
adalah Eterna dan Externa atau yang setara;
b. Kabel Twisted:
1) Kabel yang dipakai adalah kualitas baik standar PLN dan setiap
Kabel Twisted harus disuply lengkap dengan Jointing yang materialnya
adalah klem kabel, terminal cabang, mof/penutup kabel ujung dan lain-
lain; dan
2) Kabel Twisted harus disuply dalam keadaan utuh, baru dan masih
dalam pembungkusnya.
c. Kabel Tanah. Kabel Tanah yang digunakan adalah kabel dengan
standar PLN, kualitas baik, baru dan utuh serta tidak cacat sesuai dengan
Peraturan PLN.
2. Armateur.
a. Saklar yang digunakan adalah Saklar Doos nominal 10 Amp. Sistem
tekan dan apabila gelap dapat bersinar dan kualitas baik sesuai standar PLN
atau Standar Nasional Indonesia (SNI) warna Putih merek Phillips dan
Panasonic atau yang setara;
b. Stop kontak yang digunakan adalah Stop Kontak Doos nominal 10 Amp
dan kualitas baik sesuai standar PLN atau Standar Nasional Indonesia (SNI)
warna Putih merek Phillips dan Panasonic atau yang setara;
c. Fitting plafon yang digunakan adalah Fitting Down untuk Lampu XL
kualitas baik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI);
d. Boks sekring menggunakan boks standar PLN/SNI; dan
e. Pasang lampu LED 9 watt kualitas baik merek Phillips dan Panasonic atau
yang setara.
3. Mini Circuit Breaker/MCB. MCB yang digunakan adalah kualitas baik, baru,
utuh dan jelas tertera kekuatan dayanya serta di supply lengkap dengan Box MCB dan
papan pembaginya. Merek sekualitas BBC/AEG, Snider atau yang setara.
Pasal 22
PAVING
Paving yang dipergunakan mempunyai persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai ketebalan merata. Paving yang dipergunakan harus berasal
dari satu pabrik untuk menghindari selisih ukuran dan untuk mendapatkan motif
dan permukaan yang sama;
15
b. Paving yang cacat atau rusak tidak boleh dipergunakan; dan
c. Sebagai pengunci atau penguat akhir supaya rangkaian paving tidak
lepas dipergunakan Skup dan sesuai Gambar Rencana.
Pasal 23
PAKU
Paku dibuat dengan Kepala Benam berbentuk bulat dan permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar bergurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetra hendral yang konis.
Pasal 24
ROSTER
Bentuk dan jenis roster yang digunakan dilingkungan TNI AD harus berkualitas baik,
bentuk persegi panjang, rata dan halus permukaan bingkainya. Roster terdiri dari dua
sisi yaitu sisi depan dan belakang dengan bentuk/motif yang sama dimana bagian
dalam Roster dilengkapi kawat kasa nyamuk yang tidak mudah robek. Kawat kasa
nyamuk pada roster harus berfungsi dengan baik dan tidak tertutup oleh cipratan
semenacian ataupun cipratan cat.
Pasal 25
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Semua bahan yang digunakan/diperlukan untuk pekerjaan ini harus disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi/Pengawas Lapangan sebelum digunakan;
2. Apabila terdapat perselisihan dengan Pelaksana tentang pemeriksaan bahan-
bahan, Direksi/Pengawas Lapangan berhak meminta kepada Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh yang didatangkan untuk diperiksakan ke laboratorium;
3. Selama masa ini Pelaksana dapat melanjutkan pekerjaan, akan tetapi sama
sekali atas tanggungannya sendiri. Apabila ternyata bahwa bahan-bahan yang
diperiksakan tersebut tidak baik atau tidak memenuhi syarat-syarat, maka bahan-bahan
tersebut harus segera disingkirkan. Semua bagian pekerjaan yang telah dikerjakan
dengan bahan-bahan tersebut harus dibongkar dan selanjutnya harus
menggantikannya kembali dengan bahan lain yang memenuhi syarat; dan
4. Semua biaya pemeriksaan laboratorium seluruhnya ditanggung oleh Pelaksana.
BAB III
PERSYARATAN KHUSUS
REHAB. RUMAH DINAS K-45/12 KK YONIF 512 QY TA 2024
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
16
1. Berikut ini diberikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan teknik secara singkat
yang menyangkut pokok-pokok pelaksanaan konstruksi yang dikehendaki;
2. Hal-hal yang bersifat umum dan tidak tercantum dalam ketentuan-ketentuan ini,
segala sesuatunya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AV, AVE, PBI
yang berlaku dan peraturan-peraturan PLN serta PDAM setempat;
3. Letak bangunan harus disesuaikan dengan gambar situasi yang telah disetujui
dan menurut persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan; dan
4. Sasaran pekerjaan yang harus dilaksanakan:
a. Konstruksi:
- Rehab. Rumdis K-45/12 KK : 1 Ls
b. Direksi Keet : 1 Unit
Pasal 2
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pelaksana harus sudah memulai pekerjaan dari garis-garis dasar patok-patok
yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan serta bertanggung jawab penuh
atas hasil pengukuran-pengukuran yang dibuatnya;
2. Pelaksana harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja
termasuk para Juru Ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran
dan pematokan untuk setiap pekerjaan yang memerlukannya;
3. Pelaksana diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu hasil
pengukuran tersebut selama masa pembangunan berjalan;
4. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek, selama dan selesai dilaksanakan dari puing-puing
bekas bongkaran, kotoran-kotoran lain seperti akar-akar, rumput-rumput, tanaman yang
tidak diperlukan lagi dan lain-lain;
5. Penebangan pohon besar harus sampai keakar-akarnya minimal 50 cm di bawah
piel tanah yang ada, sisa dan bekas pembersihan harus dibuang ke tempat yang telah
ditunjuk oleh Direksi/Pengawas Lapangan, kecuali ada ketentuan lain;
6. Bangunan yang akan direnovasi/direhabilitasi sebelumnya diadakan
pembongkaran, dilakukan secara hati-hati jangan sampai mempengaruhi bangunan
lainnya dan bekas bongkaran ditaruh ketempat yang aman; dan
7. Bahan-bahan bangunan lama/bekas bongkaran apabila masih dapat
dipergunakan dan akan dipakai/digunakan sebelumnya harus minta persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan dan diteliti dulu kualitasnya harus baik; dan
17
8. Pelaksana diwajibkan menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan harus bersertifikat.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH, BOWPLANK DAN URUGAN
1. Pekerjaan Tanah. Tanah untuk bangunan harus diratakan lebih dahulu dan
dibersihkan dari puing-puing bekas bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran
dibuang/disingkirkan dari daerah dimana bangunan tersebut akan didirikan/dibangun.
a. Tinggi lantai diberi tanda ± 0,00 dan Piel diambil + 30 cm untuk seluruh
bangunan dari atas tanah halaman dan harus memperhatikan ketinggian tanah
(mayfield) disekitarnya untuk menjaga bahaya banjir, sedangkan dalam keadaan
khusus akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
b. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi harus cukup lebar dan berusaha
mengambil langkah-langkah untuk mencegah kelongsoran-kelongsoran tanah
apabila diperkirakan akan terjadi longsor pada pekerjaan galian, sehingga tidak
menyulitkan posisi bagi pekerja-pekerja dalam memasang pondasi; dan
c. Dalamnya galian lubang pondasi harus mencapai tanah keras/padat,
sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas
Lapangan dan apabila bekas genangan air atau galian digenangi air yang timbul
dari hujan dan sebab-sebab lain, maka dasar galian harus dikeringkan terlebih
dahulu.
2. Pekerjaan Bouwplank.
a. Patok menggunakan kayu ukuran 5/7 cm (ukuran paling kecil) dan harus
ditanam dalam tanah sampai kuat/tidak goyang sehingga tidak mudah dicabut;
b. Jarak patok dari sisi galian pondasi minimal 30 cm sedang jarak patok
yang satu dengan yang lain minimal 2 m;
c. Papan bouwplank menggunakan kayu kelas III dengan ukuran 2/20 cm
dan pada bidang sebelah atas harus diserut sampai rata;
d. Penentuan ketinggian papan bouwplank dari tanah adalah 30 cm untuk
seluruh bangunan atau ditentukan lain atas persetujuan Direksi/Pengawas
Lapangan; dan
e. Pemasangan bouwplank harus benar-benar siku (∟90) dan untuk
mendapatkan ketepatan yang maksimal dapat dengan menggunakan
waterpas/alat ukur teodolit atau alat lain (selang dengan air).
3. Pekerjaan Urugan.
a. Urugan Tanah.
1) Pengurugan untuk lahan/site digunakan tanah merah yang bebas
dari kotoran/sampah. Pelaksanaan pengurugan dilakukan secara
bertahap/lapis dan setiap lapis dengan ketebalan 20 cm dipadatkan
18
dengan menggunakan alat yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas
Lapangan.
Dalam pelaksanaan pemadatan harus dilakukan secara berurutan dan
harus merata, setiap kali dilakukan pemadatan tanah harus keadaan
basah, untuk menjaga suatu ikatan tanah yang benar-benar sempurna;
2) Pengurugan tanah untuk lubang-lubang sisi-sisi pondasi
dilaksanakan dengan menggunakan tanah urugan yang telah
dibersihkan/bebas kotoran dan lain-lain.
Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan secara berlapis dan setiap
tebal 20 cm disiram/dibasahi dengan air secukupnya sehingga rongga-
rongga yang timbul akibat
kurang sempurnanya pekerjaan pemadatan/pengurugan dapat dihindari;
dan
3) Tanah Urug yang digunakan tidak diperkenankan mengambil dari
tanah halaman sekitar lokasi bangunan kecuali telah mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Urugan Pasir. Urugan pasir harus dikerjakan lapis demi lapis
dengan diairi secukupnya sampai mencapai ketebalan minimal 5 cm di bawah
pondasi, padat atau sesuai yang tertera dalam gambar rencana.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN
1. Dinding.
a. Tiap-tiap pemasangan dinding harus betul-betul rata sesuai waterpas
(rata-rata air) lapis selanjutnya susunannya supaya diperhatikan ketentuan-
ketentuan teknik pemasangan (disesuai dengan rencana) sebagai dinding;
b. Dinding harus benar-benar tegak lurus dan kearah samping harus
siku-siku ( 90) terhadap dinding lain;
c. Pada bagian sudut antara batu bata yang dengan yang lainnya harus
saling mengikat agar terjadi kekokohan bangunan dibagian sudutnya;
d. Setiap pemasangan bata setinggi 1 m´, kolom supaya dicor;
e. Di atas kusen pintu/jendela dipasang Balok Latei, Balok Latei bertulang
(disesuai dengan rencana) dengan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr, ukuran Balok
Latei 10/10 cm dengan penulangan 4 Ø 10 mm dan begel Ø 6 mm - 20 cm,
panjang Balok Latei sama dengan lebar kusen ditambah 40 cm;
f. Hubungan dinding dengan kolom dipasang besi angker Ø 8 mm panjang
20 cm;
g. Dinding bagian luar setinggi 1 m atau disesuaikan dengan gambar
rencana dipasang Batu Tempel/Batu Alam serta dipasang Lis Beton/ban-banan
dengan campuran 1 Pc : 2 Ps pemasangannya harus rata-rata air (waterpas)
dan rapih; dan
h. Pemasangan roster di atas pintu/jendela harus rapih, rata-rata air
(waterpas) dan simetris terhadap bidang dindingnya.
19
2. Plesteran.
a. Untuk perbaikan plesteran sebelumnya tembok harus dikupas dahulu
sampai bersih seluas plesteran yang rusak dan disiram dahulu dengan air;
b. Dinding batu bata diplester serata mungkin dengan tebal plesteran 1,5 cm
dengan campuran 1 Pc : 8 Ps dan untuk trasram campuran 1 Pc : 2 Ps
digunakan pada:
1) Semua pasangan batu bata yang selalu berhubungan dengan air
(trasram);
2) Semua sudut tembok;
3) Sponengan/benangan tembok atau tali air/keliling kusen; dan
4) Permukaan bidang beton/bidang septick tank/bak control.
c. Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan dengan rapih dan rata, tidak
diperkenankan bergelombang;
d. Sebelum dimulai pekerjaan plesteran pasangan dinding tembok harus
disiram/dibasahi dengan air terlebih dahulu sampai basah dan apabila terdapat
lumut harus dibersihkan selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus; dan
e. Setelah melalui proses pengeringan (dibiarkan) selama minimal 7 (tujuh)
hari , semua pekerjaan plesteran dinding dan beton harus diaci sampai rata dan
dihaluskan.
3. Merek semen yang disetujui untuk digunakan adalah Gresik, Tiga Roda dan
Holcim.
Pasal 5
PEKERJAAN LANTAI
1. Pekerjaan dimulai Pelaksana wajib mempertimbangkan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, seperti instalasi pipa, saluran air, saluran listrik
termasuk peil-peil di bawah lantai;
2. Sebelum pemasangan lantai Granit harus dipasang Bata Merah (Patlah) terlebih
dahulu dengan campuran 1 Pc : 8 Ps (disesuaikan rencana).
Di bawahnya Patlah harus diurug dengan Pasir Pasang/Pasir Urug setebal minimal 10
cm padat, pasir harus bersih dari kotoran-kotoran yang menempel sehingga tidak
berakibat tidak sempurnanya pemasangan Granit;
3. Pemasangan Granit harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk gambar
rencana dan dikerjakan oleh tenaga yang benar-benar ahli;
4. Ketentuan mengenai Granit sebagai berikut:
a. Granit uk. (60/60) cm peruntukan lantai ruangan, lantai tangga, dan meja
dapur serta dinding dapur (permukaannya licin) untk lantai KM/WC
(permukaannya tidak licin) kualitas - 1 atau sesuai Standar Nasional Indonesia
(SNI) warna abu-abu corak sesuai persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan,
menggunakan merek arwana, Essenza dan Granito atau yang setara;
20
b. Granit/Keramik uk. (60/30) cm peruntukan dinding KM/WC dipasang
setinggi min. 270 cm dari lantai dipasang posisi horizontal kualitas - 1 atau
sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) warnanya krem corak sesuai
persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan, menggunakan merek Roman, arwana
atau yang setara;
c. Granit uk. (60/20) cm peruntukan Border (permukaannya licin) kualitas - 1
atau sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) warna hitam, merek arwana,
Essenza dan Granito atau yang setara;
d. Granit uk. (60/10) cm peruntukan Plin Lantai (permukaannya licin) warna
abu-abu corak dipasang rata dengan dinding dan di atasnya dibuat tali air, merek
arwana, Essenza dan Granito atau yang setara;
e. Granit dipasang diatas lapisan perekat 1 Pc : 4 Ps setebal 5 cm,
pemasangan harus lurus dan rapih, siar-siar antara Granit maximum 2 mm dan
setelah kering baru dicor/dipoles dengan air semen sesuai warnanya sampai rata
dan padat; dan
f. Permukaan lantai Granit/Keramik yang telah selesai dikerjakan harus
dilindungi dari segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi sampai lantai
benar-benar kuat.
5. Untuk pemasangan paving stone menggunakan warna yang natural dan merah
dengan bentuk yang telah ditentukan oleh Direksi.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU/JENDELA
1. Persiapan. Sebelum dimulai pekerjaan ini Pelaksana wajib meneliti kembali
bentuk, letak, ukuran dari masing-masing pintu dan jendela serta yang akan dikerjakan;
dan
2. Pelaksanaan pekerjaan.
a. Pasangan kusen menggunakan alumunium 4” kualitas 1 warna hitam ;
b. Bentuk dan ukuran dari pintu/jendela dan bovenlicht alumunium harus
disesuiakan dengan gambar detail;
c. Pada sambungan-sambungan kayu harus menggunakan paku 12 cm dan
pada sambungan-sambungan (pertemuan) serta seluruh permukaan kayu harus
di meni kayu sebelum disetel;
d. Semua kusen harus berdiri di atas nat dari beton campuran 1 Pc : 2 Ps : 3
Kr setinggi 10 cm dari lantai dan harus dilengkapi angker tembok minimal 3 (tiga)
buah setiap tiangnya. Untuk kusen jendela diberi angker tembok minimal 2 (dua)
buah tiap tiangnya. Panjang angker tembok bagian lurus 20 cm dan bagian yang
dibengkokkan 10 cm dengan besi Ø 10 mm.
e. Bidang kayu kusen yang berhubungan dengan tembok harus di meni 2
(dua) kali sedangan semua bidang kayu yang lain harus diserut dengan rapih;
f. Semua kusen tidak dibenarkan di meni sebelum diperiksa oleh Direksi;
dan
21
g. Setelah kusen-kusen dipasang perlu dilidungi terhadap benturan-
benturan, pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan rapih sehingga
menghasilkan pekerjaan yang tegak lurus menurut Lod (∟ 90˚) dan rata-rata air
menurut waterpas.
Pasal 7
PEKERJAAN ATAP
1. Bahan penutup atap dan sudut kemiringannya harus sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam gambar. Demikian pula jumlah, ukuran dan perletakan gording
serta profil-profil lainya;
2. Pelaksanaan pekerjaan penutup atap sama sekali harus menghindari masuknya
air hujan ke dalam atap;
3. Penutup atap.
a. Mengganti penutup atap bangunan yang masih menggunakan genteng
lama dengan genteng metal 0,35 mm kualitas – 1 sesuai Standart Nasional
Indonesia (SNI);
b. Apabila masih menggunakan genteng lama maka genteng harus dalam
kondisi baik (tidak cacat), dibersihkan/disikat dan mendapat persetujuan Direksi;
c. Untuk pemasangan bubungan (wuwung) model metal harus rata-rata
air/tidak bergelombang, digunakan dari jenis genteng sekualitas/semutu atapnya
di bawah genteng bubungang dipasang campuran 1 Pc : 3 Ps; dan
d. Genteng yang akan dipasang harus dibersihkan dahulu dan dimintakan
persetujuan dari Direksi terlebuh dahulu.
e. Untuk atap teras dan atap tempat cucian menggunakan rangka besi
hollow 4/4 dengan atap spandek tebal 0,35 mm warna hitam arang.
4. Lisplank.
a. Bahan Lisplank untuk keliling bangunan tersebut menggunakan Lisplang
woodplank kualitas - 1 atau sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk
bagian depan/belakang/samping dengan warna hijau tua;
b. Untuk pemasangan lisplank di bawah genteng harus masuk kedalam 10
cm dari ujung genteng sehingga sat air hujan turun tidak mengenai lisplank;
c. Untuk bagian tepi kanan/kiri selain dipasang lisplank, di atasnya juga
dipasang Genteng Tepi (kompres) dipasang campuran 1 Pc : 3 Ps;
d. Pemasangan lisplank sebelum/setelah genteng terpasang; dan
e. Lisplank tidak boleh menjadi tumpuan genteng.
Pasal 8
PEKERJAAN PLAFON/LANGIT-LANGIT
1. Pemasangan Plafon Gypsum menggunakan Rangka Hollow galvanish ukuran 4
x 4 cm dan 2 x 4 cm dan memasang Hanger ditiap jarak 120 cm (disesuaikan dengan
kebutuhan);
22
2. Plafon bagian luar dipasang GRC/Kalsiboard sedangkan plafon bagian dalam
dipasang Gypsumboard, pemasangan harus lurus dan rapih serta pada setiap
pertemuan GRC/Kalsiboard maupun Gypsumboard dilapisi kain kasa penutup
selanjutnya didempul agar tidak retak, setelak kering diamplas sampai halus. Pekerjaan
selanjutnya dicat dasar dan ditutup dengan cat interior warna putih;
3. Bagian bawah tempat melekatnya plafon harus rata, pertemuan GRC/Kalsiboard
atau Gypsumboard dengan dinding bagian dalam/luar tidak dipasang lis profil dari
Gypsum (disesuaikan dengan rencana);
4. Pemasangan Drop Celling Plafon Gypsum menggunakan Rangka Hollow; dan
5. Jenis Gypsum yang digunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) menggunakan
merek Knaup, Gyproc dan jenis Kalsiboard menggunakanmerek Jayaboard dan
Elephant atau yang setara.
Pasal 9
PEKERJAAN DAUN PINTU/JENDELA
1. Daun pintu/jendela.
a. Mengganti daun pintu menggunakan rangka kayu, double tripleks dan
dilapisi Hpl;
b. Bentuk dan ukuran dari pintu/jendela dan bovenlicht harus disesuiakan
dengan gambar detail;
c. Pada sambungan-sambungan kayu harus menggunakan paku 12 cm dan
pada sambungan-sambungan (pertemuan) serta seluruh permukan kayu harus
di meni kayu sebelum di setel;
d. Daun pintu panil memakai rangka kayu,double tripleks dengan lapis HPL;
e. Jendela kaca mati menggunakan kaca tebal 5 mm dipasang kaca polos
bening;
f. Bingkai jendela kaca menggunakan almunium dan tebal kaca 5 mm;
g. Untuk daun pintu KM/WC menggunakan alumunium + engsel &
handle;dan
h. Untuk bouvenleigh menggunakan rangka almunium.
2. Perlengkapan daun pintu/jendela.
a. Setiap daun pintu dipasang minimal 3 (tiga) buah engsel dan daun jendela
dipasang 2 (dua) buah engsel kualitas-1 sesuai SNI;
b. Daun pintu dipasang dengan Kunci Tanam yang mengunci 2 (dua) kali,
kualitas baik/kuat dan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
berbahan metal. merek yang digunakan sebagai berikut:
1) Untuk kunci pintu ruangan merek Zhein, Ex.Solid, Nanly dan
Ex.Paloma atau yang setara dengan warna silver metal; dan
2) Untuk Kunci KM/WC merek Solid, Nanly dan Paloma atau yang
setara.
23
c. Daun jendela dan bouvenleigh dipasang sikutan/hak angin dan grendel
berbahan Metal menggunakan merek Solid, Nanly dan Paloma atau yang setara
dengan warna Black brown. Barang-barang tersebut sebelum dipasang
Pelaksana harus menunjukkan contohnya kepada Direksi/Pengawas Lapangan.
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari segala kotoran;
2. Penutup atap untuk perumahan sesuai prototipe bangunan dan sesuai dengan
standarisasi warna cat bangunan TNI AD, cara pengecatan genteng/wuwung sebelum
dicat harus bersih dari kotoran menempel yang bisa mengurangi kemaksimalan hasil
pengecatan, apabila hasil pengecatan warnanya belum merata maka perlu dilakukan
pengulangan pengecatan sehingga hasilnya maksimal.
3. Penggunaan merek cat sesuai dengan standarisasi warna cat bangunan TNI AD:
a. Cat permukaan dinding luar/eksterior adalah warna Urban Road
menggunakan merek Jotun Jotashield S 1515G 20 Y;
b. Cat permukaan dinding dalam/interior, plafond dan list variasi adalah
warna Urban Road menggunakan merek Dulux Pentalite;
c. Cat penebalan dinding dalam dan luar dengan warna Barley Beige
menggunakan merk Dulux Weathershield;
d. Cat Lisplank warna hijau tua menggunakan merek Jotun Gardex G 6020
G 10 Y;
e. Cat penutup atap (genteng, spandek, seng, sirap dan sejenisnya) warna
hijau tua menggunakan merek Matex 808;
f. Cat kusen pintu dan jendela (kayu, plywood, triplek, alumunium, UPVC
dan sejenisnya) warna hijau tua menggunakan merek Jotun Gardex G 6020 G
10 Y;
g. Cat daun pintu dan jendela (kayu, plywood, triplek, alumunium, UPVC dan
sejenisnya) warna hijau tua menggunakan merek Jotun Gardex G 6020 G 10 Y;
h. Cat batu alam/dinding luar setinggi 1 m adalah warna batu atau hitam;
i. Cat Besi Relling Tangga warna hitam dof menggunakan merek Jotun;dan
j. Cat plafon dengan warna celling Gypsum menggunakan cat Dulux
Pentalite.
4. Pelaksanaan pengecatan.
a. Pengecatan Plafon Eternit sebelum dicat harus diplamir terlebih dahulu
setelah kering selanjutnya digosok sampai halus;
b. Pengecatan plafon dari bahan Gypsum, Kalsiboard/GRC setiap
pertemuannya dilapisi kasa baru diplamir, setelah kering digosok sampai halus
baru dicat dasar;
c. Cara pengecatan tembok luar/penebalan kolom dinding luar/pilar bagian
luar dinding setelah diaci dilapisi Sealer kemudian dicat dasar selanjutnya dicat
penutup untuk eksterior;
24
d. Cara pengecatan tembok dalam setelah diaci halus selanjutnya di plamir.
Setelah kering diamplas sampai halus kemudian dicat dasar selanjutnya dicat
penutup untuk interior;
e. Cara pengecatan Railling Tangga setelah diampelas sampai halus dicat
dasar/meni besi selanjutnya dicat penutup untuk besi;
f. Pekerjaan coating batu alam sebelum dicat permukaannya harus
dibersihkan dari kotoran menempel (percikan cat, percikan air semen dll); dan
g. Pekerjaan pengecatan dikerjakan oleh tenaga yang sudah ahli dan
apabila diperlukan Pelaksana wajib menambah lapisan pengecatan sehingga
mendapatkan hasil yang maksimal.
Pasal 11
PEKERJAAN SANITAIR/SEPTIC TANK
1. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Pelaksana diwajibkan meneliti dan
memeriksa kembali pekerjan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
sanitair, misalnya tentang saluran pembuangan dan lain-lain.
2. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja sehingga mendapatkan
hasil pekerjaan yang rapih. Sebelum pekerjaan dimulai Pelaksana harus menyerahkan
contoh-contoh barang yang akan dipasang untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Kloset. Kloset duduk/jongkok kualitas - 1 Standar Nasional Indonesia (SNI)
menggunakan merek toto atau yang setara warna Putih/cerah sesuai persetujuan
Direksi/Pengawas Lapangan.
4. Bak KM/WC yang ada dilapisi keramik ukuran 20 x 25 cm warna disesuaikan
dengan keramik dinding atau sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan, dinding bak
mandi sebelum dipasang keramik harus dilukai terlebih dahulu sebagai ikatan
pasangan keramik agar pemasangan keramik benar-benar kuat betul dan sempurna.
5. Tambal sulam parit keliling bangunan harus dibuat saluran air dari Beton Buis ½
U-20 cm, diujungnya diperkuat dengan pasangan setengah bata dan di plestrer dengan
campuran 1 Pc : 2 Ps. Saluran ini harus dihubungkan dengan saluran pembuangan
induk yang terdekat atau ke selokan jalan.
6. Kran air, kran mandi,kran cuci dapur (kitchenzink lengkap), Shower tiang (3
fungsi) aksesoris lengkap (GBV 1399) berbahan Stainless kualitas - 1 sesuai standar
PDAM atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Merek yang digunakan adalah merek
Onda, Wanly, Paloma, Aer dan Wassher atau yang setara.
7. Floordrain sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) berbahan Stainless
menggunakan merek Toto, Wanly dan Aer atau yang setara.
8. Untuk mesin air menggunakan mesin air merk Jet Washer GBS 3.
Pasal 12
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN AIR
25
1. Instalasi Listrik.
a. Umum.
1) Instalatur yang mengerjakan/yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan adalah instalatur yang mempunyai Izin Kerja dari PLN setempat
dengan Golongan II atau Golongan III dan masih berlaku Ijin Kerja pada
periode pekerjaan tersebut dilaksanakan;
2) Pelaksana Listrik/Instalatur harus memberitahukan dan minta izin
Direksi/Pengawas Lapangan dari Pelaksana Utama jika akan
melaksanakan pembobolan dinding untuk memasang/memindahkan
perletakan Saklar/Stop Kontak. Pelaksana Listrik harus
mengembalikan/memperbaiki pekerjaan tersebut seperti semula sehingga
bisa diterima oleh Direksi/Pengawas Lapangan;
3) Instalatur/Pelaksana Listrik harus bekerja sama dengan Pelaksana
Utama, terutama masalah-masalah yang menyangkut pekerjaan
konstruksi sipil dan arsitektur;
4) Instalatur/Pelaksana Listrik diharuskan memberi daftar bahan-
bahan dan contoh material yang akan dipakai untuk pekerjaan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan dan diserahkan sebelum memulai pekerjaan.
Bahan-bahan harus yang telah disetujui/diizinkan PLN;
5) Instalatur/Pelaksana Listrik harus membuat Gambar Kerja yang
disetujui/disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/PLN sebelum
memulai pekerjaannya; dan
6) Semua pasangan instalasi listrik harus memenuhi persyaratan
teknis listrik yang berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam AVE serta peraturan PLN.
b. HI (House Instalasi).
1) Banyaknya titik mata lampu/stop kontak tiap-tiap bangunan supaya
disesuaikan dengan Gambar Bestek;
2) Kabel yang dipergunakan NYA ukuran 2,5 mm dan 1,5 mm, untuk
kabel 1,5 mm hanya digunakan dari saklar ke lampu dengan merk Eterna;
3) Pipa menggunakan pipa paralon dan harus tertanam dalam
tembok;
4) Saklar tunggal, saklar ganda dan stop kontak kualitas - 1 Standar
Nasional Indonesia (SNI) warna putih yang dapat menyala pada saat
suasana ruangan gelap, dipasang setinggi 1,5 m dari lantai merk
Panasonic;
5) Boks sekring otomatis menggunakan boks standar PLN;
6) MCB yang dipergunakan adalah kualitas - 1 Standar Nasional
Indonesia (SNI), baru, utuh dan jelas tertera kekuatan dayanya serta
disuplai lengkap dengan Box MCB dan papan pembaginya;
7) Setiap penyambungan dalam Dos harus memakai isolasi/lasdop;
8) Lampu ruang tamu dan ruang tidur menggunakan lampu XL 12
dan 6 watt dengan merek Inlite;
26
9) Lampu teras, dapur, KM,tempat cuci dan ruang belakang
menggunakan lampu XL 11 watt denga merk Inlite;
10) Lampu Carpot menggunakan lampu TL LED 18 watt dengan merk
inlite; dan
11) Instalasi harus diukur tahanannya sebelum Dos-dosnya ditutup,
setelah memberikan data-data pengukuran kepada Direksi/Pengawas
Lapangan, baru Dos-dos dapat ditutup.
c. BP Listrik 1.300 VA. Pelaksanan pengajuan ke Dinas PLN harus
diperhitungkan waktunya sehinga pada saat pekerjaan instalasi listrik selesai,
instalatur bisa melaksanakan pengecekan arus listriknya.
2. Instalasi Air.
a. Semua pipa air menggunakan pipa PVC AW kualitas - 1, khusus untuk
titik distribusi/kran air menggunakan pipa galvanis ukuran disesuaikan dengan
kebutuhan lengkap dengan alat-alat bantunya;
b. Semua keran yang dipakai berbahan Stainless mutu baik dan mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan merek Toto, Paloma, Onda dan
Wassher atau yang setara;
c. Pengadaan dan pemasangan pipa air menggunakan pipa ¾”,
pemasangan sesuai dengan gambar rencana dan disetujui oleh Direksi
lapangan;
d. Setelah instalasi terpasang maka instalatur diwajibkan mengadakan test
dengan disaksikan oleh Direksi Lapangan, apabila terjadi kebocoran maka
instalatur wajib memperbaiki biaya ditanggung instalatur;
e. BP PDAM. Pelaksanan pengajuan ke Dinas PDAM harus
diperhitungkan waktunya sehinga pada saat pekerjaan instalasi air selesai,
instalatur bisa melaksanakan pengecekan aliran airnya;
f. Untuk instalasi air bersih menggunakan pipa PVC dia ½”,1”,dan 2” dengan
jenis AW; dan
g. Untuk Instalasi air kotor menggunakan pipa PVC dia 3”,4” dan 6” dengan
jenis D.
Pasal 13
PEKERJAAN ROSTER
1. Roster yang digunakan dengan ukuran tinggi 30 cm dan lebar 15 cm;
2. Sebelum roster dipasang terlebih dahulu diukur jaraknya agar kedudukan Roster
bisa simetris antara bidang kusen dengan bidang dindingnya;
3. Kedudukan tiap-tiap Roster berjarak ± 15 cm di atas Kusen dimana jarak antar
Roster ± 45 cm (tergantung kebutuhan);
4. Roster dipasang dengan posisi vertical, tegak lurus siku-siku ( 90) dan
pekerjaan benangan sudut roster 30/15 cm; dan
27
5. Bingkai Roster dicat warna putih sedangkan untuk kawat kasa nyamuk tidak
dicat. Apabila kawat kasa nyamuk terlanjur terkena cat maka untuk kerapihan catnya
diratakan namun tidak menutup lubang anginnya.
Pasal 19
LAIN-LAIN
1. Semua kebutuhan bahan-bahan bangunan yang diperlukan harus memenuhi
syarat-syarat umum sesuai dengan persyaratan yang berlaku (AV);
2. Ukuran-ukuran bahan yang dipergunakan harus disesuaikan dengan Gambar
atau Detail yang telah ditentukan terutama bahan-bahan dari kayu; dan
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam penjelasan tentang persyaratan bahan
bangunan dan persyaratan teknis ini sebelum melaksanakan pekerjaan harus
dimusyawarahkan atau minta persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
Surabaya, - 2024
a.n. Kepala Zidam V/Brawijaya
Wakil Kepala,
selaku Kalakgiat/PPK
Edward Rindang Samuel
Letnan Kolonel Czi NRP 11990055781076