KOMANDO DAERAH MILITER XVIII/KASUARI
PEMBEKALAN ANGKUTAN
SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
JASA ANGKUTAN BEKANGDAM XVIII/KASUARI TA 2024
NOMOR : SP / 01 / II / 2024
TANGGAL : FEBRUARI 2024
A N T A R A
BEKANGDAM XVIII/KASUARI
D E N G A N
PT : CV. THARWA JAYA ABADI
ALAMAT : JL. TRIKORA ANDAY RT.002 RW.003 ANDAY
MANOKWARI SELATAN.
TELEPON : 0812-1070-2804
KOMANDO DAERAH MILITER XVIII/KASUARI
PEMBEKALAN ANGKUTAN
SURAT PERJANJIAN/KONTRAK
JASA ANGKUTAN BEKANGDAM XVIII/KASUARI TA 2024
NOMOR : SP / 01 / II / 2024
TANGGAL : FEBRUARI 2024
DASAR :
1. Keputusan Menteri Keuangan : SP DIPA 012.22.2.418231/2023 tanggal, 18-01-
2023
2. SPPBJ Kabekangdam XVIII/Ksr No: B/SPPBJ / 01 / II / 2024 tanggal, 17-03-2023
TAHUN ANGGARAN : 2024
KODE ANGGARAN : SP DIPA 012.22.2.418231/2023
P R O G R A M : JASA ANGKUTAN
Pada hari ini tanggal, tanggal 17 Maret tahun 2023 telah terjadi suatu perjanjian
Kontrak pengadaan Jasa Angkutan.
A N T A R A
BEKANGDAM XVIII/KASUARI
Dalam hal ini diwakili oleh :
NAMA : SUJARWOTO
PANGKAT : MAYOR CBA NRP 21950200660574
JABATAN : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PEMBELI.
D E N G A N
NAMA : SAFARI
JABATAN : DIREKTUR
PERUSAHAAN : CV. THARWA JAYA ABADI
N.P.W.P. NOMOR : 95.513.570.2-955.000
ALAMAT : JL. TRIKORA ANDAY RT. 002 RW. 003 ANDAY
MANOKWARI SELATAN.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. THARWA JAYA ABADI selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PENJUAL.
PARAF
2
PASAL - 1
PERSYARATAN UMUM PERJANJIAN/KONTRAK
1.1. DEFINISI.
Definisi dan pengertian kata-kata yang dipergunakan dalam kontrak Jasa Angkutan
ini adalah sebagai berikut :
1.1.1. PEMBELI artinya :
Waka Bekangdam XVIII/Kasuari selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
1.1.2. PENJUAL artinya :
Badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/jasa
dalam hal ini CV. THARWA JAYA ABADI, yang dalam hal ini diwakili oleh
Direktur Tharwa Jaya Abadi, alamat Jalan Tikora Anday – Manokwari
Selatan.
1.1.3. PENGGUNA ANGGARAN artinya :
Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/ Perangkat Daerah.
1.1.4. KUASA PENGGUNA ANGGARAN artinya :
Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.1.5. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN artinya :
Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.1.6. UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA artinya :
Unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat
keunggulan pengadaan barang/jasa.
1.1.7. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN artinya :
Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
1.1.8. PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN/PPHP artinya :
Tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan
barang/jasa.
PARAF
3
1.1.9. BARANG/MATERIIL KONTRAK artinya :
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak
bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Dalam hal ini berupa Pengadaan Jasa Angkutan meliputi jumlah, kualitas
dalam keadaan baru dan baik (sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditentukan) serta harga dalam satuan mata uang rupiah sebagaimana
terperinci dalam lampiran kontrak jual beli, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari kontrak.
1.1.10. KONTRAK artinya :
Perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
1.1.11. NILAI KONTRAK artinya :
Total harga yang tercantum dalam kontrak, dalam hal ini harga dalam
satuan mata uang rupiah sebagaimana terperinci pada lampiran kontrak
jual beli.
1.1.12. HARI, MINGGU DAN BULAN artinya :
Hari, Minggu dan Bulan menurut kalender kecuali ditentukan lain.
1.1.13. HARI KETERLAMBATAN artinya :
Hari keterlambatan dihitung berdasarkan hari kalender Masehi yang dimulai
dari batas akhir masa pekerjaan sampai dengan penyerahan materiil di
Gudang Pembeli dengan diterbitkannya Kartu Penerimaan Harian (KPH).
1.1.14. MASA KONTRAK artinya :
Jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan/Jasa
Angkutan.
1.1.15. SURAT JAMINAN selanjutnya disebut JAMINAN artinya :
Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjamin/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha dibidang pembiayaan, penjamin dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
1.1.16. SANKSI DAFTAR HITAM artinya :
Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah dalam jangka tertentu.
PARAF
4
1.1.17. KEADAAN KAHAR artinya :
Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.2. SURAT MENYURAT/KORESPONDENSI artinya :
1.2.1. BAHASA
Bahasa kontrak yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
1.2.2. ALAMAT
Semua surat menyurat atau korespondensi dapat berbentuk surat, email
dan atau faksimili dengan alamat tujuan kedua belah pihak sebagai berikut
:
1.2.2.1. PEMBELI :
Waka Bekangdam XVIII/Kasuari selaku Pejabat
Pembuat Komitmen, Alamat Jalan Trikora Arfai, Anday,
Manokwari Selatan, Papua Barat.
1.2.2.2. PENJUAL :
Direktur CV. THARWA JAYA ABADI, Jalan Tikora Anday
Manokwari Selatan.
1.3. HUKUM DAN PERATURAN :
Kontrak Jasa Angkutan ini tunduk pada hukum, peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
PASAL - 2
BARANG/MATERIIL KONTRAK YANG HARUS DISERAHKAN
2.1. KETENTUAN PENYERAHAN BARANG/MATERIIL
PENJUAL menyetujui untuk menjual dan menyerahkan barang/materiil kontrak
dalam keadaan baik, 100% baru, orisinil, berkualitas dan siap pakai kepada
PEMBELI, dan PEMBELI menyetujui untuk menerima barang/Jasa kontrak dari
PENJUAL, serta membayar senilai barang kontrak tersebut kepada PENJUAL.
2.2. JENIS BARANG/JASA :
Jasa Angkutan, sesuai rincian dalam lampiran kontrak jual beli.
PARAF
5
PASAL – 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
3.1. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBELI :
3.1.1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PENJUAL
3.1.2. Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh PENJUAL.
3.1.3. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan
kepada PENJUAL.
3.1.4. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
PENJUAL untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak.
3.2. HAK DAN KEWAJIBAN PENJUAL :
3.2.1. Berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
3.2.2. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PEMBELI untuk kelancaran pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
3.2.3. Wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PEMBELI.
3.2.4. Wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
3.2.5. Wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan yang dilakukan oleh PEMBELI.
3.2.6. Wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai jadwal penyerahan pekerjaan
yang ditetapkan dalam kontrak.
3.2.7. Berhak mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi pelaksanaan kegiatan di dalam maupun di luar tempat kerja
dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat
maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain
yang disebabkan kegiatan penyedia barang.
PASAL - 4
HARGA KONTRAK
4.1. Harga dari Jasa Angkutan kontrak yang harus diserahkan sebesar
Rp.600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) harga sebagaimana tersebut
dalam lampiran kontrak Jasa Angkutan ini.
4.2. Biaya Uji, angkutan, ongkos bongkar dan biaya lainnya sampai di Satuan Pemakai,
menjadi tanggungan PENJUAL.
4.3. Harga tersebut dalam kontrak adalah harga pasti dan tetap termasuk segala
peraturan perpajakan yang berlaku, kenaikan harga tidak dibenarkan setelah
Kontrak Jasa Angkutan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
7
PARAF
6
4.4 Kenaikan harga tidak dibenarkan setelah kontrak ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
4.5 Bea meterai sebesar Rp. 10.000,00 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) dibebankan kepada
PENJUAL.
4.6 Apabila ternyata dikemudian hari harga materiil/barang kontrak lebih mahal
dan/atau tidak wajar, maka PENJUAL wajib mengembalikan selisih kemahalan
harga tersebut kepada Negara.
PASAL - 5
TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN/PENYERAHAN
BARANG/MATERIIL KONTRAK
5.1. Kontrak ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5.2. Kontrak ini akan berakhir bila kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban dan
tanggung jawab seperti tercantum dalam kontrak.
5.3. Waktu penyerahan barang/Jasa kontrak selambat-lambatnya pada tanggal 17
November 2023.
5.4. Penyerahan barang/jasa kontrak dianggap selesai apabila barang/jasa kontrak telah
diterima seluruhnya di Satuan Pemakai atau tempat yang telah disepakati dengan
diterbitkannya Kartu Penerimaan Harian (KPH).
5.5. Apabila terdapat kekurangan atau kerusakan terhadap barang/jasa kontrak, tersebut
karena angkutan maka PENJUAL berkewajiban untuk mengganti dan menanggung
segala biaya yang timbul akibat dari penggantian barang/jasa tersebut, dengan tidak
melewati batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 5.3.
5.6 Dalam hal terjadi perubahan spesifikasi, type dan ciri-ciri barang kontrak yang telah
disetujui, maka PENJUAL berkewajiban untuk meminta persetujuan secara tertulis
kepada PEMBELI tentang perubahan tersebut, untuk selanjutnya dibuat
Amandemen.
5.7. Barang-barang/jasa yang akan diserahkan harus dilengkapi dengan dokumen yang
diperlukan.
5.8. Cara penyerahan barang/jasa kontrak dapat dilaksanakan Per Termin/ Per TW.
5.9. Tempat penyerahan barang/jasa Perjanjian/kontrak adalah di Satuan Pemakai di
Jajaran Kodam XVIII/Kasuari Jalan Trikora Arfai, Anday, Manokwari.
PARAF
7
PASAL - 6
P E N G E P A K A N
6.1. Kemasan harus diberi Nomor urut dimulai dari Nomor satu dan seterusnya.
6.2. PENJUAL harus bertanggung jawab atas pengepakan yang baik dan layak.
PASAL - 7
JASA / TRANSPORTASI
Jasa yang dimaksud dalam Kontrak Jasa Angkutan ini adalah pekerjaan Pengiriman
Bekal Kaporlap, Kapsatlap dan Kapsussatlap dalam rangka kegiatan Jasa
Angkutan/Transportasi ke Satuan Perawatan Denbekang-XVIII-44-01/Sorong, Tepbek-
XVIII-44-01-2/Fak Fak dan Tepbek-XVIII-44-A/Mkw
2.1. Jasa tersebut Pasal-1 harus merupakan pelaksanaan pekerjaan Jasa Angkutan
Pengiriman Bekal Kaporlap, Kapsatlap dan Kapsussatlap dalam rangka kegiatan
Jasa Angkutan/Transportasi ke Satuan Perawatan Denbekang-XVIII-44-01/Sorong,
Tepbek-XVIII-44-01-2/Fak Fak dan Tepbek-XVIII-44-A/Mkw
2.2 Kualitas Barang harus diserahkan dalam keadaan baik/ tidak rusak, lengkap dan
tepat waktu.
3.1. Tempat penggeseran/pengangkutan : Dari gudang Kaporsatlap XVIII-44-
11/Mkw ke Denbekang-XVIII-44-01/Sorong, Tepbek-XVIII-44-01-2/Fak Fak dan
Tepbek-XVIII-44-A/Mkw TA 2023 ( Rindam XVIII/Kasuari )
3.2. Cara pengangkutan : Bertahap dengan menggunakan kapal
laut, Truk dan Alat Angkut Lainnya
3.3. Waktu Penyerahan selambat-lambatnya : 17 November 2023.
PASAL - 8
CARA DAN SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
7.1. PENGAJUAN PEMBAYARAN.
Setelah PENJUAL menyerahkan barang/materiil kontrak seluruhnya sesuai nilai
kontrak, maka PENJUAL dapat mengajukan tagihan pembayaran kepada Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alamat Jalan Trikora Arfai, Anday, Manokwari,
Papua Barat dan pembayaran kontrak melalui CV Tharwa Jaya Abadi Nomor
rekening 035301002419309 Bank BRI.
7.2. CARA PEMBAYARAN.
Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai prestasi hasil pekerjaan
barang/materiil kontrak yang telah diserahkan sebagaimana tersebut dalam Pasal-4
PARAF
8
pada kontrak jual beli ini, dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan pada
Pasal-5.3. di atas, berdasarkan Berita Acara Pejabat Penerima Pekerjaan
barang/jasa kontrak yang menyatakan barang/jasa tersebut kondisinya baik,
lengkap, baru dan sesuai Spektek yang telah ditentukan.
7.3. SYARAT – SYARAT PEMBAYARAN :
7.3.1. Surat Permintaan Pembayaran.
7.3.2. Kwitansi.
7.3.3. Faktur Pembelian.
7.3.4. Faktur Pajak Standar.
7.3.5. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
7.3.6. Surat Perintah Pemeriksaan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
7.3.7. Berita Acara Pemeriksaan.
7.3.8. NPWP dan SIUP.
7.3.9. Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
7.310. Kontrak Jasa Angkutan/Perjanjian Kerja.
Dokumen 7.3.1. sampai dengan 7.3.10. di atas, dibuat masing-masing rangkap 8
(delapan) dan diserahkan kepada PEMBELI.
PASAL - 9
DENDA, KEADAAN KAHAR DAN KEADAAN KHUSUS
8.1. D E N D A :
8.1.1. Apabila PENJUAL tidak dapat menyerahkan barang/materiil kontrak sesuai
waktu yang telah ditentukan dalam Pasal-5.3. di atas, maka PENJUAL akan
dikenakan denda sebesar 1 % (satu perseribu) dari harga barang/jasa
o
kontrak yang terlambat diserahkan untuk tiap hari keterlambatan (hari
kalender).
8.1.2. Terhadap PENJUAL yang dikenakan denda keterlambatan penyerahan
barang/jasa, maka PENJUAL wajib melunasi/membayar denda tersebut
lebih dahulu sebelum menerima pembayaran kontrak dari PEMBELI.
8.2. KEADAAN KAHAR :
8.2.1 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para
pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
8.2.2 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, penyedia Barang/Jasa memberitahukan
tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan
Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PARAF
9
8.2.3. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan
oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
PASAL - 10
HAK PATEN
PENJUAL menanggung segala biaya dan bertanggung jawab untuk kesulitan-kesulitan
yang dapat timbul bersama tuntutan-tuntutan hak paten oleh PIHAK LAIN atas barang
kontrak yang akan diserahkan. Kesulitan-kesulitan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
tidak menyelesaikan dan memenuhi kewajiban dalam kontrak ini.
PASAL - 11
PERSELISIHAN PAHAM
10.1. Apabila timbul perselisihan antara para pihak dalam menafsirkan arti dan
pelaksanaan kontrak ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
10.2. Jika dalam musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sependapat untuk menyerahkan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri di
manokwari.
10.3. Biaya Pengadilan dibebankan kepada pihak yang dinyatakan kalah.
PASAL - 12
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK
11.1. PENGHENTIAN KONTRAK :
PEMBELI berhak untuk menghentikan kontrak bilamana terjadi hal-hal diluar
kekuasaan kedua belah pihak sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai
ketentuan dalam kontrak yang disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan
di wilayah RI, keributan, kebakaran dan huru-hara serta bencana alam. Dalam hal
kontrak dihentikan, maka PEMBELI wajib membayar kepada PENJUAL sesuai
prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang dicapai.
11.2. PEMUTUSAN KONTRAK :
Pemutusan kontrak dilakukan bilamana PENJUAL cedera janji, tidak memenuhi
kewajiban dan tanggung jawabnya antara lain :
11.2.1. PENJUAL tidak menyerahkan barang/jasa kontrak sebagaimana tersebut
pada Pasal-2 baik sebagian maupun seluruhnya.
11.2.2. Berlangsungnya Keadaan Kahar melampaui waktu 2 (dua) bulan.
11.2.3. PENJUAL tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
11.2.4. PEMBELI berhak untuk memutuskan kontrak secara sepihak apabila
denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan PENJUAL
sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan Perjanjian/kontrak.
PARAF
10
11.3. DALAM HAL TERJADI PEMUTUSAN KONTRAK, maka :
11.3.1. Jaminan pelaksanaan kontrak tersebut Pasal-12 menjadi milik Negara.
11.3.2. Jika terjadinya pemutusan kontrak melampaui batas waktu penyerahan
barang kontrak, maka PENJUAL akan dikenakan denda keterlambatan
yang nilainya diperhitungkan sesuai Pasal-8.1.
11.3.3. PEMBELI berhak memindahkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini
baik sebagian maupun keseluruhan dari PENJUAL kepada PIHAK LAIN.
11.3.4. PENJUAL berkewajiban untuk memenuhi kekurangan biaya akibat
kenaikan harga yang timbul pada saat pelaksanaan Pasal-11.3.3.
11.3.5. PENJUAL dikenakan sanksi berupa pengenaan daftar hitam untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan barang/materiil
militer dilingkungan Kemhan atau TNI selama 2 (dua) tahun berikutnya.
PASAL - 13
PEMERIKSAAN
13.1. Sebelum barang kontrak diterima, PEMBELI akan melaksanakan pemeriksaan
terhadap spesifikasi/mutu/ jumlah dan hal-hal lainnya dari materiil kontrak
sebagaimana tersebut pada lampiran Kontrak Jasa Angkutan yang dilaksanakan
oleh Tim yang ditunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan disaksikan PENJUAL.
13.2. Dalam hal MATERIIL KONTRAK ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan jumlah
dalam KONTRAK, PENJUAL akan bertanggungjawab untuk memperbaiki atau
menggantinya dalam waktu 5 (lima) bulan atau periode waktu lainnya yang disepakati
bersama setelah menerima pemberitahuan PEMBELI dan menanggung semua biaya
yang diperlukan untuk perbaikan dan penggantian.
13.3. Setelah barang diterima oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maka akan
dilaksanakan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebelum PPK
membuat laporan penerimaan hasil pekerjaan kepada KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran).
PASAL - 14
HAL-HAL LAIN
14.1. Tanggung jawab pelaksanaan kontrak ini tidak dapat dipindah tangankan kepada
PIHAK LAIN, baik secara keseluruhan maupun sebagian tanpa persetujuan tertulis
dari PEMBELI.
14.2. Perubahan-perubahan terhadap kontrak (Amandemen) hanya berlaku apabila
disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
14.3. Semua biaya/ongkos yang timbul akibat penyimpangan pelaksanaan kontrak yang
disebabkan oleh kelalaian PENJUAL, seluruhnya dibebankan kepada PENJUAL.
PARAF
11
PASAL - 15
BERLAKUNYA KONTRAK
Kontrak ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir
setelah semua hak dan kewajiban kedua belah pihak dipenuhi.
PASAL - 16
PENANDATANGANAN KONTRAK
Kontrak Jasa Angkutan ini di buat rangkap 2 (dua) Asli, masing-masing untuk PEMBELI
dan PENJUAL, serta 15 ( lima belas ) rekaman untuk keperluan PEMBELI.
Manokwari, Februari 2024
PENJUAL PEMBELI
Kasi Tuud Bekangdam XVIII/kasuari
CV. THARWA JAYA ABADI Selaku
DIREKTUR Pejabat Pembuat Komitmen,
Sujarwoto
SAFARI Mayor Cba NRP 21950200660574
Direktur