0
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PRASARANA PUSDIKKOWAD KODIKLATAD
Jl. Ksatrian II Matraman Jakarta timur, Telp. 021-8583055 Fax. 021-29367045
1
PUSAT ZENI TNI ANGKATAN DARAT
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada proyek ini adalah Pekerjaan Prasarana Pusdikkowad Kodiklatad
merupakan kegiatan pembangunan TNI AD TA. 2024 yang dilaksanakan sesuai gambar.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan satu kesatuan
pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang meliputi:
1. Uraian umum.
a. Pekerjaan.
1) Pekerjaan ini adalah Prasarana Pusdikkowad Kodiklatad;
2) Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
3) Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Direksi keet, Pekerjaan Air Kerja,
Listrik Kerja, Gudang, Papan nama proyek dan seluruh perizinan, untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus memperhitungkan pekerjaan
tersebut; dan
4) Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat
Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
b. Batasan/Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada:
1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi;
2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3) Peraturan Presiden Republik Indonesia 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70
Tahun 2012, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1998 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; dan
7) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
c. Saluran Pembuangan.
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan
atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
d. Kantor Kontraktor, Halaman Kerja, Gudang dan Fasilitas Lain.
2
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara di luar site. Kontraktor harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari
kerusakan.
b. Kantor Pengawas (Direksi Keet), gudang dan los kerja.
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
2. Papan nama proyek.
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum, dengan mencantumkan nama Proyek, nama
Pengawas, Kontraktor, Pemilik Proyek. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut dengan
ukuran minimal 120 x 240 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diizinkan menempatkan atau
memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa izin dari
Pemberi Tugas.
3. Papan bangunan (bouwplank).
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7
cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
4. Kebutuhan air kerja.
4. Kebutuhan listrik kerja.
5. Foto dokumentasi:
a. Saat permulaan pekerjaan (0 %);
b. Setiap jenis/item pekerjaan (proses dan finish);
c. Setiap pengajuan pembayaran angsuran;
d. Setiap masa pemeliharaan berakhir; dan
e. Foto harus berwarna ukuran postcard sebanyak masing-masing 3 (tiga) lembar dan
disusun dalam album dan diberi keterangan.
Pasal 3
PEKERJAAN BOR SUMUR
1. Ruang lingkup:
a. Sebelum dimulai pekerjaan pengeboran sumur terlebih dahulu diadakan letak
penentuan titik pengeboran disesuaikan petunjuk direksi di lapangan; dan
b. Yang dimaksud dengan pekerjaan pengeboran sumur adalah pekerjaan pengeboran
yang diperlukan untuk mendapatkan air dari dalam tanah sampai ke permukaan dengan
hasil air yang maksimal dan layak pakai disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengeboran:
a. Pekerjaan persiapan:
3
1) Pembuatan Spull bak disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
2) Pekerjaan Test Geolistrik disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
3) Pembuatan Larutan Lumpur disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
4) Alat bantu disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
b. Pengeboran sumur:
1) Pekerjaan pengeboran baru boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
direksi di lapangan;
2) Tanah bekas pengeboran yang tidak dibutuhkan harus diangkut keluar dari
halaman;
3) Kedalaman setelah pengeboran dilaksanakan harus diperiksa serta disetujui
oleh Direksi lapangan;
4) Bilamana terjadi gangguan dalam pengeboran dan harus berpindah titik
pengeboran, harus mendapatkan persetujuan dari direksi lapangan; dan
5) Setelah mendapatkan air yang jernih dan maksimal harus diadakan pengetesan
untuk mendapatkan air yang layak pakai.
c. Pengeboran pilot Hole 6 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
d. Pengeboran sumur dia 6 Inch ke 8 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di
lapangan;
e. Pengeboran Reming dia 8 Inch ke 10 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi
di lapangan;
f. Pemasangan Pipa cassing dan screen dia 6 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk
direksi di lapangan;
g. Pipa isap dia 3 Inch disesuaikan gambar detail petunjuk direksi di lapangan;
h. Loging test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
i. Pumping test disesuaikan petunjuk direksi di lapangan;
Pasal 4
PEKERJAAN MECANICAL ELECTRICAL
1. Lingkup pekerjaan mecanical electrical meliputi:
a. Pemasangan pompa submesible kapasitas 5,5 pk sekualitas merk Grunfost.
b. Pemasangan kabel power NYYHK 3 x 4 mm sekualitas merk Supreme.
c. Pemasangan panel kontrol pompa 5,5 PK 380 V disesuaikan PUIL yang berlaku.
d. Pemasangan pipa gip dia 1,5 inch disesuaikan gambar detail.
e. Pemasangan level kontrol elektroda disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
f. Pemasangan panel pompa disesuaikan PUIL yang berlaku.
g. Pemasangan Stopkran dia 3 Inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
h. Pemasangan watermur dia 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
i. Pemasangan double neuvel dia 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
j. Pemasangan knee 3 inch disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
k. BP PLN + UJL + SLO disesuaikan PUIL yang berlaku.
2. Peraturan umum:
a. Persyaratan Pelaksana Pekerjaan listrik.
1) Harus mempunyai SIK-PLN golongan C yang masih berlaku.
2) Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/Direksi/Pengawas.
3) Mengikuti aturan Puil (Peraturan Umum Instalasi Listrik ) & PLN.
b. Semua instalasi harus disatukan ke panel pompa.
3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan.
4
a. Syarat-syarat dasar.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan ruang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta merk atau
terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal ini
dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
4. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetahuan dan sebagainya
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-doos, cross-doos, terminal 3
m puntir, isolasi ban, klem besi dan lain-lain.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Instalasi.
a. Instalasi Kabel/Wiring.
1) Pemasangan di permukaan.
a) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau dipasang di permukaan
dengan klem dan pendukung-pendukung yang sesuai dengan konduit. Kabel
tray harus berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang di
permukaan dengan pendukung khusus yang dicat dengan anti karat.
b) Semua kabel harus lurus/sejajar dengan jari-jari lengkungnya tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik.
c) Untuk ujung penyambungan baik ke panel ataupun ke mesin harus
lengkap dengan kabel schoen/terminal.
2) Penyambungan Kabel.
a) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan.
b) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama
masing-masing dan harus diadakan pengetesan-pengetesan tahanan isolasi
dimana penyambungan dilakukan.
c) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung-
penyambung dengan ukuran yang sesuai.
d) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau PVC harus disolasi
dengan pipa karet atau PVC.
3) Splice/Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik dalam
feeder maupun cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang
dapat dicapai (acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara
mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan cara-cara “solderless conector”.
Dalam membuat “splice” conector harus dihubungkan pada sambungan, tidak ada
kabel-kabel telanjang yang kelihatan.
4) Saluran Penghantar Dalam Bangunan.
5
a) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa coduit minimum
5/8. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip di dalam junction box kualitas baik.
b) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan junction harus dilengkapi
dengan socket/locknet, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa diklem
ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
b. Instalasi Saklar.
1) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A, 250 V, pada
umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidakditentukan
lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok dengan
ketinggian 150 cm diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring stelannya yang
standar dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya
diperbolehkan antara kotak-kotak yang bersekatan.
2) Stop Kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai earthingcontact
dengan rating sesuai dengan gambar dan besaran alat yang dilayani. Semua
pasangan stop kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus
dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai
yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
c. Instalasi Hubungan Pertanahan.
1) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pertanahan harus disesuaikan
dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan dengan spesifikasi dan gambar
kerja.
2) Bagian-bagian yang wajib dihubungkan dengan tanah harus disesuaikan
sebagai berikut:
a) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang di dalam keadaan kerja
normal tidak bertegangan.
b) Semua motor-motor, stop kontak, panel listrik dan sebagainya.
c) Semua peralatan elektronik.
d) Kontruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
e) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran berisolasi.
f) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incomo\ing feedeer).
g) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih kecil dari 1 ohm,
diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3 hari.
h) Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvaniscopper rod
sepanjang 0,5 m. Elektroda pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal
mencapai air tanah.
i) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan harus sesuai
dengan peraturan PLN yang ada.
j) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti disebutkan diatas
terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL 1977/peraturan PLN.
d. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan pekerjaan listrik.
1) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2) Kontraktor harus melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh pemberi tugas
sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat melaksanakan pemeliharaan
lebih lanjut.
3) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda tangani bersama oleh kontraktor
dengan Direksi, serta dilampiri pula dengan gambar pelaksanaan (As Built Drawing)
brosur peralatan, instruction manual dan lain-lain.
6
Pasal 5
PEMBUATAN GROUND TANK
Pekerjaan groundtank kapasitas 400x400x250 meliputi:
1. Pekerjaan galian tanah dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
2. Pekerjaan pasir uruk dengan ketebalan disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
3. Cor lantai kerja tebal 5 cm dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
4. Pasang pondasi plat beton 150.150.25 menggunakan mutu beton K-300 dan (beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm -10 cm
5. Cor Sloof 20/40 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : D 13 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm.
6. Cor kolom 20/20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
7. Cor dinding bata bekisting dengan campuran 1pc : 4ps disesuaikan petunjuk direksi di
lapangan.
8. Cor lantai beton tbl 20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -15 cm (rangkap)
9. Cor dinding beton tbl 15 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -15 cm (rangkap)
10. Cor tutup beton tbl 12 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg
besi + bekisting) tiap 1m³ :
- Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm -15 cm (rangkap)
11. Cor ring balk 15/20 cm menggunakan mutu beton K-300 dan (beton bertulang (150 kg besi +
bekisting) tiap 1m³ :
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm;dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -10/15 cm
12. Pasang keramik 30/30 sekualitas merk Roman dengan nat tidak lebih 4 mm disesuaikan
petunjuk direksi dilapangan.
13. Pemasangan pompa sekualitas merk grundfos mengisi ke menara disesuaikan petunjuk
direksi dilapangan.
14. Pasang tangga steenlest menggunakan pipa Ø 2” disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
Pasal 6
PEKERJAAN PIPA DISTRIBUSI
Pekerjaan pipa distribusi meliputi:
1. Pekerjaan Bongkar jalan dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
7
2. Pekerjaan Galian tanah dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
3. Pekerjaan Pasir urug dengan ketebalan disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di
lapangan.
4. Pekerjaan Urugan tanah kembali dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
5. Pemasangan Pipa Galvanis 3" disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
6. Pemasangan Pipa Galvanis 4" disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
7. Pemasangan Instalasi Pipa PVC Dia 1" sekualitas merk Wavin disesuaikan gambar detail
dan petunjuk direksi di lapangan.
8. Pekerjaan Cat pipa galvanis sekualitas merk Mowilex disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
9. Pemasangan Menara air rangka besi dengan ukuran dan ketinggian disesuaikan gambar
detail dan petunjuk direksi di lapangan.
10. Pemasangan Torn air 1050 liter sekualitas merk Penguin + instalasi sekualitas merk Wavin
AW disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
11. Pemasangan Mesin dorong sekualitas merk Sanyo + instalasi sekualitas merk Wavin AW
dengan ukuran disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN JALAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai
Gambar Kerja. Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja, dan
pemasangan baja tulangan.
Spesifikasi Teknis ini akan lebih kuat dari pada Gambar Kerja bila ada perbedaan detail
yang mungkin terjadi.
2. STANDAR/RUJUKAN.
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
b. American Concrete Institute (ACI).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis Beton Cor di Tempat.
3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan dan Sertifiksi Pabrik.
1) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, contoh bahan beserta
sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
2) Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar pemotongan harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang telah disetujui
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk menggantinya atas biayanya.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui:
2) Daftar penulangan yang menunjukkan pembengkokan, ukuran kait, lewatan,
sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315 dan/atau SNI 2847:2013 dan
harus mengacu pada detail
8
3) Gambar harus menunjukkan spasi tulangan, selimut dan jarak antara, pasak
besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
4) Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut dianalisa dengan teliti
dan Kontraktor telah memeriksa bahwa kekuatan yang diinginkan tetap terpenuhi.
Penggantian harus disetujui Pengawas sebelum Pelaksanaan Pekerjaan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi dari kerusakan dan harus di
tempatkan di atas balok-balok untuk mencegah menempelnya lumpur atau benda
asing lainnya pada baja tulangan. Tempat penyimpanan harus dinaikkan agar aman
dari air permukaan.
4. BAHAN-BAHAN.
a. Umum.
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Baja Tulangan Polos.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos dengan ∅ < 13 mm harus dari baja mutu
BJTP-24 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, dan memenuhi ketentuan SNI 07-
2052-1502. Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
c. Baja Tulangan Berulir.
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan berulir dengan ∅ ≥ 13 mm harus dari mutu
BJTD-40 dengan tegangan leleh minimal fy = 400 Mpa, dan memenuhi ketentuan SNI
07-2052- 1502 dan Struktur rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK).
d. Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
1) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
2) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja.
3) Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform
(BJTD 40), dengan jarak antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 %
diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5 % diameter
nominalnya.
4) Tulangan dengan Ø <13 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan
dengan Ø > 13 mm memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir.
5) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus
dibuktikan dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan
nilai kuat leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
6) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus:
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana : d = diameter nominal dalam mm, B = berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Kait dan Pembengkokan.
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai ketentuan
SNI atau sesuai petunjuk Pengawas atau Gambar Kerja.
2) Pemotongan.
Panjang baja tulangan yang melebihi ketentuan Gambar Kerja (kecuali
lewatan) harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas.
9
3) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan dan
alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai dengan besar atau ukuran
bukaan.
4) Pasak Besi/Dowel.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, pasak besi harus digunakan
untuk meningkatkan kekuatan sambungan.
5) Penempatan dan Pengencangan.
a) Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
b) Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan mutu,
dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Penahan jarak
dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus dipasang pada setiap
m2 atau sesuai petunjuk Pengawas. Batu, bata atau kayu tidak diijinkan
digunakan sebagai penahan jarak atau sisipan. Semua penahan jarak atau
sisipan harus diikat dengan kawat No. AWG 16 (∅ 1.62 mm) atau yang
sekualitas.
6) Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Pekerjaan Uji Beton.
a. Lingkup Pekerjaan:
Pekerjaan ini meliputi mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan
contoh beton selama Pelaksanaan Pekerjaan. pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
a. Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Perlengkapan penyimpanan.
c. Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
d. Cetakan kedap air dengan alas, dengan dimensi ∅ 150 mm x tinggi 300 mm
untuk bentuk silinder dan 150 mm x 150 mm x 150 mm untuk bentuk kubus.
e. Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan ∅ 16 mm (5/8“),
panjang 600 mm.
f. Kerucut slump.
g. Sekop dan sendok tangan.
h. Kotak-kotak untuk pengangkutan silinder.
b. Standar/Rujukan:
a. American Society for Testing and Materials (ASTM).
b. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
c. Spesifikasi Teknis beton Cor di Tempat.
c. Prosedur Umum:
a. Contoh adukan beton harus diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini yang memenuhi standar ASTM.
b. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan terdiri
dari berbagai perbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok pencampuran.
c. Sebanyak minimal 3 (tiga) buah benda uji, atau 1 (satu) benda uji untuk setiap
mutu beton untuk setiap volume 5 m³ beton harus dibuat selama penggunaan setiap
kelompok pencampuran kecuali pada awal dan akhir pencampuran, dan
menempatkannya pada sebuah tempat metal seperti kereta dorong. Tingkat
penggunaan kelompok pencampuran ditentukan oleh tingkat kecepatan alat
pencampur dan bukan oleh ukuran bukaan pintu. Pengambilan contoh dilakukan
dengan menempatkan wadah atau menuangkan campuran beton ke dalam kereta
dorong. Harus diperhatikan agar aliran campuran beton tidak menyebabkan
terpisahnya bahan-bahan beton.
d. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
10
keseragaman, uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
d. Pelaksanaan Pekerjaan:
1) Uji Slump
Uji slump harus dilakukan setiap kali pembuatan contoh uji beton. Metoda harus
memenuhi standar ASTM C 143 atau dengan cara sebagai berikut:
a) Kerucut slump harus dibersihkan dengan baik dan dibasahi
b) Isi kerucut dengan adukan beton dengan ketebalan setiap lapis 1/3 dari
ketinggian kerucut.
c) Sebelum ditambah dengan lapisan berikutnya, terlebih dahulu lapisan
yang pertama dipadatkan dengan cara menusuk-nusukan batang besi dengan
hati-hati dan merata sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan puncak kerucut dengan perlahan sehingga kerucut slump terisi
penuh.
e) Bersihkan adukan beton yang berserakan di sekitar alas kerucut.
f) Angkat kerucut slump dari adukan beton dan biarkan selama (lima) detik
dan kerucut harus diangkat hanya ke arah vertikal.
g) Pengukuran nilai slump harus dilakukan segera, nilai slump adalah
perbedaan antara tinggi kerucut slump dengan tinggi contoh adukan beton.
Nilai slump harus sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013) dan/atau ASTM C 143.
2) Pembuatan Benda Uji Beton.
Benda uji beton dapat berupa silinder atau kubus.
Contoh diusahakan tidak berubah pada saat pengangkutan, bila bahan akan diangkut
ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan contoh, beton harus diaduk dengan
sekop sebelum dimasukkan ke dalam cetakan.
Caranya sebagai berikut:
a) Letakkan cetakan di atas pelat dasar yang rata, bersih dan kuat,
disarankan dibuat dari pelat besi.
b) Isi cetakan dengan adukan beton sebanyak 3 (tiga) lapis.
c) Tiap lapis adukan ini harus dipadatkan dengan menggunakan batang besi ∅
16 mm yang ditusuk-tusukkan pada adukan tersebut dengan merata dan berhati-
hati sebanyak 25 (dua puluh lima) kali.
d) Ratakan permukaan dengan perlahan dan tutup dengan kaca atau pelat
metal agar tidak terjadi penguapan air. Jangan sekali- kali menggunakan kayu.
3) Perawatan Benda Uji di Laboratorium.
1) Benda uji berbentuk kubus harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai ketentuan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013).
2) Benda uji berbentuk silinder harus dibuat, dirawat dan diuji sesuai
ketentuan berikut:
a) JIS A 1132-93 Method of Making and Curing Concrete Specimens
b) ASTM C 31-88 Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in Field
c) JIS A 1108-93 Method of Test Compressive Strength of Concrete
d) ASTM C 39-86 Test Method for Compressive Strength of Cylindrical
Concrete Specimens.
4) Penyimpanan Contoh Benda Uji Beton.
a) Perawatan contoh harus memenuhi standar ASTM C 31.
b) 24 jam pertama setelah pembuatan silinder sangatlah penting. Benda uji
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakkan ke gudang penyimpan,
dan dijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan hindarkan dari getaran dan
benturan. Benda uji boleh disimpan di tempat yang tertutup rapat, kotak kayu
11
yang kuat, atau bangunan sementara selama temperatur di sekitarnya berkisar
antara 15,6˚ dan 26,7˚C dan penguapan dari contoh dapat dicegah.
6. PEKERJAAN BETON COR DI TEMPAT
a. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai dengan garis,
mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja. Semua pekerjaan, bahan dan
petunjuk kerja yang berkaitan dengan beton cor di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Spesifikasi dan standar terkait.
Pekerjaan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1) Seluruh pekerjaan beton struktural berupa kolom, balok atau pondasi, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Beton tumbuk, lantai kerja dan beton ringan serta beton non-struktural lainnya
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Standar/Rujukan.
1) Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI 2847:2013)
2) American Concrete Institute (ACI):
a) ACI 318-Building Code Requirements for Reinforced Concrete
b) ACI 347-Formwork for Concrete SNI 15-2049-1994-Semen Portland, Mutu
dan Cara Uji Semen
3) American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO):
a) AASHTO M6-Standard Specification for Concrete Aggregates.
b) AASHTO M153-Preformed Sponge Rubber and Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
c) AASHTO T11-Amount of Material Finer Than 0.075 mm (No. 150) Sieve in
Aggregate.
d) AASHTO T27-Sieve Analysis of Fine and Coarse Aggregate.
e) AASHTO T112-Clay Lumps and Friable Particles in Aggregate.
f) AASHTO T113-Lightweight Pieces in Aggregate.
4) American Society for Testing and Materials (ASTM) :
a) ASTM C33-Specification for Concrete Aggregate.
b) ASTM C150-Specification for Portland Cement.
c) ASTM C260-Standard Specification for Air-Entraining Admixtures for
Concrete.
d) ASTM C494-Standard Specification for Chemical Admixtures for Concrete.
e) ASTM C685-Specification for Concrete Made by Volumetric Batching
and Continuous Mixing.
5) Spesifikasi Teknis:
a) Uji Beton.
b) Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
c) Baja Tulangan.
c. Prosedur Umum.
1) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan berikut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pengawas untuk disetujui;
b) Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait, lewatan,
sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
c) Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi, ukuran,
sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait;
d) Metode pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat kerja.
2) Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian.
a) Pemeriksaan Lapangan.
12
Sebelum memulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan tersebut di
bawah akan dilakukan oleh Pengawas dengan biaya Kontraktor. Pengujian
tambahan harus dilakukan bila diperlukan. Kontraktor harus mengacu kepada
hasil campuran percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
Kontraktor harus membantu Pengawas dalam pelaksanaan pengambilan
contoh dan pengujian. Pengujian pendahuluan akan meliputi penentuan hal hal
berikut:
(1) Keawetan.
(2) Karakteristik batu pecah.
(3) Tipe dan kualitas semen.
(4) Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
(5) Perbandingan kelas batu pecah dalam campuran.
(6) Kekuatan semen.
(7) Faktor air semen.
(8) Pengujian slump.
(9) Karakteristik berbagai campuran beton segar.
(10) Kuat tekan.
(11) Kerapatan air.
(12) Ketahanan terhadap cuaca.
(13) Ketahanan terhadap reaksi bahan kimia.
(14) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh campuran
yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Pengambilan Contoh dan Pengujian.
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukan oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan berlangsung terus
selama Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan oleh Pengawas
seperti tersebut di bawah ini:
(1) Semen.
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
(2) Agregat.
Agregat harus sesuai dan diuji menurut standar ASTM C 33.
Pengujian dimulai 30 hari sebelum Pelaksanaan Pekerjaan. beton.
(3) Beton.
Minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton dimulai, Kontraktor harus
membuat percobaan campuran untuk pengujian, bahan-bahan yang
akan digunakan, dan metode yang akan digunakan untuk pekerjaan ini.
Percobaan campuran harus sesuai ketentuan.
(4) Bahan Tambahan.
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai standar
ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30 hari sebelum pekerjaan beton
dimulai.
c) Pengujian Campuran/Campuran Percobaan.
(1) Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap tipe
dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
(1) Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar air,
kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi agregat,
slump, kadar udara dan kuat tekan. Untuk nilai slump minimal dan
maksimal tertentu untuk setiap tipe dan kuat tekan beton berat normal, harus
dibuat 4 pengujian campuran, dengan menggunakan rasio air-semen yang
bervariasi.
(2) Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi kuat
tekan yang diperlukan. Untuk setiap pengujian campuran, buat 6 contoh
13
benda uji untuk kuat tekan umur 7 hari, dan 28 hari. Kuat tekan umur 7
hari memiliki nilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari. Pengujian
beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
(3) Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas untuk
disetujui, dan penempatan beton di lokasi tidak diijinkan tanpa hasil
pengujian yang memuaskan.
d. Bahan-Bahan.
1) Beton.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas,
beton dikelompokkan dalam kelas yang berbeda yang terdiri dari:
a) Mutu Beton K350 untuk jalan.
b) Mutu Beton 1pc : 3ps : 5kr untuk beton non- structural.
Komposisi beton, baik berat atau volume, harus ditentukan oleh Pengawas dan
harus memenuhi kondisi berikut :
a) Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
b) Campuran alternatif harus digunakan sebelum disetujui Pengawas.
c) Tanpa air yang berasal dari batu pecah.
2) Semen.
a) Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratan SNI 15-2049-1994
atau ASTM C150.
b) Semen harus berasal dari satu merek dagang, seperti Indocement,
Cibinong atau Gresik.
3) Air.
a) Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus bersih dan
bebas dari unsur-unsur yang merusak seperti alkali, asam, garam dan bahan
anorganik lainnya.
b) Air dari kualitas yang dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hal ini terjadi, semua air kecuali yang telah disebutkan di
atas, harus diuji dan memenuhi ketentuan AASHTO T26 dan/atau disetujui
Pengawas.
4) Agregat Halus.
a) Agregat halus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus
disetujui Pengawas.
b) Agregat halus tidak boleh mengandung bahan-bahan anorganik, asam,
alkali dan bahan lain yang merusak. Agregat halus harus merata degradasi
dan harus memenuhi ketentuan gradasi.
5) Agregat Kasar.
a) Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran, batu pecah,
terak dapur tinggi atau bahan lainnya yang disetujui yang memiliki karakteristik
serupa yang keras, tahan lama dan bebas dari bahan-bahan yang tidak
diinginkan. Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan.
b) Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas persentase
yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau disetujui Pengawas.
c) Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan ukuran
lain dengan perbandingan berat atau volume untuk menghasilkan batuan yang
memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
6) Bahan Perawatan.
14
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan dan mendapat
persetujuan pengawas.
7) Bahan Tambahan.
a) Bahan tambahan untuk menahan gelembung udara untuk semua beton
ekspos harus memenuhi ketentuan ASTM C 260.
b) Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B dan D.
c) Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton, bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
8) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant.
a) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213- 65 dan US
Federal Specification HH-F 34 1a type 1 class B, seperti Febseal Fibrefill,
sekualitas Fiber Pak, Tex Lite.
b) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-
150 D/TT-S-00227 E type II, BS 4254, seperti Sikaflex T68 HM, sekualitas
Febseal 2 part Polysulphide.
9) Water Stop.
Water stop harus dari jenis blended polymer hydrophilic, dan memenuhi
standar BS EN ISO 9001, seperti Supercast SW 10 dari Fosroc, atau yang sekualitas
disetujui.
10) Ukuran-ukuran besi beton tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a) Cor lantai kerja dengan campuran 1pc : 3ps : 5kr.
b) Cor jalan beton menggunakan mutu beton K-350 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
- Besi untuk tulangan pokok : Wiremesh M-8
e. Pelaksanaan Pekerjaan.
1) Perancah dan Acuan.
a) Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
b) Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan
diperkuat dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan
perancah, gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas untuk disetujui.
c) Acuan harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadai untuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan baja
tulangan.
(2) Bahan acuan harus dari papan kayu tebal minimum 20 mm, kayu
lapis tebal minimal 12 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0.6 mm atau
bahan lain yang disetujui.
(3) Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan
diekspos harus menggunakan acuan kayu lapis.
(4) Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
(5) Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorsi yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau lainnya.
(6) Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
(7) Semua sudut sambungan/pertemuan harus kaku untuk mencegah
terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Kontraktor
bertanggung jawab acuan dan penopangnya yang memadai.
(8) Ikatan metal, penunjang, baut dan batang harus disusun
15
sedemikian rupa sehingga ketika acuan dibuka, semua metal harus
berada tidak kurang dari 50 mm dari permukaan beton ekspos.
(9) Untuk permukaan beton ekspos, ikatan metal, bila diizinkan,
harus disingkirkan sampai kedalaman minimal 25 cm dari permukaan
beton tanpa merusak.
(10) Kerucut yang sesuai harus disediakan. Cekungan-cekungan harus
diisi dengan adukan dan permukaan harus tetap halus, rata dan seragam
dalam warna.
d) Bila dasar acuan sukar dicapai, dinding bagian bawah acuan harus
dibiarkan terbuka, atau perlengkapan lain harus disediakan sehingga bahan-
bahan asing dapat disingkirkan dari acuan dengan mudah sebelum
penempatan beton.
2) Perlakuan Permukaan Acuan.
Semua dinding acuan harus diberi lapisan oli yang disetujui sebelum
penempatan baja tulangan, dan acuan dari kayu harus dibasahi dengan air sebelum
penempatan beton.
Bahan pelapis yang akan menyebabkan perubahan warna asli beton tidak boleh
digunakan.
3) Penempatan Pipa Drainase (Weep Hole), Konduit dan Talang Hujan.
a) Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan atau telekomunikasi serta
pipa drainase atau talang, harus dipasang sebelum pengecoran, dengan
tanpa mengurangi kekuatan beton, pipa-pipa tersebut harus dilindungi
sehingga tidak akan terisi adukan beton sewaktu pengecoran.
b) Pipa-pipa drainase harus diadakan pada semua dinding beton penahan
tanah atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Kecuali dinyatakan lain, pipa-pipa drainase harus di tempatkan pada jarak
merata, berselang 1.500 mm.
d) Pipa drainase, konduit kabel listrik dan talang harus dari bahan pipa
PVC yang mempunyai kuat tekan 10 kg/m2 yang memenuhi JIS K6741.
diameter pipa PVC sesuai ketentuan Gambar Kerja.
4) Papan Polystyrene dan Premolded Joint Filler.
Lembaran polystyrene mengembang dan premolded joint filler harus
digunakan untuk membentuk celah kosong antara bidang pengecoran, yang berisi
bantalan elastometric bearing.
5) Toleransi.
Kontraktor harus menjaga dan menyetel acuan untuk memastikan, setelah
pembongkaran acuan dan sebelum pekerjaan akhir, bahwa tidak ada bagian beton
yang melebihi toleransi yang diijinkan dalam Gambar Kerja. Variasi ketinggian lantai
harus diukur sebelum pembongkaran pelindung dan penumpu.
Toleransi harus memenuhi ketentuan ACI 347 dan/atau disetujui Pengawas.
6) Selimut Beton.
Bila tidak ditentukan, ukuran minimal selimut beton yang disesuaikan dengan
penggunaannya (tidak termasuk plesteran), adalah sebagai berikut:
a) Pondasi atau pekerjaan lainnya yang berhubungan langsung dengan tanah
75 mm atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b) Kolom dan balok-balok beton 30 mm, atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
7) Perbandingan dan Campuran Beton.
a) Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan
metode yang disetujui Pengawas. Perbandingan volume tidak diijinkan tanpa
persetujuan Pengawas.
b) Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
16
c) Slump yang diijinkan minimal 50 mm dan maksimal 150 mm. Pencampuran
beton tidak boleh dimulai tanpa memastikan persediaan bahan yang
memadai, dalam batas yang aman, agar pengecoran beton dapat dilaksanakan.
d) Bila pengecoran tidak dapat dihentikan, Kontraktor harus menyediakan
peralatan tambahan yang memadai yang disetujui Pengawas.
e) Beton Ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 685.
8) Penempatan Beton.
Beton tidak boleh di tempatkan sampai semua acuan, penulangan, sisipan,
block out dan lainnya telah disetujui Pengawas.
Acuan harus dibersihkan, bebas dari guncangan, celah, mata kayu, kotoran dan
bengkokan sebelum pengecoran.
Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Bagian luar
permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama pengecoran.
Penggetaran terus-menerus pada jarak 380-500 mm harus tetap terjaga untuk
mencegah kropos dan untuk mendapatkan permukaan yang halus.
Selama penggetaran beton, tangkai penggetar harus dipegang tegak lurus terhadap
permukaan horisontal beton segar.
9) Corong dan Saluran.
a) Beton harus di tempatkan sedemikian rupa untuk mencegah terpisahnya
bahan-bahan dan bergesernya baja tulangan. Bila dibutuhkan kemiringan
yang tajam, corong harus dilengkapi dengan papan-papan berukuran pendek
yang mengubah arah gerakan. Semua corong, saluran dan pipa harus dijaga
agar bebas dari beton yang mengeras dengan cara menyiram air setiap kali
setelah penuangan. Siraman air harus jauh dari beton yang baru saja selesai di
tempatkan.
b) Beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.500 mm kecuali
melalui corong tertutup atau pipa. Setelah ikatan awal beton, acuan tidak
boleh digetarkan dan tekanan tidak boleh dilakukan pada ujung pelindung
tulangan. Beton harus diangkat dari mesin pengaduk dan diangkut dalam waktu 1
jam ke lokasi akhir yang disetujui Pengawas. Hal ini untuk memastikan bahwa
beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan pada waktu penempatan dan
Kontraktor harus menjaga pengangkutan beton yang menerus/tidak terputus-
putus.
c) Semua peralatan, mesin dan alat-alat yang digunakan untuk pekerjaan
ini harus bersih, dan bekerja dengan baik. Bila memungkinkan, sebuah unit
pengganti atau suku cadang harus disediakan di lokasi.
d) Bila digunakan, jalur pompa harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
aliran beton tidak terganggung. Benda-benda tajam harus disingkirkan.
e) Kadar air dan ukuran partikel batuan harus diawasi dengan teliti ketika beton
dipompa untuk mencegah pemampatan. Kemiringan saluran untuk mengalirkan
beton segar harus dipilih dengan tepat sehingga beton dengan kadar air
rendah dapat mengalir dalam aliran seragam tanpa pemisahan semen dan
batuan.
f) Bila beton di tempatkan langsung di atas tanah, alas atau dasar harus
bersih dan padat, dan bebas dari air atau aliran air. Permukaan lantai kerja
yang akan diberi beton harus benar-benar bersih dari lumpur, batu lepas,
kotoran dan bahan lapisan lain yang mengganggu. Untuk mencegah perembesan
air ke beton, tempatkan lapisan kedap air berupa bahan lembaran plastik
polyethylene warna hitam tebal minimal 0.5 mm pada permukaan lantai kerja,
kecuali bila ditentukan dalam Gambar Kerja harus menggunakan lapisan kedap
air yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis. Prosedur ini harus diketahui
dan disetujui Pengawas.
10) Sambungan Konstruksi.
17
Sambungan konstruksi harus di tempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya di tempatkan pada titik-titik minimum gaya geser pada sambungan
konstruksi horisontal. Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang
diperlukan harus di tempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
11) Sambungan Terbuka.
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dengan menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau
bahan lain yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
12) Pengisi Sambungan.
a) Sambungan muai yang diisi harus dibuat serupa dengan sambungan
terbuka. Bila ditentukan pembentukan ulang sambungan muai, ketebalan
pengisi yang dipasang sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja. Pengisi
sambungan harus dipotong dengan bentuk dan ukuran yang sama dengan
permukaan yang akan disambung.
b) Pengisi harus dipasang dengan kuat terhadap permukaan beton yang
telah di tempatkan dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak bergeser bila
di sampingnya di tempatkan beton.
c) Bila diperlukan penggunaan lebih dari 1 lembar pengisi untuk mengisi
sambungan, lembaran harus di tempatkan secara rapat dan celah diantaranya
diisi dengan aspal kelas 18 kg, dan salah satu sisinya harus ditutup dengan
aspal panas agar tersimpan dengan baik.
d) Segera setelah pembongkaran acuan, sambungan muai harus diperiksa
dengan teliti.
e) Beton atau adukan yang menutup sambungan harus dipotong dengan
rapih dan dibuang. Bila, selama pelaksanaan, bukaan sebesar 3 mm atau lebih
muncul pada sambungan yang akan dilalui lalu lintas, bukaan tersebut harus
ditutup dengan ter panas atau aspal sesuai petunjuk Pengawas.
13) Sambungan Besi dan Water Stop.
Sambungan besi dan water stop harus di tempatkan pada semua sambungan
konstruksi yang berhubungan langsung dengan tanah atau air bawah tanah dan
tempat-tempat lain sesuai Gambar Kerja dan/atau sesuai petunjuk Pengawas. Water
stop harus di tempatkan secara menerus dan teliti, dan harus ditumpu dengan
aman untuk mencegah perubahan posisi. Sambungan harus dilakukan sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
14) Pembongkaran Acuan.
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas.
Persetujuan Pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan pekerjaan
tersebut. Jadual pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas.
15) Perbaikan Beton.
a) Kontraktor harus meminta Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian
cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup.
18
Permukaan ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan,
memiliki sirip-sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki
permukaan yang bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya
atau beton yang akan dicat dengan:
(1) Semprotan pasir ringan
(2) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
(3) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
(4) Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak
kurang dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang
diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan
dengan air bersih.
(5) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
(6) Tambalan kapur.
(7) Mengikir dan menggerinda.
16) Penyelesaian Beton.
a) Kecuali ditentukan lain, permukaan beton harus segera diselesaikan
setelah pembongkaran dan harus diselesaikan sesuai tingkat dan dimensi
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Floor hardener harus diaplikasikan pada permukaan beton yang masih
segar secara merata, dengan cara pelaksanaan dan dalam jumlah sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuatnya, atau sebanyak 5 kg/m2, kecuali bila
ditentukan lain oleh Pengawas. Permukaan floor hardener harus dirawat
dengan cairan khusus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat floor hardener.
17) Pengurukan.
Bahan urukan di tempatkan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm dan
dipadatkan secara menerus segera setelah uji beton menunjukkan kekuatan 28 hari.
Semua bahan urukan harus disetujui Pengawas sebelum memulai pekerjaan
pengurukan, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
18) Perawatan dan Perlindungan.
Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi beton segar
baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan sampai beton mengeras
dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan yang terlalu cepat.
a) Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai saat
pembongkaran.
b) Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus menerus
selama 14 hari setelah pengecoran.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada permukaan lantai atap yang akan
ditutup dengan karung lembab atau dilindungi terhadap kekeringan dengan
bahan lain yang sesuai.
d) Tidak diizinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas di
atas konstruksi, yang menurut pendapat Pengawas belum cukup mengeras.
19) Beton dan Adukan Beton Struktur.
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat
trial mix design dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang
menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
b) Kuat tekan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
19
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Pengawas.
c) Beton harus dirancang proporsi campurannya agar menghasilkan kuat
tekan rata-rata (f'cr) minimal sebesar : f'cr = f'c + 1,64 Sr, dengan Sr
adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sekualitas dengan
nilai standar deviasi statistik dikalikan dengan faktor berikut:
(1) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter
150 mm dan tinggi 300 mm atau kubus 15 cm x 15 cm x 15 cm. Tata
cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam standar Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium (SK SNI M-62-1990-03).
(2) Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan
target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi
(3) campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan
Kontraktor (dengan persetujuan Pengawas) harus membuat proporsi
campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan target beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
(4) Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana
wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan tersebut, dan
melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa kuat tekan
beton yang dihasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
(5) Untuk kekentalan adukan, setiap 5 m³ adukan beton harus dibuat
pengujian slump, dengan ketentuan sebagai berikut:
(6) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis
ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
7. Pemasangan kansteen beton ukuran 15 x 25 x 40 cm disesuaikan dengan gambar detail
dan petunjuk direksi dilapangan.
8. Pengecatan kansteen menggunakan cat sekualitas merk Dulux/ICI/Jotun Weathershield
disesuaikan dengan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
Pasal 8
PEKERJAAN PAGAR
Pekerjaan pagar meliputi:
1. Pekerjaan bobok sloof disesuaikan petunjuk direksi di lapangan.
2. Pekerjaan kolom beton 20/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton
bertulang (150 kg besi + bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 12 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
3. Pekerjaan ringbalk beton 10/20 menggunakan mutu beton K-300 dan beton bertulang (150
kg besi + bekisting) tiap 1m³:
a. Besi untuk tulangan pokok : Ø 10 mm; dan
b. Besi untuk beugel : Ø 8 mm -15 cm.
4. Pekerjaan dinding bataringan disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
5. Pekerjaan plesteran dinding dengan campuran 1pc : 4ps + acian disesuaikan gambar
detail dan petunjuk direksi dilapangan.
6. Pekerjaan pagar dan pintu tralis besi menggunakan besi hollow 4x4 dan 4x2 tebal 1,5 mm
disesuaikan gambar detail dan petunjuk direksi dilapangan.
7. Pengecatan dinding dan kolom pagar sekualitas merk jotun disesuaikan gambar detail dan
petunjuk direksi di lapangan.
20
8. Pengecatan pagar tralis sekualitas merk mowilex disesuaikan gambar detail dan petunjuk
direksi di lapangan.
Pasal 9
PEKERJAAN SALURAN
Pekerjaan saluran meliputi:
1. Pemasangan saluran beton menggunakan U ditch 30 x 50 x 120 cm denngan kemiringan
disesuaikan arah aliran air.
2. Pekerjaan perbaikan dengan campuran 1pc : 4ps + acian plesteran turap disesuaikan
petunjuk direksi di lapangan.
Pasal 10
PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus seizin
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Untuk bahan yang dipakai pada pekerjaan tersebut di atas sudah memenuhi TKDN lebih
dari 40%
Pasal 14
P E N U T U P
1. Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, electrical dan mechanical
serta mengenai bahan-bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam Bestek ini, kontraktor
harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian mengenai pasal pada
bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi lapangan.
2. Demikian uraian singkat ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Prasarana Pusdikkowad Kodikatad. .
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Mochamad Asrofi
Brigadir Jenderal TNI