KOMANDO DAERAH MILITER XIV/HASANUDDIN
KESEHATAN
SURAT PERJANJIAN KERJA
NOMOR : SPK / / II / 2024
ANTARA
KESEHATAN DAERAH MILITER XIV/HASANUDDIN
DAN
PT. ……………
UNTUK
MELAKSANAKAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG OK RS. TK. IV dr. M. YASIN BONE KESDAM XIV/HSN
DI MAKASSAR TA. 2023
Surat Perjanjian ini dibuat di Makassar pada hari ini ……. tanggal ……… bulan
Juni tahun Dua ribu dua puluh empat antara :
I. N a m a : dr. Masri Sihombing, Sp.OT.,(K) Hip & Knee., M. Kes
Pangkat : Kolonel Ckm NRP 11970006960569
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kesdam XIV/Hsn
II. N a m a : …………
Alamat : ………...
Jabatan :…………...
Atas dasar :
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Barang dan Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tanggal
02 Februari 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/70-02/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013
tentang Buku Petunjuk Administrasi Pengadaan Barang/Materiil dan Jasa di
Lingkungan Angkatan Darat TA. 2013 Sublampiran F Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
4. Peraturan Kasad Nomor 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
dan Anggaran TNI AD TA. 2022 Sublampiran E bidang Logistik;
5. Surat Telegram Kasad Nomor ST/3606/2019 tanggal 25 Nopember 2019 tentang
percepatan pelaksanaan program Kerja dan anggaran serta mencegah terjadinya giat
lintas tahun dalam proses pengadaan barang dan jasa TA. 2022 bidang Konstruksi;
6. Surat Kasad Nomor B/14/I/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyeragaman
Wabku Minyek giat pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi;
7. Surat Telegram Pangdam Nomor ST/230/2018 tanggal 11 Februari 2018 tentang
penggunaan sisa anggaran kontraktual pengadaan barang/material dan jasa di
lingkungan TNI AD;
8. Peraturan Pangdam XIV/Hsn Nomor 395 Tahun 2019 tanggal 30 Desember
2019 tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam XIV/Hsn TA. 2022 selaku Kotama
Bin TNI AD TA. 2020;
9. Surat Biasa Pangdam XIV/Hsn Nomor B/1165/V/2023 tanggal 31 Mei 2023;
tentang Persetujuan Pelaksanaan pembangunan gedung picu/nicu rumkit bone Kesdam
XIV/Hsn.
Maka oleh karena itu, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan ini
bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian pelaksanaan paket dengan syarat-syarat
atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Paraf Pihak I…………..
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Paraf Pihak II………….
1. Ruang lingkup ut ama pekerjaan terdiri dari :
a) Administrasi Proyek;
b) Pekerjaan persiapan;
c) Pekerjaan tanah;
d) Pekerjaan struktur bawah;
e) Pekerjaan struktur atas;
f) Pekerjaan atap;
g) Pekerjaan arsitektural;
h) Pekerjaan mekanikal/elektrikal;
i) Pekerjaan lansekaping; dan
j) Pekerjaan sasaran tambahan.
2. Rincian sasaran pekerjaan, volume dan harga terlampir.
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU :
a) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA;
b) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c) Memberikan fasilitas-fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak; dan
d) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak
yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
e) Mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
2. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA :
a) Menyiapkan biaya yang timbul untuk kegiatan pengendalian, pengawasan
dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU sebagai diatur dalam
rincian biaya pekerjaan terlampir ;
b) Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PIHAK
KESATU untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
c) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PIHAK
KESATU;
d) Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja serta membatasi terjadinya kerusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan PIHAK KEDUA;
e) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
g) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen
maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
Pasal 3
KETENTUAN MENGENAI SANKSI
1. Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam
pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah :
a) Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
b) Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk
mengatur harga penawaran;
c) Terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
d) Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat
Pengadaan/Pokja Pemilihan.
2. Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang
dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum
Penandatanganan Kontrak.
3. Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah :
a) Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak
melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
b) Menyebabkan kegagalan bangunan;
c) Menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
d) Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit;
e) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak
berdasarkan hasil audit; atau
f) Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
4. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3.a), ayat (3.b), dan
(3.c) dikenakan :
a) Sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b) Sanksi pencairan jaminan;
c) Sanksi Daftar Hitam;
d) Sanksi ganti kerugian; dan/atau
e) Sanksi denda.
Pasal 4
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
1. PIHAK KEDUA berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan
Personelnya pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
2. PIHAK KEDUA berkewajibkan untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya
untuk mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
PIHAK KEDUA beserta Personelnya dianggap telah membaca dan memahami
peraturan Keselamatan kerja tersebut;
3. PIHAK KEDUA berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada
setiap Personelnya ( termasuk Personel Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai;
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak mengasuransikan pekerja-pekerja proyek tersebut,
maka pembayaran termin selanjutnya tidak dibayarkan sampai dengan pekerja-pekerja
proyek tersebut diasuransikan; dan
5. Tanpa mengurangi kewajiban PIHAK KEDUA untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, PIHAK KEDUA akan melaporkan kepada PIHAK
SATU mengenai kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kontrak ini
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
Pasal 5
KETENTUAN TENTANG ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN
1. Dalam melaksana kan pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu
diperhatikan Analisa MenPgaernaaf iP Dihaamk pI…ak… L…ing…ku..n gan (AMDAL) sesuai dengan undang-
undang dan peraturan ya ng berlaku;
Paraf Pihak II………….
2. Limbah yang berb ahaya dan beracun yang dapat mencemarkan dan atau dapat
merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk
hidup lainnya agar dikelola dengan sebaik-baiknya; dan
3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat dijatuhi sanksi berupa
pencabutan izin usaha dan atau kegiatan penyedia jasa konstruksi.
Pasal 6
KETENTUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung POLIKLINIK Bone harus dilaksanakan
menurut :
1. Rincian anggaran biaya, gambar-gambar (termasuk gambar-gambar detail) dan
rencana syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan (Bestek) dengan semua perubahan
sesuai yang tercantum dalam berita acara penjelasan, sebagaimana menjadi lampiran
dan tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini; dan
2. Dalam melaksanakan pekerjaan PIHAK KEDUA wajib mentaati semua
ketentuan-ketentuan teknis yang tercantum dalam :
a) Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar sesuai dengan kebutuhan
TNI dan standar lainnya;
b) Peraturan daerah yang berlaku di daerah dimana pekerjaan tersebut
dilaksanakan; dan
c) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan direksi dan pengawas lapangan guna hasil terbaik dalam pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan VIP Bone untuk mencapai tujuan
dan maksud dari pada perjanjian pemborongan pelaksanaan konstruksi ini.
Pasal 7
J A M I N A N
1. Jaminan pelaksanaan;
a) Jaminan pelaksanaan diberikan kepada PIHAK KESATU selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukaan penandatanganan kontrak
sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
b) Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO); dan
c) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau
menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
2. Jaminan uang muka.
a) Jaminan uang muka diberikan kepada (PIHAK KESATU) dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya
uang muka;
b) Nilai jaminan uang muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan; dan
c) Masa berlaku Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama
pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
3. Jaminan pemeliharaan :
a) Diberikan kepada PIHAK SATU setelah pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus);
b) Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima
dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak;
c) Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak tanggal serah
terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir
pekerjaan (Final Hand Over/FHO); dan
d) Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlakunya jaminan-jaminan
tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.
4. Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan
pemeliharaan dapat diterbitkan oleh Bank Pemerintah (BRI, BNI, BTN dan Mandiri),
bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium
tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU.
Pasal 8
MASA PELAKSANAAN
(JANGKA WAKTU PELAKSANAAN) PEKERJAAN
1. Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian
oleh Para Pihak dalam jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh ) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal ……..
2022 dan diserahkan untuk pertama kalinya paling lambat pada tanggal …… 2023;
2. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-
syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK);
3. PIHAK KEDUA harus menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan POLIKLINIK
Kesdam XIV/Hsn di bone dalam jangka waktu pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal …….
2022 dan diserahkan untuk pertama kalinya paling lambat pada tanggal ……… 2022;
4. Apabila PIHAK KEDUA berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan PIHAK KEDUA telah
melaporkan kejadian tersebut kepada PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU dapat
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas PIHAK KEDUA dengan addendum
kontrak;
5. Permohonan perpanjangan waktu penyerahan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA
apabila telah disetujui oleh PIHAK KESATU maka dibuatkan dalam Amandemen
Kontrak; dan
6. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% bila kemajuan fisik telah mencapai
100% dan berfungsi sebagaimana mestinya dengan diikuti laporan kemajuan fisik yang
dibuat PIHAK KEDUA dan telah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan
ditanda tangani oleh Direksi selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Komisi
dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100%.
Pasal 9
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan dilaksanakan dalam jangka waktu 180 hari kalender
terhitung setelah pekerjaan ini diserahkan untuk pertama kalinya;
2. Selama jangka waktu masa pemeliharaan, semua perbaikan dan
penyempurnaan yang disebabkan oleh kerusakan, kekurangan dan cacat dari cara
pelaksanaan pekerjaan yang kurang baik, pemeliharaannya tetap menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA;
3. Apabila dalam tenggang waktu masa pemeliharaan PIHAK KEDUA tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan yang disebabkan kerusakan
tersebut, maka PIHAK KESATU berhak memutus secara sepihak Surat Perjanjian
Pekerjaan Rehab dan Renov Gedung dan Rumdis Kodam XIV/Hsn di Makassar
kepada PIHAK KEDUA. Dan selanjutnya PIHAK KESATU berhak mengajukan klaim
pencairan jaminan pemeliharaan kepada Bank penjamin yang selanjutnya PIHAK
KESATU mengambil alih pekerjaan tersebut dengan menunjuk PIHAK KETIGA untuk
melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan Pekerjaan Rehab dan Renov
Gedung dan Rumdis Kodam XIV/Hsn di Makassar dengan semua beban biaya
dibebankan kepada PIHAK KEDUA;
4. Penyerahan pekerjaan dilaksanakan setelah Tim Direksi melaksanakan
pemeriksaan dan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan ditulis dalam berita
acara penerimaan; dan
5. Waktu pemeliharaan selesai apabila telah dinyatakan dalam berita acara
penyerahan pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
HARGA BORONGAN
Jumlah harga borongan untuk pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah sebesar
Rp. 650.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Rincian Rencana Anggaran Biaya
(terlampir).
Pasal 11
CARA PEMBAYARAN
1. Pembayaran total harga kontrak seperti tersebut dalam pasal 10 kontrak ini akan
dilaksanakan dalam mata uang rupiah oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
melalui pembayaran termin.
2. Pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui
transfer bank ke:
Nama rekening : .......
Nomor rekening :
Nama bank :
Alamat bank :
3. Pembayaran pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan VIP Bone Kesdam
XIV/Hsn di Makassar, dapat dibayarkan kepada PIHAK KEDUA sesuai harga borongan
yang tersebut dalam pasal 11 dilakukan dengan pembayaran sebagai berikut :
a) Pembayaran Uang Muka sebesar 20% (Dua puluh persen) dari harga
kontrak yaitu 20% x ……….. = Rp. …………,-. Dapat dilakukan setelah
perjanjian ini ditandatangani dan PIHAK KEDUA memberikan Jaminan Uang
Muka kepada PIHAK KESATU.
b) Pembayaran termin satu sebesar Jika kemajuan fisik dilapangan telah
mencapai 80%.
c) Pembayaran Uang Muka sebesar 20% (Dua puluh persen) dari harga
kontrak yaitu 20% x Rp. dan Pekerjaan telah selesai secara keseluruhan serta
berfungsi dengan baik dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan oleh Tim
Komisi. Dan PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan pertama kalinya,
menyerahkan gambar terlaksana (Asbuilt drawing) kepada PIHAK KESATU,
serta menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari Nilai
Kontrak.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melengkapi syarat-syarat administrasi sebagai
berikut :
a) Surat Perintah Mulai Kerja;
b) Surat Perjanjian Kontrak Konstruksi;
c) Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
d) Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan;
e) K.U-17;
f) PPN/PPH Konstruksi;
g) Surat Permohonan Pembayaran;
h) Permohonan Tagihan Pembayaran;
i) Kwitansi bermeterai;
j) Lapjusik;
k) Berita Acara Komisi;
l) Berita Acara Serah Terima (BAST);
m) SIUJK, SBUJK, PKP dan NPWP; dan
n) Surat Petikan DIPA.
5. Untuk keperluan administrasi dokumen tersebut (11.4). di atas dibuat tindasan
dalam rangkap 7 (tujuh);
Pasal 12
DENDA DAN GANTI RUGI
1. Denda dan Ganti Rugi :
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. Besarnya denda kepada PIHAK KEDUA atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah :
a) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat
berfungsi untuk setiap item pekerjaan, apabila kontrak terdiri atas bagian
pekerjaan yang dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan
sistem, serta hasil pekerjaan tersebut telah diterima oleh PIHAK
KESATU; dan
b) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian
pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi, (apabila output
tidak dapat dipecah-pecah karena satu kesatuan sistem dan tidak dapat
berfungsi secara sendiri-sendiri) sesuai yang ditetapkan dalam Kontrak.
d. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PIHAK KESATU atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam
Pembayaran prestasi pekerjaan;
f. Ganti rugi dan kompensasi kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam
adendum kontrak; dan
Pasal 13
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisidi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan gambar dan/atau bestek yang ditentukan dalam dokumen
kontrak, PIHAK KEDUA memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
PIHAK KESATU dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi :
a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b) Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c) Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan;
d) Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan; dan
e) Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (13.1) dilaksanakan
dengan ketentuan :
a) Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/kontrak awal; dan
b) Tersedianya anggaran.
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuatoleh PIHAK KESATU secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak;
4. Bila PIHAK KESATU belum menyetujui pelaksanaan pekerjaan tambah/kurang
ini secara tertulis akan tetapi PIHAK KEDUA tetap melaksanakannya maka segala
akibat dari pelaksanaan kerja tambah/kurang ini menjadi tanggungan PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pembayaran apapun juga kepada PIHAK
KESATU; dan
5. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan amandemen kontrak.
Pasal 14
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak
dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam
kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi namun tidak terbatas pada :
a) Bencana alam;
b) Bencana non alam;
c) Bencana sosial;
d) Pemogokan;
e) Kebakaran; dan/atau
f) Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan
bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait;
3. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan kepada
PIHAK KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak
yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang paling kurang sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar;
5. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan
sanksi;dan
6. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, PIHAK KEDUA berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan
yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PIHAK KESATU memerintahkan
secara tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin
maka PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah
dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam suatu adendum Kontrak.
Pasal 15
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN OLEH PIHAK KETIGA
1. PIHAK KESATU berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan,
PIHAK KESATU dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan atau tidak boleh menyerahkan kepada pihak
lain (PIHAK KETIGA) sebagian atau seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 Surat Perjanjian ini, kecuali setelah diketahui dan diizinkan secara tertulis oleh
PIHAK KESATU; dan
3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan adanya sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, PIHAK KEDUA wajib menggunakan sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi sedapat mungkin dari usaha kecil dan Koperasi kecil.
Pasal 16
PEMBATALAN PEKERJAAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI MILITER
1. PIHAK KESATU berhak membatalkan Surat Perjanjian pemborongan ini secara
sepihak apabila PIHAK KEDUA :
a) Dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender terhitung mulai tanggal
berlakunya kontrak kerja konstruksi ini, tidak atau belum memulai dengan
pekerjaan secara fisik dilapangan;
b) Didalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan,
apabila pekerjaan tersebut mengalami kemacetan;
c) Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan;
d) Memberikan keterangan-keterangan tidak benar yang merugikan atau
diperkirakan dapat merugikan PIHAK KESATU;
e) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan atau pemalsuan
administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa yang diputuskan oleh instansi
yang berwenang;
f) Ada pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan atau
pelanggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh instansi yang
berwenang;
g) PIHAK KEDUA tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
pengadaan barang/jasa sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini;
h) Semua pembiayaan/perongkosan sebagai akibat dari pembatalan Surat
Perjanjian ini oleh PIHAK KESATU sebagaimana tercantum dalam pasal 17.1.
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA; dan
i) PIHAK KEDUA berhak membatalkan kontrak kerja konstruksi ini secara
sepihak apabila PIHAK KESATU tidak memenuhi kewajiban dan tanggung
jawabnya seperti yang tercantum dalam pasal 2 kontrak kerja konstruksi.
Pasal 17
PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK PEKERJAAN
PENYEDIAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI MILITER
1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Kahar;
2. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PIHAK KESATU wajib membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
3. Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
a) Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
b) Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan;
c) Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang;dan
d) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang.
4. Dalam hal Pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan PIHAK KEDUA
maka :
a) Jaminan pelaksanaanakandicairkan oleh PIHAK KESATU;
b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA atau jaminan uang
muka dicairkan oleh PIHAK KESATU (apabila uang muka telah diberikan);
c) PIHAK KEDUA membayar denda;
` d) Penyedia dimasukan dalam daftar hitam; dan
e) PIHAK KESATU akan memindahkan tanggung jawab pelaksanaan
kontrak ini baik sebagian maupun keseluruhan dari PIHAK KEDUA kepada pihak
lain.
Pasal 18
DIREKSI PEKERJAAN
1. Selama pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Surat Perjanjian ini
dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU menunjuk pengawas teknis yang
dapat dibantu oleh satu kelompok tenaga ahli pembantu untuk melaksanakan
pengawasan pekerjaan sehari-hari di lapangan;
2. Atas permintaan PIHAK KESATU melalui pengawas teknis, PIHAK KEDUA wajib
memberi penjelasan-penjelasan tentang segala sesuatu mengenai jalannya
pelaksanaan pekerjaan yang telah dan atau sedang berlangsung;
3. Setelah menerima pemberitahuan/laporan mengenai kemajuan pekerjaan
dari PIHAK KEDUA, pengawas teknis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
sudah melakukan pemeriksaan atas kemajuan pekerjaan (prestasi) yang diberitahukan/
dilaporkan tersebut;
4. Hasil pemeriksaan kemajuan (prestasi) pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat 18.3 pasal ini dicantumkan dalam laporan mingguan, laporan bulanan dan berita
acara pemeriksaan pekerjaan; dan
5. Direksi pekerjaan untuk pengawasan ditunjuk oleh PIHAK KESATU berdasarkan
surat perintah dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 19
PELAKSANA PIHAK KEDUA
1. Di tempat pekerjaan harus selalu ada penanggung jawab pekerjaan sebagai
wakil PIHAK KEDUA (Site Manager) yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai
wewenang atau kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima
dan menyelesaikan segala perintah dan petunjuk dari direksi. Penunjukan pelaksana ini
sebelumnya harus ada persetujuan tertulis dari PIHAK KESATU; dan
2. Apabila wakil PIHAK KEDUA dinilai tidak mampu oleh PIHAK KESATU dalam
melaksanakan pekerjaan maka PIHAK KEDUA harus mengganti wakil PIHAK KEDUA
tersebut sesuai ketentuan/kemampuannya.
Pasal 20
BEA MATERAI
Bea meterai dalam Surat Perjanjian dan pengeluaran biaya yang berhubungan
dengan pembuatan Surat Perjanjian ini menjadi beban PIHAK KEDUA sesuai peraturan
yang berlaku.
Pasal 21
PENGAMANAN PELAKSANAAN
1. PIHAK KEDUA diwajibkan menghindarkan segala bahaya yang dapat timbul atas
pekerja-pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya dan apabila terjadi kecelakaan,
maka segala akibatnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
2. Untuk menyimpan bahan bangunan dan alat kerja yang dibutuhkan dalam
pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus membuat gudang yang baik/memenuhi syarat;
3. Untuk menghindari pencurian bahan bangunan perlu diadakan penjagaan yang
cukup; dan
4. Segala perubahan dan tuntutan para pekerja maupun sub penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi menjadi beban tanggung jawab sepenuhnya dari PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK KESATU dari segala tuntutan-
tuntutan PIHAK KETIGA berkenaan dengan pekerjaan ini, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pasal 22
SPESIFIKASI TEKNIS DAN PERSYARATANNYA
Spesifikasi teknis dan persyaratannya dilaksanakan sebagaimana yang ada
pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat khusus kontrak (terlampir).
Pasal 23
KEGAGALAN KONSTRUKSI/BANGUNAN
1. Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak baik sebagian maupun
keseluruhan sebagai akibat kesalahan PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA dalam
periode pelaksanaan kontrak;
2. Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan
pertama (PHO) oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, menjadi tidak berfungsi,
baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan
kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA atau
PIHAK KESATU;
3. Apabila terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa
pemeliharaan, maka PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas
kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi
yang tercantum dalam kontrak tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
kontrak pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap
kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi kurang dari 10
(sepuluh) tahun;
4. PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan dan
memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini
selama umur konstruksi yang tercantum dalam kontrak tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun; dan
5. Apabila terjadi kegagalan bangunan disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan hal
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib
bertanggung- jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal 24
TATA LINGKUNGAN
1. PIHAK KEDUA harus membatasi daerah operasi sekitar tempat pekerjaan dan
harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan;
2. PIHAK KEDUA harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan pemakai jalan
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas baik kendaraan maupun pejalan kaki selama Kontrak
berlangsung;
3. Selama Pelaksanaan pekerjaan bangunan berlangsung, PIHAK KEDUA harus
memelihara kebersihan bangunan yang sedang dikerjakan beserta halaman (sesuai
dengan batas yang telah ditentukan oleh Direksi); dan
4. Pada penyerahan pertama, bangunan dan seluruh halaman harus bersih dan
rapi.
Pasal 25
PENYELESAIAN PERSELISIHAN/SENGKETA
1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan kontrak
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini; dan
2. Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam kontrak dapat
dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perselisihan atau
sengketa yang dipilih ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 26
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
1. Ketentuan tentang kewenangan PIHAK KESATU melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa. Apabila diperlukan, maka PIHAK KESATU dapat memerintahkan kepada
pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;
2. Selama pengerjaan Pekerjaan Rehab dan Renov Gedung dan Rumdis Kodam
XIV/Hsn di Makassar berlangsung, apabila mendapat pengawasan dan pemeriksaan
dari Pejabat yang terkait maka PIHAK KEDUA wajib menerima dan menjelaskan
kemajuan fisik dan administrasi tentang pekerjaan yang dimaksud; dan
3. Semua temuan/atensi yang ditemukan oleh Pejabat yang terkait pada saat
kunjungan ke lokasi pekerjaan agar segera ditindak lanjuti oleh PIHAK KEDUA dan
selanjutnya dilaporkan kepada PIHAK KESATU.
Pasal 27
P E N U T U P
1. Perjanjian pekerjaan pemborongan pelaksanaan konstruksi ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Makassar pada hari, bulan dan tahun tersebut
di atas, yang aslinya dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai
secukupnya dan kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama; dan
2. Untuk keperluan administrasi dibuat tindasan dalam rangkap 3 (tiga).
Dibuat di Makassar
pada tanggal 2024
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
PT…………. a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
selaku selaku
Penyedia Barang dan Jasa Konstuksi, Pejabat Pembuat Komitmen,
……. dr. Masri Sihombing, Sp.OT.,(K) Hip & Knee., M. Kes
Direktur Kolonel Ckm NRP 1910054381166