KOMANDO DAERAH MILITER XVI/PATTIMURA
ZENI
BESTEK
PROGRAM PEMBANGUNAN RUMDIS DAN PRASARANA
KODIM 1501/TERNATE TA.2024
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
Pasal 1
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas adalah Kodam XVI/Ptm yang dalam hal ini diwakili oleh Kazidam
selaku Kalakgiat.
Pasal 2
DIREKSI
1. Direksi adalah tim yang dipimpin oleh Perwira Zeni yang berdasarkan surat
perintah Kazidam, bertugas menjamin dan menjaga agar kegiatan pembangunan proyek
senantiasa sesuai rencana, mutu dan sasaran yang telah ditetapkan.
2. Direksi dapat menunjuk satu orang atau lebih untuk diberi tugas pengawasan
sehari-hari pada seluruh pelaksanaan pekerjaan atau sebagian dan Penyedia jasa akan
diberitahukan secara tertulis.
3. Peraturan dan petunjuk oleh pengawas lapangan, akan dianggap sebagai yang
dikeluarkan oleh direksi itu sendiri, sejauh peraturan / petunjuk itu tidak menyimpang
dari syarat-syarat pekerjaan.
4. Dalam perselisihan dengan petugas pengawas lapangan, Penyedia jasa dapat
meminta keputusan Kalakgiat.
Pasal 3
KEWENANGAN
Pemberi tugas dapat mengambil alih secara sepihak pekerjaan tersebut dengan
hanya memberitahukan secara tertulis kepada Penyedia jasa dan biaya penyelesaian
pekerjaan selanjutnya akan dibebankan kepada Penyedia jasa apabila :
1. Dalam jangka waktu 14 hari sejak penanda tanganan kontrak (Perjanjian Penyedia
jasa), Penyedia jasa belum memulai pekerjaan tersebut.
2. Dalam jangka waktu 14 hari berturut-turut tidak melakukan pekerjaan
pembangunan atau melalaikan perintah/ tegoran (yang sesuai bestek) dari Pengawas.
3. Secara langsung atau tidak langsung, dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan tersebut.
4. Memberi keterangan tidak benar yang bisa dan dapat merugikan pemberi tugas.
2
5. Melanggar/menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS).
6. Pekerjaan terlambat dan tidak sesuai dengan rencana waktu pelaksanaan (Time
Schedule) yang telah disetujui direksi, yang mana jika diperhitungkan denda
keterlambatan tersebut tidak melebihi 5 % dari harga pemborongan.
Pasal 4
PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang memenangkan
lelang dan akan bertanggung jawab dalam pekerjaan Pembangunan Rumdis dan
Prasarana Kodim 1501/Ternate TA. 2024.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan maka pihak Penyedia jasa dapat menunjuk
pelaksana/ sub Penyedia jasa yang dikuasakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
memberitahukan secara resmi kepada Kalakgiat, beserta seluruh perjanjian yang
dibuatnya. Namun penunjukan tersebut tidak melepaskan tanggung jawab pelaksanaan
oleh Penyedia jasa.
3. Apabila terjadi penyimpangan, kekeliruan, kekurang cermatan dan lain hal yang
menyebabkan menurunnya mutu nilai pekerjaan pembangunan program tersebut tetap
menjadi tanggung jawab pihak Penyedia jasa.
Pasal 5
KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya sesuai
dokumen pada perjanjian Penyedia jasa.
2. Apabila ternyata di dalam gambar terdapat perbedaan atau penyimpangan dengan
apa yang telah tercantum didalam Surat Perjanjian penyedia jasa sehingga akan
menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan, Penyedia jasa harus memberitahukan hal ini
kepada direksi lapangan/pengawas untuk diadakan penyelesaian.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar dengan ketentuan di dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini, maka keputusan yang mengikat adalah
perintah direksi lapangan yang sudah disetujui oleh Kalakgiat.
4. Yang dimaksud dengan gambar adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja,
gambar detail dan gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau pada
saat pekerjaan pelaksanaan berlangsung. Apabila terdapat perbedaan antara gambar
tersebut, maka gambar yang berskala besarlah yang mengikat.
5. Apabila pada waktu pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan dalam
penggunaan jenis bahan, peralatan mesin, ukuran-ukuran serta konstruksi, Penyedia jasa
diwajibkan menyerahkan 2 (dua) set gambar perubahan yang dikerjakan diatas cetakan
gambar asli dengan perubahan dikerjakan dengan tinta hijau.
3
6. Penyedia jasa harus menyediakan sedikitnya 1 (satu) set gambar pelaksanaan dan
RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapi dan bersih dan dapat dilihat
setiap saat oleh pemberi tugas, direksi ataupun petugas-petugas lain.
7. Atas perintah direksi lapangan kepada penyedia jasa dapat dimintakan gambar
penjelasan dan perincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus (Shop Drawing),
semuanya atas beban penyedia jasa, gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda-tanda
persetujuan dari direksi lapangan/pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar
pelengkap dari perencanaan.
8. Penyedia jasa wajib mempelajari dan memahami semua Undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan umum maupun suplemennya, persyaratan
standar internasional, dan persyaratan lainnya serta segala petunjuk-petunjuk tertulis
lainnya yang dikeluarkan oleh panitia lelang.
9. Penyedia jasa dapat meminta penjelasan kepada direksi lapangan/pengawas,
perencanaan atau pihak lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya ada bagian-
bagian dari dokumen pelelangan, gambar atau hal-hal lain yang kurang jelas.
Pasal 6
PEMAKAIAN UKURAN
1. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam RKS dan gambar.
2. Penyedia jasa wajib memeriksa kebenaran-kebenaran ukuran-ukuran dan
kapasitas dari peralatan, mesin ataupun bahan, baik secara keseluruhan maupun bagian-
bagiannya dan segera memberitahukan kepada pengawas tentang setiap perbedaan
yang ditemukan didalam RKS dan gambar maupun dalam hal pelaksanaan. penyedia
jasa baru diijinkan membetulkan gambar dan melaksanakannya setelah ada persetujuan
dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran atau kapasitas yang keliru dalam pelaksanaan, dalam
hal apapun menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Sebelum memulai pekerjaan penyedia jasa diwajibkan mengadakan pemeriksaan
menyeluruh (Cross Cheking) terhadap semua gambar yang ada (Arsitektur, Konstruksi,
Elektrikal dan Mekanikal).
Pasal 7
INSTRUKSI PERENCANAAN
1. Penyedia jasa harus mematuhi dan menempati segala instruksi yang diberikan
oleh perencana dan direksi lapangan/pengawas. Apabila dalam 7 (tujuh) hari, sesudah
menerima instruksi tertulis dari perencana/pengawas tidak dilaksanakan, maka pekerjaan
akan dialihkan dan ditangani oleh orang lain dengan biaya dibebankan kepada penyedia
jasa.
2. Setiap instruksi dari perencana/pengawas dikeluarkan secara tertulis. Semua
instruksi lisan dalam waktu 7 (tujuh) hari, harus disertai dengan instruksi tertulis, yang
berlaku sejak tanggal dikeluarkannya instruksi tersebut.
4
Pasal 8
TUGAS PENYEDIA JASA DALAM PELAKSANAAN
1. Selambat-lambatnya 14 hari setelah SPMK diterima penyedia jasa telah mulai
melaksanakan dengan pekerjaan pembangunan fisik. Untuk itu syarat yang diwajibkan
agar dapat memulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi.
2. Penyedia jasa harus mempunyai perlengkapan dan peralatan, pengalaman dan
keahlian serta dan kemampuan yang riil seperti yang di lampirkan pada surat penawaran,
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemberi tugas.
3. Penyedia jasa harus mematuhi semua segala peraturan dan ketentuan hukum
yang berlaku, serta instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah/penguasa
setempat.
4. Penyedia jasa wajib mempelajari dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan sub
Penyedia jasa di bawahnya yang ikut serta mengerjakan proyek ini (dalam hal ini
Penyedia jasa beserta sub Penyedia jasa), demi kelancaran pekerjaan.
5. Penyedia jasa wajib berkonsultasi dengan pihak lainnya agar supaya sejauh
mungkin dipergunakan peralatan yang seragam dan merk sama untuk bangunan proyek
ini agar memudahkan pemeliharaan.
6. Penyedia jasa berkonsultasi dengan pihak lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak sub Penyedia jasanya.
Pasal 9
PERIJINAN
Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas penggunaan alat peralatan yang ada
dilokasi pekerjaan, apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian kerja.
Pasal 10
PEMERIKSAAN DAN PENGETESAN (FIELD & LABORATORIUM TEST)
Semua material bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan ketentuan di
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Untuk jenis material
bangunan tertentu harus disertai pengetesan, dan atau surat pernyataan
(sertifikasi/klasifikasi) dari instansi yang ditunjuk oleh perencana/pengawas untuk
kebutuhan tersebut. Pengawas berhak menginstruksikan kepada Penyedia jasa untuk
segera mengeluarkan material-material yang ternyata tidak sesuai dengan Rencana dan
Syarat-syarat pelaksanaan (RKS). Semua biaya yang diperlukan baik untuk field test
ataupun “lab test” menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 11
PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Penyedia jasa harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksana
berpendidikan minimal Sarjana atau yang setara (disesuaikan pekerjaan yang
dilaksanakan) yaitu sarjana Teknik Sipil sebagai Site Manager, dan harus selalu berada
dilapangan. Penanggung jawab pelaksana bertindak sebagai wakil Penyedia jasa
dilapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dan bertanggung jawab penuh dilapangan. Semua langkah dan tindakan yang diambil
oleh pemberi tugas atau direksi lapangan dianggap sebagai langkah dan tindakan
Penyedia jasa.
5
2. Penyedia jasa diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang
tepat terhadap semua buruh pegawai termasuk pengurusan bahan yang berada di
bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak berwenang melanggar terhadap peraturan,
mengganggu atau merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh, melakukan perbuatan yang
merugikan pelaksanaan pembangunan harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah direksi lapangan/pengawas.
Pasal 12
PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perencana/pengawas berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana yang
telah ada dengan memberikan instruksi tertulis kepada Penyedia jasa.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternatif atau
modifikasi) desain, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan yang seperti tercantum di
dalam gambar kerja (kontrak).
3. Perubahan tersebut termasuk penambahan pembatalan atau penggantian dari
suatu pekerjaan, perubahan jenis bahan, peralatan atau mesin yang dipergunakan
didalam pekerjaan, hal ini akan dituangkan secara menyeluruh dalam addendum kontrak.
4. Penyesuaian Biaya :
a. Biaya dalam kontrak menentukan penilaian pekerjaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kondisi yang sama ketika biaya ditetapkan untuk pekerjaan
tersebut.
b. Untuk pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi yang
sama, atau yang sulit penilaiannya didalam pelaksanaan, maka biaya tersebut
akan tetap menjadi dasar sejauh penilaian tersebut masih dapat diterima.
c. Penilaian pekerjaan terpaksa dibatalkan apabila tidak sesuai dengan
ketentuan didalam kontrak.
Pasal 13
TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
(DEFECTS LIABILITY PERIOD)
Semua cacat-cacat/kegagalan atau kesalahan lain yang timbul selama jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab dari Penyedia jasa, yang
disebabkan oleh penggunaan bahan peralatan atau mesin yang tidak sesuai dengan
syarat yang ditentukan didalam RKS menjadi tanggung jawab penuh dari Penyedia jasa
untuk mengadakan perbaikan atau penggantian sampai dianggap cukup oleh
pengawas/direksi atas biaya Penyedia jasa.
6
Pasal 14
LAPORAN-LAPORAN
1. Penyedia jasa diwajibkan membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan yang singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan.
b. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub Penyedia jasa (jika diijinkan).
c. Catatan perintah direksi lapangan pengawas tertulis maupun lisan.
d. Pesanan barang-barang baik didalam maupun diluar negeri
e. Hal ikhwal mengenai buruh/pekerja.
f. Keadaan cuaca.
g. Lain-lain termasuk pekerjaan tambah/kurang.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui
kebenarannya oleh petugas pengawas/direksi lapangan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut maka setiap minggu dibuat “laporan
mingguan” yang disampaikan langsung kepada pengawas/direksi lapangan.
4. Petunjuk dan perintah direksi lapangan/pengawas baru dianggap berlaku dan
mengikat apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa serta disetujui
oleh pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu berada ditempat pekerjaan
agar dapat diteliti kembali oleh direksi lapangan/pengawas setiap saat.
Pasal 15
RAPAT RUTIN YANG BERSIFAT TEKNIS
Rapat rutin diadakan setiap minggu dan setiap bulan dipimpin oleh direksi
lapangan/pengawas dan dihadiri oleh tenaga ahli perencana, wakil dari pemberi tugas.
Site Manager dari penyedia jasa. Penyedia yang tidak menghadiri rapat-rapat teknis ini
dianggap lalai dan dapat dikenakan sangsi-sangsi.
Pasal 16
BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN LAIN-LAIN
1. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Penyedia jasa harus
menyiapkan :
a. Bagan skema kemajuan pekerjaan (Time schedule) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam waktu penyelesaian pekerjaan. Time
schedule tersebut harus sesuai dengan bagan yang disusun dan dilengkapi :
1) Volume masing-masing pekerjaan.
2) Man days (tenaga kerja) yang diperlukan.
3) Grafik “S”
4) Gambaran mengenai nilai dan harga pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang dibuat Penyedia jasa.
5) Struktur dan Susunan Organisasi Proyek.
7
b. Penyedia jasa harus menyusun “Bagan Pengerahan Tenaga” dan
pengerahan alat berat/alat pendukung.
c. Penyedia jasa harus menyusun “Bagan Penyediaan Bahan” yang
diperlukan.
2. Bagan-bagan tersebut harus diperlihatkan kepada direksi (pengawas) untuk
mendapatkan persetujuannya.
3. Kelalaian dalam memasukkan bagan dapat menyebabkan ditundanya waktu
memulai pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa seluruhnya.
4. Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan patokan
waktu yang telah disetujui bersama di dalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan
(disesuaikan dengan kontrak). Demikian juga dengan pengerahan buruh dan bahan harus
sesuai dengan personalia dan bahan yang ada.
5. Penyedia jasa diwajibkan membuat skema organisasi personel proyek berikut
nama-nama dan jabatannya, sesuai yang dilampirkan pada surat penawaran, untuk
kemudian diserahkan kepada direksi/pengawas.
Pasal 17
RESIKO UPAH DAN HARGA
Didalam pelaksanaan pekerjaan ini fluktuasi besarnya upah/harga bahan yang
terjadi selama masa pembangunan menjadi resiko Penyedia jasa sendiri. Kecuali jika
terjadi hal-hal luar biasa yang berakibat langsung atau upah/harga bahan bangunan
dengan perubahan yang abnormal, yang diakibatkan oleh dikeluarkannya suatu peraturan
dalam bidang penetapan harga dan moneter oleh Pemerintah. Jika terjadi demikian maka
penilaian kembali dihitung berdasarkan bagan kemajuan pekerjaan pada saat terjadinya
perubahan upah/bahan tersebut.
Pasal 18
PEKERJAAN ATAU PROYEK YANG MENGGUNAKAN
PIHAK KETIGA ATAU MENGGUNAKAN SUB PENYEDIA JASA
1. Apabila didalam melaksanakan suatu proyek bangunan sehubungan dengan
kekhususan pekerjaannya (misalnya pekerjaan AC, listrik, plumbing, jendela-jendela
almunium, partisi dan lain-lainnya), terpaksa harus menggunakan “sub Penyedia jasa”
maka Penyedia jasa harus mengajukan terlebih dahulu calon sub Penyedia jasa tersebut
kepada Direksi sekurangnya 2 (dua) calon, tiap jenis pekerjaan untuk
disetujui/ditentukan oleh Kalakgiat.
2. Apabila didalam melaksanakan pekerjaan pemborongan, “ Penyedia jasa”
menggunakan “sub Penyedia jasa”, maka setiap kali “ Penyedia jasa” mengajukan tagihan
pembayaran angsuran supaya dilengkapi dengan perincian besarnya tagihan yang
menjadi hak dari masing-masing “ Penyedia jasa” yang telah disetujui (dilegalisasi) oleh
“sub Penyedia jasa” yang bersangkutan.
3. Pada setiap angsuran pembayaran yang diterima oleh “ Penyedia jasa”, harus
membayarkan angsuran kepada “sub Penyedia jasa” sebesar angsuran yang menjadi
haknya. Data pembayaran dilaporkan kepada perwira pengawas/direksi.
8
4. Penyedia jasa tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya kepada pihak (sub Penyedia jasa), tanpa terlebih dahulu
memberitahukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
5. Penyedia jasa tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaan sub
Penyedia jasanya.
Pasal 19
AREAL PEKERJAAN DAN PENGGUNAANNYA
Pengaturan dan penggunaan areal kerja ditentukan oleh direksi/pengawas.
Penyedia jasa dapat memberikan usulan dengan memberikan peta penetapan gudang,
los-los kerja tempat menimbun bahan tersebut.
Pasal 20
PENJAGAAN
1. Penyedia jasa wajib mengadakan penjagaan yang baik dan terus menerus atas
bahan, peralatan, mesin dan alat kerja yang disimpan ditempat pekerjaan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Selama berlangsungnya pekerjaan, semua bahan, mesin dan peralatan harus tetap
dirawat dengan baik.
3. Kehilangan dan kerusakan bahan, mesin dan peralatan karena kelalaian
penjaga/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 21
PENERANGAN DAN SUMBER DAYA
Kantor, gudang dan los kerja dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan harus
diberi penerangan yang cukup. Daya listrik baik untuk penerangan, sumberdaya kerja
maupun untuk keperluan sistem pengetesan instalasi dan atau percobaan berbeban dari
sistem instalasi harus diusahakan oleh Penyedia jasa atas beban dan biaya Penyedia
jasa.
Pasal 22
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Kebersihan dan ketertiban kantor, tempat kerja dan bagian dalam bangunan yang
dikerjakan harus tetap terpelihara dengan baik, bebas dari bahan bekas dan lain-lain.
Kelalaian dalam kebersihan dan ketertiban yang dapat mengakibatkan terhambatnya
pembangunan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
2. Penimbunan bahan yang ada di dalam maupun diluar gudang diatur agar tidak
mengganggu kelancaran dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan bahan oleh
direksi maupun pengawas.
3. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh direksi
lapangan/pengawas pada waktu pelaksanaan setelah koordinasi dengan aparatur daerah
setempat.
9
Pasal 23
KEAMANAN, KESELAMATAN MANUSIA/BARANG DAN ASURANSI
1. Penyedia jasa diharuskan untuk mengasuransikan segala kemungkinan adanya
hal-hal sebagai berikut :
a. Kecelakaan yang mengakibatkan seseorang sakit atau meninggal dunia
atau kerugian lainnya yang disebabkan oleh adanya kelalaian.
b. Kerusakan dan kehilangan akibat pencurian, kebakaran dan lain-lain yang
akan mengakibatkan adanya tuntutan rugi (claim) atas nama pemilik (bouwheer).
2. Penyedia jasa bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun tuntutan ganti rugi
(claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang mengakibatkan lukanya atau
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, bilamana hal itu
disebabkan oleh karena kelalaian Penyedia jasa.
3. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut
maka Penyedia jasa diwajibkan mengambil segala tindakan guna kepentingan diri korban
tersebut.
4. Penyedia jasa harus memenuhi peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan dari pihak korban.
5. Perlengkapan PPPK guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
selalu lengkap berada ditempat pekerjaan.
Pasal 24
PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh direksi dan
pengawas lapangan.
2. Pengawas berhak pada setiap waktu bila dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada Penyedia jasa atau sub
Penyedia jasa terhadap :
a. Jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site.
b. Gudang-gudang penyimpanan.
c. Pengelolaan maupun sumber-sumbernya termasuk mutu bahan yang akan
digunakan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
pengawas, adalah menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, pekerjaan tersebut jika
diperlukan harus segera disempurnakan sebagian atau seluruhnya untuk disesuaikan
dengan Bestek yang sudah ditentukan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh pengawas diluar jam-jam kerja maka segala
biaya untuk itu menjadi beban Penyedia jasa.
5. Ditempat pekerjaan direksi/pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan, jam kerja pengawas adalah dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB.
10
Pasal 25
KETENTUAN-KETENTUAN/KEWAJIBAN DARI PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa diwajibkan melihat, meneliti keadaan setempat ditempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan sehingga sudah diperhitungkan semua konsekuensinya
sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.
2. Penyedia jasa diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya dalam keadaan baik dan
selesai 100% dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian pemborongan terhitung
sejak penandatanganan kontrak (perjanjian pemborongan).
Pasal 26
KETENTUAN DAN HAK DARI PENYEDIA JASA
1. Penyedia jasa mempunyai hak menggugat sebagai berikut :
a. Apabila pemberi tugas tidak membayar sejumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dengan ketentuan didalam kontrak ini.
b. Apabila pemberi tugas mengabaikan atau dengan sengaja menghambat
sejumlah pembayaran atas pekerjaan sesuai dengan kontrak ini.
2. Untuk mencegah kemungkinan adanya hal-hal yang tidak diinginkan seperti/
kerusakan dan atau kerugian lainnya, maka sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
sudah diselesaikan, Penyedia jasa atau sub Penyedia jasanya dapat memindahkan
semua peralatan, seperti bangunan darurat keluar dari site.
Pasal 27
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat
perjanjian. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal
yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan sesuai dengan penjelasan
tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasannya tepat
sesuai dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada pengawas,
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
direksi/pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Penyedia jasa sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan maupun penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan force majeure.
5. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
a. Banjir.
b. Hujan terus menerus dari hari kehari.
c. Kebakaran.
11
d. Demonstrasi dan pemogokan yang langsung mempengaruhi jalannya
pekerjaan.
e. Bencana alam yang bersifat nasional.
f. Dan lain-lain menurut pertimbangan direksi dapat diterima.
Pasal 28
KELAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU
1. Kelalaian Penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan tambahan dan
memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan Penyedia jasa, tidak diluluskan
dalam claim perpanjangan waktu.
2. Untuk kelambatan akibat tindakan pemberi tugas/pemilik atau pengawas, keadaan
force majeure dan sebagainya, dapat diadakan perpanjangan waktu setelah dinilai
dengan seksama oleh pengawas, atau permintaan tertulis dari Penyedia jasa.
3. Permohonan perpanjangan waktu tersebut diajukan secara tertulis oleh Penyedia
jasa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah terjadinya peristiwa tersebut.
4. Pada peristiwa dihentikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan oleh direksi dan
Pengawas akibat kelalaian kontraktor tidak diadakan perpanjangan waktu.
Pasal 29
DENDA - DENDA
1. Denda kelambatan. Bilamana jangka waktu penyerahan pertama dilampaui, maka
kepada Penyedia jasa akan dikenakan denda yang besarnya 1/1 (satu permil) dari jumlah
harga biaya bangunan keseluruhan.
2. Denda lain. Untuk setiap kelalaian dalam menepati peraturan dalam RKS ini
dimana teguran dan perintah yang terjadi karenanya, setelah kepada Penyedia jasa
diberikan peringatan tertulis maupun lisan untuk kedua kalinya tidak dipatuhi maka
kepadanya diberikan peringatan ketiga dan seterusnya, yang diikuti dengan denda yang
besarnya ditentukan kemudian untuk setiap laporan. Kejadian ini akan dicatat dalam
laporan harian dan mingguan.
Pasal 30
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Pelaksanaan pekerjaan tambah dan kurang baru dapat dilaksanakan oleh
Penyedia jasa setelah diberi ijin tertulis dari Kalakgiat.
2. Sebagai syarat untuk mendapatkan ijin tertulis dari pengawas, Penyedia jasa
diwajibkan untuk segera memberitahukan biaya yang dimintanya untuk melaksanakan
pekerjaan tambah yang diperintahkan kepadanya. Perhitungan pekerjaan tambah atau
kurang didasarkan atas daftar harga satuan, daftar upah dan bahan yang dilampirkan
dalam syarat penawaran. Tidak ada perhitungan kembali atas jumlah satuan yang
dihitung Penyedia jasa dengan demikian perhitungan pekerjaan tambah/kurang ialah
bagian pekerjaan atau suatu pekerjaan yang lain dari yang dimaksud didalam RKS dan
gambar. Perhitungan pembayarannya dilakukan angsuran berikutnya.
12
Pasal 31
PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pembayaran angsuran kepada Penyedia jasa /sub Penyedia jasa akan
ditangguhkan bilamana :
1. Kesalahan pelaksanaan, hasil yang kurang memuaskan, kerusakan yang tidak
ataupun belum diperbaiki, kelalaian dan pelanggaran atas ketentuan yang diberikan.
2. Keraguan direksi/pengawas atas tidak seimbangnya antara pembayaran-
pembayaran sisa dengan dasar pekerjaan yang masih dikerjakan.
3. Belum memenuhi ketentuan administratif.
4. Belum adanya penyesuaian dalam perhitungan claim kenaikan harga yang terjadi
pada angsuran tersebut. Bila hal tersebut tidak ada atau sudah diselesaikan maka
pembayaran angsuran dapat dilakukan.
Pasal 32
JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Yang dimaksud dengan jangka waktu pemeliharaan adalah seperti apa yang
tercantum dalam Bab I pasal 13 (defect liability peroid), selama 6 (enam) bulan terhitung
mulai tanggal penyerahan pertama.
2. Bilamana Penyedia jasa dalam jangka waktu tersebut, setelah menerima teguran-
teguran tertulis dari pengawas ternyata tidak mengindahkannya, maka pemberi tugas/
pengawas berhak menyerahkan pekerjaan tersebut pada pihak lain atas biaya Penyedia
jasa.
Pasal 33
TEMPAT PERADILAN
Apabila terjadi perselisihan mengenai hal pembangunan, diselesaikan dengan
cara musyawarah. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata
sepakat, maka persoalan tersebut akan diselesaikan oleh Panitia Arbitrage yang lazimnya
berlaku dalam dunia pembangunan. Jika hal inipun tidak mendapat hasil, maka
penyelesaian akhir terletak pada keputusan Peradilan Negeri di Pontianak.
Pasal 34
BERITA ACARA UNTUK PEMBAYARAN
1. Berita acara yang menyatakan besarnya prestasi pekerjaan di lapangan yang
harus dibayarkan kepada Penyedia jasa akan dikeluarkan oleh tim komisi. Untuk
kebutuhan itu sebelumnya Penyedia jasa diwajibkan mengajukan perhitungan jumlah
prestasi pekerjaan di lapangan sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan untuk diteliti
kebenarannya.
2. Jumlah barang-barang dan materiil yang telah berada di lokasi pekerjaan
bagaimana pun besarnya tidak diperhitungkan sebagai nilai prestasi, kecuali barang telah
terpasang.
13
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
(SPESIFIKASI)
Pasal 1
KUASA PELAKSANA DILAPANGAN
1. Dilapangan, Pelaksana wajib menunjukan seorang kuasa Pelaksana atau biasa
disebut Pelaksana lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Pelaksana, berpendidikan
minimum Sarjana Sipil yang berpengalaman minimum 3 tahun dan memiliki Asisten
pendidikan minimal STM bangunan berpengalaman 5 (lima) tahun. Penunjukan atau
penugasan tenaga ahli yang bertugas dilapangan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengelola Teknis serta Direksi/Pengawas sebagai tembusannya.
2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa Pelaksana lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
3. Pelaksana wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas, nama
dan jabatan pelaksana untuk mendapat persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi/ Pengawas
ternyata pelaksana kurang mampu atau kurang cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Pelaksana secara tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan
tersebut.
5. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan,
Pelaksana harus sudah menunjuk pelaksana baru atau Pelaksana sendiri (Penanggung
jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pasal 2
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila
terjadi hal-hal yang mendesak, Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi/ Pengawas.
2. Alamat Pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat, Pelaksana wajib segera memberitahukan secara tertulis paling
lambat dalam waktu 1 x 24 (dua puluh empat) jam kepada Direksi/ Pengawas.
Pasal 3
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Pelaksana wajib menjaga keamanan dilapangan terhadap barang-barang milik
proyek, Direksi/ Pengawas dan milik pihak ketiga dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum
menjadi tanggungjawab Pelaksana dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan.
14
3. Apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana, Pelaksana
bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan
jiwa. Untuk itu Pelaksana harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai
yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
Pasal 4
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan dilapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja dilapangan.
2. Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
petugas dan pekerja yang ada dilapangan. Membuat penginapan dilokasi lapangan
pekerjaan untuk penjaga keamanan.
3. Segala sesuatu yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh Pelaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Pelaksana wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
b. Kesalahan atau kekurang telitian Pelaksana dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm,
kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai + 0,00 sesuai dengan gambar rencana.
3. Memasang papan pengawas (Bouwplank)
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank dilaksanakan setelah
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Yang termasuk pekerjaan pengukuran ini adalah :
1) Pengukuran site
2) Penentuan dan penarikan as-as jalan
3) Pengukuran dan pengecekan elevasi
4) Pemasangan patok-patok
15
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan Pelaksana
dimana ketepatan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Konsultan
Pengawas dengan titik patok dan papan duga yang dipancang kuat dan tidak
mudah berubah oleh cuaca, dari bahan kayu Klas III dengan ketebalan 2 cm.
d. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank ini dilakukan oleh
tenaga yang ahli dan mengerti cara-cara mengukur dengan theodolite dan
waterpass, maupun pengukuran menurut situasi dan kondisi tanah.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar.
2. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang
telah ditentukan. Penyebutan suatu merk dagang pada bestek ini adalah untuk
keseragaman mutu dan melindungi pemberi tugas dari suatu merk lain yang belum
terkenal dan teruji kualitasnya. Apabila terdapat perselisihan tentang merk/pemeriksaan
bahan, maka pengawas lapangan berhak mengirimkan contoh bahan ke balai penelitian
bahan bangunan dan segala biaya yang berhubungan dengan hal tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
3. Pelaksana wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-
contoh itu wajib mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas.
4. Bahan yang datang sebelum diturunkan dari kendaraan pengangkut harus
diperiksa terlebih dahulu oleh direksi (terutama bahan yang bervolume besar) untuk
disetujui atau ditolak / dikembalikan. Pengawas berhak menanyakan asal bahan dan
Pelaksana wajib memberitahukannya.
5. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam, semua bahan yang dinyatakan ditolak oleh
pengawas lapangan supaya segera dikeluarkan dari proyek. Apabila bahan tersebut
masih tetap dipergunakan pelaksana, maka pengawas lapangan berhak memerintahkan
membongkar dengan biaya Pelaksana.
6. Segala kerugian yang diakibatkannya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
Pasal 7
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Pengawas, Pelaksana wajib meminta persetujuan
kepada Pengawas dan apabila disetujui oleh Pengawas maka pekerjaan dapat
dilanjutkan.
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (terhitung sejak
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/ libur) tidak dipenuhi
oleh Pengawas, Pelaksana dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah setuju Pengawas.
16
3. Bila Pelaksana melanggar ayat satu pasal ini, Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungjawab Pelaksana.
Pasal 8
FASILITAS LAPANGAN
Penyedia jasa diwajibkan menyediakan sendiri :
1. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
2. Air untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada di
proyek.
3. Alat pemadam kebakaran.
4. Alat PPPK.
5. Kamar mandi dan WC untuk para pekerja lapangan.
Pasal 9
BARANG CONTOH (SAMPLE)
1. Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan direksi lapangan.
2. Barang contoh (sample) tertentu harus dilengkapi dengan tanda bukti/sertifikat
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
3. Untuk barang dan material yang akan didatangkan ke lokasi (melalui pemesanan),
maka Penyedia jasa diwajibkan menyerahkan brosur seperti :
a. Katalog.
b. Gambar atau penjelasan teknis.
c. Jaminan mutu barang/ material.
Pasal 10
GAMBAR AS BUILT DRAWING DAN SHOP DRAWING
1. Dalam hal tertentu maka untuk kebutuhan pemasangan atau pelaksanaan
sesuatu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan, dimana hal tersebut tidak terdapat
didalam gambar kerja, maka Penyedia jasa diwajibkan membuat gambar shop drawing
dan harus mendapatkan persetujuan dari direksi lapangan/pengawas.
2. Penyedia jasa diwajibkan untuk membuat gambar hasil pelaksanaan (As Built
Drawing) sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan,
untuk kebutuhan pemeriksaan dan maintenance dikemudian hari. Gambar tersebut
diserahkan kepada pemberi tugas, setelah disetujui oleh pengawas (dibuat rangkap tiga).
17
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan secara tertulis oleh
Pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah
tertulis dari Pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan
pekerjaan, yang dimasukan oleh Pelaksana yang pembayarannya diperhitungkan
bersama dengan pembayaran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pengawas bersama-sama Pelaksana dengan persetujuan pemberi tugas.
5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Pengawas/ Bimbingan Teknik Pembangunan (BPT) dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
Pasal 12
MASA PEMELIHARAAN DAN JAMINAN PEKERJAAN
1. Masa pemeliharaan untuk pekerjaan konstruksi fisik dan finishing adalah 6 (enam)
bulan, dihitung dari tanggal penyerahan pertama.
2. Jaminan pekerjaan dan pemasangan instalasi alat elektrikal dan mekanikal adalah
6 bulan tmt penyerahan bangunan pertama untuk pekerjaan :
a. Instalasi listrik dan mekanika.
b. Mesin.
Pasal 13
FOTO-FOTO DOKUMENTASI PROYEK
Penyedia jasa diwajibkan membuat foto-foto dokumentasi proyek meliputi :
1. Foto-foto tahapan pekerjaan yang penting antara lain pembesian, bekisting,
pekerjaan sebelum dan sesudah pengecoran. Begitu pula pekerjaan jalan dari
penghamparan s/d pemadatan
2. Yang dimaksud bahan bangunan adalah semua bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar.
3. Kondisi proyek pada progress pekerjaan mencapai 0 %, 25 %, 50 %, 75 %, dan
seterusnya sampai dengan 100 % (setiap peningkatan progress 25 %) dan kondisi pada
waktu pemeliharaan. Foto-foto dicetak dalam ukuran post card (dicetak berwarna), dicetak
3 set.
18
BAB III
PERSYARATAN TEKHNIS
Pasal 1
SASARAN PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Rumdis dan Prasarana Kodim
1501/Ternate TA. 2024. dengan rincian sebagai berikut :
1. Pekerjaan Konstruksi
1) Rumdis K-45 10 KK 315 M²
2) Prasarana 1 Pkt 1 Ls
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan pembersihan lapangan adalah semua pekerjaan yang berhubungan
dengan pembersihan awal proyek dari puing-puing bekas bongkaran dan kotoran-kotoran
lain seperti : akar akar, rumput rumput dan tanaman yang tidak diperlukan lagi.
2. Untuk pembersihan tanaman yang besar, Penyedia jasa diwajibkan minta ijin
dahulu kepada Direksi.
3. Siapkan peralatan berat (Excavator, Bulldozer, Compactor, Dump Truck) yang
cukup, dan dalam kondisi baik.
4. Siapkan peralatan pembantu (Linggis, Cangkul, dll) yang cukup
5. Siapkan lokasi pekerjaan yang akan ditimbun dengan urutan sebagai berikut :
a. Kupas/stripping permukaan tanah yang akan ditimbun dengan ketebalan
sesuai spesifikasi (± 20 cm)
b. Padatkan tanah sesudah dikupas/stripping sehingga diperoleh permukaan
dengan kepadatan sesuai spesifikasi.
Pasal 3
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah terdiri dari perataan tanah untuk bangunan sendiri, penggalian
lobang-lobang pondasi saluran dan septictank.
1. Lokasi bangunan dibersihkan dari jenis kotoran/sampah kemudian ditimbun/urug
lapis demi lapis tanah dipadatkan tinggi urugan menyesuaikan dengan peil / ketinggian
lantai.
19
2. Tanah urugan harus berasal dari sumber tanah kondisi setempat yang telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan. Pemadatan dilakukan pada ketebalan yang telah
disetujui Pengawas Lapangan (untuk tanah merah ) ketebalan maksimum adalah 25 cm.
3. Material urugan harus disebar dan diratakan sedemikian hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan untuk siap dipadatkan.
4. Galian pondasi harus digali secukupnya, sehingga tidak menyusahkan pekerjaan
pondasi. Pengurugan kembali lobang pondasi dapat dilakukan dari tanah galian yang
sudah dibersihkan dari kotoran dan akar-akaran. Urugan ini dilakukan secara berlapis-
lapis setebal 20 cm dan disiram air secukupnya sehingga padat.
5. Tanah sisanya harus dipergunakan untuk meratakan halaman menurut petunjuk
direksi atau harus diangkut ketempat lain diluar halaman.
6. Tanah urugan tidak boleh diambil dari sekitar tanah halaman pembangunan kecuali
seijin direksi.
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Ukur elevasi permukaan tanah sebelum dilakukan pekerjaan kupasan (kondisi 0%)
2. Ukur elevasi permukaan tanah setelah dilakukan kupasan.
3. Ukur elevasi top permukaan tanah setelah pekerjaan timbunan selesai kondisi
100%
4. Dilakukan monitoring pekerjaan timbunan layer demi layer (Max 30 cm)
PEKERJAAN TIMBUNAN
Penyedia Jasa akan mengerjakan beberapa macam material timbunan dan
penutupan kembali di lokasi yang ditunjukkan oleh gambar atau ditempat lain seperti
arahan Direksi. Kualitas dari material harus mendapatkan ijin dari Direksi dan tidak
termasuk bahan organik atau bahan lain yang tidak diijinkan.
1. Penyedia Jasa harus semaksimal mungkin menggunakan material hasil galian
sebagai bahan untuk timbunan sejauh secara kualitas memenuhi syarat. Tidak diizinkan
adanya semak, akar, rumput atau material tidak memenuhi syarat lain yang akan dipakai
sebagai bahan timbunan. Kelayakan dari setiap bagian untuk penempatan material
timbunan dan semua material yang digunakan dalam konstruksi timbunan adalah sesuai
dengan spesifikasi teknik.
2. Penyedia Jasa harus melaksanakan test uji timbunan (trial embankment) untuk
menentukan efektifitas dari beberapa metode pemadatan dari material yang tersedia
untuk pekerjaan timbunan. Sasaran hasil dari uji test timbunan adalah untuk
mengkonfirmasi efektifitas dari metode pemadatan yang berkaitan dengan jenis dan
ukuran dari alat pemadat, jumlah lintasan untuk ketebalan lapisan yang disyaratkan, efek
getaran terhadap kadar air dan aspek lain dari pemadatan. Pekerjaan ini termasuk
penempatan/penghamparan dari material dari borrow area, galian dan stockpile dengan
perbedaan kadar air dan dalam lajur terpisah untuk pemadatan dengan peralatan
pemadat, kecepatan, frekuensi dan jumlah lintasan yang berbeda.
20
3. Hasil percobaan ini tidak membebaskan Penyedia Jasa dalam segala hal
kewajibannya untuk mendapatkan batas pemadatan sebagai yang ditentukan dalam
kontrak. Apabila ditemukan/dijumpai tanah yang berbeda pada waktu pelaksanaan
dikemudian hari, maka percobaan-percobaan lebih lanjut harus dilaksanakan terlebih
dahulu. Bila hasil percobaan pem datan tanah dilaksanakan untuk tanggul pada bangunan
yang permanen, percobaan tersebut akan dianggap sebagai suatu bagian pekerjaan
dalam penyelesaian pekerjaan tersebut, dan apabila pekerjaan tersebut gagal dan tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan Direksi, maka Penyedia Jasa harus
membongkar kembali pekerjaan permanen yang didasarkan pada percobaan yang gagal
tersebut atas biaya Penyedia Jasa tidak ada pembayaran terpisah atas percobaan tanah
yang dilaksanakan di tempat lain. Penyedia Jasa akan memberikan informasi kepada
Direksi paling tidak 30 (tigapuluh) hari sebelum pelaksanaan test uji timbunan (trial
embankment).
4. Jenis test yang harus dilaksanakan untuk uji timbunan (trial embankment) adalah
sebagai berikut :
a. Kepadatan Lapangan (field density)
b. Permeability lapangan (field permeability)
c. Berat Jenis (specific gravity)
d. Kadar Air (water content)
e. Konsistensi (consistency/Atterberg Limit)
f. Gradasi (gradation) Lapangan dan Laboratorium
g. Kepadatan Laboratorium (proctor compaction)
Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk test uji timbunan
(trial embankment). Semua biaya untuk pelaksanaan test uji timbunan sudah
termasuk uji pemadatan, penghamparan, dan berikut pembongkaran material serta
berkaitan dengan pengujian, pengambilan contoh uji (sample) adalah sudah
termasuk dalam harga satuan yang dapat diterapkan untuk pekerjaan timbunan.
a. Bahan timbunan dihampar dengan Bulldozer sesuai dengan patok pembatas
/ koridor rencana kontruksi bangunan (misalnya tanggul badan jalan dan
lain-lain) sesuai dengan (Gambar Kerja).
b. Maximum tebalnya hamparan sesuai dengan ketentuan (misalnya tebal
timbunan per layer = 30 cm / kondisi loose)
c. Padatkan hamparan timbunan yang sudah rata dengan compactor (apabila
diperlukan permukaan tanah disiram dengan air)
d. Apabila diperlukan selama hamparan, dilakukan pembersihan kotoran
(misalnya akar dan lain-lain), dari bahan timbunan dengan tenaga kerja khusus.
e. Diadakan test kepadatan timbunan di lapangan dengan acuan data dari test
kepadatan laboratorium
21
f. Dilakukan penimbunan kembali (setelah tes kepadatan memenuhi syarat)
layer demi layer, sampai didapat top elevasi permukaan tanah yang ditentukan.
g. Hasil Trial Embankment merupakan ketentuan untuk patokan pelaksanaan
pekerjaan timbunan tersebut
h. Kombinasi dan spesifikasi peralatan yang dipakai (Bulldozer, Excavator,
Dump Truck, Compactor) berpengaruh pada kecepatan penyelesaian pekerjaan
tersebut. Pengecekan/Pengukuran selama pelaksanaan pekerjaan mutlak
diperlukan
PEKERJAAN PARIT PASANGAN
1. Pekerjaan Saluran air
Pekerjaan ini mencakup pembuatan saluran air, sesuai dengan spesifikasi ini serta
memenuhi garis, ketinggian dan detail yang ditunjukkan pada gambar kerja. Saluran air
yang dilapisi dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap
sungai yang ada, kanal irigasi atau saluran air lainnya yang tidak terganggu baik yang
bersifat sementara maupun tetap, dan dalam penyelesaian pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan dalam Kontrak ini. Pekerjaan pelapisan sisi atau dasar saluran air, dan
pembuatan "apron" (lantai golak), lubang masuk (catch pits) dan struktur saluran kecil
lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan
pada gambar kerja atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi. Pembuatan lubang
sulingan (weep holes), termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan
atau pipa. Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu
kerjanya tinggi, Direksi dapat memerintahkan penggunaan pasangan batu dengan mortar
sebagai pekerjaan pasangan batu untuk struktur dengan daya dukung yang lebih besar
seperti gorong-gorong pelat, tembok kepala gorong-gorong dan tembok penahan tanah.
2. Persyaratan Pekerjaan
Perbedaan elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh
lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus mempunyai
permukaan yang cukup halus dan rata dan menjamin aliran yang bebas serta tanpa
genangan bilamana alirannya kecil.
a. Apabila pekerjaan pembentukan penampang selokan telah selesai,
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
b. Pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan sesuai
dengan ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dan gambar kerja.
c. Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
d. Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Spesifikasi ini berlaku.
e. Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam dari
Spesifikasi ini.
22
f. Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan
mortar tidak boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu
dengan mortar di sekitarnya.
g. Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan
dan saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh
berbeda lebih dari 2 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau
disetujui, juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
h. Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang
penangkap dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 2 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
3. Urutan pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
1) Penyedia Jasa harus memberitahu pada Direksi setiap kali akan
memulai pekerjaan untuk dicek terlebih dahulu ukuran-ukuran dan peilnya.
2) Penyedia Jasa diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-ukuran
dan peil satu sama lain dalam setiap pekerjaan dan melaporkan kepada
Direksi jika terdapat selisih/perbedaan, Direksi akan memberikan keputusan
tentang koreksi pembetulannya. Penyedia Jasa tidak dibenarkan
membetulkan sendiri kesalahan tersebut.
3) Kelalaian Penyedia Jasa dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi
berhak untuk membongkar pekerjaan yang telah dilakukan tanpa
ijin/memberitahu Penyedia Jasa, biaya yang timbul sepenuhnya menjadi
beban Penyedia Jasa.
b. Pekerjaan Pengukuran
1) Sebelum pengukuran dimulai, Penyedia Jasa harus memasang
patok-patok ukur dari kayu ukuran 5 x 7 cm, patok-patok tersebut harus
dipasang menonjol di permukaan tanah ± 30 cm dan dipasang tiap 20 m di
atas saluran dan dipasang kokoh.
2) Bouwplank harus dipasang tiap 25 m diatas saluran dan dibuat dari
kayu ukuran 5 x 7 x 100 cm dipasang kokoh. Selama pekerjaan saluran
masih berlangsung patok-patok ukur dan Bouwplank harus tetap
kedudukannya dan tidak berubah sampai pelaksanaan pekerjaan selesai.
3) Selama pekerjaan saluran masih berlangsung patok-patok ukur dan
bouwplank harus tetap kedudukannya dan tidak berubah sampai
pelaksanaan pekerjaan selesai.
23
c. Pekerjaan Galian dan Urugan
1) Pekerjaan galian untuk drainase dan saluran air
Pekerjaan galian tanah dilaksanakan setelah mendapatkan ukuran-
ukuran yang tepat dan pasti dari hasil pengukuran dan pemasangan
bouwplank, tanah hasil galian ditimbun tidak terlalu dekat dengan lubang
galian supaya tanah galian tidak longsor kembali ke lubang galian. Galian
tanah pondasi digunakan tenaga manual dan peralatan konvensional seperti
cangkul.
2) Pekerjaan Urugan Pasir
Pelaksanaan pekerjaan urug pasir dilaksanakan apabila pekerjaan
pengukuran selasai dilakukan. Pekerjaan urugan pasir berfungsi sebagai
alas sebelum dilakukan pekerjaan rabat beton.
d. Pekerjaan Rabat Beton
Pelaksanaan pekerjaan rabat beton dilaksanakan sesuai spesifikasi yang
tertera di RKS, dimana campuran rabat beton 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan
ketebalannya 5-10 cm.
e. Pekerjaan Saluran Batu Kali
1) Pekerjaan saluran batu kali ini dilaksanakan dengan camp 1 : 5
dengan bentuk, kemiringan dan ukuran –ukuran seperti tertera pada gambar
kerja.
2) Batu yang dipakai adalah batu gunung atau batu kali yang
dibelah,keras, tidak porous, bersih dan besarnya tidak lebih dari 30 cm.
Sama sekali tidak diperkenankan memakai batu dalam bentuk bulat atau
batu endapan. Pembelahan batu harus dilakukan diluar daerah pekerjaan
(diluar bouwplank).
3) Semen, pasir (agregat halus) dan air harus memenuhi ketentuan
dalam pekerjaan beton menurut SNI 03-1750-1990.
4) Pasir untuk pekerjaan ini dipakai pasir yang baik, pasir tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak pondasi dan ketahanannya. Untuk
itu Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh yang memenuhi syarat dari
berbagai sumber (tempat pengambilan) antara lain tidak boleh
menggunakan pasir laut. Pasir disimpan ditempat yang saling terpisah dalam
tumpukan yang tidak lebih dari 1 m berpermukaan yang bersih, padat serta
kering dan harus dicegah terhadap pengkatoran.
f. Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan plesteran dilakukan pada dinding. Plesteran dilaksanakan setelah
pekerjaan pengupasan selesai. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai dibidang
dinding yang akan diplester disiram air terlebih dahulu. Permukaan dinding yang
akan diplester harus bersih dari kotoran dan debu. Sebelum plesteran dimulai
dibuat dahulu kepala-kepala dengan menggunakan adukan setebal 1,5 cm.
24
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, dinding disiram terlebih dulu sampai merata,
agar tidak menyerap/mengurangi kadar air dari mortar plesteran. Pasangan
plesteran, dilakukan setelah pasangan batu kali berumur 1 sampai 3 hari. Langkah
pertama sebelum pelaksanaan pekerjaan plester, adalah membuat kepalaan, yaitu
plesteran selebar kurang lebih 30 cm, untuk menjamin agar plesteran merata,
vertical, dan horizontal, serta siku pada pojok – pojoknya. Bidang – bidang yang
dibatasi oleh kepalaan, diberi kamprotan tipis, kurang lebih 5 sampai 10 mm, untuk
menghindari penyusutan yang berlebihan. Plesteran dimulai pelaksanaannya
setelah kepalaan berumur kurang lebih satu hari. Setelah pleteran setengah kering,
maka plesteran diratakan dengan menggunakan jidar alumunium, yang dijalankan
menempel pada kepalaan yang ada. Setelah plesteran selesai, dicek kembali
kerataanya, vertikalisasinya dengan menggunakan unting – unting. Selama
menunggu setting plesteran kurang lebih tujuh hari, plesteran disiram dua kali
sehari, setelah itu dilakukan acian dengan trowel dan diratakan dengan jidar
alumunium. Kemudian permukaan digosok dengan kertas semen. Selama curing,
permukaan disiram air sehari sekali.
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN / BETON
1. Termasuk didalamnya adalah pekerjaan pembetonan struktur bangunan yang
menggunakan beton bertulang dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja yaitu
pondasi, sloof, balok dan kolom
2. Pekerjaan pondasi. Galian tanah pondasi 60 cm x 60 cm x 20 cm menggunakan
campuran 1 : 5, celah-celah pondasi diplester atau diberap sehingga tidak kelihatan
lubang
3. Kolom praktis uk. 12/12 tulangan 4 Ø 12 mm, sloof 15/20 tulangan 4 Ø 12 mm,
ring balok 15/20 tulangan 4 Ø 12 mm. Beugel cincin menggunakan besi Ø 8 mm jarak
beugel 20 cm diikat menggunakan kawat bendrat, ujung besi dibengkokkan campuran
menggunakan 1 : 2 : 3 Kwalitas beton yang digunakan harus memenuhi beton K-225.
4. Persyaratan bahan
a. Beton. Beton yang digunakan dalam pekerjaan struktur ini adalah beton
dengan kuat tekan karakteristik 225 kg/cm2. (22,5 Mpa) atau K 225.
b. Tulangan. Tulangan yang digunakan untuk struktur bangunan adalah U24
dengan diameter tulangan ;
Tulangan 12 ; tulangan polos ; tulangan balok dan kolom
Tulangan 12 ; tulangan polos ; tulangan sloof
Tulangan 8 ; tulangan polos ; tulangan geser
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1) Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
bahan dan campuran yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari
pengawas / direksi.
25
2) Pekerjaan pembetonan dapat dilaksanakan bilamana bidang yang
akan dikerjakan telah disetujui oleh pengawas/direksi. Dan dalam
melaksanakan pekerjaan ini harus mengikuti pula semua petunjuk dalam
gambar, terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
3) Pengecoran kolom menerus antara lantai harus ukur dengan alat
agar pengecoran kolom dapat tegak lurus bidang lantai dan letak as kolom
antara lantai sama.
4) Pengecoran lantai harus dikontrol dengan menggunakan alat
sehingga bidang lantai rata tidak bergelombang.
5) Penyedia jasa bersama Konsultan Pengawas memeriksa dengan teliti
semua sisi cor beton, bagian yang tidak rata harus diisi dengan baik agar
diperoleh permukaan yang licin,seragam dan merata.
6) Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah adanya pemeriksaan dan
perintah tertulis dari konsultan pengawas dan pekerjaan tersebut harus
benar-benar mengikuti petunjuk dari konsultan pengawas.
7) Beton yang menunjukan rongga, lubang, keropos atau cacat sejenis
yang lain harus dibongkar dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian
sebagaimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya oleh Penyedia
jasa dengan biaya sendiri.
8) Semua perbaikan harus dilaksanakan dan dibentuk sedemikian rupa
sehingga pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan tidak
mengganggu pengikatan, pengurangan kekuatan, penurunan atau
peretakan.
5. Semen yang digunakan adalah semen yang memenuhi syarat SNIS 1798-1989-F,
dengan type I.
6. Agregat harus memenuhi SNIS 1798-1989-F
7. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNSI 1734-1989-F, atau daftar berikut ini:
Split Pasir
Ayakan % Lewat Ayakan % Lewat Ayakan
Ayakan (Berat Kering)
(Berat Kering)
30 mm 100 10 mm 100
25 mm 90 – 100 5 mm 90 – 100
15 mm 25 – 60 2,5 mm 80 – 100
5 mm 0 – 10 1,2 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,6 mm 25 – 60
0,3 mm 10 – 30
0,15 mm 10
26
Air harus bersih dan bebas dari bahan organic, alkali, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
8. Pekerjaan Penulangan Baja
a. Besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut
persyaratan PBI 1971 atau Japanese Standart Class SR-24 ataupun British
Standart, NI 785-1938.
b. Ukuran besi beton sesuai yang tersebut dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis
dari Konsultan Perencana.
c. Besi beton yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat
serpihan, kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap
beton.
d. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng,
tidak kaku maupun getas.
e. Besi beton harus disimpan dengan tidak mnyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
f. Penulangan harus disetel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat
dengan kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang
dengan penumpu beton atau logam dan penggantung logam. Jepitan atau
penunggu logam tidak boleh ditekan menempel pada bekisting. Kawat harus
dibengkokan kearah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton tahu yang telah
ditentukan.
g. Penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut:
1) Beton yang dicor pada tanah 8 cm
2) Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
3) Plat lantai, balok, kolom yang terkena tanah atau air 4 cm
9. Pekerjaan Bekisting, Bekisting berupa suatu konstruksi yang didalamnya beton
akan dicor. Bekisting harus dibuat dari kayu atau bahan lain yang digunakan untuk
mencetak beton sehingga sesudah beton itu mengeras, beton akan sesuai dengan
ukuran-ukuran dan posisi seperti yang ditunjukan pada Gambar Rencana.
10. Bekisting untuk permukaan beton tanpa dirawat harus terdiri dari hal-hal sebagai
berikut :
a. Kayu bermutu baik, siap sesuai dengan keadaan untuk pelaksanaan dan
penyimpanan seperti yang disebutkan dalam PPKI, sehubungan dilaksanakan
dengan lidah dan lubang dan diselesaikan halus permukaan dalam.
b. Baja, dengan sambungan paku keling atau baut dibuat dengan kepala
tenggelam, halus rata dan kedap air.
c. Kayu kasar dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan di expose
pada konstruksi yang selesai.
27
11. Pelaksanaan pemasangan bekisting:
a. Semua bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukan bentuk
bekisting harus disetujui oleh Direksi.
b. Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran
bekisting Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus
cukup kuat untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan
antar dua peletakan tidak boleh melebihi satu perseratus (1 / 100) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
c. Pemukaan bagian dalam bekisting harus diberi lapis minyak atau bahan lain
yang disetujui oleh Direksi sedemikian sehingga permukaan Bekisting dapat
dilepaskan dengan mudah apabila beton telah mengeras. Material harus dari satu
tipe yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan noda warna
pada permukaan beton dikemudian hari.
d. Minyak bekisting harus dilapisi sebelum pemasangan tulangan untuk
menjamin agar minyak tersebut tidak melekat pada permukaan baja tulangan dan
mengurangi ikatan antara baja dan beton. Penggunaan kawat pengikat besi atau
baja yang akan tinggal tertanam pada beton harus disetujui oleh Direksi.
e. Bekisting untuk dinding vertikal / bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan tersebut jatuh lebih tinggi dari satu
setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari metode-metode
berikut:
1) Salah satu dari sisi bekisting harus dibuka dari bawah keatas yang
akan ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1,50 m
2) Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka,
ukurannya tidak lebih tinggi dari 1,50 m dan tidak lebih dari 2 m
3) Semua bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui
sebuah pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan
beton segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar
penuh dengan beton selama bekerja
f. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, bekisting harus dibersihkan dari
semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain harus diperbaiki
segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada perubahan
bentuk bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus dibuang dulu dan
bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi.
12. Pembongkaran Bekisting, Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa
goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat
dilakukan setelah umur beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu
beton rencana (dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan
persetujuan konsultan Pengawas secara tertulis, atau dengan pedoman sebagai berikut :
28
Bagian Waktu Pengerasan
Normal
Kolom,dinding 28 hari
dan sisi balok
Plat 28 hari
Balok 28 hari
13. Syarat Pengadukan Beton : Semua beton harus memenuhi persyaratan-
persyaratan umum untuk perencanaan campuran seperti yang diberikan dalam tabel
dibawah ini.
Ukuran maximum Jumlah Air
Total
Agregat (mm)
semen
Kelas
Perbandingan
Berat
Kg/m3 Kelas A Kelas Faktor air
Kg/m3
B Semen
K 350 425 25.00 19.00 180 0.42
K 275 400 25.00 19.00 170 0.42
K 225 350 37.00 25.00 160 0.46
K 175 300 37.00 25.00 150 0.50
K 125 250 50.00 25.00 130 0.52
Beton 400 37.50 25.00 210 0.525
Dalam atau
air 19.00
Catatan :
Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan tidak struktural,
setiap campuran yang dapat diterima digunakan persetujuan Direksi disediakan
bahwa perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan semen
tidak melebihi 6 : 1
14. Komposisi Adukan. Komposisi adukan beton dibuat berdasarakan perbandingan
volume dengan macam campuran dan penggunaan seperti tersebut dibawah ini :
No. Perbandingan Penggunaan Keterangan
1 2 3 4
Disesuaikan
1. 1 pc : 2 ps : 3 kr a. Kolom dengan
(1 zak Pc : 0,064 b. Balok Sloof gambar
m3 ps : c. Ring Balok
0,96 m3 kr )
2. 1 pc : 3 ps : 5 kr a. Lantai kerja Disesuaikan
(1 zak Pc : 0,096 b. Lantai dengan
m3 ps : gambar
0,160 m3 kr )
29
Campuran Percobaan
Penyedia jasa harus menegaskan perbandingan campuran dan material yang
diusulkannya dengan membuat dan melakukan pengujian campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Direksi menggunakan tipe alat dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Percobaan campuran dianggap
dapat diterima asalkan hasil test memuaskan dan memenuhi semua persyaratan-
parsyaratan proporsi campuran yang ditetapkan.
15. Pengadukan Beton
a. Pencampuran adukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton
molen). Penyedia jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi dari masing-
masing bahan pembentuk beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaannya harus mendapat persetujuan dari direksi lapangan.
b. Lama pengadukan beton dilakukan hingga campuran beton tersebut benar-
benar homogen hingga menghasilkan adukan susunan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dari
adukan ke adukan. Pengadukan yang berlebihan (lamanya) yang membutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki, tidak
dibenarkan.
c. Pengangkutan adukan beton dilakukan dengan gerobak dorong atau alat
bantu lainnya ketempat pengecoran harus diatur sedemikian rupa, sehingga waktu
pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 jam dan tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah dicor dengan yang
akan dicor.
16. Pengendalian Mutu Beton
Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi persyaratan
kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengujian Slump Beton. Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian
Slump (slump test) harus sesuai dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC
0101-76, beton yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh digunakan
dalam pekerjaan, kecuali Direksi dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya
secara terbatas beton semacam itu dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian
dengan tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu. Kemampuan untuk dapat
dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus sedemikian sehingga dapat
dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi ruang atau celah-celah yang
kosong/berongga atau kosong udara atau gelembung air, dan sedemikian
sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan suatu permukaan yang halus,
seragam, dan padat.
30
b. Kuat Tekan Beton.
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka yang
ditentukan pada diatas, maka Penyedia jasa tidak boleh mengecor beton lebih jauh
sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan dan
ia telah mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai
dengan spesifikasi sampai Direksi merasa puas. Beton yang tidak memenuhi
kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan akan dianggap tidak
memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang ditetapkan berikut ini
kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
1) Tidak melebihi
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk dari satu hasil
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm percobaan diantara
7 Hari 28 Hari 20 hasil pemeriksaan
K 350 230 350 benda uji kubus
K 275 180 275 berturut-turut,
K 225 148 225 dengan nilai kurang
K 175 115 175
dari kekuatan
K 125 82 125
karakteristik yang
Untuk tes kuat tekan yang menggunakan contoh silinder,
diberikan pada tabel
syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %
diatas.
2) Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karakteristik dan Sr adalah deviasi standard.
3) Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah
deviasi standard. Deviasi standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik
berdasarkan data pekerjaan beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh
Penyedia jasa.
17. Pengecoran
a. Pelaksanaan pengecoran menggunakan beton mixer yang diaduk dengan
molen.
b. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan
pada waktu konsultan Pengawas ada ditempat.
c. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang telah
ditetapkan harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan
biaya kontraktor.
d. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk
e. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau kedalam
papan bekisting yang tinggi / dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
kerikil/split dari adukan beton
f. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m dibawah ujung corong
saluran mm
31
g. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak
18. Pemadatan dan Penggetaran
a. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga
babas dari kantong atau sarang kerikil dan menutup rapat pada semua permukaan
dari cetakan dan material yang melekat.
b. Menggunakan alat penggetar (vibrator).
c. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi
pada bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
d. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk
dari Konsultan Pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian
19. Perawatan Beton
a. Beton yang sudah dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air,
karung goni basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
c. Beton yang mempunyai keadaan seperti dibawah ini :
1) Rusak
2) Sejak semula cacat
3) Cacat sebelum penyerahan pertama
4) Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
5) Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya di tanggung oleh
penyedia jasa.
PORTLAND CEMENT
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus berkualitas baik, memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam NI-8 (Normalisasi Indonesia – 8) dan untuk seluruh
konstruksi hanya diperbolehkan memakai satu macam semen (satu pabrik).
2. Dalam pengangkutannya, semen harus terlindung dari hujan, harus dalam
zak/kantong yang asli pabrik, dalam keadaan tertutup rapat, tidak kena air dan diletakkan
pada tempat yang telah ditinggikan paling rendah 30 cm dari lantai/tanah.
3. Semen yang telah disimpan lebih dari empat bulan, harus dites kembali sebelum
dipakai atau dibawa ke laboratorium pemeriksaan bahan bangunan dan hasilnya segera
dilaporkan kepada pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan, untuk ini segala
pembiayaannya ditanggung Penyedia jasa. Untuk pekerjaan perkantoran bertingkat
menggunakan mutu beton K. 225 sedangkan untuk perumahan dan perkantoran yang
tidak bertingkat menggunakan mutu beton K. 200.
32
P A S I R
Pasir yang dipergunakan untuk adukan harus pasir yang berkualitas baik dan harus
memenuhi persyaratan yang tercantum dalam P.B.I. 1971.
1. Pasir beton.
a. Pasir beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat
dan ukuran butirannya sebagian besar terletak antara 0,75 – 5 mm, kadar lumpur
tidak boleh lebih dari 5 %.
b. Pasir beton harus bersih tidak boleh mengandung zat organik yang dapat
mengurangi mutu beton, sedang untuk beton dengan keawetan yang tinggi reaksi
pasir terhadap alkasit harus negatif.
2. Pasir pasang. Adukan pasir yang dipergunakan untuk adukan pasangan dan
plesteran dengan syarat antara lain :
a. Butirannya harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari
tangan serta kadar lumpurnya tidak boleh lebih tinggi dari 5 %.
b. Untuk adukan plesteran dan adukan pasangan, butirannya harus lolos
ayakan yang berlubang persegi 3 mm.
3. Pasir urug. Pasir urug atau pasir pengisi dapat dipergunakan pasir biasa yang tidak
mengandung bahan organik (sisa-sisa kayu, biji-bijian, akar-akar tanaman, daun-daun,
garam dan lain-lain) serta tidak mengandung lumpur.
SIRTU
1. Digunakan Koral yang bersih, bermutu baik serta tidak berpori dan mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Penyimpanan / penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang
lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang
tepat.
KERIKIL UNTUK BETON
1. Kerikil yang dapat dipergunakan adalah yang bersih, bermutu baik serta tidak
berpori dan mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat PBI 1971.
2. Ukuran kerikil / split digunakan 2/3 cm.
3. Penyimpanan / penimbunan Kerikil harus dipisahkan satu dengan yang lain hingga
kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
BESI BETON
1. Digunakan mutu BJPT 39 – untuk diameter 16 mm dan BJTD 24 untuk diameter
kurang dari diameter 16 mm.
33
2. Jenis besi dibawah ukuran diameter 12 mm adalah polos dan diatas diameter 12
digunakan jenis besi ulir.
3. Besi harus bebas minyak / lemak dan bebas cacat seperti serpih – serpih.
Penampang besi harus bulat dan memenuhi persyaratan NI – 2 ( PBI 1972 ). Bila
dipandang perlu, Penyedia jasa diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia jasa.
MUTU BETON
Mutu beton yang disyaratkan adalah Mutu Beton K-350 untuk beton struktur dan
K-200 untuk beton yang tidak bersifat struktur / beton praktis.
PEKERJAAN DINDING
1. Bahan dinding menggunakan Bata Merah dengan ukuran standart bahan tersebut
dipergunakan untuk Bahan dinding rumdis dan perkantoran sesuai dengan ketersediaan
material.
2. Bata Ringan dengan ukuran standart, tebal 10 cm/7cm menggunakan merk Habel,
dipergunakan untuk Bahan dinding rumdis dan perkantoran sesuai dengan ketersediaan
material.
3. Diatas sloof tinggi 20 cm dipasang transram / kedap air, dinding km/wc tinggi 1,5
dipasang trasram / kedap air dengan campuran 1 : 2 , dinding bataco lainnya
menggunakan campuran 1 : 4.
4. Pasangan dinding batako maupun batako beton/batako harus lurus, tegak, rata
dalam lapisan sejajar dan water pas. Tidak satupun batako yang dipakai berukuran
kurang dari 7 cm, kecuali dikehendaki ukuran yang lebih banyak.
5. Sebelum dipasang, batu batako harus dicelup air hingga jenuh terutama jika
pengerjaannya dimusim kemarau, dengan maksud agar pengeringan pasangan tidak
terlalu cepat sehingga dapat terjadi ikatan yang sempurna antara batako dengan adukan.
Siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm, sehingga terdapat alur yang rapi sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
6. Dalam satu hari pengerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian
satu meter. Pekerjaan baru boleh diteruskan setelah pasangan sudah mengeras.
7. Untuk setiap bidang dinding batako/batako yang luasnya lebih dari 12 m² harus
diberi rangka penguat dari beton tulangan praktis dan tempat dimana angker-angker
kusen berada harus dicor 1 PC : 2 PS : 3 Kr sebagai ikatan.
8. Pasangan dinding batako/batako yang menempel pada beton harus diangker pada
beton tersebut dan dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi.
9. Semua keperluan pekerjaan listrik dan pemipaan, yang berkaitan dengan
pekerjaan pasangan batako harus dipersiapkan sesuai dengan gambar dan semua
dinding batako harus difinishing dengan plesteran, kecuali disebutkan lain dalam gambar.
34
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran/acian menggunakan bahan campuran semen dan pasir standart, tebal
minimal 2,5 cm, menggunakan merk Holcin, gersik, dll bahan tersebut dipergunakan untuk
dinding dari bata merah.
2. Redering mortar ukuran standart, tebal minimal 2,5 cm, menggunakan merk MU, dll
dipergunakan untuk dinding bata ringan.
3. Untuk pondasi yang lebih tinggi dari tanah/halaman harus diplester dengan perekat
campuran 1 PC : 4 PS dan diaci.
4. Plesteran dengan perekat campuran 1 PC : 4 PS, dipergunakan untuk pasangan
batu batako yang menggunakan campuran 1 PC : 4 PS dan 1 PC : 2 PS.Sebelum dimulai
pekerjaan plesteran, pasangan dinding tembok harus disiram/dibasahi dengan air terlebih
dahulu sampai basah selanjutnya diplester sampai rata dan tegak lurus.
5. Setelah plesteran cukup kering, baru diaci dengan air dan PC sampai rata dan bila
dicampur dengan pasir pasang maka pasir harus disaring dengan kawat ayakan 3 – 6
mm. Tebal plesteran minimal 2,5 cm.
PEKERJAAN LANTAI DAN PLINT
1. Sebelum pekerjaan dimulai perlu mempertimbangkan hal hal yang berhubungan
dengan pekerjaan ini, seperti : instalasi pipa, saluran air, saluran listrik termasuk peil peil
dibawah lantai.
2. Sebelum pemasangan lantai keramik harus dilaksanakan urugan pasir tebal 20 cm
dan di cor ( lantai kerja ) camp. 1 : 3 : 5 tebal 5 cm sesuai dengan petunjuk gambar dan
dikerjakan oleh tenaga yang benar benar ahli.
a. Untuk lantai dalam bangunan, motif kasar unpolished lantai teras
perumahan/perkantoran menggunakan Granit tile Ukuran 60 x 60 cm warna cream
polos Granito, Indograss dll.
b. Homogenous tile (HT) ukuran 60x60 ,warna putih bermotif, merk sandimas,
digunakan untuk lantai dalam bangunan lantai teras motif kasar unpolished.
c. Untuk ruang KM /WC dipakai keramik Ukuran 60 x 60 cm Roman, habitat
gress KIA mulia dll, dengan ukuran :
1) Lantai Km/Wc : Ukuran 60 x 60 cm, warna Coklat muda
bermotif (Roman, habitat gress KIA mulia)
2) Dinding Km/Wc : Ukuran 30 x 60 cm, warna putih polos
(Roman, habitat gress KIA mulia)
d. Permukaan lantai keramik yang telah selesai dikerjakan harus dilindungi dari
segala gangguan kerusakan yang mungkin terjadi. Apabila terjadi kerusakan maka
Kontraktor wajib memperbaiki sehingga dapat diterima oleh Direksi Lapangan
35
e. Pengecoran beton lantai rabat dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan di
plester licin (khusus selasar depan di keramik ) rabat keliling bangunan carport,
bagian lantai yang di expose sesuai design.
f. Sebelum lantai dipasang tanahnya dipadatkan dahulu dengan baik dan
dipasang cerucuk kemudian ditimbris dengan ketebalan minimum 20 cm. Untuk
pasir urug harus yang bersih dan dipadatkan dengan baik menggunakan stamper
portable.
KERAMIK
1. Lantai keramik yang dipakai harus memenuhi syarat uji keramik menurut SII 0583-
81, Produksi nomor 1 proses single firing sekualitas Roman, habitat gress KIA mulia dll,
untuk keramik lantai dan bahan karamik dinding setara dengan Mulia keramik, Dengan
spesifikasi sebagai berikut :
a. Keramik ukuran 30x60 cm, warna putih polos Roman Habitat gress KIA
mulia dll, dipergunakan untuk Km/Wc tinggi s/d plafond.
b. Granit tile ukuran 60x60 cm, warna cream polos Granito, Indograss untuk
meja dapur dan dinding dapur.
c. Batu alam batu templek batu andesit ukuran sesuai design, warna coating
natural merk ditentukan kemudian dipergunakan untuk tgg 1 m keliling bangunan,
pilar depan sebagian fasade depan sesuai design.
d. keramik motif batu alam warna hitam dengan ukuran sesuai design, merk
Roman habitat gress KIA mulia dll, dipergunakan untuk tgg 1m keliling bangunan,
pilar depan sebagian fasade depan sesuai design dan ketersediaan material
alternatif bila batu alam tidak tersedia.
e. ACP/Alumunium Composit Panel ukuran sesuai design warna hijau merk
seven dll, dipergunakan untuk dinding bahan ACP dipakai untuk fasade luar
bangunan perkantoran.
f. Motif : Ditentukan kemudian
g. Bahan dasar : Kaolin dengan kualitas baik.
h. Warna tidak luntur, tahan terhadap asam dan basa yang umum dipakai,
tahan terhadap cuaca dan perubahan suhu yang mendadak.
Pasal 5
PEKERJAAN PLAFOND
1. Rangka Plafond.
a. Rangka Plafon menggunakan bahan Hollow galvanis dengan ukuran 2x4,
4x4 tebal 0,35 mm, berstandar SNI atau setara sesuai gambar dan RAB, Warna
khusus sesuai RAB dan gambar kerja, bahan tersebut dipergunakan untuk Bahan
rangka plafon rumdis dan perkantoran.
b. Sistem rangka dan penggantung menggunakan rangka metal furing.
36
2. Penutup Plafon
a. Menggunakan bahan Gypsum board dengan ukuran standart tebal 9 mm,
warna/warna cat putih dengan merk Jaya board bahan tersebut digunakan sebagai
bahan penutup plafond dalam rumdis dan perkantoran.
b. GRC dengan ukuran standar tebal 4 mm, warna/warna cat putih dengan
merk Calsiboad, GRC dll digunakan untuk bahan penutup plafond luar rumdis dan
perkantoran.
c. UFVC dengan ukuran standart, Warna khusus sesuai RAB dan gambar
kerja merk sunda plafond, UFVC sunda plafond yaitu jenis plafon yang terbuat dari
bahan PVC, sangat ringan dan memiliki banyak keunggulan. Diantaranya tahan air,
anti rayap dan tidak merambat api atau istilahnya flame retardant, Sunda Plafond
memiliki 4 jenis ukuran panjang, yaitu panjang 3 meter, 4 meter, 5 meter, dan 6
meter. Dengan ketebalan sekitar 6-8 mm, dengan lebar plafon 20 cm.dipergunakan
untuk bahan penutup dalam perkantoran untuk ruang rapat Pimpinan.
2. List Plafond.
a. Gypsum dengan ukuran 5x5 cm, warna/warna cat putih merk ditentukan
kemudian bahan tersebut dipergunakan untuk plafond berbahan gypsum.
b. List profil kayu dengan ukuran 5x5 cm warna/warna cat putih merk/setara
Kayu KW 2 kamper Oven, bahan tersebut dipergunakan untuk plafond berbahan
GRC.
b. UFVC List Sunda Plafond ,Untuk Dimensi ukuran 5x5 cm , motif, dan bentuk
dari lis PVC untuk plafon drop atau trap dengan motif yang ditentukan
kemudian. Ukuran panjang dari list PVC drop atau trap adalah 3 meter, 4 meter,
dan 5 meter. dipergunakan untuk plafond berbahan UFVC.
4. Sebelum membeli / memesan bahan, Penyesia Jasa diwajibkan membuat “ shop
drawing “ serta memberi contoh “mock up” kepada Pengawas lapangan untuk proses
mendapatkan persetujuan.
5. Bahan yang telah sampai dilapangan harus disimpan dalam gudang bebas air
(kering) dan ditumpuk dengan teratur. Harus dihindarkan dari kerusakan karena air,
benturan, pembebanan dll.
PEKERJAAN LISTPLANK
1. List Plank.
a. Listplank menggunakan bahan GRC dengan ukuran 30 cm, tebal 0.5 cm
dengan warna/warna cat hitam dengan merk Clsiboad GRC dll dipergunakan untuk
Bahan listplank rumdis dan perkantoran,
b. Papan kayu dengan ukuran 30 cm, tebal 3 cm Kayu KW 2 Kamper, benkirai
Oven dengan warna/warna cat hitam, setara Kayu KW 2 kamper, benkirai Oven.
dipergunakan untuk bahan listplank rumdis dan perkantoran.
c. Zincalume/Galvanis tebal 0.35mm dengan warna/warna cat hitam dengan
merk/setara bluescope bahan tersebut dipergunakan untuk bahan listplank gudang
garase gor.
37
2. Pemasangan lisplank secara diagonal tegak lurus terhadap rangka atap
Pemasangan listplank harus lurus dan rata, papan listplank dipasang double, sesuai
dengan gambar rencana kerja. Arena lisplank didudukan pada profil C baja ringan yang
sebelumnya mesti dipasang terlebih dahulu, sehingga memerlukan profil C baja ringan
yang lebih banyak.
3. Namun cara ini lebih baik dari segi kekuatan, alasannya lisplank tersebut sanggup
disekrup 2 buah (2 baris) pada setiap profil melintangnya, sanggup dilihat pada gambar
rencana kerja. Lisplank Galvanis ini dipasang memanjang sesuai dengan kebutuhan
atap dan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Hal yang perlu diperhatikan yaitu jarak
antara sekrup yang dipasang pada lisplank sebaiknya tidak terlalu jauh. Jarak ini sanggup
bervariasi, sanggup dibentuk antara 20 cm s/d 40 cm (sepanjang profil menjang Lisplank
Galvalum tersebut), biar terkunci dengan baik dan kuat.
4. Setelah pemasangan lisplank selesai, lakukan pendempulan pada setiap sekrup
lisplank dan sambungan antar papan lisplank, biar tampak rapi sebelum melaksanakan
pengecatan. Gunakan dempul yang berkualitas baik dan tahap terhadap cuaca (hujan dan
panas).
PEKERJAAN ATAP DAN KUDA-KUDA
1. Pekerjaan Atap.
a. Penutup Atap bangunan menggunakan genteng Keramik standar
warna/warna cat hitam dengan merk/setara Ikad, kadmuri dll digunakan untuk
bahan atap rumdis dan kantor , Genteng metal uk. Standart tebal 0,35 mm dengan
warna/warna cat hitam dengan merk/setara multi roof,taso dll digunakan untuk
bahan atap rumdis dan kantor. berstandar SNI atau setara sesuai gambar dan
RAB, Warna khusus sesuai RAB dan gambar kerja.
b. Aspalt Bitument selulosa dengan ukuran standart dengan warna/warna cat
hitam dengan merk/setara onduline, seeton dll dipergunakan untuk bahan atap
rumdis dan kantor terutama daerah yang rawan gempa.
c. Spandek zincalume/galvanis dengan ukuran standart tebal 0,35 mm dengan
warna/warna cat hitam dengan merk/setara blueuscope bahan tersebut
dipergunakan untuk bahan atap gudang garase gor.
d. UPVC dengan ukuran standart dengan warna/warna cat hitam
menggunakan merk/setara holodeck, alderon bahan tersebut digunakan untuk
bahan atap gudang garase gor.
e. Bubungan atap menggunakan nok – C genteng metal dengan ketebalan
0.35 mm berstandar SNI di baut menyatu dengan rangka atap baja ringan sesuai
gambar dan RAB, Warna khusus sesuai dengan RAB dan gambar kerja.
f. Rangka atap diperiksa kerataannya, sehingga setelah dipasang atap dan
nok tidak terdapat kebocoran kebocoran. Untuk ukuran ukurannya agar
berpedoman pada gambar detail.
38
2. Pekerjaan Rangka atap atau kuda-kuda.
a. Semua bahan rangka kuda-kuda dan atap baja ringan zincalume/galvanis
dengan ketebalan standart 0,75 mm dengan merk/setara multi roof taso dll, bahan
tersebut digunakan untuk atap rumdis dan kantor. pada saat difabrikasi harus
diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh tanah secara langsung.
b. Besi holow dipergunakan dengan ukuran sesuai kebutuhan ,warna /warna
cat hitam dengan merk/setara tidak ditentukan, standart pabrikan dipergunakan
untuk Rangka atap kanopi dropcar.
c. Baja WF dengan ukuran sesuai kebutuhan, dengan warna /warna cat hitam
dengan merk/setara tidak ditentukan standart pabrikan dipergunakan untuk bahan
atap gudang garase gor.
d. Nok dan jurai menggunakan bahan, warna, ukuran menggunakan bahan
sesuai dengan Gambar dan RAB, warna khusus sesuai RAB dan gambar kerja.
d. Semua material baja harus bersih dari sisa-sisa proses produksi, benda-
benda asing lainnya dan harus terjaga agar tetap bersih.
e. Perapian ujung-ujung profil harus dilakukan dengan gas kalter atau alat
mekanis lainnya, yang dapat menghasilkan hasil yang setara.
f. Pemotongan rangka kuda-kuda dan atap baja ringan adalah satu cara
berikut yaitu dengan sawing, searing, greding atau dengan alat automatic gas
cutting, dibor atau dipunch. Ketidak rapian sekitar lubang baut harus segera
dihaluskan.
g. Toleransi dari lubang baut mengikuti standart ASIC.
h. Diameter baut selain baut angkur, maximum adalah 1,6 mm lebih besar dan
nominal diameter 24 mm atau kurang dan ketentuan itu menjadi 5 mm bila nominal
diameter baut angkurnya 24 mm.
i. Semua plat ring baut dapat diberi bentuk khusus untuk mendapatkan hasil
kepala baut, umumnya mempunyai cengkraman yang memuaskan dibor untuk
keperluan baut atau stud, maka harus dijaga agar bagian dalam profil tidak menjadi
lembab. Baut tidak boleh dipasang sebelum batang-batang yang diikatnya sudah
benar pada posisi yang seharusnya. Ring balok harus terpasang dengan benar
anatar baut dan mur. Keseluruhan material, pekerja alat –alat dan lain – lain
kebutuhan erection harus dipersiapkan dan diadakan dengan teliti. Penyedia jasa
bertanggung jawab penuh atas kestabilan konstruksi pada setiap erection.
j. Rangka kuda-kuda atap baja ringan tidak diperkenankan dipasang atau
diletakkan pada kontruksi beton (pondasi,balok,ring belok atau at lantai) bila mana
kekuatan beton tersebut belum mencapai 50% kekuatan designnya pada 28 hari.
h. Material yg didatangkan dilapangan harus diletakkan pada tempat yang
telah ditentukan dan di setujui dengan tidak lupa diberi lebel untuk memudahkan
pelaksanaan dan pengawasan. Penyimpanan material rangka dan kuda- kuda dan
atap baja ringan ringan dan lainnya harus terhindar dari kontak lainnya harus
terhindar dari kontak langsung dg tanah dan terhindar dari pengaruh cuaca yang
39
tidak diinginkan. Dalam hal kerusakan , perbaikan atau penggantian yang
dilakukan harus disetujui pengawas atau atas biaya penyedia jasa.
i. Pemasangan rangka atap/reng harus menggunakan tarikan benang,agar
jarak reng tetap rata kelurusannya benar-benar waterpass dan rata untuk itu
sebelum dilakukan pemasangan, mengajukan ijin pemasangan kepada Direksi
Pekerjaan
j. Hasil pemasangan harus rapi, rata dan tidak bergelombang susunan-
susunan atas zincumume harus dibuat serapat mungkin, tidak boleh ada celah-
celah yang dapat menimbulkan kebocoeran.
k. Jika hasil pengerjaan rangka atap setelah dipasang penutup atap ternyata
bergelombang/tidak rata dan terjadi kebocoran pada saat hujan maka penyedia
jasa harus memperbaiki rangka atap tersebut dan dibongkar kembali, biayanya
ditanggung penyedia jasa.
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU / JENDELA
1. Persiapan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan ini, Penyedia jasa wajib meneliti kembali bentuk,
letak ukuran dari masing masing pintu serta yang akan dikerjakan.
Pemasangannya agar dilaksanakan dengan baik dan rapi sehingga menghasilkan
pekerjaan yang tegak lurus menurut lod dan mendatar menurut water pass, bahan,
warna, ukuran menggunakan bahan sesuai dengan Gambar dan RAB.
b. Semua pintu luar dan dalam menggunakan kusen alumunium 4” Hitam
Charcoal.
c. Jendela kaca mati dipasang dengan baik / waterpass penempatan sesuai
gambar.
2. Pekerjaan Kusen. Kusen yang digunakan adalah alumunium, kusen jendela
dipasang 2 (dua) buah setiap sisi dan untuk bouvenlight cukup dipasang 1 (satu) buah
setiap sisinya, pemasangan kusen harus rata, siku, dan waterpass, bahan, warna, ukuran
menggunakan bahan sesuai dengan Gambar dan RAB :
a. Kusen Alumunium ukuran 3” & 4” menggunakan warna hitam pouder coating
dengan merk alexindo, dacon dll, digunakan untuk kusen pintu dan jendela.
b. Kayu KW 2 Kamper, benkirai, meranti oven warna/warna cat merk/setara
KS, dipergunakan untuk kusen pintu dan jendela.
c. Besi CNP ukuran 100x50x2,8 mm, warna/warna cat hitam, untuk kusen
pintu dan bovenlight pada gud jatmu dan RTM.
d. Pintu Rangka kayu menggunakan bahan kayu lapis HPL.
3. Pekerjaan Daun pintu.
a. Daun pintu menggunakan bahan panel solid kayu KW 2 kamper, bengkirai,
meranti, ulin oven, engan ukuran sesuai design. Warna/warna cat hitam digunakan
untukpintu standart dapat dipakai bagian luar dan dalam bangunan.
40
b. Kayu pabrikasi dengan honeycomb, engginering door ukuran sesuai design
warna/warna cat hitam merk Plywood, anzdoor,dll digunakan untuk pintu standart
dapat pakai bagian dalam bangunan only.
c. Kaca rangka alumunium ukuran sesuai design warna/warna cat hitam
digunakan untuk pintu kaca dengan rangka alumunium dipakai untuk perkantoran.
d. ACP rangka alumunium ukuran sesuai design warna/cat hitam (seven),
digunakan untuk pintu ACP dengan rangka alumunium dipakai untuk pintu KM/WC
rumah dan perkantoran.
e. Tralis besi ukuran sesuai design warna/cat hitam (KS) digunakan untuk
pintu bovenlight pada gud jatmu dan RTM.
f. Plat besi ukuran ssuai design warna/cat hitam (KS) digunakan untuk pintu
bovenligt pada gud jatmu dan RTM.
4. Daun jendela dan Bovenligt dengan ukuran sesuai design menggunakan
warna/warna cat hitam, sesuai dengan kusen yang digunakan (KS) untuk penempatannya
sesuai design.
P A K U
Paku dibuat dengan kepala benam berbentuk bulat yang permukaan diatasnya
berpetak-petak dan bagian bawahnya miring, pada bagian luar diberi gurat-gurat sedang
bagian ujung yang runcing berbentuk tetrahedral yang konis.
PASAL 6
ALAT PENGGANTUNG
Alat-alat penggantung dan pengunci adalah segala peralatan yang merupakan
kelengkapan dari suatu bangunan, misalnya pintu, jendela, lubang udara dan lain-lain
yang digunakan untuk tujuan penggantungan dan penutup, dengan syarat antara lain :
a. Kualitas kunci tanam yang dipergunakan adalah kualitas baik dan kuat,
pengunci dua kali menggunakan merk Solid, belluci, kent, dekson penempatannya
sesuai design.
b. Alat-alat penggantung lainnya, misalnya kunci slot grendel, engsel kupu-
kupu dan sebagainya menggunakan kualitas yang baik dan kuat, untuk
penempatannya sesuai design ,serta barang-barang tersebut sebelum dipasang
Penyedia jasa harus menunjukkan contoh-contohnya kepada pengawas lapangan /
direksi.
c. Ensel Crastment dengan ukuran sesuai design, merk dekkson
penempatannya sesuai deign untuk jendela kaca dengan kusen dan rangka
alumunium.
Pasal 7
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Kabel menggunakan jenis Kabel NYM ukuran 2x1,5 mm dan 3x2,5 mm,
menggunakan merk etema, kabelindo, tanka, dan untuk ukuran 2x1,5mm untuk
kabel penerangan dan ukuran 3x2,5mm untuk kabel stop kontak dan instalasi AC.
41
b. Saklar lampu dan stop kontak menggunakan merk Panasonic dan untuk
penempatanya sesuai design.
c. Kabel instalasi menggunakan kabel setara supreme dengan menggunakan
ukuran kabel sesuai dengan standard PLN.
d. MCB 1 Grup dan Box PVC standard PLN.
e. Lampu-lampu penerangan menggunakan jenis lampu berstandar SNI,
menggunakan merk Outlow dan untuk penempatannya sesuai design, jenis lampu
yang digunakan sebagai berikut :
1) Lampu TL ukuran 2x18 watt.
2) Lampu SL ukuran 20, 25 , 60 watt.
3) Lampu Douwn Light ukuran 20, 25, 60 watt.
4) Lampu Baret ukuran 20, 25, 60 watt.
5) Lampu LED ukuran 6,9,12,15 watt
f. Exhausfan menggunakan merk Panasonic, Philips dan penempatannya di
km/wc atau ruangan yang tidak ada aliran udara.
2. Peralatan/bahan yang akan dipasang harus memenuhi persyaratan pengujian dari
pabrik dan pengujian pada instalasi yang bersangkutan ( Lembaga Masalah Ketenagaan
PLN ).
3. Setelah pemasangan sistem selesai Penyedia jasa wajib mengadakan
pengetahuan/percobaan untuk menunjukkan bahwa sistem dipasang dengan benar,
memenuhi persyaratan dan bekerja dengan baik, untuk mendapatkan rekomendasi dari
PLN.
4. Untuk mendapatkan hasil pekerjaan listrik yang baik dan memuaskan, maka
persyaratan/pemasangan dan pengetesan instalasi listrik harus sesuai dengan PUIL dan
standar PLN ( SPLN ).
5. Penyedia jasa wajib mengadakan setting pada Circuit Breaker sehingga sistem
akan bekerja dengan baik.
6. Lingkup pekerjaan instalasi meliputi seluruh instalasi penerangan dan stop kontak :
a. Dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi pertanahan/grounding.
c. Instalasi listrik luar.
7. Peraturan umum. Persyaratan penyedia jasa listrik.
a. Harus mempunyai SIKPLN golongan C yang masih berlaku.
b. Harus dapat disetujui oleh pemberi tugas/ Direksi/ Pengawas.
c. Semua pipa dari bahan metal yang dipasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
42
8. Semua pipa instalasi diluar cor coran plat beton dan yang tidak tertanam dalam
tanah harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung
ujung pipa atau kabel pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
9. Sistem tegangan listrik 380 volt – 3 fase – 50 hz atau tegangan listrik 220 volt – 1
fase 50 hz.
10. Persyaratan umum bahan dan peralatan.
a. Syarat-syarat.
1) Semua bahan/peralatan harus baru, bukan barang bekas atau
perbaikan.
2) Material atau peralatan mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
3) Harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan.
4) Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah
minimum. Penyedia jasa boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari
yang diminta dengan syarat :
a) Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
b) Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
c) Tidak meminta pertambahan uang.
d) Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
e) Tidak menurunkan mutu.
b. Syarat-syarat fisik.
1) Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta
merk atau terbuat oleh pabrik yang sama.
2) Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang
jumlahnya jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap
kali peralatan tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
3) Bila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik atau merknya, hal
ini dimaksudkan untuk mengikat mutu, type perencanaan dan karakteristik.
c. Spesifikasi teknik bahan dan peralatan.
1) Pipa dan Fitting.
2) Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat
diatas pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan
pipa flexible jenis PVC berstandar SNI.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan,
pengetahuan dan sebagainya harus menggunakan fitting yang sesuai yaitu :
socket, elbow, T-doos, cross doos, terminal 3 puntir, isolasi ban, klem besi
dan lain lain.
43
d. Saklar dan stop kontak.
1) Dengan rating 10 Alkali tanah –250 Volt dengan warna dasar putih.
Jenis pasangan recessmounted/surfacemounted. Dalam supply saklar harus
dilengkapi dengan box tempat duduknya dari bahan metal.
2) Stop kontak rating 10 Alkali tanah –250 Volt, 2 kutub ditambah untuk
pertanahan.
3) Stop kontak harus lengkap dengan box tempat duduknya dari bahan
metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
4) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah :
a) Saklar 1,5 m dari lantai.
b) Stop kontak 50 cm dari lantai.
a. Fixture lampu TL.
1) Bahan kotak lampu dari sheet steel setebal 0,7 mm.
2) Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar warna broken white.
3) Ballast 40 watt – 220 Volt – 50 HZ dengn losses tidak boleh lebih
besar dari 4,0 watt atau low-lost ballast.
4) Capacitor sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85.
5) Tabung TL 20 watt Philips, diameter 25 mm.
6) Terminal grounding pada badan.
7) Baut expose dengan kepala khusus.
8) Wiring dalam kontak jenis flexible 1 mm.
9) Tiap tube dengan trafo ballast dan kapacitor masing-masing.
10) Starter 40 watt.
b. Kabel. Kabel yang digunakan adalah dari jenis NYM dengan penampang
1,5 sqmm dan 2,5 sqmm yang penggunaannya adalah sebagai berikut :
1) Kabel NYM 1,5 sqmm digunakan untuk pembalikan arus dari saklar
ke titik lampu, jika jarak penarikan lebih dari 10 m harus menggunakan kabel
NYA 2,5 sqmm.
2) Kabel NYM 2,5 sqmm digunakan untuk rel plafond hubungan saklar
dengan stop kontak.
3) Kabel NYM 2,5 sqmm warna kuning untuk arde yang tertanam
menggunakan kawat BC 6 sqmm yang dimasukkan kedalam tanah
menggunakan pipa GIP Medium Ø ¾ “.
c. Syarat-syarat pelaksanaan instalasi.
1) Instalasi kabel/wiring.
a) Pemasangan di permukaan.
(1) Semua kabel harus dipasang pada kabel tray atau
dipasang dipermukaan dengan klam dan pendukung
44
pendukung yang sesuai dengan koduit. Kabel tray harus
berlubang dan digalvanisir setelah dilubangi dan dipasang
dipermukaan dengan pendukung khusus yang dicat dengan
anti karat.
(2) Semua kabel harus lurus atau sejajar dengan jari-jari
lengkungnya tidak boleh kurang dari syarat syarat pabrik.
b) Penyambungan kabel.
(1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam
kotak-kotak penyambungan.
(2) Kabel kabel harus disambung sesuai dengan warna
warni atau nama masing masing dan harus diadakan
pengetesan pengetesan tahan isolasi dimana penyambungan
dilakukan.
(3) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambung penyambung dengan ukuran yang sesuai.
(4) Penyambungan pada kabel yang berisolasi karet atau
PVC harus diisolasi dengan pipa karet atau PVC.
(5) Semua penyambungan kabel tegangan tinggi harus
diawasi oleh ahli dari PLN atau jawatan lain yang sederajat
dengan biaya dari penyedia jasa.
c) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus
memenuhi persyaratan SII dan SPLN. Semua kabel/kawat harus
dalam keadaan baru dan harus jelas mengenai ukuran, jenis kabel,
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6
mm 2 keatas harus terbuat secara dipilih (standed).
d) Splice/Pencabangan, Tidak diperkenankan adanya splice
ataupun sambungan sambungan, baik dalam feeder maupun cabang-
cabang kecuali pada outlet atau kontak kontak penghubung yang
dapat dicapai (acessible). Sambungan pada kabel circuit cabang
harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara elektrik dengan
cara cara “solderless conector: Dalam membuat “splice” conector
harus dihubungkan pada sambungan, tidak ada kabel kabel telanjang
yang kelihatan.
e) Saluran penghantar dalam bangunan.
(1) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan
pipa coduit minimum 5/8 “ diameternya. Setiap pencabangan
ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box
yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip demikian di dalam junction box
kualitas baik.
45
(2) Ujung pipa kabel yang masuk kedalam panel dan
junction harus dilengkapi dengan socket/locket, sehingga pipa
tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai
sampai dengan dua meter, harus dimasukkan dalam pipa
logam dan pipa diklem kesehatan bangunan pada setiap jarak
50 cm
2) Instalasi saklar.
a) Saklar-saklar dari jenis locker mekanis dengan rating 10A/13A,
250 V, pada umumnya dipasang inbouw kecuali disebutkan lain pada
gambar. Jika tidak ditentukan lain, saklar saklar tersebut bingkainya
harus dipasang rata pada tembok dengan ketingian 150 cm diatas
lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi. Saklar-
saklar tersebut harus dipasang dalam kotak kotak dan ring stelannya
yang standar dilengkapi dengan tutup persegi. Sambungan
sambungan hanya diperbolehkan antara kotak kotak yang bersekata.
b) Stop kontak. Stop kontak adalah dengan type yang memakai
earthing contact dengan rating sesuai dengan gambar dan besaran
alat yang dilayani. Semua pasangan stop kontak harus diberi saluran
kesehatan tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata
dengan permukaan dinding dengan ketinggian 50 cm dari atas lantai
yang sudah selesai, atau sesuai petunjuk Direksi.
3) Instalasi hubungan pentanahan.
a) Cara penyelenggaraan instalasi hubungan pentanahan harus
disesuaikan dengan peraturan PLN yang ada dan disesuaikan juga
dengan spesifikasi dan gambar kerja.
b) Bagian bagian yang wajib dihubungkan ke tanah harus di
sesuaikan sebagai berikut :
(1) Semua badan atau rangka instalasi listrik yang didalam
keadaan kerja normal tidak bertegangan.
(2) Semua motor motor, stop kontak, panel listrik dan
sebagainya.
(3) Semua peralatan elekronik.
(4) Konstruksi bangunan yang terbuat dari bahan logam.
(5) Kawat grounding yang dipergunakan adalah hantaran
berisolasi.
(6) Besarnya kawat grounding yang digunakan minimal
berpenampang sama dengan penampang kabel masuk
(incomoling feedeer).
46
(7) Nilai tahanan grounding sistem untuk panel harus lebih
kecil dari 1 ohm, diukur setelah tidak terjadi hujan selama 3
hari.
(8) Elektroda pentanahan 0,5 m. Elektroda pentanahan
yang dipantek dalam tanah minimal mencapai air tanah.
(9) Tahanan dari hubungan pentanahan harus diukur dan
harus sesuai dengan peraturan PLN yang ada.
(10) Pentanahan untuk masing-masing peralatan seperti
disebutkan diatas terpisah satu sama lain dan memenuhi PUIL
1977 / Peraturan dari Pihak PLN.
4) Testing sistem instalasi listrik
a) Pada waktu instalasi telah selesai, sistem listrik yang dipasang
harus di test dan mendapat pengesahan dari PLN.
b) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
c) Pengukuran untuk instalasi penerangan.
(1) Hubungan kesehatan armature diputuskan dengan
mematikan saklar yang berhubungan kesehatan lampu lampu
maupun kesehatan alat.
(2) MCB dipanel dalam posisi off.
(3) Pengukuran dilakukan setiap group maupun fase serta
arde.
(4) Untuk pengukuran setiap instalasi penerangan tahanan
kawat dibuatkan daftar.
(5) Setiap menunjukkan hasil pengukuran tahanan kawat
dibuatkan daftar.
(6) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari
PLN maupun genset tidak boleh dimasukkan.
d) Pengukuran arde induk.
(1) Pemantekan pipa arde selesai dikerjakan serta kabel
arde sudah ditanam.
(2) Setiap alat ukur khusus untuk mengukur tahanan kawat
dari arde.
(3) Hasil pengukuran dari pada tahanan kawat dan pada
arde harus sesuai dengan PUIL 1977.
5) Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan pekerjaan listrik.
47
a) Peralatan instalasi ini harus digaransi 1 (satu) bulan terhitung
sejak saat penyerahan pertama.
b) Penyedia jasa harus melatih petugas petugas yang ditunjuk
oleh pemberi tugas sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaan lebih lanjut.
c) Serah terima pertama instalasi ini harus dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan/testing dengan hasil yang baik ditanda
tangani bersama oleh Penyedia jasa dengan Direksi, serta dilampiri
pula dengan gambar pelaksanaan (As Built Drawing) brosur
peralatan, instruction manual dan lain lain.
Pasal 8
PEKERJAAN INSTALASI PENYEDIAAN AIR BERSIH
Pekerjaan yang dimaksud adalah pemasangan instalasi perlengkapannya yang meliputi
penyediaan dan pemasangan seluruh instalasi plumbing dan drainase harus disesuai
gambar rencana (shop drawing ) dan peraturan teknis.
Umum.
1. Penyediaan air diperoleh dari PAM dan ditampung melalui bak (Ground tank)
kemudian dipompa ke tanki atas di distribusikan ke seluruh area toilet ( kran – kran ).
2. Pipa utama dari pompa sesuai gambar dan seluruh distribusi air bersih ini dilengkapi
dengan valve ( control,gate,check valve dan lain-lain ) sesuai dengan standart yang
diisyaratkan.
3. Jenis yang digunakan PCV ukuran 4”, 3”, 2”, 1”, 3/4”, 1/2" merk wavin aw, rucika
dan penempatanya disesuaikan denagan design.
Pelaksanaan:
1. Sambungan pipa digunakan cara sambung ulir,flange atau victaulic sesuai dengan
ukuran masing – masing.Penyambungan dengan ulir harus terlebih dahulu dilapisi
dengan red lead cement.
2. Pada bagian – bagian khusus,digunakan sambungan flanged dilas,dimana
penyambungan dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan ring type gasket
untuk menjamin kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
3. Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop/plug atau blind – flanged.
4. Pipa – pipa harus diberikan gantungan,pipa tegak didalam shaft harus diklem pada
jarak setiap 2m juga pada setiap percabangan dan belokan.pengurungan pipa – pipa ini
dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
5. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung
dengan lead meni,untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung water proofing
harus dilakukan sebaik-baiknya,sehingga tidak ada bagian permukaan pipa dan fitting
yang tidak terkena water proofing.
48
6. Pipa yang melintas jalan harus dilindungi beton/ubin dan diurug dengan
pasir,kedalaman pipa minimal 80 cm dari permukaan bawah pasangan batu pondasi
jalan.
7. Pipa – pipa distribusi sebelum disambungkan ke fitures harus ditest terlebih dahulu
dengan tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (working
pressure ) dimana dalam waktu minimum 1x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi
pengawas )tidak boleh mengalami penurunan tekanan/mengalami kebocoran.
8. Instalasi yang hasil testnya tidak baik,segera diperbaiki.Biaya pengetesan,alat-alat
yang diperlukan dan biaya perbaikannya ditanggung oleh pemborong.
9. Pipa- pipa yang menembus lantai,dinding beton harus dibuatkan sleeve/sparing
dari pipa PVC dan diberi perapat.
10. Pipa-pipa yang ada diatas langit-langit,shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat
harus dicat abu-abu,pipa air bersih dinding tak apa pipa udara dengan bahan cat yang
baik.
11. Sebelum air bersih dipakai,maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu,kemudian
sistem pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50mg/1 chlor dan didiamkan
selama 24 jam.Setelah 24 jam sistem dibilas dengan air bersih.
Pasal 9
PEKERJAAN SANITASI
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai maka Penyedia Jasa diwajibkan meneliti dan
memeriksa kembali pekerjaan-pekerjaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan
sanitair, misalnya : tentang saluran pembuangan dan lain-lain.
b. Pemasangan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk
Direksi/Pengawas lapangan dan dilakukan dengan baik sehingga menghasilkan
pekerjaan yang rapi. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa harus menyerahkan
contoh-contoh barang yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan dari direksi /
pengawas lapangan.
c. Bahan/Produk yang digunakan dengan ukuran ditentukan kemudian, warna, dan
merk yang telah ditentukan. untuk penempatannya disesuaikan dengan design. macam
bahan/produk yang digunakan untuk pekerjaan sanitasi sebagai berikut :
1) Kloset jongkok (putih)
2) kloset duduk (putih)
3) Washtafel (putih)
4) Kran air.
5) Jet shower.
6) Hand shower.
7) Head shower.
8) Floor drain.
9) Tempat handuk.
10) Tempat sabun.
49
d. Pekerjaan pemasangan kloset jongkok, kloset duduk, wastafel, menggunakan
warna putih dengan merk (toto,amstan,germany brlliant) untuk penempatannya
disesuakan dengan design.
e. Pekerjaan pemasangan kran air, jet shower, hand shower, head shower, floor
drain, tempat handuk, tempat sabun, ukuran dan warna ditentukan kemudian,
mengguanakan merk (toto,kohler,germany brilliant) dan untuk penempatanya sesuai
dengan design. Pelaksanaan sebagai berikut :
1. Pemasangan Kloset Duduk
Teknis pelaksanaan pekerjaan
a. Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
b. Cocokan spesifikasi kloset dengan gambar kerja
c. Siapkan tenaga, bahan dan peralatan
d. Pastikan lubang pembuangan sesuai dengan rough-in kloset yang akan
dipasang. Tandai lubang yang akan dibor. Sesuaikan mat abos dengan baut yang
akan dipakai.
e. Masukkan fisher ke dalam lubang yang telah dibor, sampai rata dengan
lantai keramik.
f. f). Pasang stop kran kedalam lubang suplai air pada dinding (gunakan seal
tape pada penyambunganke pipa instalasi kemudian hidupkan air, untuk
memastikan tidak ada kebocoran.
g. Letakkan seal gasket (wax ring) diatas lubang pembuangan.
h. Letakkan klosed duduk perlahan-lahan diatas lubang pipa pembuangan
yang telah dipasang seal gasket (wax ring). Pastikan seal gasket terpasang dengan
baik dan benar.
i. Masukkan baut pengikat lantai kedalam lubang baut pada kaki klosed,
kemudian kencangkan sekrupnya Hindari pengencangan sekrup yang berlebihan.
j. Pasang pipa fleksibel ke stop kran yang telah dipasang ke dinding, pastikan
sealnya sudah terpasang dengan benar.
k. Pasanglah penutup klosed pada klosed yang telah terpasang gunakan
obeng untuk mengencangkanya.
2. Pekerjaan Pemasangan Wastafel
Teknis pelaksanaan pekerjaan :
a. Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
b. Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja.
c. Marking tempat yang akan dipasang wastafel.
d. Posisikan wastafel pada dinding sesuai gambar rencana, di mana lubang
sekrup wastafel berada tepat pada lubang bor di dinding. Berikutnya pasang
sekrup fischer pada lubang dinding untuk mencengkeram wastafel. Selanjutnya
kencangkan sekrup fischer menggunakan screw driver sehingga posisi wastafel
benar-benar stabil.
e. Kemudian memasang alat-alat pelengkap yang menyertai produk wastafel
yang terdiri dari pipa sambungan keran, pipa leher angsa, dan keran air. Pasang
pipa sambungan keran dan keran air dengan menyambungkannya ke pipa saluran
air bersih, begitu pula dengan pipa leher angsa dihubungkan dengan pipa saluran
air kotor dan lubang pembuangan air wastafel.
50
f. Melakukan pemeriksaan sambungan-sambungan pipa pada wastafel
tersebut terlebih dahulu, dengan membuka kran untuk mengetes alirannya. Jika
masih ada bagian-bagian pipa yang bocor lalu mengencangkan kembali pipa
tersebut.
a. Pemasangan Urinoir
Teknis pelaksanaan pekerjaan
1) Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
2) Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja
3) Marking lokasi yang akan dipasang Urinoir
4) Melakukan pemasangan urinoir pada tembok menggunakan baut
ficher atau ramset dengan baut kuningan atau stainless steel dengan ukuran
yang cukup untuk menahan beban seberat 15 kg tiap baut.
5) Setelah urinoir dipasang, letak dan ketinggian pemasangan harus
sesuai dengan gambar rencana. Semua celah-celah yang ada antara
dinding dengan urinal ditutup dengan semen yang berwarna sama dengan
urinal. Semua noda-noda semen dan lain-lainnya dibersihkan dengan
sempurna
b. Pemasangan Pembatas Urinoir
Teknis pelaksanaan pekerjaan
1) Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
2) Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja
3) Marking lokasi yang akan dipasang pembatas urinoir
4) Melakukan pemasangan pembatas urinoir pada tembok
menggunakan baut fischer atau ramset dengan dibaut menggunakan
mesin bor listrik.
5) Perapihan hasil pekerjaan.
3. Pekerjaan Pemasangan Jet Washer
Teknis pelaksanaan pekerjaan
a. Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
b. Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja
c. Marking lokasi yang akan dipasang jet washer
d. Balut drat/ulir pada pipa air dengan TBA secukupnya
e. Pasang jet spray pada draf/ulir pipa air
f. Kencangkan dengan kunci inggris.
4. Pekerjaan Pemasangan Kran
Teknis pelaksanaan pekerjaan :
a. Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
b. Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja.
c. Beri selotif kran yang akan dipasang
d. Lalu pasang kran air
e. Setelah terpasang, cek terhadap kekuatan pemasangan kran
51
5. Pekerjaan Pemasangan Floor Drain
Teknis pelaksanaan pekerjaan :
a. Mengajukan ijin pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas
b. Siapkan tenaga, bahan dan peralatan kerja
c. Marking lokasi yang akan dipasang floor drain
d. Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air.
f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
6. Dasar pembuatan septic tank disesuaikan dengan jumlah penghuni yang
menggunakan, untuk kantor dibuat dengan 1,5 x 1,5 m kedalalaman 170 cm, dengan
menggunakan pasangan batu batako.
7. Pipa penghubung lobang kloset dengan septic tank dibuat dari pipa PVC 4” .
Antara septic tank dan kloset dibuat bak kontrol.
8. Septic tank harus ada resapan (rembesan) dan letak septic tank sebelum digali
harus seijin direksi lapangan terlebih dahulu.
9. Untuk saluran atau selokan air dibuat sesuai gambar (dari galian tanah) dengan
ukuran lebar atas dan dasar sesuai dengan gambar rencana. Kemiringan saluran
ditentukan oleh Direksi.
10. Saluran air hujan terbuat dari pasangan bata dan buis beton ½ diameter 20 cm
dipasang dengan kedalaman sesuai dengan rencana. Untuk pemasangan pipa, terlebih
dahulu galian dilapisi dengan pasir setebal sesuai rencana kemudian diletakkan pipa dan
diurug kembali dengan pasir, kemudian baru diurug dengan tanah urug dan dipadatkan.
Pelaksanaan pemasangan saluran harus sepengetahuan Direksi/Pengawas Lapangan.
11. Pemipaan harus diuji dengan tekanan air dibawah tekanan tidak kurang dari
tekanan kerja ditambah 50 % atau 10 kg/cm dan tidak lebih tinggi dalam jangka waktu 1
jam.
12. Kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
13. Peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari hubungannya
selama uji tekanan berlangsung.
Pasal 10
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan meliputi tembok atau dinding luar hijau, dinding dalam putih
dan penebalan dinding luar hijau tua dengan merk jotun, dulux, nipon paint, vinilek.
Bagian-bagian yang di cat sebagai berikut:
52
a. Dinding luar warna hijau muda( vinilex 5000 057, matex NP 050 catylac
42386, dulux 41652, jotun JOTASHIELD S 15 15 G 20 atau JOTATOUGH S
15 15 G 20 Y, mowilex B S 6070)
b. Penebalan kolom luar dinding warna hijau tua (vinilex 5000 244, matex 808,
dulux 13599, jotun JOTASHIELD S 5020 G 30 atau JOTATOUGH S 5020 G 30 Y,
MOWILEX B. S 14 C 39)
c. Batu alam dinding luar tinggi 1 meter warna natural/hitam.
d. Dinding dalam warna putih (vinilek 5000 920, matex 772, metrolite 00095,
catylac 44177, dulux white, jotun JOTAPLAST S 0500 N, mowilex white)
e. Plafond warna putih (vinilek 5000 972, matex 900, metrolite 00095, catylac
1501, dulux white, jotun JOTAPLAST S 0500 N, mowilex white)
f. List variasi warna putih (vinilek 5000 972, matex 900, metrolite 00095,
catylac 44177, dulux white, jotun JOTAPLAST S 0500 N, mowilex white)
2. Semua bagian kusen dan daun pintu alumunium di cat dengan warna sesuai
dengan RAB dan gambar kerja. Sebelum pekerjaan dimulai, lubang lubang dan retak
retak di tutup dengan dempul terlebih dahulu dan kemudian digosok dengan amplas
sampai rata, selanjutnya baru diamplas minimal 3 (tiga) kali.
3. Semua bagian yang tidak diplitur dan atau di teak oil ditutup dengan cat
(tembok/kayu/besi). Semua bagian yang akan dicat harus dalam keadaan bersih dari
segala macam kotoran.
4. Seluruh bahan cat (besi, kayu, dan plafond) yang dipergunakan harus sesuai
dengan ketentuan dan berkualitas baik serta waktu tiba ditempat pekerjaan, harus masih
tertutup dalam kaleng aslinya. Bahan cat yang digunakan sesuai dengan RAB dan
gambar kerja.
5. Cat yang sudah siap dan segera dipakai tidak diperbolehkan mengandung
endapan endapan yang sudah membatu dan diaduk dengan baik harus menjadi homogen
serta dapat dicatkan dengan mudah.
6. Warna cat adalah asli dari kalengnya dan tidak boleh mengadakan campuran dari
bermacam macam warna. Cat yang sudah disetujui warna dan merknya harus
diberitahukan kepada pemberi tugas, guna pelaksanaan pemeliharaan dikemudian hari
dan sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecetan, Penyedia jasa harus menunjukkan
contoh merk maupun jenis warnanya kepada Pengawas Lapangan.
Pasal 11
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan di atas karena sesuatu hal harus
seijin Kalakgiat.
53
Pasal 12
P E N U T U P
Semua bahan dan persyaratan mengenai pekerjaan konstruksi, elektrikal dan
mekanikal serta mengenai bahan yang berlaku namun belum tercantum dalam bestek ini,
penyedia jasa harus mematuhinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pengertian
mengenai pasal pada bestek ini akan dilakukan penetapan di lapangan oleh direksi
lapangan.
Demikian bestek ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan pekerjaan
Pembangunan Rumdis dan Prasarana Kodim 1501/Ternate TA. 2024.
a . n . K e pala Zidam XVI/Pattimura
Waka
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Noor Kambali,S.T.
Letnan Kolonel Czi NRP 11950011750469